AUDIT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
A.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH.
Pengawasan dan pengendalian dalam lembaga keuangan
syariah (LKS) merupakan bagian dari tata kelola (governance) yang memastikan
seluruh aktivitas operasional sesuai prinsip syariah, regulasi, dan manajemen
risiko.
Secara struktural di Indonesia, pengawasan eksternal
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan aspek kesesuaian syariah
difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pada
level internasional, kerangka tata kelola syariah dikembangkan oleh Islamic
Financial Services Board (IFSB) dan standar audit syariah disusun oleh Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Menurut IFSB (2019), pengawasan syariah merupakan
bagian integral dari manajemen risiko karena risiko ketidakpatuhan syariah
(shariah non-compliance risk) dapat berdampak reputasional dan sistemik.
Sistem Pengendalian Internal (SPI):
Sistem Pengendalian Internal dalam LKS mengacu pada
kerangka COSO yang terdiri dari lima komponen: lingkungan pengendalian,
penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta
monitoring (COSO, 2013).
Dalam konteks syariah, terdapat dimensi tambahan
yaitu:
a.
Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
b.
Pemisahan dana halal dan non-halal
c.
Pengelolaan dana kebajikan (qardh dan denda)
Antonio
(2011) menegaskan bahwa sistem pengendalian dalam bank syariah harus menjamin
bahwa setiap akad memiliki underlying asset dan tidak mengandung unsur riba,
gharar, dan maysir.
Contoh
Kompleks: Sebuah bank syariah melakukan pembiayaan musyarakah proyek konstruksi
Rp50 miliar. Pengendalian internal meliputi:
a)
Analisis kelayakan proyek
b)
Otorisasi komite pembiayaan
c)
Monitoring progres proyek
d)
Verifikasi laporan laba sebelum distribusi bagi hasil
Jika
pengawasan lemah, manajemen proyek dapat melakukan moral hazard dengan
memanipulasi laporan laba. Chapra (2000) menyatakan bahwa tata kelola Islam
menekankan akuntabilitas moral dan sistemik untuk mencegah eksploitasi.
B.
AUDIT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH.
Audit pengawasan dan pengendalian bertujuan
mengevaluasi apakah sistem kontrol telah dirancang dan dijalankan secara
efektif.
AAOIFI (2020) menyatakan bahwa audit syariah harus
independen, objektif, dan berbasis bukti (evidence-based).
Menurut Karim (2014), audit dalam LKS mencakup dua
dimensi:
a.
Audit keuangan (financial audit)
b.
Audit kepatuhan syariah (shariah compliance audit).
Prosedur Audit. Audit dilakukan melalui:
(1)
Walkthrough test
Walkthrough test adalah prosedur penelusuran satu
transaksi secara menyeluruh dari awal sampai akhir untuk memahami alur sistem
dan pengendalian internal. Secara sederhana: auditor “mengikuti jejak” satu
transaksi seperti detektif mengikuti aliran uang.
Tujuan: Memahami proses bisnis, Mengidentifikasi titik
risiko, Menilai desain pengendalian.
Contoh dalam Bank Syariah:
Produk: Murabahah pembiayaan kendaraan.
Auditor memilih satu transaksi pembiayaan senilai
Rp300 juta, lalu menelusuri:
a)
Formulir pengajuan nasabah
b)
Analisis kelayakan pembiayaan
c)
Persetujuan komite pembiayaan
d)
Akad murabahah
e)
Bukti pembelian kendaraan oleh bank
f)
Faktur penjualan ke nasabah
g)
Pencatatan di sistem akuntansi
Jika dalam walkthrough ditemukan bahwa kendaraan
langsung dibeli atas nama nasabah tanpa pernah menjadi milik bank, maka ada
kelemahan desain syariah (El-Gamal, 2006).
Walkthrough bukan untuk menguji seluruh populasi,
melainkan untuk memahami sistem secara mendalam.
(2)
Substantive test
Substantive test adalah pengujian langsung terhadap
kewajaran angka dan saldo laporan keuangan. Ini fokus pada “angka”-nya, bukan
hanya prosedurnya. Tujuan: Memastikan saldo tidak salah saji material, Memverifikasi
transaksi benar-benar terjadi.
Ada dua jenis utama: Test of details (uji rincian) dan
Substantive analytical procedures
Contoh dalam LKS:
Produk: Pembiayaan Musyarakah.
Auditor menguji:
a)
Perhitungan bagi hasil
b)
Laporan laba usaha mitra
c)
Bukti transfer distribusi laba
Misalnya,
laba proyek tercatat Rp5 miliar dan nisbah 60:40. Auditor menghitung ulang
apakah pembagian Rp3 miliar untuk bank dan Rp2 miliar untuk mitra benar secara
matematis dan sesuai akad.
Jika
ditemukan manipulasi laba untuk mengurangi porsi bagi hasil bank, maka terjadi
salah saji substantif.
Substantive
test menjawab pertanyaan: Apakah angka ini benar?
(3)
Compliance test
Compliance test adalah pengujian untuk memastikan
prosedur dan kebijakan telah dijalankan sesuai aturan.
Ini berbeda dari substantive test. Compliance test
fokus pada “kepatuhan terhadap prosedur”, bukan langsung pada angka.
Tujuan: Menguji efektivitas pengendalian internal, Menilai
apakah SOP dijalankan konsisten.
Contoh dalam LKS: SOP menyatakan bahwa setiap
pembiayaan di atas Rp1 miliar harus disetujui oleh Komite Pembiayaan Pusat.
Auditor mengambil sampel 30 transaksi di atas Rp1
miliar dan memeriksa apakah:
a)
Ada tanda tangan komite
b)
Ada notulen rapat persetujuan
Jika 5 transaksi tidak memiliki bukti persetujuan,
maka terjadi pelanggaran kontrol.
Dalam konteks syariah, compliance test juga mencakup:
(1)
Apakah denda keterlambatan masuk dana sosial?
(2)
Apakah akad ditandatangani sebelum pencairan dana?
AAOIFI (2020) menegaskan pentingnya compliance test
dalam audit syariah untuk mencegah shariah non-compliance risk.
Compliance test menjawab: Apakah aturan dijalankan?
(4)
Analytical review
Analytical review adalah prosedur analisis data
keuangan menggunakan perbandingan, rasio, tren, atau hubungan logis antar akun.
Ini seperti melihat pola dari ketinggian. Auditor
mencari anomali.
Tujuan: Mengidentifikasi fluktuasi tidak wajar, Menemukan
indikasi risiko.
Contoh dalam LKS: Auditor membandingkan:
a)
Rasio pembiayaan bermasalah (NPF)
b)
Margin murabahah antar cabang
Tren pendapatan bagi hasil 3 tahun terakhir.
Jika margin murabahah cabang A jauh lebih tinggi dari
cabang lain tanpa alasan ekonomi yang jelas, auditor akan menyelidiki.
Contoh lain:
Pendapatan denda keterlambatan meningkat 300% dalam
satu tahun. Secara analitis, ini mencurigakan. Bisa berarti:
(1)
Banyak nasabah gagal bayar
(2)
Atau bank terlalu agresif mengenakan penalti
Analytical review membantu auditor mengidentifikasi
area risiko sebelum melakukan pengujian lebih detail.
Contoh Kompleks Audit
Kasus: Produk murabahah kendaraan.
Temuan audit:
Bank
tidak benar-benar membeli kendaraan sebelum menjual kepada nasabah.
Faktur
atas nama nasabah langsung dari dealer.
Ini
menunjukkan pelanggaran prinsip kepemilikan barang (ownership transfer).
El-Gamal (2006) mengkritik praktik seperti ini sebagai “legal form over
substance”, yaitu bentuk syariah tetapi substansi konvensional.
Auditor
kemudian:
Memberikan
opini temuan ketidakpatuhan:
a.
Merekomendasikan revisi SOP pembelian
b.
Meminta pelaporan korektif kepada DPS
C. EVALUASI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM AUDIT
Evaluasi adalah tahap penilaian menyeluruh atas
efektivitas desain dan implementasi kontrol.
IFSB (2019) menjelaskan bahwa evaluasi harus mencakup:
1)
Kecukupan desain pengendalian (design effectiveness)
2)
Konsistensi pelaksanaan (operating effectiveness)
3)
Risiko residual
Evaluasi
Tata Kelola Syariah
Evaluasi
juga menilai:
a)
Independensi DPS
b)
Frekuensi rapat DPS
c)
Dokumentasi opini syariah
AAOIFI (2020) menekankan bahwa laporan DPS harus
terpisah dan transparan dalam laporan tahunan.
Contoh Evaluasi Menyeluruh. Kasus: Musyarakah
Mutanaqisah (MMQ) pembiayaan rumah.
Hasil evaluasi menemukan:
a.
Sewa tidak disesuaikan dengan penurunan porsi
kepemilikan bank.
b.
DPS hanya mengesahkan akad awal tanpa monitoring
berkala.
Analisis
menunjukkan kontrol bersifat administratif, bukan substantif. Risiko
ketidakadilan meningkat karena prinsip keseimbangan (tawazun) tidak diterapkan
optimal (Chapra, 2000).
Rekomendasi:
a.
Revisi sistem perhitungan sewa berbasis porsi
kepemilikan actual
b.
Audit syariah berkala triwulanan
c.
Integrasi sistem IT dengan pengawasan DPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar