Minggu, 20 April 2025

BERBISNIS MERUPAKAN PROFESI MULIA

 MATERI 6- PENGANTAR BISNIS ISLAM

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Berbisnis Merupakan Profesi Mulia

 

A.    Berbisnis Merupakan Profesi Mulia

Berbisnis atau berdagang dalam pandangan Islam adalah profesi yang mulia. Rasulullah SAW sendiri adalah seorang pedagang, dan beliau memuji serta mendoakan para pedagang yang jujur. Berbisnis dianggap sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari rezeki yang halal. 

Kemuliaan Profesi Pedagang: Dalam Islam, berdagang dianggap sebagai profesi yang mulia karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan membantu mereka mendapatkan barang dan jasa yang mereka butuhkan. 

Contoh Rasulullah SAW: Rasulullah SAW, sebagai teladan umat Islam, juga seorang pedagang. Beliau dikenal sebagai pedagang yang jujur dan adil, sehingga menjadi contoh bagi umatnya untuk berbisnis dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

Pentingnya Kejujuran: Dalam berbisnis, kejujuran adalah hal yang sangat penting. Pedagang yang jujur akan mendapatkan berkah Allah SWT dan keberkahan dalam usahanya. 

Kontribusi pada Masyarakat: Berbisnis tidak hanya tentang mencari keuntungan, tetapi juga tentang memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Pedagang yang baik akan memberikan pelayanan yang terbaik dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan produk atau jasa yang berkualitas. 

Berbagai Bentuk Bisnis: Bisnis tidak hanya terbatas pada perdagangan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk usaha lain seperti jasa, pertanian, dan industri. Semua jenis bisnis yang dijalankan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam adalah profesi yang mulia. 

Berbisnis adalah profesi yang mulia dalam Islam. Dengan menjalankan bisnis dengan jujur, adil, dan penuh tanggung jawab, seorang muslim dapat berkontribusi pada masyarakat dan memperoleh rezeki yang halal serta berkah. 

 

B.    Keteladanan Dalam Bisnis

Keteladanan dalam bisnis, khususnya dari Nabi Muhammad SAW, menekankan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan etika dalam berdagang. Prinsip-prinsip ini, seperti berdagang dengan niat ibadah, jual barang halal, dan ambil keuntungan sewajarnya, adalah kunci kesuksesan bisnis yang berkah.

Keteladan bisnis Nabi Muhammad SAW mencakup:

1.     Niatkan karena Allah SWT: Berdagang bukan hanya untuk mencari keuntungan duniawi, tetapi juga sebagai ibadah dan sarana dakwah.

2.     Bersikap jujur: Hindari bohong, tipu, atau menutupi cacat barang.

3.     Jual barang yang halal & berkualitas baik: Pastikan barang yang dijual halal dan berkualitas, serta tidak mengandung unsur riba atau yang merugikan.

4.     Ambil keuntungan sewajarnya: Jangan mengambil untung berlebihan atau memanfaatkan kelemahan pembeli.

5.     Saling menguntungkan: Cari cara untuk menguntungkan kedua belah pihak, pembeli dan penjual.

6.     Bersikap ramah kepada pembeli: Berikan pelayanan yang baik dan jangan kasar kepada pembeli.

7.     Handal berkomunikasi dan menjadi pendengar yang baik: Dengarkan kebutuhan dan keluhan pelanggan, serta sampaikan informasi produk dengan jelas.

8.     Menanamkan prinsip berdagang adalah ibadah: Beda dengan sekadar mencari keuntungan, anggap berdagang sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah.

9.     Mengutamakan kejujuran: Jangan menipu atau menyembunyikan cacat produk, tetapi berikan informasi yang jujur dan transparan.

10.         Bersikap ramah dan sopan: Perlakukan pelanggan dengan baik dan sopan, meskipun mereka hanya menanyakan harga.

11.         Profesional dalam berbisnis: Berusaha memberikan pelayanan terbaik, menjaga kualitas produk, dan membangun hubungan baik dengan pelanggan.

12.         Menjaga amanah: Jika diberi kepercayaan, jalankan dengan baik dan jangan menyalahkannya.

13.         Fatanah (cerdas dan cerdik): Cerdas dalam memahami kebutuhan pasar dan memanfaatkan peluang bisnis.

14.         Menghindari riba, judi, dan maisyir: Jauhkan diri dari kegiatan bisnis yang haram.

15.         Menjaga nama baik: Jangan merusak nama baik usaha dengan tindakan yang tidak jujur.

16.         Menjaga kualitas produk: Pastikan produk yang dijual berkualitas baik dan sesuai dengan standar.

17.         Mengedepankan tanggung jawab: Jangan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak bisnis terhadap lingkungan dan masyarakat.

C.     Kewajiban Mengetahui Hukum Bisnis

Kewajiban mengetahui hukum bisnis penting untuk memastikan kegiatan bisnis berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hukum bisnis mengatur hubungan antara pelaku bisnis, konsumen, dan pihak terkait lainnya, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak. 

Hukum bisnis melindungi pelaku bisnis dari risiko dan kerugian yang mungkin terjadi akibat aktivitas bisnisnya, seperti sengketa, pelanggaran hukum, atau kerugian finansial. 

Hukum bisnis mengatur berbagai aspek bisnis, mulai dari pembentukan perusahaan, kontrak, hak kekayaan intelektual, hingga penjualan dan pemasaran. 

Dengan mengetahui hukum bisnis, pelaku bisnis dapat memastikan bahwa kegiatan bisnisnya mematuhi semua peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari sanksi atau tuntutan hukum. 

Hukum bisnis juga berperan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan kompetitif, di mana semua pelaku bisnis memiliki hak dan kewajiban yang sama. 

Hukum bisnis menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, sehingga sengketa bisnis dapat diselesaikan secara damai dan cepat. 

Contoh:

1)      Pembuatan kontrak yang sah dan mengikat untuk menghindari sengketa di kemudian hari. 

2)      Pemahaman tentang hukum kekayaan intelektual untuk melindungi merek dagang atau paten perusahaan. 

3)      Pengetahuan tentang hukum konsumen untuk mencegah pelanggaran hak konsumen. 

4)      Penyusunan laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan. 

Dengan memahami hukum bisnis, pelaku bisnis dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lebih aman, efisien, dan bertanggung jawab, serta dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 

D.    Perilaku Terpuji Dalam Berbisnis

Perilaku terpuji dalam berbisnis mencakup kejujuran, amanah, bertanggung jawab, sopan, dan menjaga etika bisnis. Sikap ini penting untuk membangun kepercayaan dengan pelanggan dan mitra bisnis, serta menciptakan lingkungan bisnis yang positif.

Berikut beberapa contoh perilaku terpuji dalam berbisnis:

1.     Kejujuran: Berusaha menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, baik dalam produk maupun layanan.

2.     Amanah: Menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, termasuk menjaga rahasia bisnis dan aset perusahaan.

3.     Bertanggung jawab: Menerima konsekuensi dari tindakan dan keputusan bisnis, serta berusaha untuk memperbaiki kesalahan.

4.     Sopan: Berkomunikasi dan berinteraksi dengan cara yang sopan dan menghargai, baik dengan pelanggan maupun mitra bisnis.

5.     Etika Bisnis: Menghindari praktik-praktik yang merugikan, seperti monopoli, diskriminasi, atau penipuan.

6.     Menjaga Lingkungan: Mempertimbangkan dampak bisnis terhadap lingkungan dan berusaha untuk mengurangi dampak tersebut.

7.     Menegakkan Toleransi dan Persaudaraan: Berusaha menciptakan lingkungan bisnis yang inklusif dan menghargai perbedaan.

8.     Mematuhi Hukum dan Regulasi: Menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan hukum dan regulasi yang berlaku.

9.     Meningkatkan Kualitas Produk dan Layanan: Berusaha untuk terus meningkatkan kualitas produk dan layanan agar pelanggan merasa puas.

10.      Memberikan Solusi: Menawarkan solusi yang kreatif dan inovatif untuk masalah pelanggan.

11.      Memperbaiki Kesalahan: Menerima umpan balik dan menggunakan informasi tersebut untuk memperbaiki kesalahan.

E.     Kredibilitas Dan Citra Bisnis

Kredibilitas dan citra bisnis sangat penting karena menentukan bagaimana pelanggan dan mitra bisnis melihat perusahaan. Kredibilitas adalah kepercayaan yang diberikan oleh orang lain, sedangkan citra adalah persepsi publik tentang perusahaan. Membangun kredibilitas membutuhkan waktu dan upaya, termasuk konsistensi, kejujuran, dan memenuhi janji. 

Kredibilitas adalah kemampuan untuk dipercaya oleh orang lain, dalam konteks bisnis berarti tingkat kepercayaan yang dimiliki perusahaan oleh pelanggan dan mitra bisnis. 

Kredibilitas yang baik membangun reputasi positif, mendorong kepercayaan pelanggan, dan membuka peluang bisnis yang lebih luas. 

Cara Membangun Kredibilitas dalam Bisnis yaitu dengan:

1)    Konsisten: Berkomunikasi dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan janji perusahaan. 

2)    Jujur: Transparan dan terbuka dengan pelanggan dan mitra bisnis. 

3)    Memenuhi Janji: Menepati komitmen yang dibuat. 

4)    Pelayanan Prima: Memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan efektif. 

5)    Komunikasi yang Baik: Menjaga komunikasi yang baik dengan pelanggan, termasuk respons cepat dan penyelesaian masalah yang efektif. 

6)    Membangun Hubungan: Mutiara dalam berbisnis, termasuk membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan dan mitra. 

7)    Meningkatkan Kualitas Produk/Jasa: Konsisten dalam memberikan produk atau jasa yang berkualitas tinggi. 

Citra bisnis adalah persepsi atau pandangan masyarakat tentang perusahaan. 

Citra yang baik dapat meningkatkan penjualan, menarik investor, dan membangun loyalitas pelanggan. 

Cara Membangun Citra Bisnis:

1.       Kredibilitas: Kredibilitas yang baik adalah dasar dari citra yang positif. 

2.       Komunikasi yang Efektif: Menjaga komunikasi yang positif dan konsisten dengan publik. 

3.       Pelayanan Prima: Memberikan pelayanan yang memuaskan dan berkualitas. 

4.       CSR (Corporate Social Responsibility): Menerapkan program-program yang bertanggung jawab sosial dan lingkungan. 

5.       Media Sosial: Menggunakan media sosial untuk membangun hubungan dengan pelanggan dan meningkatkan citra. 

 

F.     Promosi Dalam Bisnis Syariah

Promosi dalam bisnis syariah harus selalu berdasarkan kejujuran, tidak boleh melakukan penipuan atau manipulasi. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa proses promosi tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga etis dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait promosi dalam bisnis syariah:

1.     Kejujuran dan Kebenaran: Promosi harus menyampaikan informasi yang benar dan jujur tentang produk atau jasa, tanpa ada unsur penipuan atau pernyataan yang menyesatkan.

2.     Etika Islam: Promosi harus sesuai dengan etika Islam yang melarang manipulasi, misinformasi, dan iklan yang menipu.

3.     Tidak ada Gharar: Promosi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian atau risiko yang tidak wajar, seperti yang diatur dalam prinsip gharar.

4.     Kesejahteraan Sosial: Promosi harus berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi, bukan hanya sekadar mencari keuntungan.

5.     Menghindari Perilaku Tidak Jujur: Perilaku seperti bersumpah berlebihan atau membuat iklan palsu dilarang dalam promosi syariah.

6.     Transparansi: Promosi harus transparan dan tidak menutupi kekurangan atau cacat pada produk atau jasa.

7.     Media Sosial: Media sosial dapat digunakan untuk promosi, namun harus tetap memperhatikan etika dan kebenaran informasi.

8.     Menjaga Nama Baik: Promosi tidak boleh merusak nama baik atau reputasi produk lain.

9.     Perilaku yang Jujur: Bisnis syariah harus menunjukkan kejujuran dan kebenaran dalam setiap aspek promosi, termasuk dalam menampilkan produk atau jasa.

Strategi promosi dalam bisnis syariah menekankan kejujuran, keadilan, dan transparansi, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini melibatkan penggunaan media iklan yang jujur dan menghindari manipulasi, misinformasi, atau iklan yang menipu. Selain itu, promosi harus memperhatikan etika Islam, seperti menjaga amanah dan menghindari riba. 

 

G.    Berdagang Di Masjid

Berdagang di masjid hukumnya makruh menurut jumhur ulama Mazhab Syafi'i dan Maliki. Larangan ini berlaku baik untuk jual beli kecil maupun besar. Mazhab Hambali dan Syafi'i bahkan mengharamkan aktivitas jual beli di dalam masjid. Hadis-hadis tentang larangan berjualan di masjid menunjukkan bahwa masjid dibangun untuk tujuan ibadah dan bukan untuk aktivitas komersial.

Hukum Makruh: Mayoritas ulama (jumhur) dari Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa berjualan di masjid hukumnya makruh (tidak disukai).

Makruh Mutlak: Larangan ini berlaku secara umum, baik untuk jual beli barang kecil maupun besar.

Haram (Hambali & Syafi'i): Mazhab Hambali dan Syafi'i mengharamkan aktivitas jual beli di dalam masjid.

Alasan Larangan: Hadis-hadis tentang larangan jual beli di masjid menunjukkan bahwa masjid dibangun untuk tujuan ibadah dan bukan untuk aktivitas komersial.

Larangan Lain: Selain larangan berjualan, juga dilarang mencari atau mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid.

Hadis: Beberapa hadis yang relevan antara lain menjelaskan larangan berjualan di masjid, mengumumkan barang hilang di masjid, dan mencari barang yang hilang di masjid.

 

DAFTAR PUSTAKA

Nur Huda, (2015). Fiqh Muamalah. Semarang: Karya Abadi Jaya.

NasrunHarun, (2003). FiqihMuamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Oni Sahroni, (2016). M hasanuddin, Fikih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.

Qomarul Huda, (2011).Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras.

RachmatSyafe’I,(2001). fiqihmuamalah. Bandung :PustakaSetia.

Sudarwan Danim, (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif . Bandung: Pustaka Setia.

Syamsul Anwar, (2010). Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad Dalam FikihMuamalat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sholikul Hadi, (2011). Fiqh Muamalah. Kudus: Nora Interprise.

Sohari Sahari, (2011).Fiqih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.

Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, (1992). Pengantar Fiqh, Bulan Bintang, Jakarta.

Yahya Harahap, ( 2002). Segi-segi Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...