Jumat, 09 Mei 2025

MEDIA SOSIAL DAN FILANTROPI ISLAM SEBAGAI GERAKAN SOSIAL

 MATERI FILANTROPI ISLAM

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Media Sosial dan Filantropi Islam Sebagai Gerakan Sosial 

 

A.    Definisi Media Sosial

Media sosial adalah platform online yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan menciptakan konten. Platform ini memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan orang lain, membentuk komunitas, dan terlibat dalam berbagai aktivitas sosial secara daring. 

Media sosial dapat dipahami sebagai suatu platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan di media sosial, misalnya yaitu melakukan komunikasi atau interaksi hingga memberikan informasi atau konten berupa tulisan, foto dan video. Berbagai informasi dalam konten yang dibagikan tersebut dapat terbuka untuk semua pengguna selama 24 jam penuh.

Media sosial sebenarnya dapat disebut sebagai salah satu fenomena populer yang banyak menarik perhatian orang-orang. Dalam beberapa karyanya, para ahli telah memberikan berbagai definisi tentang teknologi yang selalu dibutuhkan masyarakat sekarang ini. Berikut ini adalah pengertian media sosial menurut pendapat para ahli, diantaranya yaitu:

1.     B.K. Lewis (2010)

B.K. Lewis dalam karyanya yang berjudul Social Media and Strategic Communication Attitudes and Perceptions among College Students yang terbit pada tahun 2010 menyatakan, bahwa media sosial merupakan suatu label yang merujuk pada teknologi digital yang berpotensi membuat semua orang untuk saling terhubung dan melakukan interaksi, produksi dan berbagi pesan.

2.     Chris Brogan (2010)

Selanjutnya, pada tahun 2010, Chris Brogan dalam bukunya yang berjudul Social Media 101: Tactics and Tips to Develop Your Business, menyebutkan bahwa media sosial adalah suatu perangkat alat komunikasi yang memuat berbagai kemungkinan untuk terciptanya bentuk interaksi gaya baru.

3.     Dave Kerpen (2011)

Sementara itu, Dave Kerpen dalam bukunya yang bertajuk Likeable Social Media yang terbit pada tahun 2011 mengemukakan bahwa media sosial memiliki definisi sebagai suatu tempat kumpulan gambar, video, tulisan hingga hubungan interaksi dalam jaringan, baik itu antar individu maupun antar kelompok seperti organisasi.

Contoh media sosial:

1)      Jejaring sosial (Facebook, Twitter, Instagram).

2)      Platform komunikasi (WhatsApp, Telegram, Line).

3)      Platform berbagi video (YouTube, TikTok).

4)      Blog, forum, wiki. 

Ciri-ciri media sosial:

1)      Berbasis internet: 

Media sosial membutuhkan koneksi internet untuk beroperasi. 

2)      Interaktif: 

Pengguna dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan pengguna lain. 

3)      Berbagi konten

Pengguna dapat membuat, berbagi, dan mengonsumsi berbagai jenis konten. 

4)      Komunitas: Media sosial memungkinkan pengguna untuk membentuk dan terlibat dalam berbagai komunitas daring. 

Fungsi media sosial:

1)      Komunikasi: Memudahkan komunikasi antar pengguna tanpa batasan jarak dan waktu.

2)      Branding: Membantu individu atau perusahaan membangun citra merek.

3)      Bisnis: Menjadi wadah untuk melakukan kegiatan bisnis dan pemasaran.

4)      Pendidikan: Menyediakan sumber informasi dan media pembelajaran.

5)      Hiburan: Memberikan berbagai bentuk hiburan dan konten menarik. 

 

B.    Sejarah Media Sosial

Dikutip dari laman online maryville.edu, awal mula terciptanya media sosial sendiri terjadi pada 24 Mei 1844. Media sosial awalnya adalah serangkaian titik dan garis elektronik yang diketik pada mesin telegraf. Pada waktu ini juga, Samuel Morse mengirimkan pesan telegraf untuk kali pertama kepada publik.

