MATERI 9- FILANTROPI ISLAM
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Aktivisme
Kelembagaan Filantropi Islam
A.
Pengertian
Aktivisme Kelembagaan Filantropi Islam
Aktivisme
kelembagaan filantropi Islam adalah tindakan dan praktek kedermawanan yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga filantropi Islam untuk mencapai tujuan sosial
dan keagamaan. Ini melibatkan pengelolaan sumber daya filantropi seperti
ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) secara terstruktur dan efisien untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aktivisme
kelembagaan filantropi Islam adalah kegiatan atau gerakan yang dilakukan
oleh lembaga-lembaga filantropi Islam untuk mengimplementasikan ajaran
filantropi Islam dalam bentuk program dan kegiatan nyata yang ditujukan untuk
kesejahteraan masyarakat. Aktivisme ini melibatkan berbagai bentuk
dukungan, baik materi maupun non-materi, untuk membantu mereka yang
membutuhkan, serta untuk mendorong perubahan positif dalam masyarakat.
Aktivisme
filantropi Islam Merupakan praktik kedermawanan yang bersumber dari ajaran
Islam, terutama melalui ZISWAF. Tindakan dan praktek yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga filantropi Islam untuk mengelola dan mengimplementasikan
filantropi.
Aktivisme
kelembagaan dalam konteks filantropi Islam berarti kegiatan atau gerakan yang
dilakukan oleh lembaga filantropi Islam untuk mengimplementasikan program dan
kegiatan filantropi secara aktif dan sistematis.
Aktivisme
kelembagaan filantropi Islam adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga
filantropi Islam untuk mengimplementasikan ajaran filantropi Islam dalam bentuk
kegiatan nyata yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi
masyarakat. Aktivisme ini berperan penting dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi.
Tujuan
utama aktivisme kelembagaan filantropi Islam adalah untuk memberikan manfaat
bagi masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi, pendidikan,
kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Tujuan
Aktivisme Kelembagaan Filantropi Islam yaitu:
1)
Mencapai tujuan sosial dan
keagamaan
2)
Meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial masyarakat.
3)
Mengurangi kesenjangan
sosial dan ekonomi.
4)
Memberdayakan masyarakat.
5)
Membina agama melalui
pemberian ZISWAF.
Contoh Aktivisme Kelembagaan:
a) Pengelolaan
zakat oleh BAZNAS untuk didistribusikan kepada yang berhak.
b) Pemberian
bantuan oleh LAZISMU kepada masyarakat terdampak bencana.
c) Pemberdayaan
ekonomi masyarakat melalui program-program yang didukung oleh lembaga
filantropi Islam.
Aktivisme
kelembagaan filantropi Islam sangat penting karena: Menjaga keber lanjutan filantropi dalam jangka panjang,
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan ZISWAF, Mendorong
partisipasi masyarakat dalam kegiatan filantropi, Mengurangi kesenjangan sosial
dan ekonomi, Membina agama melalui praktik-praktik kebaikan.
Dengan
demikian, aktivisme kelembagaan filantropi Islam merupakan upaya yang penting
untuk mewujudkan visi Islam yang rahmatan lil 'alamin, yaitu agama yang penuh
kasih sayang dan peduli terhadap sesama manusia.
Aktivisme
kelembagaan filantropi Islam dapat berbentuk:
1)
Program Pemberdayaan: Program
yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas hidup masyarakat,
seperti program pelatihan, bantuan modal usaha, atau program pendidikan.
2)
Program Charity: Program
yang memberikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan, seperti
bantuan makanan, pakaian, atau bantuan medis.
3)
Program Sosial: Program
yang bertujuan untuk mengatasi masalah sosial dalam masyarakat, seperti program
penanggulangan kemiskinan, program kesehatan masyarakat, atau program
pendidikan.
4)
Advokasi dan Penggalangan
Dana: Kegiatan untuk mengkampanyekan isu-isu sosial dan
mengumpulkan dana untuk mendukung program-program filantropi.
B.
Aktivisme
Lembaga Filantropi Islam di Indonesia
Aktivisme
lembaga filantropi Islam di Indonesia sangat beragam dan melibatkan
berbagai pihak, mulai dari lembaga resmi seperti BAZNAS hingga organisasi
masyarakat sipil dan individu yang berpartisipasi dalam berbagai program
kemanusiaan.
Fokusnya
mencakup berbagai aspek, seperti pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial,
pendidikan, dan kesehatan, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan masyarakat, terutama yang kurang mampu.
Aktivisme Lembaga Filantropi Islam di
Indonesia:
1)
Lembaga
Formal:
a.
BAZNAS (Badan Amil Zakat
Nasional): Lembaga ini memiliki peran penting dalam mengelola dan
mendistribusikan dana zakat ke berbagai program sosial, pendidikan, dan
kesehatan. BAZNAS juga aktif dalam memberikan penghargaan untuk lembaga
filantropi yang berprestasi, seperti Anugerah Syariah Republika (ASR).
b.
Lembaga Filantropi
Lainnya: Banyak lembaga filantropi lainnya yang juga aktif, seperti Dompet
Dhuafa, LazisNU, LazisMu, dan lain-lain, yang memiliki fokus program yang
berbeda-beda.
2)
Organisasi
Masyarakat Sipil (OMS):
a.
Yayasan dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM): Banyak yayasan dan LSM yang aktif dalam berbagai
program kemanusiaan, seperti pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan
kesehatan.
b.
Organisasi Keagamaan: Organisasi
keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU juga memiliki lembaga filantropi yang
aktif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
3)
Individu:
a.
Donasi dan Sedekah: Banyak
individu yang berpartisipasi dalam filantropi melalui donasi, sedekah, dan
kegiatan sosial lainnya.
b.
Relawan: Banyak
juga individu yang berpartisipasi dalam filantropi sebagai relawan di berbagai
lembaga filantropi.
Fokus dan Bentuk Aktivisme:
1.
Pemberdayaan Masyarakat: Banyak
lembaga filantropi yang fokus pada pemberdayaan masyarakat, misalnya melalui
pelatihan, bantuan modal usaha, dan pendampingan ekonomi.
2.
Bantuan Sosial: Lembaga
filantropi juga aktif dalam memberikan bantuan sosial, seperti bantuan pangan,
pakaian, dan bantuan medis.
3.
Pendidikan: Banyak lembaga
filantropi yang mendukung pendidikan, seperti memberikan beasiswa, membangun
sekolah, dan menyediakan sarana pendidikan.
4.
Kesehatan: Lembaga
filantropi juga aktif dalam memberikan bantuan kesehatan, seperti membangun
klinik, memberikan bantuan medis, dan mendukung program kesehatan masyarakat.
Pentingnya Aktivisme Filantropi Islam:
1.
Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat: Aktivisme filantropi Islam memiliki dampak yang besar dalam
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, terutama yang kurang
mampu.
2.
Mengurangi Kemiskinan: Filantropi
Islam dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan
masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.
3.
Mengembangkan Solidaritas:
Aktivisme filantropi Islam juga dapat mengembangkan solidaritas dan kepedulian
sosial di kalangan masyarakat.
4.
Mewujudkan Keadilan
Sosial: Filantropi Islam dapat membantu mewujudkan keadilan sosial dan
mengurangi kesenjangan di antara masyarakat.
C.
Peran
pemerintah dalam Aktivisme Kelembagaan Filantropi Islam
Pemerintah
memiliki peran penting dalam mendukung dan mengoptimalkan aktivisme kelembagaan
filantropi Islam, terutama melalui regulasi, pengawasan, dan kerja sama.
Pemerintah mengeluarkan undang-undang seperti UU No. 23/2011 tentang
Pengelolaan Zakat untuk mengatur lembaga pengelola zakat, termasuk Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS). Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong kerja sama
antara lembaga filantropi Islam dengan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Berikut
beberapa peran pemerintah dalam aktivisme kelembagaan filantropi Islam:
1.
Regulasi
dan Kebijakan:
Pemerintah berperan penting dalam regulasi dan
kebijakan filantropi Islam, misalnya melalui Undang-Undang Wakaf, UU
Zakat, dan UU Yayasan, untuk mendukung pengelolaan wakaf, zakat, dan kegiatan
filantropi secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip Islam. Selain
itu, pemerintah juga dapat memfasilitasi pengembangan lembaga keuangan syariah
yang mendukung kegiatan filantropi, serta mendorong praktik bisnis yang etis
dan bertanggung jawab sosial.
Pemerintah mengeluarkan regulasi dan kebijakan
yang mengatur pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk
memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Berikut beberapa contoh peran pemerintah dalam
regulasi dan kebijakan filantropi Islam:
1)
Regulasi dan Kebijakan
Wakaf:
a)
Undang-Undang Wakaf: Pemerintah
telah menetapkan Undang-Undang Wakaf untuk memberikan landasan hukum bagi
pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan.
b)
Pengawasan dan Pemantauan: Pemerintah
memantau dan mengawasi pengelolaan wakaf oleh nadzir (pengelola wakaf) untuk
memastikan harta wakaf digunakan sesuai tujuan dan amanah wakaf.
c)
Fasilitasi: Pemerintah
memfasilitasi pengembangan wakaf melalui sosialisasi, pelatihan, dan kerjasama dengan
berbagai pihak terkait.
2)
Regulasi dan Kebijakan
Zakat:
a)
Undang-Undang Zakat: Pemerintah
dapat mengeluarkan undang-undang atau peraturan terkait pengelolaan zakat untuk
memastikan transparansi dan efektivitas penyalurannya.
b)
Penyaluran: Pemerintah
dapat bekerja sama dengan lembaga zakat yang kredibel dan memiliki reputasi
baik untuk memastikan dana zakat disalurkan kepada yang berhak.
c)
Insentif: Pemerintah
dapat memberikan insentif fiskal atau non-fiskal kepada pemberi zakat atau
lembaga zakat untuk meningkatkan partisipasi dan kontribusi filantropi.
3) Regulasi
dan Kebijakan Filantropi Umum:
a) Undang-Undang
Yayasan:
Pemerintah
mengatur pendirian dan pengelolaan yayasan, termasuk yayasan yang bergerak di
bidang filantropi, untuk memastikan kegiatan filantropi berjalan sesuai dengan
hukum dan prinsip yang berlaku.
b) Undang-Undang
CSR:
Pemerintah
mendorong perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
yang dapat mendukung kegiatan filantropi.
4) Sosialisasi
dan Pendidikan:
Pemerintah melakukan sosialisasi
dan edukasi tentang pentingnya filantropi Islam dan kontribusinya dalam
pembangunan sosial dan ekonomi.
5) Pengaturan Sektor Keuangan
Syariah:
Pemerintah mengatur dan mengawasi lembaga keuangan
syariah, seperti bank syariah, untuk memastikan mereka beroperasi sesuai
prinsip syariah dan dapat mendukung kegiatan filantropi.
6) Kebijakan Publik:
a.
Program Pembangunan: Pemerintah
dapat menyelaraskan program pembangunan dengan kegiatan filantropi, misalnya
melalui program pemberdayaan masyarakat, bantuan pendidikan, atau bantuan
kesehatan.
b.
Kerjasama dengan Lembaga
Filantropi: Pemerintah dapat menjalin kerjasama dengan lembaga filantropi
yang memiliki visi dan misi yang sama untuk mencapai tujuan pembangunan
bersama.
2.
Pengawasan
Pemerintah melakukan pengawasan
terhadap lembaga filantropi Islam untuk memastikan pengelolaan dana yang sesuai
dengan prinsip-prinsip keagamaan dan keuangan yang baik.
Pemerintah berperan sebagai
pengawas filantropi Islam melalui pengeluaran regulasi, pemberian dan
pencabutan izin lembaga, serta pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat,
infak, sedekah, dan wakaf.
Pemerintah juga mengawasi bank syariah
dan lembaga keuangan Islam untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip
syariah. Selain itu, pemerintah mendorong kolaborasi antara sektor publik,
swasta, dan masyarakat sipil untuk mencapai tujuan pembangunan yang
berkelanjutan, termasuk dalam filantropi Islam.
Berikut beberapa contoh peran
pemerintah sebagai pengawas dalam filantropi Islam:
a)
Pengaturan dan Pengawasan
Lembaga Filantropi: Pemerintah mengeluarkan regulasi dan kebijakan yang
mengatur kegiatan lembaga filantropi, seperti Undang-Undang Wakaf.
b)
Pemberian dan Pencabutan
Izin: Pemerintah berwenang memberikan dan mencabut izin operasional lembaga
zakat, infak, sedekah, dan wakaf (LAZIS).
c)
Pengawasan Pengelolaan
Dana: Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana ZISWAF oleh
lembaga terkait, termasuk melalui audit syariah.
d)
Pengawasan Bank Syariah
dan Lembaga Keuangan Islam: Pemerintah memastikan bank syariah dan lembaga
keuangan Islam beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah.
