AKUNTANSI SYARIAH PADA PERUSAHAAN JASA (IJARAH)
A. PENDAHULUAN
Perusahaan jasa adalah suatu perusahaan yang
kegiatan usahanya ditujukan untuk memperoleh pendapatan ataupun penghasilan
melalui pelayanan jasa-jasa tertentu. Perusahaan jasa merupakan suatu tempat
berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan suatu jasa. Jasa tidak dapat dilihat. dirasa, diraba, didengar,
atau dicium sebelum jasa itu dibeli. Jasa tidak mengenal persediaan atau
penyimpanan produk yang telah dihasilkan. Jasa dihasilkan dan dikomsusi secara
bersamaan. Jasa didesain khusus yang memiliki berbagai jenis, tipe untuk
kebutuhan pelanggan, sebagaimana pada jasa ekpedisi.
Pada perkembangan dunia usaha yang pesat
khususnya perusahaan di bidang jasa, semakin banyak masalah-masalah yang
dihadapi oleh pemimpin perusahaan ataupun pihak manajemen. Oleh karena itu,
memungkinkan seseorang pemimpin mengawasi seluruh jalannya operasional
perusahaan secara langsung dan terus menerus, agar pihak manajemen perusahaan
dapat melakukan tugasnya dengan baik serta mewujudkan sistem informasi yang
dapat bekerja untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Kegiatan perusahaan ekspedisi terpusat pada saat
bongkar muat, banyak transaksi pengeluaran kas yang terjadi, maka dari itu
sistem pengendalian internal yang baik dapat mempercepat operasional perusahaan
yang baik dan juga menghindari kesalahan-kesalahan dalam pencatatan siklus
pengeluran. Pengendalian internal pengeluaran kas suatu perusahaan meliputi
rencana organisasi dan prosedur-prosedur serta catatan yang berhubungan dengan pengamanan
aktiva dan dapat dipercayainya catatan keuangan perusahaan.
Penerapan sistem perencanaan kas yang efektif dan
tepat guna dapat mencegah adanya kecurangan, penyelewengan dan pemborosan yang
dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perusahaan tersebut.Sistem
informasi akuntansi pada siklus pengeluaran merupakan rangkain kegiatan bisnis dan
operasional pemrosesan data yang berkait dengan pembelian serta pembayaran
jasa. Didalam siklus pengeluaran, pertukaran informasi utama adalah dengan
vendor, informasi mengalir ke siklus pengeluaran dari siklus pendapatan dan
produksi, pengendalian persediaan, dan berbagai departemen tentang kebutuhan
untuk operasional perusahaan. Data mengenai biaya juga mengalir dari siklus
pengeluaran ke buku besar dan ke fungsi pelaporan untuk dimasukkan ke dalam
laporan keuangan serta berbagai laporan manajemen lainnnya.
Dalam suatu perusahaan yang bergerak di bidang
jasa, penanganan yang baik terhadap sistem pelayanan yang diberikan kepada
costumer merupakan salah satu unsur terpenting karena sistem pelayanan yang
terkendali dengan baik akan tercipta hubungan dengan costumer dalam jangka
panjang. Dan untuk menciptakan informasi yang cepat dan akurat, suatu
perusahaan harus didukung dengan sistem informasi yang baik. Hal ini
dimaksudkan agar perusahaan tersebut dapat lebih unggul dalam persaingan dengan
perusahaan-perusahaan sejenisnya.
B. PENGERTIAN PERUSAHAAN JASA
Perusahaan jasa merupakan suatu organisasi yang
menggunakan sumber daya yang dimilikinya guna menyediakan jasa bagi
pelanggannya. Contoh-contoh usaha jasa yang ada di masyarakat adalah salon
kecantikan, bengkel, rental mobil, dan sebagainya. Dalam ekonomi syariah akad
yang bisa di pakai dalam usaha jasa adalah akad ijarah.
Ijarah merupakan suatu jenis akad yang mengambil
manfaat (penjualan manfaat/nilai guna), yaitu pemindahan hak guna atas suatu
barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan barang. Sewa yang dimaksud dengan ijarah adalah sewa
operasi (Operating Lease). Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan
aset yang dapat digunakan atau diambil manfaatnya selama periode akad, dengan
memberikan hak berupa upah sewa (ujroh). Apabila selama masa penyewaan atau
selama periode akad, aset yang disewakan mengalami kerusakan yang bukan
disebabkan oleh kelalaian penyewa, maka pemberi sewa wajib menanggung biaya
pemeliharaannya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis.
Sebaliknya, jika kerusakan aset disebabkan oleh kelalaian penyewa, maka penyewa
waijb mengganti atau memperbaikinya selama periode akad tanpa adanya penambahan
masa sewa.
Hukum islam (syara’) membagi ijarah dalam dua
jenis, yaitu ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa dan ijarah yang
berhubungan dengan sewa aset. Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu
berupa memperkerjakan seseorang dengan upah sebgai imbalan atas jasa yang
disewa.
Sedangkan ijarah yang berhubungan dengan sewa
aset, yaitu berupa pemindahan hak untuk memakai dari aset atau properti
tertentu kepada orang lain dengan biaya sewa sebagai imbalannya.
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.
107 tentang Ijarah, membagi akad ijarah menjadi dua, yaitu: (1) Ijarah tanpa
pemindahan kepemilikan aset, yaitu akad pemindahan hak guna atas suatu aset
dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan aset pada akhir masa sewa. Ijarah jenis inilah yang
umumnya disebut dengan “ijarah” (2) Ijarah Mutahiyah Bit Tamlik (IMBT), adalah ijarah
dengan wa’ad (janji) perpindahan kepemilikan aset yang di-ijarah-kan pada saat
tertentu. Perpindahan kepemilikan pada IMBT dilakukan saat seluruh pembayaran
sewa telah diselesaikan dan objek ijarah telah dikembalikan kepada pemilik.
Kemudian untuk perpindahan kepemilikan aset dilakukan dengan membuat akad baru
yang terpisah dari akad ijarah sebelumnya. Akad yang dapat dilakukan untuk
memindahkan kepemilikan aset adalah hibah, penjualan sebelum akhir masa akad,
penjualan setelah akhir masa akad, dan penjualan bertahap.
C. DASAR HUKUM IJARAH
Ijarah sebagai suatu transaksi yang bersifat
tolong menolong mempunyai landasan yang kuat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Konsep Ijarah mulai dikembangkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab dengan
melarang pemberian/pembagian atas tanah taklukan, dan menggantinya dengan membudidayakan
tanah berdasarkan pembayaran kharaj atau jizyah. Berikut ini merupakan dasar
hukum dari ijarah, yaitu:
1. Al-Qur’an
a.
Surat
Al-Zukruf ayat 32, yang artinya “Apakah mereka yang membagibagikan rahmat
Tuhanmu?”. Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagaian yang
lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagaian yang lain.
Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan .
b.
Surat
Al-Baqarah ayat 233, yang artinya “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh
orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa
yang kamu kerjakan.
c.
Surat al-Qashash ayat 26, yang artinya “Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata : Hai ayahku! Ambilah ia sebagai orang
yang bekerja pada (kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil
untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.
2. Al-Hadist
a.
Hadis
riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabada yang
artinya “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
b.
Hadis
riwayat Abd.Razaq dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabada yang
artinya “Barangsiapa yang mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
c.
Hadis
riwayat Abu Dawud dari Saad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabada
yang artinya “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya,
maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar
kami menyewakannya dengan emas atau perak.”
3. Ijma’
Ulama
Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa
menyewa yang berdasarkan pada kaidah fiqih “Pada dasarnya semua bentuk muamalah
adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
D. RUKUN DAN SYARAT IJARAH
1.
Rukun
Ijarah
Rukun adalah sesuatu
yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan (transaksi). Demikian juga
dalam ijarah terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi untuk sahnya transaksi
ijarah. Rukun-rukun ijarah adalah sebagai berikut:
1) Pelaku akad , yaitu penyewa (mustajir) adalah
pihak yang menyewa aset dan pemilik (mu’jir/muajir) adalah pihak yang memiliki
dan menyewakan aset.
2) Objek
akad, yaitu aset yang disewakan (ma’jur) dan harga sewa (ujrah)
3) Sighat yaitu proses transaksi (ijab dan kabul)
2.
Syarat
Umum Ijarah
Berdasarkan pada
syariat islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan
transaksi ijarah secara sah. Syara-syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah: 1.
Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan harus khusus/tertentu
dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak. 2. Kepemilikan aset tetap
pada pihak yang menyewakan dan bertanggung jawab atas pemeliharaannya, sehingga
aset tersebut dapat memberi manfaat kepada penyewa. 3. Akad ijarah dihentikan
pada saat aset tersebut berhenti memberikan manfaat kepada penyewa. Kerusakan
aset selama masa kontrak tidak akan membatalkan atau mengurangi masa ijarah. 4.
Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga ditetapkan sebelum kontrak
berakhir. Jika aset akan dijual, harganya harus ditentukan pada saat kontrak
telah berakhir.
3.
Syarat
Objek Ijarah
Selain syarat mengenai akad ijarah, terdapat pula
syarat objek yang akan
disewakan (DSN, 2001) yaitu;
1) Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan
barang dan jasa
2) Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat
dilaksanakan dalam kontrak
3) Pemenuhan manfaat harus yang diperbolehkan oleh
syariat
4) Kesanggupan pemenuhan manfaat harus nyata dan
sesuai dengan syariah
5) Manfaat haruss dapat diidentifikasi secara
spesifik, untuk menghindari jahalah (ketidaktahuan) yang akan menimbulkan
sengketa
6) Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan
jelas, termasuk jangka waktunya.
7) Sewa dan upah harus dinyatakan dengan jelas.
Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli, dapat pula dijadikan sewa
dalam ijarah
8) Pembayaran sewa boleh berupa jasa (manfaat lain)
dari jenis yang sama dengan obyek kontrak
9) Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa
dapat diwujudkan dalam ukuran, waktu, tempat, dan jarak.
4.
Berakhirnya
Akad Ijarah
Akad ijarah akan berakhir dengan kondisi sebagai
berikut:
a) Adanya kesepakatan antara penyewa dan pemberi
sewa untuk menghentikan akad ijarah, walaupun periode akad belum selesai
b) Terjadi kerusakan aset yang tidak bisa diperbaiki
atau digatikan dengan aset yang lain
c)
Penyewa
tidak dapat membayar sewa
d) Salah astu pihak meninggal dan ahli waris tidak
berkeinginan menerusakan akad ijarah
e) Berakhirnya periode akad ijarah. Namun dalam
kasus tertentu walaupun periode akad telah selesai, kontrak masih dapat
berlaku, misalnya keterlambatan masa panen dalam menyewakan lahan pertanian.
E. PERLAKUAN AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA (IJARAH)
1.
Akuntansi
untuk pemberi sewa (mu’jir)
Berikut ini merupakan perlakuan akuntansi yang
dapat dilakukan oleh pemilik aset atau pemberi sewa (mu’jir) untuk mencatat
transaksi-transaksi bisnis yang berhubungan dengan ijarah;
a.
Biaya
Perolehan
Objek
ijarah baik berupa aset berwujud maupun tidak berwujud diakui sebesar biaya
perolehannya.
Juntuk
mencatat biaya perolehan:
Dr. Aset Ijarah xxx
Cr. Kas/Piutang xxx
b.
Penyusutan
Aset
ijarah dapat disusutkan/diamortisasi dengan perlakuan yang sama untuk amortisasi
aset sejenis selama umur ekonomisnya (kebijakan pemilik aset), atau sesuai
dengan masa sewa aset, untuk IMBT.
Jurnal
untuk mencatat penyusutan aset:
Dr. Beban Penyusutan xxx
Cr. Akumulasi
Penyusutan xxx
c.
Pendapatan
Sewa
Pendapatan
diakui saat manfaat atas aset telh diserahkan kepada penyewa selama masa akad.
Jika manfaat telah diserahkan, tetapi uang sewa belum diterima, maka diakui
sebagai piutang pendapatan sewa sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada
akhir periode pelaporan.
Jurnal
untuk mencatat pendapatan sewa:
Dr. Kas / Piutang Pendapatan Sewa xxx
Cr. Pendapatan Sewa
xxx
d.
Biaya
Perbaikan Objek Ijarah
Biaya perbaikan ditanggung oleh pemilik, tetapi pengeluarannya dapat
dlakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa dengan
persetujuan pemilik. Perlakuan akuntansi untuk biaya perbaikan terbagi menjadi
:
1) Jika perbaikan
rutin yang dilakukan oleh pemilik aset, maka biaya perbaikan diakui sebagai
beban pada saat terjadinya. Jurnal:
Dr. Beban Perbaikan Aset xxx
Cr. Kas / Utang Perbaikan Aset / Perlengkapan xxx
2) Jika perbaikan
rutin yang dilakukan penyewa dengan persetujuan pemilik, maka biaya perbaikan
diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal:
Dr. Beban Perbaikan Aset xxx
Cr. Utang Perbaikan Aset xxx
3) Jika perbaikan
tidak rutin yang dilakukan penyewa dengan persetujuan pemilik ataupun oleh
pemilik aset, maka biaya perbaikan diakui sebagai beban pemilik pada saat
terjadinya.
Jurnal:
Dr. Beban Perbaikan aset xxx
Cr. Kas / Utang Perbaikan Aset xxx
4) Jika ijarah yang
dipakai berupa ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) melalui penjualan secara
bertahap Biaya perbaikan objek ijarah
ditanggungpemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan
masing-masing atas objek ijarah.
Jurnal:
Dr. Beban Perbaikan Aset xxx
Cr. Kas / Utang Perbaikan Aset /
Perlengkapan xxx
e.
Perpindahan kepemilikan objek Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Ijarah IMBT, harus memiliki akad yang
terpisah antara akad Ijarah dengan Akad Penjualan. Sebelum barang yang
diijarahkan dijual kepada penyewa, akad sewa (ijarah) harus sudah berakhir.
Sehingga dalam akad IMBT, sebelum barang kepada penyewa, barang tersebut sudah
kembali menjadi hak pemilik. Perpindahan kepemilikan objek IMBT terbagi menjadi
4 (empat) dengan perlakuan akuntansi yang berbeda-beda tergantung pada akad
yang dipakai. Seluruh beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat
penjualan aset ijarah diakui sebagai beban, keuntungan/kerugian pada periode
berjalan. Keuntungan/kerugian yang timbul dari penjualan aset ijarah tidak
dapat diakui sebagai pengurang/penambah dari beban ijarah.
f.
Hibah
Jika akad yang dipakai untuk memindahkan
kepemilikan aset adalah hibah, maka jumlah yang tercatat pada objek (nilai
buku) diakui sebagai beban
Jurnal:
Dr. Beban
Pelepasan Aset Ijarah xxx
Dr. Akumulasi
Penyusutan Aset Ijarah xxx
Cr. Aset Ijarah
xxx
g.
Penjualan sebelum berakhirnya masa akad
Harga jual objek ijarah adalah sebesar
sisa pembayaran sewa atau sebesar jumlah yang telah disepakati, maka selisih
antara harga jual dengan jumlah tercatat (nilai buku) objek ijarah diakui
sebagai keuntungan atau kerugian penjualan.
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi
Penyusutan Aset Ijarah xxx
Dr. Kerugian
Penjualan Aset Ijarah )* xxx
Cr. Keuntungan
Penjualan Aset Ijarah )** xxx
Cr. Aset Ijarah
xxx
Catatan:
)* Kerugian jika Nilai Buku Lebih Besar
dari Harga Jual
)** Keuntungan jika Nilai Buku Lebih Kecil
dari Harga Jual
h.
Penjualan setelah berakhirnya masa akad
Harga jual objek ijarah adalah sebesar
jumlah yang telah disepakati, maka selisih antara harga jual dengan jumlah
tercatat (nilai buku) objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian
penjualan
Jurnal:
Dr. Kas xxx Dr.
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah xxx
Dr. Kerugian
Penjualan Aset Ijarah )* xxx
Cr. Keuntungan
Penjualan Aset Ijarah )** xxx
Cr. Aset Ijarah
xxx
Catatan:
)* Kerugian jika Nilai Buku Lebih Besar
dari Harga Jual
)** Keuntungan jika Nilai Buku Lebih Kecil
dari Harga Jual
i.
Penjualan objek ijarah secara bertahap
Selisih antara harga jual dan jumlah
tercatat (nilai buku) sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai
keuntungan atau kerugian penjualan.
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi
Penyusutan Aset Ijarah xxx
Dr. Kerugian Penjualan
Aset Ijarah )* xxx
Cr. Keuntungan
Penjualan Aset Ijarah )** xxx
Cr. Aset Ijarah
xxx
Catatan:
)* Kerugian jika Nilai Buku Lebih Besar
dari Harga Jual
)** Keuntungan jika Nilai Buku Lebih Kecil
dari Harga Jual
Bagian objek ijarah yang tidak dibeli oleh
penyewa diakui sebagai aktiva lancar atau aktiva tidak lancar, tergantung pada
tujuan penggunaan aset tersebut.
Jurnal:
Dr. Aset
Lancar/Tidak Lancar xxx
Dr. Akumulasi
Penyusutan Aset Ijarah xxx
Cr. Aset Ijarah
xxx
j.
Penyajian Dalam Laporan Keuangan
Pendapatan ijarah disajikan secara netto
setelah dikurangi dengan beban yang terkait, seperti beban penyusutan, beban
perbaikan, beban perawatan, dan sebagainya.
k.
Pengungkapan Dalam Laporan Keuangan
Pemilik aset mengungkapkan transaksi yang
terkait dengan Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) dalam laporan
keuangan meliputi, tetapi tidak terbatas pada: 1) Penjelasan umum isi akad yang
signifikan meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. Keberadaan wa’ad pengalihan
kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad) b.
Pembatasa-pembatasan yang ada c. Agunan yang digunakan (jika ada) 2) Nilai
perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aset ijarah; dan 3)
Kebaradaan transaksi jual dan ijarah (jika ada)
2.
Akuntansi Untuk Penyewa (Mustajir)
a) Beban Sewa
Beban sewa diakui selama masa akad pada
saat manfaat aset telah diterima. Pengakuan beban sewa sebesar jumlah yang
harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.
Jurnal pencatatan:
Dr. Beban Sewa xxx
Cr. Kas / Utang
Sewa xxx
Jika sewa lebih dari satu periode
Dr. Sewa Dibayar
Dimuka xxx
Cr. Kas / Utang
Sewa xxx
Pada saat pemakaian sewa dibayar dimuka
Dr. Beban Sewa xxx
Cr. Sewa Dibayar
Dimuka xxx
b) Biaya
Biaya pemeliharaan menjadi tenggungan
penyewa sesuai dengan akad yang telah disepakati dan diakui sebagai beban pada
saat terjadinya. Sedangkan dala Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) melalui
penjualan secara bertahap, biaya pemeliharaan yang menjadi beban penyewa akan
menigkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan atas objek ijarah.
Jurnal:
Dr. Beban
Pemeliharaan Ijarah xxx
Cr. Kas / Utang
Pemeliharaan Ijarah/Perlengkapan xxx
Jika biaya pemeliharaan merupakan
tanggungan pemilik, tetapi dibayarkan/ditanggung terlebih dahulu oleh penyewa
dengan persetujuan pemilik, diakui sebagai piutang.
Jurnal:
Dr. Piutang
Pemeliharaan Ijarah xxx
Cr. Kas / Utang
Pemeliharaan Ijarah/Perlengkapan xxx
c)
Perpindahan kepemilikan objek Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Perpindahan kepemilikan objek IMBT terbagi
dalam beberapa cara:
1) Hibah
Apabila perpindahan kepemilikan aset
dilakukan dengan cara hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar
nilai wajar objek ijarah yang diterima.
Jurnal:
Dr. Aset Ijarah
xxx
Cr.
Keuntungan/Pendapatan lainnya xxx
2) Pembelian Sebelum
Berakhirnya Masa Akad
Apabila perpindahan kepemilikan objek
ijarah dilakukan melalui pembelian sebelum berakhirnya masa ijarah, maka
penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sewa terakhir atau jumlah yang telah
disepakati.
Jurnal:
Dr. Aset Ijarah
xxx
Cr. Kas xxx
3) Pembelian Setelah
Berakhirnya Masa Akad
Apabila perpindahan kepemilikan objek
ijarah dilakukan melalui pembelian setelah berakhirnya masa ijarah, maka
penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang telah disepakati.
Jurnal:
Dr. Aset Ijarah
xxx
Cr. Kas xxx
4) Pembelian Secara
Bertahap
Apabila perpindahan kepemilikan objek
ijarah dilakukan melalui pembelian secara bertahap, maka penyewa mengakui aset
sebesar biaya perolehan objek ijarah yang telah diterima.
Jurnal:
Dr. Aset Ijarah
xxx
Cr. Kas xxx
Cr. Utang xxx
d) Pengungkapan Dalam
Laporan Keuangan
Penyewa mengungkapkan dalam laporan
keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik, tetapi
tidak terbatas, pada:
a. Penjelasan umum isi akad yang signifikan
berikut, tetapi tidak terbatas pada: a) total pembayaran; b) keberadaan wa’ad
pemilik untuk pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada
wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan); c) pembatasan-pembatasan ijarah;
d) agunan yang digunakan (jika ada);
b. keberadaan
transaksi jual-dan-ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada
transaksi jual-dan-ijarah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar