KERANGKA DASAR
LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Akuntansi sebagai suatu sistem pencatatan keuangan memerlukan adanya standar
dan aturan yang baku atau sama dalam satu jenis usaha. Standar ini berfungsi
untuk kepercayaan pengguna laporan keuangan, meninkatkan daya banding laporan
keuangan, baik daya banding internal antar periode maupun daya banding
eksternal dalam periode yang sama, serta untuk mengatasi
permasalahan-permasalahan teknis yang belum pernah terjadi sebelumnya. Oleh
karena itu keberadaaan suatu standar yang sama dalam penyusunan laporan
keuangan menjadi sesuatu hal yang mutlak, atas dasar inilah kerangka dasar
laporan keuangan syariah dibuat.
Penyajian laporan
akuntansi bank syariah telah diatur dengan pedoman standar akuntansi keuangan syariah (PSAK) dan
pedoman akuntansi perbankan syariah
Indonesia (PAPSI). Oleh karena itu, laporan keuangan harus mampu memfasilitasi semua pihak yang terkait dengan
bank syariah. Kekurangan perhatian PSAK
dan PAPSI dalam masalah syariah juga terdapat dalam hal fungsi laporan keuangan memfasilitasi DPS untuk memeriksa
dana non halal yang diterima oleh bank.
Dana non halal
berdasarkan PSAK no. 59 dan PAPSI digabung dengan dana Qardh. Penggabungan
dapat menimbulkan persoalan syariah berupa tercampurnya yang hak dan yang bathil. Ketiadaan pemisahan
akan menyebabkan kurangnya perhatian
untuk mengupayakan pengeliminasian dan non halal dimasa yang akan datang.
Laporan keuangan
adalah laporan periodik yang disusun menurut prinsip prinsip akuntansi yang
diterima secara umum tentang status keuangan dari individu, asosiasi, atau organisasi bisnis yang terdiri
dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan
perubahan ekuitas pemilik.
Laporan keuangan bank
sama saja dengan laporan keuangan perusahaan.
Neraca bank memperlihatkan gambaran posisi keuangan suatu bank pada
saat tertentu. Laporan laba-rugi memperlihatkan
hasil kegiatan atau operasional suatu
bank selama satu periode tertentu. Laporan perubahan posisi
keuangan memperlihatkan darimana saja
sumber dana bank dan kemana saja adana disalurkan. Laporan ini disusun dari neraca pada dua periode
dan laporan laba-rugi selama periode
yang dilaporkan. Selain dari ketiga komponen utama laporan keuangan
diatas, juga harus disertakan catatan
dan laporan lain serta materi penjelasan yang
merupakan bagian integral dari laporan keuangan.
Berbeda dengan
perusahaan lainnya, bank diwajibkan menyertakan laporan komitmen dan kontijensi, yaitu memberikan
gambaran, baik yang bersifat tagihan
maupun kewajiban pada tanggal laporan.
B. KERANGKA DASAR
LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Kerangka dasar laporan keuangan syariah memberikan dasar bagi
penggunannya dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan syariah. Kerangka
ini berlaku bagi semua transaksi syariah yang di sajikan dan di laporkan oleh
entitas syariah baik sektor publik maupun swasta. Dampak bagi entitas syariah
yang tidak menerapkan kerangka ini yaitu laporan keuangan menjadi tidak standar
sehingga mengurangi daya banding laporan keuangan.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Indonesia sebagai lembaga
resmi yang mengatur masalah standarisasi keuangan di Indonesia, telah menyusun
suatu kerangka dasar akuntansi keuangan yang berbasis pada hukum-hukum islam.
Kerangka dasar ini merupakan pondasi dari bangunanbangunan akuntansi syariah
selanjutnya yang dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Syariah
(PSAK Syariah).
Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan
pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan
penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.
Berbeda
dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang
mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar
paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Berdasarkan KDPPLK
Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip: a) Persaudaraan
(ukhuwah); b) Keadilan (‘adalah); c) Kemaslahatan (maslahah); d) Keseimbangan (tawazun); e) Unversalisme (syumuliyah);
Beberapa karakteristik
transaksi syariah yang disebutkan dalam KDPPLK Syariah diantaranya: a) Tidak
mengandung unsur riba; b) Tidak
mengandung unsur kezaliman; c) Tidak
mengandung unsur maysir; d) Tidak mengandung unsur gharar; e) Tidak mengandung unsur haram
C. TUJUAN KERANGKA DASAR
Kerangka dasar laporan keuangan menyajikan
suatu konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para
4 Pengantar Akuntansi Syariah – Pendekatan Praktis penggunanya.
Tujuan kerangka dasar laporan keuangan
adalah untuk digunakan bagi:
1)
Penyusun standar akuntansi keuangan syariah Kerangka dasar laporan
keuangan syariah dapat digunakan oleh tim penyusun sebagai dasar dalam
penyusunan standar akuntansi keuangan syariah. Keberadaan kerangka dasar ini
menjadikan standar akuntansi yang di susun dapat memiliki kualitas yang baik
dan saling bersinergi antar berbagai jenis akad transaksi. b.
2)
Penyusun laporan keuangan Kerangka dasar laporan keuangan syariah
dapat dijadikan dasar atau landasan dalam pengambilan keputusan untuk
menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar
akuntansi keuangan syariah.
3)
Auditor Kerangka dasar laporan keuangan syariah merupakan dasar bagi
auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun oleh
entitas ekonomi syariah sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku
umum atau tidak.
4)
Para pemakai laporan keuangan Kerangka dasar laporan keuangan syariah
merupakan dasar bagi pemakai laporan keuangan untuk menafsirkan informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan syariah.
D. RUANG LINGKUP
KERANGKA DASAR AKUNTANSI SYARIAH
Kerangka dasar laporan keuangan syariah
menyajikan informasi terkait dengan tujuan, karakteristik, definisi, pengakuan
dan pengukuran unsurunsur yang membentuk laporan keuangan entitas syariah.
Pengantar Akuntansi Syariah – Pendekatan Praktis
1.
Tujuan laporan keuangan Kerangka dasar
Laporan keuangan
mengatur tentang tujuan penyusunan laporan keuangan secara umum, yaitu laporan
informasi keuangan yang pada umumnya diperlukan oleh stage holder dalam
pengambilan keputusan ekonomi. Kerangka dasar laporan keuangan tidak menyajikan
informasi yang bersifat khusus, guna memenuhi kebutuhan pihak-pihak tertentu
dalam pengambilan keputusannya, seperti pemerintah dalam perhitungan pajak.
Secara umum tujuan laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah
yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan
ekonomi.
Di
samping itu, tujuan lain dari penyusunan laporan keuangan menurut KDPPLKS
(Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) adalah:
a.
Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan
kegiatan usaha; b. Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip
syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak
sesuai dengan prinsip syariah, bila ada, dan bagaimana perolehan dan
penggunaannya; c. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung
jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana,
menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak; dan d. Informasi
mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik
dana syirkah temporer; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation)
fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat,
infak, sedekah, dan wakaf.
2.
Karakteristik Laporan Keuangan
Karakteristik
merupakan ciri khas yang menentukan kualitas dan nilai guna informasi dalam
laporan keuangan entitas syariah bagi pemakainya.
Terdapat
beberapa karateristik utama dari suatu laporan keuangan, yaitu : dapat
dipahami, relevan, materialitas, keandalan, dan dapat diperbandingkan.
1)
Dapat dipahami
Unsur
penting informasi yang terkandu dalam laporan keuangan adalah kemampuan
informasi itu untuk segera dapat dipahami oleh pemakainya. Dalam hal ini
pemakai laporan keuangan diasumsikan sebagai seseorang yang memiliki kemampuan
yang memadai terkait tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta
kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun
demikian, tidak berarti bahwa laporan yang kompleks dapat dikeluarkan dari
laporan keuangan, dengan pertimbangan kerumitan informasi tersebut untuk
dipahami oleh pemakai laporan keuangan.
2)
Relevan
Informasi
akuntansi di sebut relevan apabila informasi tersebut dapat mempengaruhi
keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa
lalu, masa kini dan masa depan (predictive), menegaskan ((confirmatory), atau
mengkoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
3)
Materialitas
Informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan harus merupakan suatu informasi yang material.
Suatu informasi disebut material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau
kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan
ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas
tergantung pada besarnya pos atau kesalahan yang dinilai sesuai dengan situasi
khusus dari kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam
mencatat (misstatement).
4)
Handal (Reliable) Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
harus memenuhi unsur kehandalan (reliable). Informasi memiliki kualitas andal
jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat
diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithfulnes
representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar
diharapkan dapat disajikan.
5)
Dapat Dibandingkan Suatu
laporan keuangan yang baik harus dapat di bandingkan. Pemakai harus dapat
memperbandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk
mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai
juga harus dapat memperbandingkan laporan keuangan antar entitas syariah untuk
mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara
relatif terhadap entitas syariah lain yang sejenis atau terhadap industri
syariah yang sejenis.
3.
Kendala Informasi yang Relevan dan Andal
a)
Tepat Waktu
Penundaan
yang tidak semestinya dalam pelaporan keuangan mengakibatkan informasi yang
dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Namun, jika informasi disajikan tepat
waktu, seringkali perlu melaporkan sebelum seluruh aspek transaksi atau
peristiwa lainnya diketahui, sehingga mengurangi keandalan informasi.
Sebaliknya, jika pelaporan ditunda sampai seluruh aspek diketahui, informasi
yang dihasilkan mungkin sangat andal tetapi kurang bermanfaat bagi pengambil
keputusan. Oleh karena itu dalam usaha mencapai keseimbangan antara relevansi
dan keandalan, kebutuhan pengambil keputusan merupakan suatu pertimbangan yang
menentukan.
b)
Keseimbangan antara Biaya dan
Manfaat
Manfaat
yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Namun
demikian, secara substansi evaluasi biaya dan manfaat merupakan suatu proses
pertimbangan (judgement process). Dimana, biaya tidak harus dipikul oleh mereka
yang menikmati manfaat. Sedangkan, manfaat mungkin juga dinikmati oleh pemakai
lain disamping mereka yang menjadi tujuan penyampaian informasi. Oleh karena
itu, manajemen harus mempertimbangkan dalam menentukan suatu keseimbangan
antara manfaat dan biaya yang harus di keluarkan dalam menyajikan laporan
keuangan.
c)
Keseimbangan di antara
Karakteristik Kualitatif Dalam prakteknya, keseimbangan atau trade-off di
antara berbagai karakteristik kualitatif sering diperlukan. Pada umumnya
tujuannya adalah untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara
berbagai karakteristik untuk memenuhi tujuan laporan keuangan. Kepentingan
relatif dari berbagai karakteristik dalam berbagai kasus yang berbeda merupakan
suatu masalah yang membutuhkan pertimbangan profesional dari manajemen.
4.
Pemakai Laporan Keuangan
Pemakai
laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial; pemilik
dana qardh; pemilik dana investasi syirkah temporer; pemilik dana titipan;
pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf; pengawas syariah;
karyawan; pemasok dan mitra usaha lainnya; pelanggan; pemerintah serta
lembaga-lembaganya; dan masyarakat. Pemakai laporan keuangan ini membutuhkan
informasi yang berbeda- beda.
Beberapa
kebutuhan informasi tersebut, menurut KDPPLKS meliputi:
a)
Investor
Investor
dan penasehat berkepentingan dengan risiko yang melekat serta hasil
pengembangan dari investasi yang mereka lakukan. Mereka membutuhkan informasi
untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan atau menjual investasi
tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka
untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam membayar dividen.
b)
Pemberi dana qardh
Pemberi
dana qardh tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk
memutuskan apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
c)
Pemilik dana syirkah temporer
Pemilik
dana syirkah temporer, berkepentingan dengan informasi keuangan yang
memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat
keuntungan yang bersaing dan aman.
d)
Pemilik dana titipan
Pemilik dana
titipan tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk
memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat.
e)
Pembayar dan penerima zakat,
infak, sedekah dan wakaf
Pembayar
dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, berkempentingan dengan informasi
mengenai sumber dan penyaluran dana tersebut. f. Pengawas syariah Pengawas
syariah, berkepentingan dengan informasi tentang kepatuhan pengelola entitas
syariah akan prinsip syariah.
f)
Karyawan Karyawan dan
kelompok-kelompok yang mewakili mereka tertarik pada informasi mengenai
stabilitas dan profitabilitas entitas syariah. Mereka juga tertarik dengan
informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah
dalam memberikan balas jasa (gaji/upah), manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
g)
Pemasok dan mitra usaha
lainnya
Pemasok
dan mitra usaha lainnya tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka
untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh
tempo. Mitra usaha berkepentingan pada entitas syariah dalam tenggang waktu
yang lebih pendek daripada pemberi pinjaman qardh kecuali kalau sebagai
pelanggan utama mereka tergantung pada kelangsungan hidup entitas syariah.
h)
Pelanggan
Para
pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup entitas
syariah, terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan,
atau tergantung pada, entitas syariah.
i)
Pemerintah
Pemerintah
dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan
alokasi sumber daya, dan aktivitas yang dijalankan oleh entitas syariah. Mereka
juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas entitas syariah, menetapkan
kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional
dan statistik lainnya.
j)
Masyarakat
Masyarakat
membutuhkan informasi yang terkait dengan kontribusi entitas syariah terhadap
perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan
kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat
dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir
kemakmuran entitas syariah serta rangkaian aktivitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar