MATERI- MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Ketentuan
Syariah pada Pasar Keuangan
A.
Pengertian
Pasar Uang Syariah
Pasar
uang syariah adalah pasar keuangan di mana instrumen utang jangka pendek
diperdagangkan, tetapi dengan prinsip-prinsip keuangan Islam, seperti
dilarangnya riba dan spekulasi. Pasar ini berfungsi sebagai sarana untuk
mengelola likuiditas, baik bagi lembaga keuangan syariah yang kekurangan dana
maupun yang memiliki kelebihan dana.
Pasar
uang merupakan bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan perdagangan
atau peminjaman dana berjangka pendek. Transaksi di pasar uang biasanya
memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun.
Instrumen
yang diperdagangkan di pasar uang meliputi surat berharga seperti Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan instrumen derivatif
seperti Interest Rate Swap.
Pasar
uang berperan sebagai perantara dalam memfasilitasi pemindahan dana dari
pemilik dana ke peminjam dana.
Pasar
uang melibatkan pihak yang memiliki kelebihan dana (investor/pemilik modal) dan
pihak yang membutuhkan dana (peminjam/pemohon modal).
Pasar
uang sering disebut sebagai pasar abstrak karena transaksi tidak selalu
dilakukan di tempat fisik tertentu, seperti bursa efek di pasar modal.
Pasar
uang berfungsi sebagai tempat untuk mempertemukan pemilik dana dengan peminjam
dana, sehingga dapat memfasilitasi pendanaan jangka pendek.
Prinsip-prinsip
Syariah: Pasar uang syariah tidak menggunakan suku bunga (riba) sebagai
imbal hasil, melainkan menggunakan skema bagi hasil (nisbah) atau akad lain
yang sesuai dengan prinsip syariah.
Instrumen
yang diperdagangkan di pasar uang syariah meliputi Sertifikat Investasi Mudharabah
Antarbank (SINMA), repo syariah, dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan
Prinsip Syariah AntarBank (SiPA).
Pasar
uang syariah memiliki fungsi utama sebagai sarana untuk mengelola likuiditas,
baik untuk mengatasi defisit likuiditas maupun surplus likuiditas.
Pelaku
pasar uang syariah meliputi lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah dan
lembaga keuangan mikro syariah, serta investor individu yang berinvestasi
dengan prinsip syariah.
Perbedaan
dengan Pasar Uang Konvensional: Pasar uang syariah berbeda dengan
pasar uang konvensional dalam hal prinsip, instrumen, dan mekanisme
transaksi. Pasar uang konvensional dapat menggunakan bunga sebagai imbal
hasil dan menawarkan berbagai jenis instrumen investasi, termasuk yang tidak
sesuai dengan prinsip syariah.
Contoh
pasar uang syariah di Indonesia adalah Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) yang
diatur oleh Bank Indonesia melalui peraturan seperti PBI No 17/4/PBI/015 yang
diperbarui dengan aturan baru nomor 22 tahun 2020.
Perbedaan
dengan Pasar Modal: Pasar modal berfokus pada instrumen keuangan
berjangka panjang, sementara pasar uang berfokus pada instrumen berjangka
pendek.
B.
Mekanisme
Pasar Uang Syariah
Mekanisme
pasar uang adalah proses dimana pihak yang memiliki kelebihan dana
(investor) bertemu dengan pihak yang membutuhkan dana (peminjam) untuk
melakukan transaksi jual-beli instrumen keuangan jangka pendek. Mekanisme
ini melibatkan berbagai pihak seperti bank, lembaga keuangan, dan perantara
seperti broker.
Mekanisme
Pasar Uang:
1)
Pencarian dan Penawaran
Dana:
a.
Pihak yang memiliki
kelebihan dana (misalnya, bank) mencari peluang investasi jangka pendek.
b. Pihak
yang membutuhkan dana (misalnya, perusahaan) menawarkan instrumen seperti
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Surat Berharga Komersial (SBK) untuk
mendapatkan pinjaman.
2)
Transaksi Jual-Beli:
a.
Transaksi dilakukan
melalui sistem perdagangan over-the-counter (OTC) atau melalui perantara
(broker).
b. Jual-beli
instrumen jangka pendek seperti SBI, SBK, dan instrumen lainnya dilakukan
berdasarkan kesepakatan harga (bunga) antara penjual dan pembeli.
3)
Peran Lembaga Keuangan:
a.
Bank dan lembaga keuangan
berperan sebagai penawaran dan pembeli instrumen pasar uang, menyediakan
likuiditas dan mempercepat proses transaksi.
b. Lembaga
keuangan juga dapat berperan sebagai market maker, yaitu lembaga yang selalu
siap untuk membeli atau menjual instrumen pasar uang.
4)
Prasarana dan Informasi:
a.
Sistem komunikasi dan
teknologi yang memadai diperlukan untuk mendukung transaksi di pasar
uang.
b. Informasi
keuangan yang akurat dan dapat diandalkan sangat penting untuk membantu
investor dan peminjam membuat keputusan investasi atau pinjaman.
Contoh
Instrumen Pasar Uang:
a)
Sertifikat Bank Indonesia
(SBI):
Diterbitkan oleh Bank Indonesia, berfungsi sebagai
alat investasi jangka pendek bagi bank.
b)
Surat Berharga Komersial
(SBK):
Diterbitkan oleh perusahaan untuk mendapatkan
pinjaman jangka pendek dari pasar uang.
c)
Surat Perbendaharaan
Negara (SPN):
Diterbitkan oleh pemerintah untuk mendapatkan
pembiayaan jangka pendek.
d)
Sertifikat Deposito:
Diterbitkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu.
Fungsi
Pasar Uang:
1)
Fasilitasi Dana Jangka
Pendek:
Pasar uang menyediakan sarana bagi pihak yang memiliki
kelebihan dana untuk menempatkan dananya secara produktif.
2)
Pengelolaan Likuiditas:
Pasar uang membantu perusahaan atau individu dalam
mengelola likuiditas dana jangka pendek.
3)
Perantara Investasi:
Pasar uang mempertemukan investor dengan peminjam
dana, sehingga dana dapat dialokasikan dengan efektif.
C.
Perbedaan
Pasar Uang Syariah dan Konvensional
Perbedaan
utama antara pasar uang syariah dan konvensional terletak pada prinsip dasar
dan instrumen yang digunakan. Pasar uang syariah beroperasi berdasarkan
prinsip-prinsip Islam yang melarang riba (bunga), sehingga instrumen yang
digunakan tidak bersifat bunga, melainkan berbasis bagi hasil atau akad-akad
lain yang sesuai syariah, seperti mudharabah, musyarakah, dan qard. Pasar uang
konvensional, di sisi lain, menggunakan instrumen yang berbasis bunga dan
mekanisme jual beli yang tidak terbatas oleh prinsip syariah.
Perbedaan
utama antara pasar uang syariah dan konvensional:
1)
Prinsip Dasar:
Syariah: Berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang
melarang riba dan mendorong investasi yang halal.
Konvensional: Tidak terbatas oleh prinsip-prinsip
syariah, sehingga dapat menggunakan instrumen yang berbasis bunga dan mekanisme
jual beli yang tidak terbatas.
2)
Jenis Instrumen:
Syariah: Instrumen seperti
Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),
Repurchase Agreement (Repo) SBSN, dan Repurchase Agreement (Repo) SBIS, serta
instrumen berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
Konvensional: Instrumen seperti
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan instrumen yang
berbasis bunga.
3)
Mekanisme Bagi Hasil:
Syariah: Penggunaan akad-akad berbasis bagi hasil,
seperti mudharabah dan musyarakah, yang keuntungan dan risikonya dibagi sesuai
kesepakatan.
Konvensional: Penggunaan bunga sebagai dasar bagi
hasil, di mana bunga ditentukan sebagai kompensasi atas penggunaan dana.
4) Partisipasi Investor:
Syariah: Memungkinkan partisipasi
investor yang mematuhi prinsip-prinsip syariah, dengan keuntungan yang didasarkan
pada hasil usaha yang halal.
Konvensional: Memungkinkan
partisipasi investor yang tidak terbatas oleh prinsip-prinsip syariah, dengan
keuntungan yang didasarkan pada bunga.
Dari
narasi diatas dapat disimpulkan pasar uang syariah dan konvensional memiliki
perbedaan yang mendasar terkait prinsip dasar, jenis instrumen, mekanisme bagi
hasil, dan partisipasi investor. Pasar uang syariah beroperasi berdasarkan
prinsip-prinsip Islam yang melarang riba dan mendorong investasi yang halal,
sedangkan pasar uang konvensional tidak terbatas oleh prinsip syariah dan
menggunakan instrumen yang berbasis bunga dan mekanisme jual beli yang tidak
terbatas.
D.
Ketentuan
Syariah dalam Pasar Uang
Pasar
uang syariah adalah pasar keuangan di mana transaksi keuangan jangka
pendek dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, menghindari riba, gharar,
dan maysir. Pasar uang syariah menggunakan akad seperti mudharabah,
musyarakah, qard, wadiah, dan al-sharf untuk transaksi keuangan jangka pendek,.
Pasar
uang syariah memiliki beberapa ketentuan penting yang membedakannya dari pasar
uang konvensional:
1)
Dilarang Menggunakan
Bunga: Transaksi di pasar uang syariah tidak boleh menggunakan bunga
(riba).
2)
Penggunaan Akad Syariah: Transaksi
dilakukan dengan menggunakan akad-akad yang diakui dalam Islam, seperti
mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama), qard (pinjaman tanpa bunga), wadiah
(penitipan), dan al-sharf (pertukaran mata uang).
3)
Penyebab Unsur Haram: Pasar
uang syariah harus bebas dari unsur-unsur haram seperti gharar
(ketidakjelasan), maysir (perjudian), dan usaha yang tidak sesuai dengan
prinsip syariah.
4)
Ketentuan Khusus: Beberapa
fatwa syariah memberikan ketentuan khusus terkait pasar uang antar bank
berdasarkan prinsip syariah, termasuk mengenai akad yang boleh digunakan dan
mekanisme transaksi.
Contoh
Instrumen Pasar Uang Syariah:
1)
Sertifikat Investasi
Mudharabah Antarbank (IMA): Sertifikat yang diterbitkan oleh
bank syariah untuk melakukan investasi jangka pendek berdasarkan prinsip
mudharabah.
2)
Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU) Mudharabah: Surat berharga yang diterbitkan untuk transaksi di
pasar uang berdasarkan prinsip mudharabah.
3)
Surat Wadi'ah Bank
Indonesia (SWBI): Sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
untuk transaksi di pasar uang berdasarkan prinsip wadiah.
Dengan
mengikuti prinsip-prinsip syariah, pasar uang syariah diharapkan dapat menjadi
alternatif yang lebih baik bagi pelaku pasar yang ingin melakukan transaksi
keuangan jangka pendek tanpa melanggar ketentuan agama Islam.
E.
Prospek
Pasar Uang Syariah di Indonesia
Pasar
uang syariah di Indonesia memiliki prospek yang cerah, ditunjang oleh
pertumbuhan industri keuangan syariah yang positif dan semakin meningkatnya
kesadaran masyarakat terhadap investasi halal. Peningkatan ini terlihat dari
pertumbuhan aset industri keuangan syariah, yang pada tahun 2023 mencapai
Rp2.582,25 triliun.
Prospek Pasar
Uang Syariah di Indonesia dapat dilihat dari aspek:
5)
Pertumbuhan Aset Industri
Keuangan Syariah: Aset industri keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang
positif, menunjukkan bahwa investasi syariah semakin diminati.
6)
Peningkatan Kesadaran
Masyarakat: Kesadaran masyarakat untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah
semakin meningkat, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim yang tertarik
pada etika keuangan Islam.
7)
Peluang Integrasi dengan
Pasar Global: Pasar uang dan modal syariah memiliki peluang untuk menjadi lebih
terintegrasi dengan perekonomian global melalui standar internasional yang
diterapkan oleh Dewan Jasa Keuangan Islam (IFSB) dan AAOIFI.
8)
Inovasi Produk: Ada
peluang untuk mengembangkan produk-produk syariah yang inovatif, seperti sukuk
dengan struktur berbeda dan derivatif Islam (Islamic swap dan Islamic options)
untuk mengelola risiko.
9)
Peran Penting dalam
Perbankan Syariah: Pasar uang syariah sangat penting bagi perbankan syariah
dalam mengelola likuiditas karena tidak dapat menggunakan instrumen yang
berbasis bunga, sehingga pasar uang syariah menjadi solusi untuk manajemen
risiko.
Manfaat
Investasi Syariah: Investasi syariah menawarkan berbagai manfaat, seperti bebas
dari riba, sifat halal, dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Potensi
Perkembangan Pasar Modal Syariah: Pasar modal syariah memiliki potensi besar
untuk tumbuh di Indonesia, terutama karena negara ini memiliki populasi Muslim
terbesar di dunia.
Peran
Sukuk: Sukuk, sebagai salah satu instrumen keuangan syariah, memainkan peran
penting dalam memenuhi kebutuhan pendanaan jangka menengah dan panjang.
Peran
Fintech: Teknologi keuangan (fintech) seperti blockchain dan kontrak pintar
dapat meningkatkan efisiensi pasar uang dan modal syariah, serta meningkatkan
transparansi dan aksesibilitas.
Tantangan:
Meskipun prospek cerah, pasar uang syariah masih menghadapi tantangan seperti
kurangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pasar uang
syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Jogiyanto.
(2010). Teori Portofolio Dan Analysis Investasi (Edisi 7). BPFE UGM.
Jose,
R. J. (2007). Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Salemba Empat.
Joesoef,
Jose Rizal (2008). Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.Jakarta : Salemba Empat.
Ketut,
R. (2000). Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan. PT Gramedia Pustaka Utama.
Bank
Indonesia (www.bi.go.id)
Badan
Pusat Statistik (www.bps.go.id)
Bursa
Efek Indonesia (www.idx.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar