Jumat, 13 Maret 2026

AUDIT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 

AUDIT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak

 

 

A.     PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.

Pengawasan dan pengendalian dalam lembaga keuangan syariah (LKS) merupakan bagian dari tata kelola (governance) yang memastikan seluruh aktivitas operasional sesuai prinsip syariah, regulasi, dan manajemen risiko.

Secara struktural di Indonesia, pengawasan eksternal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan aspek kesesuaian syariah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pada level internasional, kerangka tata kelola syariah dikembangkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB) dan standar audit syariah disusun oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

Menurut IFSB (2019), pengawasan syariah merupakan bagian integral dari manajemen risiko karena risiko ketidakpatuhan syariah (shariah non-compliance risk) dapat berdampak reputasional dan sistemik.

Sistem Pengendalian Internal (SPI):

Sistem Pengendalian Internal dalam LKS mengacu pada kerangka COSO yang terdiri dari lima komponen: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta monitoring (COSO, 2013).

Dalam konteks syariah, terdapat dimensi tambahan yaitu:

a.       Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

b.      Pemisahan dana halal dan non-halal

c.       Pengelolaan dana kebajikan (qardh dan denda)

Antonio (2011) menegaskan bahwa sistem pengendalian dalam bank syariah harus menjamin bahwa setiap akad memiliki underlying asset dan tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir.

Contoh Kompleks: Sebuah bank syariah melakukan pembiayaan musyarakah proyek konstruksi Rp50 miliar. Pengendalian internal meliputi:

a)      Analisis kelayakan proyek

b)      Otorisasi komite pembiayaan

c)       Monitoring progres proyek

d)     Verifikasi laporan laba sebelum distribusi bagi hasil

Jika pengawasan lemah, manajemen proyek dapat melakukan moral hazard dengan memanipulasi laporan laba. Chapra (2000) menyatakan bahwa tata kelola Islam menekankan akuntabilitas moral dan sistemik untuk mencegah eksploitasi.

B.      AUDIT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.

      Audit pengawasan dan pengendalian bertujuan mengevaluasi apakah sistem kontrol telah dirancang dan dijalankan secara efektif.

AAOIFI (2020) menyatakan bahwa audit syariah harus independen, objektif, dan berbasis bukti (evidence-based).

Menurut Karim (2014), audit dalam LKS mencakup dua dimensi:

a.       Audit keuangan (financial audit)

b.      Audit kepatuhan syariah (shariah compliance audit).

Prosedur Audit. Audit dilakukan melalui:

(1)    Walkthrough test

Walkthrough test adalah prosedur penelusuran satu transaksi secara menyeluruh dari awal sampai akhir untuk memahami alur sistem dan pengendalian internal. Secara sederhana: auditor “mengikuti jejak” satu transaksi seperti detektif mengikuti aliran uang.

Tujuan: Memahami proses bisnis, Mengidentifikasi titik risiko, Menilai desain pengendalian.

Contoh dalam Bank Syariah:

Produk: Murabahah pembiayaan kendaraan.

Auditor memilih satu transaksi pembiayaan senilai Rp300 juta, lalu menelusuri:

a)      Formulir pengajuan nasabah

b)      Analisis kelayakan pembiayaan

c)       Persetujuan komite pembiayaan

d)     Akad murabahah

e)      Bukti pembelian kendaraan oleh bank

f)       Faktur penjualan ke nasabah

g)      Pencatatan di sistem akuntansi

Jika dalam walkthrough ditemukan bahwa kendaraan langsung dibeli atas nama nasabah tanpa pernah menjadi milik bank, maka ada kelemahan desain syariah (El-Gamal, 2006).

Walkthrough bukan untuk menguji seluruh populasi, melainkan untuk memahami sistem secara mendalam.

(2)    Substantive test

Substantive test adalah pengujian langsung terhadap kewajaran angka dan saldo laporan keuangan. Ini fokus pada “angka”-nya, bukan hanya prosedurnya. Tujuan: Memastikan saldo tidak salah saji material, Memverifikasi transaksi benar-benar terjadi.

Ada dua jenis utama: Test of details (uji rincian) dan Substantive analytical procedures

Contoh dalam LKS:

Produk: Pembiayaan Musyarakah.

Auditor menguji:

a)      Perhitungan bagi hasil

b)      Laporan laba usaha mitra

c)       Bukti transfer distribusi laba

Misalnya, laba proyek tercatat Rp5 miliar dan nisbah 60:40. Auditor menghitung ulang apakah pembagian Rp3 miliar untuk bank dan Rp2 miliar untuk mitra benar secara matematis dan sesuai akad.

Jika ditemukan manipulasi laba untuk mengurangi porsi bagi hasil bank, maka terjadi salah saji substantif.

Substantive test menjawab pertanyaan: Apakah angka ini benar?

(3)    Compliance test

Compliance test adalah pengujian untuk memastikan prosedur dan kebijakan telah dijalankan sesuai aturan.

Ini berbeda dari substantive test. Compliance test fokus pada “kepatuhan terhadap prosedur”, bukan langsung pada angka.

Tujuan: Menguji efektivitas pengendalian internal, Menilai apakah SOP dijalankan konsisten.

Contoh dalam LKS: SOP menyatakan bahwa setiap pembiayaan di atas Rp1 miliar harus disetujui oleh Komite Pembiayaan Pusat.

Auditor mengambil sampel 30 transaksi di atas Rp1 miliar dan memeriksa apakah:

a)      Ada tanda tangan komite

b)      Ada notulen rapat persetujuan

Jika 5 transaksi tidak memiliki bukti persetujuan, maka terjadi pelanggaran kontrol.

Dalam konteks syariah, compliance test juga mencakup:

(1)    Apakah denda keterlambatan masuk dana sosial?

(2)    Apakah akad ditandatangani sebelum pencairan dana?

AAOIFI (2020) menegaskan pentingnya compliance test dalam audit syariah untuk mencegah shariah non-compliance risk.

Compliance test menjawab: Apakah aturan dijalankan?

(4)    Analytical review

Analytical review adalah prosedur analisis data keuangan menggunakan perbandingan, rasio, tren, atau hubungan logis antar akun.

Ini seperti melihat pola dari ketinggian. Auditor mencari anomali.

Tujuan: Mengidentifikasi fluktuasi tidak wajar, Menemukan indikasi risiko.

Contoh dalam LKS: Auditor membandingkan:

a)      Rasio pembiayaan bermasalah (NPF)

b)      Margin murabahah antar cabang

Tren pendapatan bagi hasil 3 tahun terakhir.

Jika margin murabahah cabang A jauh lebih tinggi dari cabang lain tanpa alasan ekonomi yang jelas, auditor akan menyelidiki.

Contoh lain:

Pendapatan denda keterlambatan meningkat 300% dalam satu tahun. Secara analitis, ini mencurigakan. Bisa berarti:

(1)    Banyak nasabah gagal bayar

(2)    Atau bank terlalu agresif mengenakan penalti

 

Analytical review membantu auditor mengidentifikasi area risiko sebelum melakukan pengujian lebih detail.

Contoh Kompleks Audit

Kasus: Produk murabahah kendaraan.

Temuan audit:

Bank tidak benar-benar membeli kendaraan sebelum menjual kepada nasabah.

Faktur atas nama nasabah langsung dari dealer.

Ini menunjukkan pelanggaran prinsip kepemilikan barang (ownership transfer). El-Gamal (2006) mengkritik praktik seperti ini sebagai “legal form over substance”, yaitu bentuk syariah tetapi substansi konvensional.

Auditor kemudian:

Memberikan opini temuan ketidakpatuhan:

a.       Merekomendasikan revisi SOP pembelian

b.      Meminta pelaporan korektif kepada DPS

C.      EVALUASI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM AUDIT

Evaluasi adalah tahap penilaian menyeluruh atas efektivitas desain dan implementasi kontrol.

IFSB (2019) menjelaskan bahwa evaluasi harus mencakup:

1)      Kecukupan desain pengendalian (design effectiveness)

2)      Konsistensi pelaksanaan (operating effectiveness)

3)      Risiko residual

Evaluasi Tata Kelola Syariah

Evaluasi juga menilai:

a)      Independensi DPS

b)      Frekuensi rapat DPS

c)       Dokumentasi opini syariah

AAOIFI (2020) menekankan bahwa laporan DPS harus terpisah dan transparan dalam laporan tahunan.

Contoh Evaluasi Menyeluruh. Kasus: Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) pembiayaan rumah.

Hasil evaluasi menemukan:

a.       Sewa tidak disesuaikan dengan penurunan porsi kepemilikan bank.

b.      DPS hanya mengesahkan akad awal tanpa monitoring berkala.

Analisis menunjukkan kontrol bersifat administratif, bukan substantif. Risiko ketidakadilan meningkat karena prinsip keseimbangan (tawazun) tidak diterapkan optimal (Chapra, 2000).

Rekomendasi:

a.       Revisi sistem perhitungan sewa berbasis porsi kepemilikan actual

b.      Audit syariah berkala triwulanan

c.       Integrasi sistem IT dengan pengawasan DPS

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA

  MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA     1.        PENGERTIAN KOMUNITAS FI...