APBN DAN UTANG NEGARA
1.
PENGERTIAN APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh DPR dan
ditetapkan dengan undang-undang, yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara dalam satu tahun anggaran (1 Januari–31 Desember).
Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah wujud
pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Menurut Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, APBN memiliki tiga fungsi utama:
a.
Fungsi alokasi
b.
Fungsi
distribusi
c.
Fungsi
stabilisasi
Secara teori keuangan publik, APBN merupakan
instrumen kebijakan fiskal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, pemerataan
pendapatan, dan stabilitas makroekonomi (Musgrave & Musgrave, 1989).
2.
MEKANISME
PENYUSUNAN DAN SISTEMATIKA APBN
Mekanisme Penyusunan APBN adalah Proses
penyusunan APBN dilakukan melalui tahapan berikut:
a.
Perencanaan Awal:
1)
Pemerintah
menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
2)
Penyampaian
RAPBN
3)
Presiden
menyampaikan Rancangan APBN (RAPBN) kepada DPR pada bulan Agustus.
4)
Pembahasan DPR
5)
DPR bersama
pemerintah membahas RAPBN.
b.
Pengesahan:
RAPBN disahkan
menjadi APBN melalui undang-undang sebelum tahun anggaran berjalan.
c.
Pelaksanaan dan
Pengawasan
APBN
dilaksanakan oleh pemerintah dan diawasi oleh DPR serta diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
Sistematika APBN
Struktur APBN terdiri dari:
a.
Pendapatan
Negara
b.
Penerimaan
perpajakan
c.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
d.
Hibah
e.
Belanja Negara
f.
Belanja
Pemerintah Pusat
g.
Transfer ke
Daerah
h.
Pembiayaan
i.
Pembiayaan utang
j.
Pembiayaan
non-utang
Struktur ini
mencerminkan sistem penganggaran berbasis kinerja (performance-based
budgeting).
3.
KEBIJAKAN
ANGGARAN DEFISIT, SURPLUS DAN SEIMBANG
a.
Anggaran Defisit
Terjadi ketika
belanja negara lebih besar daripada pendapatan negara. Defisit ditutup melalui
pembiayaan, misalnya penerbitan surat utang negara.
Menurut Mankiw
(2019), kebijakan defisit sering digunakan untuk stimulus ekonomi saat resesi.
b.
Anggaran Surplus
Terjadi ketika
pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara. Surplus dapat digunakan
untuk membayar utang atau menambah cadangan fiskal.
c.
Anggaran
Seimbang
Pendapatan sama
dengan belanja. Konsep ini banyak dianut dalam teori klasik, namun dalam
praktik modern jarang diterapkan secara ketat karena pemerintah menggunakan
kebijakan fiskal aktif (Stiglitz & Rosengard, 2015).
Di Indonesia,
kebijakan defisit diperbolehkan maksimal 3% dari PDB (UU Keuangan Negara),
kecuali dalam kondisi luar biasa seperti pandemi.
4.
RAPBN DAN APBN
DALAM LIMA TAHUN TERAKHIR
Tahun 2020–2021
menunjukkan pelebaran defisit akibat pandemi COVID-19, sementara 2022–2023
menunjukkan konsolidasi fiskal.
|
Tahun |
Pendapatan Negara (Rp T) |
Belanja Negara (Rp T) |
Defisit/Surplus |
|
2019 |
±1.960 |
±2.309 |
Defisit |
|
2020 |
±1.648 |
±2.595 |
Defisit (tinggi akibat Covid-19) |
|
2021 |
±2.011 |
±2.786 |
Defisit |
|
2022 |
±2.636 |
±3.096 |
Defisit menurun |
|
2023 |
±2.774 |
±3.121 |
Defisit terkendali |
Sumber data:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Laporan APBN Tahunan).
APBN merupakan
instrumen utama kebijakan fiskal yang berfungsi untuk alokasi, distribusi, dan
stabilisasi ekonomi. Mekanisme penyusunannya melibatkan pemerintah dan DPR
melalui RAPBN. Kebijakan anggaran dapat berbentuk defisit, surplus, atau
seimbang, tergantung kondisi ekonomi. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia
menerapkan kebijakan defisit yang terkendali untuk menjaga stabilitas ekonomi
pasca pandemi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar