MATERI 6 - FILANTROPI ISLAM
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Dinamika
dan Aktivisme Filantropi Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat
A.
Dinamika
Regulasi Pengelolaan Filantropi Islam
Dinamika
regulasi pengelolaan filantropi Islam di Indonesia mencakup perkembangan
hukum dan peraturan yang mengatur lembaga-lembaga filantropi, seperti lembaga
zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Regulasi ini bertujuan untuk
mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan dana filantropi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah
telah mengeluarkan undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan filantropi
Islam, seperti UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU
No. 23/2011 yang menggantikannya. UU Wakaf juga memberikan kepastian
hukum dan payung hukum dalam kegiatan perwakafan.
Regulasi
ini bertujuan untuk memberikan payung hukum dan kepastian hukum bagi para
donatur dan lembaga filantropi, serta memastikan pengelolaan dana filantropi
dilakukan sesuai dengan syariah dan peraturan yang berlaku.
Kepercayaan
(trust) merupakan elemen penting dalam filantropi, di mana para donatur
mempercayakan dana mereka kepada lembaga filantropi untuk disalurkan dan
dikelola sesuai dengan syariah.
Pengaturan
perwakafan diatur dalam Undang-Undang Wakaf, yang memberikan kepastian hukum
bagi pelaksanaan kegiatan perwakafan, termasuk administrasi perwakafan.
Pemerintah
juga terlibat dalam pengelolaan filantropi dengan membentuk badan filantropi
dan berbagai regulasi untuk mengoptimalkan kegiatan filantropi Islam.
Filantropi
Islam di Indonesia memiliki potensi besar dan dapat menjadi ruang aktivisme
bagi masyarakat dalam bentuk lembaga dan komunitas filantropi.
Filantropi
Islam meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf, yang merupakan bentuk
kedermawanan dalam tradisi Islam.
B.
Aktivisme
Kelembagaan Filantropi Islam
Aktivisme
kelembagaan filantropi Islam adalah tindakan dan upaya yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga filantropi berbasis Islam untuk menggerakkan dan mengorganisir
kegiatan filantropi (ZISWAF).
Lembaga-lembaga
ini, seperti BAZNAS, LAZISMU, dan BWI, memiliki peran penting dalam mengelola
dan mengarahkan dana filantropi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Lebih
detailnya, aktivitas filantropi Islam secara kelembagaan mencakup berbagai
aspek, termasuk:
1.
Pengumpulan
dana filantropi:
Lembaga-lembaga ini aktif mengumpulkan dana dari
berbagai sumber, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
2.
Pengelolaan
dana filantropi:
Dana yang terkumpul kemudian dikelola secara
profesional dan transparan untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan
filantropi.
3.
Penggunaan
dana filantropi:
Dana filantropi digunakan untuk berbagai kegiatan
sosial, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, bantuan ekonomi, dan
pemberdayaan masyarakat.
4.
Pengembangan
program filantropi:
Lembaga-lembaga ini terus mengembangkan
program-program filantropi yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan
masyarakat.
5.
Promosi
dan sosialisasi filantropi:
Lembaga-lembaga ini juga aktif mempromosikan nilai-nilai
filantropi dan mensosialisasikan kegiatan-kegiatan filantropi kepada
masyarakat.
Dengan
adanya aktivisme kelembagaan filantropi Islam, diharapkan semakin banyak masyarakat
yang dapat merasakan manfaat dari kegiatan filantropi dan kualitas hidup mereka
dapat meningkat.
Contoh-contoh
aktivitas filantropi kelembagaan:
1)
Penyaluran
Zakat, Infak, Sedekah (ZIS):
Lembaga-lembaga seperti BAZNAS dan lembaga sosial
lainnya bertugas mengumpulkan dan menyalurkan ZIS kepada yang membutuhkan,
seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa.
2)
Wakaf:
Wakaf merupakan pemberian harta yang diperuntukkan
untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan
sarana publik lainnya.
3)
Pemberdayaan
Ekonomi:
Beberapa lembaga filantropi Islam menjalankan
program pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pelatihan keterampilan,
bantuan modal usaha, dan pengembangan produk lokal.
4)
Pendidikan:
Filantropi Islam juga berperan dalam mendukung
sektor pendidikan melalui pemberian beasiswa, pembangunan sekolah, dan
pelatihan guru.
5)
Tanggap
Bencana:
Lembaga filantropi Islam sering terlibat dalam
kegiatan tanggap bencana, seperti memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban
bencana alam dan memberikan dukungan psikologis.
6)
Pengentasan
Kemiskinan:
Beberapa lembaga filantropi Islam menjalankan
program pengentasan kemiskinan melalui berbagai kegiatan, seperti pemberian
bantuan langsung tunai, bantuan kebutuhan pokok, dan pengembangan program usaha
mikro.
7)
Pelestarian
Lingkungan:
Lembaga filantropi Islam juga terlibat dalam
kegiatan pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon, pengelolaan sampah,
dan pengembangan energi terbarukan.
Contoh
lembaga filantropi Islam:
a) Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS): Lembaga resmi pemerintah yang mengelola
zakat di tingkat nasional.
b) Lembaga
Amil Zakat (LAZ): Lembaga yang mengelola zakat di tingkat regional atau
lokal.
c) Yayasan
Zakat: Yayasan yang mengelola zakat dan filantropi Islam lainnya.
d) Lembaga
Filantropi Islam di Perguruan Tinggi: Beberapa perguruan tinggi memiliki
lembaga filantropi Islam, seperti Unit Pengelola Zakat (UPZ) atau Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang memiliki program sosial.
e) Lembaga
Filantropi Islam Non-Pemerintah (LSP): Lembaga filantropi Islam yang tidak
berafiliasi dengan pemerintah, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan
organisasi sosial lainnya.
C. Upaya Menggali Potensi Filantropi Islam dan Implikasinya
Terhadap Pemberdayaan Masyarakat
Upaya
menggali potensi filantropi Islam dan implikasinya terhadap pemberdayaan
masyarakat adalah dengan memanfaatkan dana zakat, infak, sedekah, dan
wakaf untuk berbagai program sosial dan ekonomi.
Program-program
ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan, dan mendorong
kemandirian masyarakat.
Filantropi
Islam, yang diwujudkan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF),
memiliki potensi besar untuk pemberdayaan masyarakat. Lembaga-lembaga
filantropi Islam, seperti Lazismu dan Dompet Dhuafa, mengelola dana ZISWAF
untuk berbagai program, mulai dari bantuan langsung kepada yang membutuhkan,
hingga program pemberdayaan ekonomi seperti pemberian modal usaha.
Implikasi
Pemberdayaan Masyarakat adalah:
1)
Peningkatan Kesejahteraan:
ZISWAF membantu memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan, sehingga meningkatkan
kualitas hidup mereka.
2)
Pemberdayaan Ekonomi:
Program-program seperti bantuan modal usaha,
pelatihan keterampilan, dan pengembangan UMKM, membantu masyarakat untuk
mandiri secara ekonomi dan keluar dari kemiskinan.
3)
Kesejahteraan Sosial:
ZISWAF juga berperan dalam memperkuat solidaritas
sosial, meningkatkan kesadaran tentang pentingnya berbagi dan kepedulian, serta
mengurangi kesenjangan sosial.
4)
Pengembangan Sumber Daya
Manusia:
Lembaga filantropi Islam seringkali juga
memberikan bantuan pendidikan dan pelatihan keterampilan, yang membantu
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesempatan kerja.
5)
Pengembangan Lingkungan:
Beberapa lembaga filantropi juga menjalankan
program pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon dan pengembangan
pertanian berkelanjutan, yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Contoh
Program Pemberdayaan:
1.
Senyum
Mandiri (Rumah Zakat):
Program ini fokus pada pemberdayaan ekonomi
masyarakat melalui bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan
pengembangan UMKM.
2.
Wakaf
Uang (Yayasan Gemma Insani):
Yayasan ini memberikan bantuan modal usaha berupa
wakaf uang, yang dapat diangsur secara berkala oleh penerima manfaat.
Dengan
terus mengembangkan dan mengoptimalkan program-program ZISWAF, filantropi Islam
dapat menjadi pilar penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang
berkelanjutan
DAFTAR
PUSTAKA
Azra,
Azyumardi.2003. ‚Diskursus Filantropi Islam dan Civil Society‛ dalam Idris
Thaha (ed), Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktek Filantropi Islam, Jakarta:
Teraju.
Ahmad
Azhar Basyir, 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE
Barbara
Ibarahim. 2008. From Charity to Social Change: Trend in Arab Philanthropy.
Kairo : American University in Cairo Press
Gibb,
H.A.R., 1954, Modern Trend in Islam, (terj.) L.E. Hakim, Jakarta: Tintamas,
Ginsberg,
Morris. 2001. Keadilan dalam Masyarakat, Yogyakarta: Pondok Edukasi.
Ibrahim,
Barbara. 2008.From Charity to Social Change: Trends in Arab Philanthropy,
Kairo: American University in Cairo Press.
Ilchman, Warren F., Stanley N. Katz dan Edward
L. Queen II. 2006‚Pendahuluan‛ dalam Filantropi di Berbagai Tradisi di Dunia,
Jakarta: CSRC UIN Syarif Hidayatullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar