TRANSAKSI SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Secara umum transaksi diartikan sebagai kegiatan yang melibatkan
paling sedikit dua belah pihak, pembeli dan penjual, yang saling melakukan
pertukaran.
Adapun yang dimaksud dengan transaksi pertukaran (mu‘awad}at) adalah
suatu transaksi yang diperoleh melalui proses atau perbuatan memperoleh suatu
dengan memberikan sesuatu,melibatkan diri dalam perikatan usaha,
pinjam-meminjam atas dasar suka sama suka ataupun atas dasar ketetapan hukum
dan syariah yang berlaku.
Transaksi dalam Islam harus dilandasi oleh aturan hukum-hukum Islam
karena transaksi adalah manisfestasi amal manusia yang bernilai ibadah
dihadapan Allah, yang dapat dikategorikan menjadi transaksi yang halal dan
haram. Dalam transaksi terdapat akad yang saling mempertemukan antara ijab dan
qabul yang berakibat timbulnya akibat hukum. Akad merupakan tindakan hukum dua
belah pihak yang melaksanakan pertemuan ijab dan qabul yang menyatakan kehendak
pihak lain. Tujuan akad itu adalah untuk melahirkan suatu akibat hukum dalam
transaksi jual beli.
Layaknya dalam suatu perekonomian, apa pun sistem
ekonomi yang dipakai hubungan antar pihak yang melakukan kegiatan ekonomi akan
berakhir dengan transaksi (transaction). Secara umum, transaksi
dapat diartikan sebagai kejadian ekonomi / keuangan yang melibatkan paling tidak
dua pihak (seseorang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya) yang saling
melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam –
meminjam dan lain-lain atas dasar suka sama suka atau pun atas dasar suatu
ketetapan hukum / syariat yang berlaku.
Dalam sistem ekonomi Islam, transaksi senantiasa
harus dilandasi oleh aturan hukum-hukum Islam (syariah), karena
transaksi adalah manifestasi amal manusia yang bernilai ibadah dihadapan Allah
SWT, sehingga dalam Islam transaksi dapat dikategorikan menjadi dua, yakni : Transaksi
yang halal, dan Transaksi yang haram
Transaksi halal adalah semua transaksi yang
dibolehkan oleh syariah Islam, sedangkan transaksi haram adalah semua transaksi
yang dilarang oleh syariah Islam. Halal dan haramnya suatu transaksi tergantung
dari pada beberapa kriteria, yaitu : 1) Objek yang dijadikan transaksi apakah
objek halal atau objek haram. 2) Cara bertransaksi apakah menggunakan cara yang
telah dicontohkan oleh Rasulullah (transaksi halal) atau transaksi yang
bertentangan dengan syariat Islam.
B. TRANSAKSI
SESUAI SYARIAH
Sudah menjadi fitrah,
bahwa manusia tidak mungkin dapat hidup menyendiri, tapi satu dengan lainnya
akan saling membutuhkan. Fitrah saling membutukan ini tentunya akan melahirkan
interaksi (ta’amul) diantara mereka untuk saling menutupi
kebutuhan. Tingkat interaksi yang dilakukan oleh manusia akan semakin beragam
sesuai dengan kemajuan peradaban manusia itu sendiri. Jika dahulu kala
interaksi manusia dalam memenuhi kebutuhannya cukup dengan melakukan barter
diantara mereka, kemudian berkembang sampai muncul konsep penggunaan mata uang
sebagai alat tukar.
Akad yang sah
merupakan salah satu sebab sahnya perpindahan kepemilikan sesuatu
(bertransaksi) dalam Islam, maka sah atau batalnya transaksi dalam Islam akan
berdampak pada hukum yang sangat krusial berkaitan denagn perpindahan hak
kepemilikan suatu benda dan kebebasan berbuat dengan benda tersebut. Apabila
transaksi yang dilakukan dianggap sah secara syariah, maka sah pula kapemilikan
atas objek transaksinya yang menyebabkan dia bebas berbuat dan memberlakukan
hak kepemilikannya atas objek transaksi tersebut. Tapi apabila transaksi
perpindahan haknya dianggap batal secara syariah, maka batal pulalah hak
kepemilikannya, dan dia tidak berhak memberlakukan objek transaksi tersebut
sesuka hatinya, karena kepemilikannnya belumlah dianggap sah secara syariah.
Oleh sebab itu hal yang sangat urgen kita memahami hal-hal yang menjadikan
suatu transaksi tersebut menjadi sah, atau transaksi tersebut dianggap batal.
Sebagai contoh, Islam
menerangkan bahwa syariat Islam sudah mencakup kaidah-kaidah dan hukum-hukum
yang mengatur teknik muamalah (bertransaksi) atau perdagangan. Hal ini
menunjukkan bahwa Islam telah lebih dahulu menetapkan kaidah dasar mu’amalah,
dan sekaligus membuktikan bahwa Islam relevan untuk segala waktu dan kondisi.
Dalam konsep Islam
diyakini, bahwa agama Islam sebagai sistem nilai, tata cara ritual dan sistem
kehidupan, sehingga seorang muslim seharusnya berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan Allah SWT. Tidak terdapat tempat bagi seorang muslim untuk
sebagian mematuhi dan sebagian lagi mengingkari ajaran Allah SWT. Islam
mengajarkan bahwa, kesuksesan hidup di dunia ini tidak dapat dipisahkan dari
kesuksesan hidup di akherat kelak.
Islam tidak hanya
suatu konsep, melainkan sebagai “Din”, yang
berarti sebagai sesuatu yang harus dijabarkan dalam realitas kehidupan. Islam
juga disebut sebagai Rahmat lil ‘Alamiin, yaitu merupakan
rahmat bagi seluruh alam. Awal dari syi’ar agama yang dibawa oleh para Nabi dan
Rasul hanya bersifat lokal, hanya untuk kepentingan kaumnya. Islam yang
dibawakan oleh Rasulullah saw. melingkupi semua umat manusia, bahkan flora dan
fauna.
Menurut Mohd. Nor Wan
Daud, bagian luar Syariah adalah hukum tertinggi yang pada dasarnya
tersusun atas pengetahuan tertinggi pula. Pengetahuan tersebut tidak dibatasi
oleh dunia manusia yang dapat dirasa dan diraba seperti halnya pengetahuan
modern, dan bukannya pengetahuan yang “dipersempit” menjadi suatu
kompleks spasio-temporal yang terbatas pada tingkat realitas
tunggal. Akan tetapi, ia adalah pengetahuan yang terdiri atas iman, cahaya(nur), dan
petunjuk (huda) dan, perlu diperhatikan, ia tidak hanya
mengurusi hal-hal yang sifatnya intelektual dan kognitif, tapi juga
mengintegrasikan aspek-aspek spiritual dan praktis dari manusia.
Dengan demikian,
Syariah akan diikat kuat oleh unsur spiritual batiniahnya, yaitu keyakinan atau
kesadaran yang tulus dari dalam diri, pada kehadiran Tuhan yang abadi. Alhasil,
dengan memiliki pengetahuan yang sejati dan mengintegrasikannya kedalam
spiritualitas kesadaran, karakter moral dan etis dari diri akan terbentuk dan
akan siap untuk mentransmisikan nilai-nilainya ke masyarakat secara umum dan
lingkungannya.
Jadi, nilai
terpenting dari kesadaran yang harus dimiliki oleh manusia adalah sifat
ketundukan dan kepatuhannya kepada Tuhan (ALLAH SWT) semesta alam ini,
menjadikan konsekwensi bahwa manusia dalam melakukan semua aktivitas dalam
seluruh masa hidupnya harus dioperasikan atas dasar nilai-nilai syariah yang
berlaku.
Semua ini dilakukan,
sebagai manifestasi seorang hamba terhadap Sang Khaliq atas dasar ketauhidan.
Untuk menyatakan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT ialah dengan
mengakui-Nya sebagai satu-satunya Pencipta, Penguasa dan Hakim atas semua
makhluknya. Dari situ akan muncul kesaksian bahwa manusia diciptakan untuk satu
tujuan tertentu, karena Tuhan tidak bekerja secara sia-sia dan tujuan tersebut
merupakan perwujudan dari kehendak-Nya yang berlaku di dunia yang di dalamnya
terdapat kehidupan manusia. Menurut konsep iman ini, percaya akan ke-Esa-an
Allah, adalah landasan yang paling mendasar bagi seorang muslim untuk berpikir,
menimbang dan menginternalisasikan pengetahuan sebagai perangkat untuk
melakukan mu’amalah (bertransaksi).
Dalam menjalankan
syariah penting sekali dalam memperhatikan segala perilaku dan transaksi yang
akan kita lakukan. Berikut Transaksi Yang
Sesuai Syariah :
1. Tidak mengandung unsur kedzaliman.
2. Bukan Transaksi Ribawi.
3. Tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
4. Tidak mengandung materi-materi yang dihramkan.
5. Tidak mengandung unsur :
6. Judi(Maisyir).
7. Penipuan(Gharar).
8. Monopoli / Penimbunan(Ikhtikar)
9. Mengeksploitasi(Istighlal).
10. Pura-pura tidak tahu(Jahalah).
11. Menutup-nutupi(Tadlis).
12. Merekayasa seakan-akan banyak pembeli(Najsy)
13. Merekayasa Riba(‘Inah).
14. Merekayasa Pembeli tidak mempunyai pilihan(Taljiah)
15. Memanfaatkan ketidaktahuan informasi tentang harga si konsumen (Ghubun)
C. PRINSIP
DASAR TRANSAKSI SYARIAH
Semua bentuk muamalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kebebasan membuat
kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan`an taradhimminkum) dan
kewajiban memenuhi akad.
1.
Semua bentukmuamalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
2.
Kebebasan membuat kontrak
berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan`an taradhim minkum)
dan kewajiban memenuhi akad(aqd).
3.
Pelarangan dan penghindaran
terhadap :Riba, Maysirdan
4.
Etika (akhlak) dalam
bertransaksi.
5.
Dokumentasi (penulisan
perjanjian/akad) untuk transaksi tidak tunai.
Prinsip-prinsip transaksi syariah, meliputi: a) Persaudaraan /ukhuwah;
b) keadilan/’adalah; c) kemaslahatan/maslahah; d) keseimbangan/tawazun;
e) universalisme/syumuliyah.
Prinsip-prinsip tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;
1) Prinsip
persaudaraa (ukhuwah) dalam akuntansi syariah merupakan suatu prinsip
universal yang esensinya menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan
para pihak untuk kemanfaatan bersama dengan semangat saling tolong-menolong,
yang bercirikan tidak adanya keuntungan di atas kerugian orang lain.
2) Prinsip keadilan (‘adalah)
yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya serta memberikan sesuatu hanya pada
yang berhak dan memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Pengaruh dari
prinsip keadilan ini adalah tidak adanya unsur riba (bunga), kezaliman
(merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan), maysir (judi), gharar
(ketidakjelasan), dan haram dalam transaksi syariah.
3) Prinsip
kemaslahatan (mashlahah) mengandung segala bentuk kebaikan dan manfaat
yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual
dan kolektif, yang didalam nya mengandung kepatuhan syariah (halal) serta
bermanfaat dan membawa kebaikan (Thayib) dalam semua aspek kehidupan.
Oleh karena itu, transaksi syariah harus
memenuhi semua unsur pemeliharaan terhadap: a) akidah, keimanan dan ketakwaan (dien);
b) intelek (‘aql); c) keturunan (nasl); d) jiwa dan keselamatan (nafs);
dan e) harta benda (maal). d) Prinsip keseimbangan (tawazun),
Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada aspek keuntungan semata, namun
juga menekankan pada kesimbangan aspekmaterial dan spiritual, aspek privat dan
publik, sektor keuangan dan riil, bisnis dan sosial, serta menekankan pada
aspek pemanfaatan dan pelestarian. e) Prinsip Universalisme (syumuliyah),
merupakan suatu prinsip transaksi yang menekankan pada kesamaan hak. Sehingga
dalam prinsip ini, transaksi syariah dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk
semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan
lil ‘alamin).
D. KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH
Implementasi dari transaksi yang sesuai
dengan prinsip-prinsip transaksi syariah yaitu setiap transaksi harus memenuhi
syarat dan kriteria berikut ini:
1) Transaksi hanya
dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridho
2) Prinsip kebebasan
bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
3) Uang hanya
berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukuran nilai, bukan sebagai
komoditas
4) Tidakmengandung
unsur riba
5) Tidak mengandung
unsur kezaliman
6) Tidak mengandung
unsur maysir
7) Tidak mengandung
unsur gharar
8) Tidak mengandung
unsur haram
9) Tidak menganut
prinsip nilai waktu dari uang (time value of money), karena keuntungan
yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada
kegiatan usaha tersebutsesuai dengan prinsip no gain without accompaying risk (al-ghunmu
bil ghurni)
10) Transaksi
dilakukan berdasarkan prinsip yang benar dan jelas serta untuk keuntungan semua
pihak tanpa merugikan pihak lain, sehingga tidak diperkenankan menggunakan
standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi
bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad
11) Tidak ada distorsi
harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun penawaran (ihtikar)
12) Tidak mengandung
unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah) Berdasarkan pada
kriteria-kriteria tersebut, maka transaksi syariah dapat berupa aktivitas
bisnis yang komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat non komersial.
Transaksi syariah yang berupa aktivitas bisnis komersial, diantaranya berupa
investasi untuk mendapatkan bagi hasil, jual beli untuk mendapatkan laba, dan
pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan. Sedangkan transaksi sosial
non komersial dapat berupa: pemberian dana pinjaman/talangan (qardh),
pengumpulan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, shodaqoh,
wakaf, dan hibah.
E. TRANSAKSI YANG DI LARANG SYARIAH
Dasar hukum dari semua kegiatan muamalah adalah boleh, kecuali ada
ketentuan syariah yang melarangnya. Dasar hukum dalam melakukan transaksi
bisnis adalah Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat ke 29, yang artinya “ Hai orangorang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang
bathil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama sukadi antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu”. Sehingga setiap transaksi bisnis harus
didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak, dengan tidak ada pihak yang merasa
dizalimi atau terzalimi.
Berikut ini merupakan hal-hal yang termasuk dalam transaksi yang
dilarang oleh syariah, yaitu:
1) Semua aktivitas
investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa
yang diharamkan oleh Allah.
Barang
dan jasa yang diharamkan Allah meliputi babi, khamr atau minuman yang
memabukkan, narkoba, perjudian, perzinahan, dan sebagainya. Walaupun ada
kesepakatan dan saling rela pelaku transaksi, namun jika dilakukan atas objek
yang diharamkan, maka akad tersebut akan batal atau tidak sah.
2) Riba
Riba
adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya pengganti atau penyeimbang
yang dibenarkan syariah seperti jual beli, bagi hasil, sewa menyewa, dan
transaksi lain yang mengandung unsur penyeimbang berupa usaha, resiko, dan
biaya (antonio, 1999).
3) Penipuan
Penipuan
adalah transaksi yang terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui
informasi yang diketahui pihak lain yang dapat terjadi dalam 4 (empat) hal,
yakni dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan (Karim, 2003).
4) Perjudian atau
maisir
Perjudian atau
maisir adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dengan saling
mengumpulkan/menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, yang kemudian mengadakan
permainan tertentu, baik dengan tebak skor bola, kuis SMS, kartu, adu
ketangkasan, atau media lainnya. Pihak yang menang dalam kegiatan ini akan
berhak atas suatu hadiah yang dananya berasal dari kumpulan kontribusi peserta
perjudian. Kemudian pihak yang kalah harus merelakan uang/harta yang digunakan
sebagai kontribusi kegiatan diambil oleh pemenang.
5) Transaksi yang
mengandung ketidakpastian/Gharar
Gharar merupakan
transaksi yang terjadi akibat adanya incomplete information, yang menimbulkan
ketidakpastian diantara kedua belah pihak yang bertransaksi. Hal ini
mengakibatkan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan dan berujung pada
timbulnya pertikaian atau perselisihan diantara pihak-pihak yang bertransaksi.
Ketidakjelasan transaksi dapat terjadi dalam hal kualiatas, kuantitas, harga,
waktu penyerahan, dan akad transaksi.
6) Penimbunan barang
/ihtikar
Penimbunan adalah
membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya dengan maksud
mengurangi peredaran barang di pasar yang mengakibatkan adanya kenaikan harga.
Penimbunan barang dilarang karena mengdatangkan keuntungan bagi penimbun dan
dapat merugikan orang lain dengan kelangkaan dan tingginya harga barang.
7) Monopoli
Monopoli
adalah penguasaan oleh seorang atau sekelompok orang atas suatu komoditi
tertentu di pasar, yang mampu mengendalikan harga pasar barang tersebut.
Monopoli tidak diperkenankan karena merupakan kezaliman pihak penjual terhadap
pembeli, yaitu penjual menentukan harga tertentu (pada umumnya tinggi),
sedangkan pembeli tidak dapat melakukan tawar-menawar atas harga itu. Hal ini
mengakibatkan unsur sama-sama suka diantara pihak-pihak yang bertransaksi tidak
terpenuhi, sehingga secara syariah transaksi seperti ini di larang.
8) Rekayasa
Permintaan (Bai’an Najsy)
Bai’an Najsy merupakan salah
satu jenis penipuan (tadlis), karena merekayasa permintaan dengan cara
mengajukan penawaran barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli tertarik
dan membeli barang tesebut dengan harga yang tinggi.
9) Suap
Suap
adalah suatu kegiatan memberikan sejumlah uang/barang lainnya kepada penguasa
dengan maksud memperoleh keuntungan tertentu dari pihak penerimanya. Suap
dilarang karena merusak sistem yang ada di masyarakat dan menimbulkan
ketidaksamaan perlakuan dan ketidakadilan sosial.
10) Penjualan
bersyarat/ta’aluq
Ta’alluq adalah
ketergantungan suatu akad dengan akad lainnya. Suatu transaksi terjadi jika
transaksi yang lain terjadi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keshahihan
suatu akad dalam ekonomi syariah, yaitu suatu akad tidak boleh ada
ketergantungan atau keterkaitan dengan akad yang lainnya.
11) Pembelian kembali
oleh penjual dari pihak pembeli (bai’al inah)
Bai' al inah is a financing facility with the underlying buy and sell
transactions between the financier and the customer. Dengan kata lain Bai’ al inah adalah
suatu transaksi yang disertai perjanjian bahwa pembeli akan menjual kembali
barang yang telah dibelinya kepada pihak penjual. Sebagai contoh dapat
digambarkan sebagai berikut : seorang pedagang menjual barang dagangannya
dengan diangsur sampai batas waktu yang telah disepakati. Setelah itu, ia
membelinya kembali pada pembeli yang sama secara kontan dengan harga yang lebih
rendah dari harga jual pertama.
12) Meeting tradesmen
out of town (Jual beli secara talaqi al rukban)
Talaqi al rukban, refers to a salesman who buys goods on the
borderline of a market for a lower price then sells at the market price trying
to take advantage of the ignorance of the buyer. Hal ini berarti bahwa Talaqi Al
Rukban merupakan praktek perdagangan dengan cara pedagang menunggu/menjemput penjual yang akan menjual
barang daganganya di kota/pasar sebelum mereka sampai di kota/pasar dengan
tujuan mengelabui mereka akan harga pasar sehingga mereka bersedia menjual
dengan harga di bawah harga pasar, sehingga pedagang dapat memperoleh
keuntungan dari ketidaktahuan penjual tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar