RUANG LINGKUP AKUNTANSI SYARIAH
A. A. PENDAHULUAN
Evolusi
perkembangan akuntansi puncaknya terjadi pada masa Daulah Abbasiyah. Akuntansi
dikelompokkan menjadi akuntansi
peternakan, akuntansi pertanian, akuntansi bendahara, akuntansi konstruksi, akuntansi
mata uang, dan pemeriksaan buku
(auditing) (Zaid, 2004).
Adanya akuntansi syariah tidak lagi menjadi paradigma baru
terkait kondisi objektif yang melingkupi umat Islam secara khusus dan masyarakat dunia secara umum. Akuntansi
syariah diberbagai negara mulai
diterapkan tidak terkecuali Indonesia.
Akuntansi yang ada
di Indonesia umumnya memiliki dua jenis
yaitu akuntansi konvensional dan akuntansi syariah. Akuntansi syariah sudah tidak asing
lagi, di mana penerapannya kini sering kali ditemukan pada lembaga keuangan
syariah baik perbankan maupun non bank.
Peran akuntansi
syariah masih sering dipertanyakan: Apakah akuntansi syariah itu diperlukan?
Karena pada hakikatnya yang sering
diterapkan adalah akuntansi pada umumnya
yang hanya menyajikan sistem pencatatan. Sering tidak dijumpai akuntansi syariah diterapkan
untuk masyarakat secara individual.
Karena yang ada hanya beberapa entitas saja yang menggunakanya.
Akuntansi memiliki
peranan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan ekonomi suatu
perusahaan. Hal ini produk akhir dari proses akuntansi adalah laporan keuangan yang
menunjukkan perkembangan keuangan perusahaan secara menyeluruh. Sehingga dari
laporan keuangan tersebut, stakeholder perusahaan dapat menentukan dengan tepat
langkalangkah yang harus diambil atas investasinya.
Mengingat demikian
pentingnya akuntansi, maka sebelum mempelajari akuntansi keuangan syariah lebih
lanjut, diperlukan suatu pemahaman terlebih dahulu mengenai akuntansi,
akuntansi keuangan, akuntansi syariah, dan akuntansi keuangan syariah.
Akuntansi adalah suatu sistem informasi yang mengidentifikasikan, mencatat, dan
mengkomunikasikan peristiwa-peristiwa ekonomi dari suatu organisasi kepada para
pengguna yang berkepentingan (Weygant, 2005:4).
Selain itu, Reeve
(2008:9) mengungkapkan akuntansi merupakan suatu sistem informasi yang
menyediakan laporan untuk para pemangku yang berkepentingan mengenai aktivitas
ekonomi dan kondisi perusahaan. Kemudian Kieso (2001:3) menjelaskan Akuntansi
Keuangan (financial accounting) adalah sebuah proses yang berakhir pada
pembuatan laporan keuangan menyangkut perusahaan secara keseluruhan untuk
digunakan oleh pihak-pihak internal maupun eksternal.
Berdasarkan
pendapat-pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi keuangan
merupakan suatu sistem informasi yang terdiri dari proses identifikasi,
pencatatan dan pengkomunikasian aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan dalam
bentuk laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan untuk digunakan oleh
pihakpihak internal maupun eksternal perusahaan.
B. B. RUANG LINGKUP AKUNTANSI SYARIAH
Ruang
lingkup dipahami sebagai batasan. Sesuatu yang memiliki ruang lingkup berarti
ia mampu dan berhak untuk berdinamika dalam batasan yang telah ditentukan. Akan
tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa wilayah yang berada di luar ruang
lingkupnya sudah merupakan wilayah sesuatu yang menjadi wilayah bagi lainya.
Ruang
lingkup adalah batasan atas sesuatu yang dapat melakukan pergerakan arti namun
memiliki batas tertentu. Karena ruang lingkup hanya istilah batasan, maka hal
ini menunjukkan bahwa didalamnya ada beberapa spesifikasi yag menjadi batasan
dalam akuntansi syariah.
Kepatuhan
akuntansi syariah terhadap ruang lingkup merupakan hal yang harus dipatuhi.
Menggapa demikian? Karena ketika ada satu saja jenis penyelewengan dari ruang
lingkup yang ada maka tidak menutup kemungkinan bahwa hal itu akan menggangu
dinamika di ruang lingkup yang lainnya.
Akuntansi
syariah sangat penting untuk mendukung kegiatan yang dijalankan sesuai dengan
ketentuan syariah dan kita dapat mengetahui transasksi apa yang nantinya tidak
mencerminkan syariah yang dilaporkan dalam akuntansi syariah. (Wasilah, 2015:3).
Akuntansi
syariah sangat penting untuk mendukung kegiatan yang dijalankan sesuai dengan
ketentuan syariah dan kita dapat
mengetahui transasksi apa yang nantinya tidak
mencerminkan syariah yang dilaporkan dalam akuntansi syariah (Wasilah, 2015).
Pengertian
akuntansi syariah dari sudut pandang lughah (bahasa Arab) adalah al-muhasabah.
Kata al-muhasabah berasal dari Masdar Hassaba-Yuhasbu yang memiliki arti
menghitung atau mengukur (Prasetyo, 2018).
Secara istilah, al-muhasabah memiliki berbagai asal kata yaitu Ahsaba yang
berarti “menjaga” atau “mencoba mendapatkan”, juga berasal dari kata ihtiasaba
yang berarti “mengharapkan pahala di akhirat dengan diterimanya kitab seseorang
dari Tuhan”, juga berarti “menjadikan perhatian” atau
“mempertanggungjawabkannya”. Jika kata muhasabah dikaitkan dengan ihtisab dan citranya dikaitkan pencatatan, maka
artinya adalah perbuatan seseorang secara terus-menerus sampai pada pengadilan
akhirat dan melalui timbangan (mizan) sebagai alat pengukurnya, serta Tuhan
sebagai akuntannya.
Seseorang
yang berkecimpung dalam dunia akuntansi
(akuntan) setidaknya harus memiliki enam karakter (FORDEBI, 2016), di
antaranya:
1.
Specialized Body of Knowledge
Dalam
memahami akuntansi perlu seseorang itu memiliki pengetahuan khusus. Hal ini
perlu ada pada seseorang yang berkecimpung dalam dunia akuntansi untuk
memberikan kepatuhan dan kredibilitas atas keahlian dalam bidang akuntansi.
2.
Recognized Formal Education Process For
Acquairing The Requisite Specialized
Apabila
seseorang telah memutuskan ingin
mendalami dunia akuntansi hendaknya seseorang tersebut siap mengikuti
proses pendidikan formal yang telah diakui
untuk memperoleh keahlian khusus yang diperlukan.
3.
Standard of Professional Qualification Governing
Admission To The Profession
Karakteristik
selanjutnya adalah memiliki standar
kualifikasi professional yang mengatur penerimaan ke profesi.
4.
Standard Governing The
Relationship of The Practicioner With Client, Collegues and The Public.
Karakteristik
bagi seseorang yang mendalami akuntansi
yakni memiliki Standar yang mengatur hubungan praktisi dengan klien, kolega,
dan publik.
5.
Recognition
Status
menjadi akuntan tidak hanya perlu memahami dan memiliki pengetahuan serta
standar saja tetapi juga harus mendapatkan status pengakuan dari entitas atau
seseorang yang lebih dahulu berpengalaman.
6.
An Acceptance of Social
Responsibility Inherent In An Occupation Endowed With The Public Interest
Karakteristik yang terakhir
adalah penerimaan tanggung jawab sosial yang melekat dalam pekerjaan yang
diberkahi dengan kepentingan umum. Selain itu, jika kita cermati surat
Al-Baqarah ayat 282 (Zahroh & Muhammad,1999), Allah Swt. memerintahkan
untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah
terjadi selama melakukan muamalah.
Dari hasil penulisan tersebut, dapat digunakan
sebagai informasi untuk menentukan apa yang akan diperbuatkan oleh seseorang.
Tujuan utama dari akuntansi (littleton)
adalah untuk melaksanan perhitungan
periodik antara biaya (usaha) dan hasil
(prestasi). Accounting Principle Board (APB) mendefinisikan akuntansi
sebagai suatu kegiatan jasa, yang fungsinya adalah memberikan informasi
kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang
dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan
dalam memilih diantara beberapa alternatif (APB, 1970). Sementara, Amercan
Institute of Certified Public Accountant
(AICPA), akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran
dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadiankejadian
yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasilhasilnya (AICPA,
1970).
Kesimpulannya, bahwa akuntansi syariah adalah
suatu seni untuk: mencatat, mengklasifikasikan, meringkas, melaporkan, dan
menganalisa yang menggunakan prinsip syariah dalam pelaksanaanya untuk
mendapatkan kemaslahatan untuk semua aspek yang ada. Sistem pembukuan
(akuntansi syariah) di praktikkan pemerintah Islam sejak zaman Khalifah Umar bin
Khattab dengan istilah-istilah (Zaid, 2004), sebagai berikut:
1) Jaridah
al-Kharaj, yaitu
bentuk pembukuan untuk mencatat piutang pada individu atas zakat tanah, hasil
pertanian, sewa hewan ternak yang belum dibayar dan cicilan yang telah dibayar.
2) Jaridah
an-Nafaqat, yaitu
bentuk pembukuan yang digunakan untuk
mencatat segala pengeluaran negara.
3) Jaridah
al-Maal, yaitu
bentuk pembukuan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran dana zakat.
4) Jaridah
al-Musadareen, yaitu
bentuk pembukuan untuk mencatat penerimaan
denda atau sitaan dari individu yang tidak sesuai syariah, termasuk dari
pejabat yang korupsi.
Sedangkan
istilah dalam pelaporan dalam akuntansi dikenal dengan dua nama, yaitu:
a) Al-Khitmah.
Laporan akuntansi ini menunjukkan dari jumlah keseluruhan dari
pendapatan dan pengeluaran yang dibuat setiap bulan.
b) Al-Khitmah
al-Jame’ah.
Laporan akuntansi secara komprehensif ini menunjukkan dari pengabungan
antara laporan rugi laba dan neraca (pendapatan, pengeluaran, surplus, dan
defisit, belanja untuk aset lancar maupun
aset tetap) yang dilaporkan di akhir tahun.
Sedangkan dalam pelaporan yang berkaitan dengan zakat memiliki ruang
lingkup sendiri baik mencatat penerimaan zakat maupun hutang zakat. Pelaporan
itu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: (1) collectable debts
(hutang yang dapat ditagih); (2) doubtfull
debts (hutang yang diragukan); dan
(3) uncollectable debts (hutang yang tidak dapat ditagih) (Zaid, 2004).
Dalam
praktik akuntansi syariah yang dilakukan oleh entitas syariah dengan berbagai bentuk
legalitas nama dari perbankan syariah, asuransi syariah, pengadaian syariah,
reksadana syariah, koperasi syariah, leasing syariah, fintech syariah dan
lain-lain (Darmaji, 2006). Semua lembaga tersebut memiliki keputusan untuk
menerapkan dengan sepenuhnya atau hanya sebagian sesuai dengan kebutuhan dari
masingmasing lembaga atas laporan keuangannya.
Bentuk
laporan keuangan yang sering kali diminta oleh The Accounting and Auditing
Organization for Islam is Financial
Institutions (AAOIFI) (Wasilah, 2015), meliputi:
1. Laporan perubahan posisi
keuangan;
2. Laporan laba rugi;
3. Laporan perubahan ekuitas
atau laporan perubahan saldo laba;
4. Laporan arus kas;
5. Laporan perubahan investasi
yang dibatasi dan ekuivalen;
6. Laporan sumber dan pengguna
dana zakat serta dana sumbangan; dan
7. Laporan sumber dan pengguna
dana qardhul hasan.
Sedangkan
laporan keuangan entitas syariah (PSAK No. 101 Revisi 2014), komponen yang
harus dimiliki dalam laporan keuangan entitas syariah (Wasilah, 2015),
meliputi:
1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode;
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain selama periode;
3. Laporan perubahan ekuitas selama periode;
4. Laporan arus kas selama periode;
5. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat
selama periode;
6. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
selama periode catatan atas laporan
keuangan;
7. Laporan posisi keuanagn pada
awal periode komparatif; yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu
kebijakan akuntansi secara retrospeksi;
8. Informasi
komparatif mengenai periode sebelumnya; dan
9. Laporan posisi keuanagn pada
awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu
kebijakan akuntansi secara retrospeksi.
C. C. PENGERTIAN AKUNTANSI SYARIAH
Akuntansi dalam bahasa arabnya
adalah Al-Muhasabah berasal darikata masdar hassaba-yuhasbu yang artinya
menghitung atau mengukur. Secara istilah, al-Muhasabah
memiliki berbagai asal kata yaitu ahsaba yang berarti “menjaga” atau “mencoba
mendapatkan” juga berasal dari kata Ihtiasaba yang berarti “mengharapkan pahala
di akhirat dengan diterimanaya kitab seseorang dari Tuhan”, juga berarti
“menjadikan perhatian” atau “mempertanggungjawabkannya” Jika kata muhasabah
dikaitkan dengan ihtisab dan citranya dikaitkan pencatatan, maka artinya adalah
perbuatan seseorang secara terus-menerus sampai pada pengadilan akhirat dan
melalui timbangan (mizan) sebagai
alat pengukurnya, serta Tuhan sebagai akuntannya.
Nurhayati
(2008:2) menjelaskan yang dimaksud dengan akuntansi syariah adalah proses
akuntasi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan Allah SWT. Lebih
lanjut Muhammad (2011:5) menjelaskan Akuntansi syariah adalah suatu proses,
metode, dan teknik pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran transaksi, dan
kejadian-kejadian yang bersifat keuangan dalam bentuk satuan uang, guna
mengidentifikasikan, mengukur, dan menyampaikan informasi suatu entitas ekonomi
yang pengelolaan usahanya berlandaskan syariah, untuk dapat digunakan sebagai
bahan mengambil keputusankeputusan ekonomi dan memilih alternatif-alternatif
tindakan bagi para pemakainya.
Dengan
kata lain akuntansi syariah adalah suatu proses akuntansi atas transaksi-transaksi
yang sesuai dengan syariah dan dikelola berdasarkan syariah, dengan tujuan
sebagai bahan pertimbangan bagi pihak-pihak pemakai laporan keuangan.
Definisi-definisi diatas belum dapat menunjukkan dengan jelas maksud dari
akuntansi keuangan syariah. Namun demikian dengan memperhatikan
definisi-definisi yang telah dikemukakan sebelumnya dapat di simpulkan bahwa
akuntansi syariah adalah suatu proses akuntansi yang diawali dengan
pengidentifikasian, pencatatan, dan diakhiri dengan pengkomunikasian dalam bentuk
laporan keuangan mengenai transaksi-transaksi yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dan dikelola berdasarkan syariah guna memberikan
informasi keuangan secara menyeluruh atas suatu entitas ekonomi (perusahaan)
sebagai bahan pertimbangan stakeholder dalam pengambilan keputusan-keputusan
ekonomi.
Selain itu, jika kita cermati
surat al-Baqarah ayat 282, Allah SWT memerintahkan untuk melakukan penulisan
secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan
muamalah. Dari hasil penulisan tersebut, dapat digunakan sebagai informasi
untuk menentukan apa yang akan diperbuatkan oleh seseorang. Sehubungan dengan
ini, beberapa definisi akuntansi secara umum dapat disajikan, di antaranya:
a.
Tujuan utama
dari akuntansi (Littleton) adalah untuk
melaksanan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi).
b.
APB (Accounting Priciple Board) “Akuntansi
adalah suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi Kuantitatif,
umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk
digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih
diantara beberapa alternatif”.
c.
AICPA (Amercan Institute of Certified public
Accountant) “Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan
pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan
kejadiankejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan
hasil-hasilnya”.
d.
Dalam buku
SBAT (A Statement of Bank Accounting Theory) “Akuntansi adalah proses
mengidentifikasikan mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai olahan
informasi dalam hal pertimbangan dalam mengambil kesimpulan oleh para
pemakainya”.
e.
Kesimpulanya,
bahwa Akuntansi adalah suatu seni untuk: Mencatat, Mengklasifikasikan,
Meringkas, Melaporkan, dan Menganalisa
Sedangkan fungsi Akuntansi adalah:
1.
Memberi informasi
kuantitatif
2.
Yang bersifat finansial
3.
Mengenai suatu
usaha / business
4.
Sebagai dasar pengambila
keputusan (Wiroso, 2009).
D. D. PRINSIP DASAR AKUNTANSI SYARIAH
1.
Dilaporkan
secara benar (Q.S 10:5)
2.
Cepat laporannya
(Q.S 2:202; 3:19; 5:4; 13:41)
3.
Dibuat oleh
ahlinya (akuntan) (Q.S 13:21; 13:40; 23:117; 88:26)
4.
Terang, jelas,
tegas dan informatif (Q.S 17:12; 14:41; 84:3)
5.
Memuat
informasi yang menyeluruh (Q.S 6:52; 39:10)
6.
Informasi
ditujukan kepada semua pihak yang terlibat secara horizontal maupun vertikal
(Q.S 2:212; 3:27; 3:37; 13:18; 13:40;24:38; 38:39; 69:62)
7.
Terperinci dan
teliti (Q.S 65:8)
8.
Tidak teradi
manipulasi (Q.S 69:20; 78:27)
9.
Dilakukan
secara kontinu (tidak lalai) (Q.S 21:1)
Namun, secara umum prinsip Akuntansi Syariah
adalah sebagaimana uraian yang terdapat dalam surat al-Baqarah, ayat 282.
1.
Prinsip
Pertanggungjawaban
Implikasi
dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik
bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan
diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait dan biasanya dalam bentuk laporan
akuntansi.
2.
Prinsip
Keadilan
Kata
keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu:
Pertama, adalah berkaitan dengan praktik moral, yang merupakan faktor yang
sangat dominan. Kedua, kata bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak pada
nilai-nilai etika/syariah dan moral).
3.
Prinsip
Kebenaran
Prinsip
kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan.
Kebenaran di dalam Al-Quran tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan dengan
kebathilan. Al- Quran telah menggariskan, bahwa ukuran, alat atau instrument
untuk menetapkan kebenaran tidaklah didasarkan pada nafsu.
E. E. DASAR HUKUM AKUNTANSI SYARIAH
Dasar hukum
akuntansi pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD pasal
6 ayat 1-3, Undang-Undang Perpajakan No. 16 Tahun 2000 pasal 28 ayat 1-6. Dasar
hukum akuntansi tidak hanya pada dua hal tersebut. Ada beberapa dasar hukum
lain yang melandasinya. Berikut adalah dasar hukum akuntansi yang ada di
Indonesia (Karim, 2003).
1.
Undang-Undang No. 6 Tahun
1983 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan dan Pembukuan yang Menghasikan Informasi
untuk Menghitung Penghasilan Kena Pajak.
2.
Undang-Undang No. 2 Tahun
1983 tentang Wajib Pajak Dalam Negeri.
3.
Undang-Undang No. 7 Tahun
1983 Pasal 13.
4.
Undang-Undang No. 8 Tahun
1983 Pasal 6.
5.
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) Pasal 7 dan Pasal 12.
Sementara itu, akuntansi
syariah juga memiliki dasar hukum yang melandasi meskipun tidak seratus persen sama
dengan dasar hukum akuntansi konvensional. pelaksanaan akuntansi syariah ini
didasarkan pada hukum yang bersumber dari kitab suci Al-Qur’an, sunah Nabawiyyah, ijma‘ atau kesepakatan para ulama,
qiyas atau persamaan suatu peristiwa tertentu, serta uruf atau adat kebiasaan
yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar