KONSEP HARTA
DALAM AKUNTANSI SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Pada hakikatnya tiap-tiap harta yang dimiliki oleh makhluk hidup di
dunia adalah mutlak milik Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, “harta” disebutkan
sebanyak 86 kali baik dalam bentuk mufrad dengan berbagai lafal atau dalam
bentuk jama’. Dalam QS. Al-Hadid ayat 7, dijelaskan bahwa manusia dititipkan
harta oleh Allah SWT. yang berarti harta yang dimiliki tiap manusia adalah
amanah harus dikelola dengan baik sesuai dengan perintahnya, salah satu hadis
menyebutkan harta akan ditanya darimana ia didapatkan dan untuk apa ia
digunakan. Dalam ayat tentang harta, Allah SWT. memerintahkan umat muslim untuk
mengeluarkan infak atas sebagian hartanya.
Hal ini menunjukkan bahwa harta yang dimiliki bukan hanya untuk
kepentingan diri tetapi juga berfungsi untuk kesejahteraan sosial, cara
mendistribusikan hartanya dapat melalui zakat, infak atau Shadaqah kepada
penerima yang tepat. Ego manusia menginginkan harta sebagai bukti atas
nalurinya untuk bertahan hidup. Hal ini menyebabkan masih banyak manusia yang
memendam harta berlebih sendiri tanpa mendistribusikan kepada orang lain.
Sehingga masih terjadi ketimpangan sosial yang menyebabkan konflik sosial,
konflik keluarga, dan sebagainya (Sirajuddin & Tamsir, 2019).
Oleh sebab itu, Islam hadir dan dipercaya oleh pengikutnya sebagai
ajaran yang mengatur persoalan kepemilikan (al-milkiyyah). Islam memberikan
ruang dan peluang kepada manusia untuk mengakses segala sumber kekayaan di bumi
ini, guna memenuhi kebutuhan hidup, memerangi kemiskinan, dan merealisasikan
kesejahteraan kehidupan (Akbar, 2012). Islam hadir dengan aturan atau tata cara
bahwa untuk mendapatkan harta kita diperintah sebagaimana bunyi QS. An-Nisa
ayat 29 bahwa setiap orangorang yang beriman hendaknya mengambil atau memakan
harta bukan dari jalan kebatilan tetapi dari cara cara yang halal dan Islam
juga memerintahkan agar harta yang telah dimiliki dikelalola dan diatur sesuai
dengan tata cara Islam salah satunya adalah disalurkan kepada yang berhak.
B. PENGERTIAN HARTA
Harta menurut lughat-nya sering disebut dengan kata “Al-Maal”
atau yang memiliki arti condong, cenderung atau miring. Sedangkan, “Al-Maal”
secara etimologi dapat didefinisikan menggunakan pendapat menurut jumhur ulama
harta merupakan apa yang berharga dan dikompensasikan apabila ada yang
menghancurkan atau menghilangkannya.
Sedangkan menurut Hanafiyyah, harta merupakan segala sesuatu yang
membuat seseorang tertarik dan dapat hadir ketika mereka membutuhkannya, atau
sesuatu yang dapat mereka miliki, simpan, atau gunakan (Wahyuni, 2019). Kata “Al-Maal”
disebutkan sebanyak 86 kali dalam 25 surat dan 46 ayat dalam Al-Qur’an. Di
antaranya disebutkan pada QS. Al-Imran ayat 14, yang berbunyi: “Dijadikan
terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa
perempuan- perempuan, anak-anak, harta benda”. Nabi Muhammad SAW mengajarkan,
harta akan di mintakan pertanggungjawaban. Sesuai dengan hadis dalam HR.
Tirmidzi, yang artinya: “Tidak bergeser kaki seorang hamba pada hari Kiamat
sampai ia ditanya tentang empat hal tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan
untuk apa ia belanjakan”.
C. PANDANGAN DAN KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM
Pada dasarnya, misi kekhalifahan manusia adalah misi penghasil
kemakmuran, kesejahteraan dan dalam arti luas diartikan sebagai misi ibadah.
Untuk menjalankan misi ini, Allah Swt. menganugerahkan kepada manusia sarana
kehidupan dalam bentuk harta benda. Manusia bukanlah pemilik mutlak atas harta
yang dimilikinya. Harta kekayaan manusia hanya bersifat relatif dan terbatas
pada pemenuhan kewajibannya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai dengan
kaidah ajaran Islam (Akbar, 2012).
Status harta yang dimiliki oleh umat manusia sebagai berikut:
1)
Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah Swt. seseorang manusia pada
dasarnya hanyalah seorang wali, si pemegang amanah atas harta benda yang
dimiliki.
2)
Harta sebagai perhiasan kehidupan dunia sebagaimana difirmankan oleh
Allah Swt. dalam QS. Al-Kahfi ayat 46, yang menyebutkan bahwa “Harta dan
anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia”.
3)
Harta sebagai ujian atas iman harta dalam hal ini dijadikan sebagai ujian
atas keimanan manusia, apakah ia membelanjakan sesuai perintah Allah atau tidak
sebagaimana QS. At-taghabun ayat 15.
Ekonomi Islam memegang prinsip dasar pertengahan atau kesederhanaan,
dan keseimbangan. Terdapat landasan terkait kedudukan harta dalam Islam ,
yaitu; penghargaan Islam terhadap harta dan kedudukannya dalam kehidupan. Islam
membolehkan manusia untuk menikmati kesenangan dunia, karena Islam memandang
kehidupan untuk meningkatkan harkat kemanusiaan dan berhubungan baik dengan
Allah serta dengan makhluk lainnya.
Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari lima kebutuhan yang
akan mencegah terjadinya kemudaratan bagi orang banyak. Selian itu, dalam Islam
harta juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup dan Rida Allah Swt.
(Rozalinda, 2018). Dengan demikian, harta dalam pandangan Islam sebagai wasilah
atau sarana untuk mencapai kebaikan dan perhiasan hidup serta sendi
kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia.
D. PENGELOLAAN HARTA DALAM ISLAM
Secara garis besar, pengelolaan harta kekayaan dalam Islam meliputi
tiga siklus, yaitu perolehan awal harta, pengembangan harta, dan infaqul maal
atau pendistribusian harta kekayaan (Choirunnisak, 2017).
1.
Perolehan Awal Harta Kepemilikan atas harta dapat diperoleh dengan
cara melalui usaha (A’mal) maupun melalui mata pencaharian (Maliyah) yang tetap
halal dan sesuai dengan ajaran agama Islam (Mugiyati, 2007). Apabila berkaitan
dengan harta, ada dua cara perolehan harta kekayaan bila berdasarkan pada
syariah Islam , yaitu:
a)
Memperoleh harta kekayaan
dengan langsung pada saat barangnya tidak beroperasi dan sudah dipastikan tidak
dimiliki oleh orang lain (Choirunnisak, 2017). Sebagaimana sabda Rasulullah
saw. yang memiliki arti: “Barang siapa yang telah kembali menghidupkan tanah
yang mati (sama sekali tidak beroperasi), maka ia berhak untuk memilikinya”.
b) Memperoleh harta kekayaan yang sebelumnya
telah dimiliki oleh orang lain melewati transaksi yang sesuai dengan syariat
Islam. Perolehan dalam cara ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: menerima
harta kekayaan yang tidak dapat di tolak serta didapat dengan sendirinya
(Ijabary), dan menerima harta kekayaan dari orang lain dengan usaha dan tidak
berjalan sendirinya (Ikhtiyari) (Ghazali, 2008).
Harta yang
diperoleh tidak boleh menggunakan cara-cara yang dilanggar atau tidak sesuai
dengan syariat Islam , di antaranya:
a.
Islam melarang memperoleh harta dari jalan kebatilan (QS. An-Nisa:29).
b.
Islam melarang memperoleh harta dengan yang dapat melupakan kematian
(QS. At- Takastur:1-2).
c.
Melupakan shalat dan zakat (QS. An-Nur:37).
d.
Islam melarang memperoleh harta dengan cara yang tidak menghormati
martabat manusia (QS. AlBaqarah:188).
e.
Islam melarang memperoleh harta dari usaha atau kegiatan yang haram,
seperti riba, judi, harta hasil mencuri dan merampok (QS. Al-Maidah:38), harta
hasil menipu (QS. Al-An’am:152), serta harta hasil melanggar sumpah atau
perjanjian (QS. An-Nahl:92).
f.
Memperoleh dengan cara penimbunan atau ihtikar di saat orang lain
sangat membutuhkan (QS. Al-Anfal:34).
2.
Pengembangan Harta Pengembangan harta kekayaan atau Tanmiyatul Maal
merupakan kegiatan meningkatkan jumlah aset yang dimiliki. Pengembangan
kekayaan dapat dilakukan dengan melakukan bisnis dengan berbagi perusahaan yang
berbeda, atau dengan cara lain, selama itu masih sesuai dengan syariah Islam.
(Arwani, 2015). Pengembangan harta kekayaan dalam Islam berarti memperoleh
tambahan kekayaan hanya melalui kegiatan investasi yang diizinkan oleh syariah
atau instrumen keuangan yang memenuhi standar syariah Islam . Instrumen
keuangan yang dipilih tersebut harus bebas dari unsur terlarang, seperti riba,
gahar dan perjudian. Selain itu, perolehan harta kekayaan harus bebas dari
barang- barang yang haram seperti babi dan alkohol (Choirunnisak, 2017).
3.
Pendistribusian Harta Kekayaan Pendistribusian secara istilah
diartikan sebagai perpindahan sesuatu dari satu zona ke zona yang lain.
Distribusi merupakan proses pergiliran atau pengedaran yang bersifat konstan
tanpa ada hambatan (Chalil, 2009). Konsep distribusi telah dijabarkan dalam
firman Allah Swt. dalam QS. Al- Hasyr ayat 7, yang berbunyi: Berdasarkan firman
Allah Swt. tersebut, maka tiap orang yang memiliki kelebihan harta kekayaan
harus didistribusikan kepada orang yang tepat agar tidak bergilir di antara
orang-orang kaya saja.
Pendistribusian
harta kekayaan memiliki beberapa instrumen yang dapat dilakukan, di antaranya:
a.
Zakat. Kata dasar zakat berasal
dari “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara
istilah diartikan sebagai harta kepunyaan seseorang yang memiliki persyaratan
tertentu dengan tujuan untuk diberikan kepada orang-orang yang mempunyai hak
untuk menerimanya dan merupakan hal yang diwajibkan oleh Allah (Hafhiduddin,
2002).
b.
Infak. Asal kata infak adalah
“anfaqa” yang artinya mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan tertentu.
Sedangkan dari segi istilah, infak memiliki arti memberikan sebagian harta atau
penghasilan karena 31 ketaatan dan kepatuhannya kepada Allah Swt. (Makhalul,
2002).
c.
Shadaqah. Sedeqah adalah induk dari pendistribusian harta, ada
Shadaqah wajib yaitu zakat dan ada Shadaqah sunnah yaitu Infak. Shadaqah
merupakan sumbangan yang dikeluarkan karena keinginan pribadi seseorang yang
termotivasi secara penuh untuk mengeluarkannya (Muhammad, 2008).
4.
Konsep Kepemilikan dalam Islam Sistem ekonomi Islam sudah
mendeskripsikan setiap perihal yang berhubungan dengan masalah kepemilikan,
prosedur pengelolaan dan pengembangan atau kayfiyyah altasarruf fi al-mal,
serta prosedur pendistribusiannya (al-tawzi’ al-tharwahbayna al-nas)
secara rinci (Akbar, 2012).
a)
Collective Propperty
atau Kepemilikan Umum Harta dengan konsep kepemilikan umum merupakan harta
kekayaan yang dari sisi pembentukannya sangat tidak mungkin untuk dimiliki
secara individu, karena harta kepemilikan umum ini adalah digunakan dan
dimanfaatkan untuk kepentingan atau hajat orang banyak
b)
Private Property atau
Kepemilikan Individu Harta kekayaan dengan konsep kepemilikan individu berarti
suatu harta yang berikan kepada seorang individu (terkecuali harta dengan kepemilikan
umum). Harta kekayaan yang diperoleh untuk kepemilikan individu harus memenuhi
ketentuan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam syariah Islam,
seperti harta kekayaan yang dimiliki secara individu tidak boleh di timbun,
harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran material- spiritual (Akbar, 2012).
c)
State Property atau
Kepemilikan Negara Kepemilikan negara (state property) merupakan harta
kekayaan yang ditetapkan oleh Allah Swt. untuk menjadi hak milik untuk seluruh
umat yang ada di dunia, dan prosedur pengelolaannya menjadi hak dan wewenang
negara. Di mana negara berhak memberikan prioritas pemanfaatan harta
kekayaannya kepada yang lebih berhak dan yang lebih membutuhkan (Akbar, 2012).
E. HARTA DALAM AKUNTANSI SYARIAH
Pembagian Jenis Harta Dari segi jenisnya akuntansi membagi harta
menjadi harta lancar, harta tetap, harta tetap tak berwujud, dan investasi
jangka panjang, dari sisi penilaian harta dibagi menjadi harta yang memiliki
nilai dan yang tidak memiliki nilai. Pembagian harta dari segi benda
diklasifikasikan menjadi beberapa jenis (Murlan, 2011), yaitu:
1) Maal Mutaqowwim dan Maal Ghair Mutaqowwim. Maal
mutaqawwim merupakan harta yang baik jenisnya dan cara memperoleh serta
penggunaannya sesuai dengan syariat Islam . Misalnya, kambing halal dimakan
oleh umat Islam , karena disembelih sesuai syariat. Sedangkan ghoir Mutaqawwim
tidak disembelih dengan syariat Islam.
2) Maal Manqul dan ‘Uqar. Maal manqul
merupakan jenis harta yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain,
sedangkan ‘uqar merupakan jens harta yang tidak dapat dipindahkan.
3) Maal Mamluk dan Maal Mubah. Maal mamluk
adalah jenis harta yang kepemilikannya sudah jalas, misalnya milik perorangan
ataupun milik badan hukum, sedangkan maalmubah merupakan sesuatu benda yang
bukan milik seseorang, seperti air pada mata air.
4) Maal Khass dan Maal ‘Amm. Maal khass
merupakan harta pribadi yang tidak bergabung dengan orang lain, orang lain
tidak boleh mengambil manfaatnya tanpa disetujui oleh pemiliknya. Sedangkan maal
‘amm merupakan harta umum (milik bersama).
5) Maal Misli dan Maalqimi. Maal misli
adalah jenis harta yang memiliki persamaan ditempat yang lain atau harta yang
jenisnya mudah diperoleh dipasar secara terpisah, sedangkan maalqimi adalah
jenis harta yang persamaannya sulit untuk didapat dipasar, bisa diperoleh akan
tetapi dengan jenis yang berbeda, kecuali dalam nilai harganya.
6) Maal Istihlaki dan Maal Ghair Istihlaki. Maal
istihlaki merupakan jenis harta yang hanya dimanfaatkan untuk satu kali
pakai serta tidak dapat diambil manfataanya dengan cara yang biasa, kecuali
dengan menghabiskannya, sedangkan maal isti’mal adalah jenis harta yang
dapat dimanfaatkan secara berulang kali dan materinya tetap terpelihara.
7) Maal Usul dan Maal Simar. Maal usul atau yang
sering disebut sebagai harta pokok adalah harta yang dapat dijadikan harta
lain, biasanya disebut sebagai modal yang terdiri dari uang, emas, dan
lain-lain. Sedangkan Maal simar adalah harta yang dihasilkan dari harta
pokok, misalnya keuntungan dari kegiatan usaha.
8) Maal Qabil Lil
Al-Qismah dan Maal Ghair
Qabil Lil AlQismah. Maal qabil lil al-qismah adalah jenis harta yang tidak
akan menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi,
misalnya tepung, sedangkan maal ghair qabil lil al-qismah adalah jenis
harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut
dibagi-bagi, misalnya gelas.
Pengakuan Harta Pengakuan harta dalam akuntansi syariah adalah setiap
jenis harta yang diperoleh dan dimiliki secara halal artinya halal secara
zat-nya dan halal cara memperolehnya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
kepemilikan, bisa karena penguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan
dan dengan akad tertentu.
Pengukuran dan Pelaporan Harta Harta dilaporkan dalam laporan keuangan
di neraca. Kaidah pelaporan harta ini mengikuti kaidah akuntansi yang selama
ini berlaku karena tidak ada larangannya. Aset dapat dicatat dengan tiga nilai
(Ramdany, 2018), yaitu:
a) Historical Cost (Biaya Historis). Aset dicatat sebesar
pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari
imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut termasuk biaya
angkutnya.
b) Current Cost (Biaya Kini). Aset dinilai dalam jumlah
kas (setara kas) yang seharusnya dibayar bila asset yang sama atau setara aset
diperoleh sekarang.
c)
Realizable atau Settlement Value (Nilai Realisasi atau Penyelesaian). Aset dinilai dalam jumlah kas
(setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual asset dalam ordery
disposal atau pelepasan normal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar