MATERI 6- PENGANTAR BISNIS ISLAM
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Berbisnis
Merupakan Profesi Mulia
A. Berbisnis Merupakan Profesi Mulia
Berbisnis
atau berdagang dalam pandangan Islam adalah profesi yang mulia. Rasulullah
SAW sendiri adalah seorang pedagang, dan beliau memuji serta mendoakan para
pedagang yang jujur. Berbisnis dianggap sebagai salah satu cara untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari rezeki yang halal.
Kemuliaan
Profesi Pedagang: Dalam Islam, berdagang dianggap sebagai profesi yang
mulia karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan membantu mereka
mendapatkan barang dan jasa yang mereka butuhkan.
Contoh
Rasulullah SAW: Rasulullah SAW, sebagai teladan umat Islam, juga seorang
pedagang. Beliau dikenal sebagai pedagang yang jujur dan adil, sehingga
menjadi contoh bagi umatnya untuk berbisnis dengan baik dan sesuai dengan
nilai-nilai Islam.
Pentingnya
Kejujuran: Dalam berbisnis, kejujuran adalah hal yang sangat
penting. Pedagang yang jujur akan mendapatkan berkah Allah SWT dan
keberkahan dalam usahanya.
Kontribusi
pada Masyarakat: Berbisnis tidak hanya tentang mencari keuntungan,
tetapi juga tentang memberikan kontribusi positif kepada
masyarakat. Pedagang yang baik akan memberikan pelayanan yang terbaik dan
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan produk atau jasa yang berkualitas.
Berbagai
Bentuk Bisnis: Bisnis tidak hanya terbatas pada perdagangan, tetapi juga
mencakup berbagai bentuk usaha lain seperti jasa, pertanian, dan
industri. Semua jenis bisnis yang dijalankan dengan baik dan sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam adalah profesi yang mulia.
Berbisnis
adalah profesi yang mulia dalam Islam. Dengan menjalankan bisnis dengan
jujur, adil, dan penuh tanggung jawab, seorang muslim dapat berkontribusi pada
masyarakat dan memperoleh rezeki yang halal serta berkah.
B.
Keteladanan
Dalam Bisnis
Keteladanan
dalam bisnis, khususnya dari Nabi Muhammad SAW, menekankan pentingnya
kejujuran, tanggung jawab, dan etika dalam berdagang. Prinsip-prinsip ini, seperti
berdagang dengan niat ibadah, jual barang halal, dan ambil keuntungan
sewajarnya, adalah kunci kesuksesan bisnis yang berkah.
Keteladan
bisnis Nabi Muhammad SAW mencakup:
1.
Niatkan karena Allah SWT:
Berdagang bukan hanya untuk mencari keuntungan duniawi, tetapi juga sebagai
ibadah dan sarana dakwah.
2.
Bersikap jujur: Hindari
bohong, tipu, atau menutupi cacat barang.
3.
Jual barang yang halal
& berkualitas baik: Pastikan barang yang dijual halal dan berkualitas,
serta tidak mengandung unsur riba atau yang merugikan.
4.
Ambil keuntungan
sewajarnya: Jangan mengambil untung berlebihan atau memanfaatkan kelemahan
pembeli.
5.
Saling menguntungkan: Cari
cara untuk menguntungkan kedua belah pihak, pembeli dan penjual.
6.
Bersikap ramah kepada
pembeli: Berikan pelayanan yang baik dan jangan kasar kepada pembeli.
7.
Handal berkomunikasi dan
menjadi pendengar yang baik: Dengarkan kebutuhan dan keluhan pelanggan, serta
sampaikan informasi produk dengan jelas.
8.
Menanamkan prinsip
berdagang adalah ibadah: Beda dengan sekadar mencari keuntungan, anggap
berdagang sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah.
9.
Mengutamakan kejujuran:
Jangan menipu atau menyembunyikan cacat produk, tetapi berikan informasi yang
jujur dan transparan.
10.
