Jumat, 23 Mei 2025

TEORI PASAR MONOPOLI

 MATERI - EKONOMI MIKRO ISLAM

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Teori Pasar Monopoli

 

A.    Pengertian pasar Monopoli

Pasar monopoli adalah bentuk pasar di mana hanya ada satu penjual atau produsen yang menguasai seluruh pasar untuk suatu jenis produk atau jasa. Penjual tersebut tidak memiliki pesaing yang signifikan dan memiliki kendali penuh atas harga dan produksi. 

Pasar monopoli, dalam pengertian umum, adalah pasar di mana hanya ada satu penjual (produsen) yang mendominasi pasar untuk suatu jenis barang atau jasa, tanpa adanya pengganti yang dekat. Menurut para ahli, pasar monopoli memiliki karakteristik seperti ini: satu penjual tunggal, dapat menentukan harga, dan memiliki hambatan masuk bagi pesaing potensial. 

Menurut Milton Friedman Pasar monopoli adalah situasi ketika penjual tunggal, atau hampir penjual tunggal, menguasai seluruh penawaran suatu barang atau jasa. 

Sedangkan Menurut Undang-undang Antimonopoli Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh salah satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. 

 

B.    Ciri-ciri Pasar Monopoli

1)    Hanya ada satu penjual atau produsen.

 Dalam pasar monopoli, hanya ada satu perusahaan yang menjual produk atau jasa tertentu. Perusahaan ini menguasai seluruh pasokan barang atau jasa tersebut, sehingga tidak ada pesaing lain yang signifikan di pasar. 

2)    Tidak ada barang pengganti yang mirip.

Tidak Ada Substitusi yang Dekat: Produk atau jasa yang ditawarkan oleh penjual monopoli tidak memiliki substitusi yang dekat atau sama persis. Artinya, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain membeli dari penjual monopoli tersebut, karena tidak ada alternatif yang serupa.

3)    Produsen bisa menentukan harga dan kualitas barang sesuai keinginan mereka.

Penjual monopoli memiliki kekuatan untuk menentukan harga produk atau jasanya, karena tidak ada pesaing yang dapat mempengaruhi harga. Perusahaan monopoli dapat menetapkan harga sesuai dengan keinginan mereka tanpa khawatir akan kehilangan pangsa pasar. 

4)    Terdapat hambatan masuk ke dalam industri bagi perusahaan baru.

Hambatan Masuk yang Tinggi: Pasar monopoli memiliki hambatan masuk yang tinggi bagi perusahaan baru untuk memasuki pasar. Hambatan ini bisa berupa biaya awal yang tinggi, hak paten, atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah pemain di industri tersebut. 

Contoh pasar monopoli yang umum adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Indonesia. PLN merupakan satu-satunya perusahaan yang menyediakan listrik di Indonesia, sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain untuk mendapatkan listrik. Contoh lain adalah perusahaan yang memiliki hak paten atas suatu produk tertentu, sehingga mereka menjadi satu-satunya perusahaan yang dapat memproduksi dan menjual produk tersebut. 

Google: Google mendominasi pasar mesin pencari dan berbagai layanan internet, seperti Gmail dan YouTube. 

Microsoft: Microsoft memegang posisi dominan dalam pasar sistem operasi komputer pribadi dengan Windows. 

Facebook: Facebook, yang sekarang bernama Meta, memiliki pengaruh besar di dunia media sosial dengan platform Facebook dan Instagram. 

Apple: Apple juga dianggap sebagai perusahaan yang menggunakan kekuatan monopoli untuk memaksimalkan keuntungan dari pengguna dan pengembang, menurut Departemen Kehakiman AS. 

Perusahaan utilitas publik; Perusahaan yang menyediakan gas, listrik, air, TV kabel, dan layanan telepon lokal sering kali dianggap sebagai contoh monopoli murni, karena sulit untuk memiliki alternatif. 

Vietnam Electricity (EVN): Perusahaan listrik negara di Vietnam, EVN, bertanggung jawab atas pembangkitan, transmisi, dan distribusi listrik di seluruh negara, menurut jurnal Universitas Muhammadiyah Palu. 

 

C.     Kelebihan dan Kekurangan Pasar Monopoli

Kelebihan Pasar Monopoli:

1)   Harga Stabil: Tanpa persaingan, harga cenderung stabil karena satu penjual tidak perlu khawatir kehilangan konsumen karena adanya pesaing lain.

2)   Mudah Mengembangkan Skala Ekonomi: Perusahaan monopoli dapat memanfaatkan skala ekonomi untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi.

3)   Efisien dalam Riset dan Pengembangan: Dengan menguasai pasar, produsen dapat melakukan riset dan pengembangan produk dengan biaya yang lebih efisien. 

Kekurangan Pasar Monopoli:

1)   Harga Tinggi: Perusahaan monopoli dapat menetapkan harga yang lebih tinggi karena tidak ada persaingan, yang merugikan konsumen.

2)   Kurangnya Pilihan bagi Konsumen: Konsumen tidak memiliki banyak pilihan karena hanya ada satu penjual, sehingga mereka mungkin harus membeli produk dengan harga yang lebih mahal.

3)   Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan:

Perusahaan monopoli berpotensi menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk melakukan praktik bisnis yang merugikan pesaing atau konsumen.

4)   Kurangnya Inovasi: Tanpa tekanan dari pesaing, perusahaan monopoli mungkin kurang termotivasi untuk berinovasi. 

 

D.    Pemaksimuman Keuntungan dalam Pasar Monopoli

Dalam pasar monopoli, pemaksimalan keuntungan terjadi ketika pendapatan marjinal (MR) sama dengan biaya marjinal (MC). Perusahaan monopoli akan memproduksi barang atau jasa hingga titik tersebut, lalu menetapkan harga berdasarkan kurva permintaan. Jika perusahaan memproduksi lebih sedikit, MR > MC dan ada potensi keuntungan yang lebih besar. Jika memproduksi lebih banyak, MR < MC dan laba akan berkurang.

1.     Pencarian Titik Pemaksimalan Keuntungan: Monopoli akan memproduksi hingga titik di mana pendapatan marjinal (MR) sama dengan biaya marjinal (MC).

Pendapatan marjinal adalah perubahan pendapatan dari penjualan satu unit tambahan.

Biaya marjinal adalah perubahan biaya dari produksi satu unit tambahan.

Perusahaan monopoli akan memproduksi hingga titik di mana MR = MC.

2.     Penetapan Harga: Setelah menentukan tingkat output yang memaksimalkan laba (di mana MR = MC), perusahaan monopoli akan menetapkan harga berdasarkan kurva permintaan.

Harga yang ditetapkan akan lebih tinggi daripada biaya rata-rata jika perusahaan memperoleh laba positif.

Harga yang lebih tinggi ini memungkinkan perusahaan monopoli untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada perusahaan dalam persaingan sempurna.

3.     Perbandingan dengan Persaingan Sempurna: Dalam persaingan sempurna, perusahaan akan memproduksi hingga titik di mana harga sama dengan biaya marjinal (P = MC).

Perusahaan monopoli akan memproduksi lebih sedikit dan mengenakan harga lebih tinggi dibandingkan persaingan sempurna.

Akibatnya, konsumen dalam pasar monopoli akan mengalami surplus konsumen yang lebih kecil.

4.     Keuntungan Monopoli: Perusahaan monopoli biasanya memperoleh keuntungan yang melebihi normal karena adanya hambatan yang kuat bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar.

Keuntungan ini dapat mencapai tingkat yang signifikan karena perusahaan monopoli memiliki kekuasaan pasar yang besar

E.     Perbedaan dan Persamaan Pasar Monopoli dengan Pasar Oligopoli

Perbedaan Pasar Monopoli dan Oligopoli:

1)   Jumlah Penjual: Pasar monopoli hanya memiliki satu penjual (penjual tunggal), sedangkan pasar oligopoli memiliki beberapa penjual (beberapa perusahaan besar). 

2)   Kemampuan Menentukan Harga: Di pasar monopoli, penjual tunggal dapat menentukan harga (price maker), sedangkan di pasar oligopoli, perusahaan saling memengaruhi harga, meskipun tidak secara langsung. 

3)   Persaingan: Pasar monopoli tidak memiliki persaingan karena hanya ada satu penjual, sedangkan pasar oligopoli memiliki persaingan yang ketat antara perusahaan-perusahaan yang ada. 

4)   Hambatan Masuk: Hambatan masuk bagi perusahaan baru cukup tinggi di kedua jenis pasar ini. 

Persamaan Pasar Monopoli dan Oligopoli:

1)   Kekuatan Mempengaruhi Harga: Baik monopoli maupun oligopoli memiliki kekuatan untuk memengaruhi harga di pasar. 

2)   Hambatan Masuk: Kedua jenis pasar memiliki hambatan masuk bagi perusahaan baru, yang membuatnya sulit bagi perusahaan baru untuk bersaing. 

3)   Efisiensi yang Rendah: Baik monopoli maupun oligopoli cenderung kurang efisien karena tidak mendorong persaingan yang kuat, yang dapat menyebabkan harga yang lebih tinggi dan output yang lebih sedikit. 

 

F.     Perspekif Islam atas Pasar Monopoli

Dalam perspektif Islam, monopoli secara umum tidak dilarang, namun praktik "ikhtikar" atau penimbunan barang dengan tujuan menaikkan harga adalah tindakan yang dilarang. Perbedaan antara monopoli dan ikhtikar penting untuk dibedakan, karena monopoli (penguasaan pasar oleh satu penjual) tidak selalu merugikan, sedangkan ikhtikar (memperoleh keuntungan berlebihan dengan menahan barang) adalah tindakan yang merugikan masyarakat.

Dalam Islam, monopoli pasar umumnya dianggap sebagai praktik yang tidak baik dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Monopoli dianggap merugikan masyarakat karena menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam distribusi kekayaan serta membatasi pilihan konsumen. 

Islam tidak secara langsung melarang monopoli dalam pengertian umum, tetapi praktik monopoli yang merugikan masyarakat dan menimbulkan penimbunan (ikhtikar) adalah hal yang tidak dibenarkan. Prinsip penting dalam Islam adalah keadilan dan keseimbangan, sehingga setiap individu harus memiliki kesempatan yang sama untuk berbisnis dan konsumen harus memiliki pilihan yang beragam.

Monopoli (Penguasaan Pasar): Dalam ekonomi Islam, monopoli (satu penjual dalam pasar) tidak dilarang, asalkan tidak ada tindakan yang merugikan masyarakat, seperti menaikkan harga secara tidak wajar atau membatasi akses konsumen.

Ikhtikar adalah tindakan menahan atau menimbun barang (terutama kebutuhan pokok) dengan tujuan untuk menaikkan harga saat kebutuhan masyarakat meningkat. Tindakan ini dilarang dalam Islam karena merugikan konsumen dan mengganggu keseimbangan pasar.

Pelarangan ikhtikar didasarkan pada hadits-hadits yang menyatakan bahwa praktik penimbunan barang akan mendatangkan dosa dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Contohnya, hadits yang menyatakan bahwa siapa saja yang menimbun bahan makanan selama 40 hari akan berlepas diri dari Allah.

Larangan ikhtikar bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar, mencegah penimbunan barang, dan memastikan harga yang wajar bagi masyarakat. Islam mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil, sehingga masyarakat dapat menikmati akses terhadap barang-barang dengan harga yang terjangkau.

Perbedaan Monopoli dan Ikhtikar: Monopoli dalam diri sendiri tidak selalu merugikan, karena dapat terjadi karena adanya efisiensi atau inovasi. Namun, jika monopoli digunakan untuk menekan harga atau membatasi akses konsumen, maka hal itu menjadi pelanggaran. Ikhtikar, di sisi lain, adalah tindakan menimbun barang dengan motif keuntungan pribadi, yang selalu dilarang.

Pentingnya Keadilan: Dalam ekonomi Islam, keadilan merupakan prinsip dasar dalam bermuamalah (berinteraksi) dengan orang lain. Larangan ikhtikar menegaskan komitmen Islam untuk menjaga keadilan dan mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Adrianus S. Girikallo, Mahdalena, Dkk, Buku Ajar Mikro Ekonomi, Diterbitkan, Dicetak, Dan Didistribusikan Oleh Pt. Literasi Nusantara Abadi Grup, Cetakan 1, Agustus 2023.

Aravik, Havis, 2016. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Al-Shulhuh dan Jawatan al-Hisbah”, Economica Sharia, Volume 2 Nomor 1 Edisi Februari 2016.

Aravik, Havis. 2016. Ekonomi Islam Konsep,Teori dan Aplikasi serta Pandangan Pemikir Ekonomi Islam dari Abu Ubaid Samapi Al-Maududi. Empat Dua : Malang

Aravik, Havis. 2017. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. Kencana : Jakarta.

Fathimatuzzahro, Nimade Lintang Purnaasa, Dkk, Strategi Pengelolaan Modal Kerja Untuk Meningkatkan Efisiensi Operasional Perusahaan, Seminar Nasional & Call For Paper Hubisintek 2023.

Karim, Adiwarman Azwar,2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta

Lailatis Syarifah, Teori Dasar Ekonomi Mikro Dalam Literatur Islam Klasik, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 1, No. 1. 2019.

M. Ridwan, Imsar, Dkk, Ekonomi Mikro Islam, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara 2017. Nikmatul Husna, Husni Thamrin, Konsep Mikro Ekonomi Syariah, Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah Volume 4, Nomor 2, Desember 2021.

Nurrohman & Nurhaeti, Pemikiran Ekonomi Mikro Islam Dalam Lintasan Sejarah, Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, Volume I/ Nomor 02/ Juli 2019.

Rianton, Nur Al Arif dan Euis Amalia ,2010. Teori Mikro Ekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Kencana : Jakarta

Rozalinda, 2016. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta

Reni Ria Armayani Hasibuan, Dkk, Ekonomi Mikro, Hak Penerbitan Pada Cv. Merdeka Kreasi Grou, Cetakan Ke-1, Februari 2022.

Siti Saidah, Sri Nabilah, Dkk, Konsep Dasar Ekonomi Makro Islam, Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, Vol. 1, No. 4 Juli 2024.

Sukirno, Sadono, 2015. Mikro Ekonomi Toeri Pengantar. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...