MATERI 2- EKONOMI MIKRO ISLAM
Oleh:
Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
RAGAM SISTEM
EKONOMI
A.
Pengertian
Sistem Ekonomi
Istilah
“ekonomi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “oikosnomos” atau “oikonomia” yang
artinya manajemen urusan rumah-tangga‟, khususnya penyediaan dan administrasi
pendapatan. Terdiri dari dua term kata, yaitu “oikos” dan “nomos”. Oikos
berarti keluarga, rumah tangga, nomos artinya peraturan, aturan dan hukum.
Ekonomi
adalah studi tentang bagaimana masyarakat menggunakan sumber daya yang langka
untuk menghasilkan barang dan jasa yang berharga dan mendistribusikannya di
antara individu yang berbeda.
Paul A.
Samuelson, seorang ahli ekonomi terkenal mendefinisikan, Ilmu Ekonomi adalah
suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan masyarakat membuat pilihan
dengan cara atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber daya yang
terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai
jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang
dan di masa mendatang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat.
Sistem
ekonomi adalah cara untuk mengatur atau mengorganisasi seluruh aktivitas
ekonomi, baik ekonomi rumah tangga negara atau pemerintah, maupun rumah tangga
masyarakat atau swasta. Aktivitas ekonomi yang dimaksudkan di sini adalah
kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat yang meliputi kegiatan produksi,
distribusi, dan konsumsi. Setiap pengusaha atau usahawan sebaiknya mengetahui
sistem ekonomi untuk membantu dan mempermudah dalam menyelesaikan masalah yang
dihadapi sehari-hari, karena sistem ekonomi tersebut tidak dapat lepas dari
kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya di bidang ekonomi.
Fungsi
sistem ekonomi dalam perekonomian antara lain :
1. Menjadi perangsang bagi
masyarakat untuk melakukan kegiatan produksi.
2. Menyediakan metode untuk
mengkoordinasi kegiatan individu dalam perekonomian.
3. Menyediakan mekanisme
tertentu agar hasil produksi dapat dibagi secara merata
B.
Macam-macam
Sistem Ekonomi
Pada
dasarnya, sistem ekonomi bisa dibagi menjadi empat sistem yang mendasar, yaitu
sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi terpusat,
dan sistem ekonomi campuran
1.
Sistem
Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi syariah merupakan
sistem ekonomi yang dilandaskan oleh nilai-nilai Islam, yaitu nilai Al-Qur’an,
Sunnah, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, sehingga ekonomi syariah biasa disebut
sebagai ekonomi Islam.
Sistem ini mengacu pada konsep
akidah dan keimanan seorang umat muslim kepada Tuhannya. Kemudian, iman
tersebut terwujud dalam bentuk syariah, perilaku, akhlak, sikap, etika, dan
semua tindakan nyata seorang umat muslim.
Ekonomi syariah dihadirkan dengan
tujuan mewujudkan keadilan yang merata, dan kebebasan terhadap kekangan,
sehingga tercipta kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera.
Sistem ekonomi syariah memiliki
beberapa prinsip dasar, di antaranya:
a)
Tidak ada kepemilikan yang
mutlak atas sesuatu
b)
Seluruh sumber daya yang
tersedia merupakan titipan dari Allah S.W.T
c)
Ekonomi digerakkan secara
berjamaah (bersama-sama)
d) Berfokus pada usaha
menjamin kepemilikan dari masyarakat dan perencanaannya untuk kemaslahatan
banyak orang
e)
Pemerataan dari kekayaan
f) Wajib mengeluarkan zakat
bagi yang telah memiliki tingkat kekayaan tertentu dan sudah mencapai nasab
g)
Pelarangan riba dalam
bentuk apa pun
Nilai-Nilai Dasar Sistem Ekonomi Syariah
Nilai dasar pada sistem ekonomi
syariah diturunkan secara langsung dari inti ajaran Islam yaitu tauhid. Prinsip
tauhid ini melahirkan keyakinan bahwa kebaikan dari perilaku manusia sepenuhnya
karena Allah. Segala aktivitas yang dikerjakan manusia di dunia ini termasuk
kegiatan ekonomi, dilakukan karena semata-mata untuk mengikuti petunjuk Allah.
