PENERIMAAN PEMERINTAH
Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
1.
PENGERTIAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
Penerimaan
pemerintah (government revenue) adalah seluruh pendapatan yang diterima oleh
negara dalam suatu periode anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran
pemerintah dan penyelenggaraan fungsi negara. Dalam konteks Indonesia,
penerimaan negara diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah bersama DPR.
Menurut
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penerimaan negara adalah semua
penerimaan yang masuk ke kas negara yang menambah ekuitas dana pemerintah dalam
satu tahun anggaran. Penerimaan ini menjadi instrumen utama dalam kebijakan
fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan, dan pemerataan
kesejahteraan.
Secara teoritis,
dalam perspektif keuangan publik, penerimaan pemerintah merupakan sumber daya
yang dihimpun melalui mekanisme pajak dan non-pajak guna membiayai penyediaan
barang publik (public goods) dan pelayanan sosial (Musgrave & Musgrave,
1989).
Menurut Mankiw
(2019), penerimaan pemerintah terutama berasal dari pajak dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran publik seperti pertahanan, pendidikan, infrastruktur, dan
program sosial.
2.
SUMBER-SUMBER
PENERIMAAN NEGARA
Berdasarkan
struktur APBN Indonesia, sumber penerimaan negara terdiri dari:
a.
Penerimaan
Perpajakan
Meliputi: Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Bea Masuk dan Cukai;
Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara dan berfungsi sebagai alat redistribusi
pendapatan serta stabilisasi ekonomi (Stiglitz & Rosengard, 2015).
b.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
Meliputi: Penerimaan
dari sumber daya alam (migas dan nonmigas), Dividen BUMN, Pendapatan layanan
pemerintah, Denda dan retribusi, PNBP berperan sebagai pelengkap penerimaan
pajak dan sering dipengaruhi oleh kondisi harga komoditas global.
c.
Hibah
Hibah adalah
penerimaan negara yang berasal dari dalam atau luar negeri yang tidak perlu
dibayar kembali. Biasanya berbentuk bantuan pembangunan atau kerja sama
internasional.
Secara hukum,
ketentuan mengenai penerimaan negara diatur dalam Pemerintah Republik Indonesia
melalui Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN setiap tahun.
Berikut adalah
tabel data penerimaan pemerintah Indonesia selama 5 tahun terakhir (2019–2023)
berdasarkan realisasi penerimaan negara, yang mencakup pendapatan total negara
yang dihimpun melalui APBN (dalam triliun rupiah):
|
Tahun Anggaran |
Total Penerimaan Negara (Rp
triliun) |
Keterangan / Sumber |
|
2019 |
~1.961 |
Data estimasi dari sumber statistik pemerintah ekonomian
(diperkirakan berdasarkan tren historis ekonomi)¹ |
|
2020 |
~1.648 |
Penurunan akibat dampak pandemi Covid-19¹ |
|
2021 |
~2.011 |
Pemulihan penerimaan setelah pandemi¹ |
|
2022 |
~2.636 |
Realisasi total penerimaan meningkat signifikan¹ |
|
2023 |
~2.774 |
Realisasi total penerimaan mencapai Rp2.774,3 triliun
menurut data Kemenkeu/BPS (Direktorat
Jenderal Pajak) |
Catatan:
Angka untuk
periode 2019–2021 di atas merupakan estimasi berdasarkan sumber statistik
keuangan publik dan data historis karena publikasi resmi terpusat dari
pemerintah (Kementerian Keuangan/BPS) sering disajikan dalam format PDF tahunan
atau portal data APBN yang membutuhkan referensi langsung dari dokumen anggaran
resmi (notanya secara agregat umumnya dipublikasikan melalui portal data-apbn
atau nota keuangan RAPBN) .
Untuk 2023,
realisasi pemerintah dikutip langsung dari data statistik publik yang mencatat
penerimaan APBN Indonesia sebesar Rp2.774,3 triliun termasuk penerimaan pajak
dan non-pajak .
Catatan Penting
untuk Data 2024–2025
Data realisasi
penerimaan pemerintah untuk 2024 dan 2025 juga tersedia, tetapi biasanya belum
final atau masih berupa realisasi sampai akhir tahun tertentu:
2024: Pemerintah
mencatat penerimaan negara mencapai Rp2.842,5 triliun, atau meningkat 2,1 %
dari tahun sebelumnya.
2025: Target
pendapatan negara APBN 2025 ditetapkan sekitar Rp3.005,1 triliun. Realisasi
aktual hingga akhir Oktober 2025 mencapai sekitar Rp2.113,3 triliun (data belum
tahunan final).
3.
DISTRIBUSI BEBAN
PEMERINTAH
Distribusi beban
pemerintah (distribution of tax burden) berkaitan dengan siapa yang sebenarnya
menanggung beban pajak atau pembiayaan pemerintah dalam masyarakat.
Dalam teori
keuangan publik, terdapat beberapa pendekatan distribusi beban:
a.
Prinsip Manfaat
(Benefit Principle)
Warga negara
membayar pajak sesuai dengan manfaat yang diterima dari layanan publik.
b.
Prinsip
Kemampuan Membayar (Ability to Pay Principle)
Beban pajak
didasarkan pada kemampuan ekonomi individu. Prinsip ini mendasari sistem pajak
progresif, di mana kelompok berpendapatan tinggi membayar pajak lebih besar
secara proporsional (Mankiw, 2019).
c.
Insidensi Pajak
(Tax Incidence)
Menurut Stiglitz
& Rosengard (2015), beban pajak tidak selalu ditanggung oleh pihak yang
secara hukum diwajibkan membayar pajak, melainkan dapat dialihkan melalui
mekanisme harga (misalnya kepada konsumen).
Dalam konteks
distribusi pendapatan, kebijakan fiskal pemerintah berperan dalam: Mengurangi
ketimpangan, Meningkatkan kesejahteraan sosial, Menyediakan jaring pengaman
sosial.
Musgrave &
Musgrave (1989) menekankan bahwa fungsi distribusi merupakan salah satu dari
tiga fungsi utama pemerintah dalam keuangan publik, selain fungsi alokasi dan
stabilisasi.
Tabel Distribusi
Beban Pemerintah
|
Aspek |
Prinsip
Manfaat (Benefit Principle) |
Prinsip
Kemampuan Membayar (Ability to Pay Principle) |
Insidensi
Pajak (Tax Incidence) |
|
Pengertian |
Beban pajak dibayar sesuai
manfaat yang diterima dari layanan publik |
Beban pajak dibayar
berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak |
Beban pajak ditanggung oleh
pihak yang secara ekonomi benar-benar menanggung pajak |
|
Dasar Teori |
Konsep keadilan horizontal |
Konsep keadilan vertikal |
Teori elastisitas
permintaan dan penawaran |
|
Tujuan |
Keadilan berdasarkan
manfaat langsung |
Pemerataan dan pengurangan
ketimpangan |
Mengetahui siapa yang
benar-benar menanggung beban pajak |
|
Contoh |
Pajak kendaraan bermotor
untuk pembangunan jalan |
Pajak Penghasilan (PPh)
progresif |
Pajak PPN dibebankan ke konsumen
melalui harga |
|
Dampak Sosial |
Cenderung netral terhadap
distribusi pendapatan |
Mengurangi kesenjangan
ekonomi |
Bisa membebani konsumen
atau produsen tergantung struktur pasar |
|
Kelebihan |
Adil secara manfaat |
Lebih adil secara sosial |
Memberikan analisis nyata
dampak ekonomi |
|
Kelemahan |
Sulit mengukur manfaat
individu |
Bisa menurunkan insentif
kerja/investasi |
Tidak selalu sama dengan
beban hukum pajak |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar