Senin, 09 Juni 2025

MANAJEMEN KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

 MATERI- MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Manajemen Keuangan dalam Pespektif Ekonomi Syariah

 

A.     Pengertian Manajemen Keuangan Syariah

Manajemen Keuangan Syariah adalah pengelolaan keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Ini berarti kegiatan keuangan, seperti perencanaan, penganggaran, pengeluaran, dan investasi, harus dilakukan sesuai dengan ajaran Islam yang menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). 

Manajemen keuangan syariah, menurut para ahli, adalah kegiatan pengelolaan keuangan yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam). Ini mencakup semua aktivitas keuangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, analisis, pengendalian, hingga penggunaan dana, dengan prinsip menghindari riba, gharar, dan maysir. Tujuannya adalah menciptakan sistem keuangan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan maqashid syariah. 

Manajemen keuangan syariah selalu berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, seperti menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). 

Sama seperti manajemen keuangan konvensional, manajemen keuangan syariah juga melibatkan perencanaan, analisis, dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan. 

Selain memperoleh dana, manajemen keuangan syariah juga berfokus pada bagaimana dana tersebut digunakan, baik untuk investasi, pembiayaan, maupun kegiatan bisnis lain yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Tujuan utama manajemen keuangan syariah adalah untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah), yaitu menjaga kehidupan, agama, akal, keturunan, dan harta. 

Penerapan manajemen keuangan syariah dapat dilihat dalam berbagai produk dan layanan keuangan syariah, seperti reksadana syariah, pembiayaan tanpa bunga (akad murabahah), dan penggunaan zakat sebagai instrumen keuangan sosial. 

Pengelolaan arus kas dalam manajemen keuangan syariah juga penting untuk memastikan stabilitas operasional perusahaan dan kesesuaian dengan prinsip syariah. 

Manajemen bisnis syariah membantu pelaku usaha menerapkan prinsip bagi hasil dan memberikan keuntungan secara adil kepada karyawan dan investor. 

Singkatnya, manajemen keuangan syariah adalah penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan keuangan, dengan tujuan menciptakan sistem keuangan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan maqashid syariah. 

 

B.     Teori Ekonomi Syariah

Teori ekonomi syariah adalah studi tentang masalah-masalah ekonomi yang diilhami oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti Al-Quran, Hadits, Ijma, dan Qiyas. 

Beberapa ahli yang memberikan pengertian tentang ekonomi syariah, antara lain:

1.     M.A. Mannan: Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai syariah. 

2.     Yusuf Qardhawi: Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan, dengan titik tolak dan tujuan akhir pada Allah SWT, serta menggunakan sarana yang tidak bertentangan dengan syariat Allah SWT. 

3.     Prof. Dr. Zainuddin Ali: Ekonomi syariah adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits yang mengatur perekonomian umat manusia. 

4.     Dr. Mardani: Ekonomi syariah adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan, baik bersifat komersial maupun tidak komersial, berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 

5.     Kursyid Ahmad: Ekonomi Islam adalah upaya sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia secara relasional dari perspektif Islam. 

Prinsip-prinsip ekonomi syariah didasarkan pada ajaran Islam, termasuk keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan keberkahan. 

Ekonomi syariah tidak hanya fokus pada keuntungan duniawi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan di akhirat. 

Ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, termasuk masyarakat kecil. 

Ekonomi syariah melarang praktik-praktik seperti riba (bunga) dan transaksi yang tidak halal. 

Dalam ekonomi syariah, metode bagi hasil (profit sharing) sering digunakan sebagai alternatif dari bunga. 

 

C.     Larangan Riba dalam Mendapatkan Modal

Larangan riba dalam mendapatkan modal adalah prinsip penting dalam ekonomi Islam. Riba, dalam pengertian umum, adalah penambahan atau keuntungan yang diambil dari pinjaman atau hutang, yang diharamkan dalam Islam. 

Praktek riba dihindari karena:

1.     Merugikan pihak yang berutang: Riba dapat membuat pihak yang berutang terbebani oleh penambahan biaya, sehingga sulit untuk melunasi hutang. 

2.     Menimbulkan ketidakadilan: Riba menciptakan ketimpangan ekonomi, di mana pihak yang meminjamkan mendapatkan keuntungan tanpa harus berusaha atau berisiko. 

3.     Mengganggu stabilitas ekonomi: Praktek riba dapat menyebabkan akumulasi hutang dan inflasi, yang dapat merusak stabilitas ekonomi. 

Peraturan Islam tentang Riba:

1)    Dilarang keras: Riba dilarang keras dalam Islam, baik dalam bentuk pinjaman, jual beli, maupun transaksi keuangan lainnya. 

2)    Penjelasan dalam Al-Qur'an dan Hadis: Larangan riba dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur'an, seperti dalam surat Ali Imran ayat 130, dan juga melalui hadis-hadis Rasulullah SAW. 

Ada berbagai jenis riba, seperti riba qardh, riba fadhl, riba nasi'ah, dan riba jahiliyah. 

Dalam ekonomi Islam, terdapat berbagai alternatif lain untuk mendapatkan modal, seperti ijarah, murabaha, syari'ah, dan wakalah. 

Pentingnya menghindari Riba:

1.     Menjaga kesejahteraan: Riba dapat menghambat kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan kemiskinan. 

2.     Mematuhi ajaran Islam: Menghindari riba adalah bentuk kepatuhan pada ajaran Islam dan menjalankan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

3.     Menjaga keberkahan: Riba dianggap sebagai perbuatan yang tidak diridhoi Allah, sehingga dapat mengganggu keberkahan dan keberhasilan dalam usaha. 

Contoh alternatif modal tanpa riba:

1)    Pinjaman syariah: Beberapa lembaga keuangan syariah menawarkan pinjaman dengan prinsip-prinsip syariah, yang bebas dari riba.

2)    Bantuan modal usaha: Ada berbagai program bantuan modal usaha yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, yang dapat menjadi alternatif untuk mendapatkan modal.

3)    Pencarian investor: Mencari investor yang bersedia untuk berinvestasi di usaha dengan prinsip syariah juga dapat menjadi cara untuk mendapatkan modal tanpa riba.

 

D.    Menggunakan Modal Pada Investasi Real Aset

Menggunakan modal dalam investasi real aset (atau "investasi riil") berarti menanamkan modal pada aset berwujud, seperti tanah, bangunan, atau infrastruktur, dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa depan.

Aset riil adalah aset berwujud yang memiliki nilai karena karakteristik fisiknya, seperti tanah, bangunan, atau infrastruktur.

Contoh Investasi Riil: Investasi riil dapat berupa pembelian properti (rumah, apartemen, tanah), pembangunan pabrik, atau investasi pada sektor pertambangan, perkebunan, atau emas.

Modal Investasi Riil: Modal yang digunakan dalam investasi riil bisa berupa uang tunai, aset yang dimiliki sebelumnya, atau bahkan pinjaman.

Tujuan Investasi Riil: Tujuan utama investasi riil adalah untuk menghasilkan keuntungan melalui kenaikan nilai aset, pendapatan sewa (jika properti disewakan), atau peningkatan nilai aset seiring berjalannya waktu.

Investasi riil seringkali memerlukan modal yang lebih besar dibandingkan dengan investasi finansial, namun potensi keuntungan yang lebih besar juga menjadi daya tarik. Selain itu, investasi riil juga memiliki risiko, seperti penurunan nilai aset, likuiditas yang rendah, atau perubahan peraturan pemerintah yang dapat mempengaruhi nilai aset.

E.     Larangan Maysir dan Gharar dalam Menggunakan Modal

Larangan maysir dan gharar dalam menggunakan modal adalah prinsip penting dalam ekonomi syariah. Maysir (perjudian) dan gharar (ketidakpastian/ketidakjelasan) adalah bentuk transaksi yang dilarang karena dapat menimbulkan kerugian dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran. 

1.     Maysir

Transaksi yang mengandung unsur perjudian atau taruhan, di mana hasil akhirnya tidak dapat diprediksi dan bergantung pada keberuntungan. 

Contoh: Judi, undian, atau permainan yang melibatkan taruhan uang. 

Larangan: Dianggap haram karena melanggar prinsip keadilan dan dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. 

Dampak: Dapat menimbulkan kerugian finansial dan sosial bagi masyarakat. 

2.     Gharar

Ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi yang dapat menyebabkan kerugian atau tidak adil bagi salah satu pihak. 

Contoh: Jual beli barang yang belum jelas spesifikasinya, atau jual beli yang tidak memiliki jaminan.

Larangan: Dianggap haram karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi salah satu pihak. 

Dampak: Dapat menimbulkan perselisihan, kerugian finansial, dan tidak memberikan kepastian dalam transaksi. 

 

Pentingnya menghindari maysir dan gharar dalam menggunakan modal:

1)    Prinsip keadilan: Transaksi yang bebas dari maysir dan gharar menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. 

2)    Keamanan investasi: Modal yang digunakan dalam transaksi yang bebas dari maysir dan gharar lebih aman dan memberikan kepastian. 

3)    Peningkatan kualitas ekonomi: Transaksi yang bebas dari maysir dan gharar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan adil. 

4)    Pencegahan kerugian: Dengan menghindari maysir dan gharar, masyarakat dapat mencegah terjadinya kerugian finansial dan sosial. 

Dengan memahami dan menghindari maysir dan gharar, masyarakat dapat membangun ekonomi yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan

 

F.     Mendapatkan Modal dengan Sistem Berbagi Keuntungan dan Resiko Rugi

Mendapatkan modal dengan sistem berbagi keuntungan dan risiko rugi (profit and loss sharing) berarti keuntungan dan kerugian dari suatu bisnis ditanggung bersama-sama oleh pihak yang memberikan modal dan pihak yang mengelola usaha. Dalam sistem ini, keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dan begitu pula kerugian yang mungkin timbul. 

Model bagi hasil untung dan rugi ini memiliki dua bentuk utama:

1)    Mudharabah: Model ini melibatkan dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib). Pemilik modal memberikan seluruh modal, sedangkan pengelola bertanggung jawab mengelola usaha dan mendapatkan bagian dari keuntungan. Risiko kerugian ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan pengelola tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut, kecuali jika terjadi karena kelalaian atau kesalahan dalam mengelola usaha. 

2)    Musyarakah: Model ini merupakan usaha patungan di mana dua atau lebih pihak memberikan modal untuk membangun usaha bersama. Semua pihak berbagi keuntungan atau kerugian dari usaha tersebut secara proporsional. Risiko kerugian ditanggung bersama, sesuai dengan porsi modal yang disetor oleh masing-masing pihak. 

Prinsip-Prinsip dalam Sistem Bagi Hasil:

1)    Keuntungan Dibagi: Keuntungan yang dihasilkan dari usaha dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal (dalam mudharabah) atau di antara semua mitra (dalam musyarakah) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

2)    Risiko Kerugian Ditanggung Bersama: Kerugian yang mungkin timbul dari usaha ditanggung bersama oleh semua pihak yang terlibat.

Semua aspek perjanjian bagi hasil harus transparan dan jelas, termasuk nisbah pembagian keuntungan, tanggung jawab masing-masing pihak, dan prosedur penanganan kerugian.

Pembagian keuntungan dan risiko harus bersifat adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Sistem bagi hasil harus didasarkan pada kesepakatan yang jelas antara semua pihak yang terlibat. 

Keuntungan Sistem Bagi Hasil:

1)    Meningkatkan Motivasi: Sistem bagi hasil dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja pengelola usaha karena mereka mendapatkan bagian dari keuntungan.

2)    Mengurangi Risiko bagi Investor: Investor (pemilik modal) tidak perlu khawatir akan bunga atau riba karena keuntungan yang mereka dapatkan berasal dari hasil usaha.

3)    Fleksibilitas: Sistem bagi hasil dapat diterapkan dalam berbagai jenis usaha dan bisnis.

4)    Dapat Disesuaikan: Pembagian keuntungan dan risiko dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan semua pihak yang terlibat.

Menunjang Pertumbuhan Bisnis: Sistem bagi hasil dapat membantu pertumbuhan bisnis dengan memberikan insentif bagi pengelola usaha untuk bekerja lebih keras dan menghasilkan keuntungan. 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdullah, Boedi. 2018. Manajemen Keuangan Syariah. Bandung: CVPustaka Setia.

Abbasi, Abdus Sattar dkk. 2010. Islamic Management Model. AfricanJournal of Business Management, volume. 4(9)

Arnesih, A. (2016). Strategi Manajemen Keuangan Dalam Rumah Tangga (Berbasis Ekonomi Syariah). HISTORIA: Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah, 1(1).

Bazher, S. S. B. A., & Suprayogi, N. (2017). “Bagaimana Pola Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Keluarga Muslim Etnis Arab Yang Berprofesi Ustadz dan Dokter di Surabaya”. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 4(3), 203.

Iskadar, Jamaluddin. 2019. Implementasi Sistem Manajemen KeuanganPendidikan. Jurnal Idaraah, volume. 3(1).

I.Tabash, Mosab. & S. Dhankar, Raj. 2014. The Flow Of Islamic Financeand economic growth: An empirical evidence of Middle East. Volume. 2(1).

Muhamad. 2019. Sistem Keuangan Islam Prinsip dan Operasionalnyadi Indonesia. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Mulyawan, Setia. 2015. Manajemen Keuangan. Bandung: Pustaka Setia. Mulyani, Sri. 2016. Metode Analisis dan Perancangan Sistem. Bandung: Abdi Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...