MATERI 3- FILANTROPI ISLAM
Oleh:
Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Bentuk-bentuk
Filantrophy dalam Islam
A. Bentuk-bentuk Filantropi Islam
Islam
mengenal dua dimensi utama hubungan, yaitu hubungan manusia dengan Allah, dan
hubungan manusia dengan manusia (Alhasbi dan Ghazali, 1994: 7-22). Tujuan dari
kedua hubungan ini adalah keselarasan dan kemantapan hubungan dengan Allah SWT,
dan sesama manusia termasuk dirinya sendiri dan lingkungan. Inilah aqidah atau
keyakinan dan wasilah (jalan) untuk mencapai kesejahteraan baik di dunia maupun
di akhirat (Ali, 1988: 29).
Kesejahteraan
tersebut, tidak hanya diperoleh melalui hubungan dengan tuhan semata seperti;
kewajiban shalat, puasa, dan haji, melainkan juga harus dibarengi dengan
hubungan yang berdimensi sosial seperti kewajiban menngeluarkan zakat. Zakat
termasuk infak dan sedekah berfungsi untuk menjembatani dan mempererat hubungan
sesama manusia terutama hubungan antara kelompok yang kuat dengan yang lemah
(Bremer, 2004: 1-26).
Kata
Filantropi berasal dari bahasa yunani yaitu, philos (cinta) dan anthropos
(manusia), yang secara harfiah berarti konseptualisasi dari pratek memberi
(giving), pelayanan (servise), dan asosiasi (association) dengan sukarela untuk
membantu pihak lain. Filantropi adalah upaya dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi ummat yang membutuhkan pertolongan. Fialntropi islam juga sudah lama di
kenal dalam islam seperti, dana Zakat, Infaq, Sedeqah, wakaf (ZISWAF).(Umuri,
2021)
Adapun
istilah filantropi yang di kaitkan dengan islam menunjukkan adanya praktik
filantropi dalam tradisi islam melalui zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWAF).
Islam menganjurkan seorang muslim untuk berfilantropi agar harta kekayaan tidak
hanya berputar diantara orang-orang kaya ( QS. Al-Hasyr : 7). Ketika
menerangkan filantropi, Al-Quran sering menggunakan zakat, infak, sedekah,
wakaf yang mengandung kedermawaan. Sistem filantropi islam ini kemudian
dirumuskan oleh para fuqaha dengan banyak bersandar dalam AlQuran dan hadits
mengenai ketentuan terperinci seperti jenis-jenis harta, kadar minimal, jumlah,
serta aturan yang lainnya.(Kasdi, 2016).
Dalam
instrument ekonomi Islam terdapat pilar-pilar sebagai penunjang sebuah
pertumbuhan ekonomi umat, yaitu zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Ada
dua konsep ekonomi yang utama. Mekanisme sharing dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi yang berkeadilan. Tujuan dari ekonomi keadilan adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan fakir, miskin. Konteks jangka pendek akan mampu
membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan hidup, sementara dalam konteks jangka
panjang dapat menguatkan daya tahan ekonomi sehingga meningkat melalui
pemberdayaan yang bersifat produktif.(Amirudin & Sabiq, 2021)
Yusuf
Qardhawi menyatakan zakat memiliki peran yang tidak hanya mengentaskan
kemiskinan tetapi juga dapat mengantaskan masalah masyarakat lainnya seperti
sosial, politik dan lingkungan. Melihat fungsi zakat lebih khusus untuk
mengentaskan masalah ekonomi. Tujuan inti dari pendistribusian, pemberdayaan,
dan sosialisasi zakat untuk mengangkat kelompok fakir-miskin keluar dari
kemiskinan, memperbaiki kualitas hidup. Merubah dari status mustahiq menjadi
muzakki.
Bentuk-Bentuk
Filantropi Islam Filantropi islam secara umum mencakup pengelolaan dana
Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) dan didistribusikan untuk kepentingan
sosial .
1.
Zakat
Zakat adalah bagian harta yang
wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang di
tetapkan. Sebagai salah satu rukun islam, zakat di tunaikan untuk diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Kata zakat berasal dari bentuk
kata “zaka” yang berati suci, baik, berkah, timbuh, dan berkembang. Dimanakan
zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah,
membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.(Sayyid Sabiq, 2022).
Zakat merupakan sumber potensial
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meminimalisir kesenjangan yang
terjadi antara masyarakat kaya dan miskin. Dalam bidang sosial, dengan adanya
zakat, orang fakir dan miskin dapat berperan dalam kehidupannya dengan
pemamfaatan dana zakat yang di salurkan dengan produktif dan dapat melaksanakan
kewajiban kepada allah dengan ketenangan. Dengan zakat juga orang fakir dan
msikin merasakan bahwa mereka bagian dari anggota masyarakat, bukan kaum yang
di siasiakan, karena mereka dibantu dan di hargai.
2.
Infak
Mengeluarkan harta di jalan Allah
ada beberapa macam jenisnya, di antaranya infak. Allah memerintahkan hamba-Nya
untuk menginfakkan harta yang dititipkan kepadanya. Dengan begitu Allah akan
melipatgandakan balasan kepada orang yang berinfak.
Pada Buku keutamaan, zakat,
infak, sedekah, zakat oleh Gus Arifin, secara bahasa berasal dari kata “Anfaqa”
artinya mengeluarkan, membelanjakan, (harta atau uabg). Menurut istilah, infak
adalah segala macam bentuk pengeluaran, baik untuk kepentingan pribadi,
keluarga, ataupun lainnya. (Nurfajrina, 2022).
Menurut undang-undang republik
indonesia nomor 23 tahun 2011, infak adalah harta yang di keluarkan oleh
seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
3.
Sedekah
Sedekah diambil dari kata bahasa
arab yaitu “shadaqah” berasal dari kata “sidq” yang berarti kebenaran.
Menurut peraturan BAZNAS No. 2
tahun 2008, sedekah adalah harta atau non harta yang di keluarkan oleh
seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
4.
Wakaf
Wakaf berasal dari kata bahasa
arab “Waqf’” bereti menahan. Sedangkan menurut istilah fiqih islam, wakaf
merupakan hak pribadi di pindah menjadi kepemilikan umum atau lembaga agar
mamfaatnya mampu dinikmati masyarakat.
Wakaf memiliki mamfaat yang besar
untuk kemanusiaan, sehingga kegunannya dapat dirasakan oleh masyarakat banyak
tanpa mengurangi nilai dari harta tersebut.
Hikmah wakaf tak hanya mengenai
aspek spritual saja, akan tetapi banyak mamfaat dan pengaruh yang akan
dirasakan oleh segenap masyarakat luas. Wakaf juga dapat meningkatkan hubungan
persaudaraan karena wakaf bisa membantu banyak orang melalui harta yang di
wakafkan dan masyarakat diutnugkan dengan adanya bantuan tersebut.
Manfaat dari wakaf adalah sebagai
sarana membangun kepedulian sosial. Sebagai seorang makhluk sosial, manusia
memerlukan keperdulian agar berfungsi secara optimal dalam bersoialisasi sesama
manusia.
B. Dana Khuruj
Khuruj
(Khurūj : bahasa Arab) dari segi bahasa, berasal dari kata kharaja -yakhruju-
khurūj (min) berarti keluar (dari), terlepas (dari), atau berat cobaan dari
keluar artinya خَرَجَ مِنَ الْمِحْن َة.ِ(dari
(terbebas dan terlepas dari ujian berat. (Lihat, A. Thoha Husein al-Mujahid dan
A. Atho’illah Fathoni al-Khalil, Kamus al-Wāfī, 2016: 414).
Khuruj
kemudian dikaitkan dengan kata: fī sabīlillāh artinya di jalan Allah. (Lihat,
A. Thoha Husein al-Mujahid dan A. Atho’illah Fathoni al-Khalil, Kamus al-Wāfī,
2016: 644). Jadi, khurūj fī sabīlillāh artinya keluar di jalan Allah.
Dana
khuruj dalam filantropi Islam adalah dana yang dikeluarkan seseorang (muslim) untuk
kepentingan umum, seperti membantu fakir miskin,membiayai pendidikan, membangun
infrastruktur sosial.
Dana
khuruj biasanya dikeluarkan secara sukarela dan tidak mengharapkan imbalan
materiil.
Dalam
Islam, dana khuruj dianggap sebagai bentuk ibadah dan kebajikan, karena dapat
membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ikatan sosial. Dana
khuruj juga dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta mempromosikan
keadilan dan kesetaraan.
Dana
khuruj juga dianggap sebagai bentuk investasi spiritual, karena dapat membantu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ikatan sosial.
C. Dana
Khidmat Jama’ah Gerak
Dana
khidmat jamaah gerak dalam filantropi Islam adalah dana yang dikeluarkan oleh
muslim untuk kepentingan dakwah dan kegiatan sosial yang dilakukan oleh jamaah
seperti kegiatan kemasyarakatan, pendidikan dan kesehatan.
Dana
khitmat ini biasanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan dakwah dan pendidikan
agama, membantu kegiatan kemanusiaan dan bantuan sosial, kegiatan kesehatan
seperti pendidikan rumah sakit, kegiatan pendidikan seperti beasiswa dan
pembangungan sarana pendidikan.
Dana khidmat
ini dapat berupa zakat, sedekah, wakaf, infaq, dan donasi. Dalam Islam dana
khidmat ini dianggap sebagai bentuk ibadah dan kebajikan, karena dapat membantu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ikatan sosial.
D. Dana Nusroh Ahliah yang ditinggal
Dana
nursoh ahliah adalah dana yang ditinggalkan oleh seseorang untuk kepentingan
keluarganya, terutama untuk membantu mereka yang membutuhkan seperti anak-anak
yatim, janda, dan orang-orang miskin. Bentuk dana nursoh ahliah dapat berupa
wakaf, zakat, sedekah, infaq, dan donasi.
Dalam filantopi
Islam dana nusroh ahliah dianggap sebagai ibadah dan kebajikan. Dana ini dapat
dipergunakan untuk:
1)
Membantu anak-anak yatim
dan janda
2)
Membantu orang-orang yang
miskin
3)
Membangun infrastruktur sosial
seperti masjid, sekolah, puskesmas.
4)
Membantu korban benacana
alam
Dalam
Islam dana nusroh ahliah dianggap sebagai bentuk investasi spiritual, karena
dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat, serta
memperkuat ikatan sosial.
E. Dana Khidmat Markaz
Dana
khidmat markaz dalam filantropi Islam adalah dana yang dikeluarkan untuk
kepentingan pengembangan dan pengelolaan markaz, yaitu pusat kegiatan dakwah,
pendidikan, dan sosial yang berbasis pada nilai-nilai Islam.
Dana khidmat
markaz digunakan untuk:
1)
Pengembangan infrastruktur
markaz seperti pembangunan gedung, masjid, dan fasilitas lainya
2)
Pengelolaan kegiatan
dakwah, pendidikan dan sosial di markaz seperti pengadaan program pendidikan,
pelatihan, dan kegiatan sosial.
3)
Pembayaran gaji dan biaya
operasional untuk staf dan pengelolaan markaz
4)
Pengembangan program dan
kegiatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, seperti program
kesehatan, pendidikan dan kemanusiaan.
Dana
khidmat markaz dapat diperoleh dari:
1)
Donasi dari masyarakat
2)
Zakat dan sedekah
3)
Wakaf
4)
Infaq
5)
Kegiatan fundraising dan
pengalangan dana lainya.
F. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf
Dari sisi
hukum, wakaf, infak, dan sedekah hukumnya sunnah yang jumlah, waktu, dan
penerimanya tidak ditentukan (fleksibel). Sedangkan zakat hukumnya wajib yang
jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan.
Dari sisi
objek pemberian, harta benda wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan
dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat
secara berkelanjutan. Sedangkan harta zakat, infak, dan sedekah harus langsung
disalurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq).
Zakat,
Infak, Sedekah, dan Wakaf, atau yang bisa dikenal dengan singkatan ZISWAF ini
tentu sudah tidak asing lagi bagi Sobat Ekis tentunya. Karena ZISWAF menjadi
salah satu instrumen untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi
di Indonesia. ZISWAF mendorong agar harta mengalir dan tidak menumpuk, serta
mendorong perekonomian masyarakat tumbuh secara sehat dan adil.
Namun,
manakah instrumen ZISWAF yang lebih penting untuk dikembangkan? Apakah zakat,
infak, sedekah, atau wakaf? Sebelum mengetahui mana yang lebih penting, yuk
kita cari tau terlebih dahulu apa pengertian dan perbedaan dari Zakat, Infak,
Sedekah, dan Wakaf.
Zakat
merupakan Rukun Islam yang ke-3 serta wajib dikeluarkan untuk harta tertentu
yang sudah mencapai haul dan nishabnya, dan diberikan hanya kepada golongan
tertentu yakni 8 asnaf (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin,
Fisabilillah dan Ibnu Sabil).
Sedangkan
Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan
ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab. Sementara
kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (Infak) di jalan Allah. Berbeda
dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki
batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga
berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman.
Wakaf
sendiri merupakan pemberian aset yang berupa tanah, gedung, rumah, kendaraan,
masjid, dan aset lainnya yang bersifat produktif. Aset tersebut nantinya akan
dikelola oleh lembaga atau badan wakaf agar bisa dikelola dengan baik dan
sesuai dengan syariat islam. Wakaf ini merupakah salah satu amal jariah bagi
yang melakukannya. “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus lah
amalannya kecuali tiga perkara, sedekah jariah, ilmu yang di manfaatkan, dan
doa anak yang shalih.” (HR. Muslim).
Sampai
sini, udah tau kan perbedaan dari masing – masing instrumen ZISWAF di atas?
Singkatnya, jika zakat adalah harta tertentu yang hanya diberikan untuk orang –
orang tertentu dan dengan waktu tertentu, Infak merupakan segala macam bentuk
pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun
yang lainnya. Pengertian sedekah sama dengan Infak, termasuk juga ketentuan dan
hukumnya. Namun, sedekah memiliki arti luas, tak hanya menyangkut hal uang
namun juga yang bersifat non materil. Sedangkan wakaf, adalah suatu aset yang
diberikan untuk dimanfaatkan kegunaannya, bukan diberikan secara keseluruhan.
Selain
itu, wakaf juga merupakan instrumen penting dalam kerangka sosial Islam selain
Zakat, Infak, dan Sedekah. Karena wakaf dapat memanfaatkan potensi pemberian
amal tanpa pamrih dengan cara yang efektif untuk dampak ekonomi yang lebih baik
di segmen sosial masyarakat yang ditargetkan.
Dalam
ekonomi islam baik Zakat, Infak, Sedekah, maupaun Wakaf adalah instrumen yang
sama pentingnya untuk kemaslahatan umat muslim di manapun. Oleh karena itu,
intrumen ZISWAF ini tidak bisa dibiarkan berdiri sendiri – sendiri dan
ditentukan bahwa lebih penting dibandingkan dengan instrumen yang lainnya.
Karena setiap bagian dalam ZISWAF ini memiliki manfaatnya tersendiri walaupun
dengan satu tujuan yang sama, yaitu mencapai Mashlahah.
G. Dana bantuan sosial
Definisi
bantuan sosial menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
(Permendagri, 2011) adalah pemberian bantuan berupa uang atau sembako dari
pemerintah daerah kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat yang sifatnya
selektif.
Definisi
bantuan sosial Menurut Pusat Penyuluhan Sosial (Tristanto, 2020) merupakan
program transfer dana atau barang yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan
dengan mendistribusikan kemakmuran dan melindungi rumah tangga dari perubahan
kondisi pendapatan, dimana bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi tingkat
minimum hidup layak, dan tingkat minimum nutrisi, serta membantu rumah tangga
untuk mengantisipasi risiko yang ada.
Sedangkan
definisi bantuan sosial menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/PMK.05/2015 (Kemenkeu_RI, 2020) tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga adalah pengeluaran berupa transfer uang, sembako
atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak
mampu untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial dan
meningkatkan kemampuan ekonomi.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 (Peraturan Pemerintah, 2005) tujuan
pemberian bansos adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial. Sedangkan Tazkia
Rangkuti Aulia (Aulia, 2021) menjabarkan ada beberapa tujuan bantuan sosial
yaitu sebagai berikut:
1)
Rehabilitasi Sosial
Yaitu untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan
seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi
sosialnya secara wajar. Perlindungan Sosial Yaitu untuk mencegah dan
menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga,
kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan
kebutuhan dasar minimal.
2)
Pemberdayaan Sosial
Yaitu untuk menjadikan seseorang atau kelompok
masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu
memenuhi kebutuhan dasarnya. b. Jaminan Sosial Merupakan skema lembaga untuk
menjamin penerima bantuan sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak.
3)
Penanggulangan Kemiskinan
Memiliki arti bahwa bantuan sosial merupakan
kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang,
keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata
pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
4)
Penanggulangan Bencana
Merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
Jenis
Bantuan Sosial Berbagai bansos memiliki jenis dan jumlah yang beragam. Bansos
juga disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun jenis
bantuan sosial adalah sebagai berikut:
1.
Program Keluarga Harapan
(PKH)
Program Keluarga Harapan adalah program pemberian
bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yaitu keluarga miskin terutama
ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan
fasilitas layanan pendidikan yang tersedia serta penyandang disabilitas dan
lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.(Kemensos,
2019)
2.
Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan sosial
pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap
bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli
bahan pangan di pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan bank.(P.
Kemensos, 2019)
3.
Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan berupa
uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang
terkena dampak wabah pandemi sebesar Rp.600.000/keluarga/bulan.(Badan Pusat
Statistik, 2020)
4.
Pemberian Bantuan Iuran
(PBI)
Program Bantuan Iuran diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah atau orang-orang tidak
mampu dengan bentuk iuran jaminan kesehatan yang disetorkan pada pihak BPJS
Kesehatan setiap bulannya.(Rakyat, 2022)
5.
Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi
kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari
kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan
kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.(Prakerja.go.id, 2021)
Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 (Sosial, 2019) menyatakan
bahwa masyarakat bisa dikatakan miskin dan dapat menerima bantuan sosial jika
dalam sebuah rumah tangga setidaknya termasuk kriteria sebagai berikut: a.
1)
Sumber penghasilan kepala
rumah tangga dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000/bulan
2)
Luas lantai bangunan
tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
3)
Lantai tempat tinggal
terbuat dari bambu/ kayu/tanah
4)
Dinding tempat tinggal
dari bambu/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
5)
Tidak memiliki fasilitas
toilet/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
6)
Sumber penerangan didalam
rumah menggunakan lilin/lentera/tidak menggunakan listrik.
7)
Sumber air minum berasal
dari sumur/mata air tercemar/sungai/air hujan.
8)
Bahan bakar untuk memasak
sehari-hari adalah kayu bakar/arang/ minyak tanah.
9)
Hanya mengkonsumsi
daging/susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
10) Tidak
memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000 seperti
sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, atau barang modal lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abrori, A., & Kharis, A. 2022. Dakwah
Transformatif Melalui Filantropi: Filantropi Islam Dalam Mengentas Kemiskinan Dan
Ketidakadilan. Jurnal AlIjtimaiyyah, 8(1), 102. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.13009
Adnan, M., & Uyuni, B. 2023. Optimizing The
Role of The Sharia Supervisory Council (DPS) at The Ziswaf Institution.
Al-Risalah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 14(1), 134-153. 97 | El-Arbah
| Vol. 7 | No. 1 | 2023
Amin, K. 2023. Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola
Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya. Kementrian Agama Republik Indonesia. https://kemenag.go.id/pers-rilis/kemenag-rilis-108-lembaga-pengelolazakat-tidak-berizin-ini-daftarnya-j29itk
Ichsan, W., Darmawati, D., Syahyana, A, Uyuni, B. 2023.
Problematika Ekonomi & Solusi Yang Islam Tawarkan. 11.Kasdi, A. (2016).
Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Model Pemberdayaan ZISWAF di
BMT Se-Kabupaten Demak). IQTISHADIA Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam,
9(2), 227. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v9i2.1729
Lintang, C. 2022. Pengertian Sedekah, Manfaat dan
Bedanya dengan Zakat. Detikhikmah. https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d6524787/pengertian-sedekah-manfaat-dan-bedanya-dengan-zakat.
Ningrum, J. W., Khairunnisa, A. H., & Huda, N.
2020. Pengaruh Kemiskinan , Tingkat Pengangguran , Pertumbuhan Ekonomi dan
Pengeluaran Pemerintah Terhadap Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ). Jurnal
Ilmiah Ekonomi Islam, 6(02), 212–222.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar