Minggu, 27 April 2025

AKTIVISME KELEMBAGAAN FILANTROPI ISLAM

 MATERI 9- FILANTROPI ISLAM

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Aktivisme Kelembagaan Filantropi Islam

 

A.    Pengertian Aktivisme Kelembagaan Filantropi Islam

Aktivisme kelembagaan filantropi Islam adalah tindakan dan praktek kedermawanan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga filantropi Islam untuk mencapai tujuan sosial dan keagamaan. Ini melibatkan pengelolaan sumber daya filantropi seperti ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) secara terstruktur dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Aktivisme kelembagaan filantropi Islam adalah kegiatan atau gerakan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga filantropi Islam untuk mengimplementasikan ajaran filantropi Islam dalam bentuk program dan kegiatan nyata yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Aktivisme ini melibatkan berbagai bentuk dukungan, baik materi maupun non-materi, untuk membantu mereka yang membutuhkan, serta untuk mendorong perubahan positif dalam masyarakat.

Aktivisme filantropi Islam Merupakan praktik kedermawanan yang bersumber dari ajaran Islam, terutama melalui ZISWAF.  Tindakan dan praktek yang dilakukan oleh lembaga-lembaga filantropi Islam untuk mengelola dan mengimplementasikan filantropi. 

Aktivisme kelembagaan dalam konteks filantropi Islam berarti kegiatan atau gerakan yang dilakukan oleh lembaga filantropi Islam untuk mengimplementasikan program dan kegiatan filantropi secara aktif dan sistematis. 

Aktivisme kelembagaan filantropi Islam adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga filantropi Islam untuk mengimplementasikan ajaran filantropi Islam dalam bentuk kegiatan nyata yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Aktivisme ini berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi. 

Tujuan utama aktivisme kelembagaan filantropi Islam adalah untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. 

Tujuan Aktivisme Kelembagaan Filantropi Islam yaitu:

1)    Mencapai tujuan sosial dan keagamaan

2)    Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. 

3)    Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. 

4)    Memberdayakan masyarakat. 

5)    Membina agama melalui pemberian ZISWAF. 

Contoh Aktivisme Kelembagaan:

a)      Pengelolaan zakat oleh BAZNAS untuk didistribusikan kepada yang berhak.

b)      Pemberian bantuan oleh LAZISMU kepada masyarakat terdampak bencana.

c)       Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program-program yang didukung oleh lembaga filantropi Islam. 

Aktivisme kelembagaan filantropi Islam sangat penting karena: Menjaga keber lanjutan filantropi dalam jangka panjang, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan ZISWAF, Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan filantropi, Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, Membina agama melalui praktik-praktik kebaikan. 

Dengan demikian, aktivisme kelembagaan filantropi Islam merupakan upaya yang penting untuk mewujudkan visi Islam yang rahmatan lil 'alamin, yaitu agama yang penuh kasih sayang dan peduli terhadap sesama manusia. 

Aktivisme kelembagaan filantropi Islam dapat berbentuk:

1)      Program Pemberdayaan: Program yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas hidup masyarakat, seperti program pelatihan, bantuan modal usaha, atau program pendidikan. 

2)      Program Charity: Program yang memberikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan, seperti bantuan makanan, pakaian, atau bantuan medis. 

3)      Program Sosial: Program yang bertujuan untuk mengatasi masalah sosial dalam masyarakat, seperti program penanggulangan kemiskinan, program kesehatan masyarakat, atau program pendidikan. 

4)      Advokasi dan Penggalangan Dana: Kegiatan untuk mengkampanyekan isu-isu sosial dan mengumpulkan dana untuk mendukung program-program filantropi. 

 

B.    Aktivisme Lembaga Filantropi Islam di Indonesia

Aktivisme lembaga filantropi Islam di Indonesia sangat beragam dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga resmi seperti BAZNAS hingga organisasi masyarakat sipil dan individu yang berpartisipasi dalam berbagai program kemanusiaan. 

Fokusnya mencakup berbagai aspek, seperti pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, terutama yang kurang mampu. 

Aktivisme Lembaga Filantropi Islam di Indonesia:

1)   Lembaga Formal:

a.      BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional): Lembaga ini memiliki peran penting dalam mengelola dan mendistribusikan dana zakat ke berbagai program sosial, pendidikan, dan kesehatan. BAZNAS juga aktif dalam memberikan penghargaan untuk lembaga filantropi yang berprestasi, seperti Anugerah Syariah Republika (ASR). 

b.     Lembaga Filantropi Lainnya: Banyak lembaga filantropi lainnya yang juga aktif, seperti Dompet Dhuafa, LazisNU, LazisMu, dan lain-lain, yang memiliki fokus program yang berbeda-beda. 

2)   Organisasi Masyarakat Sipil (OMS):

a.      Yayasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): Banyak yayasan dan LSM yang aktif dalam berbagai program kemanusiaan, seperti pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan kesehatan. 

b.     Organisasi Keagamaan: Organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU juga memiliki lembaga filantropi yang aktif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. 

3)   Individu:

a.      Donasi dan Sedekah: Banyak individu yang berpartisipasi dalam filantropi melalui donasi, sedekah, dan kegiatan sosial lainnya. 

b.     Relawan: Banyak juga individu yang berpartisipasi dalam filantropi sebagai relawan di berbagai lembaga filantropi. 

Fokus dan Bentuk Aktivisme:

1.     Pemberdayaan Masyarakat: Banyak lembaga filantropi yang fokus pada pemberdayaan masyarakat, misalnya melalui pelatihan, bantuan modal usaha, dan pendampingan ekonomi. 

2.     Bantuan Sosial: Lembaga filantropi juga aktif dalam memberikan bantuan sosial, seperti bantuan pangan, pakaian, dan bantuan medis. 

3.     Pendidikan: Banyak lembaga filantropi yang mendukung pendidikan, seperti memberikan beasiswa, membangun sekolah, dan menyediakan sarana pendidikan. 

4.     Kesehatan: Lembaga filantropi juga aktif dalam memberikan bantuan kesehatan, seperti membangun klinik, memberikan bantuan medis, dan mendukung program kesehatan masyarakat. 

Pentingnya Aktivisme Filantropi Islam:

1.     Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Aktivisme filantropi Islam memiliki dampak yang besar dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, terutama yang kurang mampu. 

2.     Mengurangi Kemiskinan: Filantropi Islam dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan. 

3.     Mengembangkan Solidaritas: Aktivisme filantropi Islam juga dapat mengembangkan solidaritas dan kepedulian sosial di kalangan masyarakat. 

4.     Mewujudkan Keadilan Sosial: Filantropi Islam dapat membantu mewujudkan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan di antara masyarakat. 

 

C.     Peran pemerintah dalam Aktivisme Kelembagaan Filantropi Islam

Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung dan mengoptimalkan aktivisme kelembagaan filantropi Islam, terutama melalui regulasi, pengawasan, dan kerja sama. Pemerintah mengeluarkan undang-undang seperti UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk mengatur lembaga pengelola zakat, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong kerja sama antara lembaga filantropi Islam dengan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berikut beberapa peran pemerintah dalam aktivisme kelembagaan filantropi Islam:

1.     Regulasi dan Kebijakan:

Pemerintah berperan penting dalam regulasi dan kebijakan filantropi Islam, misalnya melalui Undang-Undang Wakaf, UU Zakat, dan UU Yayasan, untuk mendukung pengelolaan wakaf, zakat, dan kegiatan filantropi secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip Islam. Selain itu, pemerintah juga dapat memfasilitasi pengembangan lembaga keuangan syariah yang mendukung kegiatan filantropi, serta mendorong praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab sosial. 

Pemerintah mengeluarkan regulasi dan kebijakan yang mengatur pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Berikut beberapa contoh peran pemerintah dalam regulasi dan kebijakan filantropi Islam:

1)    Regulasi dan Kebijakan Wakaf:

a)    Undang-Undang Wakaf: Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Wakaf untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan. 

b)    Pengawasan dan Pemantauan: Pemerintah memantau dan mengawasi pengelolaan wakaf oleh nadzir (pengelola wakaf) untuk memastikan harta wakaf digunakan sesuai tujuan dan amanah wakaf. 

c)     Fasilitasi: Pemerintah memfasilitasi pengembangan wakaf melalui sosialisasi, pelatihan, dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. 

2)    Regulasi dan Kebijakan Zakat:

a)    Undang-Undang Zakat: Pemerintah dapat mengeluarkan undang-undang atau peraturan terkait pengelolaan zakat untuk memastikan transparansi dan efektivitas penyalurannya. 

b)    Penyaluran: Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga zakat yang kredibel dan memiliki reputasi baik untuk memastikan dana zakat disalurkan kepada yang berhak. 

c)     Insentif: Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal atau non-fiskal kepada pemberi zakat atau lembaga zakat untuk meningkatkan partisipasi dan kontribusi filantropi. 

3)    Regulasi dan Kebijakan Filantropi Umum:

a)    Undang-Undang Yayasan: 

Pemerintah mengatur pendirian dan pengelolaan yayasan, termasuk yayasan yang bergerak di bidang filantropi, untuk memastikan kegiatan filantropi berjalan sesuai dengan hukum dan prinsip yang berlaku. 

b)    Undang-Undang CSR: 

Pemerintah mendorong perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dapat mendukung kegiatan filantropi. 

4) Sosialisasi dan Pendidikan: 

Pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya filantropi Islam dan kontribusinya dalam pembangunan sosial dan ekonomi. 

5) Pengaturan Sektor Keuangan Syariah: 

Pemerintah mengatur dan mengawasi lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, untuk memastikan mereka beroperasi sesuai prinsip syariah dan dapat mendukung kegiatan filantropi. 

6) Kebijakan Publik:

a.      Program Pembangunan: Pemerintah dapat menyelaraskan program pembangunan dengan kegiatan filantropi, misalnya melalui program pemberdayaan masyarakat, bantuan pendidikan, atau bantuan kesehatan. 

b.     Kerjasama dengan Lembaga Filantropi: Pemerintah dapat menjalin kerjasama dengan lembaga filantropi yang memiliki visi dan misi yang sama untuk mencapai tujuan pembangunan bersama. 

2.     Pengawasan

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap lembaga filantropi Islam untuk memastikan pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan dan keuangan yang baik.

Pemerintah berperan sebagai pengawas filantropi Islam melalui pengeluaran regulasi, pemberian dan pencabutan izin lembaga, serta pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Pemerintah juga mengawasi bank syariah dan lembaga keuangan Islam untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Selain itu, pemerintah mendorong kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, termasuk dalam filantropi Islam.

Berikut beberapa contoh peran pemerintah sebagai pengawas dalam filantropi Islam:

a)    Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Filantropi: Pemerintah mengeluarkan regulasi dan kebijakan yang mengatur kegiatan lembaga filantropi, seperti Undang-Undang Wakaf.

b)    Pemberian dan Pencabutan Izin: Pemerintah berwenang memberikan dan mencabut izin operasional lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf (LAZIS).

c)     Pengawasan Pengelolaan Dana: Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana ZISWAF oleh lembaga terkait, termasuk melalui audit syariah.

d)    Pengawasan Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Islam: Pemerintah memastikan bank syariah dan lembaga keuangan Islam beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah.

e)    Pembentukan Badan Pengelola ZISWAF: Pemerintah membentuk badan seperti BAZNAS dan BWI untuk mengelola dana ZISWAF dan melakukan pengawasan terhadap lembaga terkait.

f)      Penyusunan Laporan Keuangan: Pemerintah mendorong lembaga filantropi untuk menyusun laporan keuangan secara transparan dan akurat, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

g)    Penyelesaian Sengketa: Pemerintah berperan dalam menyelesaikan sengketa terkait wakaf dan ZISWAF, termasuk melalui pengadilan agama.

h)    Pemberdayaan Ekonomi: Pemerintah mendorong lembaga filantropi untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program-program produktif, seperti wakaf produktif.

i)      Pengawasan Audit Syariah: Pemerintah mengawasi pelaksanaan audit syariah pada lembaga filantropi untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

j)      Pemantauan Kepatuhan terhadap Regulasi: Pemerintah memantau kepatuhan lembaga filantropi terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku.

3.     Kerja Sama:

Pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan lembaga filantropi Islam untuk melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat, seperti program pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Pemerintah dapat berperan sebagai penggerak kerjasama dalam filantropi Islam melalui beberapa cara, antara lain:

a.      Pengembangan Regulasi dan Kebijakan: Pemerintah dapat membuat regulasi dan kebijakan yang mendukung aktivitas filantropi Islam, seperti Undang-Undang Wakaf yang memfasilitasi pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan.

b.     Dukungan Dana: Pemerintah dapat memberikan dukungan dana atau bantuan langsung kepada lembaga filantropi Islam, terutama dalam proyek-proyek yang fokus pada pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. 

c.      Kolaborasi dan Koordinasi: Pemerintah dapat membentuk forum atau komisi untuk koordinasi antara lembaga filantropi Islam, pemerintah daerah, dan stakeholder lain, sehingga terwujud sinergi dalam pelaksanaan program filantropi. 

d.     Pendidikan dan Sosialisasi: Pemerintah dapat mendorong sosialisasi dan pendidikan tentang pentingnya filantropi Islam, termasuk zakat, infak, shadaqah, dan wakaf, kepada masyarakat luas. 

e.      Peningkatan Aksesibilitas: Pemerintah dapat membantu meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap berbagai program filantropi Islam melalui teknologi informasi dan platform digital, sehingga memudahkan donasi dan partisipasi. 

f.        Pemberdayaan Ekonomi Umat: Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga filantropi Islam dalam program pemberdayaan ekonomi umat, seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan dukungan infrastruktur. Contoh spesifik dari peran pemerintah dalam filantropi Islam antara lain:

g.      Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS): BAZNAS berfungsi untuk mengelola zakat secara terpusat dan memastikan distribusi yang efektif dan efisien. 

h.     Dukungan program wakaf: Pemerintah memberikan dukungan regulasi dan infrastruktur untuk mendukung pengembangan wakaf di berbagai sektor. 

i.        Kolaborasi dengan lembaga filantropi Islam: Pemerintah bekerja sama dengan berbagai lembaga filantropi dalam pelaksanaan program-program sosial dan kemanusiaan. 

j.        Sosialisasi dan edukasi: Pemerintah mendorong sosialisasi dan edukasi tentang filantropi Islam, termasuk zakat, infak, shadaqah, dan wakaf, melalui berbagai media dan kegiatan. 

Dengan peran aktif pemerintah, filantropi Islam dapat semakin efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi. 

 

4.     Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya filantropi Islam dan peran lembaga filantropi dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

Pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap filantropi Islam dengan berbagai cara, seperti melalui penguatan regulasi, dukungan terhadap lembaga filantropi, serta kampanye edukasi. Contohnya, pemerintah dapat menerbitkan undang-undang terkait pengelolaan zakat dan wakaf, berkolaborasi dengan BAZNAS dan LAZ untuk menjangkau masyarakat, dan menyelenggarakan program edukasi filantropi Islam di sekolah dan media. 

Berikut beberapa contoh peran pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap filantropi Islam: 

a.      Penguatan Regulasi: Pemerintah dapat menerbitkan atau mengamandemen undang-undang yang mengatur pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Contohnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat nasional.

b.     Dukungan terhadap Lembaga Filantropi: Pemerintah dapat memberikan dukungan kepada lembaga filantropi Islam, seperti BAZNAS, LAZ, dan yayasan lainnya, melalui bantuan keuangan, insentif pajak, atau kemudahan perizinan.

c.      Kampanye Edukasi: Pemerintah dapat menyelenggarakan kampanye edukasi filantropi Islam di berbagai media, seperti televisi, radio, media sosial, dan media cetak. Kampanye ini dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, serta manfaatnya bagi pembangunan sosial dan ekonomi.

d.     Integrasi dalam Kurikulum Pendidikan: Pemerintah dapat mengintegrasikan materi tentang filantropi Islam ke dalam kurikulum pendidikan di sekolah, baik formal maupun nonformal. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran anak-anak dan remaja sejak dini tentang pentingnya berbagi dan membantu sesama.

e.      Kerja Sama dengan Tokoh Agama dan Masyarakat: Pemerintah dapat bekerja sama dengan tokoh agama, ulama, dan tokoh masyarakat untuk menyebarkan pesan-pesan filantropi Islam. Tokoh-tokoh ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan filantropi.

f.        Pemanfaatan Teknologi: Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mempromosikan filantropi Islam dan memudahkan masyarakat dalam memberikan sumbangan. Contohnya, melalui aplikasi mobile atau platform online untuk pengelolaan ZISWAF.

Dengan melakukan berbagai kegiatan tersebut, pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya filantropi Islam dan mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. 

 

5.     Dukungan Infrastruktur

Pemerintah dapat menyediakan infrastruktur yang mendukung kegiatan filantropi Islam, seperti fasilitas pengumpulan dan penyaluran ZISWAF.

Pemerintah dapat mendukung infrastruktur dalam filantropi Islam melalui berbagai cara, seperti membangun infrastruktur dasar seperti jalan, sarana transportasi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan, serta melalui regulasi dan kebijakan yang mendukung filantropi Islam seperti wakaf. Pemerintah juga dapat memfasilitasi penggunaan dana wakaf untuk pembangunan infrastruktur produktif yang bermanfaat bagi masyarakat luas. 

Berikut beberapa contoh lebih detail:

1)    Pembangunan Infrastruktur Dasar:

a.      Jalan dan Sarana Transportasi:Pemerintah dapat membangun jalan dan sarana transportasi yang baik untuk menghubungkan berbagai daerah, sehingga memudahkan akses ke fasilitas publik dan meningkatkan mobilitas masyarakat.

b.     Fasilitas Kesehatan: Pemerintah dapat membangun dan mengembangkan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, serta menyediakan akses ke pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.

c.      Pendidikan: Pemerintah dapat membangun dan mengembangkan fasilitas pendidikan seperti sekolah, universitas, dan lembaga pelatihan, serta menyediakan akses ke pendidikan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat. 

2)  Dukungan Regulasi dan Kebijakan:

a)   Undang-Undang Wakaf: Pemerintah dapat membuat dan mengesahkan undang-undang wakaf yang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan, sehingga wakaf dapat menjadi instrumen filantropi yang efektif. 

b) Kebijakan Pembangunan Infrastruktur: Pemerintah dapat membuat kebijakan yang mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkelanjutan, termasuk penggunaan dana wakaf dan filantropi lainnya untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas. 

3) Fasilitasi Penggunaan Dana Wakaf:

a.      Wakaf Produktif: Pemerintah dapat mendorong penggunaan dana wakaf untuk wakaf produktif, yaitu wakaf yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur produktif seperti fasilitas olahraga, perpustakaan, atau sarana pertanian.

b.     Penyaluran Dana Wakaf: Pemerintah dapat memfasilitasi penyaluran dana wakaf kepada lembaga-lembaga filantropi Islam yang telah terdaftar dan memiliki reputasi yang baik, sehingga dana wakaf dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan infrastruktur. 

4) Peningkatan Kesadaran Masyarakat:

a. Sosialisasi Wakaf: Pemerintah dapat melakukan sosialisasi tentang manfaat dan potensi wakaf bagi masyarakat, sehingga masyarakat lebih memahami dan tertarik untuk berwakaf. 

b. Pendidikan Filantropi: Pemerintah dapat mendorong pendidikan filantropi di sekolah dan masyarakat, sehingga masyarakat lebih memahami nilai-nilai filantropi Islam dan tertarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan sosial. 

Dengan dukungan pemerintah yang kuat, filantropi Islam dapat berperan lebih besar dalam pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

 

6.     Penyediaan Data dan Informasi;

Pemerintah dapat memberikan data dan informasi yang relevan tentang kebutuhan masyarakat dan potensi program filantropi Islam yang dapat dikembangkan.

Pemerintah dapat berperan sebagai penyedia data dan informasi dalam filantropi Islam melalui berbagai cara, seperti menyediakan data tentang kebutuhan masyarakat, data tentang lembaga filantropi, dan data tentang program filantropi yang efektif. Ini dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan filantropi.

Berikut adalah beberapa contoh peran pemerintah sebagai penyedia data dan informasi dalam filantropi Islam:

a)    Penyediaan Data Kebutuhan Masyarakat: Pemerintah dapat mengumpulkan dan menyajikan data tentang kemiskinan, pengangguran, akses pendidikan, akses kesehatan, dan kebutuhan sosial lainnya. Data ini dapat membantu lembaga filantropi dalam mengidentifikasi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan bantuan dan dalam merencanakan program filantropi yang tepat sasaran.

b)    Penyediaan Data Lembaga Filantropi: Pemerintah dapat membuat direktori atau database yang berisi informasi tentang berbagai lembaga filantropi Islam di wilayahnya, termasuk nama lembaga, alamat, bidang kegiatan, dan program-program yang mereka laksanakan. Data ini dapat membantu para donatur dan masyarakat untuk menemukan lembaga filantropi yang sesuai dengan tujuan filantropi mereka.

c)     Penyediaan Data Program Filantropi yang Efektif: Pemerintah dapat melakukan penelitian dan evaluasi terhadap berbagai program filantropi yang telah dilaksanakan di wilayahnya. Hasil penelitian ini dapat memberikan informasi tentang program-program yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan filantropi, serta dapat digunakan sebagai referensi bagi lembaga filantropi lainnya.

d)    Penyediaan Informasi tentang Regulasi dan Kebijakan Filantropi: Pemerintah dapat memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang regulasi dan kebijakan yang terkait dengan filantropi, seperti Undang-Undang Zakat dan berbagai peraturan turunan. Informasi ini dapat membantu lembaga filantropi untuk memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

e)    Penyediaan Platform Informasi: Pemerintah dapat membangun platform informasi online atau offline yang dapat digunakan oleh lembaga filantropi, donatur, dan masyarakat untuk mengakses informasi terkait filantropi. Platform ini dapat berisi informasi tentang kebutuhan masyarakat, lembaga filantropi, program filantropi, dan regulasi filantropi.

f)      Kolaborasi dengan Lembaga Filantropi: Pemerintah dapat menjalin kerjasama dengan lembaga filantropi untuk berbagi data dan informasi, serta untuk melakukan kegiatan penelitian dan evaluasi bersama. Kolaborasi ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan filantropi di wilayah tersebut.

g)    Penyediaan Fasilitas: Pemerintah dapat menyediakan fasilitas, seperti ruang pertemuan atau infrastruktur lainnya, yang dapat digunakan oleh lembaga filantropi untuk melaksanakan kegiatan mereka.

h)    Penyediaan Pendanaan: Pemerintah dapat memberikan dukungan pendanaan kepada lembaga filantropi yang melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

i)      Promosi Filantropi: Pemerintah dapat melakukan promosi filantropi melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan acara-acara publik. Promosi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya filantropi dan mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan filantropi.

 

7.     Pengembangan Kapasitas:

Pemerintah dapat mendukung pengembangan kapasitas lembaga filantropi Islam melalui pelatihan, konsultasi, dan bantuan teknis.

Pemerintah dapat berperan dalam pengembangan kapasitas filantropi Islam melalui berbagai cara, termasuk memberikan dukungan peraturan, mendorong kerjasama internasional, dan mendukung inovasi serta penelitian. Selain itu, pemerintah dapat memfasilitasi lembaga pengelola zakat dan memberikan bantuan langsung tunai dari ZISWAF, serta mendorong pemberdayaan ekonomi melalui program-program produktif dan wakaf produktif. 

Peran Pemerintah dapat dilihat dibawah ini:

a.      Dukungan Regulasi: Pemerintah dapat membuat peraturan yang mendukung pengembangan filantropi Islam, seperti peraturan terkait pengelolaan wakaf, zakat, dan infak. 

b.     Kerjasama Internasional: Pemerintah dapat mendorong kerjasama internasional dengan negara-negara lain untuk membangun sistem filantropi Islam yang lebih efektif dan berkelanjutan. 

c.      Dukungan Inovasi dan Penelitian: Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial dan non-finansial untuk penelitian dan inovasi yang berkaitan dengan pengembangan filantropi Islam, seperti pengembangan instrumen keuangan syariah dan model pengelolaan ZISWAF yang lebih efisien. 

d.     Fasilitasi Pengelolaan Zakat: Pemerintah dapat memfasilitasi lembaga pengelola zakat dalam menjalankan tugasnya, termasuk memberikan kemudahan dalam administrasi dan penyaluran zakat kepada mustahik. 

e.      Bantuan Langsung Tunai (BLT): Pemerintah dapat menyalurkan bantuan langsung tunai yang berasal dari ZISWAF untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. 

f.        Pemberdayaan Ekonomi: Pemerintah dapat mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program-program filantropi Islam yang fokus pada pengembangan UMKM, wakaf produktif, dan pendidikan keuangan. 

g.      Pendidikan dan Informasi: Pemerintah dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip filantropi Islam dan pentingnya beramal. 

h.     Promosi Wakaf: Pemerintah dapat mempromosikan wakaf sebagai salah satu bentuk filantropi Islam yang memiliki potensi besar dalam memberikan manfaat jangka panjang.

Contoh Konkret:

a)      Pemerintah dapat membuat peraturan yang mempermudah proses perizinan dan pengelolaan wakaf, sehingga lebih banyak orang yang tertarik untuk berwakaf.

b)      Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga filantropi Islam untuk menyelenggarakan program pemberdayaan ekonomi bagi UMKM di daerah tertentu.

c)       Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial kepada lembaga filantropi Islam yang berfokus pada pembangunan infrastruktur di daerah-daerah terpencil.

Dengan peran yang lebih aktif dan terarah, pemerintah dapat membantu meningkatkan kapasitas filantropi Islam di Indonesia dan berkontribusi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan

Dengan peran-peran ini, pemerintah dapat menjadi mitra strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui filantropi Islam.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Allamah, Rijal, Sri Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Wakaf Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2 (1): 35–46.

Barbara Ibrahim. 2008. From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy, (Kairo: American University in Cairo Press.

Hadi, Solikhul. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 4 (2): 229–44.

Helmut K. Anheier and Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society, Philanthropy and the Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.

Lawrence J. Friedman and Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility in American History, (New York: Cambridge University Press.

Linsay Anderson, “Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University, 2007).

M. Dawam Rahardjo. 2003. “Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai Kebingungan Epistemologis”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam, ed. Idris Thaha, Jakarta: Teraju.

Marty Sulek, “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary Sector Quarterly, 39:3 (2010).

Murti, Ari. 2017. “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 1 (01): 89–97.

Robert L. Payton and Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and Indianapolis: Indiana University Press, 2008).

Syafiq, Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...