KONSEP BAGI HASIL DALAM AKUNTANSI SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Bagi hasil menurut istilah
adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dan pengelola dana.1
Sedang menurut terminologi asing (Inggris) bagi hasil dikenal dengan
profit sharring. Profit sharring dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.
Secara definitif profit sharring diartikan: "Distribusi beberapa bagian
dari laba (profit) pada para pegawai dari suatu perusahaan". Lebih lanjut
dikatakan, bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang
didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat
berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.
Bentuk-bentuk
pembagian laba yang tidak langsung mencakup alokasi saham-saham (penyertaan)
perusahaan pada para pegawai, dibayar melalui laba perusahaan, dan memberikan
para pegawai opsi untuk membeli saham-saham sampai pada jumlah tertentu dimana
yang akan datang pada tingkat harga sekarang, sehingga memungkinkan para
pegawai memperoleh keuntungan baik dari pembagian deviden maupun setiap
pertumbuhan dalam nilai saham yang dihasilkan dari peningkatan dalam kemampuan
memperoleh laba. Jika dalam suatu perusahaan, maka perolehan
bagian laba sering dianjurkan untuk meningkatkan tanggung jawab pegawai dan
dengan demikian meningkatkan produktivitas.
Pada mekanisme lembaga
keuangan syari'ah atau bagi hasil, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk
produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian-sebagian, atau bentuk bisnis
korporasi (kerjasama).
B. BAGI HASIL DALAM ISLAM
Bagi hasil menurut
terminologi asing (bahasa Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit dalam
kaus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara defenisi profit sharing diartikan
“distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu perusahaan.
Menurut Antonio, bagi
hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian islam yakni
pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengolola
(mudharib).
Secara umum prinsip
bagi hasil dalam ekonomi syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama yaitu,
al Musyarakah, al Mudharabah, al Muzara’ah, dan musaqolah. Walaupun demikian
prinsip yang paling banyak dipakai adalah al musyarakah dan al mudharabah,
sedangkan al muzara’ah dan al musqalah dipergunakan khusus untuk plantation
financing (pembiayaan pertanian untuk beberapa bank islam).
Bagi Hasil adalah
keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi
maupun transaksi jual beli yang diberikan kepada nasabah dengan persyaratan :
a.
Perhitungan
bagi hasil disepakati menggunakan pendekatan: (1) Revenue Sharing, dan (2)
Profit & loss Sharing
b.
Pada saat akad
terjadi wajib disepakati sistem bagi hasil yang digunakan, apakah PLS atau
Gross Profit. Kalau tidak disepakati akad itu menjadi gharar.
c.
wktu
dibagikannya bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya
setiap bulan atau waktu yang telah disepakati.
d.
pembagian
hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal dan tercantum dalam akad.
Sistem bagi hasil
merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam
usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan
didapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem koperasi
syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat, dan didalam
aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan
terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi
bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan
harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa
adanya unsur paksaan.
C. KONSEP BAGI HASIL
Konsep bagi hasil ini
sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi
konvensional. Dalam ekonomi syari’ah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan
sebagai berikut.
1) Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi
keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2) Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam
sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpun dana), selanjutnya
pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-
usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syari’ah.
3) Kedua belah pihak membuat keepakatan (akad) yang
berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, dan jangka waktuberlakunya
kesepakatan tersebut.
4) Sumber dana terdiri dari : a). Simpanan :
tabungan dan simpanan berjangka. b). Modal : simpanan pokok, simpanan wajib,
dana lain-lain. c.) Hutang pihak lain
D. KONSEP BAGI HASIL DALAM AKUNTANSI SYARIAH
1.
Pendekatan
profit sharing (bagi laba)
Profit
sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi
diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul
ketika total pendapatan suatu perusahaan lebih besar dari biaya total. Di dalam
istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada
hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya yag
dikeluarkan untuk memperoleh pendapata tersebut.
2.
Pendekatan
revenue sharing (bagi pendapatan)
Revenue
(pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yag diterima oleh suatu
perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa (services) yang
dihasilkan dari pendapatan penjualan (sales revenue). Dalam arti lain revenue
merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang
dihasilkan dari kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari
suatu produksi tersebut. Perhitungan menurut pendapatan ini adalah perhitungan
laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan
usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan
tersebut.
Prinsip
revenue sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari syafi’I yang mengataka
bahwa mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharabah sebagai biaya, baik di
dalam keadaan menetap maupun berpergian (diperjalanan) karena mudharib telah
mendapatkan bagian keuntungan maka ia tidak berhak mendapatkan sesuatu (nafkah)
dari harta itu yang pada akhirnya ia akan mendapat yang lebih besar dari bagian
shahibul maal. Sedangkan untuk profit sharing diterapka berdasarkan pendapat
Abu hanifah, Malik, yang mengatakan bahwa mudharib dapat membelanjakan harta
mudharabah hanya bila perdagangannya itu diperjalanan saja baik itu untuk biaya
makan, pakaian dan sebagainya.
E. PERHITUNGAN BAGI HASIL
Rumus Bagi Hasil:
Bagi Hasil = SRRHn /SRRHb x ( Distribusi Pendapatan
x Nisbah)
“ Bagi hasil = Saldo rata-rata Harian Nasabah dibagi
dengan Saldo rata-rata harian Bank dikalikan dengan Distribusi pendapatan yang
sebelumnya telah dikalikan dengan nisbah yang ada”
Keterangan:
SRRH n: Saldo Rata-Rata Harian Nasabah
SRRH b: Saldo Rata-Rata Harian Bank
Contoh cara menghitung bagi hasil bank syariah
Pak Andi memiliki saldo Rp 1,000,000.- pada tanggal
1 juli 2021, dan beliau tidak melakukan penambahan ataupun pengurangan pada
bulan june. Nisbah bagi hasil pada bank syariah adalah 65 : 35 Saldo rata –
rata tabungan seluruh nasabah bank syariah pada bulan juni yaitu Rp
2,000,000,000.- Pendapatan Bank syariah yang dibagikan untuk nasabah tabungan adalah
Rp 150,000,000.-
Jumlah bagi hasil: = (1,000,000/2,000,000,000) x
(150,000,000 x 35%)
= 0.001 x 52,500,000
= 26,250
Jadi Pak Andi mendapatkan bagi hasil adalah sebesar
Rp 26,250.-
Bagi hasil didasarkan pada saldo rata-rata harian
dalam sebulan. Karena contoh kita adalah deposito maka saldonya tetap yaitu
sebesar nilai nominalnya (Rp 1 juta). Jika nisbah bagi hasil yang disepakati
adalah 60:40, yaitu 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank. Sedangkan HI-1000
sebesar 20, yaitu dari setiap Rp1000 dana nasabah yang disalurkan maka bank
akan memperoleh hasil Rp20.
Berdasarkan data tersebut maka bagi hasil yang akan
diterima Ali sebesar = (Rp1.000.000/1000) x Rp20 x 60% = Rp1000 x Rp20 x 0,60 =
Rp12.000 (dua belas ribu rupiah). Artinya, Ali akan menerima bagi hasil sebesar
Rp12.000 atas depositonya selama sebulan. Nilai bagi hasil ini bersifat
fluktuatif (berubah-ubah) dari waktu ke waktu sesuai dengan hasil yang
diperoleh bank.
Itulah sebabnya bank syariah mengejar perputaran
dana agar hasil yang diperoleh besar sehingga bagi hasilnya juga besar. Hal ini
tercermin pada FDR (financing deposit ratio) yaitu perbandingan antara dana
yang dihimpun dengan dana yang disalurkan bank syariah yang mencapai rata-rata
diatas 100. Nasabah ‘rasional’ akan mengejar hasil (return) yang diterima.
Untuk itu, mereka akan membandingkan dengan bank konvensional.
Dengan nilai bagi hasil sebesar Rp12.000 berarti
setara dengan 1,2% perbulan tingkat pengembaliannya. Bila bank konvensional
memberikan bunga sebesar 1% perbulan maka hasil yang akan diperoleh Ali dari
depositonya adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Saat ini bank syariah cukup bersaing dalam
memberikan tingkat pengembalian (return), makanya banyak bank konvensional yang
membuka unit usaha syariah (UUS) termasuk bank-bank internasional.
Mudah-mudahan kita tidak termasuk yang hanya mengejar return, tapi juga yang
halal lagi baik (halalan toyibah).
Berikut adalah contoh dalam menghitung Bagi hasil.
Contoh 1
Nasabah A membuka rekening Tabungan iB pada tanggal
13 Agustus 2022 dengan saldo Rp. 1.000.000,-. Nisbah yang diberikan adalah 50%
bagian dari jumlah pendapatan yang dibagikan untuk Dana Pihak Ketiga Tabungan
iB. Pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar Rp. 15.000.000,- dan Saldo
rata-rata DPK Tabungan iB Rp. 100.000.000,-Perhitungan bagi hasil yang diterima
nasabah :
Solusi:
Saldo rata-rata Tabungan Rp. 1.000.000,-
Saldo rata-rata DPK Tabungan Rp. 100.000.000,-
Nisbah Bagi Hasil 50%
bagian nasabah
Pendapatan yang dibagikan utk DPK Tab Rp. 15.000.000,-
Tanggal mulai Tabungan 13 Agustus
Jumlah hari bulan Agustus 31 hari
Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan
Agustus 2022 :
(saldo rata-rata / saldo rata-rata DPK) x nisbah x
pendapatan yang dibagihasilkan x jumlah hari pengendapatan / jumlah hari dalam
1 bulan (1.000.000/100.000.000) x 0,5 x 15.000.000 x 19/31 = Rp. 45.967,74
Contoh 2
Nasabah A membuka rekening Deposito iB pada tanggal
1 Agustus 2022 dengan saldo Rp. 250.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan.
Nisbah yang diberikan adalah 62% bagian dan pendapatan Bank pada bulan Agustus
sebesar Rp. 65.000.000,- dan Saldo rata-rata DPK Deposito iB Rp.
5.000.000.000,-
Solusi:
Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah :
Saldo rata-rata Deposito Rp. 250.000.000,-
Saldo rata-rata DPK Deposito Rp. 5.000.000.000,-
Nisbah Bagi Hasil 62%
bagian nasabah
Pendapatan yang dibagikan utk DPK Dep Rp. 65.000.000,-
Tanggal mulai Deposito 1 Agustus
Jumlah hari bulan Agustus 31 hari
Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan
Agustus 2022:
(saldo dep / saldo rata-rata DPK dep) x nisbah x
pendapatan yang dibagihasilkan x jumlah hari pengendapatan / jumlah hari dalam
1 bulan (250.000.000/5.000.000.000) x 0,62 x 65.000.000 x 31/31 = Rp.
2.015.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar