Jumat, 13 Maret 2026

APBN DAN UTANG NEGARA

 

APBN DAN UTANG NEGARA

Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak

 

 

1.      PENGERTIAN APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh DPR dan ditetapkan dengan undang-undang, yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran (1 Januari–31 Desember).

Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, APBN memiliki tiga fungsi utama:

a.      Fungsi alokasi

b.      Fungsi distribusi

c.       Fungsi stabilisasi

Secara teori keuangan publik, APBN merupakan instrumen kebijakan fiskal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, dan stabilitas makroekonomi (Musgrave & Musgrave, 1989).

2.      MEKANISME PENYUSUNAN DAN SISTEMATIKA APBN

Mekanisme Penyusunan APBN adalah Proses penyusunan APBN dilakukan melalui tahapan berikut:

a.      Perencanaan Awal:

1)      Pemerintah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

2)      Penyampaian RAPBN

3)      Presiden menyampaikan Rancangan APBN (RAPBN) kepada DPR pada bulan Agustus.

4)      Pembahasan DPR

5)      DPR bersama pemerintah membahas RAPBN.

b.      Pengesahan:

RAPBN disahkan menjadi APBN melalui undang-undang sebelum tahun anggaran berjalan.

c.       Pelaksanaan dan Pengawasan

APBN dilaksanakan oleh pemerintah dan diawasi oleh DPR serta diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sistematika APBN

Struktur APBN terdiri dari:

a.      Pendapatan Negara

b.      Penerimaan perpajakan

c.       Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

d.     Hibah

e.      Belanja Negara

f.        Belanja Pemerintah Pusat

g.      Transfer ke Daerah

h.      Pembiayaan

i.        Pembiayaan utang

j.        Pembiayaan non-utang

Struktur ini mencerminkan sistem penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting).

3.      KEBIJAKAN ANGGARAN DEFISIT, SURPLUS DAN SEIMBANG

a.      Anggaran Defisit

Terjadi ketika belanja negara lebih besar daripada pendapatan negara. Defisit ditutup melalui pembiayaan, misalnya penerbitan surat utang negara.

Menurut Mankiw (2019), kebijakan defisit sering digunakan untuk stimulus ekonomi saat resesi.

b.      Anggaran Surplus

Terjadi ketika pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara. Surplus dapat digunakan untuk membayar utang atau menambah cadangan fiskal.

c.       Anggaran Seimbang

Pendapatan sama dengan belanja. Konsep ini banyak dianut dalam teori klasik, namun dalam praktik modern jarang diterapkan secara ketat karena pemerintah menggunakan kebijakan fiskal aktif (Stiglitz & Rosengard, 2015).

Di Indonesia, kebijakan defisit diperbolehkan maksimal 3% dari PDB (UU Keuangan Negara), kecuali dalam kondisi luar biasa seperti pandemi.

4.      RAPBN DAN APBN DALAM LIMA TAHUN TERAKHIR

Tahun 2020–2021 menunjukkan pelebaran defisit akibat pandemi COVID-19, sementara 2022–2023 menunjukkan konsolidasi fiskal.

 

 

Tahun

Pendapatan Negara (Rp T)

Belanja Negara (Rp T)

Defisit/Surplus

2019

±1.960

±2.309

Defisit

2020

±1.648

±2.595

Defisit (tinggi akibat Covid-19)

2021

±2.011

±2.786

Defisit

2022

±2.636

±3.096

Defisit menurun

2023

±2.774

±3.121

Defisit terkendali

Sumber data: Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Laporan APBN Tahunan).

APBN merupakan instrumen utama kebijakan fiskal yang berfungsi untuk alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi. Mekanisme penyusunannya melibatkan pemerintah dan DPR melalui RAPBN. Kebijakan anggaran dapat berbentuk defisit, surplus, atau seimbang, tergantung kondisi ekonomi. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia menerapkan kebijakan defisit yang terkendali untuk menjaga stabilitas ekonomi pasca pandemi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA

  MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA     1.        PENGERTIAN KOMUNITAS FI...