ANALISA PAJAK
1.
ANALISA PAJAK
PENGHASILAN (PPh)
a.
Pengertian Pajak
Penghasilan
Pajak
Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Di Indonesia, PPh diatur
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan menjadi salah satu sumber utama
penerimaan negara.
Secara teori,
pajak penghasilan merupakan instrumen redistribusi dan stabilisasi dalam
kebijakan fiskal (Economics).
b.
Karakteristik
Pajak Penghasilan
|
Aspek |
Penjelasan |
|
Subjek Pajak |
Orang pribadi dan badan |
|
Objek Pajak |
Penghasilan (gaji, laba usaha, bunga, dividen, dll.) |
|
Tarif |
Progresif untuk orang pribadi |
|
Sistem Pemungutan |
Self-assessment |
|
Periode |
Tahunan (dengan angsuran bulanan) |
c.
Analisa Fungsi
PPh
1)
Fungsi Budgeter:
PPh berkontribusi besar terhadap penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.
2)
Fungsi
Redistribusi: Tarif progresif membantu mengurangi ketimpangan pendapatan.
3)
Fungsi
Stabilisasi: PPh dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga
pertumbuhan ekonomi.
Dalam teori
mikroekonomi, pajak penghasilan dapat memengaruhi keputusan kerja dan investasi
karena mengurangi pendapatan disposabel (Microeconomics).
d.
Kelebihan dan
Kelemahan PPh
|
Kelebihan |
Kelemahan |
|
Mencerminkan kemampuan membayar (ability to pay) |
Berpotensi menimbulkan tax avoidance |
|
Instrumen redistribusi efektif |
Dapat menurunkan insentif kerja jika tarif terlalu tinggi |
|
Sumber penerimaan besar |
Administrasi relatif kompleks |
e. Dampak Ekonomi PPh: Mempengaruhi konsumsi dan
tabungan. Mempengaruhi investasi, Berperan dalam pemerataan pendapatan, Berkontribusi
pada stabilitas fiscal. Menurut Organisation for Economic Co-operation and
Development, desain tarif yang moderat dan basis pajak yang luas dapat
meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi keadilan.
f.
Perhitungan
Pajak PPh
|
Tahap |
Rumus |
Contoh
Perhitungan |
|
1. Hitung Penghasilan Bruto |
Total seluruh penghasilan
setahun |
Gaji setahun =
Rp120.000.000 |
|
2. Hitung Penghasilan Neto |
Penghasilan Bruto – Biaya
Jabatan/iuran |
Rp120.000.000 – Rp6.000.000
= Rp114.000.000 |
|
3. Hitung PKP (Penghasilan
Kena Pajak) |
Penghasilan Neto – PTKP |
Rp114.000.000 –
Rp54.000.000 = Rp60.000.000 |
|
4. Hitung PPh Terutang |
PKP × Tarif Progresif |
(Rp60.000.000 × 5%) =
Rp3.000.000 |
|
5. PPh per Bulan |
PPh Terutang ÷ 12 |
Rp3.000.000 ÷ 12 =
Rp250.000 |
Keterangan Tarif
Progresif PPh Orang Pribadi (UU HPP)
|
Lapisan PKP |
Tarif |
|
≤ Rp60.000.000 |
5% |
|
> Rp60.000.000 – Rp250.000.000 |
15% |
|
> Rp250.000.000 – Rp500.000.000 |
25% |
|
> Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 |
30% |
|
> Rp5.000.000.000 |
35% |
Rumus Umum PPh
Orang Pribadi
𝑃𝑃ℎ = (𝑃𝐾𝑃 × 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓 𝑃𝑟𝑜𝑔𝑟𝑒𝑠𝑖𝑓)
PPh=(PKP×Tarif
Progresif)
Dimana:
𝑃𝐾𝑃 = 𝑃𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑁𝑒𝑡𝑜 − 𝑃𝑇𝐾𝑃
PKP=Penghasilan
Neto−PTKP
Contoh Tambahan
(PKP Bertingkat)
Jika PKP =
Rp100.000.000, maka:
Rp60.000.000 ×
5% = Rp3.000.000
Rp40.000.000 ×
15% = Rp6.000.000
Total PPh =
Rp9.000.000 per tahun
2.
ANALISA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI (PPn)
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa di
dalam daerah pabean yang dikenakan pada setiap jalur produksi dan distribusi.
PPN di Indonesia
diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang-Undang PPN (UU No. 8
Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah, terakhir UU Harmonisasi Peraturan
Perpajakan).
PPN merupakan
pajak tidak langsung, karena beban akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir,
meskipun yang memungut dan menyetorkan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Karakteristik
PPN
|
Aspek |
Penjelasan |
|
Jenis Pajak |
Pajak Tidak Langsung |
|
Sifat |
Pajak atas konsumsi |
|
Sistem |
Credit Method (Faktur Pajak) |
|
Tarif Umum |
11% (berlaku saat ini di Indonesia) |
|
Subjek |
Pengusaha Kena Pajak (PKP) |
|
Penanggung Beban |
Konsumen akhir |
Menurut Stiglitz
& Rosengard (2015), PPN termasuk dalam kategori consumption tax yang
relatif efisien karena memiliki basis pajak luas.
Mekanisme
Perhitungan PPN (Metode Kredit Pajak)
PPN menggunakan
sistem Input Tax – Output Tax.
Rumus:
PPN Terutang =
Pajak Keluaran – Pajak Masukan
Contoh Analisis:
Sebuah perusahaan menjual barang Rp100.000.000. Tarif PPN = 11%. PPN Keluaran: 11%
× 100.000.000 = Rp11.000.000. Perusahaan membeli bahan baku Rp60.000.000. PPN
Masukan = 11% × 60.000.000 = Rp6.600.000. PPN yang harus disetor: 11.000.000 –
6.600.000 = Rp4.400.000. Artinya, pajak hanya dikenakan atas nilai tambah
sebesar Rp40.000.000.
Analisis Ekonomi
PPN”
a.
Kelebihan PPN: Basis
pajak luas. Administrasi relatif stabil, Minim penghindaran dibanding pajak
penghasilan.
b.
Kelemahan PPN: Bersifat
regresif (membebani kelompok berpendapatan rendah secara proporsional lebih
besar): Dapat mendorong inflasi jika tarif naik;
Menurut Mankiw
(2019), pajak konsumsi seperti PPN cenderung mengurangi konsumsi saat tarif
meningkat.
Peran PPN dalam APBN
a.
PPN merupakan
salah satu kontributor terbesar penerimaan perpajakan Indonesia menurut
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
b.
PPN berfungsi: Sumber
penerimaan utama negara, Alat stabilisasi fiscal, Instrumen pengendalian
konsumsi
Analisis Dampak
Makroekonomi
|
Dampak |
Penjelasan |
|
Inflasi |
Kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan harga barang |
|
Konsumsi |
Tarif tinggi → konsumsi menurun |
|
Penerimaan Negara |
Meningkat signifikan karena basis luas |
|
Distribusi Pendapatan |
Cenderung regresif tanpa kompensasi sosial |
Musgrave &
Musgrave (1989) menyebutkan bahwa pajak konsumsi efektif untuk fungsi alokasi,
namun perlu dikombinasikan dengan pajak progresif untuk fungsi distribusi.
PPN adalah pajak
konsumsi tidak langsung yang menggunakan sistem kredit pajak. Pajak ini efektif
meningkatkan penerimaan negara karena basis luas dan administrasi relatif
efisien. Namun, sifatnya yang regresif perlu diimbangi kebijakan redistribusi
agar tidak memperlebar ketimpangan.
3.
ANALISA PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
PBB awalnya
merupakan pajak pusat berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 yang kemudian diubah
dengan UU No. 12 Tahun 1994. Sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Republik Indonesia, PBB
sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah, sedangkan PBB
sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) tetap menjadi pajak
pusat.
Menurut
Mardiasmo (2019), PBB adalah pajak kebendaan (objektif), artinya besarnya pajak
ditentukan berdasarkan objeknya (nilai bumi dan bangunan), bukan kondisi
subjektif wajib pajak.
Dasar Pengenaan
dan Rumus Perhitungan
Dasar pengenaan
PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Rumus Umum: PBB
Terutang = Tarif × (NJOP – NJOPTKP).
Keterangan:
a)
NJOP = Nilai
Jual Objek Pajak
b)
NJOPTKP = Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
c)
Tarif maksimal
PBB-P2 = 0,5% (ditentukan pemerintah daerah)
Contoh Perhitungan PBB
Misalnya:
NJOP tanah dan bangunan = Rp500.000.000
NJOPTKP = Rp15.000.000
Tarif = 0,5%
Perhitungan:
DPP = 500.000.000 – 15.000.000 = 485.000.000
PBB = 0,5% × 485.000.000 = Rp2.425.000
Jadi, PBB terutang = Rp2.425.000 per tahun
Karakteristik PBB
|
Aspek |
Penjelasan |
|
Jenis Pajak |
Pajak Langsung |
|
Sifat |
Pajak Objektif |
|
Dasar Pengenaan |
NJOP |
|
Waktu Pembayaran |
Tahunan |
|
Beban Pajak |
Tidak dapat dialihkan |
Analisis Ekonomi
PBB
a.
Kelebihan PBB: Stabil
dan relatif tidak fluktuatif, Sulit dihindari karena objek tidak dapat
dipindahkan, Cocok sebagai sumber pendapatan daerah.
Menurut Musgrave
& Musgrave (1989), pajak properti merupakan salah satu sumber pajak lokal
yang paling stabil dalam sistem fiskal.
b.
Kelemahan PBB: Tidak
selalu mencerminkan kemampuan membayar, Penentuan NJOP bisa tidak sesuai nilai
pasar, Bisa memberatkan pemilik aset yang tidak produktif
Menurut Stiglitz
& Rosengard (2015), pajak properti relatif efisien karena tidak terlalu
mendistorsi keputusan produksi dibanding pajak penghasilan.
Peran PBB dalam Perekonomian Daerah adalah PBB-P2
menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berperan dalam: Pembiayaan
pembangunan daerah, Peningkatan kemandirian fiskal daerah, Pengendalian
pemanfaatan lahan. Data dan kebijakan PBB dikelola oleh pemerintah daerah serta
diawasi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk sektor PBB-P3.
4.
ANALISIS
EFEKTIVITAS PAJAK
Efektivitas
pajak adalah tingkat keberhasilan pemerintah dalam mencapai target penerimaan
pajak yang telah ditetapkan dalam APBN atau APBD.
Menurut
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, efektivitas pajak dapat diukur dari
perbandingan antara realisasi penerimaan pajak dengan target yang ditetapkan
dalam anggaran.
Rumus
Efektivitas Pajak= Efektivitas Pajak = (Realisasi Pajak / Target Pajak) × 100%
Kriteria Umum:
|
Persentase |
Kategori |
|
>100% |
Sangat Efektif |
|
90–100% |
Efektif |
|
80–90% |
Cukup Efektif |
|
<80% |
Kurang Efektif |
Faktor yang
Mempengaruhi Efektivitas Pajak
|
Faktor |
Penjelasan |
|
Kepatuhan Wajib Pajak |
Semakin tinggi kepatuhan, semakin efektif penerimaan |
|
Administrasi Perpajakan |
Sistem digital meningkatkan efisiensi |
|
Pertumbuhan Ekonomi |
Ekonomi tumbuh → basis pajak meningkat |
|
Pengawasan & Penegakan Hukum |
Mengurangi penghindaran dan penggelapan pajak |
Menurut Stiglitz
& Rosengard (2015), efektivitas pajak sangat dipengaruhi oleh sistem
administrasi dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
Analisis Ekonomi
Efektivitas Pajak Menurut Musgrave & Musgrave (1989) menjelaskan bahwa
sistem pajak yang efektif harus memenuhi: Efisiensi ekonomi, Keadilan
distribusi, Kepastian hukum, Administrasi yang sederhana.
Efektivitas
pajak tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan, tetapi juga dari minimnya
distorsi ekonomi.
5.
ANALISIS
PERBANDINGAN PAJAK
Analisis perbandingan
pajak bertujuan membandingkan jenis pajak berdasarkan aspek ekonomi, keadilan,
dan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Tabel Perbandingan
Pajak
|
Aspek |
Pajak
Penghasilan (PPh) |
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) |
Pajak Bumi
& Bangunan (PBB) |
|
Jenis Pajak |
Pajak Langsung |
Pajak Tidak Langsung |
Pajak Langsung |
|
Dasar Pengenaan |
Penghasilan |
Konsumsi/Transaksi |
Nilai Properti (NJOP) |
|
Sifat |
Subjektif |
Objektif |
Objektif |
|
Dampak Distribusi |
Progresif (redistribusi
kuat) |
Cenderung regresif |
Relatif netral |
|
Stabilitas Penerimaan |
Fluktuatif (tergantung
ekonomi) |
Stabil dan luas |
Stabil |
|
Peran dalam APBN |
Sumber utama pajak |
Kontributor besar |
Lebih dominan di PAD |
Analisis Perbandingan Berdasarkan Teori
Menurut Mankiw (2019): Pajak penghasilan cocok untuk
redistribusi. Pajak konsumsi lebih efisien dalam pengumpulan.
Menurut Stiglitz & Rosengard (2015): Pajak
konsumsi memiliki basis luas dan administrasi relatif lebih mudah. Pajak properti
lebih stabil dan sulit dihindari.
Tabel Analisis
Keadilan dan Efisiensi
|
Aspek |
Pajak Progresif (PPh) |
Pajak Konsumsi (PPN) |
|
Keadilan Vertikal |
Tinggi |
Rendah |
|
Efisiensi Administrasi |
Sedang |
Tinggi |
|
Potensi Penghindaran |
Tinggi |
Relatif rendah |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar