MATERI 8- FILANTROPI ISLAM
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Dinamika
Regulasi Pengelolaan Filantropi Islam
A.
Pengertian
Pengelolaan Lembaga Filantropi Islam
Pengelolaan Lembaga Filantropi
Islam adalah aktivitas yang mengatur dan mengoperasikan organisasi filantropi
yang berlandaskan ajaran Islam. Lembaga filantropi Islam ini fokus pada
penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk membantu mereka yang
membutuhkan serta mendukung pengembangan sosial dan keagamaan.
Pengelolaan lembaga filantropi
Islam adalah proses mengelola organisasi yang fokus pada kegiatan amal dan
sosial, terutama dalam konteks Islam, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
umat dan mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan seperti zakat, infak,
sedekah, dan wakaf. Para ahli menekankan pentingnya filantropi Islam
sebagai bentuk ibadah sosial dan solidaritas antar umat manusia, di mana mereka
yang lebih beruntung membantu mereka yang kurang beruntung.
Pengelolaan lembaga filantropi
mencakup aspek-aspek seperti penggalangan dana, pengelolaan dana,
pendistribusian bantuan, pemantauan proyek, dan pertanggungjawaban.
Lembaga Filantropi Islam: Organisasi
yang secara terstruktur dan akuntabel mengelola dana filantropi Islam (ZISWAF).
Penyaluran dana ZISWAF bertujuan
untuk mencapai keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, membantu fakir
miskin, mendukung pengembangan sosial, dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.
Pengelolaan meliputi penggalangan
dana (dari individu atau kelompok), penyimpanan dan pengamanan dana, serta
penyaluran dana kepada pihak-pihak yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan
syariat Islam.
Lembaga filantropi Islam dapat
fokus pada berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan
ekonomi, bantuan bencana, dan lain-lain.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah
contoh lembaga yang fokus pada pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, sementara
lembaga wakaf fokus pada pengelolaan aset wakaf.
Prinsip: Pengelolaan lembaga
filantropi Islam harus berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan,
amanah, transparansi, dan akuntabilitas.
Peran: Lembaga filantropi Islam
berperan penting dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
mengurangi kemiskinan, dan membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Singkatnya, pengelolaan lembaga
filantropi Islam adalah proses yang penting dalam mengimplementasikan
nilai-nilai kedermawanan dan kepedulian sosial dalam konteks Islam, dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai keadilan
sosial.
B.
Aspek-aspek
prosedural Filantropi Islam
Aspek-aspek prosedural filantropi
Islam meliputi aspek (1) keikhlasan, (2)niat, (3)pelaksanaan, dan (4)penerima
bantuan. Keikhlasan dalam memberikan bantuan harus murni karena Allah, tanpa
mengharapkan imbalan. Niat harus benar-benar untuk membantu dan meningkatkan
kesejahteraan orang lain.
Pelaksanaan filantropi Islam
dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Penerima bantuan hendaknya adalah mereka yang membutuhkan, seperti fakir
miskin, yatim piatu, dan orang yang sedang mengalami kesulitan.
1.
Keikhlasan adalah
kunci utama dalam setiap amal ibadah, termasuk filantropi. Seseorang yang
memberikan bantuan dengan ikhlas, tanpa mengharapkan pujian atau balasan dari
manusia, akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
2.
Niat yang
benar adalah niat untuk membantu orang lain dan mencari ridha Allah SWT. Niat
yang tulus dan baik akan menentukan kualitas amal ibadah seseorang.
3.
Pelaksanaan dalam Filantropi
Islam dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti:
a)
Zakat: Kewajiban bagi
setiap muslim yang memenuhi syarat untuk memberikan sebagian hartanya kepada
yang membutuhkan.
b)
Infak: Pemberian harta
secara sukarela untuk membantu orang lain.
c)
Sedekah: Pemberian harta
tanpa mengharapkan balasan, baik itu secara terbuka maupun diam-diam.
d)
Wakaf: Pemberian harta
yang diperuntukkan untuk kepentingan umum dan tidak dapat diambil kembali oleh
pemiliknya.
4.
Penerima Bantuan: Penerima
bantuan filantropi Islam adalah mereka yang membutuhkan, seperti: Fakir Miskin:
Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Yatim Piatu: Anak-anak yang orang tuanya telah meninggal dunia. Orang yang Sedang Mengalami Kesulitan: Orang
yang sedang mengalami masalah atau kesulitan, baik itu masalah kesehatan,
ekonomi, atau sosial.
5.
Aspek Lain dalam Filantropi
Islam juga mencakup aspek-aspek lain, seperti:
a)
Empati: Kemampuan untuk
merasakan penderitaan orang lain dan memberikan bantuan.
b)
Kesukarelaan: Bantuan yang
diberikan dengan sukarela, tanpa paksaan dari pihak lain.
c)
Keadilan Sosial: Upaya
untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi semua orang.
d)
Pemberdayaan: Bantuan yang
diberikan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga untuk
memberdayakan orang lain agar dapat mandiri.
Dengan memahami dan
mengimplementasikan aspek-aspek prosedural ini, filantropi Islam dapat menjadi
sarana yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan
diri kepada Allah SWT.
C.
Kebijakan
dalam Pengelolaan Filantropi Islam
Kebijakan pengelolaan filantropi
Islam mencakup upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan
dana filantropi, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Ini termasuk sosialisasi, perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan filantropi.
Kebijakan pengelolaan filantropi
Islam di Indonesia meliputi regulasi pemerintah, pembentukan lembaga
filantropi, dan pengembangan berbagai bentuk filantropi seperti zakat, infak,
sedekah, dan wakaf.
1. Regulasi
Pemerintah:
a)
Undang-Undang
No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 23/2011 sebagai
penggantinya mengatur pengelolaan zakat.
b)
Undang-Undang No. 41
Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur pengelolaan wakaf sebagai bentuk filantropi.
c)
Kebijakan pemerintah juga
mendorong pengembangan filantropi melalui pendanaan dan dukungan terhadap
lembaga filantropi.
2. Pembentukan
Lembaga Filantropi:
a)
Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) dibentuk sebagai lembaga resmi pengelola zakat nasional.
b)
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
juga berperan dalam pengumpulan dan penyaluran dana filantropi.
c)
BAZNAS dan LAZ berperan
dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah pada tingkat
nasional dan lokal.
3. Pengembangan
Bentuk Filantropi:
a)
Zakat, infak, sedekah, dan
wakaf merupakan bentuk-bentuk filantropi Islam yang umum di Indonesia.
b)
Zakat sebagai kewajiban
bagi umat Islam yang mampu, infak dan sedekah sebagai bentuk kebaikan sukarela,
dan wakaf sebagai penyaluran aset untuk kepentingan umum.
c)
Filantropi Islam juga
diwujudkan dalam bentuk pemberian hibah dan hadiah.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan:
a) Mengoptimalkan
pengumpulan dan pendayagunaan dana filantropi untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
b)
Mengurangi kesenjangan
sosial ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ZISWAF.
c)
Memberikan pelayanan
pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia melalui filantropi.
d)
Menanggulangi dampak
ekonomi dan sosial seperti kemiskinan dan ketimpangan melalui filantropi.
Contoh Kebijakan:
1) Pendanaan
program pemberdayaan ekonomi melalui BAZNAS dan LAZ.
2) Program
bantuan langsung tunai yang didanai dari ZISWAF.
3) Pemberian
beasiswa pendidikan untuk anak-anak kurang mampu melalui lembaga filantropi.
4) Pembentukan
fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dan rumah sakit melalui wakaf.
Beberapa kebijkan yang ada dalam
pengelolaan filantropi Islam terdiri dari komponen berikut:
2.
Pengoptimalan Dana:
Dalam mengoptimalkan dana dalam filantropi Islam
ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan, diantaranya:
a)
Pengumpulan: Membangun
sistem yang efisien untuk mengumpulkan dana filantropi dari berbagai sumber,
termasuk individu, badan usaha, dan lembaga filantropi.
b)
Pendayagunaan: Menggunakan
dana filantropi secara tepat dan efektif untuk berbagai program, seperti
pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan sosial.
c)
Sosialisasi: Menyebarkan
informasi tentang pentingnya dan manfaat filantropi Islam kepada masyarakat
luas, termasuk cara berzakat, infak, sedekah, dan wakaf.
3.
Perencanaan dan
Pelaksanaan
Perencanaan: Membuat rencana strategis
yang jelas tentang tujuan, sasaran, dan kegiatan filantropi yang akan
dilaksanakan.
Pelaksanaan: Menyelenggarakan kegiatan
filantropi sesuai dengan rencana yang telah dibuat, termasuk pengumpulan dana,
distribusi bantuan, dan evaluasi program.
4.
Pengendalian dan Evaluasi
Pengendalian: Melakukan pemantauan dan
pengendalian terhadap kegiatan filantropi untuk memastikan bahwa dana digunakan
sesuai dengan tujuan dan standar yang telah ditetapkan.
Evaluasi: Mengevaluasi secara berkala hasil
dan dampak dari kegiatan filantropi untuk meningkatkan kualitas dan
efektivitasnya.
5.
Bentuk Kebijakan:
a)
Undang-Undang: Pemerintah
telah mengeluarkan undang-undang terkait pengelolaan zakat (UU No. 23/2011) dan
wakaf, yang mengatur tentang pengumpulan, distribusi, dan pendayagunaan dana
filantropi.
b)
Badan Amil Zakat (BAZ): BAZNAS
(Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga pengelola zakat lainnya memainkan peran
penting dalam mengelola dana filantropi dan menyalurkannya kepada yang
membutuhkan.
c)
Lembaga Filantropi: Lembaga-lembaga
filantropi Islam, baik yang di tingkat nasional maupun lokal, juga memiliki
peran penting dalam mengelola dana filantropi dan menyelenggarakan berbagai
program sosial.
Dengan kebijakan yang baik dan terstruktur,
filantropi Islam dapat menjadi kekuatan yang signifikan dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
D.
Peran
Pemerintah dalam Regulasi Filatropi Islam
Pemerintah memiliki peran penting
dalam regulasi filantropi Islam untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan
kegiatan sosial ini.
Pemerintah memiliki peran penting
dalam mengatur filantropi Islam melalui regulasi dan pengawasan. Ini
mencakup pembentukan lembaga filantropi seperti BAZNAS, pengawasan terhadap
lembaga keuangan syariah, penyediaan instrumen keuangan syariah, serta dukungan
hukum dan regulasi untuk kegiatan filantropi.
Berikut adalah beberapa peran
pemerintah dalam regulasi filantropi Islam:
1)
Pembentukan Lembaga
Filantropi: Pemerintah dapat mendirikan lembaga filantropi, seperti BAZNAS (Badan
Amil Zakat Nasional), untuk mengelola dan mendistribusikan dana zakat secara
efisien dan transparan.
2)
Regulasi Lembaga Keuangan
Syariah: Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi bank-bank syariah
dan lembaga keuangan Islam, memastikan mereka beroperasi sesuai prinsip
syariah. Ini meliputi pengawasan produk-produk perbankan seperti
mudharabah, murabahah, ijarah, dan wakalah
Beberapa peran pemerintah dengan
mengeluarkan Regulasi ini meliputi pengawasan terhadap lembaga filantropi,
pengelolaan dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah), dan upaya mendorong partisipasi
masyarakat dalam kegiatan filantropi. Secara detail dijelaskan sebagai berikut:
2.
Pengawasan Lembaga
Filantropi: Pemerintah perlu mengawasi dan mengatur lembaga filantropi Islam
(seperti BAZNAS dan LAZ) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah
dan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.
3.
Pengelolaan ZIS: Pemerintah
dapat mendorong pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab
melalui regulasi yang jelas, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
4.
Pendorong Partisipasi
Masyarakat: Pemerintah dapat memberikan insentif atau kemudahan bagi masyarakat
untuk menyalurkan dana ZIS melalui lembaga resmi, sehingga pengelolaan dana
dapat lebih terencana dan efektif dalam pemberdayaan umat, kata Kementerian
Agama RI.
5.
Fasilitasi Wakaf: Pemerintah
juga dapat berperan dalam memfasilitasi kegiatan wakaf, seperti yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, untuk mendukung
pembangunan infrastruktur publik dan layanan sosial, kata BWI.go.id.
6.
Dukung Sinergi Agama dan
Negara: Keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan filantropi Islam tidak hanya
untuk memastikan efektivitas kegiatan sosial, tetapi juga untuk menciptakan
sinergi antara agama dan negara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, kata
www.uinjkt.ac.id.
DAFTAR PUSTAKA
Allamah,
Rijal, Sri Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah
Dan Wakaf Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2
(1): 35–46.
Barbara
Ibrahim. 2008. From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy,
(Kairo: American University in Cairo Press.
Hadi,
Solikhul. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan
Wakaf 4 (2): 229–44.
Helmut
K. Anheier and Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society,
Philanthropy and the Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.
Lawrence
J. Friedman and Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility
in American History, (New York: Cambridge University Press.
Linsay
Anderson, “Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University,
2007).
M.
Dawam Rahardjo. 2003. “Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai
Kebingungan Epistemologis”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik
Filantropi Islam, ed. Idris Thaha, Jakarta: Teraju.
Marty
Sulek, “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary
Sector Quarterly, 39:3 (2010).
Murti,
Ari. 2017. “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf
(Zakat, Infak, Sodaqoh Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA:
Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 1 (01): 89–97.
Robert
L. Payton and Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and
Indianapolis: Indiana University Press, 2008).
Syafiq,
Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq,
Sedekah Dan Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar