MATERI 5- MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Nilai
Waktu Uang dan Legitimasi Syariah
A. Pengertian Legitimasi Syariah
Legitimasi
Syariah adalah pengakuan dan penerimaan oleh masyarakat terhadap aturan dan
prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah) yang diterapkan dalam berbagai aspek
kehidupan, terutama dalam transaksi ekonomi dan keuangan. Ini mencakup
keyakinan bahwa tindakan atau kegiatan yang berdasarkan Syariah adalah sah dan
memiliki kekuatan hukum.
Penerimaan
dan Pengakuan: Legitimasi Syariah menunjukkan bahwa masyarakat mengakui dan
menerima Syariah sebagai dasar hukum dalam mengatur kehidupan mereka, termasuk
transaksi ekonomi.
Keabsahan
Hukum: Dalam konteks Syariah, legitimasi memberikan pengakuan bahwa suatu
tindakan atau kegiatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah adalah sah
dan memiliki kekuatan hukum.
Contoh dalam
transaksi ekonomi, legitimasi Syariah memastikan bahwa akad (kontrak) yang
dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti menghindari riba (bunga)
dan gharar (ketidakpastian), adalah sah dan mengikat.
Konsekuensi:
Legitimasi Syariah juga memberikan konsekuensi bahwa setiap pelaku akad harus
mengikuti prosedur akad sesuai jenisnya.
Contoh
Lain dalam keuangan Syariah, legitimasi Syariah memastikan bahwa produk dan
layanan keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan Syariah adalah sah dan
sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti bagi hasil dan menghindari riba.
Dengan
demikian legitimasi syariah didefinisikan sebagai pengakuan hukum pada
tindakan kegiatan berasaskan syariah yang sah. Dalam konteks syariah pada legi-
timasi nilai waktu uang dapat diukur dengan bersandar pada fatwa DSN MUI
sebagai pa- yung hukum pelaksanaan akad-akad muma- lah pada lembaga keungan
syariah.
B. Pengertian Uang
Uang
adalah benda yang berfungsi sebagai alat tukar menukar atau pembayaran sah dalam
kegiatan ekonomi.
Uang
adalah benda yang digunakan masyarakat sebagai alat tukar atau pembayaran
barang dan jasa, juga kekayaan atau aset berharga lainnya. Sesuai fungsinya
tersebut, uang adalah unsur terpenting dalam kegiatan ekonomi.
Pengertian
uang adalah alat tukar yang menjadi sebuah alat ukur untuk kegiatan ekonomi.
Singkatnya, uang adalah alat tukar yang sering digunakan oleh masyarakat.
Dikutip
dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang adalah alat tukar atau standar pengukur
nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara
berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan
gambar tertentu.
Dalam
ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud.
Pengertiannya ada beberapa makna, yiatu al-naqdu yang berarti yang baik dari
dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak
terdapat dalam al-Qur‟an dan hadist karena bangsa arab umumnya tidak
menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk
menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan
alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk
menunjukkan dirham perak, kata „ain untuk menunjukkan dinar emas. Sementara itu
kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk
membeli barang-barang murah (Rozalinda, 2014: 279).
Uang
adalah standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga. Uang
didefenisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur tiap barang dan
tenaga. Misalkan harga adalah standra untuk barang, sedangkan upah adalah
standar untuk manusia, yang masing-masing merupakan perkiraan masyarakat
terhadap nilai barang dan tenaga orang. Perkiraan nilai-nilai barang dan jasa
ini dinegeri manapun dinyatakan dengan satuan-satuan, maka satuansatuan inilah
yang menjadi standar yang dipergunakan untuk mengukur kegunaan barang dan
tenaga yang kemudian menjadi alat tukar (medium of exchange) dan disebut dengan
satuan uang (Taqiyuddin An-Nabhani,2000: 297).
Uang
adalah alat penting yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat.
Hal ini dikarenakan uang sudah menjadi alat pembayaran untuk membeli barang dan
jasa di era modern seperti sekarang.
C.
Sejarah
Uang
Awal
mulanya, masyarakat belum mengenal apa itu uang. Dahulu, masyarakat lebih
mengenal sistem barter, yaitu sistem pembayaran dengan cara tukar menukar
barang tanpa melibatkan uang di dalamnya.
Seiring
berkembangnya zaman, maka sejarah uang dimulai dengan adanya alternatif baru
yaitu logam. Logam dinilai lebih tahan lama, bernilai tinggi, serta mudah
dibawa dibandingkan sistem barter. Kemudian, muncullah uang kertas yang
dianggap lebih mudah dan efisien dibandingkan uang logam pada masa itu.
Di
Indonesia, lembaga negara yang berhak mencetak uang adalah Perum Peruri atau
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia. Hingga sekarang, Perum
Peruri adalah lembaga BUMN satu-satunya yang berhak dan bisa memproduksi uang,
baik itu logam maupun kertas.
Agar
masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang maka harus
memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:
1.
Persyaratan psikologis,
yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang
yang memilikinya sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.
2.
Syarat teknis adalah
syarat yang melekat pada uang, diantaranya:
(a)
Tahan lama dan tidak mudah
rusak
(b)
Mudah dibagi-bagi tanpa
mengurangi nilai
(c)
Mudah dibawa
(d)
Nilainya relative stabil
(e)
Jumlahnya tidak berlebihan
(f)
Terdiri atas berbagai
nilai nominal.
D.
Jenis-Jenis
Uang
Terdapat
bermacam jenis-jenis uang yang saat ini dipakai oleh masyarakat. Berikut
jenis-jenis uang adalah:
1.
Berdasarkan Lembaga
Berdasarkan lembaganya, uang dibagi ke dalam dua
jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.
a)
Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang terdiri dari logam
dan kertas. Uang kartal merupakan uang sah yang digunakan sebagai alat
pembayaran berdasarkan negara dan undang-undang.
b)
Uang Giral
Uang giral adalah jenis uang yang tak memiliki
bentuk karena hanya berupa saldo tagihan di bank. Uang giral biasanya disimpan
pada koran di bank-bank umum yang mana bisa digunakan kapan saja.
2.
Berdasarkan bahan
Berdasarkan bahan pembuatannya, uang dibedakan
menjadi dua, yakni sebagai berikut:
a)
Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari bahan
logam, biasanya emas atau perak. Hal ini dikarenakan sifatnya yang stabil dan
cenderung tinggi, serta mudah dikenali. Uang logam pun memiliki tiga nilai,
yaitu nilai intrinsik, nominal, dan riil.
b)
Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas
atau sejenisnya yang menyerupai kertas. Uang jenis ini biasanya memiliki gambar
dan cap tertentu.
3.
Berdasarkan nilai
Berdasarkan nilainya, uang dikategorikan ke dalam
jenis uang penuh dan uang tanda.
a)
Uang Penuh
Dikatakan uang penuh jika nilai yang tertera di
atas uang sama dengan jumlah nilai dari bahan yang digunakan. Misalnya, uang
tersebut adalah emas, maka jumlah nilai bahan pembuatnya harus sama dengan
nilai uang emas tersebut.
b)
Uang Tanda
Uang tanda adalah uang yang memiliki nilai lebih tinggi
dibandingkan nilai bahan pembuatnya. Misalnya, pemerintah ingin membuat uang
dengan nilai Rp100.000 dengan hanya mengeluarkan biaya Rp50.000.
Jenis uang dapat dibedakan berdasarkan bentuk, lembaga penerbit,
nilai, dan wilayah berlakunya.
Jenis uang |
Penjelasan |
Uang kartal |
Uang fisik berupa
koin dan kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah |
Uang giral |
Uang yang disimpan
di bank dan digunakan melalui cek, giro, atau transfer elektronik |
Uang elektronik |
Uang digital yang
disimpan di perangkat elektronik seperti kartu prabayar, dompet digital, atau
aplikasi pembayaran digital |
Uang komoditas |
Uang yang memiliki
nilai intrinsik, misalnya emas atau perak |
Uang fiat |
Uang yang nilainya
ditentukan oleh keputusan pemerintah dan tidak memiliki nilai intrinsik |
Uang barang |
Uang yang berupa
barang dan memiliki nilai intrinsik, seperti emas, perak, atau garam |
Uang domestik |
Uang yang hanya
berlaku di dalam wilayah suatu negara tertentu saja |
Uang regional |
Uang yang hanya
berlaku di kawasan tertentu, seperti euro berlaku bagi negara-negara kawasan
Eropa |
E.
Fungsi
Uang
Fungsi
utama uang adalah sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai. Uang
mempermudah transaksi, memberikan standar nilai barang dan jasa, serta
memungkinkan penyimpanan kekayaan untuk masa depan.
Fungsi
uang adalah sebagai alat tukar utama dalam kegiatan ekonomi di masyarakat. Tak
hanya itu, beberapa fungsi uang lainnya adalah sebagai berikut:
1)
Alat Tukar (Medium
of Exchange):
Uang mempermudah pertukaran barang dan jasa,
menggantikan sistem barter yang rumit.
Utamanya, fungsi uang adalah sebagai alat tukar
atau medium of change. Dalam kehidupan bermasyarakat, uang menjadi alat tukar
dalam transaksi pembayaran barang dan jasa, tanpa melibatkan kegiatan tukar
menukar barang.
2)
Alat Penyimpanan Nilai (Store of
Value):
Uang memungkinkan individu menyimpan kekayaan
untuk digunakan di masa depan, seperti membeli barang atau jasa atau menabung.
Fungsi uang lainnya yaitu sebagai alat penyimpanan
nilai, dimana uang bisa mengalihkan daya beli masa kini ke masa mendatang. Jika
seseorang menjual barang dan mendapatkan uang, maka uang tersebut bisa
digunakan untuk membeli barang dan jasa di masa yang akan datang.
3)
Satuan Hitung (Unit of
Account):
Uang digunakan untuk menentukan nilai barang dan
jasa, serta menghitung kekayaan dan utang.
Uang memiliki fungsi sebagai satuan hitung, di
mana uang bisa menunjukkan nilai kekayaan. Selain itu, uang juga dapat
menunjukkan berbagai nilai barang dan jasa yang diberikan serta menghitung
jumlah pinjaman.
F.
Manfaat
Uang
Selain
fungsi uang di atas, uang juga memiliki manfaat lainnya yaitu sebagai pendorong
aktivitas ekonomi. Di mana uang menjadi patokan ukuran kekayaan seseorang.
Dengan begitu, masyarakat akan terdorong untuk memiliki uang sehingga memacu
terjadinya lebih banyak lebih banyak aktivitas ekonomi dari suatu negara.
Selain
itu, manfaat uang bagi perekonomian negara adalah dapat menciptakan lapangan
pekerjaan. Biasanya, orang yang memiliki uang atau modal banyak cenderung akan
membuka lapangan pekerjaan. Hal tersebut tentunya juga bisa mendorong
perekonomian suatu negara.
Uang memiliki banyak manfaat, di antaranya sebagai alat tukar,
satuan hitung, dan penyimpan nilai. Uang juga dapat berfungsi sebagai alat
pembayaran yang sah dan aset investasi.
Manfaat
uang |
Penjelasan |
Alat tukar |
Mempermudah
transaksi jual beli dengan menghindari barter |
Satuan hitung |
Memberikan standar
harga barang dan jasa, sehingga memudahkan perbandingan nilai antar barang
dan jasa |
Penyimpan nilai |
Memungkinkan
individu menyimpan daya beli di masa depan |
Alat pembayaran
yang sah |
Digunakan untuk
melakukan pembayaran di masa yang akan datang, seperti kredit, cicilan, atau
pinjaman |
Aset investasi |
Dapat
diinvestasikan untuk mengembangkan usaha atau menambah kekayaan |
Pendorong ekonomi |
Perputaran uang
yang cepat dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan taraf hidup |
Uang memiliki peran penting dalam perekonomian
modern. Dengan adanya uang, proses transaksi menjadi lebih mudah dan
efisien.
Uang yang beredar di masyarakat dapat berupa uang kartal
(logam dan kertas) dan uang giral. Uang kartal merupakan uang sah yang
digunakan sebagai alat pembayaran berdasarkan negara dan undang-undang
G. Konsep Nilai Waktu Uang
Konsep
nilai waktu uang (time value of money) menyatakan bahwa sejumlah uang yang
dimiliki sekarang memiliki nilai lebih besar daripada jumlah yang sama di masa
depan karena potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari uang tersebut.
Singkatnya, uang yang tersedia saat ini lebih bernilai daripada uang yang sama
di masa depan karena potensi investasi dan pertumbuhan.
Mengapa
Nilai Uang Berubah? Karena Nilai uang dapat berubah karena berbagai faktor
seperti inflasi (kenaikan harga), suku bunga, dan potensi investasi. Jika uang
diinvestasikan, maka akan menghasilkan bunga atau keuntungan, sehingga nilainya
akan bertambah seiring waktu.
Contoh: Jika
Anda memiliki Rp 1.000.000 sekarang, Anda bisa menginvestasikannya dan
mendapatkan keuntungan. Uang tersebut akan menjadi lebih berharga daripada Rp
1.000.000 yang akan Anda terima setahun lagi, karena Anda bisa mendapatkan
keuntungan dari investasi tersebut selama setahun.
Aplikasi
Konsep: Konsep nilai waktu uang sangat penting dalam pengambilan keputusan
keuangan, seperti:
b.
Investasi: Membandingkan
nilai investasi sekarang dengan nilai masa depan untuk menentukan investasi
yang paling menguntungkan.
c.
Pencairan Pinjaman:
Menilai nilai sekarang dari pembayaran angsuran pinjaman untuk menentukan
apakah pinjaman tersebut menguntungkan.
d.
Perencanaan Keuangan:
Mengestimasi nilai tabungan dan investasi di masa depan untuk mencapai tujuan
keuangan jangka panjang.
Rumus:
Nilai
waktu uang dapat dihitung dengan rumus present value (PV) dan future value
(FV). PV adalah nilai sekarang dari suatu jumlah uang yang akan diterima di
masa depan, sedangkan FV adalah nilai masa depan dari suatu jumlah uang yang
diinvestasikan sekarang.
Konsep
Nilai Waktu Uang (Time Value of Money) menjelaskan bahwa nilai uang di masa
depan akan berbeda dari nilai uang sekarang. Ini karena uang yang disimpan
atau diinvestasikan akan menghasilkan bunga atau imbal hasil seiring
berjalannya waktu. Jadi, uang Rp100.000 sekarang akan bernilai lebih dari
Rp100.000 di masa depan karena uang tersebut dapat menghasilkan keuntungan
melalui investasi atau tabungan.
Contoh
Perhitungan:
1.
Future Value (Nilai Masa
Depan):
Contoh: Jika Anda menabung
Rp1.000.000 di bank dengan suku bunga 8% per tahun selama 3 tahun, berapa nilai
tabungan Anda di akhir periode?
Rumus: FV = PV * (1 + i)^n
- FV = Nilai Masa Depan
- PV = Nilai Sekarang (Rp1.000.000)
- i = Tingkat Suku Bunga (8% atau 0,08)
- n = Jangka Waktu (3 tahun)
Perhitungan: FV
= Rp1.000.000 * (1 + 0,08)^3 = Rp1.000.000 * (1,262) = Rp1.262.000
Kesimpulan: Nilai
tabungan Anda setelah 3 tahun adalah Rp1.262.000.
2.
Present Value (Nilai
Sekarang):
Contoh: Jika Anda akan menerima
Rp2.000.000 dalam 2 tahun, dan tingkat suku bunga yang relevan adalah 10%,
berapa nilai uang tersebut saat ini?
Rumus:
o
PV = FV / (1 + i)^n
o
PV = Nilai Sekarang
o
FV = Nilai Masa Depan
(Rp2.000.000)
o
i = Tingkat Suku Bunga
(10% atau 0,10)
o
n = Jangka Waktu (2 tahun)
Perhitungan:
PV =
Rp2.000.000 / (1 + 0,10)^2 = Rp2.000.000 / 1,21 = Rp1.652.893,4
Kesimpulan:
Nilai
uang Rp2.000.000 yang akan diterima dalam 2 tahun adalah sama dengan
Rp1.652.893,4 saat ini.
Future
Value: Mengukur nilai uang di masa depan berdasarkan nilai sekarang
dan tingkat bunga.
Present
Value: Mengukur nilai uang sekarang yang setara dengan nilai di masa
depan, dengan mempertimbangkan tingkat bunga.
Mengapa
Nilai Waktu Uang Penting?
(1)
Memudahkan pengambilan
keputusan investasi.
(2)
Memperkirakan nilai
investasi di masa depan.
(3)
Membantu dalam perencanaan
keuangan pribadi atau bisnis.
Contoh
Lain:
Investasi
Saham: Jika Anda membeli saham seharga Rp100.000 dan nilai saham
tersebut naik menjadi Rp120.000 dalam 1 tahun, ini adalah contoh future value.
Pinjaman: Pinjaman
bank yang membutuhkan pembayaran bunga adalah contoh present value, karena Anda
membayar bunga untuk penggunaan uang di masa lalu.
H. Jenis-jenis Nilai Waktu Uang
Nilai
waktu uang (Time Value of Money) memiliki beberapa jenis utama yang digunakan
dalam perhitungan dan analisis keuangan, yaitu:
1.
Present Value (PV):
Nilai sekarang dari suatu jumlah uang yang akan
diterima atau dibayarkan di masa depan, denganmempertimbangkan tingkat bunga
atau diskonto tertentu.
Nilai Sekarang (Present Value - PV): Nilai
sekarang adalah nilai saat ini dari sejumlah uang yang akan diterima di masa
depan, dengan mempertimbangkan tingkat bunga atau diskonto yang berlaku.
Rumus:
PV = FV / (1 + r)^n, di mana FV adalah nilai masa
depan, r adalah tingkat bunga, dan n adalah jangka waktu.
Contoh:
Jika Anda akan menerima Rp 1.000.000 dalam 2
tahun, dan tingkat bunga yang relevan adalah 10% per tahun, maka nilai
sekarangnya adalah Rp 826.446 (1.000.000 / (1 + 0,10)^2).
2.
Future Value (FV):
Nilai suatu jumlah uang di masa depan jika
diinvestasikan atau dibungakan pada tingkat bunga tertentu.
Nilai Masa Depan (Future Value - FV): Nilai masa
depan adalah nilai suatu aset atau uang pada tanggal tertentu di masa depan,
berdasarkan nilainya saat ini dengan mempertimbangkan tingkat bunga.
Rumus:
FV = PV * (1 + r)^n, di mana PV adalah nilai
sekarang, r adalah tingkat bunga, dan n adalah jangka waktu.
Contoh:
Jika Anda menabung Rp 1.000.000 dengan tingkat
bunga 10% per tahun selama 2 tahun, maka nilai masa depannya adalah Rp
1.210.000 (1.000.000 * (1 + 0,10)^2).
3.
Anuitas:
Pembayaran atau penerimaan yang dilakukan secara
berkala dalam kurun waktu tertentu, misalnya pembayaran cicilan pinjaman atau
premi asuransi.
Nilai Sekarang Anuitas (Present Value of an
Annuity - PVA): Nilai sekarang dari serangkaian pembayaran yang sama (anuitas)
yang akan diterima di masa depan, dengan mempertimbangkan tingkat bunga.
Rumus:
PVA = PMT * [1 - (1 + r)^-n] / r, di mana PMT
adalah pembayaran anuitas, r adalah tingkat bunga, dan n adalah jangka waktu.
Contoh:
Jika Anda akan menerima anuitas sebesar Rp 500.000
per tahun selama 2 tahun dengan tingkat bunga 10%, maka nilai sekarangnya
adalah Rp 917.800 (500.000 * [1 - (1 + 0,10)^-2] / 0,10).
4.
Nilai Sekarang Anuitas
(PVA):
Nilai sekarang dari serangkaian pembayaran atau
penerimaan yang akan datang, dengan mempertimbangkan tingkat bunga atau
diskonto tertentu.
Nilai Masa Depan Anuitas (Future Value of an
Annuity - FVA): Nilai masa depan dari serangkaian pembayaran yang sama
(anuitas) yang akan diterima di masa depan, dengan mempertimbangkan tingkat
bunga.
Rumus:
FVA = PMT * [(1 + r)^n - 1] / r, di mana PMT
adalah pembayaran anuitas, r adalah tingkat bunga, dan n adalah jangka waktu.
Contoh:
Jika Anda menabung anuitas sebesar Rp 500.000 per
tahun selama 2 tahun dengan tingkat bunga 10%, maka nilai masa depannya adalah
Rp 1.100.000 (500.000 * [(1 + 0,10)^2 - 1] / 0,10).
5.
Nilai Masa Depan Anuitas
(FVA):
Nilai suatu serangkaian pembayaran atau penerimaan
di masa depan jika diinvestasikan atau dibungakan pada tingkat bunga tertentu.
Sesuai namanya, nilai uang masa depan adalah nilai
uang yang akan diterima di masa depan dari sejumlah uang saat ini.
Rumus menghitung nilai uang masa depan adalah
sebagai berikut:
FV = PV x (1 + r)ⁿ.
Contoh, nilai uang Ibu Salma saat ini adalah Rp
100.000.000 dan dirinya akan mendapatkan bunga sebesar 12% dalam periode waktu
3 tahun.
Nah, cara menghitung nilai uang masa depan Ibu Salma
adalah sebagai berikut:
·
Tahun 1: FV1 = 100.000.000
x (1 + 0,12) = Rp112.000.000
·
Tahun 2: FV2 = 112.000.000
x (1 + 0,12) = Rp125.400.000
·
Tahun 3: FV3 = 125.400.000
x (1 + 0,12) = Rp140.492.800
I. Legitimasi Syariah untuk Nilai Waktu Uang
Dalam
konteks keuangan Islam, legitimasi syariah terhadap nilai waktu uang (time value
of money) memiliki pendekatan yang berbeda dengan konsep ekonomi konvensional.
Islam menekankan konsep "nilai waktu ekonomi" (economic value of
time) yang melihat waktu sebagai sesuatu yang berharga karena bisa digunakan
untuk kegiatan produktif. Uang, dalam pandangan Islam, adalah alat tukar dan
bukan komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan melalui spekulasi. Oleh
karena itu, konsep bunga (riba) yang berdasarkan nilai waktu uang, dilarang
karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Konsep
Time Value of Money atau yang disebut oleh para ekonom sebagai positive
preference menyebutkan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi
dibanding nilainya di masa depan. Konsep capital and interest dan positive
theory of capital yang dikembangkan oleh ekonom menyebutkan bahwa positive
preference merupakan pola ekonomi yang normal, sistematis, dan rasional. Islam
mengenal prinsip bahwa uang dan kekayaan harus digunakan untuk kebiasaan baik
bukan dieksploitasi, tidak boleh berlebih-lebihan, dan tidak dibiarkan sia-sia
menganggur (Iwan Triyono dan Moh. As‟udi, 2001: 41).
Islam
sangat menghargai waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudkan dalam rupiah
tertentu atau persentase bungan tetap. Karena hasil yang nyata dari
optimalisasi waktu itu variable, tergantung jenis usaha, sektor industri, lama
usaha, keadaan pasar, stabilitas politik, produk yang dijual, jaringan
pemasaran, termasuk siapa pengelolanya (Iwan Triyono dan Moh. As‟udi, 2001:
42).
Nilai
Waktu Uang (Time Value of Money) dalam Ekonomi Konvensional: Konsep ini
menyatakan bahwa sejumlah uang saat ini lebih bernilai daripada sejumlah uang
yang sama di masa depan, karena uang tersebut bisa diinvestasikan dan menghasilkan
keuntungan.
Nilai
Waktu Ekonomi (Economic Value of Time) dalam Islam: Islam menekankan bahwa
waktu itu sendiri memiliki nilai ekonomi karena dapat digunakan untuk kegiatan
produktif dan menghasilkan manfaat.
Perbedaan
Utama: Dalam Islam, uang bukan komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan
melalui spekulasi. Bunga (riba) yang berdasarkan nilai waktu uang dilarang
karena dianggap sebagai tambahan yang tidak sah.
Legitimasi
Syariah: Legitimasi syariah terhadap nilai waktu uang dalam Islam berarti bahwa
konsep nilai waktu uang yang umum di dunia keuangan konvensional tidak berlaku
dalam Islam. Islam hanya mengakui konsep nilai waktu ekonomi yang menekankan
penggunaan waktu yang produktif.
Contoh
Penerapan: Dalam praktik perbankan syariah, prinsip-prinsip seperti bagi hasil
dan keuntungan usaha yang riil digunakan sebagai alternatif untuk menghindari
riba.
J. Uang dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Dalam
konsep Islam, uang adalah flow concept. Islam tidak mengenal motif kebutuhan
uang untuk spekulasi karena tidak bolehkan. Uang adalah barang public, milik
masyarakat. Karenanya, penimbunan uang yang dibiarkan tidak produktif berarti
mengurangi jumlah uang beredar. Bila diibaratkan dengan darah dalam tubuh,
perekonomian akan kekurangn darah atau terjadi kelesuan ekonomi alias stagnasi.
Itulah hikmah dilarangnya meninbun uang (Adiwarman Aswar karim, 2001: 21)
Dalam
ekonomi Syariah, uang dipandang sebagai alat tukar yang harus terus beredar dan
bukan sebagai komoditas atau sumber pendapatan yang dapat ditimbun. Uang
berfungsi sebagai media pertukaran, satuan nilai, dan standar pembayaran,
tetapi tidak boleh menjadi sumber kekayaan melalui riba atau bunga.
Konsep
uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional.
Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang
bukan capital. Sedang uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan
secara interchangeability/bolak-balik, yaitu uang sebagai uang dan sebagai
capital. Para ahli dalam perkonomian Islam mengakui manfaat uang sebagai media
pertukaran. Nabi Muhammad saw sendiri menyukai penggunaan uang dibandingkan
menukarkan barang dengan barang. Pelarangan atas riba Al-Fadl dalam Islam
adalah langkah menuju transisi ke suatu perekonomian uang dan juga suatu upaya
yang diarahkan untuk membuat transaksi barter bersifat rasional dan bebas dari elemen
ketidakadilan serta eksploitasi (Muhammad Ayub, 2009: 141).
Uang
sebagai Alat Tukar: Uang dalam Islam dianggap sebagai alat tukar yang
memfasilitasi transaksi, bukan sebagai barang yang dapat diperjualbelikan
seperti dalam ekonomi konvensional.
Uang
sebagai Flow Concept: Uang harus terus mengalir dalam perekonomian dan tidak
boleh diendapkan atau ditimbun sebagai penyimpanan kekayaan.
Larangan
Riba: Islam melarang pemberian bunga (riba) karena dianggap sebagai tindakan
yang memanfaatkan orang lain dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Fungsi
Uang: Dalam ekonomi Islam, uang memiliki empat fungsi:
1)
Alat Tukar: Uang digunakan
untuk bertransaksi dan memfasilitasi pertukaran barang dan jasa.
2)
Satuan Nilai: Uang
digunakan untuk menentukan nilai suatu barang atau jasa.
3)
Penyimpan Kekayaan: Uang
dapat digunakan untuk menyimpan kekayaan, tetapi bukan sebagai cara untuk
menghasilkan pendapatan melalui bunga.
4)
Standar Pembayaran: Uang
digunakan sebagai standar dalam pembayaran utang dan kewajiban lainnya.
Pembedaan dengan Ekonomi
Konvensional:
Dalam
ekonomi konvensional, uang sering kali dianggap sebagai sumber pendapatan dan
dapat diperjualbelikan sebagai komoditas, sedangkan dalam ekonomi Islam, uang
dianggap sebagai alat tukar yang berfungsi untuk memfasilitasi pertukaran barang
dan jasa.
DAFTAR
PUSTAKA
A
Karim, Adiwarman, 2007, Ekonomi Makro Islam, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada
An-Nabhani,
Taqiyuddin, 2000, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam,
Terjemah Moh.Maghfur Wahid, cet V, Surabaya, Risalah Gusti
Arifin,
Zainul, 2006, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta, Alvabet
Aswar
Karim, Adiwarman, 2001, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta, Gema
Insani Press
Ayub,
Muhammad, 2009, Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan Syariah, Jakarta,
PT. Gramedia Pustaka Utama
Capra,
M. Umar, 2001, Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam Jakarta, Gema
Insani Press
Departemen
Agama RI, 2004, Al-Qur‟an dan Terjemahannya, Surabaya, Mekar
Hasan,
Ahmad, 2005, Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami,
diterjemahkan oleh
Saifurrahman
Barito, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Rozalinda,
2014, Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, Jakarta, PT.
RajaGrafindo Persada,
Triyono,
Iwan dan As‟udi, Moh., 2001, Akuntansi Syariah, Memformulasikan konsep Laba
dalam Konteks Metafora Zakat, Jakarta: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar