Jumat, 09 Mei 2025

PROSEDURAL DALAM FILANTROPI ISLAM

 MATERI FILANTROPI ISLAM

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Prosedural dalam  Filantropi Islam 

 

A.    Prosedural dalam Filantropi Islam

Prosedural dalam filantropi Islam meliputi beberapa tahapan penting, mulai dari perencanaan, pengumpulan dana, hingga distribusi dan pengelolaan dana. Filantropi Islam biasanya diwujudkan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). 

1.     Perencanaan: 

a.      Identifikasi kebutuhan: Menentukan kebutuhan masyarakat yang akan dilayani, misalnya di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, atau lingkungan.

b.     Menentukan target dan tujuan: Mengidentifikasi sasaran penerima manfaat dan tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan filantropi.

c.      Penyusunan program dan kegiatan: Merancang program-program yang akan dijalankan untuk memenuhi kebutuhan yang telah diidentifikasi.

2.     Pengumpulan Dana:

a.      Zakat, infak, sedekah, dan wakaf: Mengumpulkan dana melalui berbagai bentuk, termasuk kewajiban zakat bagi yang memenuhi syarat, infak dan sedekah sebagai bentuk sukarela, serta wakaf untuk penggunaan aset secara permanen. 

b.     Penggalangan dana dari berbagai pihak: Melibatkan individu, komunitas, dan lembaga untuk memberikan sumbangan. 

c.      Pengelolaan dana secara profesional: Mengelola dana yang terkumpul dengan efisien dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah. 

3.     Distribusi dan Pengelolaan Dana:

a.      Penyaluran dana sesuai kebutuhan: Mendistribusikan dana kepada pihak yang membutuhkan, sesuai dengan target dan tujuan yang telah ditetapkan. 

b.     Pengelolaan aset wakaf: Mengelola aset wakaf secara efektif dan efisien untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. 

c.      Pemberdayaan ekonomi: Membantu masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup melalui berbagai program, seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pengembangan infrastruktur. 

d.     Evaluasi dan monitoring: Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan filantropi untuk memastikan keberhasilan dan dampak yang positif. 

4.     Penerapan Prinsip Filantropi Islam:

a.      Keadilan dan pemerataan: Menjamin bahwa dana filantropi didistribusikan secara adil dan merata kepada masyarakat yang membutuhkan. 

b.     Kemanusiaan dan keadilan sosial: Berusaha menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. 

c.      Pemberdayaan: Memberikan dukungan kepada masyarakat untuk menjadi mandiri dan berdaya guna dalam berbagai bidang. 

Filantropi Islam bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membangun masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan. 

 

B.    Tata Kelola Sentralistik dalam Filantropi Islam

Tata kelola sentralistik dalam filantropi Islam merujuk pada model pengelolaan organisasi filantropi yang memusatkan kekuasaan dan pengambilan keputusan di satu titik atau kelompok tertentu. Ini berbeda dengan model desentralistik di mana pengambilan keputusan dan pengelolaan dana lebih fleksibel dan melibatkan berbagai pihak. Dalam konteks filantropi Islam, tata kelola sentralistik bisa berarti pemusatan kewenangan pada pengelola lembaga, pengurus, atau tokoh agama tertentu dalam mengelola dana filantropi, termasuk dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 

Berikut adalah beberapa poin penting tentang tata kelola sentralistik dalam filantropi Islam:

5.     Pemusatan dapat memungkinkan pengelolaan dana yang lebih efisien dan terkoordinasi, terutama jika organisasi filantropi memiliki skala yang besar dan cakupan wilayah yang luas.

6.     Tata kelola sentralistik dapat memberikan kontrol yang lebih kuat atas penggunaan dana, memastikan kepatuhan terhadap aturan dan tujuan filantropi.

7.     Pemusatan dapat memungkinkan pengadaan tenaga profesional yang ahli dalam pengelolaan dana dan program filantropi, sehingga meningkatkan kualitas dan efektivitas kegiatan. 

8.     Tata kelola sentralistik dapat kurang demokratis karena tidak melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan. Ini bisa mengurangi partisipasi masyarakat dan menciptakan jarak antara pengelola dan penerima manfaat. 

9.     Pemusatan dapat membuat organisasi kurang fleksibel dalam menyesuaikan program filantropi dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, terutama jika ada perbedaan kebutuhan antar wilayah atau kelompok penerima manfaat. 

10.                        Pemusatan kekuasaan dapat menimbulkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana jika tidak ada pengawasan yang ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. 

Contoh:

a)    Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional:

Beberapa LAZ nasional mengadopsi model sentralistik di mana pengambilan keputusan dan pengelolaan dana dilakukan secara pusat. 

b)    Lembaga Filantropi Terpusat:

Beberapa lembaga filantropi yang lebih besar dan terorganisir juga cenderung menggunakan model sentralistik dalam pengelolaan dana dan program. 

Penting untuk mempertimbangkan berbagai aspek, baik kelebihan maupun kekurangan, sebelum menerapkan tata kelola sentralistik dalam filantropi Islam. Selain itu, penting untuk melakukan evaluasi dan adaptasi model pengelolaan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada, serta memastikan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban tetap dijaga. 

 

C.     Prosedural dalam Filantropi Islam

Prosedural dalam filantropi Islam melibatkan penyaluran ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) secara terarah dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan. 

1.     Zakat

Zakat wajib dibayarkan atas harta yang mencapai nisab (batas minimal) dan telah dimiliki selama satu tahun Hijriah.

Zakat disalurkan kepada delapan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam Al-Qur'an, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, dan lain-lain.

Zakat harus disalurkan dengan tepat, sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penerima, serta diawasi oleh pihak yang berwenang (amil zakat). 

2.     Infak dan Sedekah

Infak dan sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan tanpa adanya kewajiban yang sama seperti zakat.

Infak dan sedekah bertujuan untuk membantu sesama, meringankan beban orang yang membutuhkan, dan membangun kebaikan sosial.

Infak dan sedekah dapat disalurkan melalui berbagai saluran, seperti langsung kepada individu yang membutuhkan, lembaga sosial, atau proyek-proyek kemasyarakatan. 

3.     Wakaf

Wakaf adalah pemberian aset (uang, tanah, atau barang lainnya) untuk kepentingan umum dan tidak dapat diperjualbelikan. 

Wakaf dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendanaan pendidikan, atau layanan kesehatan. 

Wakaf harus dikelola secara profesional dan transparan oleh nadzir (pengelola wakaf) untuk memastikan keberlanjutan manfaatnya. 

4.     Lembaga Filantropi:

Lembaga filantropi (seperti yayasan, organisasi sosial, atau lembaga amal) berperan penting dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana filantropi Islam. 

Lembaga filantropi memiliki prosedur internal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan dana filantropi. 

Lembaga filantropi seringkali bekerja sama dengan pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga kemanusiaan lainnya untuk mencapai tujuan bersama dalam pemberdayaan masyarakat. 

 

D.    Peran pemerintah dalam prosedural Filantropi Islam

Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung filantropi Islam melalui regulasi, pembentukan lembaga, dan kolaborasi dengan pihak swasta dan masyarakat sipil.

Pemerintah dapat mendirikan lembaga filantropi seperti BAZNAS, mendorong kolaborasi, dan mengeluarkan regulasi yang mengatur pengelolaan dana filantropi.

1.     Regulasi dan Pengaturan: Pemerintah dapat membuat undang-undang dan peraturan yang mengatur pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

2.     Pembentukan Lembaga: Pemerintah dapat mendirikan lembaga amil zakat (BAZNAS) dan lembaga wakaf (BWI) untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan dana ZISWAF.

3.     Kolaborasi: Pemerintah mendorong kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan kontribusi filantropi dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

4.     Dukungan dan Pembinaan: Pemerintah memberikan dukungan dan pembinaan kepada lembaga filantropi, termasuk pengawasan dan pemantauan kegiatan mereka.

5.     Optimalisasi Dana: Pemerintah berusaha mengoptimalkan penggunaan dana filantropi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya melalui program pemberdayaan.

6.     Promosi Filantropi: Pemerintah dapat mempromosikan nilai-nilai filantropi dan peran pentingnya dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Allamah, Rijal, Sri Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Wakaf Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2 (1): 35–46.

Barbara Ibrahim. 2008. From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy, (Kairo: American University in Cairo Press.

Hadi, Solikhul. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 4 (2): 229–44.

Helmut K. Anheier and Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society, Philanthropy and the Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.

Lawrence J. Friedman and Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility in American History, (New York: Cambridge University Press.

Linsay Anderson, “Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University, 2007).

M. Dawam Rahardjo. 2003. “Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai Kebingungan Epistemologis”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam, ed. Idris Thaha, Jakarta: Teraju.

Marty Sulek, “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary Sector Quarterly, 39:3 (2010).

Murti, Ari. 2017. “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 1 (01): 89–97.

Robert L. Payton and Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and Indianapolis: Indiana University Press, 2008).

Syafiq, Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...