e)
Pembentukan Badan
Pengelola ZISWAF: Pemerintah membentuk badan seperti BAZNAS dan BWI untuk
mengelola dana ZISWAF dan melakukan pengawasan terhadap lembaga terkait.
f)
Penyusunan Laporan
Keuangan: Pemerintah mendorong lembaga filantropi untuk menyusun laporan
keuangan secara transparan dan akurat, sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku.
g)
Penyelesaian Sengketa: Pemerintah
berperan dalam menyelesaikan sengketa terkait wakaf dan ZISWAF, termasuk
melalui pengadilan agama.
h)
Pemberdayaan Ekonomi: Pemerintah
mendorong lembaga filantropi untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat
melalui program-program produktif, seperti wakaf produktif.
i)
Pengawasan Audit Syariah: Pemerintah
mengawasi pelaksanaan audit syariah pada lembaga filantropi untuk memastikan
kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
j)
Pemantauan Kepatuhan
terhadap Regulasi: Pemerintah memantau kepatuhan lembaga filantropi terhadap
regulasi dan kebijakan yang berlaku.
3.
Kerja Sama:
Pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan
lembaga filantropi Islam untuk melaksanakan program-program pemberdayaan
masyarakat, seperti program pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Pemerintah dapat berperan sebagai penggerak
kerjasama dalam filantropi Islam melalui beberapa cara, antara lain:
a.
Pengembangan Regulasi dan
Kebijakan: Pemerintah dapat membuat regulasi dan kebijakan yang mendukung
aktivitas filantropi Islam, seperti Undang-Undang Wakaf yang memfasilitasi
pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan.
b.
Dukungan Dana: Pemerintah
dapat memberikan dukungan dana atau bantuan langsung kepada lembaga filantropi
Islam, terutama dalam proyek-proyek yang fokus pada pemberdayaan ekonomi,
pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
c.
Kolaborasi dan Koordinasi:
Pemerintah dapat membentuk forum atau komisi untuk koordinasi antara lembaga
filantropi Islam, pemerintah daerah, dan stakeholder lain, sehingga terwujud
sinergi dalam pelaksanaan program filantropi.
d.
Pendidikan dan
Sosialisasi: Pemerintah dapat mendorong sosialisasi dan pendidikan tentang
pentingnya filantropi Islam, termasuk zakat, infak, shadaqah, dan wakaf, kepada
masyarakat luas.
e.
Peningkatan Aksesibilitas:
Pemerintah dapat membantu meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap
berbagai program filantropi Islam melalui teknologi informasi dan platform
digital, sehingga memudahkan donasi dan partisipasi.
f.
Pemberdayaan Ekonomi Umat:
Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga filantropi Islam dalam program
pemberdayaan ekonomi umat, seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan,
dan dukungan infrastruktur. Contoh spesifik dari peran pemerintah dalam
filantropi Islam antara lain:
g.
Pembentukan Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS): BAZNAS berfungsi untuk mengelola zakat secara terpusat
dan memastikan distribusi yang efektif dan efisien.
h.
Dukungan program wakaf: Pemerintah
memberikan dukungan regulasi dan infrastruktur untuk mendukung pengembangan
wakaf di berbagai sektor.
i.
Kolaborasi dengan lembaga
filantropi Islam: Pemerintah bekerja sama dengan berbagai lembaga filantropi
dalam pelaksanaan program-program sosial dan kemanusiaan.
j.
Sosialisasi dan edukasi:
Pemerintah mendorong sosialisasi dan edukasi tentang filantropi Islam,
termasuk zakat, infak, shadaqah, dan wakaf, melalui berbagai media dan
kegiatan.
Dengan peran aktif pemerintah, filantropi Islam
dapat semakin efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya
dalam mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi.
4.
Peningkatan
Kesadaran Masyarakat
Pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pentingnya filantropi Islam dan peran lembaga filantropi dalam
membangun masyarakat yang lebih baik.
Pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap filantropi Islam dengan berbagai cara, seperti melalui penguatan
regulasi, dukungan terhadap lembaga filantropi, serta kampanye
edukasi. Contohnya, pemerintah dapat menerbitkan undang-undang
terkait pengelolaan zakat dan wakaf, berkolaborasi dengan BAZNAS dan LAZ untuk
menjangkau masyarakat, dan menyelenggarakan program edukasi filantropi Islam di
sekolah dan media.
Berikut beberapa contoh peran pemerintah dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap filantropi Islam:
a.
Penguatan Regulasi: Pemerintah
dapat menerbitkan atau mengamandemen undang-undang yang mengatur pengelolaan
zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Contohnya, Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat kedudukan BAZNAS
sebagai lembaga pengelola zakat nasional.
b.
Dukungan terhadap Lembaga
Filantropi: Pemerintah dapat memberikan dukungan kepada lembaga filantropi
Islam, seperti BAZNAS, LAZ, dan yayasan lainnya, melalui bantuan keuangan,
insentif pajak, atau kemudahan perizinan.
c.
Kampanye Edukasi: Pemerintah
dapat menyelenggarakan kampanye edukasi filantropi Islam di berbagai media,
seperti televisi, radio, media sosial, dan media cetak. Kampanye ini dapat
mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat, infaq, sedekah, dan wakaf,
serta manfaatnya bagi pembangunan sosial dan ekonomi.
d.
Integrasi dalam Kurikulum
Pendidikan: Pemerintah dapat mengintegrasikan materi tentang filantropi Islam
ke dalam kurikulum pendidikan di sekolah, baik formal maupun
nonformal. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran anak-anak dan remaja sejak
dini tentang pentingnya berbagi dan membantu sesama.
e.
Kerja Sama dengan Tokoh
Agama dan Masyarakat: Pemerintah dapat bekerja sama dengan tokoh agama, ulama,
dan tokoh masyarakat untuk menyebarkan pesan-pesan filantropi
Islam. Tokoh-tokoh ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat
untuk berpartisipasi dalam kegiatan filantropi.
f.
Pemanfaatan Teknologi: Pemerintah
dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mempromosikan filantropi Islam dan
memudahkan masyarakat dalam memberikan sumbangan. Contohnya, melalui
aplikasi mobile atau platform online untuk pengelolaan ZISWAF.
Dengan melakukan berbagai kegiatan tersebut,
pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
filantropi Islam dan mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan
kemanusiaan.
5.
Dukungan
Infrastruktur
Pemerintah dapat menyediakan infrastruktur yang
mendukung kegiatan filantropi Islam, seperti fasilitas pengumpulan dan
penyaluran ZISWAF.
Pemerintah dapat mendukung infrastruktur dalam
filantropi Islam melalui berbagai cara, seperti membangun infrastruktur dasar
seperti jalan, sarana transportasi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan, serta
melalui regulasi dan kebijakan yang mendukung filantropi Islam seperti
wakaf. Pemerintah juga dapat memfasilitasi penggunaan dana wakaf untuk
pembangunan infrastruktur produktif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Berikut beberapa contoh lebih detail:
1)
Pembangunan Infrastruktur
Dasar:
a.
Jalan dan Sarana
Transportasi:Pemerintah dapat membangun jalan dan sarana transportasi yang baik
untuk menghubungkan berbagai daerah, sehingga memudahkan akses ke fasilitas
publik dan meningkatkan mobilitas masyarakat.
b.
Fasilitas Kesehatan: Pemerintah
dapat membangun dan mengembangkan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,
puskesmas, dan klinik, serta menyediakan akses ke pelayanan kesehatan yang
terjangkau bagi masyarakat.
c.
Pendidikan: Pemerintah
dapat membangun dan mengembangkan fasilitas pendidikan seperti sekolah,
universitas, dan lembaga pelatihan, serta menyediakan akses ke pendidikan
berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.
2) Dukungan
Regulasi dan Kebijakan:
a) Undang-Undang Wakaf: Pemerintah dapat membuat
dan mengesahkan undang-undang wakaf yang memberikan dasar hukum bagi
pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan, sehingga wakaf dapat
menjadi instrumen filantropi yang efektif.
b) Kebijakan Pembangunan
Infrastruktur: Pemerintah dapat membuat kebijakan yang mendukung pembangunan
infrastruktur yang berkelanjutan dan berkelanjutan, termasuk penggunaan dana
wakaf dan filantropi lainnya untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
3) Fasilitasi Penggunaan Dana
Wakaf:
a.
Wakaf Produktif: Pemerintah
dapat mendorong penggunaan dana wakaf untuk wakaf produktif, yaitu wakaf yang
memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, seperti pembangunan
infrastruktur produktif seperti fasilitas olahraga, perpustakaan, atau sarana
pertanian.
b.
Penyaluran Dana Wakaf: Pemerintah
dapat memfasilitasi penyaluran dana wakaf kepada lembaga-lembaga filantropi
Islam yang telah terdaftar dan memiliki reputasi yang baik, sehingga dana wakaf
dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan infrastruktur.
4)
Peningkatan Kesadaran Masyarakat:
a.
Sosialisasi Wakaf: Pemerintah dapat melakukan sosialisasi tentang manfaat dan
potensi wakaf bagi masyarakat, sehingga masyarakat lebih memahami dan tertarik
untuk berwakaf.
b.
Pendidikan Filantropi: Pemerintah dapat mendorong pendidikan filantropi di
sekolah dan masyarakat, sehingga masyarakat lebih memahami nilai-nilai
filantropi Islam dan tertarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan sosial.
Dengan dukungan pemerintah yang
kuat, filantropi Islam dapat berperan lebih besar dalam pembangunan
infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6.
Penyediaan
Data dan Informasi;
Pemerintah dapat memberikan data dan informasi
yang relevan tentang kebutuhan masyarakat dan potensi program filantropi Islam
yang dapat dikembangkan.
Pemerintah dapat berperan sebagai penyedia data
dan informasi dalam filantropi Islam melalui berbagai cara, seperti menyediakan
data tentang kebutuhan masyarakat, data tentang lembaga filantropi, dan data
tentang program filantropi yang efektif. Ini dapat membantu meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kegiatan filantropi.
Berikut adalah beberapa contoh peran pemerintah
sebagai penyedia data dan informasi dalam filantropi Islam:
a)
Penyediaan Data Kebutuhan
Masyarakat: Pemerintah dapat mengumpulkan dan menyajikan data tentang
kemiskinan, pengangguran, akses pendidikan, akses kesehatan, dan kebutuhan
sosial lainnya. Data ini dapat membantu lembaga filantropi dalam
mengidentifikasi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan bantuan dan dalam
merencanakan program filantropi yang tepat sasaran.
b)
Penyediaan Data Lembaga
Filantropi: Pemerintah dapat membuat direktori atau database yang berisi
informasi tentang berbagai lembaga filantropi Islam di wilayahnya, termasuk
nama lembaga, alamat, bidang kegiatan, dan program-program yang mereka
laksanakan. Data ini dapat membantu para donatur dan masyarakat untuk
menemukan lembaga filantropi yang sesuai dengan tujuan filantropi mereka.
c)
Penyediaan Data Program
Filantropi yang Efektif: Pemerintah dapat melakukan penelitian dan evaluasi
terhadap berbagai program filantropi yang telah dilaksanakan di
wilayahnya. Hasil penelitian ini dapat memberikan informasi tentang
program-program yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan filantropi,
serta dapat digunakan sebagai referensi bagi lembaga filantropi lainnya.
d)
Penyediaan Informasi
tentang Regulasi dan Kebijakan Filantropi: Pemerintah dapat memberikan
informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang regulasi dan kebijakan yang
terkait dengan filantropi, seperti Undang-Undang Zakat dan berbagai peraturan
turunan. Informasi ini dapat membantu lembaga filantropi untuk memastikan
bahwa kegiatan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e)
Penyediaan Platform
Informasi: Pemerintah dapat membangun platform informasi online atau offline
yang dapat digunakan oleh lembaga filantropi, donatur, dan masyarakat untuk
mengakses informasi terkait filantropi. Platform ini dapat berisi
informasi tentang kebutuhan masyarakat, lembaga filantropi, program filantropi,
dan regulasi filantropi.
f)
Kolaborasi dengan Lembaga
Filantropi: Pemerintah dapat menjalin kerjasama dengan lembaga filantropi untuk
berbagi data dan informasi, serta untuk melakukan kegiatan penelitian dan
evaluasi bersama. Kolaborasi ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi
kegiatan filantropi di wilayah tersebut.
g)
Penyediaan Fasilitas: Pemerintah
dapat menyediakan fasilitas, seperti ruang pertemuan atau infrastruktur
lainnya, yang dapat digunakan oleh lembaga filantropi untuk melaksanakan
kegiatan mereka.
h)
Penyediaan Pendanaan: Pemerintah
dapat memberikan dukungan pendanaan kepada lembaga filantropi yang melaksanakan
program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
i)
Promosi Filantropi: Pemerintah
dapat melakukan promosi filantropi melalui berbagai media, seperti media massa,
media sosial, dan acara-acara publik. Promosi ini dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya filantropi dan mendorong lebih banyak
orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan filantropi.
7.
Pengembangan
Kapasitas:
Pemerintah dapat mendukung pengembangan kapasitas
lembaga filantropi Islam melalui pelatihan, konsultasi, dan bantuan teknis.
Pemerintah dapat berperan dalam pengembangan
kapasitas filantropi Islam melalui berbagai cara, termasuk memberikan dukungan
peraturan, mendorong kerjasama internasional, dan mendukung inovasi serta
penelitian. Selain itu, pemerintah dapat memfasilitasi lembaga pengelola
zakat dan memberikan bantuan langsung tunai dari ZISWAF, serta mendorong
pemberdayaan ekonomi melalui program-program produktif dan wakaf produktif.
Peran Pemerintah dapat dilihat dibawah ini:
a.
Dukungan Regulasi: Pemerintah
dapat membuat peraturan yang mendukung pengembangan filantropi Islam, seperti
peraturan terkait pengelolaan wakaf, zakat, dan infak.
b.
Kerjasama Internasional: Pemerintah
dapat mendorong kerjasama internasional dengan negara-negara lain untuk
membangun sistem filantropi Islam yang lebih efektif dan berkelanjutan.
c.
Dukungan Inovasi dan
Penelitian: Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial dan non-finansial
untuk penelitian dan inovasi yang berkaitan dengan pengembangan filantropi
Islam, seperti pengembangan instrumen keuangan syariah dan model pengelolaan
ZISWAF yang lebih efisien.
d.
Fasilitasi Pengelolaan
Zakat: Pemerintah dapat memfasilitasi lembaga pengelola zakat dalam menjalankan
tugasnya, termasuk memberikan kemudahan dalam administrasi dan penyaluran zakat
kepada mustahik.
e.
Bantuan Langsung Tunai
(BLT): Pemerintah dapat menyalurkan bantuan langsung tunai yang berasal dari
ZISWAF untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
f.
Pemberdayaan Ekonomi: Pemerintah
dapat mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program-program
filantropi Islam yang fokus pada pengembangan UMKM, wakaf produktif, dan
pendidikan keuangan.
g.
Pendidikan dan Informasi: Pemerintah
dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip filantropi
Islam dan pentingnya beramal.
h.
Promosi Wakaf: Pemerintah
dapat mempromosikan wakaf sebagai salah satu bentuk filantropi Islam yang
memiliki potensi besar dalam memberikan manfaat jangka panjang.
Contoh Konkret:
a)
Pemerintah dapat membuat
peraturan yang mempermudah proses perizinan dan pengelolaan wakaf, sehingga
lebih banyak orang yang tertarik untuk berwakaf.
b)
Pemerintah dapat bekerja
sama dengan lembaga filantropi Islam untuk menyelenggarakan program
pemberdayaan ekonomi bagi UMKM di daerah tertentu.
c)
Pemerintah dapat
memberikan dukungan finansial kepada lembaga filantropi Islam yang berfokus
pada pembangunan infrastruktur di daerah-daerah terpencil.
Dengan peran yang lebih aktif dan terarah, pemerintah dapat
membantu meningkatkan kapasitas filantropi Islam di Indonesia dan berkontribusi
dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan
Dengan
peran-peran ini, pemerintah dapat menjadi mitra strategis dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui filantropi Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Allamah,
Rijal, Sri Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah
Dan Wakaf Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2
(1): 35–46.
Barbara
Ibrahim. 2008. From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy,
(Kairo: American University in Cairo Press.
Hadi,
Solikhul. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan
Wakaf 4 (2): 229–44.
Helmut
K. Anheier and Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society,
Philanthropy and the Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.
Lawrence
J. Friedman and Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility
in American History, (New York: Cambridge University Press.
Linsay
Anderson, “Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University,
2007).
M.
Dawam Rahardjo. 2003. “Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai
Kebingungan Epistemologis”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik
Filantropi Islam, ed. Idris Thaha, Jakarta: Teraju.
Marty
Sulek, “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary
Sector Quarterly, 39:3 (2010).
Murti,
Ari. 2017. “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf
(Zakat, Infak, Sodaqoh Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA:
Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 1 (01): 89–97.
Robert
L. Payton and Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and
Indianapolis: Indiana University Press, 2008).
Syafiq,
Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq,
Sedekah Dan Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar