PAJAK LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
1.
PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi
tersebut tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Menurut Soemitro
(dalam Mardiasmo, 2019), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) tanpa jasa timbal balik
secara langsung yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Secara ekonomi,
pajak merupakan instrumen kebijakan fiskal untuk membiayai pengeluaran publik
dan mengatur kegiatan ekonomi (Mankiw, 2019).
2.
PRINSIP
PENGENAAN PAJAK
Prinsip
Pengenaan Pajak
Prinsip
pengenaan pajak pertama kali dikemukakan oleh Adam Smith dalam The Wealth of
Nations, yang dikenal dengan The Four Maxims of Taxation:
|
Prinsip |
Penjelasan |
|
Equity (Keadilan) |
Pajak harus adil sesuai kemampuan membayar (ability to
pay). |
|
Certainty (Kepastian) |
Pajak harus jelas jumlah, waktu, dan cara pembayarannya. |
|
Convenience (Kenyamanan) |
Pajak dipungut pada waktu yang tepat dan tidak memberatkan
wajib pajak. |
|
Efficiency (Efisiensi) |
Biaya pemungutan pajak harus seminimal mungkin. |
Dalam teori
modern, prinsip pajak juga mencakup:
a.
Prinsip Manfaat
(Benefit Principle)
Prinsip Manfaat
(Benefit Principle) menyatakan bahwa pajak yang dibayarkan oleh individu atau
kelompok seharusnya sebanding dengan manfaat yang mereka terima dari layanan
publik yang disediakan pemerintah. Artinya, semakin besar manfaat yang
diterima, semakin besar pula kontribusi pajaknya.
Prinsip ini
menekankan keadilan berdasarkan pemanfaatan layanan publik, seperti jalan raya,
keamanan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya.
Menurut Adam
Smith (1776), dalam konsep keadilan pajak, warga negara seharusnya
berkontribusi pada pemerintah sesuai dengan perlindungan dan manfaat yang
mereka peroleh dari negara.
Dalam teori
keuangan publik modern, prinsip manfaat dianggap relevan untuk pajak tertentu
seperti pajak kendaraan bermotor atau retribusi jalan tol, karena pembayar
pajak secara langsung menikmati fasilitas tersebut (Stiglitz & Rosengard,
2015).
Kelebihan:
1)
Dipandang adil
karena berdasarkan manfaat nyata.
2)
Meningkatkan
akuntabilitas pemerintah.
Kelemahan:
1)
Sulit mengukur
manfaat yang diterima setiap individu.
2)
Tidak cocok
untuk pembiayaan barang publik murni seperti pertahanan negara
b.
Prinsip
Kemampuan Membayar (Ability to Pay Principle) (Stiglitz & Rosengard, 2015).
Prinsip
Kemampuan Membayar (Ability to Pay Principle) menyatakan bahwa pajak harus
dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak, tanpa mempertimbangkan
manfaat langsung yang diterima.
Prinsip ini
menjadi dasar sistem pajak progresif, di mana individu berpenghasilan lebih
tinggi membayar pajak lebih besar secara proporsional.
Menurut Musgrave
& Musgrave (1989), prinsip ini bertujuan menciptakan keadilan vertikal
(vertical equity), yaitu perlakuan berbeda bagi individu dengan kemampuan
ekonomi berbeda.
Menurut Mankiw
(2019), sistem pajak progresif mencerminkan konsep kemampuan membayar dan
digunakan sebagai alat redistribusi pendapatan untuk mengurangi ketimpangan
ekonomi.
Kelebihan:
1)
Mendukung
pemerataan pendapatan.
2)
Mengurangi
kesenjangan sosial.
Kelemahan:
1)
Dapat menurunkan
insentif kerja dan investasi jika tarif terlalu tinggi.
2)
Berpotensi
menimbulkan penghindaran pajak.
|
Aspek |
Benefit Principle |
Ability to Pay Principle |
|
Dasar Penentuan Pajak |
Manfaat yang diterima |
Kemampuan ekonomi |
|
Tujuan |
Keadilan horizontal |
Keadilan vertical |
|
Contoh |
Pajak kendaraan |
Pajak Penghasilan (PPh) progresif |
|
Fungsi Ekonomi |
Efisiensi layanan |
Redistribusi pendapatan |
3.
PAJAK LANGSUNG
Pajak langsung
adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan
dipungut secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak.
Ciri-ciri:
1)
Dipungut secara
periodik (tahunan).
2)
Beban pajak
tidak bisa dialihkan.
3)
Berdasarkan
kondisi subjektif wajib pajak.
Contoh: Pajak
Penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut
Mardiasmo (2019), pajak langsung mencerminkan kemampuan membayar wajib pajak
sehingga sering digunakan sebagai alat redistribusi pendapatan.
4.
PAJAK TIDAK
LANGSUNG
Pajak tidak
langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain (biasanya
konsumen).
Ciri-ciri:
a.
Dipungut saat
terjadi peristiwa ekonomi.
b.
Beban dapat
dialihkan melalui harga.
c.
Tidak
berdasarkan kondisi subjektif wajib pajak.
Contoh: Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Bea Cukai.
Menurut Stiglitz
& Rosengard (2015), pajak tidak langsung berkaitan dengan analisis
insidensi pajak, yaitu siapa yang benar-benar menanggung beban pajak secara
ekonomi.
|
Aspek |
Pajak Langsung |
Pajak Tidak Langsung |
|
Pengertian |
Pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak
lain |
Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain |
|
Dasar Pengenaan |
Berdasarkan kondisi subjektif (penghasilan/kekayaan wajib
pajak) |
Berdasarkan peristiwa ekonomi (konsumsi/transaksi) |
|
Waktu Pemungutan |
Secara berkala (biasanya tahunan) |
Saat terjadi transaksi |
|
Sifat Beban Pajak |
Ditanggung langsung oleh wajib pajak |
Dapat dialihkan ke konsumen melalui harga |
|
Contoh |
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Cukai |
|
Tujuan Utama |
Redistribusi pendapatan (keadilan vertikal) |
Penerimaan cepat dan stabil |
|
Kelebihan |
Lebih mencerminkan kemampuan membayar |
Administrasi relatif lebih mudah |
|
Kelemahan |
Potensi penghindaran pajak lebih tinggi |
Bisa bersifat regresif bagi masyarakat berpendapatan
rendah |
Tabel
Perhitungan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
|
Jenis Pajak |
Rumus Umum |
Contoh Kasus |
Perhitungan |
Hasil |
|
Pajak Langsung (PPh Progresif Sederhana) |
Pajak = Tarif × Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
Penghasilan kena pajak Rp100.000.000, tarif 10% |
10% × 100.000.000 |
Rp10.000.000 |
|
Pajak Langsung (PPh Progresif Bertingkat) |
Pajak = (Lapisan 1 × Tarif 1) + (Lapisan 2 × Tarif 2) |
PKP Rp100.000.000 Tarif: 5% (0–50 jt), 15% (50–100 jt) |
(50 jt × 5%) + (50 jt × 15%) = 2,5 jt + 7,5 jt |
Rp10.000.000 |
|
Pajak Tidak Langsung (PPN) |
PPN = Tarif × Harga Jual (DPP) |
Harga barang Rp5.000.000, tarif PPN 11% |
11% × 5.000.000 |
Rp550.000 |
|
Pajak Tidak Langsung (Cukai Sederhana) |
Cukai = Tarif × Jumlah Barang |
Tarif cukai Rp500/batang, beli 1.000 batang |
500 × 1.000 |
Rp500.000 |
5.
PERAN PAJAK
DALAM PEREKONOMIAN
Pajak memiliki beberapa peran utama dalam sistem
ekonomi:
a. Fungsi
Anggaran (Budgeter): Sebagai sumber utama penerimaan negara untuk membiayai
pengeluaran pemerintah.
b. Fungsi
Mengatur (Regulerend): Digunakan untuk mengatur kegiatan ekonomi, seperti pajak
tinggi pada rokok untuk mengurangi konsumsi.
c. Fungsi
Redistribusi: Mengurangi ketimpangan pendapatan melalui pajak progresif.
d. Fungsi
Stabilisasi: Sebagai alat stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal
(defisit/surplus).
Menurut Musgrave & Musgrave (1989), pajak
merupakan instrumen utama dalam fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi
dalam keuangan publik.
Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar
dalam struktur penerimaan APBN menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
|
Fungsi Pajak |
Pengertian |
Tujuan Utama |
Contoh Penerapan |
|
a. Fungsi Anggaran (Budgeter) |
Pajak berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara
untuk membiayai pengeluaran pemerintah |
Membiayai pembangunan dan operasional negara |
Pajak digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan,
infrastruktur |
|
b. Fungsi Mengatur (Regulerend) |
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan
ekonomi dan sosial |
Mengendalikan konsumsi dan produksi tertentu |
Tarif cukai rokok tinggi untuk mengurangi konsumsi |
|
c. Fungsi Redistribusi |
Pajak digunakan untuk pemerataan pendapatan |
Mengurangi ketimpangan ekonomi |
Pajak progresif dan bantuan sosial |
|
d. Fungsi Stabilisasi |
Pajak sebagai instrumen menjaga stabilitas ekonomi |
Mengendalikan inflasi dan resesi |
Penurunan pajak saat resesi untuk mendorong konsumsi |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar