MATERI FILANTROPI ISLAM
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Menguatkan
Komunitas Filantropi Islam Berbasis Media Sosial dalam Mendorong Kesadaran
Berderma.
A.
Pengertian
Komunitas Filantropi Islam
Komunitas
filantropi Islam adalah kelompok orang yang berkumpul dan bersatu untuk
menjalankan praktik kedermawanan berdasarkan nilai-nilai Islam, seperti zakat,
infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Tujuan utama komunitas ini adalah
meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui bantuan, pemberian, dan dukungan
sukarela.
Filantropi
Islam merupakan praktik kedermawanan yang sesuai dengan ajaran Islam, yang
menekankan pada kepedulian terhadap sesama dan keadilan sosial.
Komunitas
ini dapat terbentuk secara informal atau formal, namun fokusnya adalah pada
kegiatan amal dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Zakat,
infak, sedekah, dan wakaf adalah bentuk-bentuk filantropi yang paling umum
dalam Islam, yang bertujuan untuk membantu orang miskin dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Komunitas
filantropi Islam bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,
membantu mereka yang membutuhkan, dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.
Contoh
aktivitas komunitas filantropi Islam adalah penggalangan dana untuk membantu
korban bencana, pemberian beasiswa pendidikan, atau pendanaan program
pemberdayaan ekonomi.
B.
Gerakan
Filantropi Islam Berbasis Media Sosial
Gerakan
filantropi Islam berbasis media sosial memanfaatkan platform online untuk
menggalang dana dan kesadaran masyarakat dalam berderma, seperti Sedekah
Rombongan, Sedekah Bergerak, dan Kitabisa.com. Media sosial memungkinkan
penggalangan dana, pengelolaan donasi, dan penyaluran bantuan secara efektif
dan efisien.
Media
sosial digunakan untuk menyebarkan informasi mengenai kegiatan filantropi,
promosi, dan penggalangan dana.
Penggalangan
Dana: Platform seperti Kitabisa.com memungkinkan penggalangan dana online,
sementara lembaga filantropi lain menggunakan media sosial untuk mempromosikan
kampanye dan menerima donasi.
Penyaluran
Bantuan: Donasi yang terkumpul kemudian disalurkan melalui berbagai program
filantropi, seperti bantuan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan
pemberdayaan ekonomi.
Contoh
Gerakan: Sedekah Rombongan dan Sedekah Bergerak, serta Laskar Sedekah dan
Sedekah Kreatif Edukatif, adalah contoh gerakan filantropi Islam berbasis media
sosial di Indonesia.
Implikasi:
Gerakan filantropi Islam berbasis media sosial memiliki implikasi positif,
seperti meningkatkan kesadaran berderma, memperluas jangkauan kegiatan
filantropi, dan melibatkan lebih banyak orang dalam kegiatan sosial.
Etika
Bermedia Sosial: Dalam menjalankan gerakan filantropi berbasis media sosial,
penting untuk memperhatikan etika, seperti menggunakan media sosial sebagai
sarana menebar kebaikan, mengingat hisab atas perbuatan, dan melakukan tabayyun
sebelum berpendapat.
C. Strategi penguatan Komunitas Filantropi Islam berbasis media
sosial untuk mendorong kesadaran berderma
Strategi
penguatan Komunitas Filantropi Islam berbasis media sosial untuk mendorong
kesadaran berderma dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk:
1.
Meningkatkan Kehadiran dan Interaksi:
a)
Aktif di Berbagai
Platform:
Komunitas filantropi harus memiliki kehadiran di
berbagai platform media sosial yang populer, seperti Instagram, Facebook,
YouTube, dan TikTok.
b)
Konten yang Menarik dan
Informatif:
Membagikan konten yang menarik, informatif, dan
relevan dengan ajaran Islam tentang kebaikan dan berderma.
c)
Interaksi dengan Pengguna:
Menanggapi komentar dan pesan, serta mendorong
diskusi yang positif dan membangun.
d)
Promosi yang Kreatif:
Menggunakan berbagai media promosi seperti iklan,
video, dan konten interaktif.
2.
Meningkatkan Kepercayaan dan Transparansi:
a)
Profil yang Jelas: Menyediakan
informasi yang jelas tentang profil komunitas, tujuan, dan kegiatan.
b)
Laporan Keuangan yang
Transparan: Menyajikan laporan keuangan yang teratur dan
transparan kepada donatur.
c)
Kerja Sama dengan
Influencer: Kerja sama dengan influencer yang memiliki
audiens yang luas dan relevan.
d)
Umpan Balik dari Donatur: Mendengarkan
masukan dan kritik dari donatur untuk meningkatkan kualitas kegiatan.
3.
Menyediakan Saluran Donasi yang Mudah:
a)
Rekening Khusus: Menyediakan
rekening khusus untuk penerimaan donasi yang mudah diakses.
b)
Platform Donasi Online: Menggunakan
platform donasi online yang aman dan terpercaya.
c)
Donasi Lewat Aplikasi: Memungkinkan
donasi melalui aplikasi yang populer di masyarakat.
4.
Mengajak Partisipasi Masyarakat:
a)
Kampanye Amal: Menyelenggarakan
kampanye amal yang menarik dan melibatkan masyarakat.
b)
Kegiatan Sosial: Menyelenggarakan
kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
c)
Volunteer: Mengajak
masyarakat untuk menjadi volunteer dalam kegiatan filantropi.
Dengan
menerapkan strategi-strategi ini, komunitas filantropi Islam dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya berderma dan menggalang donasi lebih
efektif.
D. Komunitas Filantropi Islam Berbasis Media Sosial dalam
Mendorong Kesadaran Berderma
Komunitas
filantropi Islam berbasis media sosial adalah gerakan yang memanfaatkan
platform media sosial untuk menggalang kesadaran dan dukungan dalam kegiatan
amal, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Contoh komunitas ini antara
lain Sedekah Rombongan, Sedekah Bergerak, Laskar Sedekah, Sedekah Kreatif
Edukatif, dan Kitabisa.com. Media sosial digunakan untuk promosi, penggalangan
dana, dan menjangkau lebih banyak orang untuk berderma.
Komunitas
filantropi Islam berbasis media sosial adalah kelompok atau organisasi yang
menggunakan media sosial sebagai alat untuk meningkatkan kesadaran dan
partisipasi masyarakat dalam kegiatan filantropi Islam, seperti zakat, infak,
sedekah, dan wakaf.
Contoh
Komunitas:
1.
Sedekah Rombongan:
Komunitas yang menggalang donasi melalui kegiatan rombongan untuk membantu
masyarakat yang membutuhkan.
2.
Sedekah Bergerak:
Komunitas yang bergerak di berbagai daerah untuk menyalurkan bantuan kepada
masyarakat.
3.
Laskar Sedekah: Komunitas
yang fokus pada kegiatan sosial dan pendidikan.
4.
Sedekah Kreatif Edukatif:
Komunitas yang menggunakan pendekatan kreatif dan edukatif dalam kegiatan
filantropi.
5.
Kitabisa.com: Platform crowdfunding
yang memungkinkan siapa saja untuk menggalang dana untuk berbagai tujuan
sosial.
Peran
Media Sosial:
1)
Promosi: Media sosial
digunakan untuk mempromosikan program-program filantropi dan menarik minat
masyarakat untuk berderma.
2)
Penggalangan Dana:
Platform media sosial digunakan untuk memudahkan proses donasi dan mencapai
target penggalangan dana.
3)
Jangkauan: Media sosial
memungkinkan komunitas filantropi Islam untuk menjangkau lebih banyak orang dan
meningkatkan kesadaran tentang pentingnya berderma.
Manfaat:
1.
Meningkatkan Kesadaran:
Komunitas filantropi berbasis media sosial membantu meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya berderma dan membantu sesama.
2.
Mempermudah Donasi:
Platform media sosial memudahkan proses donasi dan menjangkau lebih banyak
orang untuk berderma.
3.
Menjangkau Lebih Banyak
Orang: Media sosial memungkinkan komunitas filantropi untuk menjangkau
masyarakat yang lebih luas dan meningkatkan partisipasi dalam kegiatan amal.
DAFTAR PUSTAKA
Allamah,
Rijal, Sri Sudiarti, and Julfan Saputra. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Shadaqah
Dan Wakaf Dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2
(1): 35–46.
Barbara
Ibrahim. 2008. From Charity to Social Change; Trends in Arab Philanthropy,
(Kairo: American University in Cairo Press.
Hadi,
Solikhul. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan
Wakaf 4 (2): 229–44.
Helmut
K. Anheier and Regina A. List. 2005. A. Dictionary of Civil Society,
Philanthropy and the Non-Profit Sector, London-New York: Routledge.
Lawrence
J. Friedman and Mark D. McGarvie, (2003). Charity, Philanthropy, and Civility
in American History, (New York: Cambridge University Press.
Linsay
Anderson, “Conspicuous Charity”, MA Thesis (Texas: Texas A&M University,
2007).
M.
Dawam Rahardjo. 2003. “Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Mengurai
Kebingungan Epistemologis”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik
Filantropi Islam, ed. Idris Thaha, Jakarta: Teraju.
Marty
Sulek, “On the Classical Meaning of Philanthropia”, Nonprofit and Voluntary
Sector Quarterly, 39:3 (2010).
Murti,
Ari. 2017. “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf
(Zakat, Infak, Sodaqoh Dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” LABATILA:
Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 1 (01): 89–97.
Robert
L. Payton and Michael P. Moody, Understanding Philanthropy, (Bloomington and
Indianapolis: Indiana University Press, 2008).
Syafiq,
Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq,
Sedekah Dan Wakaf (ZISWAF).” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5 (2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar