Rabu, 19 Februari 2025

BENTUK-BENTUK FILANTROPI ISLAM

 MATERI 3- FILANTROPI ISLAM

Oleh:

Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Bentuk-bentuk Filantrophy dalam Islam

 

A.    Bentuk-bentuk Filantropi Islam

Islam mengenal dua dimensi utama hubungan, yaitu hubungan manusia dengan Allah, dan hubungan manusia dengan manusia (Alhasbi dan Ghazali, 1994: 7-22). Tujuan dari kedua hubungan ini adalah keselarasan dan kemantapan hubungan dengan Allah SWT, dan sesama manusia termasuk dirinya sendiri dan lingkungan. Inilah aqidah atau keyakinan dan wasilah (jalan) untuk mencapai kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat (Ali, 1988: 29).

Kesejahteraan tersebut, tidak hanya diperoleh melalui hubungan dengan tuhan semata seperti; kewajiban shalat, puasa, dan haji, melainkan juga harus dibarengi dengan hubungan yang berdimensi sosial seperti kewajiban menngeluarkan zakat. Zakat termasuk infak dan sedekah berfungsi untuk menjembatani dan mempererat hubungan sesama manusia terutama hubungan antara kelompok yang kuat dengan yang lemah (Bremer, 2004: 1-26).

Kata Filantropi berasal dari bahasa yunani yaitu, philos (cinta) dan anthropos (manusia), yang secara harfiah berarti konseptualisasi dari pratek memberi (giving), pelayanan (servise), dan asosiasi (association) dengan sukarela untuk membantu pihak lain. Filantropi adalah upaya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi ummat yang membutuhkan pertolongan. Fialntropi islam juga sudah lama di kenal dalam islam seperti, dana Zakat, Infaq, Sedeqah, wakaf (ZISWAF).(Umuri, 2021)

Adapun istilah filantropi yang di kaitkan dengan islam menunjukkan adanya praktik filantropi dalam tradisi islam melalui zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWAF). Islam menganjurkan seorang muslim untuk berfilantropi agar harta kekayaan tidak hanya berputar diantara orang-orang kaya ( QS. Al-Hasyr : 7). Ketika menerangkan filantropi, Al-Quran sering menggunakan zakat, infak, sedekah, wakaf yang mengandung kedermawaan. Sistem filantropi islam ini kemudian dirumuskan oleh para fuqaha dengan banyak bersandar dalam AlQuran dan hadits mengenai ketentuan terperinci seperti jenis-jenis harta, kadar minimal, jumlah, serta aturan yang lainnya.(Kasdi, 2016).

Dalam instrument ekonomi Islam terdapat pilar-pilar sebagai penunjang sebuah pertumbuhan ekonomi umat, yaitu zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Ada dua konsep ekonomi yang utama. Mekanisme sharing dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Tujuan dari ekonomi keadilan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan fakir, miskin. Konteks jangka pendek akan mampu membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan hidup, sementara dalam konteks jangka panjang dapat menguatkan daya tahan ekonomi sehingga meningkat melalui pemberdayaan yang bersifat produktif.(Amirudin & Sabiq, 2021)

Yusuf Qardhawi menyatakan zakat memiliki peran yang tidak hanya mengentaskan kemiskinan tetapi juga dapat mengantaskan masalah masyarakat lainnya seperti sosial, politik dan lingkungan. Melihat fungsi zakat lebih khusus untuk mengentaskan masalah ekonomi. Tujuan inti dari pendistribusian, pemberdayaan, dan sosialisasi zakat untuk mengangkat kelompok fakir-miskin keluar dari kemiskinan, memperbaiki kualitas hidup. Merubah dari status mustahiq menjadi muzakki.

Bentuk-Bentuk Filantropi Islam Filantropi islam secara umum mencakup pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) dan didistribusikan untuk kepentingan sosial .

1.     Zakat

Zakat adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang di tetapkan. Sebagai salah satu rukun islam, zakat di tunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Kata zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berati suci, baik, berkah, timbuh, dan berkembang. Dimanakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.(Sayyid Sabiq, 2022).

Zakat merupakan sumber potensial untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meminimalisir kesenjangan yang terjadi antara masyarakat kaya dan miskin. Dalam bidang sosial, dengan adanya zakat, orang fakir dan miskin dapat berperan dalam kehidupannya dengan pemamfaatan dana zakat yang di salurkan dengan produktif dan dapat melaksanakan kewajiban kepada allah dengan ketenangan. Dengan zakat juga orang fakir dan msikin merasakan bahwa mereka bagian dari anggota masyarakat, bukan kaum yang di siasiakan, karena mereka dibantu dan di hargai.

2.     Infak

Mengeluarkan harta di jalan Allah ada beberapa macam jenisnya, di antaranya infak. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menginfakkan harta yang dititipkan kepadanya. Dengan begitu Allah akan melipatgandakan balasan kepada orang yang berinfak.

Pada Buku keutamaan, zakat, infak, sedekah, zakat oleh Gus Arifin, secara bahasa berasal dari kata “Anfaqa” artinya mengeluarkan, membelanjakan, (harta atau uabg). Menurut istilah, infak adalah segala macam bentuk pengeluaran, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun lainnya. (Nurfajrina, 2022).

Menurut undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2011, infak adalah harta yang di keluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

3.     Sedekah

Sedekah diambil dari kata bahasa arab yaitu “shadaqah” berasal dari kata “sidq” yang berarti kebenaran.

Menurut peraturan BAZNAS No. 2 tahun 2008, sedekah adalah harta atau non harta yang di keluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

4.     Wakaf

Wakaf berasal dari kata bahasa arab “Waqf’” bereti menahan. Sedangkan menurut istilah fiqih islam, wakaf merupakan hak pribadi di pindah menjadi kepemilikan umum atau lembaga agar mamfaatnya mampu dinikmati masyarakat.

Wakaf memiliki mamfaat yang besar untuk kemanusiaan, sehingga kegunannya dapat dirasakan oleh masyarakat banyak tanpa mengurangi nilai dari harta tersebut.

Hikmah wakaf tak hanya mengenai aspek spritual saja, akan tetapi banyak mamfaat dan pengaruh yang akan dirasakan oleh segenap masyarakat luas. Wakaf juga dapat meningkatkan hubungan persaudaraan karena wakaf bisa membantu banyak orang melalui harta yang di wakafkan dan masyarakat diutnugkan dengan adanya bantuan tersebut.

Manfaat dari wakaf adalah sebagai sarana membangun kepedulian sosial. Sebagai seorang makhluk sosial, manusia memerlukan keperdulian agar berfungsi secara optimal dalam bersoialisasi sesama manusia.

B.    Dana Khuruj

Khuruj (Khurūj : bahasa Arab) dari segi bahasa, berasal dari kata kharaja -yakhruju- khurūj (min) berarti keluar (dari), terlepas (dari), atau berat cobaan dari keluar artinya خَرَجَ مِنَ الْمِحْن َة.ِ(dari (terbebas dan terlepas dari ujian berat. (Lihat, A. Thoha Husein al-Mujahid dan A. Atho’illah Fathoni al-Khalil, Kamus al-Wāfī, 2016: 414).

Khuruj kemudian dikaitkan dengan kata: fī sabīlillāh artinya di jalan Allah. (Lihat, A. Thoha Husein al-Mujahid dan A. Atho’illah Fathoni al-Khalil, Kamus al-Wāfī, 2016: 644). Jadi, khurūj fī sabīlillāh artinya keluar di jalan Allah.

Dana khuruj dalam filantropi Islam adalah dana yang dikeluarkan seseorang (muslim) untuk kepentingan umum, seperti membantu fakir miskin,membiayai pendidikan, membangun infrastruktur sosial.

Dana khuruj biasanya dikeluarkan secara sukarela dan tidak mengharapkan imbalan materiil.

Dalam Islam, dana khuruj dianggap sebagai bentuk ibadah dan kebajikan, karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ikatan sosial. Dana khuruj juga dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta mempromosikan keadilan dan kesetaraan.

Dana khuruj juga dianggap sebagai bentuk investasi spiritual, karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ikatan sosial.

C.     Dana Khidmat Jama’ah Gerak

Dana khidmat jamaah gerak dalam filantropi Islam adalah dana yang dikeluarkan oleh muslim untuk kepentingan dakwah dan kegiatan sosial yang dilakukan oleh jamaah seperti kegiatan kemasyarakatan, pendidikan dan kesehatan.

Dana khitmat ini biasanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan dakwah dan pendidikan agama, membantu kegiatan kemanusiaan dan bantuan sosial, kegiatan kesehatan seperti pendidikan rumah sakit, kegiatan pendidikan seperti beasiswa dan pembangungan sarana pendidikan.

Dana khidmat ini dapat berupa zakat, sedekah, wakaf, infaq, dan donasi. Dalam Islam dana khidmat ini dianggap sebagai bentuk ibadah dan kebajikan, karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ikatan sosial.

D.    Dana Nusroh Ahliah yang ditinggal

Dana nursoh ahliah adalah dana yang ditinggalkan oleh seseorang untuk kepentingan keluarganya, terutama untuk membantu mereka yang membutuhkan seperti anak-anak yatim, janda, dan orang-orang miskin. Bentuk dana nursoh ahliah dapat berupa wakaf, zakat, sedekah, infaq, dan donasi.

Dalam filantopi Islam dana nusroh ahliah dianggap sebagai ibadah dan kebajikan. Dana ini dapat dipergunakan untuk:

1)    Membantu anak-anak yatim dan janda

2)    Membantu orang-orang yang miskin

3)    Membangun infrastruktur sosial seperti masjid, sekolah, puskesmas.

4)    Membantu korban benacana alam

Dalam Islam dana nusroh ahliah dianggap sebagai bentuk investasi spiritual, karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat, serta memperkuat ikatan sosial.

E.     Dana Khidmat Markaz

Dana khidmat markaz dalam filantropi Islam adalah dana yang dikeluarkan untuk kepentingan pengembangan dan pengelolaan markaz, yaitu pusat kegiatan dakwah, pendidikan, dan sosial yang berbasis pada nilai-nilai Islam.

Dana khidmat markaz digunakan untuk:

1)    Pengembangan infrastruktur markaz seperti pembangunan gedung, masjid, dan fasilitas lainya

2)    Pengelolaan kegiatan dakwah, pendidikan dan sosial di markaz seperti pengadaan program pendidikan, pelatihan, dan kegiatan sosial.

3)    Pembayaran gaji dan biaya operasional untuk staf dan pengelolaan markaz

4)    Pengembangan program dan kegiatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, seperti program kesehatan, pendidikan dan kemanusiaan.

Dana khidmat markaz dapat diperoleh dari:

1)    Donasi dari masyarakat

2)    Zakat dan sedekah

3)    Wakaf

4)    Infaq

5)    Kegiatan fundraising dan pengalangan dana lainya.

F.     Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Dari sisi hukum, wakaf, infak, dan sedekah hukumnya sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan (fleksibel). Sedangkan zakat hukumnya wajib yang jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan.

Dari sisi objek pemberian, harta benda wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan. Sedangkan harta zakat, infak, dan sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq).

Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf, atau yang bisa dikenal dengan singkatan ZISWAF ini tentu sudah tidak asing lagi bagi Sobat Ekis tentunya. Karena ZISWAF menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi di Indonesia. ZISWAF mendorong agar harta mengalir dan tidak menumpuk, serta mendorong perekonomian masyarakat tumbuh secara sehat dan adil.

Namun, manakah instrumen ZISWAF yang lebih penting untuk dikembangkan? Apakah zakat, infak, sedekah, atau wakaf? Sebelum mengetahui mana yang lebih penting, yuk kita cari tau terlebih dahulu apa pengertian dan perbedaan dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf.

Zakat merupakan Rukun Islam yang ke-3 serta wajib dikeluarkan untuk harta tertentu yang sudah mencapai haul dan nishabnya, dan diberikan hanya kepada golongan tertentu yakni 8 asnaf (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil).

Sedangkan Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (Infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman.

Wakaf sendiri merupakan pemberian aset yang berupa tanah, gedung, rumah, kendaraan, masjid, dan aset lainnya yang bersifat produktif. Aset tersebut nantinya akan dikelola oleh lembaga atau badan wakaf agar bisa dikelola dengan baik dan sesuai dengan syariat islam. Wakaf ini merupakah salah satu amal jariah bagi yang melakukannya. “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus lah amalannya kecuali tiga perkara, sedekah jariah, ilmu yang di manfaatkan, dan doa anak yang shalih.” (HR. Muslim).

Sampai sini, udah tau kan perbedaan dari masing – masing instrumen ZISWAF di atas? Singkatnya, jika zakat adalah harta tertentu yang hanya diberikan untuk orang – orang tertentu dan dengan waktu tertentu, Infak merupakan segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Pengertian sedekah sama dengan Infak, termasuk juga ketentuan dan hukumnya. Namun, sedekah memiliki arti luas, tak hanya menyangkut hal uang namun juga yang bersifat non materil. Sedangkan wakaf, adalah suatu aset yang diberikan untuk dimanfaatkan kegunaannya, bukan diberikan secara keseluruhan.

Selain itu, wakaf juga merupakan instrumen penting dalam kerangka sosial Islam selain Zakat, Infak, dan Sedekah. Karena wakaf dapat memanfaatkan potensi pemberian amal tanpa pamrih dengan cara yang efektif untuk dampak ekonomi yang lebih baik di segmen sosial masyarakat yang ditargetkan.

Dalam ekonomi islam baik Zakat, Infak, Sedekah, maupaun Wakaf adalah instrumen yang sama pentingnya untuk kemaslahatan umat muslim di manapun. Oleh karena itu, intrumen ZISWAF ini tidak bisa dibiarkan berdiri sendiri – sendiri dan ditentukan bahwa lebih penting dibandingkan dengan instrumen yang lainnya. Karena setiap bagian dalam ZISWAF ini memiliki manfaatnya tersendiri walaupun dengan satu tujuan yang sama, yaitu mencapai Mashlahah.

 

G.    Dana bantuan sosial

Definisi bantuan sosial menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 (Permendagri, 2011) adalah pemberian bantuan berupa uang atau sembako dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat yang sifatnya selektif.

Definisi bantuan sosial Menurut Pusat Penyuluhan Sosial (Tristanto, 2020) merupakan program transfer dana atau barang yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dengan mendistribusikan kemakmuran dan melindungi rumah tangga dari perubahan kondisi pendapatan, dimana bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi tingkat minimum hidup layak, dan tingkat minimum nutrisi, serta membantu rumah tangga untuk mengantisipasi risiko yang ada.

Sedangkan definisi bantuan sosial menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 (Kemenkeu_RI, 2020) tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga adalah pengeluaran berupa transfer uang, sembako atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial dan meningkatkan kemampuan ekonomi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 (Peraturan Pemerintah, 2005) tujuan pemberian bansos adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial. Sedangkan Tazkia Rangkuti Aulia (Aulia, 2021) menjabarkan ada beberapa tujuan bantuan sosial yaitu sebagai berikut:

1)             Rehabilitasi Sosial

Yaitu untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Perlindungan Sosial Yaitu untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

2)             Pemberdayaan Sosial

Yaitu untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. b. Jaminan Sosial Merupakan skema lembaga untuk menjamin penerima bantuan sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

3)             Penanggulangan Kemiskinan

Memiliki arti bahwa bantuan sosial merupakan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

4)             Penanggulangan Bencana

Merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

Jenis Bantuan Sosial Berbagai bansos memiliki jenis dan jumlah yang beragam. Bansos juga disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun jenis bantuan sosial adalah sebagai berikut:

1.     Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yaitu keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia serta penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.(Kemensos, 2019)

2.     Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan bank.(P. Kemensos, 2019)

3.     Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah pandemi sebesar Rp.600.000/keluarga/bulan.(Badan Pusat Statistik, 2020)

4.     Pemberian Bantuan Iuran (PBI)

Program Bantuan Iuran diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah atau orang-orang tidak mampu dengan bentuk iuran jaminan kesehatan yang disetorkan pada pihak BPJS Kesehatan setiap bulannya.(Rakyat, 2022)

5.     Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.(Prakerja.go.id, 2021)

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 (Sosial, 2019) menyatakan bahwa masyarakat bisa dikatakan miskin dan dapat menerima bantuan sosial jika dalam sebuah rumah tangga setidaknya termasuk kriteria sebagai berikut: a.

1)    Sumber penghasilan kepala rumah tangga dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000/bulan

2)    Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang

3)    Lantai tempat tinggal terbuat dari bambu/ kayu/tanah

4)    Dinding tempat tinggal dari bambu/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.

5)    Tidak memiliki fasilitas toilet/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.

6)    Sumber penerangan didalam rumah menggunakan lilin/lentera/tidak menggunakan listrik.

7)    Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tercemar/sungai/air hujan.

8)    Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/ minyak tanah.

9)    Hanya mengkonsumsi daging/susu/ ayam dalam satu kali seminggu.

10) Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000 seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, atau barang modal lainnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abrori, A., & Kharis, A. 2022. Dakwah Transformatif Melalui Filantropi: Filantropi Islam Dalam Mengentas Kemiskinan Dan Ketidakadilan. Jurnal AlIjtimaiyyah, 8(1), 102. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.13009

Adnan, M., & Uyuni, B. 2023. Optimizing The Role of The Sharia Supervisory Council (DPS) at The Ziswaf Institution. Al-Risalah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 14(1), 134-153. 97 | El-Arbah | Vol. 7 | No. 1 | 2023

Amin, K. 2023. Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya. Kementrian Agama Republik Indonesia. https://kemenag.go.id/pers-rilis/kemenag-rilis-108-lembaga-pengelolazakat-tidak-berizin-ini-daftarnya-j29itk

Ichsan, W., Darmawati, D., Syahyana, A, Uyuni, B. 2023. Problematika Ekonomi & Solusi Yang Islam Tawarkan. 11.Kasdi, A. (2016). Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak). IQTISHADIA Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, 9(2), 227. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v9i2.1729

Lintang, C. 2022. Pengertian Sedekah, Manfaat dan Bedanya dengan Zakat. Detikhikmah. https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d6524787/pengertian-sedekah-manfaat-dan-bedanya-dengan-zakat.

Ningrum, J. W., Khairunnisa, A. H., & Huda, N. 2020. Pengaruh Kemiskinan , Tingkat Pengangguran , Pertumbuhan Ekonomi dan Pengeluaran Pemerintah Terhadap Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(02), 212–222.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...