AUDIT KEPATUHAN
SYARIAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
A.
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.
Prinsip syariah dalam lembaga keuangan bersumber dari
Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad ulama melalui fiqh muamalah. Secara operasional,
prinsip tersebut dirumuskan oleh otoritas seperti Dewan Syariah
Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan lembaga internasional seperti Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
1.
Larangan Riba
Riba adalah tambahan yang disyaratkan atas pokok utang
tanpa transaksi riil. Dalam praktik konvensional, bunga kredit termasuk riba.
Dalam sistem syariah, pembiayaan menggunakan akad berbasis jual beli
(murabahah), sewa (ijarah), atau bagi hasil (mudharabah/musyarakah).
Contoh: Sebuah bank syariah membiayai pembelian mesin
industri senilai Rp5 miliar melalui akad murabahah. Bank membeli mesin dari
pemasok, lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan 10% yang
disepakati di awal. Harga jual menjadi Rp5,5 miliar, dicicil 3 tahun. Margin
bukan bunga, melainkan keuntungan dari transaksi jual beli yang jelas objek dan
harganya (Antonio, 2011).
2.
Larangan Gharar
Gharar berarti ketidakjelasan atau
ketidakpastian berlebihan dalam kontrak. Misalnya menjual barang yang belum
jelas spesifikasinya atau belum dimiliki.
Contoh: asuransi syariah (takaful) mengganti model
spekulatif dengan akad tabarru’ (hibah), sehingga peserta saling menanggung
risiko secara kolektif (Iqbal & Mirakhor, 2011).
3.
Larangan Maysir
Maysir adalah spekulasi atau
perjudian. Transaksi derivatif spekulatif tanpa underlying asset nyata
termasuk kategori ini.
4.
Prinsip Keadilan (‘Adl) dan Keseimbangan (Tawazun)
Keuntungan dan risiko harus proporsional. Dalam
mudharabah, jika usaha rugi karena risiko bisnis normal, pemilik modal
menanggung kerugian finansial, sedangkan pengelola menanggung kerugian tenaga
dan waktu.
5.
Prinsip Maslahah dan Maqasid al-Shariah
Tujuan syariah adalah menjaga agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta. Artinya lembaga keuangan tidak boleh mendanai industri
yang merusak (misalnya alkohol atau perjudian).
Menurut Chapra (2000), sistem keuangan Islam bertujuan
menciptakan stabilitas, distribusi kekayaan yang adil, dan keadilan sosial.
B.
AUDIT KEPATUHAN DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.
Audit kepatuhan syariah adalah proses sistematis untuk
memastikan seluruh kegiatan operasional, produk, dan laporan keuangan sesuai
dengan prinsip syariah.
Struktur pengawasan biasanya melibatkan:
1)
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
2)
Unit kepatuhan syariah internal
3)
Auditor internal dan eksternal
4)
AAOIFI mengembangkan standar audit syariah yang
menjadi rujukan internasional (AAOIFI, 2020).
Tahapan
Audit Kepatuhan Syariah
1)
Perencanaan Audit: Auditor mengidentifikasi risiko
syariah, misalnya potensi pencampuran dana halal dan non-halal.
2)
Pengujian Kepatuhan Kontrak: Misalnya pada pembiayaan
murabahah:
a.
Apakah bank benar-benar membeli barang sebelum
menjualnya?
b.
Apakah margin ditentukan di awal dan tidak berubah
sepihak?
c.
Apakah barang sudah berpindah kepemilikan secara sah?
3)
Pemeriksaan Distribusi Bagi Hasil: Pada mudharabah,
auditor memeriksa apakah pembagian laba sesuai nisbah yang disepakati, bukan
persentase tetap seperti bunga.
Pelaporan
dan Rekomendasi
Jika
ditemukan pelanggaran, misalnya denda keterlambatan dimasukkan sebagai
pendapatan bank (padahal seharusnya dana sosial), maka auditor merekomendasikan
koreksi.
Contoh
kompleks: Sebuah bank syariah menerapkan denda keterlambatan pembayaran. Dalam
audit ditemukan bahwa denda tersebut diakui sebagai pendapatan operasional. Ini
melanggar prinsip syariah karena denda harus disalurkan sebagai dana kebajikan.
Auditor meminta reklasifikasi dan penyesuaian laporan keuangan (Karim, 2014).
C. EVALUASI
KEPATUHAN SYARIAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Evaluasi kepatuhan syariah lebih luas daripada audit.
Audit bersifat periodik dan formal; evaluasi mencakup monitoring berkelanjutan
dan penilaian efektivitas sistem pengendalian syariah.
1.
Kerangka Evaluasi
Evaluasi mencakup:
a.
Desain produk (product structuring)
b.
Implementasi akad
c.
Pengelolaan risiko syariah
d.
Transparansi laporan
Menurut
IFSB (Islamic Financial Services Board), risiko syariah dapat berdampak
reputasional dan sistemik (IFSB, 2019).
2.
Metode Evaluasi
a.
Sharia Compliance Review
Dilakukan oleh unit internal untuk memeriksa
kesesuaian operasional harian.
b.
Sharia Audit
Dilakukan secara independen.
c.
Sharia Governance Assessment
Menilai efektivitas DPS dan struktur tata kelola.
Contoh
Evaluasi Kompleks: Kasus: Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) untuk
properti.
Skema:
a.
Bank dan nasabah membeli rumah bersama.
b.
Kepemilikan bank berkurang secara bertahap seiring
cicilan nasabah.
c.
Nasabah membayar sewa atas porsi milik bank.
d.
Evaluasi dilakukan pada:
1)
Apakah akad musyarakah dan ijarah dipisahkan secara
jelas?
2)
Apakah nilai sewa disesuaikan dengan porsi kepemilikan
aktual?
3)
Apakah terdapat klausul penalti yang bertentangan
dengan syariah?
Jika
ditemukan bahwa sewa tidak pernah direvisi meskipun porsi kepemilikan bank turun,
maka terdapat ketidaksesuaian prinsip keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar