MATERI FILANTROPI ISLAM
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Upaya Menggali Potensi Filantropi Islam dan Implikasinya
tehadap Pemberdayaan Masyarakat
A.
Pengertian
Filantropi Islam
Kata “filantropi”
merupakan istilah baru dalam Islam, namun demikian belakangan ini sejumlah
istilah Arab digunakan sebagai padanannya. Filantropi kadang-kadang disamakan
dengan al-„ata‟ al-ijtima‟i yang artinya pemberian sosial, al-takaful
al-insani yang artinya solidaritas kemanusiaan, „ata‟ khayri yang
artinya pemberian untuk kebaikan, atau sadaqah yang artinya sedekah (Ibrahim,
2008: 11).
Istilah
sadaqah sudah dikenal dalam Islam, tetapi istilah filantropi Islam merupakan
pengadopsian kata pada masa sekarang. Kata filantropi berasal dari kata Yunani,
yaitu dari kata philo yang artinya cinta dan anthrophos yang
artinya manusia (Sulek, 2010: 386).
Filantropi
itu sendiri lebih dekat maknanya dengan charity, kata yang berasal dari Bahasa
Latin (caritas) yang artinya cinta tak bersyarat (unconditioned love).
Namun, sebenarnya terdapat perbedaan antara kedua istilah tersebut, charity
cenderung mengacu pada pemberian jangka pendek, sedangkan filantropi lebih
bersifat jangka panjang (Anheier dan List, 2005: 196, Anderson, 2007: 26).
Makna
filantropi di atas telah melahirkan beragam definisi. Filantropi diartikan
sebagai tindakan sukarela personal yang didorong kecenderungan untuk menegakkan
kemaslahatan umum (Friedman dan McGarvie, 2003: 37), atau perbuatan sukarela
untuk kemaslahatan umum (Payton dan Moody, 2008: 6).
Filantropi
juga diartikan sebagai sumbangan baik materi maupun non materi untuk mendukung
sebuah kegiatan yang bersifat sosial tanpa balas jasa bagi pemberinya (Anheier
dan List, 2005: 196). Definisi di atas menunjukkan bahwa tujuan umum yang
mendasari setiap definisi filantropi adalah cinta yang diwujudkan dalam bentuk
solidaritas sesame manusia (Sulek, 2010: 395).
Praktik
filantropi telah ada sebelum Islam seiring dengan berkembangnya wacana keadilan
social (Rahardjo, 2003: 34). Filantropi juga bukan merupakan tradisi yang baru
dikenal pada masa modern, sebab kepedulian seseorang terhadap sesame manusia
juga ditemukan pada zaman kuno (Young, 2000: 149-172).
Filantropi
Islam adalah bentuk kepatuhan dan kecintaan dalam bentuk berbagi baik dalam
masa pendek, menengah dan panjang untuk menunjang personal menegakkan
kemaslahatan umat dalam kebaikan dan sosial yang sebelumnya telah dihimbau
dalam ajaran Islam.
B.
Upaya
dalam Menggali Potensi Filantriopi Islam di Indonesia
Upaya
menggali potensi filantropi Islam di Indonesia melibatkan berbagai pihak,
termasuk pemerintah, lembaga filantropi, dan organisasi masyarakat sipil.
Upaya ini
difokuskan pada pengoptimalan pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf
(ZISWAF) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Upaya
menggali potensi filantropi Islam meliputi pengoptimalan ZISWAF (Zakat,
Infaq, Sedekah, dan Wakaf), pengembangan lembaga filantropi, sosialisasi
nilai-nilai keagamaan, serta inovasi program-program yang mendukung
kesejahteraan masyarakat.
Berikut
beberapa upaya yang lebih spesifik:
1.
Optimalisasi ZISWAF:
a)
Peningkatan Pengumpulan
Dana: Melakukan berbagai strategi untuk mengumpulkan dana zakat,
infak, sedekah, dan wakaf, baik melalui individu maupun lembaga.
b)
Penyaluran Dana yang
Efektif: Mewujudkan program-program yang tepat sasaran dan berdampak
positif bagi penerima manfaat, seperti program pemberdayaan ekonomi,
pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
c)
Peningkatan Transparansi
dan Akuntabilitas: Memastikan pengelolaan dana ZISWAF yang transparan
dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memiliki kepercayaan penuh pada
lembaga filantropi.
2.
Pengembangan Lembaga
Filantropi:
a)
Pendirian Lembaga
Filantropi: Mendorong pendirian lembaga filantropi yang lebih
banyak dan profesional, baik di tingkat lokal maupun nasional.
b)
Peningkatan Kapasitas
Lembaga: Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada lembaga
filantropi agar memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mengelola program dan
dana.
c)
Kolaborasi dan Sinergi: Mendorong
kolaborasi antara lembaga filantropi, pemerintah, dan pihak swasta untuk
memperluas jangkauan dan dampak program.
3.
Sosialisasi Nilai-nilai
Keagamaan:
a)
Pendidikan Keagamaan: Melakukan
sosialisasi tentang pentingnya ZISWAF dan filantropi Islam melalui pendidikan
keagamaan di berbagai jenjang.
b)
Konsultasi Keagamaan: Memberikan
konsultasi keagamaan kepada masyarakat tentang bagaimana menjalankan ZISWAF dan
filantropi Islam sesuai dengan ajaran agama.
c)
Kegiatan Keagamaan: Mengadakan
kegiatan keagamaan seperti pengajian, ceramah, dan seminar yang mengangkat tema
filantropi Islam.
4.
Inovasi Program-program
Filantropi:
a)
Wakaf Produktif: Mengembangkan
model wakaf yang produktif, seperti wakaf usaha atau wakaf aset, untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b)
Program Pemberdayaan
Ekonomi: Memberikan bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan
pendampingan bisnis kepada masyarakat yang kurang mampu.
c)
Program Kesehatan: Memberikan
pelayanan kesehatan gratis, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan, serta
mengkampanyekan gaya hidup sehat.
d)
Program Pendidikan: Memberikan
beasiswa, bantuan pendidikan, dan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan
bagi anak-anak yang kurang mampu.
Dengan
menggali potensi ZISWAF, mengembangkan lembaga filantropi, meningkatkan
sosialisasi, dan menginovasi program-program, diharapkan filantropi Islam dapat
semakin berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan
masyarakat.
C.
Implikasi
Filantropi Islam terhadap Pemberdayaan Masyarakat.
Implikasi
filantropi Islam terhadap pemberdayaan masyarakat adalah peningkatan
kesejahteraan sosial dan ekonomi, penguatan solidaritas antar warga, dan
peningkatan kesadaran akan pentingnya berbagi dan kepedulian. Filantropi Islam,
melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf, dapat membantu mengurangi kesenjangan
sosial dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang kurang mampu.
Peningkatan
Kesejahteraan: Filantropi Islam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
seperti pangan, sandang, papan, dan pendidikan. Melalui program-program
pemberdayaan, masyarakat dapat memiliki akses ke sumber daya yang lebih baik
dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Penguatan
Solidaritas: Praktik filantropi Islam, seperti berbagi dengan sesama,
memperkuat rasa persaudaraan dan solidaritas antar warga. Hal ini menciptakan
lingkungan sosial yang lebih harmonis dan saling mendukung.
Peningkatan
Kesadaran: Filantropi Islam mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap
sesama dan menyadari pentingnya berbagi kelebihan yang dimiliki. Kesadaran ini
dapat memicu munculnya lebih banyak lagi tindakan filantropi di kalangan
masyarakat.
Contoh
Penerapan:
1)
Pemberdayaan Ekonomi: Lembaga
filantropi Islam dapat memberikan bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan,
dan akses ke pasar bagi masyarakat kecil.
2)
Pendidikan: Bantuan
beasiswa, pembangunan sekolah, dan penyediaan sarana pendidikan lainnya dapat
meningkatkan akses masyarakat ke pendidikan yang berkualitas.
3)
Kesehatan: Program-program
kesehatan, seperti pemberian bantuan medis, pembangunan fasilitas kesehatan,
dan kampanye kesehatan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4)
Lingkungan: Program-program
pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon dan pengelolaan sampah, dapat
meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, filantropi Islam memiliki peran yang sangat
penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan
DAFTAR PUSTAKA
Allamah,
Rijal, Sri Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah
Dan Wakaf Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2
(1): 35–46.
Barbara
Ibrahim. 2008. From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy,
(Kairo: American University in Cairo Press.
Hadi,
Solikhul. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan
Wakaf 4 (2): 229–44.
Helmut
K. Anheier and Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society,
Philanthropy and the Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.
Lawrence
J. Friedman and Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility
in American History, (New York: Cambridge University Press.
Linsay
Anderson, “Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University,
2007).
M.
Dawam Rahardjo. 2003. “Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai
Kebingungan Epistemologis”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik
Filantropi Islam, ed. Idris Thaha, Jakarta: Teraju.
Marty
Sulek, “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary
Sector Quarterly, 39:3 (2010).
Murti,
Ari. 2017. “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf
(Zakat, Infak, Sodaqoh Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA:
Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 1 (01): 89–97.
Robert
L. Payton and Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and
Indianapolis: Indiana University Press, 2008).
Syafiq,
Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq,
Sedekah Dan Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar