MATERI 1
MATA KULIAH: FILANTROPI ISLAM
OLEH : Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
"Ruang
Lingkup Filantropi Islam"
A.
Pengertian
Filantropi Islam
Kata “filantropi”
merupakan istilah baru dalam Islam, namun demikian belakangan ini sejumlah
istilah Arab digunakan sebagai padanannya. Filantropi kadang-kadang disamakan
dengan al-„ata‟ al-ijtima‟i yang artinya pemberian sosial, al-takaful
al-insani yang artinya solidaritas kemanusiaan, „ata‟ khayri yang
artinya pemberian untuk kebaikan, atau sadaqah yang artinya sedekah (Ibrahim,
2008: 11).
Istilah sadaqah sudah dikenal
dalam Islam, tetapi istilah filantropi Islam merupakan pengadopsian kata pada
masa sekarang. Kata filantropi berasal dari kata Yunani, yaitu dari kata philo
yang artinya cinta dan anthrophos yang artinya manusia (Sulek, 2010:
386).
Filantropi itu sendiri lebih
dekat maknanya dengan charity, kata yang berasal dari Bahasa Latin (caritas) yang
artinya cinta tak bersyarat (unconditioned love). Namun, sebenarnya
terdapat perbedaan antara kedua istilah tersebut, charity cenderung mengacu
pada pemberian jangka pendek, sedangkan filantropi lebih bersifat jangka
panjang (Anheier dan List, 2005: 196, Anderson, 2007: 26).
Makna filantropi di atas telah
melahirkan beragam definisi. Filantropi diartikan sebagai tindakan sukarela
personal yang didorong kecenderungan untuk menegakkan kemaslahatan umum
(Friedman dan McGarvie, 2003: 37), atau perbuatan sukarela untuk kemaslahatan
umum (Payton dan Moody, 2008: 6).
Filantropi juga diartikan sebagai
sumbangan baik materi maupun non materi untuk mendukung sebuah kegiatan yang
bersifat sosial tanpa balas jasa bagi pemberinya (Anheier dan List, 2005: 196).
Definisi di atas menunjukkan bahwa tujuan umum yang mendasari setiap definisi
filantropi adalah cinta yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sesame manusia
(Sulek, 2010: 395).
Praktik filantropi telah ada
sebelum Islam seiring dengan berkembangnya wacana keadilan social (Rahardjo,
2003: 34). Filantropi juga bukan merupakan tradisi yang baru dikenal pada masa
modern, sebab kepedulian seseorang terhadap sesame manusia juga ditemukan pada
zaman kuno (Young, 2000: 149-172).
Filantropi Islam adalah bentuk kepatuhan dan kecintaan dalam bentuk berbagi baik dalam masa pendek, menengah dan panjang untuk menunjang personal menegakkan kemaslahatan umat dalam kebaikan dan sosial yang sebelumnya telah dihimbau dalam ajaran Islam.
B.
Regulasi
Filantropi Islam di Indonesia.
Seperti yang telah dijelaskan
pada bahasan sebelumnya, filantropi Islam meliputi zakat, sedekah dan wakaf
(Uyun 2015; Syafiq 2018; Murti 2017; Allamah, Sudiarti, and Saputra 2021).
Ketentuan mengenai zakat diatur
melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dalam
Undang-undang ini dijelaskan berkaitan dengan manajemen pengelolaan zakat, akan
tetapi dalam pasal ini diatur berkaitan mengenai kewajiban membayar zakat bagi
seorang muslim atau pun badan usaha. Sebagai mana tertuang dalam pasal 1 angka
2, yang berbunyi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim
atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan
syariat Islam (Syafiq 2018).
Kata wajib dalam pasal tersebut
bermakna harus, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lema ‘wajib’ mengandung
arti ‘harus dilakukan’, ‘tidak boleh tidak dilaksanakan’, ‘tidak boleh
ditinggalkan’. Bisa juga mengandung arti ‘sudah semestinya’, atau ‘harus’ Bagi
sebagian praktisi hukum, penggunaan kata ‘wajib’ dalam norma hukum mengandung
konsekuensi sanksi.
Sanksi memperlihatkan sisi hukum
yang memaksa (dwingend recht). Kalau kewajiban tidak dijalankan, maka ada
sanksinya. Tetapi dalam kamus, makna ‘wajib’ tak dihubungkan dengan sanksi
(Yasin 2016). Wajib ini merupakan keharusan yang wajib dilakukan oleh setiap
muslim dan badan hukum, dalam hal ini dapat sebuah perseroan atau perusahaan.
Kemudian ketentuan mengenai Wakaf
Pada tahun 1977, wakaf diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977
Tentang Perwakafan Tanah milik, yang diikuti dengan beberapa peraturan
pelaksanaannya. PP No. 28/1977 ini hanya mengatur secara khusus tentang
perwakafan tanah milik. Kemudian wakaf diatur lebih lanjut di dalam Kompilasi
Hukum Islam, melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Pengaturan wakaf dalam KHI ini
lebih luas, karena bukan hanya perwakafan tanah milik saja, tetapi mencakup
benda wakaf secara umum. Wakaf secara komprehensif diatur dalam Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
Tentang Pelaksanaan Undangundang nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Latar belakang diundangkannya
UNDANG-UNDANG No. 41/2004 dapat dilihat dalam bagian menimbang huruf “a” dan
“b”, yaitu sebagai berikut: (Hadi 2018)
1.
Lembaga wakaf sebagai
pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola
secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
2. Wakaf merupakan perbuatan
hukum yang telah lama dan dilaksanakan dalam masyarakat, tetapi pengaturannya
belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundangundangan.
C.
ZISWAF
Sebagai Instrumen Filantropi Islam
Filantropi merupakan suatu konsep
yang telah terdapat dalam Islam, yang bertujuan untuk kebaikan (al-birr),
melihat kondisi tingkat sosial dan ekonomi masyarakat yang berbeda-beda, idea
atau konsep filantropi merupakan salah satu alternatif bagi suatu kelompok
masyarakat untuk mengurangi kesenjangan sosaial diantara masyarakat. Pendekatan
yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan empiris, yaitu penelusuran
berdasarkan penemuan yang telah ada. Dalam konteks ini kajian-kajian konsep
Filantropi Islam menjadi salah satu cara memberdayakan masyarakat dalam
kegiatan ekonomi. Dalam kajian ini menitik beratkan pada peran ZISWAF sebagai
salah satu bagian dari Filantropi dalam Islam.
Filantropi merupakan kedermawanan
sosial, yang tidak tertuang secara langsung dalam hukum positif diindonesia,
namun kegiatan filantropi dikaitkan dengan nilai-nilai Agama. Istilah
filantropi telah dikenal sebelum Islam, dalam Islam lebih dikenal dengan konsep
al-birr (perbuatan baik) dan Shadaqah. Sedangkan istilah yang cukup sepadan
dengan filantropi dalam bahasa indonesia adalah “ kedermawanan sosial ”
Filantropi dalam Islam lebih pada
penerapan konsep dan bentuk yang telah ditetapkan dalam Alquran da Hadis,
filantropi dalam Islam mengutamakan atau mengharapkan Ridha Allah SWT dan
kegiatan tersebut berdimensi sosial, sebagai bentuk kebersamaan makhluk Allah.
Berdasarkan Alquran dan Hadis,
filantropi dalam Islam dapat diklasifikasikan dalam beberapa bentuk filantropi,
yaitu wakaf, zakat, Infaq, hibah, hadiah.
1.
Zakat/Sedekah
Zakat secara etimologi mempunyai
bebrapa pengertian antara lain, yaitu al barakatu (keberkahan), al nama
(pertumbuhan dan perkembangan), al Taharatu (kesucian) dan al salahu
(keberesan). Sehingga ibadah itu dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan
mensucikan serta menjauhkan harta dari bahaya manakala telah dikeluarkan
zakatnya. Sedangkan secara terminologis, zakat adalah mengeluarkan sebagian
harta yang telah memenuhi syarat tertentu kepada yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu pula (Majma, 1972). Hubungan antara pengertian secara
etimologis dan terminologis sangat nyata dan erat sekali bahwa harta yang sudah
dikeluarkan zakatnya akan menjadi harta yang lebih bersih, suci, berkah dan
lebih berkembang.
Ayat Alquran berbicara mengenai
zakat untuk menciptakan dan memelihara kemaslahatan hidup serta martabat
kehormatan manusia dan Allah SWT menciptakan syariat yang mengatur tatacara
memnafaatkan harta dengan baik. Salah satu memanfaatka harta adalah dengan
zakat, hal ini terdapat dalam alquran kemudian diperjelas oleh Allah dengan
aktualisasi pada Nabi Muhammad SAW. Bila merujuk pada Alquran, terdapat suatu
sistem Ekonomi Islam dalam penerapan Zakat, seperti lebih mengutamakan kesempatan
dan pendapatan, tidak menyetujui pemborosan, tidak menyetujui spekulasi, serta
praktek-praktek ketidak jujuran dan penipuan, dan Islam menghendaki semua
bentuk perdagangan dilakukan dengan usaha yang sah dan jujur serta perdagangan
dilandasi dengan iman dan i’tikad yang baik. Zakat pada awalnya ditinjau hanya
dari sudut keagamaan karena zakat merupakan ibadah yang utama dalam Islam dan
permasalahn zakat termasuk salah satu rukun (rukun ke-tiga) dari rukun Islam
yang lima. Kemudian kajian mengenai zakat juga datang dari sudut lain yang
penting, yaitu persoalan zakat ditijau dari sudut kemasyarakatan dan sistem
hidup didunia. Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yaitu vertikal dan
horisontal, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah
(Vertical) da sebagai kewajiban kepada sesama manusia (Horizontal). Zakat juga
sering disebut sebagai ibadah maaliyah ijtihadiyah. Tingkat pentingnya terlihat
dari banyaknya ayat (sekitar 82 ayat) yang menyandingkan perintah zakat dengan
perintah shalat.
Zakat memiliki tujuan untuk
membangu kebersamaan, dengan tidak menjadikan segala perbedaan yang ada dalam
masyarakat mengarah kepada kesenjangan sosial. Dalam hal ini minimalisasi dari
realisasi zakat adalah melindungi golongan fakir miskin dan tidak memiliki
standar kehidupan yang sesuai dan juga tidak memiliki makanan, pakaian,
tempat tinggal. Adapuntarget maksimal dari realisasi zakat adalah dengan
meningkatkan standar kehidupan golongan fakir miskin hingga dapat mencapai
tingkat kehidupan yang berkecukupan (Mursyid, 2006).
2.
Infaq
Infaq berasal dari bahasa Arab
yaitu (anfaqa-yanfiqu-infaaqan) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan
harta. Sehingga Infaq dapat didefinisikan memberikan sesuatu kepada orang lain
untuk kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran agama Islam (Mursyid, 2006).
Infaq merupakan pemberian dimana jumlah yang dikeluarkan tidak ditentukan oleh
Allah dan tergantung pada tingkat kemampuan seseorang.
Pada pelaksaan Infaq, apabila
dilaksanakan pada masa hidup seperti hibah, hadiah, dan Sadaqah dan apabila
dilaksanakan ketika yang menginfaqkan sudah meninggal seperti wasiat. Islam
telah mencampur penggunaan harta ini, sehingga Islam melarang individu untuk
menghadiahkan atau menghibahkan atau juga untuk menafkahkannya, kecuali apa
yang tidak lagi diperlukan oleh diri dan keluarganya. Bila ia memberikan yang
masih diperlukan untuk diri dan keluarganya maka pemberiannya dibatalkan
(Mursyid, 2006).
Hal ini merujuk pada Hadis Nabi
Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari: Artinya: “ Telah menceritakan
kepada kami Ahmad Bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibrahim yaitu Ibnu
Sa’ad telah menceritakan kepada kami Ibnu Syibah dari Amir Bin Sa’ad dari
bapaknya ia berkata : Rasulullah menjengukku pada hari Haji Wada’, ketika itu
saya menderita sakit yang hampir mengantarkanku kepada kematian, saya berkata:
“wahai Rasulullah, engkau telah melihat kondisi sakitku dan aku memiliki harta
yang melimpah sedang tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan.
Maka apa aku boleh meinfaqkan dua pertiga hartaku?, Beliau menjawab: “Jangan”
saya bertanya lagi “bagaimana jika setengah hartaku?” Beliau menjawab “Jangan”
saya bertanya lagi “Bagaimana jika sepertiga” Rasulullah menjawab “sepertiga,
ya sepertiga, tapi itu (masih) banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan
ahli warismu dalam keadaan kaya itu l;ebih baik daripada meninggalkan mereka
dalam keadaan kekurangan dengan menengadahkan tangannya kepada manusia......
(HR. Bukhari )
Dalam pandangan Islam, Infaq
merupakan ibadah sunah. BerInfaq dan mengamalkan sebagian harta adalah suatu
yang sangat mulia. Infaq merupakan salah satu perbuatan yang amat berkesan
dalam kehidupan manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup, baik di dunia dan di
akhirat. Infaq dalam ajaran Islam adalah sesuatu yang bernilai ibadah
diperuntukkan kepada kemaslahatan umat. Arti Infaq dalam bentuk yang umum ialah
mengorbankan harta pada jalan Allah yang dapat menjamin segala kebutuhan
manusia menurut tata cara yang diatur oleh hukum.
Kewajiban berInfaq tidaklah
terlepas pada zakat saja yang merupakan rukun Islam, akan tetapi disamping itu
mengandung suatu keharusan berInfaq dalam memelihara pada dirinya dan
keluarganya. Di dalam pemeliharaan umat dalam menjamin dan menolong terhadap
kebaikan dan ketaqwaan (Muhammad, 1990).
3.
Wakaf
Bentuk filantropi dalam Islam
adalah waqaf (waaf), masdar dari kata kerja waqafayaqifu, yang berarti
“melindungi atau menahan” (Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa-adillatuh,
8:153, Wuzarat al-Awqaf wa al-Shu’un al-Islamiyyah, al-Mawsu’ah alFiqhiyyah,
44: 108).
Sedangkan pegertian wakaf
diungkapkan dalam beberapa pendapat dari para ulama dan cendekiawan mengenai
wakaf, sebagai berikut (Abdulrahman, 1994).
a)
Menurut Golongan Hanafi
“memakan benda yang statusnya tetap milik si Wakif (orang yang mewakafkan) dan
yang disedekahkan adalah manfaatnya saja”. Sedangkan Wahbah Adillatuh
mengartikan wakaf adalah menahan suatu harta benda tetap sebagai milik orang
yang mewakaf (Al Klakif) dan mensedekahkan manfaatnya untuk kebajikan.
b)
Menurut Golongan Maliki
“menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk
diserahkan kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu
sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan”.
c)
Menurut Golongan Syafi’i
“Menahan harta yang diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang
itu lepas dari penguasaan di Wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang
diperbolehkan oleh agama”.
d)
Menurut Golongan Hambali
“Menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat
dengan tetap utuhnya harus dan memutuskan semua hak penguasaanya terhadap harta
itu sedangkan manfaatnya dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan
diri kepada Allah”.
e)
Imam Syafi’i Menurut Imam
Syafi’I wakaf adalah suatu ibadat yang diisyaratkan. Wakaf itu telah berlaku
sah, bilamana orang yang berwakaf (Wakif) telah menyatakan dengan perkataan
“saya telah mewakafkan (waqffu), sekalipun tanpa diputus oleh hakim”. Bila
harta telah dijadikan harta wakaf, orang yang berwakaf tidak berhak lagi atas
harta itu, walaupun harta itu tetap ditangannya, atau dengan perkataan lain
walaupun harta itu tetap miliknya.
Wakaf adalah instrumen filantropi
Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr),
kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang membedakan adalah
ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju
kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara
berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat
bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit)
menuju manfaat masyarakat (social benefit).
4.
Hadiah/Hibah
Hibah dari segi bahasa bermaksud pemberian. Hibah
sama dengan Hadiah, kedua istilah ini mempunyai pengertian yang hampir sma.
Sedangkan Hadiah ialah pemberian untuk memuliakan seseorang dan biasanya ia ada
hubungkan dengan suatu perkara (ucapan terimakasih). Dengan ini dapat ketahui
bahwa Hadiah dan Hibah. Hibah secara istilah adalah suatu akad yang memberikan
hak milik (hartanya) pada seseorang secara sukarela semasa hidup memberi tanpa
mengharapkan imbalan (iwad). Secara lebih khusus lagi, Hibah ialah suatu akad
pemberian secara sukarela, bukan mengharapkan pahala diakhirat saja tetapi untk
memuliakan seseorang (Mohd, http;//www.islam.gov.my/sites/defalut/files). Dari
segi hukum, hibah adalah sunah dan diterapkan terutama pada keluarga terdekat.
Hibah didasarkan pada Alquran dan Hadis (QS. An-Nisa:4).
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. kemudian jika mereka menyerahkan
kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS.
An-Nisa:4).
DAFTAR PUSTAKA
Allamah, Rijal, Sri
Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Wakaf
Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2 (1):
35–46.
Barbara Ibrahim. 2008.
From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy, (Kairo: American
University in Cairo Press.
Hadi, Solikhul. 2018.
“Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 4 (2):
229–44.
Helmut K. Anheier and
Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society, Philanthropy and the
Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.
Lawrence J. Friedman and
Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility in American
History, (New York: Cambridge University Press.
Linsay Anderson,
“Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University, 2007).
M. Dawam Rahardjo. 2003.
“Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai Kebingungan Epistemologis”,
dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam, ed. Idris
Thaha, Jakarta: Teraju.
Marty Sulek, “On the
Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary Sector Quarterly,
39:3 (2010).
Murti, Ari. 2017. “Peran
Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh
Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi
Islam 1 (01): 89–97.
Robert L. Payton and
Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and Indianapolis:
Indiana University Press, 2008).
Syafiq, Ahmad. 2018.
“Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah Dan
Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).
Uyun, Qurratul. 2015.
“Zakat, Infaq, Shadaqah, Dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam.”
Islamuna: Jurnal Studi Islam 2 (2): 218–34.
Yasin, Muhammad. 2016.
“Bahasa Indonesia Di Ranah Hukum.” Hukum Online.Com. 2016. https://www.hukumonline.com/berita/a/bahasa-indonesia-di-ranahhukum-lt568c8eb2b2b46/
.
KERJAKAN QUIZ:
Fenomena
Umum
Filntropi Islam merupakan
sebuah wujud kecintaan dengan pengaplikasian melalui gerakan kepedulian demi
menciptakan kemaslahatan umat. Berbagai bentuk kegiatan untuk memberikan
gambaran umat muslim dapat melakukannya dengan berbagai hal yang bersifat peningkatan
kualitas dan kuantitas cinta kepada ciptaan Allah yang membutuhkan pertolongan.
“ Beberapa bulan yang lalu terdapat gerakan “Ada
Zakat Wakaf Fun Run” Secara lengkap dapat kalian temukan dalam situs yang ada
pada link berikut:
https://kemenag.go.id/nasional/ada-zakat-wakaf-fun-run-pendaftaran-dibuka-11-november-2024-VNnMn
Bagaimana pendapat saudara tentang event itu? Apakah
ada kaitanya dengan Filantropi Islam?
Jelaskan lebih lengkap dan detail. Tulis lembar
jawaban yang telah disediakan dosen pengampu pada link berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar