Minggu, 08 Juni 2025

KETENTUAN SYARIAH PADA PASAR KEUANGAN

 MATERI- MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Ketentuan Syariah pada Pasar Keuangan

 

A.    Pengertian Pasar Uang Syariah

Pasar uang syariah adalah pasar keuangan di mana instrumen utang jangka pendek diperdagangkan, tetapi dengan prinsip-prinsip keuangan Islam, seperti dilarangnya riba dan spekulasi. Pasar ini berfungsi sebagai sarana untuk mengelola likuiditas, baik bagi lembaga keuangan syariah yang kekurangan dana maupun yang memiliki kelebihan dana. 

Pasar uang merupakan bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan perdagangan atau peminjaman dana berjangka pendek.  Transaksi di pasar uang biasanya memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. 

Instrumen yang diperdagangkan di pasar uang meliputi surat berharga seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan instrumen derivatif seperti Interest Rate Swap. 

Pasar uang berperan sebagai perantara dalam memfasilitasi pemindahan dana dari pemilik dana ke peminjam dana. 

Pasar uang melibatkan pihak yang memiliki kelebihan dana (investor/pemilik modal) dan pihak yang membutuhkan dana (peminjam/pemohon modal). 

Pasar uang sering disebut sebagai pasar abstrak karena transaksi tidak selalu dilakukan di tempat fisik tertentu, seperti bursa efek di pasar modal. 

Pasar uang berfungsi sebagai tempat untuk mempertemukan pemilik dana dengan peminjam dana, sehingga dapat memfasilitasi pendanaan jangka pendek. 

Prinsip-prinsip Syariah: Pasar uang syariah tidak menggunakan suku bunga (riba) sebagai imbal hasil, melainkan menggunakan skema bagi hasil (nisbah) atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Instrumen yang diperdagangkan di pasar uang syariah meliputi Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SINMA), repo syariah, dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiPA). 

Pasar uang syariah memiliki fungsi utama sebagai sarana untuk mengelola likuiditas, baik untuk mengatasi defisit likuiditas maupun surplus likuiditas. 

Pelaku pasar uang syariah meliputi lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah, serta investor individu yang berinvestasi dengan prinsip syariah. 

Perbedaan dengan Pasar Uang Konvensional: Pasar uang syariah berbeda dengan pasar uang konvensional dalam hal prinsip, instrumen, dan mekanisme transaksi. Pasar uang konvensional dapat menggunakan bunga sebagai imbal hasil dan menawarkan berbagai jenis instrumen investasi, termasuk yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. 

Contoh pasar uang syariah di Indonesia adalah Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) yang diatur oleh Bank Indonesia melalui peraturan seperti PBI No 17/4/PBI/015 yang diperbarui dengan aturan baru nomor 22 tahun 2020. 

Perbedaan dengan Pasar Modal: Pasar modal berfokus pada instrumen keuangan berjangka panjang, sementara pasar uang berfokus pada instrumen berjangka pendek. 

 

 

B.    Mekanisme Pasar Uang Syariah

Mekanisme pasar uang adalah proses dimana pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) bertemu dengan pihak yang membutuhkan dana (peminjam) untuk melakukan transaksi jual-beli instrumen keuangan jangka pendek. Mekanisme ini melibatkan berbagai pihak seperti bank, lembaga keuangan, dan perantara seperti broker. 

Mekanisme Pasar Uang:

1)    Pencarian dan Penawaran Dana:

a.        Pihak yang memiliki kelebihan dana (misalnya, bank) mencari peluang investasi jangka pendek. 

b.       Pihak yang membutuhkan dana (misalnya, perusahaan) menawarkan instrumen seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Surat Berharga Komersial (SBK) untuk mendapatkan pinjaman. 

2)    Transaksi Jual-Beli:

a.        Transaksi dilakukan melalui sistem perdagangan over-the-counter (OTC) atau melalui perantara (broker). 

b.       Jual-beli instrumen jangka pendek seperti SBI, SBK, dan instrumen lainnya dilakukan berdasarkan kesepakatan harga (bunga) antara penjual dan pembeli. 

3)    Peran Lembaga Keuangan:

a.        Bank dan lembaga keuangan berperan sebagai penawaran dan pembeli instrumen pasar uang, menyediakan likuiditas dan mempercepat proses transaksi. 

b.       Lembaga keuangan juga dapat berperan sebagai market maker, yaitu lembaga yang selalu siap untuk membeli atau menjual instrumen pasar uang. 

4)    Prasarana dan Informasi:

a.        Sistem komunikasi dan teknologi yang memadai diperlukan untuk mendukung transaksi di pasar uang. 

b.       Informasi keuangan yang akurat dan dapat diandalkan sangat penting untuk membantu investor dan peminjam membuat keputusan investasi atau pinjaman. 

Contoh Instrumen Pasar Uang:

a)    Sertifikat Bank Indonesia (SBI):

Diterbitkan oleh Bank Indonesia, berfungsi sebagai alat investasi jangka pendek bagi bank. 

b)    Surat Berharga Komersial (SBK):

Diterbitkan oleh perusahaan untuk mendapatkan pinjaman jangka pendek dari pasar uang. 

c)     Surat Perbendaharaan Negara (SPN):

Diterbitkan oleh pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan jangka pendek. 

d)    Sertifikat Deposito:

Diterbitkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu. 

Fungsi Pasar Uang:

1)    Fasilitasi Dana Jangka Pendek:

Pasar uang menyediakan sarana bagi pihak yang memiliki kelebihan dana untuk menempatkan dananya secara produktif.

2)    Pengelolaan Likuiditas:

Pasar uang membantu perusahaan atau individu dalam mengelola likuiditas dana jangka pendek.

3)    Perantara Investasi:

Pasar uang mempertemukan investor dengan peminjam dana, sehingga dana dapat dialokasikan dengan efektif. 

 

 

 

C.     Perbedaan Pasar Uang Syariah dan Konvensional

Perbedaan utama antara pasar uang syariah dan konvensional terletak pada prinsip dasar dan instrumen yang digunakan. Pasar uang syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang melarang riba (bunga), sehingga instrumen yang digunakan tidak bersifat bunga, melainkan berbasis bagi hasil atau akad-akad lain yang sesuai syariah, seperti mudharabah, musyarakah, dan qard. Pasar uang konvensional, di sisi lain, menggunakan instrumen yang berbasis bunga dan mekanisme jual beli yang tidak terbatas oleh prinsip syariah.

Perbedaan utama antara pasar uang syariah dan konvensional:

1)    Prinsip Dasar:

Syariah: Berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang melarang riba dan mendorong investasi yang halal.

Konvensional: Tidak terbatas oleh prinsip-prinsip syariah, sehingga dapat menggunakan instrumen yang berbasis bunga dan mekanisme jual beli yang tidak terbatas.

2)    Jenis Instrumen:

Syariah: Instrumen seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agreement (Repo) SBSN, dan Repurchase Agreement (Repo) SBIS, serta instrumen berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.

Konvensional: Instrumen seperti Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan instrumen yang berbasis bunga.

3)    Mekanisme Bagi Hasil:

Syariah: Penggunaan akad-akad berbasis bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, yang keuntungan dan risikonya dibagi sesuai kesepakatan.

Konvensional: Penggunaan bunga sebagai dasar bagi hasil, di mana bunga ditentukan sebagai kompensasi atas penggunaan dana.

4) Partisipasi Investor:

Syariah: Memungkinkan partisipasi investor yang mematuhi prinsip-prinsip syariah, dengan keuntungan yang didasarkan pada hasil usaha yang halal.

Konvensional: Memungkinkan partisipasi investor yang tidak terbatas oleh prinsip-prinsip syariah, dengan keuntungan yang didasarkan pada bunga.

Dari narasi diatas dapat disimpulkan pasar uang syariah dan konvensional memiliki perbedaan yang mendasar terkait prinsip dasar, jenis instrumen, mekanisme bagi hasil, dan partisipasi investor. Pasar uang syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang melarang riba dan mendorong investasi yang halal, sedangkan pasar uang konvensional tidak terbatas oleh prinsip syariah dan menggunakan instrumen yang berbasis bunga dan mekanisme jual beli yang tidak terbatas.

D.    Ketentuan Syariah dalam Pasar Uang

Pasar uang syariah adalah pasar keuangan di mana transaksi keuangan jangka pendek dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, menghindari riba, gharar, dan maysir. Pasar uang syariah menggunakan akad seperti mudharabah, musyarakah, qard, wadiah, dan al-sharf untuk transaksi keuangan jangka pendek,. 

Pasar uang syariah memiliki beberapa ketentuan penting yang membedakannya dari pasar uang konvensional:

1)    Dilarang Menggunakan Bunga: Transaksi di pasar uang syariah tidak boleh menggunakan bunga (riba). 

2)    Penggunaan Akad Syariah: Transaksi dilakukan dengan menggunakan akad-akad yang diakui dalam Islam, seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama), qard (pinjaman tanpa bunga), wadiah (penitipan), dan al-sharf (pertukaran mata uang). 

3)    Penyebab Unsur Haram: Pasar uang syariah harus bebas dari unsur-unsur haram seperti gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), dan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. 

4)    Ketentuan Khusus: Beberapa fatwa syariah memberikan ketentuan khusus terkait pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah, termasuk mengenai akad yang boleh digunakan dan mekanisme transaksi. 

Contoh Instrumen Pasar Uang Syariah:

1)    Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA): Sertifikat yang diterbitkan oleh bank syariah untuk melakukan investasi jangka pendek berdasarkan prinsip mudharabah.

2)    Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Mudharabah: Surat berharga yang diterbitkan untuk transaksi di pasar uang berdasarkan prinsip mudharabah.

3)    Surat Wadi'ah Bank Indonesia (SWBI): Sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk transaksi di pasar uang berdasarkan prinsip wadiah. 

Dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah, pasar uang syariah diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih baik bagi pelaku pasar yang ingin melakukan transaksi keuangan jangka pendek tanpa melanggar ketentuan agama Islam. 

 

E.     Prospek Pasar Uang Syariah di Indonesia

Pasar uang syariah di Indonesia memiliki prospek yang cerah, ditunjang oleh pertumbuhan industri keuangan syariah yang positif dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap investasi halal. Peningkatan ini terlihat dari pertumbuhan aset industri keuangan syariah, yang pada tahun 2023 mencapai Rp2.582,25 triliun.

Prospek Pasar Uang Syariah di Indonesia dapat dilihat dari aspek:

5)    Pertumbuhan Aset Industri Keuangan Syariah: Aset industri keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang positif, menunjukkan bahwa investasi syariah semakin diminati.

6)    Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Kesadaran masyarakat untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah semakin meningkat, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim yang tertarik pada etika keuangan Islam.

7)    Peluang Integrasi dengan Pasar Global: Pasar uang dan modal syariah memiliki peluang untuk menjadi lebih terintegrasi dengan perekonomian global melalui standar internasional yang diterapkan oleh Dewan Jasa Keuangan Islam (IFSB) dan AAOIFI.

8)    Inovasi Produk: Ada peluang untuk mengembangkan produk-produk syariah yang inovatif, seperti sukuk dengan struktur berbeda dan derivatif Islam (Islamic swap dan Islamic options) untuk mengelola risiko.

9)    Peran Penting dalam Perbankan Syariah: Pasar uang syariah sangat penting bagi perbankan syariah dalam mengelola likuiditas karena tidak dapat menggunakan instrumen yang berbasis bunga, sehingga pasar uang syariah menjadi solusi untuk manajemen risiko.

Manfaat Investasi Syariah: Investasi syariah menawarkan berbagai manfaat, seperti bebas dari riba, sifat halal, dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Potensi Perkembangan Pasar Modal Syariah: Pasar modal syariah memiliki potensi besar untuk tumbuh di Indonesia, terutama karena negara ini memiliki populasi Muslim terbesar di dunia.

Peran Sukuk: Sukuk, sebagai salah satu instrumen keuangan syariah, memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan pendanaan jangka menengah dan panjang.

Peran Fintech: Teknologi keuangan (fintech) seperti blockchain dan kontrak pintar dapat meningkatkan efisiensi pasar uang dan modal syariah, serta meningkatkan transparansi dan aksesibilitas.

Tantangan: Meskipun prospek cerah, pasar uang syariah masih menghadapi tantangan seperti kurangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pasar uang syariah.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Jogiyanto. (2010). Teori Portofolio Dan Analysis Investasi (Edisi 7). BPFE UGM.

Jose, R. J. (2007). Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Salemba Empat.

Joesoef, Jose Rizal (2008). Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.Jakarta : Salemba Empat.

Ketut, R. (2000). Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan. PT Gramedia Pustaka Utama.

Bank Indonesia (www.bi.go.id)

Badan Pusat Statistik (www.bps.go.id)

Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...