Minggu, 27 April 2025

DINAMIKA REGULASI PENGELOLAAN FILANTROPI ISLAM

 MATERI 8- FILANTROPI ISLAM

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Dinamika Regulasi Pengelolaan Filantropi Islam

 

A.    Pengertian Pengelolaan Lembaga Filantropi Islam

Pengelolaan Lembaga Filantropi Islam adalah aktivitas yang mengatur dan mengoperasikan organisasi filantropi yang berlandaskan ajaran Islam. Lembaga filantropi Islam ini fokus pada penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk membantu mereka yang membutuhkan serta mendukung pengembangan sosial dan keagamaan.

Pengelolaan lembaga filantropi Islam adalah proses mengelola organisasi yang fokus pada kegiatan amal dan sosial, terutama dalam konteks Islam, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan umat dan mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Para ahli menekankan pentingnya filantropi Islam sebagai bentuk ibadah sosial dan solidaritas antar umat manusia, di mana mereka yang lebih beruntung membantu mereka yang kurang beruntung. 

Pengelolaan lembaga filantropi mencakup aspek-aspek seperti penggalangan dana, pengelolaan dana, pendistribusian bantuan, pemantauan proyek, dan pertanggungjawaban.

Lembaga Filantropi Islam: Organisasi yang secara terstruktur dan akuntabel mengelola dana filantropi Islam (ZISWAF).

Penyaluran dana ZISWAF bertujuan untuk mencapai keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, membantu fakir miskin, mendukung pengembangan sosial, dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.

Pengelolaan meliputi penggalangan dana (dari individu atau kelompok), penyimpanan dan pengamanan dana, serta penyaluran dana kepada pihak-pihak yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Lembaga filantropi Islam dapat fokus pada berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, bantuan bencana, dan lain-lain.

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah contoh lembaga yang fokus pada pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, sementara lembaga wakaf fokus pada pengelolaan aset wakaf.

Prinsip: Pengelolaan lembaga filantropi Islam harus berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, amanah, transparansi, dan akuntabilitas.

Peran: Lembaga filantropi Islam berperan penting dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Singkatnya, pengelolaan lembaga filantropi Islam adalah proses yang penting dalam mengimplementasikan nilai-nilai kedermawanan dan kepedulian sosial dalam konteks Islam, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai keadilan sosial.

 

B.    Aspek-aspek prosedural Filantropi Islam

Aspek-aspek prosedural filantropi Islam meliputi aspek (1) keikhlasan, (2)niat, (3)pelaksanaan, dan (4)penerima bantuan. Keikhlasan dalam memberikan bantuan harus murni karena Allah, tanpa mengharapkan imbalan. Niat harus benar-benar untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan orang lain.

Pelaksanaan filantropi Islam dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Penerima bantuan hendaknya adalah mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan orang yang sedang mengalami kesulitan.

1.     Keikhlasan adalah kunci utama dalam setiap amal ibadah, termasuk filantropi. Seseorang yang memberikan bantuan dengan ikhlas, tanpa mengharapkan pujian atau balasan dari manusia, akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

2.     Niat yang benar adalah niat untuk membantu orang lain dan mencari ridha Allah SWT. Niat yang tulus dan baik akan menentukan kualitas amal ibadah seseorang.

3.     Pelaksanaan dalam Filantropi Islam dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti:

a)    Zakat: Kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan.  

b)    Infak: Pemberian harta secara sukarela untuk membantu orang lain.

c)     Sedekah: Pemberian harta tanpa mengharapkan balasan, baik itu secara terbuka maupun diam-diam.

d)    Wakaf: Pemberian harta yang diperuntukkan untuk kepentingan umum dan tidak dapat diambil kembali oleh pemiliknya.

4.     Penerima Bantuan: Penerima bantuan filantropi Islam adalah mereka yang membutuhkan, seperti: Fakir Miskin: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Yatim Piatu: Anak-anak yang orang tuanya telah meninggal dunia.  Orang yang Sedang Mengalami Kesulitan: Orang yang sedang mengalami masalah atau kesulitan, baik itu masalah kesehatan, ekonomi, atau sosial.

5.     Aspek Lain dalam Filantropi Islam juga mencakup aspek-aspek lain, seperti:

a)    Empati: Kemampuan untuk merasakan penderitaan orang lain dan memberikan bantuan.

b)    Kesukarelaan: Bantuan yang diberikan dengan sukarela, tanpa paksaan dari pihak lain.

c)     Keadilan Sosial: Upaya untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi semua orang.

d)    Pemberdayaan: Bantuan yang diberikan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga untuk memberdayakan orang lain agar dapat mandiri.

Dengan memahami dan mengimplementasikan aspek-aspek prosedural ini, filantropi Islam dapat menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

C.     Kebijakan dalam Pengelolaan Filantropi Islam

Kebijakan pengelolaan filantropi Islam mencakup upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan dana filantropi, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan filantropi. 

Kebijakan pengelolaan filantropi Islam di Indonesia meliputi regulasi pemerintah, pembentukan lembaga filantropi, dan pengembangan berbagai bentuk filantropi seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 

1. Regulasi Pemerintah:

a)    Undang-Undang No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 23/2011 sebagai penggantinya mengatur pengelolaan zakat. 

b)    Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur pengelolaan wakaf sebagai bentuk filantropi. 

c)     Kebijakan pemerintah juga mendorong pengembangan filantropi melalui pendanaan dan dukungan terhadap lembaga filantropi. 

2. Pembentukan Lembaga Filantropi:

a)    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dibentuk sebagai lembaga resmi pengelola zakat nasional. 

b)    Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga berperan dalam pengumpulan dan penyaluran dana filantropi. 

c)     BAZNAS dan LAZ berperan dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah pada tingkat nasional dan lokal. 

3. Pengembangan Bentuk Filantropi:

a)    Zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan bentuk-bentuk filantropi Islam yang umum di Indonesia. 

b)    Zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu, infak dan sedekah sebagai bentuk kebaikan sukarela, dan wakaf sebagai penyaluran aset untuk kepentingan umum. 

c)     Filantropi Islam juga diwujudkan dalam bentuk pemberian hibah dan hadiah. 

Tujuan dan Manfaat Kebijakan:

a)      Mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan dana filantropi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

b)      Mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ZISWAF. 

c)       Memberikan pelayanan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia melalui filantropi. 

d)      Menanggulangi dampak ekonomi dan sosial seperti kemiskinan dan ketimpangan melalui filantropi. 

Contoh Kebijakan:

1)      Pendanaan program pemberdayaan ekonomi melalui BAZNAS dan LAZ.

2)      Program bantuan langsung tunai yang didanai dari ZISWAF.

3)      Pemberian beasiswa pendidikan untuk anak-anak kurang mampu melalui lembaga filantropi.

4)      Pembentukan fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dan rumah sakit melalui wakaf. 

Beberapa kebijkan yang ada dalam pengelolaan filantropi Islam terdiri dari komponen berikut:

2.     Pengoptimalan Dana:

Dalam mengoptimalkan dana dalam filantropi Islam ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan, diantaranya:

a)    Pengumpulan: Membangun sistem yang efisien untuk mengumpulkan dana filantropi dari berbagai sumber, termasuk individu, badan usaha, dan lembaga filantropi. 

b)    Pendayagunaan: Menggunakan dana filantropi secara tepat dan efektif untuk berbagai program, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan sosial. 

c)     Sosialisasi: Menyebarkan informasi tentang pentingnya dan manfaat filantropi Islam kepada masyarakat luas, termasuk cara berzakat, infak, sedekah, dan wakaf. 

3.     Perencanaan dan Pelaksanaan

Perencanaan: Membuat rencana strategis yang jelas tentang tujuan, sasaran, dan kegiatan filantropi yang akan dilaksanakan.

Pelaksanaan: Menyelenggarakan kegiatan filantropi sesuai dengan rencana yang telah dibuat, termasuk pengumpulan dana, distribusi bantuan, dan evaluasi program. 

4.     Pengendalian dan Evaluasi

Pengendalian: Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap kegiatan filantropi untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan dan standar yang telah ditetapkan.

Evaluasi: Mengevaluasi secara berkala hasil dan dampak dari kegiatan filantropi untuk meningkatkan kualitas dan efektivitasnya. 

5.     Bentuk Kebijakan:

a)    Undang-Undang: Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang terkait pengelolaan zakat (UU No. 23/2011) dan wakaf, yang mengatur tentang pengumpulan, distribusi, dan pendayagunaan dana filantropi. 

b)    Badan Amil Zakat (BAZ): BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga pengelola zakat lainnya memainkan peran penting dalam mengelola dana filantropi dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan. 

c)     Lembaga Filantropi: Lembaga-lembaga filantropi Islam, baik yang di tingkat nasional maupun lokal, juga memiliki peran penting dalam mengelola dana filantropi dan menyelenggarakan berbagai program sosial. 

Dengan kebijakan yang baik dan terstruktur, filantropi Islam dapat menjadi kekuatan yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. 

 

D.    Peran Pemerintah dalam Regulasi Filatropi Islam

Pemerintah memiliki peran penting dalam regulasi filantropi Islam untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kegiatan sosial ini.

Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur filantropi Islam melalui regulasi dan pengawasan. Ini mencakup pembentukan lembaga filantropi seperti BAZNAS, pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah, penyediaan instrumen keuangan syariah, serta dukungan hukum dan regulasi untuk kegiatan filantropi. 

Berikut adalah beberapa peran pemerintah dalam regulasi filantropi Islam:

1)    Pembentukan Lembaga Filantropi: Pemerintah dapat mendirikan lembaga filantropi, seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), untuk mengelola dan mendistribusikan dana zakat secara efisien dan transparan. 

2)    Regulasi Lembaga Keuangan Syariah: Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi bank-bank syariah dan lembaga keuangan Islam, memastikan mereka beroperasi sesuai prinsip syariah. Ini meliputi pengawasan produk-produk perbankan seperti mudharabah, murabahah, ijarah, dan wakalah

Beberapa peran pemerintah dengan mengeluarkan Regulasi ini meliputi pengawasan terhadap lembaga filantropi, pengelolaan dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah), dan upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan filantropi. Secara detail dijelaskan sebagai berikut:

2.     Pengawasan Lembaga Filantropi: Pemerintah perlu mengawasi dan mengatur lembaga filantropi Islam (seperti BAZNAS dan LAZ) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.

3.     Pengelolaan ZIS: Pemerintah dapat mendorong pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab melalui regulasi yang jelas, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

4.     Pendorong Partisipasi Masyarakat: Pemerintah dapat memberikan insentif atau kemudahan bagi masyarakat untuk menyalurkan dana ZIS melalui lembaga resmi, sehingga pengelolaan dana dapat lebih terencana dan efektif dalam pemberdayaan umat, kata Kementerian Agama RI.

5.     Fasilitasi Wakaf: Pemerintah juga dapat berperan dalam memfasilitasi kegiatan wakaf, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik dan layanan sosial, kata BWI.go.id.  

6.     Dukung Sinergi Agama dan Negara: Keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan filantropi Islam tidak hanya untuk memastikan efektivitas kegiatan sosial, tetapi juga untuk menciptakan sinergi antara agama dan negara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, kata www.uinjkt.ac.id.

 

DAFTAR PUSTAKA

Allamah, Rijal, Sri Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Wakaf Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2 (1): 35–46.

Barbara Ibrahim. 2008. From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy, (Kairo: American University in Cairo Press.

Hadi, Solikhul. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 4 (2): 229–44.

Helmut K. Anheier and Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society, Philanthropy and the Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.

Lawrence J. Friedman and Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility in American History, (New York: Cambridge University Press.

Linsay Anderson, “Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University, 2007).

M. Dawam Rahardjo. 2003. “Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai Kebingungan Epistemologis”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam, ed. Idris Thaha, Jakarta: Teraju.

Marty Sulek, “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary Sector Quarterly, 39:3 (2010).

Murti, Ari. 2017. “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 1 (01): 89–97.

Robert L. Payton and Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and Indianapolis: Indiana University Press, 2008).

Syafiq, Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...