Jumat, 09 Mei 2025

UPAYA MENGGALI POTENSI FILANTROPI ISLAM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 MATERI FILANTROPI ISLAM

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Upaya Menggali Potensi Filantropi Islam dan Implikasinya tehadap Pemberdayaan Masyarakat

 

A.    Pengertian Filantropi Islam

Kata “filantropi” merupakan istilah baru dalam Islam, namun demikian belakangan ini sejumlah istilah Arab digunakan sebagai padanannya. Filantropi kadang-kadang disamakan dengan al-„ata‟ al-ijtima‟i yang artinya pemberian sosial, al-takaful al-insani yang artinya solidaritas kemanusiaan, „atakhayri yang artinya pemberian untuk kebaikan, atau sadaqah yang artinya sedekah (Ibrahim, 2008: 11).

Istilah sadaqah sudah dikenal dalam Islam, tetapi istilah filantropi Islam merupakan pengadopsian kata pada masa sekarang. Kata filantropi berasal dari kata Yunani, yaitu dari kata philo yang artinya cinta dan anthrophos yang artinya manusia (Sulek, 2010: 386).

Filantropi itu sendiri lebih dekat maknanya dengan charity, kata yang berasal dari Bahasa Latin (caritas) yang artinya cinta tak bersyarat (unconditioned love). Namun, sebenarnya terdapat perbedaan antara kedua istilah tersebut, charity cenderung mengacu pada pemberian jangka pendek, sedangkan filantropi lebih bersifat jangka panjang (Anheier dan List, 2005: 196, Anderson, 2007: 26).

Makna filantropi di atas telah melahirkan beragam definisi. Filantropi diartikan sebagai tindakan sukarela personal yang didorong kecenderungan untuk menegakkan kemaslahatan umum (Friedman dan McGarvie, 2003: 37), atau perbuatan sukarela untuk kemaslahatan umum (Payton dan Moody, 2008: 6).

Filantropi juga diartikan sebagai sumbangan baik materi maupun non materi untuk mendukung sebuah kegiatan yang bersifat sosial tanpa balas jasa bagi pemberinya (Anheier dan List, 2005: 196). Definisi di atas menunjukkan bahwa tujuan umum yang mendasari setiap definisi filantropi adalah cinta yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sesame manusia (Sulek, 2010: 395).

Praktik filantropi telah ada sebelum Islam seiring dengan berkembangnya wacana keadilan social (Rahardjo, 2003: 34). Filantropi juga bukan merupakan tradisi yang baru dikenal pada masa modern, sebab kepedulian seseorang terhadap sesame manusia juga ditemukan pada zaman kuno (Young, 2000: 149-172).

Filantropi Islam adalah bentuk kepatuhan dan kecintaan dalam bentuk berbagi baik dalam masa pendek, menengah dan panjang untuk menunjang personal menegakkan kemaslahatan umat dalam kebaikan dan sosial yang sebelumnya telah dihimbau dalam ajaran Islam.

 

B.    Upaya dalam Menggali Potensi Filantriopi Islam di Indonesia

Upaya menggali potensi filantropi Islam di Indonesia melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga filantropi, dan organisasi masyarakat sipil. 

Upaya ini difokuskan pada pengoptimalan pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Upaya menggali potensi filantropi Islam meliputi pengoptimalan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf), pengembangan lembaga filantropi, sosialisasi nilai-nilai keagamaan, serta inovasi program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Berikut beberapa upaya yang lebih spesifik:

1.     Optimalisasi ZISWAF:

a)    Peningkatan Pengumpulan Dana: Melakukan berbagai strategi untuk mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf, baik melalui individu maupun lembaga. 

b)    Penyaluran Dana yang Efektif: Mewujudkan program-program yang tepat sasaran dan berdampak positif bagi penerima manfaat, seperti program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. 

c)     Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan pengelolaan dana ZISWAF yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memiliki kepercayaan penuh pada lembaga filantropi. 

2.     Pengembangan Lembaga Filantropi:

a)    Pendirian Lembaga Filantropi: Mendorong pendirian lembaga filantropi yang lebih banyak dan profesional, baik di tingkat lokal maupun nasional.

b)    Peningkatan Kapasitas Lembaga: Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada lembaga filantropi agar memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mengelola program dan dana.

c)     Kolaborasi dan Sinergi: Mendorong kolaborasi antara lembaga filantropi, pemerintah, dan pihak swasta untuk memperluas jangkauan dan dampak program. 

3.     Sosialisasi Nilai-nilai Keagamaan:

a)    Pendidikan Keagamaan: Melakukan sosialisasi tentang pentingnya ZISWAF dan filantropi Islam melalui pendidikan keagamaan di berbagai jenjang. 

b)    Konsultasi Keagamaan: Memberikan konsultasi keagamaan kepada masyarakat tentang bagaimana menjalankan ZISWAF dan filantropi Islam sesuai dengan ajaran agama. 

c)     Kegiatan Keagamaan: Mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian, ceramah, dan seminar yang mengangkat tema filantropi Islam. 

4.     Inovasi Program-program Filantropi:

a)    Wakaf Produktif: Mengembangkan model wakaf yang produktif, seperti wakaf usaha atau wakaf aset, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

b)    Program Pemberdayaan Ekonomi: Memberikan bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pendampingan bisnis kepada masyarakat yang kurang mampu. 

c)     Program Kesehatan: Memberikan pelayanan kesehatan gratis, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan, serta mengkampanyekan gaya hidup sehat. 

d)    Program Pendidikan: Memberikan beasiswa, bantuan pendidikan, dan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi anak-anak yang kurang mampu. 

Dengan menggali potensi ZISWAF, mengembangkan lembaga filantropi, meningkatkan sosialisasi, dan menginovasi program-program, diharapkan filantropi Islam dapat semakin berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. 

 

 

C.     Implikasi Filantropi Islam terhadap Pemberdayaan Masyarakat.

Implikasi filantropi Islam terhadap pemberdayaan masyarakat adalah peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi, penguatan solidaritas antar warga, dan peningkatan kesadaran akan pentingnya berbagi dan kepedulian. Filantropi Islam, melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf, dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang kurang mampu.

Peningkatan Kesejahteraan: Filantropi Islam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, sandang, papan, dan pendidikan. Melalui program-program pemberdayaan, masyarakat dapat memiliki akses ke sumber daya yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Penguatan Solidaritas: Praktik filantropi Islam, seperti berbagi dengan sesama, memperkuat rasa persaudaraan dan solidaritas antar warga. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis dan saling mendukung.

Peningkatan Kesadaran: Filantropi Islam mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap sesama dan menyadari pentingnya berbagi kelebihan yang dimiliki. Kesadaran ini dapat memicu munculnya lebih banyak lagi tindakan filantropi di kalangan masyarakat.

Contoh Penerapan:

1)    Pemberdayaan Ekonomi: Lembaga filantropi Islam dapat memberikan bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan akses ke pasar bagi masyarakat kecil.

2)    Pendidikan: Bantuan beasiswa, pembangunan sekolah, dan penyediaan sarana pendidikan lainnya dapat meningkatkan akses masyarakat ke pendidikan yang berkualitas.

3)    Kesehatan: Program-program kesehatan, seperti pemberian bantuan medis, pembangunan fasilitas kesehatan, dan kampanye kesehatan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4)    Lingkungan: Program-program pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon dan pengelolaan sampah, dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, filantropi Islam memiliki peran yang sangat penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan

 

DAFTAR PUSTAKA

Allamah, Rijal, Sri Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Wakaf Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2 (1): 35–46.

Barbara Ibrahim. 2008. From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy, (Kairo: American University in Cairo Press.

Hadi, Solikhul. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 4 (2): 229–44.

Helmut K. Anheier and Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society, Philanthropy and the Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.

Lawrence J. Friedman and Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility in American History, (New York: Cambridge University Press.

Linsay Anderson, “Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University, 2007).

M. Dawam Rahardjo. 2003. “Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai Kebingungan Epistemologis”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam, ed. Idris Thaha, Jakarta: Teraju.

Marty Sulek, “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary Sector Quarterly, 39:3 (2010).

Murti, Ari. 2017. “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 1 (01): 89–97.

Robert L. Payton and Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and Indianapolis: Indiana University Press, 2008).

Syafiq, Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...