Nilai tauhid ini dapat diterjemahkan menjadi
empat nilai dasar yang membedakan ekonomi syariah dengan sistem ekonomi
lainnya, yakni:
a. Kepemilikan
Dalam konsep Islam, segala sesuatu pada
hakikatnya adalah kepemilikan absolut dari Allah (QS Yunus (10): 55). Manusia
berperan sebagai khalifah (pengelola), yang diberikan kepercayaan oleh Allah
dalam mengelola Bumi dan segala isinya, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an
surat Al-Baqarah (2): 19, Allah berfirman: “Dan belanjakanlah (harta bendamu)
di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.”
Memang pada hakikatnya segala
harta yang ada di dalam kehidupan ini milik Allah, tetapi manusia juga
diberikan hak oleh Allah atas kepemilikan pribadi terhadap hasil dari usaha,
tenaga, dan pemikiran, berupa harta baik yang didapatkan melalui proses
pemindahan kepemilikan berdasarkan transaksi ekonomi, hibah, maupun warisan.
Islam sangat menjunjung tinggi
dan menghormati atas hak kepemilikan pribadi sekaligus menjaga keseimbangan
antara hak pribadi, kolektif, dan negara. Pemahaman tentang hakikat harta
adalah milik Allah ini sangat penting, karena agama Islam sangat menganjurkan
kegiatan ekonomi yang diiringi dengan kegiatan kedermawanan.
b.
Keadilan
dalam Berusaha
Arti keadilan dalam Islam
bukanlah sama rata, melainkan suatu keadaan di mana setiap individu akan
memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Hakikat derajat manusia adalah
sama, khususnya antara satu mukmin dengan mukmin yang lain, tetapi terdapat
perbedaan yaitu adalah tingkat ketakwaan dari setiap mukmin tersebut.
Dalam ajaran Islam, keadilan merupakan
salah satu nilai paling mendasar sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Maidah (5):
8, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai
penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu
kerjakan.”
Nilai keadilan harus selalu
diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi syariah, salah satunya dalam hal
berusaha. Islam juga mendorong manusia untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan
firman Allah di dalam Al-Qur’an surah Al-Jumuah (62):10 yang berbunyi:“Apabila
salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.”
Adanya hasil dari usaha ekonomi
sebaiknya perlu dibatasi agar tidak berlebihan, dan tidak adanya kepemilikan
pribadi berlebihan berupa penimbunan harta kekayaan. Hal ini juga sesuai dengan
Al-Qur’an surat Al-Humazah (104): 1-3, Allah berfirman:“Celakalah bagi setiap
pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia
(manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya.’’
Kelebihan harta dari hasil usaha
ekonomi harus dinafkahkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku untuk kepentingan bersama. Hal ini bertujuan untuk tercapainya prinsip
keadilan sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):267. Allah berfirman:“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah SWT Maha Kaya lagi
Maha Terpuji.”
c.
Kerja
Sama dalam Kebaikan
Kegiatan ekonomi syariah individu
maupun berjamaah (berkelompok) sangat didorong oleh pengaruh Islam. Ekonomi
yang dilakukan secara berjamaah dijalankan atas dasar kerja sama dan dilandasi
dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah (5): 2 yang berbunyi: “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan
melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang
had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu
orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan
keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka
bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum
karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat
aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.”
Kerja sama dalam Islam ini
mencakup kerja sama yang mengandung kompetisi (cooperative competition) dengan
semangat berlomba-lomba dalam kebaikan. Landasan cooperative competition juga
telah tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2): 148, yang berbunyi:“Dan
bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka
berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti
Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
d.
Pertumbuhan
yang Seimbang
Pertumbuhan finansial masyarakat
dalam ekonomi syariah sangatlah penting, dalam rangka mewujudkan keberadaan
manusia untuk memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada manusia lain dan
alam semesta dalam perannya sebagai rahmatan lil’alamin (rahmat bagi alam).
Pertumbuhan finansial tersebut harus diiringi dengan pertumbuhan spiritual
manusia dan kelestarian alam sekitarnya, sebagaimana firman Allah dalam
Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2): 11, yang berbunyi:“Dan bila dikatakan kepada
mereka: ”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” Mereka menjawab:
“Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.”
Pengembangan Sistem Ekonomi Syariah di Berbagai
Negara
Hingga saat ini, sejumlah negara
dengan kategori minoritas muslim, sudah banyak yang mengaplikasikan serta
menganut sistem ekonomi syariah untuk dijadikan sistem perekonomian yang
menunjang kesejahteraan negaranya. Hal ini ditandai dengan mulai maraknya
lembaga-lembaga keuangan syariah di negara Singapura, Filipina, Inggris, hingga
Amerika Serikat.
Menurut Siti Mujiatun (2014),
dalam Jurnal Analytica Islamica, tiga sistem ekonomi dunia yakni, kapitalis,
sosialis, dan mix economic yang dianut negara-negara tersebut
telah dianggap tidak berhasil, karena memiliki lebih banyak kekurangan
dibandingkan kelebihannya. Ketiga sistem ekonomi tersebut memiliki masalah
pokok yang sama, yaitu bergantung pada macam-macam tingkah laku dari setiap
individu yang diperhitungkan menggunakan persyaratan masyarakat.
Oleh karena itu, kehadiran sistem ekonomi syariah
yang bersifat universal muncul sebagai harapan baru bagi banyak negara. Sistem
ini diharapkan menjadi sistem ekonomi solutif dari ekonomi kapitalis dan
sosialis, termasuk negara Indonesia.
Penerapan sistem ekonomi syariah
yang baik di suatu negara termasuk Indonesia akan memberikan dampak yang
positif untuk kemaslahatan masyarakat. Sistem ini dapat meumbuhkan rasa
kekeluargaan dan kebersamaan, menghapus kemiskinan, keadilan untuk semua
kalangan dengan tidak menguntungkan satu pihak saja, transparan, dan dapat memberikan
manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Keuntungan dan Tantangan dalam Mengadopsi Sistem
Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah memiliki beberapa
manfaat bagi yang menjalankannya. Manfaat tersebut dapat dirasakan tidak hanya
nasabah, tetapi juga lembaga keuangan yang menggunakan sistem ini. Berikut 4
keuntungannya:
1. Angsuran pembiayaan tanpa
riba, dengan kata lain sistem syariah mengganti sistem riba menjadi bagi hasil
atau murabahah (prinsip jual beli). Contohnya, peminjam
membutuhkan kredit sebesar 500 juta rupiah untuk membeli rumah. Kemudian
lembaga keuangan syariah akan membeli rumah yang diinginkan debitur, dan
pihak lembaga akan menjual kembali rumah tersebut kepada peminjam seharga 510
juta rupiah.
2. Sistem yang digunakan
tidak merugikan kedua belah pihak, karena menggunakan metode bagi hasil
atau murabahah. Sistem bagi hasil juga memiliki nominal yang lebih
ringan jika dibandingkan dengan bunga.
3.
Pada sistem ekonomi
syariah terdapat keuntungan pelunasan sebelum jatuh tempo. Beberapa lembaga
keuangan syariah biasanya tidak memberikan denda apa pun pada saat kita
berencana melakukan pelunasan lebih awal.
4. Simpanan nasabah dijamin
oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Campur tangan LPS dalam kewenangannya
untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan, membuat lembaga keuangan
berbasis syariah memiliki stabilitas ekonomi yang lebih terpelihara.
Ekonomi
syariah berpotensi menggantikan posisi ekonomi konvensional. Namun, dalam
penerapannya banyak kendala dan tantangan yang dihadapi, antara lain:
a.
Masih diberlakukannya
pajak ganda di perbankan syariah.
b.
Belum siapnya dukungan SDM
ekonomi syariah.
c. Tidak ada kurikulum
ekonomi syariah di sekolah umum, sehingga pemahaman, kesadaran, serta
kepedulian masyarakat rendah.
d. Persepsi negatif
sekelompok muslim dan non-muslim yang takut mengaplikasikan hukum syariah.
e. Belum kuatnya dukungan
parpol Islam untuk menerapkan ekonomi syariah.
f. Meningkatnya apresiasi
masyarakat dan kegairahan memperluas pasar ekonomi syariah belum diikuti dengan
edukasi yang memadai.
Potensi Pertumbuhan Sistem Ekonomi Syariah pada
Masa Depan
Sistem ekonomi syariah adalah
industri baru yang telah sukses mendapatkan daya tarik di tingkat global. Aspek
dalam sistem tersebut khususnya keuangan Islam, didasarkan pada prinsip-prinsip
hukum Islam (Syariah) dan melarang transaksi berbasis bunga, spekulasi, dan
perjudian. Keuangan Islam mempromosikan pembagian risiko, investasi etis, dan
tanggung jawab sosial.
