Sabtu, 29 Juni 2024

KONSEP BAGI HASIL DALAM AKUNTANSI SYARIAH

 

KONSEP BAGI HASIL DALAM AKUNTANSI SYARIAH

 

 

A. PENDAHULUAN

Bagi hasil menurut istilah adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana.1   Sedang menurut terminologi asing (Inggris) bagi hasil dikenal dengan profit sharring. Profit sharring dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitif profit sharring diartikan: "Distribusi beberapa bagian dari laba (profit) pada para pegawai dari suatu perusahaan". Lebih lanjut dikatakan, bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.

Bentuk-bentuk pembagian laba yang tidak langsung mencakup alokasi saham-saham (penyertaan) perusahaan pada para pegawai, dibayar melalui laba perusahaan, dan memberikan para pegawai opsi untuk membeli saham-saham sampai pada jumlah tertentu dimana yang akan datang pada tingkat harga sekarang, sehingga memungkinkan para pegawai memperoleh keuntungan baik dari pembagian deviden maupun setiap pertumbuhan dalam nilai saham yang dihasilkan dari peningkatan dalam kemampuan memperoleh  laba.  Jika dalam suatu perusahaan, maka perolehan bagian laba sering dianjurkan untuk meningkatkan tanggung jawab pegawai dan dengan demikian meningkatkan produktivitas.

Pada mekanisme lembaga keuangan syari'ah atau bagi hasil, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun  sebagian-sebagian, atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama).

 

B. BAGI HASIL DALAM ISLAM

Bagi hasil menurut terminologi asing (bahasa Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit dalam kaus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara defenisi profit sharing diartikan “distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu perusahaan.

Menurut Antonio, bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengolola (mudharib).

Secara umum prinsip bagi hasil dalam ekonomi syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama yaitu, al Musyarakah, al Mudharabah, al Muzara’ah, dan musaqolah. Walaupun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al musyarakah dan al mudharabah, sedangkan al muzara’ah dan al musqalah dipergunakan khusus untuk plantation financing (pembiayaan pertanian untuk beberapa bank islam).

Bagi Hasil adalah keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual beli yang diberikan kepada nasabah dengan persyaratan :

a.         Perhitungan bagi hasil disepakati menggunakan pendekatan: (1) Revenue Sharing, dan (2) Profit & loss Sharing

b.         Pada saat akad terjadi wajib disepakati sistem bagi hasil yang digunakan, apakah PLS atau Gross Profit. Kalau tidak disepakati akad itu menjadi gharar.

c.          wktu dibagikannya bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya setiap bulan atau waktu yang telah disepakati.

d.         pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal dan tercantum dalam akad.

Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan didapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem koperasi syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat, dan didalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.

 

C. KONSEP BAGI HASIL

Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syari’ah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.

1)       Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.

2)       Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpun dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha- usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syari’ah.

3)       Kedua belah pihak membuat keepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, dan jangka waktuberlakunya kesepakatan tersebut.

4)       Sumber dana terdiri dari : a). Simpanan : tabungan dan simpanan berjangka. b). Modal : simpanan pokok, simpanan wajib, dana lain-lain. c.) Hutang pihak lain

 

D. KONSEP BAGI HASIL DALAM AKUNTANSI SYARIAH

1.        Pendekatan profit sharing (bagi laba)

Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan suatu perusahaan lebih besar dari biaya total. Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya yag dikeluarkan untuk memperoleh pendapata tersebut.

2.        Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan)

Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yag diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa (services) yang dihasilkan dari pendapatan penjualan (sales revenue). Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut. Perhitungan menurut pendapatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Prinsip revenue sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari syafi’I yang mengataka bahwa mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharabah sebagai biaya, baik di dalam keadaan menetap maupun berpergian (diperjalanan) karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan maka ia tidak berhak mendapatkan sesuatu (nafkah) dari harta itu yang pada akhirnya ia akan mendapat yang lebih besar dari bagian shahibul maal. Sedangkan untuk profit sharing diterapka berdasarkan pendapat Abu hanifah, Malik, yang mengatakan bahwa mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah hanya bila perdagangannya itu diperjalanan saja baik itu untuk biaya makan, pakaian dan sebagainya.

 

E. PERHITUNGAN BAGI HASIL

Rumus Bagi Hasil:

Bagi Hasil = SRRHn /SRRHb x ( Distribusi Pendapatan x Nisbah)

“ Bagi hasil = Saldo rata-rata Harian Nasabah dibagi dengan Saldo rata-rata harian Bank dikalikan dengan Distribusi pendapatan yang sebelumnya telah dikalikan dengan nisbah yang ada”

Keterangan:

SRRH n: Saldo Rata-Rata Harian Nasabah

SRRH b: Saldo Rata-Rata Harian Bank

Contoh cara menghitung bagi hasil bank syariah

Pak Andi memiliki saldo Rp 1,000,000.- pada tanggal 1 juli 2021, dan beliau tidak melakukan penambahan ataupun pengurangan pada bulan june. Nisbah bagi hasil pada bank syariah adalah 65 : 35 Saldo rata – rata tabungan seluruh nasabah bank syariah pada bulan juni yaitu Rp 2,000,000,000.- Pendapatan Bank syariah yang dibagikan untuk nasabah tabungan adalah Rp 150,000,000.-

Jumlah bagi hasil:       = (1,000,000/2,000,000,000) x (150,000,000 x 35%)

= 0.001 x 52,500,000

= 26,250

Jadi Pak Andi mendapatkan bagi hasil adalah sebesar Rp 26,250.-

Bagi hasil didasarkan pada saldo rata-rata harian dalam sebulan. Karena contoh kita adalah deposito maka saldonya tetap yaitu sebesar nilai nominalnya (Rp 1 juta). Jika nisbah bagi hasil yang disepakati adalah 60:40, yaitu 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank. Sedangkan HI-1000 sebesar 20, yaitu dari setiap Rp1000 dana nasabah yang disalurkan maka bank akan memperoleh hasil Rp20.

Berdasarkan data tersebut maka bagi hasil yang akan diterima Ali sebesar = (Rp1.000.000/1000) x Rp20 x 60% = Rp1000 x Rp20 x 0,60 = Rp12.000 (dua belas ribu rupiah). Artinya, Ali akan menerima bagi hasil sebesar Rp12.000 atas depositonya selama sebulan. Nilai bagi hasil ini bersifat fluktuatif (berubah-ubah) dari waktu ke waktu sesuai dengan hasil yang diperoleh bank.

Itulah sebabnya bank syariah mengejar perputaran dana agar hasil yang diperoleh besar sehingga bagi hasilnya juga besar. Hal ini tercermin pada FDR (financing deposit ratio) yaitu perbandingan antara dana yang dihimpun dengan dana yang disalurkan bank syariah yang mencapai rata-rata diatas 100. Nasabah ‘rasional’ akan mengejar hasil (return) yang diterima. Untuk itu, mereka akan membandingkan dengan bank konvensional.

Dengan nilai bagi hasil sebesar Rp12.000 berarti setara dengan 1,2% perbulan tingkat pengembaliannya. Bila bank konvensional memberikan bunga sebesar 1% perbulan maka hasil yang akan diperoleh Ali dari depositonya adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Saat ini bank syariah cukup bersaing dalam memberikan tingkat pengembalian (return), makanya banyak bank konvensional yang membuka unit usaha syariah (UUS) termasuk bank-bank internasional. Mudah-mudahan kita tidak termasuk yang hanya mengejar return, tapi juga yang halal lagi baik (halalan toyibah).

Berikut adalah contoh dalam menghitung Bagi hasil.

 

Contoh 1

Nasabah A membuka rekening Tabungan iB pada tanggal 13 Agustus 2022 dengan saldo Rp. 1.000.000,-. Nisbah yang diberikan adalah 50% bagian dari jumlah pendapatan yang dibagikan untuk Dana Pihak Ketiga Tabungan iB. Pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar Rp. 15.000.000,- dan Saldo rata-rata DPK Tabungan iB Rp. 100.000.000,-Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah :

 

Solusi:

Saldo rata-rata Tabungan  Rp. 1.000.000,-

Saldo rata-rata DPK Tabungan     Rp. 100.000.000,-

Nisbah Bagi Hasil    50% bagian nasabah

Pendapatan yang dibagikan utk DPK Tab            Rp. 15.000.000,-

Tanggal mulai Tabungan   13 Agustus

Jumlah hari bulan Agustus 31 hari

Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Agustus 2022 :

(saldo rata-rata / saldo rata-rata DPK) x nisbah x pendapatan yang dibagihasilkan x jumlah hari pengendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan (1.000.000/100.000.000) x 0,5 x 15.000.000 x 19/31 = Rp. 45.967,74

 

Contoh 2

Nasabah A membuka rekening Deposito iB pada tanggal 1 Agustus 2022 dengan saldo Rp. 250.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang diberikan adalah 62% bagian dan pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar Rp. 65.000.000,- dan Saldo rata-rata DPK Deposito iB Rp. 5.000.000.000,-

 

Solusi:

Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah :

Saldo rata-rata Deposito    Rp. 250.000.000,-

Saldo rata-rata DPK Deposito       Rp. 5.000.000.000,-

Nisbah Bagi Hasil    62% bagian nasabah

Pendapatan yang dibagikan utk DPK Dep           Rp. 65.000.000,-

Tanggal mulai Deposito     1 Agustus

Jumlah hari bulan Agustus 31 hari

Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Agustus 2022:

(saldo dep / saldo rata-rata DPK dep) x nisbah x pendapatan yang dibagihasilkan x jumlah hari pengendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan (250.000.000/5.000.000.000) x 0,62 x 65.000.000 x 31/31 = Rp. 2.015.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...