Minggu, 20 April 2025

NILAI WAKTU UANG DAN LEGITIMASI SYARIAH

 MATERI 5- MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Nilai Waktu Uang dan Legitimasi Syariah

 

A.    Pengertian Legitimasi Syariah

Legitimasi Syariah adalah pengakuan dan penerimaan oleh masyarakat terhadap aturan dan prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah) yang diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam transaksi ekonomi dan keuangan. Ini mencakup keyakinan bahwa tindakan atau kegiatan yang berdasarkan Syariah adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

Penerimaan dan Pengakuan: Legitimasi Syariah menunjukkan bahwa masyarakat mengakui dan menerima Syariah sebagai dasar hukum dalam mengatur kehidupan mereka, termasuk transaksi ekonomi.

Keabsahan Hukum: Dalam konteks Syariah, legitimasi memberikan pengakuan bahwa suatu tindakan atau kegiatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

Contoh dalam transaksi ekonomi, legitimasi Syariah memastikan bahwa akad (kontrak) yang dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), adalah sah dan mengikat.

Konsekuensi: Legitimasi Syariah juga memberikan konsekuensi bahwa setiap pelaku akad harus mengikuti prosedur akad sesuai jenisnya.

Contoh Lain dalam keuangan Syariah, legitimasi Syariah memastikan bahwa produk dan layanan keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan Syariah adalah sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti bagi hasil dan menghindari riba.

Dengan demikian legitimasi syariah didefinisikan sebagai pengakuan hukum pada tindakan kegiatan berasaskan syariah yang sah. Dalam konteks syariah pada legi- timasi nilai waktu uang dapat diukur dengan bersandar pada fatwa DSN MUI sebagai pa- yung hukum pelaksanaan akad-akad muma- lah pada lembaga keungan syariah.

B.    Pengertian Uang

Uang adalah benda yang berfungsi sebagai alat tukar menukar atau pembayaran sah dalam kegiatan ekonomi.

Uang adalah benda yang digunakan masyarakat sebagai alat tukar atau pembayaran barang dan jasa, juga kekayaan atau aset berharga lainnya. Sesuai fungsinya tersebut, uang adalah unsur terpenting dalam kegiatan ekonomi.

Pengertian uang adalah alat tukar yang menjadi sebuah alat ukur untuk kegiatan ekonomi. Singkatnya, uang adalah alat tukar yang sering digunakan oleh masyarakat.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.

Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna, yiatu al-naqdu yang berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam al-Qur‟an dan hadist karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata „ain untuk menunjukkan dinar emas. Sementara itu kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah (Rozalinda, 2014: 279).

Uang adalah standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga. Uang didefenisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur tiap barang dan tenaga. Misalkan harga adalah standra untuk barang, sedangkan upah adalah standar untuk manusia, yang masing-masing merupakan perkiraan masyarakat terhadap nilai barang dan tenaga orang. Perkiraan nilai-nilai barang dan jasa ini dinegeri manapun dinyatakan dengan satuan-satuan, maka satuansatuan inilah yang menjadi standar yang dipergunakan untuk mengukur kegunaan barang dan tenaga yang kemudian menjadi alat tukar (medium of exchange) dan disebut dengan satuan uang (Taqiyuddin An-Nabhani,2000: 297).

Uang adalah alat penting yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Hal ini dikarenakan uang sudah menjadi alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa di era modern seperti sekarang.

C.     Sejarah Uang

Awal mulanya, masyarakat belum mengenal apa itu uang. Dahulu, masyarakat lebih mengenal sistem barter, yaitu sistem pembayaran dengan cara tukar menukar barang tanpa melibatkan uang di dalamnya.

Seiring berkembangnya zaman, maka sejarah uang dimulai dengan adanya alternatif baru yaitu logam. Logam dinilai lebih tahan lama, bernilai tinggi, serta mudah dibawa dibandingkan sistem barter. Kemudian, muncullah uang kertas yang dianggap lebih mudah dan efisien dibandingkan uang logam pada masa itu.

Di Indonesia, lembaga negara yang berhak mencetak uang adalah Perum Peruri atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia. Hingga sekarang, Perum Peruri adalah lembaga BUMN satu-satunya yang berhak dan bisa memproduksi uang, baik itu logam maupun kertas.

Agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang maka harus memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:

1.     Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang yang memilikinya sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.

2.     Syarat teknis adalah syarat yang melekat pada uang, diantaranya:

(a)             Tahan lama dan tidak mudah rusak

(b)            Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai

(c)             Mudah dibawa

(d)            Nilainya relative stabil

(e)             Jumlahnya tidak berlebihan

(f)              Terdiri atas berbagai nilai nominal.

 

D.    Jenis-Jenis Uang

Terdapat bermacam jenis-jenis uang yang saat ini dipakai oleh masyarakat. Berikut jenis-jenis uang adalah:

1.     Berdasarkan Lembaga

Berdasarkan lembaganya, uang dibagi ke dalam dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.

a)    Uang Kartal

Uang kartal adalah uang yang terdiri dari logam dan kertas. Uang kartal merupakan uang sah yang digunakan sebagai alat pembayaran berdasarkan negara dan undang-undang.

b)    Uang Giral

Uang giral adalah jenis uang yang tak memiliki bentuk karena hanya berupa saldo tagihan di bank. Uang giral biasanya disimpan pada koran di bank-bank umum yang mana bisa digunakan kapan saja.

2.     Berdasarkan bahan

Berdasarkan bahan pembuatannya, uang dibedakan menjadi dua, yakni sebagai berikut:

a)    Uang Logam

Uang logam adalah uang yang terbuat dari bahan logam, biasanya emas atau perak. Hal ini dikarenakan sifatnya yang stabil dan cenderung tinggi, serta mudah dikenali. Uang logam pun memiliki tiga nilai, yaitu nilai intrinsik, nominal, dan riil.

b)    Uang Kertas

Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas atau sejenisnya yang menyerupai kertas. Uang jenis ini biasanya memiliki gambar dan cap tertentu.

3.     Berdasarkan nilai

Berdasarkan nilainya, uang dikategorikan ke dalam jenis uang penuh dan uang tanda.

a)    Uang Penuh

Dikatakan uang penuh jika nilai yang tertera di atas uang sama dengan jumlah nilai dari bahan yang digunakan. Misalnya, uang tersebut adalah emas, maka jumlah nilai bahan pembuatnya harus sama dengan nilai uang emas tersebut.

b)    Uang Tanda

Uang tanda adalah uang yang memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan nilai bahan pembuatnya. Misalnya, pemerintah ingin membuat uang dengan nilai Rp100.000 dengan hanya mengeluarkan biaya Rp50.000.

Jenis uang dapat dibedakan berdasarkan bentuk, lembaga penerbit, nilai, dan wilayah berlakunya. 

Jenis uang

Penjelasan

Uang kartal

Uang fisik berupa koin dan kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah

Uang giral

Uang yang disimpan di bank dan digunakan melalui cek, giro, atau transfer elektronik

Uang elektronik

Uang digital yang disimpan di perangkat elektronik seperti kartu prabayar, dompet digital, atau aplikasi pembayaran digital

Uang komoditas

Uang yang memiliki nilai intrinsik, misalnya emas atau perak

Uang fiat

Uang yang nilainya ditentukan oleh keputusan pemerintah dan tidak memiliki nilai intrinsik

Uang barang

Uang yang berupa barang dan memiliki nilai intrinsik, seperti emas, perak, atau garam

Uang domestik

Uang yang hanya berlaku di dalam wilayah suatu negara tertentu saja

Uang regional

Uang yang hanya berlaku di kawasan tertentu, seperti euro berlaku bagi negara-negara kawasan Eropa

 

E.     Fungsi Uang

Fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai. Uang mempermudah transaksi, memberikan standar nilai barang dan jasa, serta memungkinkan penyimpanan kekayaan untuk masa depan. 

Fungsi uang adalah sebagai alat tukar utama dalam kegiatan ekonomi di masyarakat. Tak hanya itu, beberapa fungsi uang lainnya adalah sebagai berikut:

1)    Alat Tukar (Medium of Exchange):

Uang mempermudah pertukaran barang dan jasa, menggantikan sistem barter yang rumit.

Utamanya, fungsi uang adalah sebagai alat tukar atau medium of change. Dalam kehidupan bermasyarakat, uang menjadi alat tukar dalam transaksi pembayaran barang dan jasa, tanpa melibatkan kegiatan tukar menukar barang.

2)    Alat Penyimpanan Nilai (Store of Value):

Uang memungkinkan individu menyimpan kekayaan untuk digunakan di masa depan, seperti membeli barang atau jasa atau menabung.

Fungsi uang lainnya yaitu sebagai alat penyimpanan nilai, dimana uang bisa mengalihkan daya beli masa kini ke masa mendatang. Jika seseorang menjual barang dan mendapatkan uang, maka uang tersebut bisa digunakan untuk membeli barang dan jasa di masa yang akan datang.

3)    Satuan Hitung (Unit of Account):

Uang digunakan untuk menentukan nilai barang dan jasa, serta menghitung kekayaan dan utang.

Uang memiliki fungsi sebagai satuan hitung, di mana uang bisa menunjukkan nilai kekayaan. Selain itu, uang juga dapat menunjukkan berbagai nilai barang dan jasa yang diberikan serta menghitung jumlah pinjaman.

F.     Manfaat Uang

Selain fungsi uang di atas, uang juga memiliki manfaat lainnya yaitu sebagai pendorong aktivitas ekonomi. Di mana uang menjadi patokan ukuran kekayaan seseorang. Dengan begitu, masyarakat akan terdorong untuk memiliki uang sehingga memacu terjadinya lebih banyak lebih banyak aktivitas ekonomi dari suatu negara.

Selain itu, manfaat uang bagi perekonomian negara adalah dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Biasanya, orang yang memiliki uang atau modal banyak cenderung akan membuka lapangan pekerjaan. Hal tersebut tentunya juga bisa mendorong perekonomian suatu negara.

Uang memiliki banyak manfaat, di antaranya sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai. Uang juga dapat berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah dan aset investasi. 

Manfaat uang

Penjelasan

Alat tukar

Mempermudah transaksi jual beli dengan menghindari barter

Satuan hitung

Memberikan standar harga barang dan jasa, sehingga memudahkan perbandingan nilai antar barang dan jasa

Penyimpan nilai

Memungkinkan individu menyimpan daya beli di masa depan

Alat pembayaran yang sah

Digunakan untuk melakukan pembayaran di masa yang akan datang, seperti kredit, cicilan, atau pinjaman

Aset investasi

Dapat diinvestasikan untuk mengembangkan usaha atau menambah kekayaan

Pendorong ekonomi

Perputaran uang yang cepat dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan taraf hidup

Uang memiliki peran penting dalam perekonomian modern. Dengan adanya uang, proses transaksi menjadi lebih mudah dan efisien. 

Uang yang beredar di masyarakat dapat berupa uang kartal (logam dan kertas) dan uang giral. Uang kartal merupakan uang sah yang digunakan sebagai alat pembayaran berdasarkan negara dan undang-undang

 

G.    Konsep Nilai Waktu Uang

Konsep nilai waktu uang (time value of money) menyatakan bahwa sejumlah uang yang dimiliki sekarang memiliki nilai lebih besar daripada jumlah yang sama di masa depan karena potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari uang tersebut. Singkatnya, uang yang tersedia saat ini lebih bernilai daripada uang yang sama di masa depan karena potensi investasi dan pertumbuhan.

Mengapa Nilai Uang Berubah? Karena Nilai uang dapat berubah karena berbagai faktor seperti inflasi (kenaikan harga), suku bunga, dan potensi investasi. Jika uang diinvestasikan, maka akan menghasilkan bunga atau keuntungan, sehingga nilainya akan bertambah seiring waktu.

Contoh: Jika Anda memiliki Rp 1.000.000 sekarang, Anda bisa menginvestasikannya dan mendapatkan keuntungan. Uang tersebut akan menjadi lebih berharga daripada Rp 1.000.000 yang akan Anda terima setahun lagi, karena Anda bisa mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut selama setahun.

Aplikasi Konsep: Konsep nilai waktu uang sangat penting dalam pengambilan keputusan keuangan, seperti:

b.     Investasi: Membandingkan nilai investasi sekarang dengan nilai masa depan untuk menentukan investasi yang paling menguntungkan.

c.      Pencairan Pinjaman: Menilai nilai sekarang dari pembayaran angsuran pinjaman untuk menentukan apakah pinjaman tersebut menguntungkan.

d.     Perencanaan Keuangan: Mengestimasi nilai tabungan dan investasi di masa depan untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang.

Rumus:

Nilai waktu uang dapat dihitung dengan rumus present value (PV) dan future value (FV). PV adalah nilai sekarang dari suatu jumlah uang yang akan diterima di masa depan, sedangkan FV adalah nilai masa depan dari suatu jumlah uang yang diinvestasikan sekarang.

Konsep Nilai Waktu Uang (Time Value of Money) menjelaskan bahwa nilai uang di masa depan akan berbeda dari nilai uang sekarang. Ini karena uang yang disimpan atau diinvestasikan akan menghasilkan bunga atau imbal hasil seiring berjalannya waktu. Jadi, uang Rp100.000 sekarang akan bernilai lebih dari Rp100.000 di masa depan karena uang tersebut dapat menghasilkan keuntungan melalui investasi atau tabungan.

Contoh Perhitungan:

1.     Future Value (Nilai Masa Depan):

Contoh: Jika Anda menabung Rp1.000.000 di bank dengan suku bunga 8% per tahun selama 3 tahun, berapa nilai tabungan Anda di akhir periode?

Rumus: FV = PV * (1 + i)^n

    • FV = Nilai Masa Depan
    • PV = Nilai Sekarang (Rp1.000.000)
    • i = Tingkat Suku Bunga (8% atau 0,08)
    • n = Jangka Waktu (3 tahun)

Perhitungan: FV = Rp1.000.000 * (1 + 0,08)^3 = Rp1.000.000 * (1,262) = Rp1.262.000

Kesimpulan: Nilai tabungan Anda setelah 3 tahun adalah Rp1.262.000.

2.     Present Value (Nilai Sekarang):

Contoh: Jika Anda akan menerima Rp2.000.000 dalam 2 tahun, dan tingkat suku bunga yang relevan adalah 10%, berapa nilai uang tersebut saat ini?

Rumus:

o   PV = FV / (1 + i)^n

o   PV = Nilai Sekarang

o   FV = Nilai Masa Depan (Rp2.000.000)

o   i = Tingkat Suku Bunga (10% atau 0,10)

o   n = Jangka Waktu (2 tahun)

Perhitungan:

PV = Rp2.000.000 / (1 + 0,10)^2 = Rp2.000.000 / 1,21 = Rp1.652.893,4

Kesimpulan:

Nilai uang Rp2.000.000 yang akan diterima dalam 2 tahun adalah sama dengan Rp1.652.893,4 saat ini.

Future Value: Mengukur nilai uang di masa depan berdasarkan nilai sekarang dan tingkat bunga.

Present Value: Mengukur nilai uang sekarang yang setara dengan nilai di masa depan, dengan mempertimbangkan tingkat bunga.

Mengapa Nilai Waktu Uang Penting?

(1)   Memudahkan pengambilan keputusan investasi.

(2)   Memperkirakan nilai investasi di masa depan.

(3)   Membantu dalam perencanaan keuangan pribadi atau bisnis.

Contoh Lain:

Investasi Saham: Jika Anda membeli saham seharga Rp100.000 dan nilai saham tersebut naik menjadi Rp120.000 dalam 1 tahun, ini adalah contoh future value.

Pinjaman: Pinjaman bank yang membutuhkan pembayaran bunga adalah contoh present value, karena Anda membayar bunga untuk penggunaan uang di masa lalu.

H.   Jenis-jenis Nilai Waktu Uang

Nilai waktu uang (Time Value of Money) memiliki beberapa jenis utama yang digunakan dalam perhitungan dan analisis keuangan, yaitu:

1.     Present Value (PV):

Nilai sekarang dari suatu jumlah uang yang akan diterima atau dibayarkan di masa depan, denganmempertimbangkan tingkat bunga atau diskonto tertentu.

Nilai Sekarang (Present Value - PV): Nilai sekarang adalah nilai saat ini dari sejumlah uang yang akan diterima di masa depan, dengan mempertimbangkan tingkat bunga atau diskonto yang berlaku. 

Rumus:

PV = FV / (1 + r)^n, di mana FV adalah nilai masa depan, r adalah tingkat bunga, dan n adalah jangka waktu. 

Contoh:

Jika Anda akan menerima Rp 1.000.000 dalam 2 tahun, dan tingkat bunga yang relevan adalah 10% per tahun, maka nilai sekarangnya adalah Rp 826.446 (1.000.000 / (1 + 0,10)^2). 

2.     Future Value (FV):

Nilai suatu jumlah uang di masa depan jika diinvestasikan atau dibungakan pada tingkat bunga tertentu.

Nilai Masa Depan (Future Value - FV): Nilai masa depan adalah nilai suatu aset atau uang pada tanggal tertentu di masa depan, berdasarkan nilainya saat ini dengan mempertimbangkan tingkat bunga. 

Rumus:

FV = PV * (1 + r)^n, di mana PV adalah nilai sekarang, r adalah tingkat bunga, dan n adalah jangka waktu. 

Contoh:

Jika Anda menabung Rp 1.000.000 dengan tingkat bunga 10% per tahun selama 2 tahun, maka nilai masa depannya adalah Rp 1.210.000 (1.000.000 * (1 + 0,10)^2). 

3.     Anuitas:

Pembayaran atau penerimaan yang dilakukan secara berkala dalam kurun waktu tertentu, misalnya pembayaran cicilan pinjaman atau premi asuransi.

Nilai Sekarang Anuitas (Present Value of an Annuity - PVA): Nilai sekarang dari serangkaian pembayaran yang sama (anuitas) yang akan diterima di masa depan, dengan mempertimbangkan tingkat bunga.

Rumus:

PVA = PMT * [1 - (1 + r)^-n] / r, di mana PMT adalah pembayaran anuitas, r adalah tingkat bunga, dan n adalah jangka waktu.

Contoh:

Jika Anda akan menerima anuitas sebesar Rp 500.000 per tahun selama 2 tahun dengan tingkat bunga 10%, maka nilai sekarangnya adalah Rp 917.800 (500.000 * [1 - (1 + 0,10)^-2] / 0,10). 

 

4.     Nilai Sekarang Anuitas (PVA):

Nilai sekarang dari serangkaian pembayaran atau penerimaan yang akan datang, dengan mempertimbangkan tingkat bunga atau diskonto tertentu.

Nilai Masa Depan Anuitas (Future Value of an Annuity - FVA): Nilai masa depan dari serangkaian pembayaran yang sama (anuitas) yang akan diterima di masa depan, dengan mempertimbangkan tingkat bunga.

Rumus:

FVA = PMT * [(1 + r)^n - 1] / r, di mana PMT adalah pembayaran anuitas, r adalah tingkat bunga, dan n adalah jangka waktu.

Contoh:

Jika Anda menabung anuitas sebesar Rp 500.000 per tahun selama 2 tahun dengan tingkat bunga 10%, maka nilai masa depannya adalah Rp 1.100.000 (500.000 * [(1 + 0,10)^2 - 1] / 0,10). 

 

5.     Nilai Masa Depan Anuitas (FVA):

Nilai suatu serangkaian pembayaran atau penerimaan di masa depan jika diinvestasikan atau dibungakan pada tingkat bunga tertentu.

Sesuai namanya, nilai uang masa depan adalah nilai uang yang akan diterima di masa depan dari sejumlah uang saat ini.

Rumus menghitung nilai uang masa depan adalah sebagai berikut:

FV = PV x (1 + r)ⁿ.

Contoh, nilai uang Ibu Salma saat ini adalah Rp 100.000.000 dan dirinya akan mendapatkan bunga sebesar 12% dalam periode waktu 3 tahun.

Nah, cara menghitung nilai uang masa depan Ibu Salma adalah sebagai berikut:

·         Tahun 1: FV1 = 100.000.000 x (1 + 0,12) = Rp112.000.000

·         Tahun 2: FV2 = 112.000.000 x (1 + 0,12) = Rp125.400.000

·         Tahun 3: FV3 = 125.400.000 x (1 + 0,12) = Rp140.492.800

 

I.       Legitimasi Syariah untuk Nilai Waktu Uang

Dalam konteks keuangan Islam, legitimasi syariah terhadap nilai waktu uang (time value of money) memiliki pendekatan yang berbeda dengan konsep ekonomi konvensional. Islam menekankan konsep "nilai waktu ekonomi" (economic value of time) yang melihat waktu sebagai sesuatu yang berharga karena bisa digunakan untuk kegiatan produktif. Uang, dalam pandangan Islam, adalah alat tukar dan bukan komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan melalui spekulasi. Oleh karena itu, konsep bunga (riba) yang berdasarkan nilai waktu uang, dilarang karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Konsep Time Value of Money atau yang disebut oleh para ekonom sebagai positive preference menyebutkan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi dibanding nilainya di masa depan. Konsep capital and interest dan positive theory of capital yang dikembangkan oleh ekonom menyebutkan bahwa positive preference merupakan pola ekonomi yang normal, sistematis, dan rasional. Islam mengenal prinsip bahwa uang dan kekayaan harus digunakan untuk kebiasaan baik bukan dieksploitasi, tidak boleh berlebih-lebihan, dan tidak dibiarkan sia-sia menganggur (Iwan Triyono dan Moh. As‟udi, 2001: 41).

Islam sangat menghargai waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bungan tetap. Karena hasil yang nyata dari optimalisasi waktu itu variable, tergantung jenis usaha, sektor industri, lama usaha, keadaan pasar, stabilitas politik, produk yang dijual, jaringan pemasaran, termasuk siapa pengelolanya (Iwan Triyono dan Moh. As‟udi, 2001: 42).

Nilai Waktu Uang (Time Value of Money) dalam Ekonomi Konvensional: Konsep ini menyatakan bahwa sejumlah uang saat ini lebih bernilai daripada sejumlah uang yang sama di masa depan, karena uang tersebut bisa diinvestasikan dan menghasilkan keuntungan.

Nilai Waktu Ekonomi (Economic Value of Time) dalam Islam: Islam menekankan bahwa waktu itu sendiri memiliki nilai ekonomi karena dapat digunakan untuk kegiatan produktif dan menghasilkan manfaat.

Perbedaan Utama: Dalam Islam, uang bukan komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan melalui spekulasi. Bunga (riba) yang berdasarkan nilai waktu uang dilarang karena dianggap sebagai tambahan yang tidak sah.

Legitimasi Syariah: Legitimasi syariah terhadap nilai waktu uang dalam Islam berarti bahwa konsep nilai waktu uang yang umum di dunia keuangan konvensional tidak berlaku dalam Islam. Islam hanya mengakui konsep nilai waktu ekonomi yang menekankan penggunaan waktu yang produktif.

Contoh Penerapan: Dalam praktik perbankan syariah, prinsip-prinsip seperti bagi hasil dan keuntungan usaha yang riil digunakan sebagai alternatif untuk menghindari riba.

J.       Uang dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Dalam konsep Islam, uang adalah flow concept. Islam tidak mengenal motif kebutuhan uang untuk spekulasi karena tidak bolehkan. Uang adalah barang public, milik masyarakat. Karenanya, penimbunan uang yang dibiarkan tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang beredar. Bila diibaratkan dengan darah dalam tubuh, perekonomian akan kekurangn darah atau terjadi kelesuan ekonomi alias stagnasi. Itulah hikmah dilarangnya meninbun uang (Adiwarman Aswar karim, 2001: 21)

Dalam ekonomi Syariah, uang dipandang sebagai alat tukar yang harus terus beredar dan bukan sebagai komoditas atau sumber pendapatan yang dapat ditimbun. Uang berfungsi sebagai media pertukaran, satuan nilai, dan standar pembayaran, tetapi tidak boleh menjadi sumber kekayaan melalui riba atau bunga.

Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang bukan capital. Sedang uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara interchangeability/bolak-balik, yaitu uang sebagai uang dan sebagai capital. Para ahli dalam perkonomian Islam mengakui manfaat uang sebagai media pertukaran. Nabi Muhammad saw sendiri menyukai penggunaan uang dibandingkan menukarkan barang dengan barang. Pelarangan atas riba Al-Fadl dalam Islam adalah langkah menuju transisi ke suatu perekonomian uang dan juga suatu upaya yang diarahkan untuk membuat transaksi barter bersifat rasional dan bebas dari elemen ketidakadilan serta eksploitasi (Muhammad Ayub, 2009: 141).

Uang sebagai Alat Tukar: Uang dalam Islam dianggap sebagai alat tukar yang memfasilitasi transaksi, bukan sebagai barang yang dapat diperjualbelikan seperti dalam ekonomi konvensional.

Uang sebagai Flow Concept: Uang harus terus mengalir dalam perekonomian dan tidak boleh diendapkan atau ditimbun sebagai penyimpanan kekayaan.

Larangan Riba: Islam melarang pemberian bunga (riba) karena dianggap sebagai tindakan yang memanfaatkan orang lain dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Fungsi Uang: Dalam ekonomi Islam, uang memiliki empat fungsi:

1)    Alat Tukar: Uang digunakan untuk bertransaksi dan memfasilitasi pertukaran barang dan jasa.

2)    Satuan Nilai: Uang digunakan untuk menentukan nilai suatu barang atau jasa.

3)    Penyimpan Kekayaan: Uang dapat digunakan untuk menyimpan kekayaan, tetapi bukan sebagai cara untuk menghasilkan pendapatan melalui bunga.

4)    Standar Pembayaran: Uang digunakan sebagai standar dalam pembayaran utang dan kewajiban lainnya.

Pembedaan dengan Ekonomi Konvensional:

Dalam ekonomi konvensional, uang sering kali dianggap sebagai sumber pendapatan dan dapat diperjualbelikan sebagai komoditas, sedangkan dalam ekonomi Islam, uang dianggap sebagai alat tukar yang berfungsi untuk memfasilitasi pertukaran barang dan jasa.

DAFTAR PUSTAKA

A Karim, Adiwarman, 2007, Ekonomi Makro Islam, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada

An-Nabhani, Taqiyuddin, 2000, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Terjemah Moh.Maghfur Wahid, cet V, Surabaya, Risalah Gusti

Arifin, Zainul, 2006, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta, Alvabet

Aswar Karim, Adiwarman, 2001, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta, Gema Insani Press

Ayub, Muhammad, 2009, Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan Syariah, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama

Capra, M. Umar, 2001, Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam Jakarta, Gema Insani Press

Departemen Agama RI, 2004, Al-Qur‟an dan Terjemahannya, Surabaya, Mekar

Hasan, Ahmad, 2005, Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami, diterjemahkan oleh

Saifurrahman Barito, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Rozalinda, 2014, Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada,

Triyono, Iwan dan As‟udi, Moh., 2001, Akuntansi Syariah, Memformulasikan konsep Laba dalam Konteks Metafora Zakat, Jakarta: Salemba Empat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...