Sabtu, 17 Mei 2025

MODIFIKASI SYARIAH PADA KERANGKA RESIKO DAN RETURN

 MATERI 8- MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Modifikasi Syariah Pada Kerangka Resiko dan Return

 

A.    Modifikasi Syariah

Modifikasi Syariah adalah konsep yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk keuangan, ekonomi, dan bisnis. Secara sederhana, ini adalah upaya untuk menyesuaikan suatu kegiatan atau sistem agar sesuai dengan hukum dan nilai-nilai Islam, dengan menghindari praktik-praktik yang dianggap haram seperti riba, maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian ekstrim).

Dalam konteks keuangan, modifikasi syariah sering diimplementasikan dalam perbankan syariah, asuransi syariah, dan investasi syariah. Prinsip-prinsip syariah, seperti tidak adanya riba (bunga) dan transisi berbasis bagi hasil, menjadi landasan operasional.

Modifikasi syariah juga dapat diterapkan dalam berbagai sektor ekonomi. Misalnya, dalam produksi, distribusi, dan konsumsi, prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, menghindari penipuan, dan menjaga kualitas produk dapat diterapkan.

Di dunia bisnis, modifikasi syariah dapat terlihat dalam praktik manajemen, etika bisnis, dan hubungan dengan karyawan. Prinsip-prinsip syariah seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial dapat menjadi landasan dalam pengambilan keputusan bisnis.

Tujuan utama modifikasi syariah adalah menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, serta menghindari praktik-praktik yang merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Implementasi modifikasi syariah melibatkan berbagai langkah, termasuk analisis hukum syariah, penyesuaian kontrak, pengembangan produk, dan edukasi.

Contoh penerapan modifikasi syariah dapat dilihat dalam produk-produk perbankan syariah, seperti pembiayaan rumah atau kendaraan yang berbasis bagi hasil, atau dalam investasi syariah yang mengutamakan saham-saham perusahaan yang menjalankan bisnis yang halal.

B.    Teori Portofolio dan Pasar Modal

1.     Teori Portofolio

Teori portofolio dan pasar modal saling terkait erat. Teori portofolio berfokus pada diversifikasi aset untuk mengurangi risiko dan memaksimalkan pengembalian investasi.

Teori portofolio menekankan pentingnya diversifikasi, yaitu menginvestasikan dana dalam berbagai jenis aset yang berbeda untuk mengurangi risiko keseluruhan portofolio. Dengan diversifikasi, kerugian yang dialami oleh satu aset dapat diimbangi oleh keuntungan yang diperoleh dari aset lain.

Teori portofolio juga menjelaskan hubungan antara pengembalian (return) dan risiko. Investor biasanya mengharapkan pengembalian yang lebih tinggi untuk aset yang lebih berisiko. 

Portofolio menurut para ahli adalah kumpulan investasi yang berbeda, seperti saham, obligasi, reksadana, atau aset lainnya, yang bertujuan untuk meningkatkan potensi keuntungan dan meminimalkan risiko.

Pengertian Portofolio menurut para ahli:

a)    Ellen May (Pakar Keuangan Saham): Portofolio adalah kumpulan aset investasi, bisa berupa properti, deposito, saham, emas, obligasi, atau instrumen lainnya. 

b)    Tandelilin (2010): Portofolio adalah kombinasi atau gabungan dari sekumpulan aset, baik aset riil maupun aset finansial yang dimiliki oleh investor. 

c)     Harry M. Makowitz (1927): Teori portofolio adalah pendekatan investasi yang berkaitan dengan estimasi investor terhadap ekspektasi risiko dan return, yang diukur secara statistik untuk membuat portofolio investasinya. 

d)    Repository STEI (Iasha et al., 2020): Portofolio merupakan gabungan antar beberapa sekuritas yang menjadi pilihan untuk investasi pada periode waktu tertentu dengan bobot tertentu pada masing-masing sekuritas yang bertujuan untuk meminimalkan risiko. 

e)    Reku: Portofolio adalah cara cerdas untuk mencapai tujuan keuangan dengan mengelola risiko secara efektif. 

f)      Investopedia: Portofolio keuangan adalah sekumpulan posisi dalam berbagai investasi yang bekerja sama untuk melayani tujuan investor. 

 

Tujuan utama teori portofolio adalah untuk menentukan portofolio yang optimal, yaitu portofolio yang memberikan pengembalian tertinggi dengan tingkat risiko yang dapat diterima oleh investor. 

 

2.     Pasar Modal

Pasar modal adalah tempat di mana aset tersebut diperdagangkan, dan teori pasar modal menjelaskan bagaimana harga aset ditentukan dan bagaimana investor berinteraksi di pasar. 

Pasar modal adalah tempat di mana aset keuangan, seperti saham, obligasi, dan derivatif, diperdagangkan. Investor dapat membeli dan menjual aset ini untuk mencapai tujuan investasi mereka.

Harga aset di pasar modal ditentukan oleh interaksi antara pembeli dan penjual, serta oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, berita, dan ekspektasi investor.

Pasar modal juga berfungsi sebagai tempat untuk mengumpulkan dan menyebarkan informasi tentang perusahaan dan aset yang diperdagangkan. Informasi ini sangat penting bagi investor untuk membuat keputusan investasi yang tepat.

Pasar modal, dalam definisi para ahli, adalah tempat bertemunya pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, yang memperjualbelikan instrumen keuangan jangka panjang seperti saham, obligasi, dan instrumen derivatif. Pasar modal juga bisa diartikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, serta lembaga dan profesi terkait. 

Berikut adalah beberapa definisi pasar modal menurut para ahli:

a)    Harjito dan Martono (2014): Pasar modal adalah tempat diperdagangkannya dana jangka panjang, baik hutang maupun modal sendiri, yang berbentuk surat-surat berharga. 

b)    Menaung et al (2022): Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, seperti obligasi, saham, reksa dana, dan instrumen derivatif. 

c)     Hidayat (2019): Pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan instrumen keuangan jangka panjang seperti saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen derivatif. 

d)    Fahmi dan Hadi (2009): Pasar modal adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan, menjual saham dan obligasi untuk mendapatkan dana tambahan atau memperkuat modal. 

e)    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (UU Nomor 8 Tahun 1995): Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang terkait dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 

 

3.      Interaksi Teori Portofolio dan Pasar Modal

Terkait dengan interaksi teori portofolio dan pasar modal ada beberapa aspek, diantaranya:

a)    Pemilihan Aset: Teori portofolio membantu investor dalam memilih aset yang akan dimasukkan ke dalam portofolio, berdasarkan risiko dan pengembalian yang diharapkan. Informasi tentang aset tersebut tersedia di pasar modal. 

b)    Pengelolaan Portofolio: Teori portofolio juga membantu investor dalam mengelola portofolio mereka, misalnya dengan melakukan diversifikasi, rebalancing, dan evaluasi kinerja portofolio. 

c)     Pengaruh Pasar: Perilaku investor di pasar modal dapat mempengaruhi harga aset dan, pada gilirannya, kinerja portofolio

 

Teori portofolio dan pasar modal adalah dua konsep yang saling berkaitan dalam dunia investasi. Teori portofolio memberikan kerangka kerja untuk membangun dan mengelola portofolio, sementara pasar modal menyediakan tempat di mana aset diperdagangkan dan harga ditentukan. Pemahaman tentang kedua konsep ini penting bagi investor untuk membuat keputusan investasi yang tepat dan mencapai tujuan keuangan mereka. 

 

C.     Resiko dan Return Aktiva Tunggal

Resiko dan return aktiva tunggal (single asset) merujuk pada penilaian imbal hasil (keuntungan) dan potensi kerugian dari investasi pada satu aset tertentu. Risiko aset tunggal adalah kemungkinan perbedaan antara return aktual yang diterima dengan return yang diharapkan dari aset tersebut.

Return (Imbal Hasil): Merupakan keuntungan yang diperoleh dari investasi, baik secara realisasi maupun ekspektasi. Dalam konteks aset tunggal, return dapat berupa capital gain (peningkatan nilai aset), yield (pendapatan dari dividen atau bunga), atau kombinasi keduanya.

Risiko (Ketidakpastian) Adalah kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi jika investasi tidak berjalan sesuai harapan. Risiko aset tunggal tergantung pada jenis aset yang diinvestasikan, misalnya saham atau obligasi.

Pengukuran Risiko: Risiko aset tunggal dapat diukur dengan berbagai metode, seperti deviasi standar (standard deviation), koefisien variasi, atau metode lain yang mempertimbangkan data historis dan probabilitas.

Hubungan Antara Return dan Risiko: Secara umum, terdapat hubungan positif antara risiko dan return. Artinya, semakin besar risiko yang ditanggung, semakin besar pula return yang diharapkan sebagai kompensasi. Namun, penting untuk diingat bahwa risiko dan return tidak selalu memiliki hubungan yang linear.

 

D.    Return Aktiva Tunggal

Return aktiva tunggal adalah tingkat pengembalian yang diperoleh dari satu aset investasi, seperti saham, obligasi, atau properti. Return ini dapat berupa capital gain (keuntungan dari kenaikan harga aset) atau yield (keuntungan dari dividen, bunga, atau sewa).

Return aktiva tunggal (single asset return) adalah imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi pada satu aset tertentu.

Jenis Return:

1)    Capital Gain: Keuntungan yang diperoleh dari kenaikan nilai aset (misalnya, harga saham naik).

2)    Yield: Keuntungan yang diperoleh dari distribusi keuntungan aset (misalnya, dividen saham, bunga obligasi, sewa properti). Contoh: Jika Anda membeli saham dan harga saham naik, maka Anda mendapatkan capital gain. Jika Anda membeli obligasi dan mendapatkan bunga, maka Anda mendapatkan yield.

Evaluasi Investasi: Return aktiva tunggal membantu investor mengevaluasi kinerja investasi pada aset tertentu.

Pengambilan Keputusan: Informasi ini dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi yang lebih baik.

Manajemen Risiko: Memahami return dan risiko aset tunggal membantu investor dalam mengelola risiko investasi mereka.

Return Ekspektasi: Selain return yang telah terjadi (realisasi), investor juga mempertimbangkan return yang diharapkan dari aset tersebut di masa depan, yang dikenal sebagai return ekspektasi.

Risiko: Return dan risiko aset tunggal selalu terkait. Semakin tinggi potensi return, biasanya semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung

E.     Resiko dan Ketidakpastian, Paritas Risiko Return

1.     Resiko dan Ketidakpastian

Resiko adalah kemungkinan adanya kerugian atau hasil negatif yang dapat diukur, sedangkan ketidakpastian adalah situasi di mana hasil dan/atau kemungkinan terjadinya tidak diketahui.

Risiko seringkali dapat dihitung dengan probabilitas, sementara ketidakpastian tidak bisa dihitung dengan probabilitas tertentu.

Resiko adalah keadaan di mana terdapat kemungkinan hasil yang tidak diinginkan (kerugian atau bahaya), tetapi hasil-hasil tersebut dan kemungkinan terjadinya dapat diestimasi dan dihitung.

Contoh: Jika kita melempar koin, kita tahu ada kemungkinan 50% untuk mendapatkan sisi gambar dan 50% untuk mendapatkan sisi angka. Ini adalah contoh risiko karena kita tahu probabilitasnya.

Ketidakpastian adalah keadaan di mana tidak ada informasi yang cukup untuk memperkirakan hasil dan/atau kemungkinan terjadinya dengan tingkat keakuratan yang cukup.

Contoh: Jika kita tidak tahu kondisi pasar di masa depan, atau tidak memiliki data yang cukup tentang proyek yang akan dilakukan, kita berada dalam kondisi ketidakpastian.

Perbedaan Utama:

a)    Risiko dapat diukur dan dikelola, sementara ketidakpastian tidak dapat diukur dan dikelola dengan baik.  

b)    Dalam risiko, kita tahu kemungkinan hasil dan probabilitasnya, sedangkan dalam ketidakpastian, kita tidak tahu atau hanya memiliki sedikit informasi tentang kemungkinan hasil.  

c)     Risiko: sering dikaitkan dengan kegiatan yang dapat diukur dan diprediksi, seperti investasi saham atau asuransi. Dalam kegiatan tersebut kita dapat memperkirakan risiko berdasarkan data historis dan analisis pasar.

d)    Ketidakpastian: lebih sering terkait dengan situasi yang tidak dapat diprediksi dan diukur, seperti perubahan iklim atau perubahan kebijakan pemerintah. Dalam situasi tersebut kita mungkin tidak memiliki data yang cukup untuk memperkirakan dampaknya.

2.     Paritas Resiko Return

Paritas risiko adalah konsep dalam investasi yang berupaya menyeimbangkan tingkat risiko di berbagai aset dalam portofolio investasi. Tujuannya adalah untuk mencapai tingkat pengembalian yang optimal dengan risiko yang terukur.

Paritas Risiko: Sebuah strategi investasi yang bertujuan untuk mengalokasikan aset-aset dalam portofolio sehingga setiap aset memiliki tingkat risiko yang sama atau seimbang.

Tujuannya: Untuk menciptakan portofolio yang lebih terdiversifikasi dan efisien, dengan tujuan mengurangi risiko keseluruhan tanpa mengurangi tingkat pengembalian yang diharapkan.

Cara Kerja: Paritas risiko menganalisis risiko setiap aset, lalu mengalokasikannya dalam portofolio sehingga setiap aset memberikan kontribusi yang sama terhadap risiko total portofolio.

Penerapan: Paritas risiko dapat diterapkan pada berbagai jenis portofolio, mulai dari portofolio saham, obligasi, hingga portofolio aset alternatif.

Manfaat: Dengan paritas risiko, investor dapat mencapai diversifikasi yang lebih baik, mengurangi risiko, dan meningkatkan potensi pengembalian yang lebih stabil.

F.     Risiko dan Return Portofolio

Return portofolio adalah rata-rata tertimbang dari return masing-masing aset dalam portofolio, sedangkan risiko portofolio adalah variansi return dari aset-aset tersebut. Risiko portofolio dapat dikurangi melalui diversifikasi, yaitu dengan memasukkan berbagai aset yang tidak saling berkorelasi.

Return Portofolio adalah hasil yang diharapkan dari sebuah portofolio investasi, yang dihitung dengan membebankan return masing-masing aset dalam portofolio dengan bobot yang sesuai (yaitu, proporsi investasi dalam masing-masing aset).

Risiko Portofolio adalah ukuran seberapa besar nilai portofolio dapat berfluktuasi, atau seberapa mungkin portofolio akan mengalami kerugian. Risiko portofolio dapat diukur dengan berbagai metrik, termasuk variansi dan deviasi standar return portofolio.

Diversifikasi adalah strategi investasi yang mengurangi risiko portofolio dengan memasukkan berbagai aset yang tidak saling berkorelasi. Dengan diversifikasi, risiko portofolio dapat menjadi lebih kecil dari rata-rata risiko aset individu yang membentuk portofolio.

Contoh: Bayangkan seorang investor memiliki portofolio yang terdiri dari 50% saham, 30% obligasi, dan 20% real estat. Return portofolio dihitung dengan mengalikan return saham, obligasi, dan real estat masing-masing dengan bobotnya (50%, 30%, dan 20%), lalu menjumlahkan hasilnya.

Mengapa Diversifikasi Penting?

Dengan diversifikasi, investor dapat mengurangi risiko portofolio dengan memanfaatkan fakta bahwa berbagai aset memiliki return yang berbeda-beda dan tidak selalu bergerak bersamaan. Jika satu aset dalam portofolio mengalami kerugian, aset lain mungkin akan memberikan keuntungan, sehingga dapat mengkompensasi kerugian tersebut.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Albara, A., & Pradesyah, R. (2021). Pengelolaan Keuangan Masjid Berbasis Manajemen Keuangan Syariah Pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Batang Kuis. Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 43-53.

Andri Soemitra. 2009.  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Asnaini dan Herlina Yustati. 2017. Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ardhansyah Putra dan Dwi Saraswati. 2020. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Jakad Media.

Brigham, E. F., & Houston, J. F. (2001). Manajemen Keuangan. Buku 1 edisi 8. Jakarta: Erlangga.

Didin Hafidhudin dan Fathurahman Djamil. 2009. Solusi Berasuransi, Bandung: Salamadani.

Fasa, M. I. (2020). Manajemen Lembaga Keuangan Syariah.

Latifah, E., Masyhuri, M., Pahlevi, R. W., Mulyani, S., Hasanah, N., Fidiana, F., ... & Setiadi, R. (2022). Manajemen Keuangan Syariah.

Madani, (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Manunggal, S. A. M. (2011). Etika Islam Dalam Manajemen Keuangan. Jurnal Hukum Islam Iain Pekalongan, 9(2), 37020.

Mubayyin, A., & Abdullah, W. (2021). Implementasi Manajemen Keuangan Syariah Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Memajukan dan Mengembangkan UMKM di Indonesia. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 6(1), 1-14.

Nurul Hukmiah, dkk, (2015) Jurnal Ilmu Hukum Pasca Sarjana: Wakaf Dalam Jangka Waktu Tertentu (Suatu Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Hukum Islam). Aceh: UNSYIAH.

S. Rahardja Hadikusuma. 2006. Hukum Koperasi Indonesia (Jakarta: Rajawali Press

Sahputra, N. (2020). Manajemen Keuangan Syariah.

Sobana, D. H. (2018). Manajemen keuangan syari'ah.

Yusuf, B., & Al Arif, M. N. R. (2015). Manajemen sumber daya manusia di lembaga keuangan syariah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...