Jumat, 20 Juni 2025

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

 MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM

Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak


Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer

 

A.     Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan hukum syariah. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem ekonomi yang adil, seimbang, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, dengan berpegang pada nilai-nilai Al-Quran dan Sunnah. 

Ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Sistem ekonomi ini berlandaskan pada Al-Quran dan Sunnah, serta mengacu pada konsep akidah dan keimanan seorang muslim.

Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi syariah sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah. 

Prinsip Dasar:

1)    Keadilan: Ekonomi syariah menekankan pada keadilan dalam distribusi kekayaan dan pendapatan, serta menghindari eksploitasi. 

2)    Larangan Riba: Riba (bunga) dalam transaksi ekonomi syariah diganti dengan sistem bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah. 

3)    Larangan Gharar dan Maysir: Transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maysir) dihindari untuk menjaga keadilan dan transparansi. 

4)    Keseimbangan: Ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara aspek material dan spiritual, serta keseimbangan antara individu dan masyarakat. 

5)    Kemanfaatan: Sistem ekonomi syariah berupaya menciptakan kemaslahatan (kebaikan) bagi seluruh umat manusia. 

Tujuan Ekonomi Syariah:

a)      Menciptakan sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam.

b)      Mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh masyarakat.

c)       Mengembangkan sektor ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai Islam.

d)      Meningkatkan produktivitas dan efisiensi ekonomi.

e)      Memperkuat solidaritas sosial dan ukhuwah (persaudaraan) antar umat manusia. 

 

B.     Karakteristik Ekonomi Syariah dalam Berbisnis

Karakteristik ekonomi syariah dalam berbisnis mencakup beberapa prinsip utama yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, termasuk keadilan, kejujuran, transparansi, dan penghindaran unsur-unsur yang dilarang dalam agama seperti riba, gharar, dan maisir. Bisnis syariah juga menekankan pada keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi, serta menjaga keseimbangan antara keuntungan materi dan spiritual. 

Berikut adalah beberapa karakteristik ekonomi syariah dalam berbisnis:

1. Berlandaskan Nilai-Nilai Islam: 

a)      Bisnis syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk keadilan, kejujuran, transparansi, dan menghindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian).

b)      Kegiatan bisnis harus sesuai dengan syariat Islam, baik dalam proses transaksi maupun dalam pengelolaan usaha.

2. Keadilan dan Keseimbangan: 

a)      Ekonomi syariah menekankan pentingnya keadilan dalam segala aspek bisnis, termasuk dalam pembagian keuntungan dan risiko, serta dalam hubungan antara pelaku bisnis dan pihak lain.

b)      Keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi, serta keseimbangan antara keuntungan materi dan spiritual menjadi fokus utama.

3. Transparansi dan Akuntabilitas: 

a)      Bisnis syariah menjunjung tinggi transparansi dalam semua transaksi dan kegiatan bisnis.

b)      Pelaku bisnis syariah bertanggung jawab atas tindakan mereka dan harus memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pihak-pihak terkait.

4. Penghindaran Riba, Gharar, dan Maisir: 

a)      Riba (bunga) dilarang dalam ekonomi syariah karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan.

b)      Gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian) juga dihindari karena dapat menimbulkan kerugian dan ketidakstabilan dalam bisnis.

5. Sistem Bagi Hasil: 

a)      Sistem bagi hasil (profit sharing) adalah salah satu karakteristik penting dalam ekonomi syariah, menggantikan sistem bunga (riba).

b)      Dalam sistem bagi hasil, keuntungan dan kerugian dibagi antara pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

6. Keseimbangan Spiritual dan Material: 

a)      Ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga pada keuntungan spiritual dan kesejahteraan sosial.

b)      Bisnis syariah bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

7. Keterikatan pada Akidah, Syariah, dan Akhlak: 

a)      Pelaku bisnis syariah terikat pada akidah (keimanan), syariah (hukum Islam), dan akhlak (moralitas) dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka.

b)      Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara aspek duniawi dan akhirat, serta memastikan bahwa bisnis dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.

8. Pemberdayaan Masyarakat: 

a)      Bisnis syariah juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kesenjangan sosial.

b)      Melalui berbagai kegiatan sosial dan filantropi, bisnis syariah berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan memahami dan menerapkan karakteristik ekonomi syariah dalam berbisnis, diharapkan dapat tercipta sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua pihak, serta sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

 

C.     Prinsip dan Nilai Ekonomi Syariah dalam Berbisnis

Prinsip dan nilai ekonomi syariah dalam berbisnis mencakup berbagai aspek yang berlandaskan pada ajaran Islam. Prinsip-prinsip ini menekankan keadilan, kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan usaha, serta menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam seperti riba, maisir (judi), dan gharar (ketidakpastian). 

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dalam Berbisnis:

1)    Tauhid:

Segala aktivitas bisnis harus didasarkan pada keimanan kepada Allah SWT dan dilaksanakan sesuai dengan perintah-Nya. 

2)    Keadilan (Adl):

Transaksi bisnis harus dilakukan secara adil dan setara bagi semua pihak, tanpa adanya unsur penindasan atau eksploitasi. 

3)    Kemaslahatan (Maslahah):

Bisnis harus memberikan manfaat bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan, serta tidak merugikan pihak lain. 

4)    Kerja Sama (Ta'awun):

Bisnis sebaiknya dijalankan dengan semangat gotong royong dan saling membantu antar pelaku usaha. 

5)    Amanah:

Bisnis harus dijalankan dengan penuh kepercayaan, kejujuran, dan tanggung jawab. 

6)    Larangan Riba:

Bunga (riba) dalam transaksi bisnis dilarang karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. 

7)    Larangan Maysir (Judi):

Praktik perjudian atau spekulasi yang tidak sehat dalam bisnis juga dilarang karena mengandung unsur ketidakpastian dan bisa merugikan. 

8)    Larangan Gharar:

Transaksi bisnis harus dilakukan dengan jelas dan transparan, menghindari ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian. 

9)    Kebebasan Bertransaksi:

Pelaku usaha memiliki kebebasan untuk melakukan transaksi, namun harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah. 

10)          Keadilan Sosial:

Bisnis harus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, serta menghindari praktik-praktik yang merugikan. 

 

Nilai-nilai Ekonomi Syariah dalam Berbisnis:

a)    Kejujuran (Shiddiq):

Pedagang harus jujur dalam segala aspek bisnis, mulai dari kualitas produk, harga, hingga informasi yang disampaikan kepada konsumen. 

b)    Amanah (Kepercayaan):

Bisnis harus dijalankan dengan menjaga kepercayaan dari pihak lain, termasuk pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis. 

c)     Tanggung Jawab Sosial:

Bisnis harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, serta berupaya memberikan manfaat bagi keduanya. 

d)    Keadilan dan Kesetaraan:

Semua pihak yang terlibat dalam bisnis harus diperlakukan secara adil dan setara, tanpa adanya diskriminasi. 

e)    Profesionalisme:

Bisnis harus dijalankan dengan profesionalisme, integritas, dan etika yang tinggi. 

f)      Kemanfaatan (Maslahah):

Bisnis harus memberikan manfaat bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. 

g)    Keberkahan:

Bisnis yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah diharapkan dapat mendatangkan keberkahan dari Allah SWT. 

Dengan menerapkan prinsip dan nilai-nilai ekonomi syariah, bisnis diharapkan dapat berjalan lebih baik, lebih adil, dan lebih bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. 

 

D.    Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer

Perspektif ekonomi syariah dalam bisnis kontemporer adalah pendekatan bisnis yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan keseimbangan dalam seluruh aspek kegiatan bisnis, termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi. Bisnis syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga pada nilai-nilai etika dan moral yang bersumber dari ajaran Islam. 

Beberapa prinsip utama ekonomi syariah dalam bisnis kontemporer meliputi:

a)    Larangan Riba: Menghindari praktik bunga atau riba dalam segala bentuk transaksi. 

b)    Larangan Gharar: Menghindari ketidakpastian atau penipuan dalam transaksi. 

c)     Larangan Maisir: Menghindari perjudian atau spekulasi yang tidak sehat. 

d)    Transparansi dan Keadilan: Menjalankan bisnis dengan keterbukaan dan kejujuran, serta memberikan hak-hak yang adil kepada semua pihak yang terlibat. 

e)    Kerja Sama dan Kemitraan: Mengutamakan pola hubungan bisnis yang saling menguntungkan dan berdasarkan kemitraan, bukan eksploitasi. 

f)      Tanggung Jawab Sosial: Memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis, serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. 

g)    Etika Bisnis: Menjalankan bisnis dengan prinsip-prinsip etika yang tinggi, seperti amanah, jujur, dan adil. 

 

Penerapan perspektif ekonomi syariah dalam bisnis kontemporer memiliki beberapa tujuan, antara lain:

a.      Menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan:

Dengan menjauhi praktik-praktik yang merugikan dan tidak adil, ekonomi syariah berusaha menciptakan sistem ekonomi yang lebih stabil dan bermanfaat bagi semua pihak. 

b.     Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif:

Dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam kegiatan ekonomi, ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. 

c.      Memperkuat nilai-nilai etika dan moral dalam dunia bisnis:

Dengan menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial, ekonomi syariah berusaha untuk membentuk perilaku bisnis yang lebih beretika. 

d.     Menjawab tantangan bisnis di era globalisasi:

Ekonomi syariah menawarkan solusi atas berbagai masalah yang muncul dalam dunia bisnis modern, seperti krisis keuangan, ketidakadilan, dan kerusakan lingkungan. 

Dengan demikian, perspektif ekonomi syariah dalam bisnis kontemporer tidak hanya menawarkan alternatif sistem ekonomi, tetapi juga memberikan panduan moral dan etika dalam menjalankan kegiatan bisnis, yang pada akhirnya dapat menciptakan dunia bisnis yang lebih baik dan berkelanjutan. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Hakim Lukman, (2012). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Yogyakarta: Erlangga.

Karim, Adiwarman A. (2007). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.

Soemitra, Andri. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group. 

Muhammad. (2008). Manajemen Pembiayaan Mudharabah. Jakarta: Rajawali.

Sholihin, Ahmad Ifham. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Chapra, M. Umer. (2008). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...