Akar komunikasi digital bersamaan dengan asal usul internet modern dan pengertian media sosial saat ini dipelopori oleh munculnya Advanced Research Projects Agency Network (Arpanet) yang dilakukan pada tahun 1969. Jaringan digital ini diciptakan oleh Departemen Pertahanan AS untuk menghubungkan para ilmuwan dari empat universitas untuk saling berbagi perangkat lunak, perangkat keras, dan data lainnya.

Kemudian, pada tahun 1987, National Science Foundation meluncurkan jaringan digital nasional yang lebih kuat dengan nama NSFNET. Setelah berjalan selama satu dekade, tepatnya pada tahun 1997, National Science Foundation meluncurkan platform media sosial pertamanya kepada publik.

Namun, menurut The History of Social Networking di situs Digital Trends, tumbuh dan kembangnya internet pada sekitar tahun 1980 hingga 1990 berpotensi untuk memperkenalkan layanan komunikasi online, misalnya seperti CompuServe, America Online, dan Prodigy. Layanan komunikasi ini berhasil menyediakan kepada pengguna untuk berinteraksi melalui email, pesan papan buletin, hingga obrolan online realtime.

Hal tersebut yang menjadi salah satu pendorong lahirnya jaringan media sosial paling awal, yakni Six Degrees yang meluncur pada tahun 1997. Six Degrees sendiri merupakan sebuah platform media sosial pertama yang bisa membuat pengguna untuk saling terhubung dengan kontak dunia nyata, misalnya seperti membuat profil di dalam database.

Setelah kemunculan media sosial Six Degrees yang ternyata hanya berumur pendek. Pada tahun 2001, dunia teknologi komunikasi kembali membuat inovasi dengan menghadirkan sebuah media sosial baru yang bernama Friendster. Berbeda dengan nasib saudara tuanya, Friendster berhasil menarik jutaan pengguna dengan hanya melakukan pendaftaran alamat email dan jaringan online dasar.

Sementara itu, sebagai salah satu bentuk awal yang lain dari layanan komunikasi media sosial, setelah diluncurkan pada tahun 1999, weblog atau blog yang bernama situs penerbitan Livejournal mulai banyak diminati oleh banyak orang. mendapatkan popularitas yang tinggi. Sementara itu, berselang beberapa tahun, platform penerbitan Blogger yang dibuat oleh perusahaan teknologi Pyra Labs secara resmi dibeli oleh Google pada tahun 2003.

Selanjutnya, pada tahun 2002, layanan jejaring sosial dari media sosial yang bernama LinkedIn berhasil menarik perhatian banyak pengguna. Media sosial ini sendiri didirikan untuk para profesional yang sedang mengembangkan karir. Setelah hampir dua dekade, LinkedIn telah bertumbuh dan berkembang menjadi salah satu media sosial ternama di dunia dengan lebih dari 675 juta pengguna di seluruh dunia. LinkedIn saat ini tetap menjadi situs media sosial untuk seseorang yang ingin mencari kerja maupun pihak perusahaan yang sedang mencari sumber daya manusia.

Masih di media sosial layanan sosial jaringan, Myspace berhasil meluncur pada tahun 2003 dan berhasil menjadi salah satu situs web yang paling banyak dikunjungi di planet ini pada tahun 2006. Media sosial ini menyediakan fasilitas agar pengguna dapat saling berbagi musik secara langsung di halaman profil mereka.

 

Namun, tepat pada 2008, keperkasaan Myspace berhasil dikalahkan oleh Facebook. Sebagai raksasa di dunia internet, Google juga pernah mencoba meluncurkan media sosial pada tahun 2012 dengan nama Google+. Hanya saja, media sosial ini tidak memiliki umur yang panjang setelah dilaporkan melakukan pelanggaran keamanan data sekitar 500.000 penggunanya.

C.     Pengertian Filantropi Islam

Kata “filantropi” merupakan istilah baru dalam Islam, namun demikian belakangan ini sejumlah istilah Arab digunakan sebagai padanannya. Filantropi kadang-kadang disamakan dengan al-„ata‟ al-ijtima‟i yang artinya pemberian sosial, al-takaful al-insani yang artinya solidaritas kemanusiaan, „ata‟ khayri yang artinya pemberian untuk kebaikan, atau sadaqah yang artinya sedekah (Ibrahim, 2008: 11).

Istilah sadaqah sudah dikenal dalam Islam, tetapi istilah filantropi Islam merupakan pengadopsian kata pada masa sekarang. Kata filantropi berasal dari kata Yunani, yaitu dari kata philo yang artinya cinta dan anthrophos yang artinya manusia (Sulek, 2010: 386).

Filantropi itu sendiri lebih dekat maknanya dengan charity, kata yang berasal dari Bahasa Latin (caritas) yang artinya cinta tak bersyarat (unconditioned love). Namun, sebenarnya terdapat perbedaan antara kedua istilah tersebut, charity cenderung mengacu pada pemberian jangka pendek, sedangkan filantropi lebih bersifat jangka panjang (Anheier dan List, 2005: 196, Anderson, 2007: 26).

Makna filantropi di atas telah melahirkan beragam definisi. Filantropi diartikan sebagai tindakan sukarela personal yang didorong kecenderungan untuk menegakkan kemaslahatan umum (Friedman dan McGarvie, 2003: 37), atau perbuatan sukarela untuk kemaslahatan umum (Payton dan Moody, 2008: 6).

Filantropi juga diartikan sebagai sumbangan baik materi maupun non materi untuk mendukung sebuah kegiatan yang bersifat sosial tanpa balas jasa bagi pemberinya (Anheier dan List, 2005: 196).

Definisi di atas menunjukkan bahwa tujuan umum yang mendasari setiap definisi filantropi adalah cinta yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sesame manusia (Sulek, 2010: 395). Praktik filantropi telah ada sebelum Islam seiring dengan berkembangnya wacana keadilan social (Rahardjo, 2003: 34).

Filantropi juga bukan merupakan tradisi yang baru dikenal pada masa modern, sebab kepedulian seseorang terhadap sesame manusia juga ditemukan pada zaman kuno (Young, 2000: 149-172)

D.    Filantropi Islam Sebagai Gerakan Sosial

Filantropi Islam sebagai gerakan sosial merupakan implementasi dakwah sosial yang bertujuan mencapai keadilan sosial. Gerakan ini mendorong kesadaran berderma (filantropi) masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Filantropi Islam memiliki potensi besar untuk mendukung keadilan sosial dan membawa perubahan nyata dalam masyarakat.

Filantropi Islam bukan hanya sekadar memberikan sumbangan, tetapi juga sebuah perjalanan yang membentuk karakter, membangun hubungan sosial, dan mendorong perubahan positif di masyarakat.

Nilai-nilai Islam yang mendasari kebaikan sosial, seperti semangat humanis dan egaliter, menjadi pendorong utama dalam praktik filantropi Islam. Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) sebagai Filantropi Islam sering diwujudkan melalui praktik-praktik keagamaan seperti ZISWAF, yang merupakan bentuk kedermawanan dalam tradisi Islam.

Filantropi Islam dapat digunakan sebagai salah satu implementasi dakwah sosial untuk mencapai keadilan sosial. Gerakan filantropi Islam berbasis media sosial, seperti Sedekah Rombong, Sedekah Bergerak, dan Kitabisa.com, memanfaatkan media sosial untuk mendorong kesadaran berderma dan mengumpulkan donasi.

Berbagai lembaga filantropi Islam, seperti Lazismu, berperan penting dalam mengelola dan menggerakkan berbagai program sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Filantropi Islam mendorong individu dan kelompok untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, baik dalam bentuk dana, waktu, tenaga, maupun pikiran. Filantropi Islam dapat menjadi landasan masyarakat yang stabil dan kuat, karena mendorong kebersamaan dan solidaritas. Filantropi Islam dapat membantu mengatasi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

 

 

E.     Media Sosial Sebagai Media Menguatan Filantropi Islam

Media sosial merupakan media yang sangat efektif untuk memperkuat filantropi Islam. Ia dapat digunakan untuk menyebarkan informasi, menggalang dana, menarik relawan, dan membangun kolaborasi antar lembaga filantropi. Dengan memanfaatkan fitur media sosial, gerakan filantropi Islam dapat menjangkau lebih banyak orang dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berderma. 

Berikut beberapa cara media sosial memperkuat filantropi Islam: 

1.     Penyebaran Informasi:

Media sosial memungkinkan lembaga filantropi Islam untuk mengumumkan kegiatan, program, dan kebutuhan bantuan kepada publik secara luas dan cepat.

2.     Penggalangan Dana:

Platform media sosial dapat digunakan untuk menggalang dana dari berbagai donatur, baik individu maupun kelompok.

3.     Rekrutmen Relawan:

Media sosial juga dapat digunakan untuk mencari relawan yang bersedia terlibat dalam kegiatan filantropi.

4.     Kolaborasi:

Media sosial memungkinkan lembaga filantropi Islam untuk berkolaborasi dengan lembaga lain, baik lokal maupun internasional, untuk mencapai tujuan bersama.

5.     Peningkatan Kesadaran:

Dengan menyebarkan informasi dan cerita inspiratif tentang dampak filantropi, media sosial dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berderma.

Contoh-contoh Filantropi Islam Berbasis Media Sosial:

1)    Sedekah Rombong, Sedekah Bergerak, Laskar Sedekah:

Gerakan-gerakan ini menggunakan media sosial untuk mengumpulkan donasi dan menyebarkan informasi tentang kegiatan filantropi mereka.

2)    Kitabisa.com:

Platform online ini memungkinkan orang untuk menggalang dana untuk berbagai kebutuhan, termasuk kebutuhan sosial dan filantropi.

3)    Sedekah Kreatif Edukatif:

Lembaga ini menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang kegiatan edukasi dan filantropi mereka. 

Tantangan dan Strategi media sosial memperkuat filantropi Islam:

1.     Informasi yang Tidak Akurat:

Penting untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan melalui media sosial adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.     Transparansi Dana:

Lembaga filantropi harus transparan dalam pengelolaan dana yang dikumpulkan melalui media sosial.

3.     Seleksi Relawan:

Penting untuk melakukan seleksi yang ketat terhadap relawan yang akan terlibat dalam kegiatan filantropi. 

Dengan memanfaatkan media sosial secara efektif dan bertanggung jawab, filantropi Islam dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Andreas M. Kaplan dan Michael Haenlein. (2010). Social Media: Back To The Roots And Back To The Future. Paris: ESCP Europe.

Erwin Jusuf Thaib. 2021. Problematika Dakwah Di Media Sosial. Sumatra Barat: Insan Cendekia Mandiri.

Lira Alifah. (2020). Pengaruh Intensitas Penggunaan Media Sosial Instagram Dan Prestasi Belajar PAI Terhadap Tingkat Religiusitas, Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati: Bandung.

Marty Sulek. (2010). “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary Sector Quarterly, 39:3.  

Mazrul Shahir Md Zuki. (2012). Waqf and Its Role in Socio-Economic Development”, International Journal of Islamic Finance, Vol. 4, Issue 2, ISRA.

Philip Kottler dan Kevin Lane Keller, (2016). Handbook Of Research Of Effective Advertising Strategies In The Social Media Age. Cambridge: IGI Global.

Varinder Taprial dan Priya Kanwar. (2012). Understanding Social Media. London: Ventus Publishing ApS.


PROSEDURAL DALAM FILANTROPI ISLAM

 MATERI FILANTROPI ISLAM

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Prosedural dalam  Filantropi Islam 

 

A.    Prosedural dalam Filantropi Islam

Prosedural dalam filantropi Islam meliputi beberapa tahapan penting, mulai dari perencanaan, pengumpulan dana, hingga distribusi dan pengelolaan dana. Filantropi Islam biasanya diwujudkan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). 

1.     Perencanaan: 

a.      Identifikasi kebutuhan: Menentukan kebutuhan masyarakat yang akan dilayani, misalnya di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, atau lingkungan.

b.     Menentukan target dan tujuan: Mengidentifikasi sasaran penerima manfaat dan tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan filantropi.

c.      Penyusunan program dan kegiatan: Merancang program-program yang akan dijalankan untuk memenuhi kebutuhan yang telah diidentifikasi.

2.     Pengumpulan Dana:

a.      Zakat, infak, sedekah, dan wakaf: Mengumpulkan dana melalui berbagai bentuk, termasuk kewajiban zakat bagi yang memenuhi syarat, infak dan sedekah sebagai bentuk sukarela, serta wakaf untuk penggunaan aset secara permanen. 

b.     Penggalangan dana dari berbagai pihak: Melibatkan individu, komunitas, dan lembaga untuk memberikan sumbangan. 

c.      Pengelolaan dana secara profesional: Mengelola dana yang terkumpul dengan efisien dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah. 

3.     Distribusi dan Pengelolaan Dana:

a.      Penyaluran dana sesuai kebutuhan: Mendistribusikan dana kepada pihak yang membutuhkan, sesuai dengan target dan tujuan yang telah ditetapkan. 

b.     Pengelolaan aset wakaf: Mengelola aset wakaf secara efektif dan efisien untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. 

c.      Pemberdayaan ekonomi: Membantu masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup melalui berbagai program, seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pengembangan infrastruktur. 

d.     Evaluasi dan monitoring: Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan filantropi untuk memastikan keberhasilan dan dampak yang positif. 

4.     Penerapan Prinsip Filantropi Islam:

a.      Keadilan dan pemerataan: Menjamin bahwa dana filantropi didistribusikan secara adil dan merata kepada masyarakat yang membutuhkan. 

b.     Kemanusiaan dan keadilan sosial: Berusaha menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. 

c.      Pemberdayaan: Memberikan dukungan kepada masyarakat untuk menjadi mandiri dan berdaya guna dalam berbagai bidang. 

Filantropi Islam bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membangun masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan. 

 

B.    Tata Kelola Sentralistik dalam Filantropi Islam

Tata kelola sentralistik dalam filantropi Islam merujuk pada model pengelolaan organisasi filantropi yang memusatkan kekuasaan dan pengambilan keputusan di satu titik atau kelompok tertentu. Ini berbeda dengan model desentralistik di mana pengambilan keputusan dan pengelolaan dana lebih fleksibel dan melibatkan berbagai pihak. Dalam konteks filantropi Islam, tata kelola sentralistik bisa berarti pemusatan kewenangan pada pengelola lembaga, pengurus, atau tokoh agama tertentu dalam mengelola dana filantropi, termasuk dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 

Berikut adalah beberapa poin penting tentang tata kelola sentralistik dalam filantropi Islam:

5.     Pemusatan dapat memungkinkan pengelolaan dana yang lebih efisien dan terkoordinasi, terutama jika organisasi filantropi memiliki skala yang besar dan cakupan wilayah yang luas.

6.     Tata kelola sentralistik dapat memberikan kontrol yang lebih kuat atas penggunaan dana, memastikan kepatuhan terhadap aturan dan tujuan filantropi.

7.     Pemusatan dapat memungkinkan pengadaan tenaga profesional yang ahli dalam pengelolaan dana dan program filantropi, sehingga meningkatkan kualitas dan efektivitas kegiatan. 

8.     Tata kelola sentralistik dapat kurang demokratis karena tidak melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan. Ini bisa mengurangi partisipasi masyarakat dan menciptakan jarak antara pengelola dan penerima manfaat. 

9.     Pemusatan dapat membuat organisasi kurang fleksibel dalam menyesuaikan program filantropi dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, terutama jika ada perbedaan kebutuhan antar wilayah atau kelompok penerima manfaat. 

10.                        Pemusatan kekuasaan dapat menimbulkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana jika tidak ada pengawasan yang ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. 

Contoh:

a)    Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional:

Beberapa LAZ nasional mengadopsi model sentralistik di mana pengambilan keputusan dan pengelolaan dana dilakukan secara pusat. 

b)    Lembaga Filantropi Terpusat:

Beberapa lembaga filantropi yang lebih besar dan terorganisir juga cenderung menggunakan model sentralistik dalam pengelolaan dana dan program. 

Penting untuk mempertimbangkan berbagai aspek, baik kelebihan maupun kekurangan, sebelum menerapkan tata kelola sentralistik dalam filantropi Islam. Selain itu, penting untuk melakukan evaluasi dan adaptasi model pengelolaan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada, serta memastikan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban tetap dijaga. 

 

C.     Prosedural dalam Filantropi Islam

Prosedural dalam filantropi Islam melibatkan penyaluran ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) secara terarah dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan. 

1.     Zakat

Zakat wajib dibayarkan atas harta yang mencapai nisab (batas minimal) dan telah dimiliki selama satu tahun Hijriah.

Zakat disalurkan kepada delapan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam Al-Qur'an, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, dan lain-lain.

Zakat harus disalurkan dengan tepat, sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penerima, serta diawasi oleh pihak yang berwenang (amil zakat). 

2.     Infak dan Sedekah

Infak dan sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan tanpa adanya kewajiban yang sama seperti zakat.

Infak dan sedekah bertujuan untuk membantu sesama, meringankan beban orang yang membutuhkan, dan membangun kebaikan sosial.

Infak dan sedekah dapat disalurkan melalui berbagai saluran, seperti langsung kepada individu yang membutuhkan, lembaga sosial, atau proyek-proyek kemasyarakatan. 

3.     Wakaf

Wakaf adalah pemberian aset (uang, tanah, atau barang lainnya) untuk kepentingan umum dan tidak dapat diperjualbelikan. 

Wakaf dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendanaan pendidikan, atau layanan kesehatan. 

Wakaf harus dikelola secara profesional dan transparan oleh nadzir (pengelola wakaf) untuk memastikan keberlanjutan manfaatnya. 

4.     Lembaga Filantropi:

Lembaga filantropi (seperti yayasan, organisasi sosial, atau lembaga amal) berperan penting dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana filantropi Islam. 

Lembaga filantropi memiliki prosedur internal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan dana filantropi. 

Lembaga filantropi seringkali bekerja sama dengan pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga kemanusiaan lainnya untuk mencapai tujuan bersama dalam pemberdayaan masyarakat. 

 

D.    Peran pemerintah dalam prosedural Filantropi Islam

Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung filantropi Islam melalui regulasi, pembentukan lembaga, dan kolaborasi dengan pihak swasta dan masyarakat sipil.

Pemerintah dapat mendirikan lembaga filantropi seperti BAZNAS, mendorong kolaborasi, dan mengeluarkan regulasi yang mengatur pengelolaan dana filantropi.

1.     Regulasi dan Pengaturan: Pemerintah dapat membuat undang-undang dan peraturan yang mengatur pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

2.     Pembentukan Lembaga: Pemerintah dapat mendirikan lembaga amil zakat (BAZNAS) dan lembaga wakaf (BWI) untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan dana ZISWAF.

3.     Kolaborasi: Pemerintah mendorong kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan kontribusi filantropi dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

4.     Dukungan dan Pembinaan: Pemerintah memberikan dukungan dan pembinaan kepada lembaga filantropi, termasuk pengawasan dan pemantauan kegiatan mereka.

5.     Optimalisasi Dana: Pemerintah berusaha mengoptimalkan penggunaan dana filantropi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya melalui program pemberdayaan.

6.     Promosi Filantropi: Pemerintah dapat mempromosikan nilai-nilai filantropi dan peran pentingnya dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Allamah, Rijal, Sri Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Wakaf Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2 (1): 35–46.

Barbara Ibrahim. 2008. From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy, (Kairo: American University in Cairo Press.

Hadi, Solikhul. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 4 (2): 229–44.

Helmut K. Anheier and Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society, Philanthropy and the Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.

Lawrence J. Friedman and Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility in American History, (New York: Cambridge University Press.

Linsay Anderson, “Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University, 2007).

M. Dawam Rahardjo. 2003. “Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai Kebingungan Epistemologis”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam, ed. Idris Thaha, Jakarta: Teraju.

Marty Sulek, “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary Sector Quarterly, 39:3 (2010).

Murti, Ari. 2017. “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 1 (01): 89–97.

Robert L. Payton and Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and Indianapolis: Indiana University Press, 2008).

Syafiq, Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).


UPAYA MENGGALI POTENSI FILANTROPI ISLAM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 MATERI FILANTROPI ISLAM

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Upaya Menggali Potensi Filantropi Islam dan Implikasinya tehadap Pemberdayaan Masyarakat

 

A.    Pengertian Filantropi Islam

Kata “filantropi” merupakan istilah baru dalam Islam, namun demikian belakangan ini sejumlah istilah Arab digunakan sebagai padanannya. Filantropi kadang-kadang disamakan dengan al-„ata‟ al-ijtima‟i yang artinya pemberian sosial, al-takaful al-insani yang artinya solidaritas kemanusiaan, „atakhayri yang artinya pemberian untuk kebaikan, atau sadaqah yang artinya sedekah (Ibrahim, 2008: 11).

Istilah sadaqah sudah dikenal dalam Islam, tetapi istilah filantropi Islam merupakan pengadopsian kata pada masa sekarang. Kata filantropi berasal dari kata Yunani, yaitu dari kata philo yang artinya cinta dan anthrophos yang artinya manusia (Sulek, 2010: 386).

Filantropi itu sendiri lebih dekat maknanya dengan charity, kata yang berasal dari Bahasa Latin (caritas) yang artinya cinta tak bersyarat (unconditioned love). Namun, sebenarnya terdapat perbedaan antara kedua istilah tersebut, charity cenderung mengacu pada pemberian jangka pendek, sedangkan filantropi lebih bersifat jangka panjang (Anheier dan List, 2005: 196, Anderson, 2007: 26).

Makna filantropi di atas telah melahirkan beragam definisi. Filantropi diartikan sebagai tindakan sukarela personal yang didorong kecenderungan untuk menegakkan kemaslahatan umum (Friedman dan McGarvie, 2003: 37), atau perbuatan sukarela untuk kemaslahatan umum (Payton dan Moody, 2008: 6).

Filantropi juga diartikan sebagai sumbangan baik materi maupun non materi untuk mendukung sebuah kegiatan yang bersifat sosial tanpa balas jasa bagi pemberinya (Anheier dan List, 2005: 196). Definisi di atas menunjukkan bahwa tujuan umum yang mendasari setiap definisi filantropi adalah cinta yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sesame manusia (Sulek, 2010: 395).

Praktik filantropi telah ada sebelum Islam seiring dengan berkembangnya wacana keadilan social (Rahardjo, 2003: 34). Filantropi juga bukan merupakan tradisi yang baru dikenal pada masa modern, sebab kepedulian seseorang terhadap sesame manusia juga ditemukan pada zaman kuno (Young, 2000: 149-172).

Filantropi Islam adalah bentuk kepatuhan dan kecintaan dalam bentuk berbagi baik dalam masa pendek, menengah dan panjang untuk menunjang personal menegakkan kemaslahatan umat dalam kebaikan dan sosial yang sebelumnya telah dihimbau dalam ajaran Islam.

 

B.    Upaya dalam Menggali Potensi Filantriopi Islam di Indonesia

Upaya menggali potensi filantropi Islam di Indonesia melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga filantropi, dan organisasi masyarakat sipil. 

Upaya ini difokuskan pada pengoptimalan pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Upaya menggali potensi filantropi Islam meliputi pengoptimalan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf), pengembangan lembaga filantropi, sosialisasi nilai-nilai keagamaan, serta inovasi program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Berikut beberapa upaya yang lebih spesifik:

1.     Optimalisasi ZISWAF:

a)    Peningkatan Pengumpulan Dana: Melakukan berbagai strategi untuk mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf, baik melalui individu maupun lembaga. 

b)    Penyaluran Dana yang Efektif: Mewujudkan program-program yang tepat sasaran dan berdampak positif bagi penerima manfaat, seperti program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. 

c)     Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan pengelolaan dana ZISWAF yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memiliki kepercayaan penuh pada lembaga filantropi. 

2.     Pengembangan Lembaga Filantropi:

a)    Pendirian Lembaga Filantropi: Mendorong pendirian lembaga filantropi yang lebih banyak dan profesional, baik di tingkat lokal maupun nasional.

b)    Peningkatan Kapasitas Lembaga: Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada lembaga filantropi agar memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mengelola program dan dana.

c)     Kolaborasi dan Sinergi: Mendorong kolaborasi antara lembaga filantropi, pemerintah, dan pihak swasta untuk memperluas jangkauan dan dampak program. 

3.     Sosialisasi Nilai-nilai Keagamaan:

a)    Pendidikan Keagamaan: Melakukan sosialisasi tentang pentingnya ZISWAF dan filantropi Islam melalui pendidikan keagamaan di berbagai jenjang. 

b)    Konsultasi Keagamaan: Memberikan konsultasi keagamaan kepada masyarakat tentang bagaimana menjalankan ZISWAF dan filantropi Islam sesuai dengan ajaran agama. 

c)     Kegiatan Keagamaan: Mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian, ceramah, dan seminar yang mengangkat tema filantropi Islam. 

4.     Inovasi Program-program Filantropi:

a)    Wakaf Produktif: Mengembangkan model wakaf yang produktif, seperti wakaf usaha atau wakaf aset, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

b)    Program Pemberdayaan Ekonomi: Memberikan bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pendampingan bisnis kepada masyarakat yang kurang mampu. 

c)     Program Kesehatan: Memberikan pelayanan kesehatan gratis, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan, serta mengkampanyekan gaya hidup sehat. 

d)    Program Pendidikan: Memberikan beasiswa, bantuan pendidikan, dan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi anak-anak yang kurang mampu. 

Dengan menggali potensi ZISWAF, mengembangkan lembaga filantropi, meningkatkan sosialisasi, dan menginovasi program-program, diharapkan filantropi Islam dapat semakin berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. 

 

 

C.     Implikasi Filantropi Islam terhadap Pemberdayaan Masyarakat.

Implikasi filantropi Islam terhadap pemberdayaan masyarakat adalah peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi, penguatan solidaritas antar warga, dan peningkatan kesadaran akan pentingnya berbagi dan kepedulian. Filantropi Islam, melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf, dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang kurang mampu.

Peningkatan Kesejahteraan: Filantropi Islam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, sandang, papan, dan pendidikan. Melalui program-program pemberdayaan, masyarakat dapat memiliki akses ke sumber daya yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Penguatan Solidaritas: Praktik filantropi Islam, seperti berbagi dengan sesama, memperkuat rasa persaudaraan dan solidaritas antar warga. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis dan saling mendukung.

Peningkatan Kesadaran: Filantropi Islam mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap sesama dan menyadari pentingnya berbagi kelebihan yang dimiliki. Kesadaran ini dapat memicu munculnya lebih banyak lagi tindakan filantropi di kalangan masyarakat.

Contoh Penerapan:

1)    Pemberdayaan Ekonomi: Lembaga filantropi Islam dapat memberikan bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan akses ke pasar bagi masyarakat kecil.

2)    Pendidikan: Bantuan beasiswa, pembangunan sekolah, dan penyediaan sarana pendidikan lainnya dapat meningkatkan akses masyarakat ke pendidikan yang berkualitas.

3)    Kesehatan: Program-program kesehatan, seperti pemberian bantuan medis, pembangunan fasilitas kesehatan, dan kampanye kesehatan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4)    Lingkungan: Program-program pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon dan pengelolaan sampah, dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, filantropi Islam memiliki peran yang sangat penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan

 

DAFTAR PUSTAKA

Allamah, Rijal, Sri Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Wakaf Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2 (1): 35–46.

Barbara Ibrahim. 2008. From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy, (Kairo: American University in Cairo Press.

Hadi, Solikhul. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 4 (2): 229–44.

Helmut K. Anheier and Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society, Philanthropy and the Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.

Lawrence J. Friedman and Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility in American History, (New York: Cambridge University Press.

Linsay Anderson, “Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University, 2007).

M. Dawam Rahardjo. 2003. “Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai Kebingungan Epistemologis”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam, ed. Idris Thaha, Jakarta: Teraju.

Marty Sulek, “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary Sector Quarterly, 39:3 (2010).

Murti, Ari. 2017. “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 1 (01): 89–97.

Robert L. Payton and Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and Indianapolis: Indiana University Press, 2008).

Syafiq, Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).


MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA

  MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA     1.        PENGERTIAN KOMUNITAS FI...