Bersikap ramah dan sopan:
Perlakukan pelanggan dengan baik dan sopan, meskipun mereka hanya menanyakan
harga.
11.
Profesional dalam
berbisnis: Berusaha memberikan pelayanan terbaik, menjaga kualitas produk, dan
membangun hubungan baik dengan pelanggan.
12.
Menjaga amanah: Jika
diberi kepercayaan, jalankan dengan baik dan jangan menyalahkannya.
13.
Fatanah (cerdas dan
cerdik): Cerdas dalam memahami kebutuhan pasar dan memanfaatkan peluang bisnis.
14.
Menghindari riba, judi,
dan maisyir: Jauhkan diri dari kegiatan bisnis yang haram.
15.
Menjaga nama baik: Jangan merusak
nama baik usaha dengan tindakan yang tidak jujur.
16.
Menjaga kualitas produk:
Pastikan produk yang dijual berkualitas baik dan sesuai dengan standar.
17.
Mengedepankan tanggung
jawab: Jangan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak
bisnis terhadap lingkungan dan masyarakat.
C.
Kewajiban
Mengetahui Hukum Bisnis
Kewajiban
mengetahui hukum bisnis penting untuk memastikan kegiatan bisnis berjalan
tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hukum bisnis
mengatur hubungan antara pelaku bisnis, konsumen, dan pihak terkait lainnya,
serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Hukum
bisnis melindungi pelaku bisnis dari risiko dan kerugian yang mungkin terjadi
akibat aktivitas bisnisnya, seperti sengketa, pelanggaran hukum, atau kerugian
finansial.
Hukum
bisnis mengatur berbagai aspek bisnis, mulai dari pembentukan perusahaan,
kontrak, hak kekayaan intelektual, hingga penjualan dan pemasaran.
Dengan
mengetahui hukum bisnis, pelaku bisnis dapat memastikan bahwa kegiatan
bisnisnya mematuhi semua peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari sanksi
atau tuntutan hukum.
Hukum
bisnis juga berperan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan
kompetitif, di mana semua pelaku bisnis memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Hukum
bisnis menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien,
sehingga sengketa bisnis dapat diselesaikan secara damai dan cepat.
Contoh:
1)
Pembuatan kontrak yang sah
dan mengikat untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
2)
Pemahaman tentang hukum
kekayaan intelektual untuk melindungi merek dagang atau paten perusahaan.
3)
Pengetahuan tentang hukum
konsumen untuk mencegah pelanggaran hak konsumen.
4)
Penyusunan laporan
keuangan yang akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan.
Dengan memahami hukum bisnis, pelaku bisnis dapat
menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lebih aman, efisien, dan bertanggung
jawab, serta dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
D.
Perilaku
Terpuji Dalam Berbisnis
Perilaku
terpuji dalam berbisnis mencakup kejujuran, amanah, bertanggung jawab, sopan,
dan menjaga etika bisnis. Sikap ini penting untuk membangun kepercayaan dengan
pelanggan dan mitra bisnis, serta menciptakan lingkungan bisnis yang positif.
Berikut
beberapa contoh perilaku terpuji dalam berbisnis:
1.
Kejujuran: Berusaha
menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, baik dalam produk
maupun layanan.
2.
Amanah: Menjalankan tugas
dan tanggung jawab dengan baik, termasuk menjaga rahasia bisnis dan aset
perusahaan.
3.
Bertanggung jawab: Menerima
konsekuensi dari tindakan dan keputusan bisnis, serta berusaha untuk
memperbaiki kesalahan.
4.
Sopan: Berkomunikasi dan
berinteraksi dengan cara yang sopan dan menghargai, baik dengan pelanggan
maupun mitra bisnis.
5.
Etika Bisnis: Menghindari
praktik-praktik yang merugikan, seperti monopoli, diskriminasi, atau penipuan.
6.
Menjaga Lingkungan: Mempertimbangkan
dampak bisnis terhadap lingkungan dan berusaha untuk mengurangi dampak tersebut.
7.
Menegakkan Toleransi dan
Persaudaraan: Berusaha menciptakan lingkungan bisnis yang inklusif dan
menghargai perbedaan.
8.
Mematuhi Hukum dan
Regulasi: Menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan hukum dan regulasi yang
berlaku.
9.
Meningkatkan Kualitas
Produk dan Layanan: Berusaha untuk terus meningkatkan kualitas produk dan
layanan agar pelanggan merasa puas.
10.
Memberikan Solusi: Menawarkan
solusi yang kreatif dan inovatif untuk masalah pelanggan.
11.
Memperbaiki Kesalahan: Menerima
umpan balik dan menggunakan informasi tersebut untuk memperbaiki kesalahan.
E.
Kredibilitas
Dan Citra Bisnis
Kredibilitas
dan citra bisnis sangat penting karena menentukan bagaimana pelanggan dan mitra
bisnis melihat perusahaan. Kredibilitas adalah kepercayaan yang diberikan
oleh orang lain, sedangkan citra adalah persepsi publik tentang
perusahaan. Membangun kredibilitas membutuhkan waktu dan upaya, termasuk
konsistensi, kejujuran, dan memenuhi janji.
Kredibilitas
adalah kemampuan untuk dipercaya oleh orang lain, dalam konteks bisnis berarti
tingkat kepercayaan yang dimiliki perusahaan oleh pelanggan dan mitra bisnis.
Kredibilitas
yang baik membangun reputasi positif, mendorong kepercayaan pelanggan, dan
membuka peluang bisnis yang lebih luas.
Cara
Membangun Kredibilitas dalam Bisnis yaitu dengan:
1)
Konsisten: Berkomunikasi
dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan janji perusahaan.
2)
Jujur: Transparan dan
terbuka dengan pelanggan dan mitra bisnis.
3)
Memenuhi Janji: Menepati
komitmen yang dibuat.
4)
Pelayanan Prima: Memberikan
pelayanan yang berkualitas, profesional, dan efektif.
5)
Komunikasi yang Baik: Menjaga
komunikasi yang baik dengan pelanggan, termasuk respons cepat dan penyelesaian
masalah yang efektif.
6)
Membangun Hubungan: Mutiara
dalam berbisnis, termasuk membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan
dan mitra.
7)
Meningkatkan Kualitas
Produk/Jasa: Konsisten dalam memberikan produk atau jasa yang berkualitas
tinggi.
Citra
bisnis adalah persepsi atau pandangan masyarakat tentang perusahaan.
Citra
yang baik dapat meningkatkan penjualan, menarik investor, dan membangun
loyalitas pelanggan.
Cara
Membangun Citra Bisnis:
1. Kredibilitas: Kredibilitas
yang baik adalah dasar dari citra yang positif.
2. Komunikasi
yang Efektif: Menjaga komunikasi yang positif dan konsisten dengan publik.
3. Pelayanan
Prima: Memberikan pelayanan yang memuaskan dan berkualitas.
4. CSR
(Corporate Social Responsibility): Menerapkan program-program yang
bertanggung jawab sosial dan lingkungan.
5. Media
Sosial: Menggunakan media sosial untuk membangun hubungan dengan pelanggan
dan meningkatkan citra.
F.
Promosi Dalam
Bisnis Syariah
Promosi
dalam bisnis syariah harus selalu berdasarkan kejujuran, tidak boleh melakukan
penipuan atau manipulasi. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa proses promosi
tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga etis dan berkontribusi
pada kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Berikut
adalah poin-poin penting terkait promosi dalam bisnis syariah:
1.
Kejujuran dan Kebenaran: Promosi
harus menyampaikan informasi yang benar dan jujur tentang produk atau jasa,
tanpa ada unsur penipuan atau pernyataan yang menyesatkan.
2.
Etika Islam: Promosi harus
sesuai dengan etika Islam yang melarang manipulasi, misinformasi, dan iklan
yang menipu.
3.
Tidak ada Gharar: Promosi
tidak boleh menimbulkan ketidakpastian atau risiko yang tidak wajar, seperti
yang diatur dalam prinsip gharar.
4.
Kesejahteraan Sosial: Promosi
harus berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi, bukan hanya sekadar
mencari keuntungan.
5.
Menghindari Perilaku Tidak
Jujur: Perilaku seperti bersumpah berlebihan atau membuat iklan palsu dilarang
dalam promosi syariah.
6.
Transparansi: Promosi
harus transparan dan tidak menutupi kekurangan atau cacat pada produk atau
jasa.
7.
Media Sosial: Media sosial
dapat digunakan untuk promosi, namun harus tetap memperhatikan etika dan
kebenaran informasi.
8.
Menjaga Nama Baik: Promosi
tidak boleh merusak nama baik atau reputasi produk lain.
9.
Perilaku yang Jujur: Bisnis
syariah harus menunjukkan kejujuran dan kebenaran dalam setiap aspek promosi,
termasuk dalam menampilkan produk atau jasa.
Strategi
promosi dalam bisnis syariah menekankan kejujuran, keadilan, dan
transparansi, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini melibatkan
penggunaan media iklan yang jujur dan menghindari manipulasi, misinformasi,
atau iklan yang menipu. Selain itu, promosi harus memperhatikan etika
Islam, seperti menjaga amanah dan menghindari riba.
G.
Berdagang
Di Masjid
Berdagang
di masjid hukumnya makruh menurut jumhur ulama Mazhab Syafi'i dan Maliki.
Larangan ini berlaku baik untuk jual beli kecil maupun besar. Mazhab Hambali
dan Syafi'i bahkan mengharamkan aktivitas jual beli di dalam masjid.
Hadis-hadis tentang larangan berjualan di masjid menunjukkan bahwa masjid
dibangun untuk tujuan ibadah dan bukan untuk aktivitas komersial.
Hukum
Makruh: Mayoritas ulama (jumhur) dari Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat
bahwa berjualan di masjid hukumnya makruh (tidak disukai).
Makruh
Mutlak: Larangan ini berlaku secara umum, baik untuk jual beli barang kecil
maupun besar.
Haram
(Hambali & Syafi'i): Mazhab Hambali dan Syafi'i mengharamkan aktivitas jual
beli di dalam masjid.
Alasan
Larangan: Hadis-hadis tentang larangan jual beli di masjid menunjukkan bahwa
masjid dibangun untuk tujuan ibadah dan bukan untuk aktivitas komersial.
Larangan
Lain: Selain larangan berjualan, juga dilarang mencari atau mengumumkan barang
yang hilang di dalam masjid.
Hadis: Beberapa
hadis yang relevan antara lain menjelaskan larangan berjualan di masjid,
mengumumkan barang hilang di masjid, dan mencari barang yang hilang di masjid.
DAFTAR PUSTAKA
Nur Huda, (2015). Fiqh Muamalah. Semarang: Karya
Abadi Jaya.
NasrunHarun, (2003). FiqihMuamalah. Jakarta: Gaya
Media Pratama.
Oni Sahroni, (2016). M hasanuddin, Fikih Muamalah.
Jakarta: Rajawali Pers.
Qomarul Huda, (2011).Fiqh Muamalah. Yogyakarta:
Teras.
RachmatSyafe’I,(2001). fiqihmuamalah. Bandung
:PustakaSetia.
Sudarwan Danim, (2002). Menjadi Peneliti
Kualitatif . Bandung: Pustaka Setia.
Syamsul Anwar, (2010). Hukum Perjanjian Syariah:
Studi Tentang Teori Akad Dalam FikihMuamalat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sholikul Hadi, (2011). Fiqh Muamalah. Kudus: Nora
Interprise.
Sohari Sahari, (2011).Fiqih Muamalah. Bogor:
Ghalia Indonesia.
Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, (1992).
Pengantar Fiqh, Bulan Bintang, Jakarta.
Yahya Harahap, ( 2002). Segi-segi Hukum Perjanjian. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar