Kamis, 06 Februari 2025

RUANG LINGKUP FILANTROPI ISLAM

MATERI 1

MATA KULIAH: FILANTROPI ISLAM

OLEH    : Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


"Ruang Lingkup Filantropi Islam"

 

A.     Pengertian Filantropi Islam

Kata “filantropi” merupakan istilah baru dalam Islam, namun demikian belakangan ini sejumlah istilah Arab digunakan sebagai padanannya. Filantropi kadang-kadang disamakan dengan al-„ata‟ al-ijtima‟i yang artinya pemberian sosial, al-takaful al-insani yang artinya solidaritas kemanusiaan, „atakhayri yang artinya pemberian untuk kebaikan, atau sadaqah yang artinya sedekah (Ibrahim, 2008: 11).

Istilah sadaqah sudah dikenal dalam Islam, tetapi istilah filantropi Islam merupakan pengadopsian kata pada masa sekarang. Kata filantropi berasal dari kata Yunani, yaitu dari kata philo yang artinya cinta dan anthrophos yang artinya manusia (Sulek, 2010: 386).

Filantropi itu sendiri lebih dekat maknanya dengan charity, kata yang berasal dari Bahasa Latin (caritas) yang artinya cinta tak bersyarat (unconditioned love). Namun, sebenarnya terdapat perbedaan antara kedua istilah tersebut, charity cenderung mengacu pada pemberian jangka pendek, sedangkan filantropi lebih bersifat jangka panjang (Anheier dan List, 2005: 196, Anderson, 2007: 26).

Makna filantropi di atas telah melahirkan beragam definisi. Filantropi diartikan sebagai tindakan sukarela personal yang didorong kecenderungan untuk menegakkan kemaslahatan umum (Friedman dan McGarvie, 2003: 37), atau perbuatan sukarela untuk kemaslahatan umum (Payton dan Moody, 2008: 6).

Filantropi juga diartikan sebagai sumbangan baik materi maupun non materi untuk mendukung sebuah kegiatan yang bersifat sosial tanpa balas jasa bagi pemberinya (Anheier dan List, 2005: 196). Definisi di atas menunjukkan bahwa tujuan umum yang mendasari setiap definisi filantropi adalah cinta yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sesame manusia (Sulek, 2010: 395).

Praktik filantropi telah ada sebelum Islam seiring dengan berkembangnya wacana keadilan social (Rahardjo, 2003: 34). Filantropi juga bukan merupakan tradisi yang baru dikenal pada masa modern, sebab kepedulian seseorang terhadap sesame manusia juga ditemukan pada zaman kuno (Young, 2000: 149-172).

Filantropi Islam adalah bentuk kepatuhan dan kecintaan dalam bentuk berbagi baik dalam masa pendek, menengah dan panjang untuk menunjang personal menegakkan kemaslahatan umat dalam kebaikan dan sosial yang sebelumnya telah dihimbau dalam ajaran Islam.

B.     Regulasi Filantropi Islam di Indonesia.

Seperti yang telah dijelaskan pada bahasan sebelumnya, filantropi Islam meliputi zakat, sedekah dan wakaf (Uyun 2015; Syafiq 2018; Murti 2017; Allamah, Sudiarti, and Saputra 2021).

Ketentuan mengenai zakat diatur melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dalam Undang-undang ini dijelaskan berkaitan dengan manajemen pengelolaan zakat, akan tetapi dalam pasal ini diatur berkaitan mengenai kewajiban membayar zakat bagi seorang muslim atau pun badan usaha. Sebagai mana tertuang dalam pasal 1 angka 2, yang berbunyi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam (Syafiq 2018).

Kata wajib dalam pasal tersebut bermakna harus, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lema ‘wajib’ mengandung arti ‘harus dilakukan’, ‘tidak boleh tidak dilaksanakan’, ‘tidak boleh ditinggalkan’. Bisa juga mengandung arti ‘sudah semestinya’, atau ‘harus’ Bagi sebagian praktisi hukum, penggunaan kata ‘wajib’ dalam norma hukum mengandung konsekuensi sanksi.

Sanksi memperlihatkan sisi hukum yang memaksa (dwingend recht). Kalau kewajiban tidak dijalankan, maka ada sanksinya. Tetapi dalam kamus, makna ‘wajib’ tak dihubungkan dengan sanksi (Yasin 2016). Wajib ini merupakan keharusan yang wajib dilakukan oleh setiap muslim dan badan hukum, dalam hal ini dapat sebuah perseroan atau perusahaan.

Kemudian ketentuan mengenai Wakaf Pada tahun 1977, wakaf diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah milik, yang diikuti dengan beberapa peraturan pelaksanaannya. PP No. 28/1977 ini hanya mengatur secara khusus tentang perwakafan tanah milik. Kemudian wakaf diatur lebih lanjut di dalam Kompilasi Hukum Islam, melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991.

Pengaturan wakaf dalam KHI ini lebih luas, karena bukan hanya perwakafan tanah milik saja, tetapi mencakup benda wakaf secara umum. Wakaf secara komprehensif diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undangundang nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Latar belakang diundangkannya UNDANG-UNDANG No. 41/2004 dapat dilihat dalam bagian menimbang huruf “a” dan “b”, yaitu sebagai berikut: (Hadi 2018)

1.      Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

2.  Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama dan dilaksanakan dalam masyarakat, tetapi pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundangundangan.

 

C.      ZISWAF Sebagai Instrumen Filantropi Islam

Filantropi merupakan suatu konsep yang telah terdapat dalam Islam, yang bertujuan untuk kebaikan (al-birr), melihat kondisi tingkat sosial dan ekonomi masyarakat yang berbeda-beda, idea atau konsep filantropi merupakan salah satu alternatif bagi suatu kelompok masyarakat untuk mengurangi kesenjangan sosaial diantara masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan empiris, yaitu penelusuran berdasarkan penemuan yang telah ada. Dalam konteks ini kajian-kajian konsep Filantropi Islam menjadi salah satu cara memberdayakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Dalam kajian ini menitik beratkan pada peran ZISWAF sebagai salah satu bagian dari Filantropi dalam Islam.

Filantropi merupakan kedermawanan sosial, yang tidak tertuang secara langsung dalam hukum positif diindonesia, namun kegiatan filantropi dikaitkan dengan nilai-nilai Agama. Istilah filantropi telah dikenal sebelum Islam, dalam Islam lebih dikenal dengan konsep al-birr (perbuatan baik) dan Shadaqah. Sedangkan istilah yang cukup sepadan dengan filantropi dalam bahasa indonesia adalah “ kedermawanan sosial ”

Filantropi dalam Islam lebih pada penerapan konsep dan bentuk yang telah ditetapkan dalam Alquran da Hadis, filantropi dalam Islam mengutamakan atau mengharapkan Ridha Allah SWT dan kegiatan tersebut berdimensi sosial, sebagai bentuk kebersamaan makhluk Allah.

Berdasarkan Alquran dan Hadis, filantropi dalam Islam dapat diklasifikasikan dalam beberapa bentuk filantropi, yaitu wakaf, zakat, Infaq, hibah, hadiah.

1.      Zakat/Sedekah

Zakat secara etimologi mempunyai bebrapa pengertian antara lain, yaitu al barakatu (keberkahan), al nama (pertumbuhan dan perkembangan), al Taharatu (kesucian) dan al salahu (keberesan). Sehingga ibadah itu dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan mensucikan serta menjauhkan harta dari bahaya manakala telah dikeluarkan zakatnya. Sedangkan secara terminologis, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang telah memenuhi syarat tertentu kepada yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula (Majma, 1972). Hubungan antara pengertian secara etimologis dan terminologis sangat nyata dan erat sekali bahwa harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi harta yang lebih bersih, suci, berkah dan lebih berkembang.

Ayat Alquran berbicara mengenai zakat untuk menciptakan dan memelihara kemaslahatan hidup serta martabat kehormatan manusia dan Allah SWT menciptakan syariat yang mengatur tatacara memnafaatkan harta dengan baik. Salah satu memanfaatka harta adalah dengan zakat, hal ini terdapat dalam alquran kemudian diperjelas oleh Allah dengan aktualisasi pada Nabi Muhammad SAW. Bila merujuk pada Alquran, terdapat suatu sistem Ekonomi Islam dalam penerapan Zakat, seperti lebih mengutamakan kesempatan dan pendapatan, tidak menyetujui pemborosan, tidak menyetujui spekulasi, serta praktek-praktek ketidak jujuran dan penipuan, dan Islam menghendaki semua bentuk perdagangan dilakukan dengan usaha yang sah dan jujur serta perdagangan dilandasi dengan iman dan i’tikad yang baik. Zakat pada awalnya ditinjau hanya dari sudut keagamaan karena zakat merupakan ibadah yang utama dalam Islam dan permasalahn zakat termasuk salah satu rukun (rukun ke-tiga) dari rukun Islam yang lima. Kemudian kajian mengenai zakat juga datang dari sudut lain yang penting, yaitu persoalan zakat ditijau dari sudut kemasyarakatan dan sistem hidup didunia. Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yaitu vertikal dan horisontal, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (Vertical) da sebagai kewajiban kepada sesama manusia (Horizontal). Zakat juga sering disebut sebagai ibadah maaliyah ijtihadiyah. Tingkat pentingnya terlihat dari banyaknya ayat (sekitar 82 ayat) yang menyandingkan perintah zakat dengan perintah shalat.

Zakat memiliki tujuan untuk membangu kebersamaan, dengan tidak menjadikan segala perbedaan yang ada dalam masyarakat mengarah kepada kesenjangan sosial. Dalam hal ini minimalisasi dari realisasi zakat adalah melindungi golongan fakir miskin dan tidak memiliki standar kehidupan yang sesuai dan juga tidak memiliki makanan, pakaian, tempat tinggal. Adapuntarget maksimal dari realisasi zakat adalah dengan meningkatkan standar kehidupan golongan fakir miskin hingga dapat mencapai tingkat kehidupan yang berkecukupan (Mursyid, 2006).

2.      Infaq

Infaq berasal dari bahasa Arab yaitu (anfaqa-yanfiqu-infaaqan) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Sehingga Infaq dapat didefinisikan memberikan sesuatu kepada orang lain untuk kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran agama Islam (Mursyid, 2006). Infaq merupakan pemberian dimana jumlah yang dikeluarkan tidak ditentukan oleh Allah dan tergantung pada tingkat kemampuan seseorang.

Pada pelaksaan Infaq, apabila dilaksanakan pada masa hidup seperti hibah, hadiah, dan Sadaqah dan apabila dilaksanakan ketika yang menginfaqkan sudah meninggal seperti wasiat. Islam telah mencampur penggunaan harta ini, sehingga Islam melarang individu untuk menghadiahkan atau menghibahkan atau juga untuk menafkahkannya, kecuali apa yang tidak lagi diperlukan oleh diri dan keluarganya. Bila ia memberikan yang masih diperlukan untuk diri dan keluarganya maka pemberiannya dibatalkan (Mursyid, 2006).

Hal ini merujuk pada Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari: Artinya: “ Telah menceritakan kepada kami Ahmad Bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibrahim yaitu Ibnu Sa’ad telah menceritakan kepada kami Ibnu Syibah dari Amir Bin Sa’ad dari bapaknya ia berkata : Rasulullah menjengukku pada hari Haji Wada’, ketika itu saya menderita sakit yang hampir mengantarkanku kepada kematian, saya berkata: “wahai Rasulullah, engkau telah melihat kondisi sakitku dan aku memiliki harta yang melimpah sedang tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan. Maka apa aku boleh meinfaqkan dua pertiga hartaku?, Beliau menjawab: “Jangan” saya bertanya lagi “bagaimana jika setengah hartaku?” Beliau menjawab “Jangan” saya bertanya lagi “Bagaimana jika sepertiga” Rasulullah menjawab “sepertiga, ya sepertiga, tapi itu (masih) banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu l;ebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan dengan menengadahkan tangannya kepada manusia...... (HR. Bukhari )

Dalam pandangan Islam, Infaq merupakan ibadah sunah. BerInfaq dan mengamalkan sebagian harta adalah suatu yang sangat mulia. Infaq merupakan salah satu perbuatan yang amat berkesan dalam kehidupan manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup, baik di dunia dan di akhirat. Infaq dalam ajaran Islam adalah sesuatu yang bernilai ibadah diperuntukkan kepada kemaslahatan umat. Arti Infaq dalam bentuk yang umum ialah mengorbankan harta pada jalan Allah yang dapat menjamin segala kebutuhan manusia menurut tata cara yang diatur oleh hukum.

Kewajiban berInfaq tidaklah terlepas pada zakat saja yang merupakan rukun Islam, akan tetapi disamping itu mengandung suatu keharusan berInfaq dalam memelihara pada dirinya dan keluarganya. Di dalam pemeliharaan umat dalam menjamin dan menolong terhadap kebaikan dan ketaqwaan (Muhammad, 1990).

3.      Wakaf

Bentuk filantropi dalam Islam adalah waqaf (waaf), masdar dari kata kerja waqafayaqifu, yang berarti “melindungi atau menahan” (Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa-adillatuh, 8:153, Wuzarat al-Awqaf wa al-Shu’un al-Islamiyyah, al-Mawsu’ah alFiqhiyyah, 44: 108).

Sedangkan pegertian wakaf diungkapkan dalam beberapa pendapat dari para ulama dan cendekiawan mengenai wakaf, sebagai berikut (Abdulrahman, 1994).

a)     Menurut Golongan Hanafi “memakan benda yang statusnya tetap milik si Wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja”. Sedangkan Wahbah Adillatuh mengartikan wakaf adalah menahan suatu harta benda tetap sebagai milik orang yang mewakaf (Al Klakif) dan mensedekahkan manfaatnya untuk kebajikan.

b)     Menurut Golongan Maliki “menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan”.

c)      Menurut Golongan Syafi’i “Menahan harta yang diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari penguasaan di Wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama”.

d)     Menurut Golongan Hambali “Menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya harus dan memutuskan semua hak penguasaanya terhadap harta itu sedangkan manfaatnya dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah”.

e)     Imam Syafi’i Menurut Imam Syafi’I wakaf adalah suatu ibadat yang diisyaratkan. Wakaf itu telah berlaku sah, bilamana orang yang berwakaf (Wakif) telah menyatakan dengan perkataan “saya telah mewakafkan (waqffu), sekalipun tanpa diputus oleh hakim”. Bila harta telah dijadikan harta wakaf, orang yang berwakaf tidak berhak lagi atas harta itu, walaupun harta itu tetap ditangannya, atau dengan perkataan lain walaupun harta itu tetap miliknya.

Wakaf adalah instrumen filantropi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).

4.      Hadiah/Hibah

Hibah dari segi bahasa bermaksud pemberian. Hibah sama dengan Hadiah, kedua istilah ini mempunyai pengertian yang hampir sma. Sedangkan Hadiah ialah pemberian untuk memuliakan seseorang dan biasanya ia ada hubungkan dengan suatu perkara (ucapan terimakasih). Dengan ini dapat ketahui bahwa Hadiah dan Hibah. Hibah secara istilah adalah suatu akad yang memberikan hak milik (hartanya) pada seseorang secara sukarela semasa hidup memberi tanpa mengharapkan imbalan (iwad). Secara lebih khusus lagi, Hibah ialah suatu akad pemberian secara sukarela, bukan mengharapkan pahala diakhirat saja tetapi untk memuliakan seseorang (Mohd, http;//www.islam.gov.my/sites/defalut/files). Dari segi hukum, hibah adalah sunah dan diterapkan terutama pada keluarga terdekat. Hibah didasarkan pada Alquran dan Hadis (QS. An-Nisa:4).

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa:4).


DAFTAR PUSTAKA

Allamah, Rijal, Sri Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Wakaf Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2 (1): 35–46.

Barbara Ibrahim. 2008. From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy, (Kairo: American University in Cairo Press.

Hadi, Solikhul. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 4 (2): 229–44.

Helmut K. Anheier and Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society, Philanthropy and the Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.

Lawrence J. Friedman and Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility in American History, (New York: Cambridge University Press.

Linsay Anderson, “Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University, 2007).

M. Dawam Rahardjo. 2003. “Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai Kebingungan Epistemologis”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam, ed. Idris Thaha, Jakarta: Teraju.

Marty Sulek, “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary Sector Quarterly, 39:3 (2010).

Murti, Ari. 2017. “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 1 (01): 89–97.

Robert L. Payton and Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and Indianapolis: Indiana University Press, 2008).

Syafiq, Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).

Uyun, Qurratul. 2015. “Zakat, Infaq, Shadaqah, Dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam.” Islamuna: Jurnal Studi Islam 2 (2): 218–34.

Yasin, Muhammad. 2016. “Bahasa Indonesia Di Ranah Hukum.” Hukum Online.Com. 2016. https://www.hukumonline.com/berita/a/bahasa-indonesia-di-ranahhukum-lt568c8eb2b2b46/ .



KERJAKAN QUIZ:

Fenomena Umum

Filntropi Islam merupakan sebuah wujud kecintaan dengan pengaplikasian melalui gerakan kepedulian demi menciptakan kemaslahatan umat. Berbagai bentuk kegiatan untuk memberikan gambaran umat muslim dapat melakukannya dengan berbagai hal yang bersifat peningkatan kualitas dan kuantitas cinta kepada ciptaan Allah yang membutuhkan pertolongan.

“ Beberapa bulan yang lalu terdapat gerakan “Ada Zakat Wakaf Fun Run” Secara lengkap dapat kalian temukan dalam situs yang ada pada link berikut:

https://kemenag.go.id/nasional/ada-zakat-wakaf-fun-run-pendaftaran-dibuka-11-november-2024-VNnMn

Bagaimana pendapat saudara tentang event itu? Apakah ada kaitanya dengan Filantropi Islam?

Jelaskan lebih lengkap dan detail. Tulis lembar jawaban yang telah disediakan dosen pengampu pada link berikut:

https://docs.google.com/document/d/11WmLkyKZ5z2N9r8zPPwpTPT_3ASbvCY_/edit?usp=sharing&ouid=106884337557782333993&rtpof=true&sd=true


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...