Pada tahun 2021, industri
keuangan syariah secara global berhasil telah tumbuh pada tingkat
rata-rata 10 - 15% per tahun. Pertumbuhan ini didorong oleh beberapa faktor,
termasuk meningkatnya permintaan akan tanggung jawab etis dan sosial, pilihan
investasi, pertumbuhan populasi muslim, dan kebangkitan pusat keuangan Islam di
negara-negara seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Indonesia.
Prospek Industri Ekonomi Syariah di Tingkat
Nasional
Jumlah penduduk muslim di Indonesia adalah 87,2% dari populasi.
Dengan jumlah ini, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk
mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah yang dapat memberikan
kontribusi dalam mencapai target pengembangan keuangan syariah yang lebih
signifikan.
Saat ini, Indonesia telah naik ke
peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam hal pengembangan keuangan syariah
setelah Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab. Sementara, aset keuangan
syariah di Indonesia menempati peringkat 7 dunia dengan total aset sebesar
USD99 miliar.
Prospek Industri Ekonomi Syariah di Tingkat Global
Selain itu, terdapat ada lebih
dari 1,8 miliar umat muslim secara global, dan ekonomi syariah memberikan
mereka pilihan investasi yang sejalan dengan keyakinan agama mereka. Seiring
bertambahnya populasi umat muslim, permintaan akan produk keuangan Islam juga
meningkat.
Prospek lainnya adalah kegiatan
investasi yang etis dan bertanggung jawab secara sosial. Pendekatan ini menarik
khalayak yang lebih luas pada populasi non-muslim, khususnya yang mencari opsi
investasi yang selaras dengan nilai-nilai mereka. Fokus pada investasi etis
juga membantu mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Pembahasan di atas menunjukkan
bahwa sistem ekonomi syariah berpotensi untuk diaplikasikan di negara-negara
seluruh dunia. Jika diaplikasikan secara tepat, sistem ini juga akan memainkan
peranan penting terhadap kesejahteraan kita sebagai umat Islam yang
menjalankannya. Maka dari itu, Prudential Syariah mendirikan Sharia Knowledge
Centre (SKC).
Sharia Knowledge Centre (SKC)
merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah.
SKC bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah
sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan
Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
SKC bekerja sama dengan
berbagai pemain
industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda
bisa mendapatkan informasi seputar kinerja
keuangan syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre.
2. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem
ekonomi tradisional yang menitikberatkan pada kebiasaan dan adat istiadat dalam
menjalankan perekonomiannya. Keberadaan sumber daya alam sangat dibutuhkan
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam jangka pendek agar dapat
bertahan hidup.
Ciri-cirinya
sistem ekonomi tradisional antara lain:
a)
Menerapkan sistem barter
dalam kegiatan perdagangan
b) Belum terdapat pembagian
kerja/spesialisasi dalam kegiatan ekonomi.
c)
Kegiatan ekonomi terikat
pada adat istiadat.
d)
Pola hidup masyarakat
bersifat kekeluargaan.
e)
Alat/teknologi produksi
bersifat sederhana.
f) Teknik produksi dipelajari
secara turun temurun dan bersifat sederhana.
g) Kekayaan alam terutama
tanah dan hutan menjadi sumber penghidupan utama.
h)
Jenis produksi ditentukan
sesuai dengan kebutuhan
Kelebihan
dari sistem ekonomi tradisional adalah:
a.
Perekonomian masyarakat
cenderung stabil
b. Tidak terdapat persaingan
yang tidak sehat karena produksi tidak ditujukan untuk mencari keuntungan
c. Mendorong hubungan kerja
sama dan kerukunan sehingga terdapat keselarasan antar individu
d. Alam relative terjaga
karena masyarakat cenderung menjaga kelestarian alam
Kelemahan
dari sistem ekonomi tradisional adalah:
a.
Kegiatan ekonomi hanya
untuk memenuhi kebutuhan hidup saat ini
b.
Teknologi yang digunakan
masih sederhana
c. Kualitas barang hasil produksi
rendah d. Kegiatan ekonomi tidak ditujukan untuk mencari laba
d.
Kegiatan ekonomi tidak untuk
meningkatkan taraf hidup
e. Cenderung menolak
perubahan sehingga masyarakat kurang berkembang
f.
Alokasi sumberdaya ekonomi
dilakukan secara tidak efisien
3. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang menitikberatkan interaksi antara
pemerintah dan swasta dalam melakukan kegiatan ekonomi. Pada penerapan sistem
ini, pemerintah dan swasta memiliki peran yang seimbang. Sistem ini mencegah
penguasaan sumber daya ekonomi secara penuh atas sumber daya vital oleh
kelompok tertentu. Pemerintah berperan dalam pengawasan dan pengendalian
kegiatan perekonomian. Swasta diberi kebebasan menentukan kegiatan perekonomian
yang ingin dilakukan. Sistem ini banyak diterapkan oleh banyak negara.
Ciri-ciri
sistem ekonomi campuran antara lain:
a)
Tatanan ekonomi merupakan
perpaduan antara sistem ekonomi pasar dan terpusat.
b)
Barang modal dan sumber daya
vital dikuasai pemerintah.
c)
Adanya peran berimbang
antara pemerintah dan swasta dalam perekonomian.
d)
Campur tangan pemerintah
dilakukan dengan kebijakan ekonomi sehingga terjadi persaingan yang sehat.
Kelebihan
sistem ekonomi campuran adalah:
a.
Pertumbuhan ekonomi
terjaga kestabilannya
b.
Inisiatif dan kreatifitas
bisa berkembang
c.
Campur tangan pemerintah
bisa meminimalkan monopoli usaha oleh pihak swasta
d.
Pemerintah lebih fokus
untuk memberdayakan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
Kelemahan
sistem ekonomi campuran adalah:
a.
Campur tangan pemerintah
yang lemah memungkinkan berlakunya sistem ekonomi pasar
b.
Campur tangan pemerintah
yang terlalu kuat bisa mendekati sistem ekonomi komando
c.
Adanya kesulitan dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam
d.
Timbul KKN karena kurang
pengawasan dari pemerintah
4. Sistem Ekonomi Komando atau Sosialis
Sistem
ekonomi komando atau sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi yang
menitikberatkan pada kekuasaan pemerintah dalam mengatur dan menata
perekonomian negaranya. Artinya, seluruh kegiatan ekonomi direncanakan, diatur,
dan diorganisasikan pemerintah pusat untuk dilaksanakan masyarakat. Peran
pemerintah sangat dominan, yaitu sebagai pengambil keputusan sementara
masyarakat sebagai pelaksana.
Dasar
yang digunakan dalam sistem ekonomi terpusat adalah ajaran sosialis Karl marx.
Negara yang menganut sistem ekonomi komando adalah Kuba, Korea Utara, Republik
Rakyat Cina, Vietnam.
Ciri-ciri
sistem ekonomi komando antara lain:
a)
Sumber daya ekonomi
dikuasai dan dimiliki negara sehingga hak milik pribadi hampir tidak ada (tidak
diakui).
b)
Tingkat harga dan tingkat
bunga ditentukan pemerintah.
c)
Kebebasan dalam berekonomi
bagi masyarakat sangat terbatas.
d)
Regulasi ekonomi diatur
dan ditetapkan pemerintah.
e)
Jenis pekerjaan dan
pembagian kerja ditetapkan dan diatur pemerintah
Kelebihan
dari sistem ekonomi komando adalah:
a.
Pemerintah menentukan
jenis kegiatan produksi sesuai dengan perencanaan, sehingga pasar dalam negeri
berjalan dengan lancar
b.
Relatif mudah melakukan
distribusi pendapatan
c.
Pemerintah lebih mudah
mengendalikan inflasi, pengangguran, atau berbagai keburukan ekonomi lainnya,
karena kegiatan ekonomi direncanakan oleh pemerintah
d.
Pemerintah bertanggung
jawab penuh terhadap kegiatan ekonomi
e.
Program pemerintah cepat
terwujud
f.
Pengendalian dan pengawasan
lebih mudah dijalankan
Kelemahan
dari sistem ekonomi komando adalah:
a.
Tidak ada kebebasan untuk
berusaha
b.
Hak milik perorangan tidak
diakui
c.
Potensi, kreatifitas, dan
inisiatif masyarakat tidak berkembang, sebab segala kegiatan ekonomi direncanakan
oleh pemerintah
d.
Sering terjadi praktek
monopoli yang merugikan masyarakat
e.
Sangat tergantung pada
pemerintah
f.
Masyarakat tidak memiliki
kebebasan untuk memiliki alat dan sumber daya
5. Sistem Ekonomi Liberal/Pasar/Bebas/Kapitalis
Sistem
ekonomi liberal adalah sistem ekonomi yang menitikberatkan kebebasan masyarakat
dan kegiatan ekonomi bergantung pada mekanisme pasar. Sistem ini berjalan
dengan campur tangan pemerintah sedikit, hanya pada kebijakan tertentu.
Misalnya politik luar negeri dan keamanan negara. Sistem ini menunjukkan
pentingnya kepemilikan modal usaha karena kegiatan ekonomi yang dilakukan
bertujuan menguasai pasar dan mempertahankan usahanya agar memperoleh laba yang
sebesar-besarnya.
Negara
yang menerapkan sistem ekonomi ini antara lain Swedia, Belanda, Perancis.
Sistem ekonomi kapitalis berasal dari Adam Smith, ajarannya antara lain: bahwa
hubungan nilai dan harga barang, besarnya upah dan besarnya laba ditentukan
oleh pasar.
Ciri-ciri
sistem ekonomi liberal antara lain:
a)
Sumber daya ekonomi
dimiliki dan diatur swasta secara bebas.
b)
Adanya pembagian kelas
(status) dalam masyarakat yaitu kelas pekerja/buruh dan pemilik modal.
c)
Adanya persaingan usaha
yang ketat dalam kegiatan ekonomi
d)
Pemerintah tidak melakukan
intervensi (campur tangan) dalam pasar.
e)
Pemilik modal berhak memiliki
sumber-sumber produksi.
Kelebihan
dari sistem ekonomi liberal adalah:
a.
Setiap individu bebas
melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan keahlian dan keterampilannya
b.
Masyarakat dapat
mengembangkan inisiatif dan kreatifitas
c.
Adanya persaingan usaha
dalam membuat produk berkualitas
d.
Adanya efisiensi dan
efektifitas karena kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip ekonomi
Kelemahan
dari sistem ekonomi liberal adalah:
a.
Adanya persaingan tidak
sehat karena timbulnya eksploitasi ekonomi oleh pemilik modal
b.
Adanya modal yang terpusat
sehingga menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat
c.
Adanya kesenjangan ekonomi
karena distribusi pendapatan tidak merata
d.
Kebebasan berekonomi
mendorong ketidakstabilan perekonomian (rentan krisis)
DAFTAR
PUSTAKA
Becker,
G. S., Grossman, M., & Michael, R. T. (2017). Economic theory. Economic
Theory, 1–224. doi.org/10.4324/ 9781351327688/ECONOMIC-THEORY-GARY-BECKER
Blanpain,
R., & Colucci, M. (2004). The Globalization of Labour Standards: The Soft
Law Track. Kluwer Law International.
C. M.
Sapioper, H., Ilham, I., Kadir, A., Yumame, J., Sriyono, S., Muttaqin, M. Z.,
Idris, U., & Patmasari, E. (2022). Emas Merah Paniai : Kebijakan
Pengembangan Ekonomi Rakyat Berbasis Potensi Lokal. Publikauma : Jurnal
Administrasi Publik Universitas Medan Area, 10(2), 116–126. https://doi.org
/10.31289/publika.v10i2.7860
Constantino,
R. (2018). Towards a Theory of Planned Economy. Towards a Theory of Planned
Economy. https://doi.org/ 10.4324/9781138019270
Dalimunthe,
J. W., Arif, M., Islam, J. E., Ekonomi, F., & Islam, B. (2022). Peran Dinas
Koperasi dan UKM Dalam Meningkatkan UMKM di Rantau Prapat Kabupaten
Labuhanbatu. VISA: Journal of Vision and Ideas, 2(2), 279–287. https://doi.org/10.47467/VISA.V2I2.1236
Kurniawan,
I. D., & Lahir, S. (2017). Sistem Kapitalisme Negara Sebagai Alternatif
Sistem Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmiah Edunomika,
1(02), 84–99. https://doi.org/10.29040/jie.v1i02.153
Styaningrum,
F. (2021b). Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan Dalam Pemberdayaan Umkm Indonesia.
E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 565. https://doi.org/10.24843/EEB.2021.v10.i08.p01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar