MATERI 9 - MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Pembiayaan
Bebas Riba (Berbasis Hutang dan Sewa Guna Usaha)
A. Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan
adalah penyediaan dana atau dukungan keuangan yang diberikan oleh pihak lain
untuk memenuhi kebutuhan finansial individu, bisnis, atau proyek tertentu.
Secara sederhana, pembiayaan adalah cara untuk mendapatkan pendanaan atau sumber
keuangan yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, baik itu investasi, konsumsi,
atau pengembangan usaha.
Pembiayaan,
dalam berbagai konteks keuangan, umumnya didefinisikan sebagai penyediaan dana
atau sumber daya keuangan untuk mendukung aktivitas atau proyek
tertentu. Ini bisa berupa pinjaman, kredit, atau bahkan pembayaran secara
bertahap. Beberapa ahli keuangan juga memberikan definisi lebih spesifik,
seperti Danupranata yang mendefinisikan pembiayaan sebagai fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak yang kekurangan dana.
Berikut
beberapa definisi pembiayaan dari para ahli:
1.
Danupranata:
Pembiayaan
adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak
yang tergolong mengalami kekurangan dana.
2.
UU No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan: Pembiayaan adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu.
3.
Hasibuan:
Pembiayaan
adalah jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bagi hasil oleh
peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4.
M. Nur
Rianto Al-Arif: Pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang
diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang
telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.
5.
Kasmir: Jaminan
pembiayaan berfungsi untuk melindungi bank dari kerugian akibat ketidakmampuan
nasabah melunasi pembiayaan.
6.
Muhamad: Pembiayaan
berfungsi untuk meningkatkan daya guna uang, meningkatkan daya saing, dan
mempermudah aktivitas ekonomi.
7.
Ismail: Pembiayaan
meningkatkan arus tukar-mukar barang dan jasa, membantu melancarkan lalu lintas
pertukaran barang dan jasa.
Secara
umum, pembiayaan merupakan instrumen penting dalam mendukung berbagai kegiatan
ekonomi, baik untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun investasi.
Pembiayaan
berfungsi sebagai dukungan keuangan yang memungkinkan pihak yang membutuhkan
dana untuk mendapatkan akses ke sumber-sumber keuangan.
Pembiayaan
dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial, seperti membeli
aset, mendanai proyek, atau memenuhi kebutuhan pribadi.
Pembiayaan
melibatkan beberapa pihak, yaitu pihak yang memberikan pembiayaan (pemberi
dana), pihak yang membutuhkan pembiayaan (peminjam), dan pihak yang terlibat
dalam transaksi yang dibiayai (misalnya penjual, produsen).
Pembiayaan
dapat berbentuk pinjaman, kredit, investasi, atau bentuk dukungan keuangan
lainnya.
Pembiayaan
memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan usaha,
dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pembiayaan
juga dapat dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang lebih menekankan
pada keadilan dan keberkahan.
B. Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa Guna
Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan yang menyediakan barang modal untuk
digunakan oleh lessee (penyewa) selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran
secara berkala. Pembiayaan ini dapat berupa sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance
lease) atau sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Leasing
adalah bentuk pembiayaan di mana pihak lessor (pemberi sewa) menyediakan barang
modal (seperti kendaraan, mesin, peralatan, atau properti) kepada pihak lessee
(penyewa) untuk digunakan dalam kegiatan usaha.
Sewa guna
usaha (leasing) adalah bentuk pembiayaan di mana satu pihak (lessor)
menyediakan barang modal kepada pihak lain (lessee) untuk digunakan selama
jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkala. Pembiayaan ini
dapat berupa finance lease (dengan hak opsi beli) atau operating lease (tanpa
hak opsi beli).
Pengertian
Sewa Guna Usaha (Leasing) Menurut Para Ahli:
1.
Abdul
Halim (Analisis Kelayakan Investasi Bisnis): Sewa guna usaha adalah
perjanjian antara lessor (pemilik aset) dan lessee (pengguna aset) untuk
menyewakan suatu aset (misalnya mesin, peralatan pabrik, gedung).
2.
Kieso (Accounting
Theory): Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian yang
memberikan lessee hak untuk menggunakan aset tertentu yang dimiliki lessor
selama jangka waktu tertentu sebagai ganti pembayaran uang.
3.
OJK
(Otoritas Jasa Keuangan): Leasing adalah bentuk pembiayaan yang
memungkinkan pihak tertentu memperoleh hak penggunaan barang modal milik pihak
lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sewa secara berkala.
4.
FASB (Financial
Accounting Standards Board): Sewa guna usaha adalah perjanjian
penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu
tertentu.
5.
IAS (International
Accounting Standards): Sewa guna usaha adalah perjanjian di mana
lessor menyerahkan hak penggunaan aset kepada lessee sebagai imbalan pembayaran
sewa untuk jangka waktu tertentu.
Lessee
membayar biaya sewa secara berkala (misalnya bulanan) kepada lessor selama
jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian leasing.
Hak Opsi
(Finance Lease): Pada jenis finance lease, lessee memiliki hak untuk membeli
barang modal setelah masa sewa berakhir, biasanya dengan nilai sisa yang
disepakati.
Tanpa Hak
Opsi (Operating Lease): Pada jenis operating lease, lessee tidak memiliki hak
untuk membeli barang modal setelah masa sewa berakhir. Barang tersebut akan
dikembalikan kepada lessor.
Manfaat Leasing
dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan atau individu dalam memperoleh
barang modal tanpa harus membeli secara langsung.
Perbedaan
dengan Kredit: Leasing berbeda dengan kredit karena dalam leasing, hak milik
barang tetap berada pada lessor selama masa sewa, sedangkan dalam kredit,
barang menjadi milik debitur setelah dilunasi.
C. Pembiayaan Berbasis Hutang
Pembiayaan
berbasis hutang (debt financing) adalah bentuk pembiayaan bisnis di mana
perusahaan meminjam uang dari pemodal dan berkewajiban untuk membayar kembali
pinjaman tersebut, beserta bunga atau biaya tertentu, dalam jangka waktu
tertentu. Pembiayaan ini dapat melibatkan pinjaman dari bank, investor,
atau sumber lain yang memberikan utang. Perusahaan yang menggunakan
pembiayaan berbasis hutang akan mendapatkan modal untuk modal kerja atau
belanja modal, dan berkewajiban untuk mengembalikan utang tersebut beserta
bunganya.
Pembiayaan
Berbasis Hutang (debt financing) adalah bentuk pembiayaan bisnis di mana
perusahaan meminjam uang dari pemodal (seperti bank atau lembaga keuangan),
dengan kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut beserta bunganya
dalam jangka waktu tertentu.
Peminjaman
Uang: Perusahaan meminjam dana dari lembaga keuangan, yang kemudian
akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal kerja, investasi, atau
ekspansi bisnis.
Kewajiban
Pembayaran Kembali: Perusahaan memiliki kewajiban untuk melunasi
pinjaman yang telah diambil, termasuk bunga atau biaya administrasi yang
berlaku.
Bunga: Pembayaran
bunga merupakan biaya yang dibebankan oleh lembaga keuangan atas pinjaman yang
diberikan.
Jangka
Waktu: Pembiayaan utang memiliki jangka waktu tertentu, yaitu waktu
yang dibutuhkan untuk melunasi seluruh pinjaman beserta bunga.
Contoh: Pinjaman
bank, obligasi, atau pinjaman dari investor.
Perbedaan
dengan Pembiayaan Ekuitas: Pembiayaan utang berbeda dengan pembiayaan ekuitas
(misalnya penjualan saham). Pada pembiayaan ekuitas, perusahaan
mendapatkan dana dengan menjual sebagian kepemilikan saham kepada
investor. Pembiayaan utang, di sisi lain, tetap mempertahankan kepemilikan
perusahaan, tetapi memiliki kewajiban membayar kembali pinjaman beserta
bunganya.
Manfaat
Pembiayaan Utang:
1)
Tidak Memerlukan
Pengenceran Ekuitas: Pembiayaan utang memungkinkan perusahaan untuk
tetap mempertahankan kepemilikan penuh tanpa harus membagi saham.
2)
Fleksibilitas Penggunaan
Dana: Dana yang diperoleh dari pembiayaan utang dapat digunakan
untuk berbagai keperluan bisnis, seperti investasi, ekspansi, atau modal
kerja.
Kerugian
Pembiayaan Utang:
1)
Kewajiban Pembayaran
Kembali: Perusahaan harus membayar kembali pinjaman beserta bunganya
dalam jangka waktu tertentu.
2)
Risiko Keuangan: Jika
perusahaan mengalami kesulitan keuangan, pembayaran pinjaman dapat menjadi
beban yang berat.
D. Aplikasi Sewa Guna Usaha Syariah (Leasing)
Aplikasi
sewa guna usaha syariah (leasing) adalah kegiatan pembiayaan aset
untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara rutin,
sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang melarang riba (bunga). Pembiayaan
ini memungkinkan pihak penyewa (lessee) untuk mendapatkan hak penggunaan
aset milik lessor tanpa harus memiliki aset tersebut secara langsung.
Berikut
penjelasan lebih detail:
1.
Prinsip Dasar:
a)
Pembiayaan
Aset: Leasing syariah menyediakan pembiayaan untuk pengadaan barang
modal yang akan digunakan untuk meningkatkan produktivitas usaha.
b)
Penyewaan:
Aset
disewakan kepada pihak lessee dengan perjanjian sewa guna usaha (ijarah).
c)
Pembayaran
Berkala: Lessee membayar sewa secara rutin kepada lessor selama jangka
waktu yang telah disepakati.
d)
Tidak Ada
Bunga: Sesuai dengan prinsip syariah, tidak ada suku bunga atau riba
dalam transaksi leasing syariah.
2.
Jenis-Jenis Leasing
Syariah:
a)
Lease Purchase (Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik - IMBT): Sewa guna usaha dengan hak opsi,
di mana lessee memiliki hak untuk membeli aset setelah masa sewa
berakhir.
b)
Operating Lease: Sewa guna
usaha tanpa hak opsi, di mana lessee hanya memiliki hak untuk menggunakan aset
selama masa sewa.
3.
Perbedaan dengan Leasing
Konvensional:
a)
Suku Bunga: Leasing
syariah tidak menggunakan suku bunga, sedangkan leasing konvensional
menggunakan suku bunga.
b)
Sistem Pembiayaan: Dalam
leasing syariah, kedua pihak biasanya melakukan akad (misalnya Mudharabah)
untuk menentukan pembagian hasil, sedangkan leasing konvensional menggunakan
sistem kredit.
c)
Istilah: Leasing
syariah lebih sering menggunakan istilah pembeli dan penjual, sementara leasing
konvensional menggunakan istilah kreditur dan debitur.
4.
Manfaat Leasing Syariah:
a)
Pembiayaan Aset: Memberikan
akses pembiayaan aset tanpa harus membeli secara tunai.
b)
Pendanaan Usaha: Dapat
menjadi sumber pendanaan modal usaha yang produktif selama jangka waktu
tertentu.
c)
Efisiensi: Lebih
efisien bagi yang belum mampu membeli aset secara tunai.
5.
Syarat-syarat dalam
Leasing Syariah:
a)
Tidak Gharar: Tidak
mengandung ketidakjelasan atau keraguan dalam transaksi.
b)
Tidak Riba: Bebas
dari unsur bunga atau riba.
c)
Kesimbangan (Tawazun): Menjaga
keseimbangan antara kepentingan lessor dan lessee.
d)
Asas Keadilan: Transaksi
harus adil bagi semua pihak.
e)
Tidak Zalim: Tidak
ada praktik yang merugikan salah satu pihak.
Contoh: Seorang
pengusaha kecil ingin mendapatkan pembiayaan untuk membeli mesin
produksi. Ia bisa memilih leasing syariah dengan akad IMBT, di mana ia
akan membayar sewa mesin secara berkala. Setelah masa sewa berakhir, ia
memiliki hak untuk membeli mesin tersebut dengan harga yang telah
disepakati.
E. Riba dalam praktek Sewa Guna Usaha
Riba
dalam praktik sewa guna usaha (leasing) dapat muncul dalam beberapa bentuk,
khususnya terkait dengan pembayaran yang lebih tinggi dari nilai barang
atau denda keterlambatan. Namun, praktik leasing yang mengikuti prinsip
syariah bertujuan untuk menghindari riba dengan menggunakan akad seperti
murabahah, yang memungkinkan transaksi jual beli kredit tanpa unsur riba.
Riba
dalam Leasing: dalam perspektif Islam, riba adalah tambahan
pembayaran yang tidak sah atas utang atau pinjaman. Dalam konteks leasing,
riba dapat terjadi jika ada tambahan pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai
barang yang disewa, atau jika ada denda keterlambatan yang dikenakan, yang
dianggap sebagai tambahan pembayaran atas utang sewa.
Prinsip
Syariah dalam Leasing: Leasing yang mengikuti prinsip syariah
bertujuan untuk menghindari riba. Ini dilakukan dengan menggunakan akad
seperti murabahah, di mana pemilik aset menjual barang kepada lessee (penyewa)
dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan yang telah
ditentukan.
Murabahah:
adalah
akad jual beli dengan harga yang sudah ditetapkan (margin keuntungan) di awal
transaksi, sehingga tidak ada unsur riba. Margin keuntungan tersebut
merupakan bagian dari harga jual, bukan tambahan yang tidak sah atas
utang.
Denda
Keterlambatan: Denda keterlambatan dalam pembayaran sewa dapat
dianggap sebagai riba, karena merupakan tambahan pembayaran yang dikenakan atas
utang yang tidak terlaksana tepat waktu. Dalam leasing syariah, denda
keterlambatan dihindari atau diganti dengan sanksi lain yang sesuai dengan
prinsip syariah.
Penghindaran
Riba dalam Praktik: Untuk menghindari riba, praktik leasing syariah
menekankan pada transparansi, kejujuran, dan kesepakatan yang jelas antara
lessor (penyedia sewa) dan lessee (penyewa). Selain itu, penggunaan akad
yang sesuai dengan syariah, seperti murabahah, juga membantu menghindari unsur
riba.
DAFTAR
PUSTAKA
Albara,
A., & Pradesyah, R. (2021). Pengelolaan Keuangan Masjid Berbasis Manajemen
Keuangan Syariah Pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Batang Kuis. Ihsan: Jurnal
Pengabdian Masyarakat, 3(1), 43-53.
Andri
Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Asnaini
dan Herlina Yustati. 2017. Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Ardhansyah
Putra dan Dwi Saraswati. 2020. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
Jakad Media.
Brigham,
E. F., & Houston, J. F. (2001). Manajemen Keuangan. Buku 1 edisi 8.
Jakarta: Erlangga.
Didin
Hafidhudin dan Fathurahman Djamil. 2009. Solusi Berasuransi, Bandung:
Salamadani.
Fasa,
M. I. (2020). Manajemen Lembaga Keuangan Syariah.
Latifah,
E., Masyhuri, M., Pahlevi, R. W., Mulyani, S., Hasanah, N., Fidiana, F., ...
& Setiadi, R. (2022). Manajemen Keuangan Syariah.
Madani,
(2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Manunggal,
S. A. M. (2011). Etika Islam Dalam Manajemen Keuangan. Jurnal Hukum Islam Iain
Pekalongan, 9(2), 37020.
Mubayyin,
A., & Abdullah, W. (2021). Implementasi Manajemen Keuangan Syariah Sebagai
Salah Satu Upaya Untuk Memajukan dan Mengembangkan UMKM di Indonesia. JES
(Jurnal Ekonomi Syariah), 6(1), 1-14.
Nurul
Hukmiah, dkk, (2015) Jurnal Ilmu Hukum Pasca Sarjana: Wakaf Dalam Jangka Waktu
Tertentu (Suatu Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf dan Hukum Islam). Aceh: UNSYIAH.
S.
Rahardja Hadikusuma. 2006. Hukum Koperasi Indonesia (Jakarta: Rajawali Press
Sahputra,
N. (2020). Manajemen Keuangan Syariah.
Sobana,
D. H. (2018). Manajemen keuangan syari'ah.
Yusuf,
B., & Al Arif, M. N. R. (2015). Manajemen sumber daya manusia di lembaga
keuangan syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar