MATERI - EKONOMI MIKRO ISLAM
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Teori
Pasar Monopoli
A.
Pengertian
pasar Monopoli
Pasar
monopoli adalah bentuk pasar di mana hanya ada satu penjual atau produsen
yang menguasai seluruh pasar untuk suatu jenis produk atau jasa. Penjual
tersebut tidak memiliki pesaing yang signifikan dan memiliki kendali penuh atas
harga dan produksi.
Pasar
monopoli, dalam pengertian umum, adalah pasar di mana hanya ada satu penjual
(produsen) yang mendominasi pasar untuk suatu jenis barang atau jasa, tanpa
adanya pengganti yang dekat. Menurut para ahli, pasar monopoli memiliki
karakteristik seperti ini: satu penjual tunggal, dapat menentukan harga,
dan memiliki hambatan masuk bagi pesaing potensial.
Menurut Milton
Friedman Pasar monopoli adalah situasi ketika penjual tunggal, atau hampir
penjual tunggal, menguasai seluruh penawaran suatu barang atau jasa.
Sedangkan
Menurut Undang-undang Antimonopoli Monopoli adalah penguasaan atas
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
salah satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
B.
Ciri-ciri
Pasar Monopoli
1)
Hanya ada satu penjual
atau produsen.
Dalam pasar
monopoli, hanya ada satu perusahaan yang menjual produk atau jasa
tertentu. Perusahaan ini menguasai seluruh pasokan barang atau jasa
tersebut, sehingga tidak ada pesaing lain yang signifikan di pasar.
2)
Tidak ada barang pengganti
yang mirip.
Tidak Ada Substitusi yang Dekat: Produk atau jasa
yang ditawarkan oleh penjual monopoli tidak memiliki substitusi yang dekat atau
sama persis. Artinya, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain membeli dari
penjual monopoli tersebut, karena tidak ada alternatif yang serupa.
3)
Produsen bisa menentukan
harga dan kualitas barang sesuai keinginan mereka.
Penjual monopoli memiliki kekuatan untuk
menentukan harga produk atau jasanya, karena tidak ada pesaing yang dapat
mempengaruhi harga. Perusahaan monopoli dapat menetapkan harga sesuai
dengan keinginan mereka tanpa khawatir akan kehilangan pangsa pasar.
4)
Terdapat hambatan masuk ke
dalam industri bagi perusahaan baru.
Hambatan Masuk yang Tinggi: Pasar
monopoli memiliki hambatan masuk yang tinggi bagi perusahaan baru untuk
memasuki pasar. Hambatan ini bisa berupa biaya awal yang tinggi, hak
paten, atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah pemain di industri tersebut.
Contoh pasar monopoli yang umum adalah Perusahaan
Listrik Negara (PLN) di Indonesia. PLN merupakan satu-satunya perusahaan
yang menyediakan listrik di Indonesia, sehingga konsumen tidak memiliki pilihan
lain untuk mendapatkan listrik. Contoh lain adalah perusahaan yang
memiliki hak paten atas suatu produk tertentu, sehingga mereka menjadi
satu-satunya perusahaan yang dapat memproduksi dan menjual produk
tersebut.
Google: Google mendominasi pasar mesin
pencari dan berbagai layanan internet, seperti Gmail dan YouTube.
Microsoft: Microsoft memegang posisi dominan
dalam pasar sistem operasi komputer pribadi dengan Windows.
Facebook: Facebook, yang sekarang bernama
Meta, memiliki pengaruh besar di dunia media sosial dengan platform Facebook
dan Instagram.
Apple: Apple juga dianggap sebagai
perusahaan yang menggunakan kekuatan monopoli untuk memaksimalkan keuntungan
dari pengguna dan pengembang, menurut Departemen Kehakiman AS.
Perusahaan utilitas publik; Perusahaan
yang menyediakan gas, listrik, air, TV kabel, dan layanan telepon lokal sering
kali dianggap sebagai contoh monopoli murni, karena sulit untuk memiliki
alternatif.
Vietnam Electricity (EVN): Perusahaan
listrik negara di Vietnam, EVN, bertanggung jawab atas pembangkitan, transmisi,
dan distribusi listrik di seluruh negara, menurut jurnal Universitas
Muhammadiyah Palu.
C.
Kelebihan
dan Kekurangan Pasar Monopoli
Kelebihan
Pasar Monopoli:
1)
Harga
Stabil: Tanpa persaingan, harga cenderung stabil karena satu penjual
tidak perlu khawatir kehilangan konsumen karena adanya pesaing lain.
2)
Mudah
Mengembangkan Skala Ekonomi: Perusahaan monopoli dapat
memanfaatkan skala ekonomi untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan
efisiensi.
3)
Efisien
dalam Riset dan Pengembangan: Dengan menguasai pasar, produsen
dapat melakukan riset dan pengembangan produk dengan biaya yang lebih
efisien.
Kekurangan
Pasar Monopoli:
1)
Harga
Tinggi: Perusahaan monopoli dapat menetapkan harga yang lebih tinggi
karena tidak ada persaingan, yang merugikan konsumen.
2)
Kurangnya
Pilihan bagi Konsumen: Konsumen tidak memiliki banyak pilihan karena
hanya ada satu penjual, sehingga mereka mungkin harus membeli produk dengan
harga yang lebih mahal.
3)
Potensi
Penyalahgunaan Kekuasaan:
Perusahaan monopoli berpotensi menyalahgunakan
kekuasaan mereka untuk melakukan praktik bisnis yang merugikan pesaing atau
konsumen.
4)
Kurangnya
Inovasi: Tanpa tekanan dari pesaing, perusahaan monopoli mungkin kurang
termotivasi untuk berinovasi.
D.
Pemaksimuman
Keuntungan dalam Pasar Monopoli
Dalam
pasar monopoli, pemaksimalan keuntungan terjadi ketika pendapatan marjinal (MR)
sama dengan biaya marjinal (MC). Perusahaan monopoli akan memproduksi barang
atau jasa hingga titik tersebut, lalu menetapkan harga berdasarkan kurva
permintaan. Jika perusahaan memproduksi lebih sedikit, MR > MC dan ada
potensi keuntungan yang lebih besar. Jika memproduksi lebih banyak, MR < MC
dan laba akan berkurang.
1.
Pencarian Titik
Pemaksimalan Keuntungan: Monopoli akan memproduksi hingga titik di mana
pendapatan marjinal (MR) sama dengan biaya marjinal (MC).
Pendapatan marjinal adalah perubahan pendapatan
dari penjualan satu unit tambahan.
Biaya marjinal adalah perubahan biaya dari
produksi satu unit tambahan.
Perusahaan monopoli akan memproduksi hingga titik
di mana MR = MC.
2.
Penetapan Harga: Setelah
menentukan tingkat output yang memaksimalkan laba (di mana MR = MC), perusahaan
monopoli akan menetapkan harga berdasarkan kurva permintaan.
Harga yang ditetapkan akan lebih tinggi daripada
biaya rata-rata jika perusahaan memperoleh laba positif.
Harga yang lebih tinggi ini memungkinkan
perusahaan monopoli untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada
perusahaan dalam persaingan sempurna.
3.
Perbandingan dengan
Persaingan Sempurna: Dalam persaingan sempurna, perusahaan akan memproduksi
hingga titik di mana harga sama dengan biaya marjinal (P = MC).
Perusahaan monopoli akan memproduksi lebih sedikit
dan mengenakan harga lebih tinggi dibandingkan persaingan sempurna.
Akibatnya, konsumen dalam pasar monopoli akan
mengalami surplus konsumen yang lebih kecil.
4.
Keuntungan Monopoli: Perusahaan
monopoli biasanya memperoleh keuntungan yang melebihi normal karena adanya
hambatan yang kuat bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar.
Keuntungan ini dapat mencapai tingkat yang signifikan karena
perusahaan monopoli memiliki kekuasaan pasar yang besar
E.
Perbedaan
dan Persamaan Pasar Monopoli dengan Pasar Oligopoli
Perbedaan Pasar Monopoli dan
Oligopoli:
1)
Jumlah
Penjual: Pasar monopoli hanya memiliki satu penjual (penjual tunggal),
sedangkan pasar oligopoli memiliki beberapa penjual (beberapa perusahaan
besar).
2)
Kemampuan
Menentukan Harga: Di pasar monopoli, penjual tunggal dapat
menentukan harga (price maker), sedangkan di pasar oligopoli, perusahaan saling
memengaruhi harga, meskipun tidak secara langsung.
3)
Persaingan:
Pasar
monopoli tidak memiliki persaingan karena hanya ada satu penjual, sedangkan
pasar oligopoli memiliki persaingan yang ketat antara perusahaan-perusahaan
yang ada.
4)
Hambatan
Masuk: Hambatan masuk bagi perusahaan baru cukup tinggi di kedua
jenis pasar ini.
Persamaan
Pasar Monopoli dan Oligopoli:
1)
Kekuatan
Mempengaruhi Harga: Baik monopoli maupun oligopoli memiliki kekuatan
untuk memengaruhi harga di pasar.
2)
Hambatan
Masuk: Kedua jenis pasar memiliki hambatan masuk bagi perusahaan
baru, yang membuatnya sulit bagi perusahaan baru untuk bersaing.
3)
Efisiensi
yang Rendah: Baik monopoli maupun oligopoli cenderung kurang
efisien karena tidak mendorong persaingan yang kuat, yang dapat menyebabkan
harga yang lebih tinggi dan output yang lebih sedikit.
F. Perspekif Islam atas Pasar Monopoli
Dalam
perspektif Islam, monopoli secara umum tidak dilarang, namun praktik
"ikhtikar" atau penimbunan barang dengan tujuan menaikkan harga
adalah tindakan yang dilarang. Perbedaan antara monopoli dan ikhtikar penting
untuk dibedakan, karena monopoli (penguasaan pasar oleh satu penjual) tidak
selalu merugikan, sedangkan ikhtikar (memperoleh keuntungan berlebihan dengan
menahan barang) adalah tindakan yang merugikan masyarakat.
Dalam
Islam, monopoli pasar umumnya dianggap sebagai praktik yang tidak baik dan
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Monopoli dianggap
merugikan masyarakat karena menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan
dalam distribusi kekayaan serta membatasi pilihan konsumen.
Islam
tidak secara langsung melarang monopoli dalam pengertian umum, tetapi praktik
monopoli yang merugikan masyarakat dan menimbulkan penimbunan (ikhtikar) adalah
hal yang tidak dibenarkan. Prinsip penting dalam Islam adalah keadilan dan
keseimbangan, sehingga setiap individu harus memiliki kesempatan yang sama
untuk berbisnis dan konsumen harus memiliki pilihan yang beragam.
Monopoli
(Penguasaan Pasar): Dalam ekonomi Islam, monopoli (satu penjual dalam pasar)
tidak dilarang, asalkan tidak ada tindakan yang merugikan masyarakat, seperti
menaikkan harga secara tidak wajar atau membatasi akses konsumen.
Ikhtikar
adalah tindakan menahan atau menimbun barang (terutama kebutuhan pokok) dengan
tujuan untuk menaikkan harga saat kebutuhan masyarakat meningkat. Tindakan ini
dilarang dalam Islam karena merugikan konsumen dan mengganggu keseimbangan
pasar.
Pelarangan
ikhtikar didasarkan pada hadits-hadits yang menyatakan bahwa praktik penimbunan
barang akan mendatangkan dosa dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Contohnya, hadits yang menyatakan bahwa siapa saja yang menimbun bahan makanan
selama 40 hari akan berlepas diri dari Allah.
Larangan
ikhtikar bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar, mencegah penimbunan
barang, dan memastikan harga yang wajar bagi masyarakat. Islam mendorong
persaingan usaha yang sehat dan adil, sehingga masyarakat dapat menikmati akses
terhadap barang-barang dengan harga yang terjangkau.
Perbedaan
Monopoli dan Ikhtikar: Monopoli dalam diri sendiri tidak selalu merugikan,
karena dapat terjadi karena adanya efisiensi atau inovasi. Namun, jika monopoli
digunakan untuk menekan harga atau membatasi akses konsumen, maka hal itu
menjadi pelanggaran. Ikhtikar, di sisi lain, adalah tindakan menimbun barang
dengan motif keuntungan pribadi, yang selalu dilarang.
Pentingnya
Keadilan: Dalam ekonomi Islam, keadilan merupakan prinsip dasar dalam
bermuamalah (berinteraksi) dengan orang lain. Larangan ikhtikar menegaskan komitmen
Islam untuk menjaga keadilan dan mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Adrianus S. Girikallo, Mahdalena,
Dkk, Buku Ajar Mikro Ekonomi, Diterbitkan, Dicetak, Dan Didistribusikan Oleh
Pt. Literasi Nusantara Abadi Grup, Cetakan 1, Agustus 2023.
Aravik, Havis, 2016.
“Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Al-Shulhuh dan Jawatan
al-Hisbah”, Economica Sharia, Volume 2 Nomor 1 Edisi Februari 2016.
Aravik, Havis. 2016. Ekonomi
Islam Konsep,Teori dan Aplikasi serta Pandangan Pemikir Ekonomi Islam dari Abu
Ubaid Samapi Al-Maududi. Empat Dua : Malang
Aravik, Havis. 2017. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. Kencana : Jakarta.
Fathimatuzzahro, Nimade Lintang
Purnaasa, Dkk, Strategi Pengelolaan Modal Kerja Untuk Meningkatkan Efisiensi
Operasional Perusahaan, Seminar Nasional & Call For Paper Hubisintek 2023.
Karim, Adiwarman Azwar,2006.
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Lailatis Syarifah, Teori Dasar
Ekonomi Mikro Dalam Literatur Islam Klasik, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 1,
No. 1. 2019.
M. Ridwan, Imsar, Dkk, Ekonomi
Mikro Islam, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara 2017. Nikmatul Husna, Husni Thamrin, Konsep Mikro Ekonomi
Syariah, Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah Volume 4, Nomor 2, Desember 2021.
Nurrohman & Nurhaeti, Pemikiran
Ekonomi Mikro Islam Dalam Lintasan Sejarah, Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis
Syariah, Volume I/ Nomor 02/ Juli 2019.
Rianton, Nur Al Arif dan Euis
Amalia ,2010. Teori Mikro Ekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi
Konvensional. Kencana : Jakarta
Rozalinda, 2016. Ekonomi Islam
Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. PT Raja Grafindo Persada :
Jakarta
Reni Ria Armayani Hasibuan, Dkk,
Ekonomi Mikro, Hak Penerbitan Pada Cv. Merdeka Kreasi Grou, Cetakan Ke-1,
Februari 2022.
Siti Saidah, Sri Nabilah, Dkk, Konsep Dasar Ekonomi Makro Islam, Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, Vol. 1, No. 4 Juli 2024.
Sukirno, Sadono, 2015. Mikro Ekonomi Toeri Pengantar. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar