AUDIT
LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
A.
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DALAM LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH.
Penyusunan laporan keuangan
dalam lembaga keuangan syariah (LKS) merupakan proses sistematis untuk
menyajikan informasi keuangan yang relevan, andal, transparan, dan sesuai
dengan prinsip syariah. Laporan keuangan LKS tidak hanya bertujuan memberikan
informasi ekonomi kepada pemangku kepentingan, tetapi juga mencerminkan
kepatuhan terhadap prinsip Islam, seperti larangan riba, gharar, dan maisir
(Antonio, 2001).
Di Indonesia, penyusunan
laporan keuangan LKS mengacu pada standar yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah,
khususnya PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
1.
Landasan Konseptual Laporan Keuangan Syariah. Secara
konseptual, laporan keuangan syariah didasarkan pada:
a.
Akuntabilitas (Accountability)
LKS bertanggung jawab kepada pemilik dana (shahibul
maal), masyarakat, dan Allah SWT.
b.
Keadilan (Justice)
Penyajian informasi harus adil dan tidak menyesatkan.
c.
Transparansi (Transparency)
Informasi harus jelas dan dapat dipahami.
d.
Maqasid al-Shariah
Tujuan syariah seperti menjaga harta (hifz al-mal) dan
keadilan ekonomi (Dusuki & Abdullah, 2007).
Menurut Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institutions (AAOIFI), laporan keuangan lembaga keuangan
Islam harus memberikan informasi tentang kepatuhan syariah serta pengelolaan
dana investasi berbasis bagi hasil (AAOIFI, 2017).
2.
Komponen Laporan Keuangan LKS
Berdasarkan PSAK 101, laporan keuangan LKS terdiri
dari:
a.
Laporan Posisi Keuangan
Menyajikan aset, liabilitas, dan ekuitas. Perbedaan
dengan bank konvensional terletak pada akun seperti: Pembiayaan murabahah, Pembiayaan
mudharabah dan musyarakah, Dana syirkah temporer.
Contoh:
|
LAPORAN POSISI KEUANGAN PT Bank Syariah XYZ Per 31 Desember 20XX (Dalam jutaan rupiah) |
|
|
Keterangan |
Jumlah (Rp Juta) |
|
Aset Lancar |
|
|
Kas dan Setara Kas |
5.000 |
|
Penempatan pada Bank
Indonesia |
8.000 |
|
Penempatan pada Bank Lain |
6.500 |
|
Piutang Murabahah |
15.000 |
|
Pembiayaan Mudharabah |
10.000 |
|
Pembiayaan Musyarakah |
12.000 |
|
Aset Ijarah |
3.000 |
|
Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai (CKPN) |
(2.000) |
|
Jumlah Aset Lancar |
57.500 |
|
Aset Tidak Lancar |
|
|
Aset Tetap (Neto) |
4.500 |
|
Aset Tak Berwujud |
1.000 |
|
Aset Pajak Tangguhan |
800 |
|
Jumlah Aset Tidak
Lancar |
6.300 |
|
TOTAL ASET |
63.800 |
b.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.
Menunjukkan hasil usaha berdasarkan prinsip bagi hasil
dan margin jual beli, bukan bunga.
Contoh:
|
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PT Bank Syariah XYZ Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 20XX (Dalam jutaan rupiah) |
|
|
Keterangan |
Jumlah (Rp Juta) |
|
Pendapatan Usaha |
|
|
Pendapatan Margin Murabahah |
7.500 |
|
Pendapatan Bagi Hasil
Mudharabah |
4.000 |
|
Pendapatan Bagi Hasil
Musyarakah |
3.500 |
|
Pendapatan Ijarah |
1.500 |
|
Pendapatan Operasional
Lainnya |
1.000 |
|
Jumlah Pendapatan
Usaha |
17.500 |
|
Beban Usaha |
|
|
Beban Bagi Hasil Dana
Syirkah Temporer |
(6.000) |
|
Beban Tenaga Kerja |
(3.000) |
|
Beban Administrasi dan Umum |
(1.500) |
|
Beban Penyusutan Aset Tetap |
(800) |
|
Beban Cadangan Kerugian
Pembiayaan |
(1.200) |
|
Jumlah Beban Usaha |
(12.500) |
|
Laba Operasional |
5.000 |
|
Pendapatan Non-Operasional |
500 |
|
Beban Non-Operasional |
(300) |
|
Jumlah Neto
Non-Operasional |
200 |
|
Laba Sebelum Pajak |
5.200 |
|
Beban Pajak |
(900) |
|
Laba Bersih Tahun
Berjalan |
4.300 |
|
Penghasilan
Komprehensif Lain |
|
|
Keuntungan Revaluasi Aset
Tetap |
300 |
|
Kerugian Aktuarial |
(100) |
|
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Lain |
200 |
|
Total Laba
Komprehensif Tahun Berjalan |
4.500 |
c.
Laporan Perubahan Ekuitas
Menggambarkan perubahan modal pemilik dan saldo laba.
Contoh:
|
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS PT Bank Syariah XYZ Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 20XX (Dalam jutaan rupiah) |
|||
|
Keterangan |
Modal Disetor |
Saldo Laba |
Total Ekuitas |
|
Saldo per 1 Januari 20XX |
10.000 |
3.000 |
13.000 |
|
Laba Bersih Tahun Berjalan |
– |
4.300 |
4.300 |
|
Penghasilan Komprehensif
Lain |
– |
200 |
200 |
|
Dividen |
– |
(3.200) |
(3.200) |
|
Saldo per 31
Desember 20XX |
10.000 |
4.300 |
14.300 |
d.
Laporan Arus Kas
Menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, investasi,
dan pendanaan.
Contoh:
|
LAPORAN ARUS KAS PT Bank Syariah XYZ Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 20XX (Dalam jutaan rupiah) |
|
|
Keterangan |
Jumlah (Rp Juta) |
|
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS OPERASI |
|
|
Penerimaan Margin Murabahah |
7.200 |
|
Penerimaan Bagi Hasil
Mudharabah & Musyarakah |
6.800 |
|
Penerimaan Pendapatan Ijarah |
1.400 |
|
Pembayaran Bagi Hasil Dana
Syirkah Temporer |
(5.800) |
|
Pembayaran Beban Operasional |
(4.200) |
|
Pembayaran Pajak |
(900) |
|
Arus Kas Bersih dari
Aktivitas Operasi |
4.500 |
|
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS INVESTASI |
|
|
Penyaluran Pembiayaan |
(10.000) |
|
Penerimaan Pelunasan
Pembiayaan |
8.000 |
|
Pembelian Aset Tetap |
(1.500) |
|
Arus Kas Bersih dari
Aktivitas Investasi |
(3.500) |
|
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS PENDANAAN |
|
|
Penerimaan Setoran Modal |
– |
|
Penerimaan Dana Syirkah
Temporer |
12.000 |
|
Penarikan Dana Syirkah
Temporer |
(8.000) |
|
Pembayaran Dividen |
(3.200) |
|
Arus Kas Bersih dari
Aktivitas Pendanaan |
800 |
|
Kenaikan Bersih Kas
dan Setara Kas |
1.800 |
|
Saldo Kas Awal Tahun |
3.200 |
|
Saldo Kas Akhir
Tahun |
5.000 |
e.
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
Menggambarkan pengelolaan dana zakat yang diterima dan
disalurkan.
Contoh:
|
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA ZAKAT PT Bank Syariah XYZ Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 20XX (Dalam jutaan rupiah) |
|
|
Keterangan |
Jumlah (Rp Juta) |
|
Sumber Dana Zakat |
|
|
Zakat dari Entitas (Zakat
Perusahaan) |
1.200 |
|
Zakat dari Karyawan |
500 |
|
Zakat dari Nasabah |
800 |
|
Jumlah Sumber Dana
Zakat |
2.500 |
|
Penggunaan Dana
Zakat |
|
|
Penyaluran kepada Fakir |
600 |
|
Penyaluran kepada Miskin |
700 |
|
Penyaluran kepada Amil |
200 |
|
Penyaluran kepada Muallaf |
150 |
|
Penyaluran kepada Gharimin |
300 |
|
Penyaluran kepada Fisabilillah |
350 |
|
Penyaluran kepada Ibnu Sabil |
100 |
|
Jumlah Penggunaan
Dana Zakat |
2.400 |
|
Surplus (Defisit)
Dana Zakat Tahun Berjalan |
100 |
|
Saldo Awal Dana Zakat |
300 |
|
Saldo Akhir Dana
Zakat |
400 |
f.
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan.
Melaporkan dana non-halal atau dana sosial yang harus
disalurkan sesuai prinsip syariah.
Contoh:
|
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN PT Bank Syariah XYZ Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 20XX (Dalam jutaan rupiah) |
|
|
Keterangan |
Jumlah (Rp Juta) |
|
Sumber Dana
Kebajikan |
|
|
Dana Non-Halal (misalnya
denda keterlambatan) |
250 |
|
Pendapatan Jasa Giro
(non-halal) |
150 |
|
Sumbangan/Infak |
300 |
|
Pengembalian Qardhul Hasan |
200 |
|
Jumlah Sumber Dana
Kebajikan |
900 |
|
Penggunaan Dana
Kebajikan |
|
|
Penyaluran Qardhul Hasan |
400 |
|
Bantuan Sosial &
Kemanusiaan |
250 |
|
Bantuan Pendidikan |
100 |
|
Bantuan Kesehatan |
80 |
|
Biaya Pengelolaan Dana
Kebajikan |
50 |
|
Jumlah Penggunaan
Dana Kebajikan |
880 |
|
Surplus (Defisit)
Dana Kebajikan Tahun Berjalan |
20 |
|
Saldo Awal Dana Kebajikan |
180 |
|
Saldo Akhir Dana
Kebajikan |
200 |
Menurut Iqbal dan Molyneux (2005), keberadaan laporan
zakat dan dana kebajikan menjadi pembeda utama antara pelaporan keuangan
syariah dan konvensional.
Prinsip Penyusunan Laporan Keuangan Syariah. Beberapa
prinsip utama dalam penyusunan laporan keuangan LKS meliputi:
(1)
Basis Akrual
Pengakuan pendapatan dan beban dilakukan saat terjadi
transaksi, kecuali untuk bagi hasil tertentu.
(2)
Substance Over Form
Transaksi dicatat sesuai substansi ekonomi dan prinsip
syariah.
(3)
Konsistensi dan Komparabilitas
Penyajian harus konsisten agar dapat dibandingkan
antarperiode.
(4)
Kepatuhan Syariah
Setiap transaksi harus sesuai fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN-MUI).
Menurut Khan dan Ahmed (2001), transparansi laporan
keuangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor dalam sistem
keuangan Islam.
Proses
Penyusunan Laporan Keuangan. Proses penyusunan laporan keuangan dalam LKS
meliputi:
a.
Pencatatan transaksi berbasis akad syariah (murabahah,
musyarakah, ijarah, dll.).
b.
Pengklasifikasian akun sesuai PSAK Syariah.
c.
Penyesuaian akhir periode (adjusting entries).
d.
Penyusunan laporan keuangan utama dan laporan tambahan
(zakat & kebajikan).
e.
Review oleh auditor internal dan Dewan Pengawas
Syariah (DPS).
f.
Audit eksternal sebelum publikasi laporan.
g.
Pengawasan Dewan Pengawas Syariah menjadi elemen
penting dalam memastikan laporan tidak hanya sesuai standar akuntansi tetapi
juga sesuai prinsip syariah (AAOIFI, 2017).
Tantangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan
LKS
(1)
Kompleksitas akad syariah yang beragam.
(2)
Perbedaan interpretasi standar syariah antarnegara.
(3)
Keterbatasan SDM yang memahami akuntansi dan fiqh
muamalah.
(4)
Harmonisasi standar nasional dengan standar
internasional (AAOIFI).
Namun
demikian, penerapan standar akuntansi syariah yang konsisten meningkatkan
kredibilitas dan daya saing LKS di tingkat global.
B.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.
Audit laporan keuangan dalam
lembaga keuangan syariah (LKS) adalah proses pemeriksaan independen atas
laporan keuangan untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan
tersebut sesuai dengan standar akuntansi syariah yang berlaku serta kepatuhan
terhadap prinsip syariah. Audit ini tidak hanya menilai aspek kewajaran
angka-angka keuangan, tetapi juga memastikan bahwa transaksi yang dilakukan
sesuai dengan prinsip Islam (Khan & Ahmed, 2001).
Di Indonesia, audit laporan
keuangan LKS mengacu pada standar yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (PSAK Syariah) dan standar auditing yang berlaku secara umum, serta
memperhatikan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Secara internasional, pedoman
audit syariah juga dikembangkan oleh Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Tujuan Audit Laporan
Keuangan LKS. Audit laporan keuangan pada LKS bertujuan untuk:
a.
Memberikan opini independen atas kewajaran laporan
keuangan.
b.
Menilai kesesuaian penyusunan laporan dengan PSAK
Syariah.
c.
Memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia
compliance).
d.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada
pemilik dana (shahibul maal) dan pemangku kepentingan.
e.
Mengurangi risiko salah saji material akibat kesalahan
(error) atau kecurangan (fraud).
Menurut
Iqbal dan Molyneux (2005), audit pada lembaga keuangan syariah memiliki dimensi
tambahan berupa kepatuhan syariah yang tidak ditemukan dalam lembaga
konvensional.
Ruang
Lingkup Audit LKS. Ruang lingkup audit laporan keuangan LKS meliputi:
1)
Pemeriksaan Laporan Keuangan Utama.
a)
Laporan Posisi Keuangan
b)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
c)
Laporan Perubahan Ekuitas
d)
Laporan Arus Kas
2)
Pemeriksaan Laporan Tambahan Syariah
a)
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
b)
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
c)
Penyajian Dana Syirkah Temporer
Auditor harus memastikan bahwa pengakuan, pengukuran,
dan penyajian pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah sesuai
dengan standar akuntansi syariah (AAOIFI, 2017).
3)
Proses Audit Laporan Keuangan LKS. Proses audit
umumnya meliputi beberapa tahap:
a)
Perencanaan Audit: Auditor memahami karakteristik LKS,
sistem pengendalian internal, jenis akad yang digunakan, serta risiko inheren
dan risiko pengendalian.
b)
Pengujian Pengendalian (Test of Control): Menilai
efektivitas sistem pengendalian internal, termasuk kepatuhan terhadap prosedur
syariah dan segregasi tugas.
c)
Pengujian Substantif: Konfirmasi piutang pembiayaan
d)
Pengujian cadangan kerugian pembiayaan (CKPN): Pengujian
distribusi bagi hasil dana syirkah temporer
e)
Verifikasi pengelolaan dana zakat dan dana kebajikan
4)
Evaluasi Kepatuhan Syariah
Dalam LKS terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
melakukan review kepatuhan syariah. Auditor eksternal mempertimbangkan hasil
review tersebut dalam proses audit (Haron & Shanmugam, 2003).
5)
Penyusunan Laporan Auditor. Auditor menyampaikan
opini, seperti:
a.
Wajar tanpa pengecualian
b.
Wajar dengan pengecualian
c.
Tidak wajar
d.
Tidak memberikan opini
Karakteristik
Khusus Audit LKS. Beberapa karakteristik audit laporan keuangan pada LKS antara
lain:
(1)
Adanya audit kepatuhan syariah (Shariah audit).
(2)
Pemisahan dana syirkah temporer dari liabilitas.
(3)
Pengujian distribusi bagi hasil sebagai pengganti
bunga.
(4)
Pemeriksaan dana sosial (zakat & kebajikan).
(5)
Keterlibatan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Menurut
Dusuki (2008), transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga keuangan syariah
menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan legitimasi syariah.
Tantangan
Audit LKS. Beberapa tantangan yang dihadapi auditor dalam LKS meliputi:
a.
Kompleksitas akad syariah yang beragam.
b.
Perbedaan interpretasi fatwa syariah.
c.
Keterbatasan auditor yang memahami fiqh muamalah.
d.
Harmonisasi standar nasional dan internasional.
Oleh
karena itu, auditor LKS dituntut memiliki kompetensi ganda: keahlian akuntansi
dan pemahaman prinsip syariah.
Pentingnya
Audit Laporan Keuangan LKS. Audit laporan keuangan berperan dalam:
a.
Menjamin kredibilitas laporan keuangan.
b.
Meningkatkan kepercayaan investor dan nasabah.
c.
Memastikan tata kelola (good corporate governance)
berjalan efektif.
d.
Mendukung stabilitas sistem keuangan syariah.
Dengan
demikian, audit laporan keuangan dalam LKS bukan hanya kewajiban regulasi,
tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan syariah.
C.
EVALUSI LAPORAN KEUANGAN DALAM AUDIT LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH
Evaluasi laporan keuangan
dalam audit lembaga keuangan syariah (LKS) merupakan proses sistematis untuk
menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi
syariah serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Evaluasi
ini tidak hanya mencakup aspek materialitas dan risiko salah saji, tetapi juga
kesesuaian akad dan transaksi dengan fatwa syariah yang berlaku (AAOIFI, 2017).
Di Indonesia, evaluasi
laporan keuangan LKS mengacu pada PSAK Syariah yang diterbitkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia, serta standar audit yang berlaku umum. Secara internasional,
pedoman akuntansi dan audit syariah dikembangkan oleh Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Tujuan Evaluasi Laporan
Keuangan LKS. Evaluasi dilakukan untuk:
a.
Menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai
PSAK Syariah.
b.
Mengidentifikasi salah saji material (material
misstatement).
c.
Memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia
compliance).
d.
Menilai efektivitas pengendalian internal.
e.
Memberikan dasar bagi auditor dalam menyusun opini
audit.
Menurut Arens et al. (2017),
evaluasi laporan keuangan merupakan tahap akhir audit yang menentukan apakah
bukti audit yang diperoleh telah cukup dan tepat untuk mendukung opini auditor.
Aspek yang Dievaluasi dalam
LKS
a.
Kesesuaian dengan PSAK Syariah
Auditor mengevaluasi apakah pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan telah sesuai dengan standar akuntansi syariah,
seperti perlakuan atas:
(1)
Pembiayaan murabahah
(2)
Akad mudharabah dan musyarakah
(3)
Ijarah
(4)
Dana syirkah temporer
b.
Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah
Evaluasi mencakup kesesuaian transaksi dengan fatwa
DSN-MUI dan prinsip fiqh muamalah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir
(Khan & Ahmed, 2001).
c.
Evaluasi Laporan Tambahan Syariah. LKS menyajikan
laporan tambahan seperti:
1)
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
2)
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan.
Auditor
menilai apakah dana sosial tersebut dikelola dan dilaporkan secara transparan
serta sesuai dengan tujuan syariah.
d.
Evaluasi Distribusi Bagi Hasil
Dalam LKS, sistem bagi hasil menggantikan bunga.
Auditor harus mengevaluasi metode perhitungan nisbah dan distribusi hasil
kepada pemilik dana (Iqbal & Molyneux, 2005).
Prosedur Evaluasi dalam Audit LKS. Evaluasi laporan
keuangan dilakukan melalui beberapa tahapan:
1)
Evaluasi Bukti Audit: Auditor menilai kecukupan
(sufficiency) dan ketepatan (appropriateness) bukti audit.
2)
Evaluasi Salah Saji:
a.
Salah saji factual.
b.
Salah saji estimasi
c.
Salah saji proyeksi
Auditor
menentukan apakah salah saji tersebut material secara individu atau agregat.
3)
Evaluasi Going Concern
Auditor menilai kemampuan LKS untuk mempertahankan
kelangsungan usaha, termasuk risiko pembiayaan bermasalah.
4)
Evaluasi Pengungkapan
Pengungkapan (disclosure) harus mencerminkan
transparansi, termasuk risiko pembiayaan, kebijakan akuntansi, dan informasi
akad syariah.
Peran
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dalam
LKS terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memastikan kepatuhan syariah.
Auditor mempertimbangkan laporan dan opini DPS dalam proses evaluasi laporan
keuangan (Haron & Shanmugam, 2003).
Kolaborasi
antara auditor eksternal dan DPS menjadi ciri khas evaluasi laporan keuangan
pada lembaga keuangan syariah.
Tantangan
Evaluasi Laporan Keuangan LKS. Beberapa tantangan dalam evaluasi laporan
keuangan LKS antara lain:
a.
Kompleksitas akad dan variasi produk syariah.
b.
Interpretasi fatwa yang berbeda.
c.
Keterbatasan auditor dalam memahami fiqh muamalah.
d.
Harmonisasi standar nasional dan internasional. Dusuki
(2008) menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan
syariah sangat penting untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.
Evaluasi
laporan keuangan dalam audit lembaga keuangan syariah merupakan proses
komprehensif yang mencakup aspek teknis akuntansi dan kepatuhan syariah.
Auditor tidak hanya menilai kewajaran laporan secara finansial, tetapi juga
memastikan bahwa seluruh transaksi sesuai dengan prinsip Islam. Oleh karena
itu, auditor LKS dituntut memiliki kompetensi profesional dalam akuntansi dan
pemahaman mendalam terhadap prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar