Sabtu, 29 Juni 2024

RUANG LINGKUP AKUNTANSI SYARIAH

 

RUANG LINGKUP AKUNTANSI SYARIAH

 

A.                      A. PENDAHULUAN

Evolusi perkembangan akuntansi puncaknya terjadi  pada masa Daulah Abbasiyah. Akuntansi dikelompokkan  menjadi akuntansi peternakan, akuntansi pertanian, akuntansi  bendahara, akuntansi konstruksi, akuntansi mata uang, dan  pemeriksaan buku (auditing) (Zaid, 2004).

Adanya akuntansi  syariah tidak lagi menjadi paradigma baru terkait kondisi objektif yang melingkupi umat Islam secara khusus dan  masyarakat dunia secara umum. Akuntansi syariah diberbagai  negara mulai diterapkan tidak terkecuali Indonesia.

Akuntansi yang ada di Indonesia umumnya memiliki  dua jenis yaitu akuntansi konvensional dan akuntansi  syariah. Akuntansi syariah sudah tidak asing lagi, di mana penerapannya kini sering kali ditemukan pada lembaga keuangan syariah baik perbankan maupun non bank.

Peran akuntansi syariah masih sering dipertanyakan: Apakah akuntansi syariah itu diperlukan? Karena pada  hakikatnya yang sering diterapkan adalah akuntansi pada  umumnya yang hanya menyajikan sistem pencatatan. Sering  tidak dijumpai akuntansi syariah diterapkan untuk masyarakat  secara individual. Karena yang ada hanya beberapa entitas saja  yang menggunakanya.

Akuntansi memiliki peranan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan ekonomi suatu perusahaan. Hal ini produk akhir dari proses akuntansi adalah laporan keuangan yang menunjukkan perkembangan keuangan perusahaan secara menyeluruh. Sehingga dari laporan keuangan tersebut, stakeholder perusahaan dapat menentukan dengan tepat langkalangkah yang harus diambil atas investasinya.

Mengingat demikian pentingnya akuntansi, maka sebelum mempelajari akuntansi keuangan syariah lebih lanjut, diperlukan suatu pemahaman terlebih dahulu mengenai akuntansi, akuntansi keuangan, akuntansi syariah, dan akuntansi keuangan syariah. Akuntansi adalah suatu sistem informasi yang mengidentifikasikan, mencatat, dan mengkomunikasikan peristiwa-peristiwa ekonomi dari suatu organisasi kepada para pengguna yang berkepentingan (Weygant, 2005:4).

Selain itu, Reeve (2008:9) mengungkapkan akuntansi merupakan suatu sistem informasi yang menyediakan laporan untuk para pemangku yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. Kemudian Kieso (2001:3) menjelaskan Akuntansi Keuangan (financial accounting) adalah sebuah proses yang berakhir pada pembuatan laporan keuangan menyangkut perusahaan secara keseluruhan untuk digunakan oleh pihak-pihak internal maupun eksternal.

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi keuangan merupakan suatu sistem informasi yang terdiri dari proses identifikasi, pencatatan dan pengkomunikasian aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan dalam bentuk laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan untuk digunakan oleh pihakpihak internal maupun eksternal perusahaan.

 

B.                     B. RUANG LINGKUP AKUNTANSI SYARIAH

Ruang lingkup dipahami sebagai batasan. Sesuatu yang memiliki ruang lingkup berarti ia mampu dan berhak untuk berdinamika dalam batasan yang telah ditentukan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa wilayah yang berada di luar ruang lingkupnya sudah merupakan wilayah sesuatu yang menjadi wilayah bagi lainya.

Ruang lingkup adalah batasan atas sesuatu yang dapat melakukan pergerakan arti namun memiliki batas tertentu. Karena ruang lingkup hanya istilah batasan, maka hal ini menunjukkan bahwa didalamnya ada beberapa spesifikasi yag menjadi batasan dalam akuntansi syariah.

Kepatuhan akuntansi syariah terhadap ruang lingkup merupakan hal yang harus dipatuhi. Menggapa demikian? Karena ketika ada satu saja jenis penyelewengan dari ruang lingkup yang ada maka tidak menutup kemungkinan bahwa hal itu akan menggangu dinamika di ruang lingkup yang lainnya.

Akuntansi syariah sangat penting untuk mendukung kegiatan yang dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah dan kita dapat mengetahui transasksi apa yang nantinya tidak mencerminkan syariah yang dilaporkan dalam akuntansi syariah. (Wasilah, 2015:3).

Akuntansi syariah sangat penting untuk mendukung kegiatan yang dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah dan  kita dapat mengetahui transasksi apa yang nantinya tidak  mencerminkan syariah yang dilaporkan dalam akuntansi  syariah (Wasilah, 2015).

Pengertian akuntansi syariah dari sudut pandang lughah (bahasa Arab) adalah al-muhasabah. Kata al-muhasabah berasal dari Masdar Hassaba-Yuhasbu yang memiliki arti menghitung  atau mengukur (Prasetyo, 2018). Secara istilah, al-muhasabah memiliki berbagai asal kata yaitu Ahsaba yang berarti “menjaga” atau “mencoba mendapatkan”, juga berasal dari kata ihtiasaba yang berarti “mengharapkan pahala di akhirat dengan diterimanya kitab seseorang dari Tuhan”, juga berarti “menjadikan perhatian” atau “mempertanggungjawabkannya”. Jika kata muhasabah dikaitkan dengan ihtisab  dan citranya dikaitkan pencatatan, maka artinya adalah perbuatan seseorang secara terus-menerus sampai pada pengadilan akhirat dan melalui timbangan (mizan) sebagai alat pengukurnya, serta Tuhan sebagai akuntannya.

Seseorang yang berkecimpung dalam dunia akuntansi  (akuntan) setidaknya harus memiliki enam karakter (FORDEBI, 2016), di antaranya:

1.        Specialized Body of Knowledge

Dalam memahami akuntansi perlu seseorang itu memiliki pengetahuan khusus. Hal ini perlu ada pada seseorang yang berkecimpung dalam dunia akuntansi untuk memberikan kepatuhan dan kredibilitas atas keahlian dalam bidang akuntansi.

2.        Recognized Formal Education Process For Acquairing The Requisite Specialized

Apabila seseorang telah memutuskan ingin  mendalami dunia akuntansi hendaknya seseorang tersebut siap mengikuti proses pendidikan formal yang telah diakui  untuk memperoleh keahlian khusus yang diperlukan.

3.        Standard of Professional Qualification Governing Admission To The Profession

Karakteristik selanjutnya adalah memiliki standar  kualifikasi professional yang mengatur penerimaan ke profesi.

4.        Standard Governing The Relationship of The Practicioner With Client, Collegues and The Public.

Karakteristik bagi seseorang yang mendalami  akuntansi yakni memiliki Standar yang mengatur hubungan praktisi dengan klien, kolega, dan publik.

5.        Recognition

Status menjadi akuntan tidak hanya perlu memahami dan memiliki pengetahuan serta standar saja tetapi juga harus mendapatkan status pengakuan dari entitas atau seseorang yang lebih dahulu berpengalaman.

6.        An Acceptance of Social Responsibility Inherent In An Occupation Endowed With The Public Interest

Karakteristik yang terakhir adalah penerimaan tanggung jawab sosial yang melekat dalam pekerjaan yang diberkahi dengan kepentingan umum. Selain itu, jika kita cermati surat Al-Baqarah ayat 282 (Zahroh & Muhammad,1999), Allah Swt. memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah.

 

Dari hasil penulisan tersebut, dapat digunakan sebagai informasi untuk menentukan apa yang akan diperbuatkan oleh seseorang.

Tujuan utama dari akuntansi (littleton) adalah untuk  melaksanan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan  hasil (prestasi). Accounting Principle Board (APB) mendefinisikan akuntansi sebagai suatu kegiatan jasa, yang fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih diantara beberapa alternatif (APB, 1970). Sementara, Amercan Institute of Certified Public  Accountant (AICPA), akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadiankejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasilhasilnya (AICPA, 1970).

Kesimpulannya, bahwa akuntansi syariah adalah suatu seni untuk: mencatat, mengklasifikasikan, meringkas, melaporkan, dan menganalisa yang menggunakan prinsip syariah dalam pelaksanaanya untuk mendapatkan kemaslahatan untuk semua aspek yang ada. Sistem pembukuan (akuntansi syariah) di praktikkan pemerintah Islam sejak zaman Khalifah Umar bin Khattab dengan istilah-istilah (Zaid, 2004), sebagai berikut:

1)       Jaridah al-Kharaj, yaitu bentuk pembukuan untuk mencatat piutang pada individu atas zakat tanah, hasil pertanian, sewa hewan ternak yang belum dibayar dan cicilan yang telah dibayar.

2)       Jaridah an-Nafaqat, yaitu bentuk pembukuan yang  digunakan untuk mencatat segala pengeluaran negara.

3)       Jaridah al-Maal, yaitu bentuk pembukuan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran dana zakat.

4)       Jaridah al-Musadareen, yaitu bentuk pembukuan untuk  mencatat penerimaan denda atau sitaan dari individu yang tidak sesuai syariah, termasuk dari pejabat yang  korupsi.

Sedangkan istilah dalam pelaporan dalam akuntansi dikenal dengan dua nama, yaitu:

a)       Al-Khitmah.

Laporan akuntansi ini menunjukkan dari jumlah keseluruhan dari pendapatan dan pengeluaran yang dibuat setiap bulan.

b)       Al-Khitmah al-Jame’ah.

Laporan akuntansi secara komprehensif ini menunjukkan dari pengabungan antara laporan rugi laba dan neraca (pendapatan, pengeluaran, surplus, dan defisit, belanja untuk aset lancar maupun  aset tetap) yang dilaporkan di akhir tahun.

Sedangkan dalam pelaporan yang berkaitan dengan zakat memiliki ruang lingkup sendiri baik mencatat penerimaan zakat maupun hutang zakat. Pelaporan itu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: (1) collectable debts (hutang  yang dapat ditagih); (2) doubtfull debts (hutang yang diragukan);  dan (3) uncollectable debts (hutang yang tidak dapat ditagih)  (Zaid, 2004).

Dalam praktik akuntansi syariah yang dilakukan oleh entitas syariah dengan berbagai bentuk legalitas nama dari perbankan syariah, asuransi syariah, pengadaian syariah, reksadana syariah, koperasi syariah, leasing syariah, fintech syariah dan lain-lain (Darmaji, 2006). Semua lembaga tersebut memiliki keputusan untuk menerapkan dengan sepenuhnya atau hanya sebagian sesuai dengan kebutuhan dari masingmasing lembaga atas laporan keuangannya.

Bentuk laporan keuangan yang sering kali diminta oleh The Accounting and Auditing Organization for Islam is Financial  Institutions (AAOIFI) (Wasilah, 2015), meliputi:

1. Laporan perubahan posisi keuangan;

2. Laporan laba rugi;

3. Laporan perubahan ekuitas atau laporan perubahan saldo laba;

4. Laporan arus kas;

5. Laporan perubahan investasi yang dibatasi dan ekuivalen;

6. Laporan sumber dan pengguna dana zakat serta dana sumbangan; dan

7. Laporan sumber dan pengguna dana qardhul hasan.

Sedangkan laporan keuangan entitas syariah (PSAK No. 101 Revisi 2014), komponen yang harus dimiliki dalam laporan keuangan entitas syariah (Wasilah, 2015), meliputi:

1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode;

2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;

3. Laporan perubahan ekuitas selama periode;

4. Laporan arus kas selama periode;

5. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat selama periode;

6. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama  periode catatan atas laporan keuangan;

7. Laporan posisi keuanagn pada awal periode komparatif; yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospeksi;

8.  Informasi komparatif mengenai periode sebelumnya; dan

9. Laporan posisi keuanagn pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospeksi.

 

C.      C. PENGERTIAN AKUNTANSI SYARIAH

Akuntansi dalam bahasa arabnya adalah Al-Muhasabah berasal darikata masdar hassaba-yuhasbu yang artinya menghitung atau mengukur. Secara istilah, al-Muhasabah memiliki berbagai asal kata yaitu ahsaba yang berarti “menjaga” atau “mencoba mendapatkan” juga berasal dari kata Ihtiasaba yang berarti “mengharapkan pahala di akhirat dengan diterimanaya kitab seseorang dari Tuhan”, juga berarti “menjadikan perhatian” atau “mempertanggungjawabkannya” Jika kata muhasabah dikaitkan dengan ihtisab dan citranya dikaitkan pencatatan, maka artinya adalah perbuatan seseorang secara terus-menerus sampai pada pengadilan akhirat dan melalui timbangan (mizan) sebagai alat pengukurnya, serta Tuhan sebagai akuntannya.

Nurhayati (2008:2) menjelaskan yang dimaksud dengan akuntansi syariah adalah proses akuntasi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan Allah SWT. Lebih lanjut Muhammad (2011:5) menjelaskan Akuntansi syariah adalah suatu proses, metode, dan teknik pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran transaksi, dan kejadian-kejadian yang bersifat keuangan dalam bentuk satuan uang, guna mengidentifikasikan, mengukur, dan menyampaikan informasi suatu entitas ekonomi yang pengelolaan usahanya berlandaskan syariah, untuk dapat digunakan sebagai bahan mengambil keputusankeputusan ekonomi dan memilih alternatif-alternatif tindakan bagi para pemakainya.

Dengan kata lain akuntansi syariah adalah suatu proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan syariah dan dikelola berdasarkan syariah, dengan tujuan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak-pihak pemakai laporan keuangan. Definisi-definisi diatas belum dapat menunjukkan dengan jelas maksud dari akuntansi keuangan syariah. Namun demikian dengan memperhatikan definisi-definisi yang telah dikemukakan sebelumnya dapat di simpulkan bahwa akuntansi syariah adalah suatu proses akuntansi yang diawali dengan pengidentifikasian, pencatatan, dan diakhiri dengan pengkomunikasian dalam bentuk laporan keuangan mengenai transaksi-transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dikelola berdasarkan syariah guna memberikan informasi keuangan secara menyeluruh atas suatu entitas ekonomi (perusahaan) sebagai bahan pertimbangan stakeholder dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi.

Selain itu, jika kita cermati surat al-Baqarah ayat 282, Allah SWT memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Dari hasil penulisan tersebut, dapat digunakan sebagai informasi untuk menentukan apa yang akan diperbuatkan oleh seseorang. Sehubungan dengan ini, beberapa definisi akuntansi secara umum dapat disajikan, di antaranya:

a.       Tujuan utama dari akuntansi (Littleton) adalah untuk melaksanan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi).

b.      APB (Accounting Priciple Board) “Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi Kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih diantara beberapa alternatif”.

c.       AICPA (Amercan Institute of Certified public Accountant) “Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadiankejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya”.

d.      Dalam buku SBAT (A Statement of Bank Accounting Theory) “Akuntansi adalah proses mengidentifikasikan mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai olahan informasi dalam hal pertimbangan dalam mengambil kesimpulan oleh para pemakainya”.

e.       Kesimpulanya, bahwa Akuntansi adalah suatu seni untuk: Mencatat, Mengklasifikasikan, Meringkas, Melaporkan, dan Menganalisa

Sedangkan fungsi Akuntansi adalah:

1.      Memberi informasi kuantitatif

2.      Yang bersifat finansial

3.      Mengenai suatu usaha / business

4.      Sebagai dasar pengambila keputusan (Wiroso, 2009).

 

D.                       D. PRINSIP DASAR AKUNTANSI SYARIAH

1.      Dilaporkan secara benar (Q.S 10:5)

2.      Cepat laporannya (Q.S 2:202; 3:19; 5:4; 13:41)

3.      Dibuat oleh ahlinya (akuntan) (Q.S 13:21; 13:40; 23:117; 88:26)

4.      Terang, jelas, tegas dan informatif (Q.S 17:12; 14:41; 84:3)

5.      Memuat informasi yang menyeluruh (Q.S 6:52; 39:10)

6.      Informasi ditujukan kepada semua pihak yang terlibat secara horizontal maupun vertikal (Q.S 2:212; 3:27; 3:37; 13:18; 13:40;24:38; 38:39; 69:62)

7.      Terperinci dan teliti (Q.S 65:8)

8.      Tidak teradi manipulasi (Q.S 69:20; 78:27)

9.      Dilakukan secara kontinu (tidak lalai) (Q.S 21:1)

Namun, secara umum prinsip Akuntansi Syariah adalah sebagaimana uraian yang terdapat dalam surat al-Baqarah, ayat 282.

1.      Prinsip Pertanggungjawaban

Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait dan biasanya dalam bentuk laporan akuntansi.

2.      Prinsip Keadilan

Kata keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu: Pertama, adalah berkaitan dengan praktik moral, yang merupakan faktor yang sangat dominan. Kedua, kata bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral).

3.      Prinsip Kebenaran

Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Kebenaran di dalam Al-Quran tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan dengan kebathilan. Al- Quran telah menggariskan, bahwa ukuran, alat atau instrument untuk menetapkan kebenaran tidaklah didasarkan pada nafsu.

 

E.                         E. DASAR HUKUM AKUNTANSI SYARIAH

Dasar hukum akuntansi pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD pasal 6 ayat 1-3, Undang-Undang Perpajakan No. 16 Tahun 2000 pasal 28 ayat 1-6. Dasar hukum akuntansi tidak hanya pada dua hal tersebut. Ada beberapa dasar hukum lain yang melandasinya. Berikut adalah dasar hukum akuntansi yang ada di Indonesia (Karim, 2003).

1.        Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan dan Pembukuan yang Menghasikan Informasi untuk Menghitung Penghasilan Kena Pajak.

2.        Undang-Undang No. 2 Tahun 1983 tentang Wajib Pajak Dalam Negeri.

3.        Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Pasal 13.

4.        Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Pasal 6.

5.        Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 7 dan Pasal 12.

Sementara itu, akuntansi syariah juga memiliki dasar hukum yang melandasi meskipun tidak seratus persen sama dengan dasar hukum akuntansi konvensional. pelaksanaan akuntansi syariah ini didasarkan pada hukum yang bersumber dari kitab suci Al-Qur’an, sunah  Nabawiyyah, ijma‘ atau kesepakatan para ulama, qiyas atau persamaan suatu peristiwa tertentu, serta uruf atau adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...