Sabtu, 19 April 2025

DINAMIKA DAN AKTIVISME FILANTROPI ISLAM DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 MATERI 6 - FILANTROPI ISLAM

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Dinamika dan Aktivisme Filantropi Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat

 

A.    Dinamika Regulasi Pengelolaan Filantropi Islam

Dinamika regulasi pengelolaan filantropi Islam di Indonesia mencakup perkembangan hukum dan peraturan yang mengatur lembaga-lembaga filantropi, seperti lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan dana filantropi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan filantropi Islam, seperti UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 23/2011 yang menggantikannya. UU Wakaf juga memberikan kepastian hukum dan payung hukum dalam kegiatan perwakafan. 

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan payung hukum dan kepastian hukum bagi para donatur dan lembaga filantropi, serta memastikan pengelolaan dana filantropi dilakukan sesuai dengan syariah dan peraturan yang berlaku. 

Kepercayaan (trust) merupakan elemen penting dalam filantropi, di mana para donatur mempercayakan dana mereka kepada lembaga filantropi untuk disalurkan dan dikelola sesuai dengan syariah. 

Pengaturan perwakafan diatur dalam Undang-Undang Wakaf, yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan perwakafan, termasuk administrasi perwakafan. 

Pemerintah juga terlibat dalam pengelolaan filantropi dengan membentuk badan filantropi dan berbagai regulasi untuk mengoptimalkan kegiatan filantropi Islam. 

Filantropi Islam di Indonesia memiliki potensi besar dan dapat menjadi ruang aktivisme bagi masyarakat dalam bentuk lembaga dan komunitas filantropi. 

Filantropi Islam meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf, yang merupakan bentuk kedermawanan dalam tradisi Islam. 

 

B.    Aktivisme Kelembagaan Filantropi Islam

Aktivisme kelembagaan filantropi Islam adalah tindakan dan upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga filantropi berbasis Islam untuk menggerakkan dan mengorganisir kegiatan filantropi (ZISWAF). 

Lembaga-lembaga ini, seperti BAZNAS, LAZISMU, dan BWI, memiliki peran penting dalam mengelola dan mengarahkan dana filantropi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. 

Lebih detailnya, aktivitas filantropi Islam secara kelembagaan mencakup berbagai aspek, termasuk:

1.     Pengumpulan dana filantropi:

Lembaga-lembaga ini aktif mengumpulkan dana dari berbagai sumber, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 

2.     Pengelolaan dana filantropi:

Dana yang terkumpul kemudian dikelola secara profesional dan transparan untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan filantropi. 

3.     Penggunaan dana filantropi:

Dana filantropi digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, bantuan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. 

4.     Pengembangan program filantropi:

Lembaga-lembaga ini terus mengembangkan program-program filantropi yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

5.     Promosi dan sosialisasi filantropi:

Lembaga-lembaga ini juga aktif mempromosikan nilai-nilai filantropi dan mensosialisasikan kegiatan-kegiatan filantropi kepada masyarakat. 

Dengan adanya aktivisme kelembagaan filantropi Islam, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari kegiatan filantropi dan kualitas hidup mereka dapat meningkat. 

Contoh-contoh aktivitas filantropi kelembagaan:

1)               Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah (ZIS):

Lembaga-lembaga seperti BAZNAS dan lembaga sosial lainnya bertugas mengumpulkan dan menyalurkan ZIS kepada yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa. 

2)               Wakaf:

Wakaf merupakan pemberian harta yang diperuntukkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sarana publik lainnya. 

3)               Pemberdayaan Ekonomi:

Beberapa lembaga filantropi Islam menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan pengembangan produk lokal. 

4)               Pendidikan:

Filantropi Islam juga berperan dalam mendukung sektor pendidikan melalui pemberian beasiswa, pembangunan sekolah, dan pelatihan guru. 

5)               Tanggap Bencana:

Lembaga filantropi Islam sering terlibat dalam kegiatan tanggap bencana, seperti memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam dan memberikan dukungan psikologis. 

6)               Pengentasan Kemiskinan:

Beberapa lembaga filantropi Islam menjalankan program pengentasan kemiskinan melalui berbagai kegiatan, seperti pemberian bantuan langsung tunai, bantuan kebutuhan pokok, dan pengembangan program usaha mikro. 

7)               Pelestarian Lingkungan:

Lembaga filantropi Islam juga terlibat dalam kegiatan pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon, pengelolaan sampah, dan pengembangan energi terbarukan. 

Contoh lembaga filantropi Islam:

a)      Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS): Lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat di tingkat nasional. 

b)      Lembaga Amil Zakat (LAZ): Lembaga yang mengelola zakat di tingkat regional atau lokal. 

c)       Yayasan Zakat: Yayasan yang mengelola zakat dan filantropi Islam lainnya. 

d)      Lembaga Filantropi Islam di Perguruan Tinggi: Beberapa perguruan tinggi memiliki lembaga filantropi Islam, seperti Unit Pengelola Zakat (UPZ) atau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang memiliki program sosial. 

e)      Lembaga Filantropi Islam Non-Pemerintah (LSP): Lembaga filantropi Islam yang tidak berafiliasi dengan pemerintah, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan organisasi sosial lainnya. 

 

C.     Upaya Menggali Potensi Filantropi Islam dan Implikasinya Terhadap Pemberdayaan Masyarakat

Upaya menggali potensi filantropi Islam dan implikasinya terhadap pemberdayaan masyarakat adalah dengan memanfaatkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk berbagai program sosial dan ekonomi. 

Program-program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan, dan mendorong kemandirian masyarakat. 

Filantropi Islam, yang diwujudkan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), memiliki potensi besar untuk pemberdayaan masyarakat. Lembaga-lembaga filantropi Islam, seperti Lazismu dan Dompet Dhuafa, mengelola dana ZISWAF untuk berbagai program, mulai dari bantuan langsung kepada yang membutuhkan, hingga program pemberdayaan ekonomi seperti pemberian modal usaha. 

Implikasi Pemberdayaan Masyarakat adalah:

1)    Peningkatan Kesejahteraan:

ZISWAF membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan, sehingga meningkatkan kualitas hidup mereka. 

2)    Pemberdayaan Ekonomi:

Program-program seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pengembangan UMKM, membantu masyarakat untuk mandiri secara ekonomi dan keluar dari kemiskinan. 

3)    Kesejahteraan Sosial:

ZISWAF juga berperan dalam memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan kesadaran tentang pentingnya berbagi dan kepedulian, serta mengurangi kesenjangan sosial. 

4)    Pengembangan Sumber Daya Manusia:

Lembaga filantropi Islam seringkali juga memberikan bantuan pendidikan dan pelatihan keterampilan, yang membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesempatan kerja. 

5)    Pengembangan Lingkungan:

Beberapa lembaga filantropi juga menjalankan program pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon dan pengembangan pertanian berkelanjutan, yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. 

Contoh Program Pemberdayaan:

1.     Senyum Mandiri (Rumah Zakat):

Program ini fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pengembangan UMKM. 

2.     Wakaf Uang (Yayasan Gemma Insani):

Yayasan ini memberikan bantuan modal usaha berupa wakaf uang, yang dapat diangsur secara berkala oleh penerima manfaat. 

Dengan terus mengembangkan dan mengoptimalkan program-program ZISWAF, filantropi Islam dapat menjadi pilar penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan

 

DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi.2003. ‚Diskursus Filantropi Islam dan Civil Society‛ dalam Idris Thaha (ed), Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktek Filantropi Islam, Jakarta: Teraju.

Ahmad Azhar Basyir, 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE

Barbara Ibarahim. 2008. From Charity to Social Change: Trend in Arab Philanthropy. Kairo : American University in Cairo Press

Gibb, H.A.R., 1954, Modern Trend in Islam, (terj.) L.E. Hakim, Jakarta: Tintamas,

Ginsberg, Morris. 2001. Keadilan dalam Masyarakat, Yogyakarta: Pondok Edukasi.

Ibrahim, Barbara. 2008.From Charity to Social Change: Trends in Arab Philanthropy, Kairo: American University in Cairo Press.

 Ilchman, Warren F., Stanley N. Katz dan Edward L. Queen II. 2006‚Pendahuluan‛ dalam Filantropi di Berbagai Tradisi di Dunia, Jakarta: CSRC UIN Syarif Hidayatullah. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...