Jumat, 14 Februari 2025

RAGAM SISTEM EKONOMI

MATERI 2- EKONOMI MIKRO ISLAM

Oleh:

Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


RAGAM SISTEM EKONOMI

 

A.    Pengertian Sistem Ekonomi

Istilah “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “oikosnomos” atau “oikonomia” yang artinya manajemen urusan rumah-tangga‟, khususnya penyediaan dan administrasi pendapatan. Terdiri dari dua term kata, yaitu “oikos” dan “nomos”. Oikos berarti keluarga, rumah tangga, nomos artinya peraturan, aturan dan hukum.

Ekonomi adalah studi tentang bagaimana masyarakat menggunakan sumber daya yang langka untuk menghasilkan barang dan jasa yang berharga dan mendistribusikannya di antara individu yang berbeda.

Paul A. Samuelson, seorang ahli ekonomi terkenal mendefinisikan, Ilmu Ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan masyarakat membuat pilihan dengan cara atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang dan di masa mendatang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat.

Sistem ekonomi adalah cara untuk mengatur atau mengorganisasi seluruh aktivitas ekonomi, baik ekonomi rumah tangga negara atau pemerintah, maupun rumah tangga masyarakat atau swasta. Aktivitas ekonomi yang dimaksudkan di sini adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Setiap pengusaha atau usahawan sebaiknya mengetahui sistem ekonomi untuk membantu dan mempermudah dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi sehari-hari, karena sistem ekonomi tersebut tidak dapat lepas dari kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya di bidang ekonomi.

Fungsi sistem ekonomi dalam perekonomian antara lain :

1. Menjadi perangsang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan produksi.

2.  Menyediakan metode untuk mengkoordinasi kegiatan individu dalam perekonomian.  

3.  Menyediakan mekanisme tertentu agar hasil produksi dapat dibagi secara merata

B.    Macam-macam Sistem Ekonomi

Pada dasarnya, sistem ekonomi bisa dibagi menjadi empat sistem yang mendasar, yaitu sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi terpusat, dan sistem ekonomi campuran

1.     Sistem Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang dilandaskan oleh nilai-nilai Islam, yaitu nilai Al-Qur’an, Sunnah, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, sehingga ekonomi syariah biasa disebut sebagai ekonomi Islam.

Sistem ini mengacu pada konsep akidah dan keimanan seorang umat muslim kepada Tuhannya. Kemudian, iman tersebut terwujud dalam bentuk syariah, perilaku, akhlak, sikap, etika, dan semua tindakan nyata seorang umat muslim.

Ekonomi syariah dihadirkan dengan tujuan mewujudkan keadilan yang merata, dan kebebasan terhadap kekangan, sehingga tercipta kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera.

Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa prinsip dasar, di antaranya:

a)      Tidak ada kepemilikan yang mutlak atas sesuatu

b)      Seluruh sumber daya yang tersedia merupakan titipan dari Allah S.W.T

c)       Ekonomi digerakkan secara berjamaah (bersama-sama)

d) Berfokus pada usaha menjamin kepemilikan dari masyarakat dan perencanaannya untuk kemaslahatan banyak orang

e)      Pemerataan dari kekayaan

f)   Wajib mengeluarkan zakat bagi yang telah memiliki tingkat kekayaan tertentu dan sudah mencapai nasab

g)      Pelarangan riba dalam bentuk apa pun

 

Nilai-Nilai Dasar Sistem Ekonomi Syariah

Nilai dasar pada sistem ekonomi syariah diturunkan secara langsung dari inti ajaran Islam yaitu tauhid. Prinsip tauhid ini melahirkan keyakinan bahwa kebaikan dari perilaku manusia sepenuhnya karena Allah. Segala aktivitas yang dikerjakan manusia di dunia ini termasuk kegiatan ekonomi, dilakukan karena semata-mata untuk mengikuti petunjuk Allah.

Nilai tauhid ini dapat diterjemahkan menjadi empat nilai dasar yang membedakan ekonomi syariah dengan sistem ekonomi lainnya, yakni:

a. Kepemilikan

Dalam konsep Islam, segala sesuatu pada hakikatnya adalah kepemilikan absolut dari Allah (QS Yunus (10): 55). Manusia berperan sebagai khalifah (pengelola), yang diberikan kepercayaan oleh Allah dalam mengelola Bumi dan segala isinya, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2): 19, Allah berfirman: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Memang pada hakikatnya segala harta yang ada di dalam kehidupan ini milik Allah, tetapi manusia juga diberikan hak oleh Allah atas kepemilikan pribadi terhadap hasil dari usaha, tenaga, dan pemikiran, berupa harta baik yang didapatkan melalui proses pemindahan kepemilikan berdasarkan transaksi ekonomi, hibah, maupun warisan.

Islam sangat menjunjung tinggi dan menghormati atas hak kepemilikan pribadi sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pribadi, kolektif, dan negara. Pemahaman tentang hakikat harta adalah milik Allah ini sangat penting, karena agama Islam sangat menganjurkan kegiatan ekonomi yang diiringi dengan kegiatan kedermawanan.

b.     Keadilan dalam Berusaha

Arti keadilan dalam Islam bukanlah sama rata, melainkan suatu keadaan di mana setiap individu akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Hakikat derajat manusia adalah sama, khususnya antara satu mukmin dengan mukmin yang lain, tetapi terdapat perbedaan yaitu adalah tingkat ketakwaan dari setiap mukmin tersebut.

Dalam ajaran Islam, keadilan merupakan salah satu nilai paling mendasar sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Maidah (5): 8, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Nilai keadilan harus selalu diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi syariah, salah satunya dalam hal berusaha. Islam juga mendorong manusia untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan firman Allah di dalam Al-Qur’an surah Al-Jumuah (62):10 yang berbunyi:“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.”

Adanya hasil dari usaha ekonomi sebaiknya perlu dibatasi agar tidak berlebihan, dan tidak adanya kepemilikan pribadi berlebihan berupa penimbunan harta kekayaan. Hal ini juga sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Humazah (104): 1-3, Allah berfirman:“Celakalah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia (manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya.’’

Kelebihan harta dari hasil usaha ekonomi harus dinafkahkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama. Hal ini bertujuan untuk tercapainya prinsip keadilan sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):267. Allah berfirman:“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah SWT Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

c.      Kerja Sama dalam Kebaikan

Kegiatan ekonomi syariah individu maupun berjamaah (berkelompok) sangat didorong oleh pengaruh Islam. Ekonomi yang dilakukan secara berjamaah dijalankan atas dasar kerja sama dan dilandasi dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah (5): 2 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Kerja sama dalam Islam ini mencakup kerja sama yang mengandung kompetisi (cooperative competition) dengan semangat berlomba-lomba dalam kebaikan. Landasan cooperative competition juga telah tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2): 148, yang berbunyi:“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

d.     Pertumbuhan yang Seimbang

Pertumbuhan finansial masyarakat dalam ekonomi syariah sangatlah penting, dalam rangka mewujudkan keberadaan manusia untuk memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada manusia lain dan alam semesta dalam perannya sebagai rahmatan lil’alamin (rahmat bagi alam). Pertumbuhan finansial tersebut harus diiringi dengan pertumbuhan spiritual manusia dan kelestarian alam sekitarnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2): 11, yang berbunyi:“Dan bila dikatakan kepada mereka: ”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.”

Pengembangan Sistem Ekonomi Syariah di Berbagai Negara

Hingga saat ini, sejumlah negara dengan kategori minoritas muslim, sudah banyak yang mengaplikasikan serta menganut sistem ekonomi syariah untuk dijadikan sistem perekonomian yang menunjang kesejahteraan negaranya. Hal ini ditandai dengan mulai maraknya lembaga-lembaga keuangan syariah di negara Singapura, Filipina, Inggris, hingga Amerika Serikat.

Menurut Siti Mujiatun (2014), dalam Jurnal Analytica Islamica, tiga sistem ekonomi dunia yakni, kapitalis, sosialis, dan mix economic yang dianut negara-negara tersebut telah dianggap tidak berhasil, karena memiliki lebih banyak kekurangan dibandingkan kelebihannya. Ketiga sistem ekonomi tersebut memiliki masalah pokok yang sama, yaitu bergantung pada macam-macam tingkah laku dari setiap individu yang diperhitungkan menggunakan persyaratan masyarakat.

Oleh karena itu, kehadiran sistem ekonomi syariah yang bersifat universal muncul sebagai harapan baru bagi banyak negara. Sistem ini diharapkan menjadi sistem ekonomi solutif dari ekonomi kapitalis dan sosialis, termasuk negara Indonesia.

Penerapan sistem ekonomi syariah yang baik di suatu negara termasuk Indonesia akan memberikan dampak yang positif untuk kemaslahatan masyarakat. Sistem ini dapat meumbuhkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan, menghapus kemiskinan, keadilan untuk semua kalangan dengan tidak menguntungkan satu pihak saja, transparan, dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

    

Keuntungan dan Tantangan dalam Mengadopsi Sistem Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah memiliki beberapa manfaat bagi yang menjalankannya. Manfaat tersebut dapat dirasakan tidak hanya nasabah, tetapi juga lembaga keuangan yang menggunakan sistem ini. Berikut 4 keuntungannya:

1. Angsuran pembiayaan tanpa riba, dengan kata lain sistem syariah mengganti sistem riba menjadi bagi hasil atau murabahah (prinsip jual beli). Contohnya, peminjam membutuhkan kredit sebesar 500 juta rupiah untuk membeli rumah. Kemudian lembaga keuangan syariah  akan membeli rumah yang diinginkan debitur, dan pihak lembaga akan menjual kembali rumah tersebut kepada peminjam seharga 510 juta rupiah.

2.  Sistem yang digunakan tidak merugikan kedua belah pihak, karena menggunakan metode bagi hasil atau murabahah. Sistem bagi hasil juga memiliki nominal yang lebih ringan jika dibandingkan dengan bunga.

3.     Pada sistem ekonomi syariah terdapat keuntungan pelunasan sebelum jatuh tempo. Beberapa lembaga keuangan syariah biasanya tidak memberikan denda apa pun pada saat kita berencana melakukan pelunasan lebih awal.

4.  Simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Campur tangan LPS dalam kewenangannya untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan, membuat lembaga keuangan berbasis syariah memiliki stabilitas ekonomi yang lebih terpelihara.

Ekonomi syariah berpotensi menggantikan posisi ekonomi konvensional. Namun, dalam penerapannya banyak kendala dan tantangan yang dihadapi, antara lain:

a.        Masih diberlakukannya pajak ganda di perbankan syariah.

b.       Belum siapnya dukungan SDM ekonomi syariah.

c.  Tidak ada kurikulum ekonomi syariah di sekolah umum, sehingga pemahaman, kesadaran, serta kepedulian masyarakat rendah.

d. Persepsi negatif sekelompok muslim dan non-muslim yang takut mengaplikasikan hukum syariah.

e.  Belum kuatnya dukungan parpol Islam untuk menerapkan ekonomi syariah.

f.      Meningkatnya apresiasi masyarakat dan kegairahan memperluas pasar ekonomi syariah belum diikuti dengan edukasi yang memadai.

 

Potensi Pertumbuhan Sistem Ekonomi Syariah pada Masa Depan

Sistem ekonomi syariah adalah industri baru yang telah sukses mendapatkan daya tarik di tingkat global. Aspek dalam sistem tersebut khususnya keuangan Islam, didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah) dan melarang transaksi berbasis bunga, spekulasi, dan perjudian. Keuangan Islam mempromosikan pembagian risiko, investasi etis, dan tanggung jawab sosial.

Pada tahun 2021, industri keuangan syariah secara global berhasil telah tumbuh pada tingkat rata-rata 10 - 15% per tahun. Pertumbuhan ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk meningkatnya permintaan akan tanggung jawab etis dan sosial, pilihan investasi, pertumbuhan populasi muslim, dan kebangkitan pusat keuangan Islam di negara-negara seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Indonesia.

Prospek Industri Ekonomi Syariah di Tingkat Nasional

Jumlah penduduk muslim di Indonesia adalah 87,2% dari populasi. Dengan jumlah ini, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah yang dapat memberikan kontribusi dalam mencapai target pengembangan keuangan syariah yang lebih signifikan.

Saat ini, Indonesia telah naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam hal pengembangan keuangan syariah setelah Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab. Sementara, aset keuangan syariah di Indonesia menempati peringkat 7 dunia dengan total aset sebesar USD99 miliar.

 

Prospek Industri Ekonomi Syariah di Tingkat Global

Selain itu, terdapat ada lebih dari 1,8 miliar umat muslim secara global, dan ekonomi syariah memberikan mereka pilihan investasi yang sejalan dengan keyakinan agama mereka. Seiring bertambahnya populasi umat muslim, permintaan akan produk keuangan Islam juga meningkat.

Prospek lainnya adalah kegiatan investasi yang etis dan bertanggung jawab secara sosial. Pendekatan ini menarik khalayak yang lebih luas pada populasi non-muslim, khususnya yang mencari opsi investasi yang selaras dengan nilai-nilai mereka. Fokus pada investasi etis juga membantu mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Pembahasan di atas menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah berpotensi untuk diaplikasikan di negara-negara seluruh dunia. Jika diaplikasikan secara tepat, sistem ini juga akan memainkan peranan penting terhadap kesejahteraan kita sebagai umat Islam yang menjalankannya. Maka dari itu, Prudential Syariah mendirikan Sharia Knowledge Centre (SKC).     

Sharia Knowledge Centre (SKC) merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah. SKC bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, SKC      bekerja sama dengan       berbagai     pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar kinerja keuangan syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre.

 

2.     Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi tradisional yang menitikberatkan pada kebiasaan dan adat istiadat dalam menjalankan perekonomiannya. Keberadaan sumber daya alam sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam jangka pendek agar dapat bertahan hidup.

Ciri-cirinya sistem ekonomi tradisional antara lain:

a)    Menerapkan sistem barter dalam kegiatan perdagangan

b) Belum terdapat pembagian kerja/spesialisasi dalam kegiatan ekonomi.

c)     Kegiatan ekonomi terikat pada adat istiadat.

d)    Pola hidup masyarakat bersifat kekeluargaan.

e)    Alat/teknologi produksi bersifat sederhana.

f) Teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat sederhana.

g) Kekayaan alam terutama tanah dan hutan menjadi sumber penghidupan utama.

h)    Jenis produksi ditentukan sesuai dengan kebutuhan

Kelebihan dari sistem ekonomi tradisional adalah:

a.      Perekonomian masyarakat cenderung stabil

b.  Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat karena produksi tidak ditujukan untuk mencari keuntungan

c.  Mendorong hubungan kerja sama dan kerukunan sehingga terdapat keselarasan antar individu

d. Alam relative terjaga karena masyarakat cenderung menjaga kelestarian alam

Kelemahan dari sistem ekonomi tradisional adalah:

a.      Kegiatan ekonomi hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup saat ini

b.     Teknologi yang digunakan masih sederhana

c.  Kualitas barang hasil produksi rendah d. Kegiatan ekonomi tidak ditujukan untuk mencari laba

d.     Kegiatan ekonomi tidak untuk meningkatkan taraf hidup

e. Cenderung menolak perubahan sehingga masyarakat kurang berkembang

f.        Alokasi sumberdaya ekonomi dilakukan secara tidak efisien

3.     Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang menitikberatkan interaksi antara pemerintah dan swasta dalam melakukan kegiatan ekonomi. Pada penerapan sistem ini, pemerintah dan swasta memiliki peran yang seimbang. Sistem ini mencegah penguasaan sumber daya ekonomi secara penuh atas sumber daya vital oleh kelompok tertentu. Pemerintah berperan dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan perekonomian. Swasta diberi kebebasan menentukan kegiatan perekonomian yang ingin dilakukan. Sistem ini banyak diterapkan oleh banyak negara.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran antara lain:

a)    Tatanan ekonomi merupakan perpaduan antara sistem ekonomi pasar dan terpusat.

b)    Barang modal dan sumber daya vital dikuasai pemerintah.

c)     Adanya peran berimbang antara pemerintah dan swasta dalam perekonomian.

d)    Campur tangan pemerintah dilakukan dengan kebijakan ekonomi sehingga terjadi persaingan yang sehat.

Kelebihan sistem ekonomi campuran adalah:

a.      Pertumbuhan ekonomi terjaga kestabilannya

b.     Inisiatif dan kreatifitas bisa berkembang

c.      Campur tangan pemerintah bisa meminimalkan monopoli usaha oleh pihak swasta

d.     Pemerintah lebih fokus untuk memberdayakan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

Kelemahan sistem ekonomi campuran adalah:

a.      Campur tangan pemerintah yang lemah memungkinkan berlakunya sistem ekonomi pasar

b.     Campur tangan pemerintah yang terlalu kuat bisa mendekati sistem ekonomi komando

c.      Adanya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam

d.     Timbul KKN karena kurang pengawasan dari pemerintah

4.     Sistem Ekonomi Komando atau Sosialis

Sistem ekonomi komando atau sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kekuasaan pemerintah dalam mengatur dan menata perekonomian negaranya. Artinya, seluruh kegiatan ekonomi direncanakan, diatur, dan diorganisasikan pemerintah pusat untuk dilaksanakan masyarakat. Peran pemerintah sangat dominan, yaitu sebagai pengambil keputusan sementara masyarakat sebagai pelaksana.

Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi terpusat adalah ajaran sosialis Karl marx. Negara yang menganut sistem ekonomi komando adalah Kuba, Korea Utara, Republik Rakyat Cina, Vietnam.

Ciri-ciri sistem ekonomi komando antara lain:

a)    Sumber daya ekonomi dikuasai dan dimiliki negara sehingga hak milik pribadi hampir tidak ada (tidak diakui).

b)    Tingkat harga dan tingkat bunga ditentukan pemerintah.

c)     Kebebasan dalam berekonomi bagi masyarakat sangat terbatas.

d)    Regulasi ekonomi diatur dan ditetapkan pemerintah.

e)    Jenis pekerjaan dan pembagian kerja ditetapkan dan diatur pemerintah

Kelebihan dari sistem ekonomi komando adalah:

a.      Pemerintah menentukan jenis kegiatan produksi sesuai dengan perencanaan, sehingga pasar dalam negeri berjalan dengan lancar

b.     Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan

c.      Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran, atau berbagai keburukan ekonomi lainnya, karena kegiatan ekonomi direncanakan oleh pemerintah

d.     Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan ekonomi

e.      Program pemerintah cepat terwujud

f.        Pengendalian dan pengawasan lebih mudah dijalankan

Kelemahan dari sistem ekonomi komando adalah:

a.      Tidak ada kebebasan untuk berusaha

b.     Hak milik perorangan tidak diakui

c.      Potensi, kreatifitas, dan inisiatif masyarakat tidak berkembang, sebab segala kegiatan ekonomi direncanakan oleh pemerintah

d.     Sering terjadi praktek monopoli yang merugikan masyarakat

e.      Sangat tergantung pada pemerintah

f.        Masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk memiliki alat dan sumber daya

5.     Sistem Ekonomi Liberal/Pasar/Bebas/Kapitalis

Sistem ekonomi liberal adalah sistem ekonomi yang menitikberatkan kebebasan masyarakat dan kegiatan ekonomi bergantung pada mekanisme pasar. Sistem ini berjalan dengan campur tangan pemerintah sedikit, hanya pada kebijakan tertentu. Misalnya politik luar negeri dan keamanan negara. Sistem ini menunjukkan pentingnya kepemilikan modal usaha karena kegiatan ekonomi yang dilakukan bertujuan menguasai pasar dan mempertahankan usahanya agar memperoleh laba yang sebesar-besarnya.

Negara yang menerapkan sistem ekonomi ini antara lain Swedia, Belanda, Perancis. Sistem ekonomi kapitalis berasal dari Adam Smith, ajarannya antara lain: bahwa hubungan nilai dan harga barang, besarnya upah dan besarnya laba ditentukan oleh pasar.

Ciri-ciri sistem ekonomi liberal antara lain:

a)    Sumber daya ekonomi dimiliki dan diatur swasta secara bebas.

b)    Adanya pembagian kelas (status) dalam masyarakat yaitu kelas pekerja/buruh dan pemilik modal.

c)     Adanya persaingan usaha yang ketat dalam kegiatan ekonomi

d)    Pemerintah tidak melakukan intervensi (campur tangan) dalam pasar.

e)    Pemilik modal berhak memiliki sumber-sumber produksi.

Kelebihan dari sistem ekonomi liberal adalah:

a.      Setiap individu bebas melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan keahlian dan keterampilannya

b.     Masyarakat dapat mengembangkan inisiatif dan kreatifitas

c.      Adanya persaingan usaha dalam membuat produk berkualitas

d.     Adanya efisiensi dan efektifitas karena kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip ekonomi

Kelemahan dari sistem ekonomi liberal adalah:

a.      Adanya persaingan tidak sehat karena timbulnya eksploitasi ekonomi oleh pemilik modal

b.     Adanya modal yang terpusat sehingga menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat

c.      Adanya kesenjangan ekonomi karena distribusi pendapatan tidak merata

d.     Kebebasan berekonomi mendorong ketidakstabilan perekonomian (rentan krisis)

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Becker, G. S., Grossman, M., & Michael, R. T. (2017). Economic theory. Economic Theory, 1–224. doi.org/10.4324/ 9781351327688/ECONOMIC-THEORY-GARY-BECKER

Blanpain, R., & Colucci, M. (2004). The Globalization of Labour Standards: The Soft Law Track. Kluwer Law International.

C. M. Sapioper, H., Ilham, I., Kadir, A., Yumame, J., Sriyono, S., Muttaqin, M. Z., Idris, U., & Patmasari, E. (2022). Emas Merah Paniai : Kebijakan Pengembangan Ekonomi Rakyat Berbasis Potensi Lokal. Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 10(2), 116–126. https://doi.org /10.31289/publika.v10i2.7860

Constantino, R. (2018). Towards a Theory of Planned Economy. Towards a Theory of Planned Economy. https://doi.org/ 10.4324/9781138019270

Dalimunthe, J. W., Arif, M., Islam, J. E., Ekonomi, F., & Islam, B. (2022). Peran Dinas Koperasi dan UKM Dalam Meningkatkan UMKM di Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu. VISA: Journal of Vision and Ideas, 2(2), 279–287. https://doi.org/10.47467/VISA.V2I2.1236

Kurniawan, I. D., & Lahir, S. (2017). Sistem Kapitalisme Negara Sebagai Alternatif Sistem Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmiah Edunomika, 1(02), 84–99. https://doi.org/10.29040/jie.v1i02.153

Styaningrum, F. (2021b). Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan Dalam Pemberdayaan Umkm Indonesia. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 565. https://doi.org/10.24843/EEB.2021.v10.i08.p01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...