Sabtu, 29 Juni 2024

AKUNTANSI SYARIAH PADA PERUSAHAAN JASA

 

AKUNTANSI SYARIAH PADA PERUSAHAAN JASA (IJARAH)

 

                  A. PENDAHULUAN

Perusahaan jasa adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya ditujukan untuk memperoleh pendapatan ataupun penghasilan melalui pelayanan jasa-jasa tertentu. Perusahaan jasa merupakan suatu tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan suatu jasa. Jasa tidak dapat dilihat. dirasa, diraba, didengar, atau dicium sebelum jasa itu dibeli. Jasa tidak mengenal persediaan atau penyimpanan produk yang telah dihasilkan. Jasa dihasilkan dan dikomsusi secara bersamaan. Jasa didesain khusus yang memiliki berbagai jenis, tipe untuk kebutuhan pelanggan, sebagaimana pada jasa ekpedisi.

Pada perkembangan dunia usaha yang pesat khususnya perusahaan di bidang jasa, semakin banyak masalah-masalah yang dihadapi oleh pemimpin perusahaan ataupun pihak manajemen. Oleh karena itu, memungkinkan seseorang pemimpin mengawasi seluruh jalannya operasional perusahaan secara langsung dan terus menerus, agar pihak manajemen perusahaan dapat melakukan tugasnya dengan baik serta mewujudkan sistem informasi yang dapat bekerja untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Kegiatan perusahaan ekspedisi terpusat pada saat bongkar muat, banyak transaksi pengeluaran kas yang terjadi, maka dari itu sistem pengendalian internal yang baik dapat mempercepat operasional perusahaan yang baik dan juga menghindari kesalahan-kesalahan dalam pencatatan siklus pengeluran. Pengendalian internal pengeluaran kas suatu perusahaan meliputi rencana organisasi dan prosedur-prosedur serta catatan yang berhubungan dengan pengamanan aktiva dan dapat dipercayainya catatan keuangan perusahaan.

Penerapan sistem perencanaan kas yang efektif dan tepat guna dapat mencegah adanya kecurangan, penyelewengan dan pemborosan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perusahaan tersebut.Sistem informasi akuntansi pada siklus pengeluaran merupakan rangkain kegiatan bisnis dan operasional pemrosesan data yang berkait dengan pembelian serta pembayaran jasa. Didalam siklus pengeluaran, pertukaran informasi utama adalah dengan vendor, informasi mengalir ke siklus pengeluaran dari siklus pendapatan dan produksi, pengendalian persediaan, dan berbagai departemen tentang kebutuhan untuk operasional perusahaan. Data mengenai biaya juga mengalir dari siklus pengeluaran ke buku besar dan ke fungsi pelaporan untuk dimasukkan ke dalam laporan keuangan serta berbagai laporan manajemen lainnnya.

Dalam suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa, penanganan yang baik terhadap sistem pelayanan yang diberikan kepada costumer merupakan salah satu unsur terpenting karena sistem pelayanan yang terkendali dengan baik akan tercipta hubungan dengan costumer dalam jangka panjang. Dan untuk menciptakan informasi yang cepat dan akurat, suatu perusahaan harus didukung dengan sistem informasi yang baik. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan tersebut dapat lebih unggul dalam persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenisnya.

 

                 B. PENGERTIAN PERUSAHAAN JASA

Perusahaan jasa merupakan suatu organisasi yang menggunakan sumber daya yang dimilikinya guna menyediakan jasa bagi pelanggannya. Contoh-contoh usaha jasa yang ada di masyarakat adalah salon kecantikan, bengkel, rental mobil, dan sebagainya. Dalam ekonomi syariah akad yang bisa di pakai dalam usaha jasa adalah akad ijarah.

Ijarah merupakan suatu jenis akad yang mengambil manfaat (penjualan manfaat/nilai guna), yaitu pemindahan hak guna atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang. Sewa yang dimaksud dengan ijarah adalah sewa operasi (Operating Lease). Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan aset yang dapat digunakan atau diambil manfaatnya selama periode akad, dengan memberikan hak berupa upah sewa (ujroh). Apabila selama masa penyewaan atau selama periode akad, aset yang disewakan mengalami kerusakan yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa, maka pemberi sewa wajib menanggung biaya pemeliharaannya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis. Sebaliknya, jika kerusakan aset disebabkan oleh kelalaian penyewa, maka penyewa waijb mengganti atau memperbaikinya selama periode akad tanpa adanya penambahan masa sewa.

Hukum islam (syara’) membagi ijarah dalam dua jenis, yaitu ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa dan ijarah yang berhubungan dengan sewa aset. Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu berupa memperkerjakan seseorang dengan upah sebgai imbalan atas jasa yang disewa.

Sedangkan ijarah yang berhubungan dengan sewa aset, yaitu berupa pemindahan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan biaya sewa sebagai imbalannya.

PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 107 tentang Ijarah, membagi akad ijarah menjadi dua, yaitu: (1) Ijarah tanpa pemindahan kepemilikan aset, yaitu akad pemindahan hak guna atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset pada akhir masa sewa. Ijarah jenis inilah yang umumnya disebut dengan “ijarah” (2) Ijarah Mutahiyah Bit Tamlik (IMBT), adalah ijarah dengan wa’ad (janji) perpindahan kepemilikan aset yang di-ijarah-kan pada saat tertentu. Perpindahan kepemilikan pada IMBT dilakukan saat seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan objek ijarah telah dikembalikan kepada pemilik. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan aset dilakukan dengan membuat akad baru yang terpisah dari akad ijarah sebelumnya. Akad yang dapat dilakukan untuk memindahkan kepemilikan aset adalah hibah, penjualan sebelum akhir masa akad, penjualan setelah akhir masa akad, dan penjualan bertahap.

 

                  C. DASAR HUKUM IJARAH

Ijarah sebagai suatu transaksi yang bersifat tolong menolong mempunyai landasan yang kuat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Konsep Ijarah mulai dikembangkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab dengan melarang pemberian/pembagian atas tanah taklukan, dan menggantinya dengan membudidayakan tanah berdasarkan pembayaran kharaj atau jizyah. Berikut ini merupakan dasar hukum dari ijarah, yaitu:

1. Al-Qur’an

a.         Surat Al-Zukruf ayat 32, yang artinya “Apakah mereka yang membagibagikan rahmat Tuhanmu?”. Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagaian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan .

b.        Surat Al-Baqarah ayat 233, yang artinya “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

c.          Surat al-Qashash ayat 26, yang artinya “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata : Hai ayahku! Ambilah ia sebagai orang yang bekerja pada (kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.


2. Al-Hadist

a.         Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabada yang artinya “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”

b.        Hadis riwayat Abd.Razaq dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabada yang artinya “Barangsiapa yang mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”

c.         Hadis riwayat Abu Dawud dari Saad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabada yang artinya “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya, maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”

3.  Ijma’ Ulama

Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa yang berdasarkan pada kaidah fiqih “Pada dasarnya semua bentuk muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

 

              D. RUKUN DAN SYARAT IJARAH

1.        Rukun Ijarah

Rukun adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan (transaksi). Demikian juga dalam ijarah terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi untuk sahnya transaksi ijarah. Rukun-rukun ijarah adalah sebagai berikut:

1)       Pelaku akad , yaitu penyewa (mustajir) adalah pihak yang menyewa aset dan pemilik (mu’jir/muajir) adalah pihak yang memiliki dan menyewakan aset.

2)        Objek akad, yaitu aset yang disewakan (ma’jur) dan harga sewa (ujrah)

3)       Sighat yaitu proses transaksi (ijab dan kabul)

2.        Syarat Umum Ijarah

Berdasarkan pada syariat islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan transaksi ijarah secara sah. Syara-syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah: 1. Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan harus khusus/tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak. 2. Kepemilikan aset tetap pada pihak yang menyewakan dan bertanggung jawab atas pemeliharaannya, sehingga aset tersebut dapat memberi manfaat kepada penyewa. 3. Akad ijarah dihentikan pada saat aset tersebut berhenti memberikan manfaat kepada penyewa. Kerusakan aset selama masa kontrak tidak akan membatalkan atau mengurangi masa ijarah. 4. Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga ditetapkan sebelum kontrak berakhir. Jika aset akan dijual, harganya harus ditentukan pada saat kontrak telah berakhir.

3.        Syarat Objek Ijarah

Selain syarat mengenai akad ijarah, terdapat pula syarat objek yang akan

disewakan (DSN, 2001) yaitu;

1)       Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa

2)       Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak

3)       Pemenuhan manfaat harus yang diperbolehkan oleh syariat

4)       Kesanggupan pemenuhan manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah

5)       Manfaat haruss dapat diidentifikasi secara spesifik, untuk menghindari jahalah (ketidaktahuan) yang akan menimbulkan sengketa

6)       Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya.

7)       Sewa dan upah harus dinyatakan dengan jelas. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli, dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah

8)       Pembayaran sewa boleh berupa jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak

9)       Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran, waktu, tempat, dan jarak.

4.        Berakhirnya Akad Ijarah

Akad ijarah akan berakhir dengan kondisi sebagai berikut:

a)       Adanya kesepakatan antara penyewa dan pemberi sewa untuk menghentikan akad ijarah, walaupun periode akad belum selesai

b)       Terjadi kerusakan aset yang tidak bisa diperbaiki atau digatikan dengan aset yang lain

c)        Penyewa tidak dapat membayar sewa

d)      Salah astu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan menerusakan akad ijarah

e)   Berakhirnya periode akad ijarah. Namun dalam kasus tertentu walaupun periode akad telah selesai, kontrak masih dapat berlaku, misalnya keterlambatan masa panen dalam menyewakan lahan pertanian.

 

                E. PERLAKUAN AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA (IJARAH)

1.        Akuntansi untuk pemberi sewa (mu’jir)

Berikut ini merupakan perlakuan akuntansi yang dapat dilakukan oleh pemilik aset atau pemberi sewa (mu’jir) untuk mencatat transaksi-transaksi bisnis yang berhubungan dengan ijarah;

a.         Biaya Perolehan

Objek ijarah baik berupa aset berwujud maupun tidak berwujud diakui sebesar biaya perolehannya.

Juntuk mencatat biaya perolehan:

Dr. Aset Ijarah xxx

Cr. Kas/Piutang xxx

b.        Penyusutan

Aset ijarah dapat disusutkan/diamortisasi dengan perlakuan yang sama untuk amortisasi aset sejenis selama umur ekonomisnya (kebijakan pemilik aset), atau sesuai dengan masa sewa aset, untuk IMBT.

Jurnal untuk mencatat penyusutan aset:

Dr. Beban Penyusutan xxx

Cr. Akumulasi Penyusutan xxx

c.         Pendapatan Sewa

Pendapatan diakui saat manfaat atas aset telh diserahkan kepada penyewa selama masa akad. Jika manfaat telah diserahkan, tetapi uang sewa belum diterima, maka diakui sebagai piutang pendapatan sewa sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.

Jurnal untuk mencatat pendapatan sewa:

Dr. Kas / Piutang Pendapatan Sewa xxx

Cr. Pendapatan Sewa xxx

d.        Biaya Perbaikan Objek Ijarah

Biaya perbaikan ditanggung oleh pemilik, tetapi pengeluarannya dapat dlakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilik. Perlakuan akuntansi untuk biaya perbaikan terbagi menjadi :

1)       Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh pemilik aset, maka biaya perbaikan diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Jurnal:

Dr. Beban Perbaikan Aset xxx

Cr. Kas / Utang Perbaikan Aset / Perlengkapan xxx

2)       Jika perbaikan rutin yang dilakukan penyewa dengan persetujuan pemilik, maka biaya perbaikan diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.

Jurnal:

Dr. Beban Perbaikan Aset xxx

Cr. Utang Perbaikan Aset xxx

3)       Jika perbaikan tidak rutin yang dilakukan penyewa dengan persetujuan pemilik ataupun oleh pemilik aset, maka biaya perbaikan diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.

Jurnal:

Dr. Beban Perbaikan aset xxx

Cr. Kas / Utang Perbaikan Aset xxx

4)       Jika ijarah yang dipakai berupa ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) melalui penjualan secara bertahap  Biaya perbaikan objek ijarah ditanggungpemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah.

Jurnal:

Dr. Beban Perbaikan Aset xxx

Cr. Kas / Utang Perbaikan Aset / Perlengkapan  xxx

e.         Perpindahan kepemilikan objek Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)

Ijarah IMBT, harus memiliki akad yang terpisah antara akad Ijarah dengan Akad Penjualan. Sebelum barang yang diijarahkan dijual kepada penyewa, akad sewa (ijarah) harus sudah berakhir. Sehingga dalam akad IMBT, sebelum barang kepada penyewa, barang tersebut sudah kembali menjadi hak pemilik. Perpindahan kepemilikan objek IMBT terbagi menjadi 4 (empat) dengan perlakuan akuntansi yang berbeda-beda tergantung pada akad yang dipakai. Seluruh beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat penjualan aset ijarah diakui sebagai beban, keuntungan/kerugian pada periode berjalan. Keuntungan/kerugian yang timbul dari penjualan aset ijarah tidak dapat diakui sebagai pengurang/penambah dari beban ijarah.

f.          Hibah

Jika akad yang dipakai untuk memindahkan kepemilikan aset adalah hibah, maka jumlah yang tercatat pada objek (nilai buku) diakui sebagai beban

Jurnal:

Dr. Beban Pelepasan Aset Ijarah xxx

Dr. Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah xxx

Cr. Aset Ijarah xxx

g.         Penjualan sebelum berakhirnya masa akad

Harga jual objek ijarah adalah sebesar sisa pembayaran sewa atau sebesar jumlah yang telah disepakati, maka selisih antara harga jual dengan jumlah tercatat (nilai buku) objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian penjualan.

Jurnal:

Dr. Kas xxx

Dr. Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah xxx

Dr. Kerugian Penjualan Aset Ijarah )* xxx

Cr. Keuntungan Penjualan Aset Ijarah )** xxx

Cr. Aset Ijarah xxx

Catatan:

)* Kerugian jika Nilai Buku Lebih Besar dari Harga Jual

)** Keuntungan jika Nilai Buku Lebih Kecil dari Harga Jual

h.        Penjualan setelah berakhirnya masa akad

Harga jual objek ijarah adalah sebesar jumlah yang telah disepakati, maka selisih antara harga jual dengan jumlah tercatat (nilai buku) objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian penjualan

Jurnal:

Dr. Kas xxx Dr. Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah xxx

Dr. Kerugian Penjualan Aset Ijarah )* xxx

Cr. Keuntungan Penjualan Aset Ijarah )** xxx

Cr. Aset Ijarah xxx

Catatan:

)* Kerugian jika Nilai Buku Lebih Besar dari Harga Jual

)** Keuntungan jika Nilai Buku Lebih Kecil dari Harga Jual

i.          Penjualan objek ijarah secara bertahap

Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat (nilai buku) sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian penjualan.

Jurnal:

Dr. Kas xxx

Dr. Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah xxx

Dr. Kerugian Penjualan Aset Ijarah )* xxx

Cr. Keuntungan Penjualan Aset Ijarah )** xxx

Cr. Aset Ijarah xxx

Catatan:

)* Kerugian jika Nilai Buku Lebih Besar dari Harga Jual

)** Keuntungan jika Nilai Buku Lebih Kecil dari Harga Jual

Bagian objek ijarah yang tidak dibeli oleh penyewa diakui sebagai aktiva lancar atau aktiva tidak lancar, tergantung pada tujuan penggunaan aset tersebut.

Jurnal:

Dr. Aset Lancar/Tidak Lancar xxx

Dr. Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah xxx

Cr. Aset Ijarah xxx

j.          Penyajian Dalam Laporan Keuangan

Pendapatan ijarah disajikan secara netto setelah dikurangi dengan beban yang terkait, seperti beban penyusutan, beban perbaikan, beban perawatan, dan sebagainya.

k.        Pengungkapan Dalam Laporan Keuangan

Pemilik aset mengungkapkan transaksi yang terkait dengan Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) dalam laporan keuangan meliputi, tetapi tidak terbatas pada: 1) Penjelasan umum isi akad yang signifikan meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. Keberadaan wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad) b. Pembatasa-pembatasan yang ada c. Agunan yang digunakan (jika ada) 2) Nilai perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aset ijarah; dan 3) Kebaradaan transaksi jual dan ijarah (jika ada)

2.        Akuntansi Untuk Penyewa (Mustajir)

a)       Beban Sewa

Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat aset telah diterima. Pengakuan beban sewa sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.

Jurnal pencatatan:

Dr. Beban Sewa xxx

Cr. Kas / Utang Sewa xxx

 

Jika sewa lebih dari satu periode

Dr. Sewa Dibayar Dimuka xxx

Cr. Kas / Utang Sewa xxx

 

Pada saat pemakaian sewa dibayar dimuka

Dr. Beban Sewa xxx

Cr. Sewa Dibayar Dimuka xxx

b)       Biaya

Biaya pemeliharaan menjadi tenggungan penyewa sesuai dengan akad yang telah disepakati dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dala Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) melalui penjualan secara bertahap, biaya pemeliharaan yang menjadi beban penyewa akan menigkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan atas objek ijarah.

Jurnal:

Dr. Beban Pemeliharaan Ijarah xxx

Cr. Kas / Utang Pemeliharaan Ijarah/Perlengkapan xxx

 

Jika biaya pemeliharaan merupakan tanggungan pemilik, tetapi dibayarkan/ditanggung terlebih dahulu oleh penyewa dengan persetujuan pemilik, diakui sebagai piutang.

Jurnal:

Dr. Piutang Pemeliharaan Ijarah xxx

Cr. Kas / Utang Pemeliharaan Ijarah/Perlengkapan xxx

c)        Perpindahan kepemilikan objek Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)

Perpindahan kepemilikan objek IMBT terbagi dalam beberapa cara:

1)      Hibah

Apabila perpindahan kepemilikan aset dilakukan dengan cara hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang diterima.

Jurnal:

Dr. Aset Ijarah xxx

Cr. Keuntungan/Pendapatan lainnya xxx

2)       Pembelian Sebelum Berakhirnya Masa Akad

Apabila perpindahan kepemilikan objek ijarah dilakukan melalui pembelian sebelum berakhirnya masa ijarah, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sewa terakhir atau jumlah yang telah disepakati.

Jurnal:

Dr. Aset Ijarah xxx

Cr. Kas xxx

3)       Pembelian Setelah Berakhirnya Masa Akad

Apabila perpindahan kepemilikan objek ijarah dilakukan melalui pembelian setelah berakhirnya masa ijarah, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang telah disepakati.

Jurnal:

Dr. Aset Ijarah xxx

Cr. Kas xxx

4)       Pembelian Secara Bertahap

Apabila perpindahan kepemilikan objek ijarah dilakukan melalui pembelian secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar biaya perolehan objek ijarah yang telah diterima.

Jurnal:

Dr. Aset Ijarah xxx

Cr. Kas xxx

Cr. Utang xxx

d)       Pengungkapan Dalam Laporan Keuangan

Penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik, tetapi tidak terbatas, pada:

a.   Penjelasan umum isi akad yang signifikan berikut, tetapi tidak terbatas pada: a) total pembayaran; b) keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan); c) pembatasan-pembatasan ijarah; d) agunan yang digunakan (jika ada);

b. keberadaan transaksi jual-dan-ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada transaksi jual-dan-ijarah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...