INVESTASI DALAM AKUNTANSI SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Dewasa ini, kita semakin
mengetahui investasi yang
dilakukan oleh seseorang atau objek
tertentu. Investasi juga berdatangan
dari masa ke masa dengan berbagai
macam cara. Caranya, ada yang
menyetorkan investasi sebanyak 1 juta
rupiah dengan membuat janji akan
mendapatkan bonus 5% setiap bulan dan
mendapatkan bonus 10% jika menghasilkan
anggota baru. Ada juga yang melakukan
dengan cara investasi 100 juta rupiah
selama 12 bulan tetapi tidak bisa
diambil, dengan janji mendapat keuntungan 30% per bulannya; bahkan investasi bulan pertama sebesar 1 juta dan bulan kedua sampai bulan ketiga mendapatkan cash back 1 juta setiap bulan.
Investasi merupakan suatu
pekerjaan yang disarankan dalam
pandangan Islam. Hal ini
dikarenakan kegiatan investasi
sudah dilaksanakan sejak zaman nabi
Muhammad saw. sejak muda hingga
menjumpai masa kerasulannya. Selain
itu akan terlaksana maslahah multiplayer
effect, contohnya seperti terciptanya
lapangan usaha, lapangan pekerjaan, serta menjauhi dana yang mengendap dan supaya dana tersebut tidak bertukar haluan di antara orang-orang kaya saja. Terlebih lagi investasi mendapatkan legitimasi secara langsung di dalam Al-Qur‟an dan Sunnah- sunnah Nabi saw. Ada beberapa ayat Al-Qur‟an yang menjelaskan terkait anjuran berinvestasi, seperti QS.al-Baqarah [2]: 261; dan QS. al-Hasyr [59]: 18.
Kemudian sunnah Nabi saw. yang
berkaitan dengan berbisnis adalah
semua perkataan dan perbuatan atau
ketetapan nabi saw. Dalam
melakukan aktifitas bisnis.Di dalam catatan
sejarah, Nabi saw. pernah mengelola
modal milik janda kaya Mekkah dan harta
waris anak yatim, dan beberapa hadis perkataan nabi saw. yang mengakui perserikatan (penyertaan modal) di dalam aktivitas bisnis. Investasi merupakan salah satu bagian dari fikih muamalah, maka dengan berlakunya kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya” (Djazuli.A 2006).
Untukmengetahui batasanbatasan
dan aturan investasi dalam Islam, baik
dari sisi proses, tujuan, dan objek dan
dampak investasinya.Namun demikian,
tidak semua jenis investasi
diperbolehkan syariah seperti kasus
bisnis yang diungkapkan di atas
yaitu mengandung penipuan dan kebohongan atau mengandung unsur-unsur kegiatan yang dilarang syariat Islam.
B. KONSEP INVESTASI
Investasi merupakan barang tidak terrgerak atau barang milik
masing-masing orang atau perusahaan yang dimiliki dengan harapan untuk
mendapatkan pendapatan periodik atau keuntungan atas penjualan dan pada umumnya
telah dikuasai dalam periode yang relatif lama (Rahmawan 2005).
Investasi menurut Islam adalah pendanaan atau kesertaan modal dalam
suatu bidang usaha tertentu yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan
prinsipprinsip syariah, baik dari objeknya maupun prosesnya. Tujuan dari
pengeluaran untuk investasi adalah pembelian barang-barang yang memberi harapan
untuk menghasilkan keutungan yang akan datang. Artinya, mempertimbangkan yang
diambil oleh pengusaha atau perusahaan dalam menentukan apakah harus membeli
atau tidak membeli barang dan jasa tersebut. Harapan dari keuntungan ini merupakan factor yang paling
utama dalam investasi(Si tompul 2007).
Menurut Sukirno (Sukirno 2003), kegiatan investasi memperbolehkan
suatu masyarakat untuk terus menerus meningkatkan kegiatan ekonomi dan juga
kesempatan kerja, meningkatkanberbagai pendapatan nasional dan meningkatkan
taraf kemakmuran bagi masyarakat. Peran ini bersumber dari ketiga fungsi
penting dari kegiatan berinvestasi, yakni:
1.
Investasi ialah salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga
kenaikan investasi akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional
serta kesempatan untuk kerja;
2.
Investasi akan bertambah kapasitas produksi jika barang modal
mengalami penambahan.
3.
Dalam investasi selalu ikuti oleh teknologi yang terus
berkembang.
Pendapat yang sama
juga dikemukakan oleh Nopirin (Nopirin 2000), untuk terjadi pertumbuhan
ekonomi, perlu tingkatan produksi nasional. Peningkatan produksi nasional dapat
terjadi dengan adanya akumulasi modal yang didapatkan dari tabungan nasional
yang nanti akan dipergunakan untuk melaksanakan investasi. Eduardus tandelilin,
pasar modal manajemen portofolio dan investasi, (Yogyakarta: PTkanikus) Untuk
berinvestasi jenis pertama perlu langkah yang cermat dan penuh perhitungan,
serta keberanian dalam mengambil risiko (risk taker), kehati-hatian dan sikap
profesionalisme dalam mengelola suatu kegiatan usaha.Sedangkan investasi jenis
yang kedua (sektor non-riil) resikonya tidak terlalu besar dari sektor rill,
walau demikian tetap diperlukannya perhitungan dan strategi yang sangat matang
agar terhindar dari kerugian yang besar. Sektor rill bisa dikatakan sebagai
lahan memperoleh keuntungan tinggi namun demikian risiko ruginya pun tinggi,
sehingga tidak semua orang mampu bertahan dan mau terjun kepada jenis investasi
sektor ini.
C. INVESTASI DALAM
AKUNTANSI SYARIAH
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, akuntansi syariah melarang sangat
adanya bunga/interest atas peminjam. Hal ini menyebabkan sistem di perbankan
konvensional yang merupakan institusi
keuangan penting dalam modern economics dilarang keberadaannya interest, tidak
berarti cost of capital sama dengan nol. Yang illegal adalah penentuan
predetermined fixed rate (riba) on capital karena telah dianggap hasil
pendapatan pemberi pinjaman tanpa membagi resiko dengan pihak peminjam. Islam
membolehkan profit and loss sharing partnership (baik active maupun sleeping
partnership).
Beberapa alasan dilarangnya bunga (fixed interest)
adalah:Interestmerupakan lender dan dijaminakan memperoleh uang tanpa
memperlukan usaha. Islam tidak suka hal ini dikarenakan dianggap akan
memunculkan ketergantungan pada bunga dan menyebabkan seseorang malas untuk
bekerja.
Hal ini menjadi bukti dan terjadi di inggris di awal abad ke-19,
disaat kaum berharta menjalankan hidup dari pendapatan bunga yangdiperoleh
mereka tanpa bekerja. Islam membolehkan opportunity cost dan risk dalam
deferred dan installment sales serta membolehkan deferred price untuk lebih
tinggi dari cash price juga membolehkan operational leasing dan penyewaan. Jadi
pelanggaran akan terjadi sangat ketat hanya pada pelanggaran adanya tingkat
bunga. Sementara, Islamic financing techniques (teknik pembayaran syariah)
terdiri atas:
1.
Mudarabah (trust financing) Bank nertindak sebagai partner,
menyediakan kas kepada borrower and berbagi dalam net profit dan net profits
dan net losses dari bisnis. Pinjaman
untuk jangka waktu sangat lama.
2.
Murabahah (cost-plus trade financing) Bank yang bertindak partner,
menyediakan pembiayaan dengam membelikan barang dan mendapatkan bagian
keuntungan ketika barang akanterjual. Bank tidak akanbertanggung-jawab atas
kerugian jika terjadi.
3.
Musyarakah (participation financing) Bank disediakan bagian dari
equity dan warking capital untuk pembisnis peminjam, dan berbagi dalam
keuntungan atau kerugian.
4.
Ijara (rental financing). Bank
akan membeli peralatan dan disewakannya kepada perusahaan, berubah pula
melakukan capital lease.
Berikut ini akan dibahas perlakuan akuntansi terhadap pembiyaaan
melalui mudharabah, murabahah dan musyarakah.
a.
Akuntansi investasi murabahah merupakan jenis investasi dalam lembaga
keuangan ketika membeli asset dengan maksud untuk dijual kembaliatau atas
pesanan pembeli. Pengukuran nilai asset dalam investasi murabahab.
1) Saat asset diakui
sisi Asset diukur dan dicatat pada saat diakuisisi
2) Setelah akuisisi
Asset ovailable for sale yang dibeli berdasarkan pesonan dimana pemesan
bersedia memenuhi kewajibannya, dinilai berdasarkan historical cost.
Apabila nilai asset berkurang akibat kerusakan, pengurangan nilai ini dapat
digambarkan dalam penilaian asset setiap akhir periode keuangan. Tetapi apabila
pemesan barang tidak tersedia memenuhi kewajibannya, asset dinilai pada net
realizable value.
b.
Akuntansi investasi mudharabah. Pengakuan investasi mudarakah Seperti
telah disinggung sebelumnya, investasi mudarabah adalah investasi yang
dilakukan oleh pihak pemilik dana atau pemodal kepada pihak pengguna dana untuk
melakukan suatu usaha. Hasil usaha yang dikerjakan oleh pengolahdana atau
pengguna dana akan dibagi dengan pemilik dana dengan pembagian sesuai
kesepakatan diantaranya. Dalam investasi mudharabah imbalan yang akan diterima
pihak pihak yang melaksanakan kerja sama usaha akan dibagi sesuai dengan
perhitungan bagi hasil. Investasi musyarakah adalah bentuk partnership dimana
kedua belah pihak menyerahkan modal yang seimbang dan berbagi dalam keuntungan
maupun kerugian yang terjadi.
Pengakuan
investasi musyarakah
1) Saat dimulainya
kontrak Bagian lembaga keuangan dalam modal musyarakah (uang atau sejenisnya )
diakui pada saat penyerahan dilakukan kepada partnernya dan akan dicatat
sebagai musyarakah financing with…(client name) dan dimasukkan dalam laporan
keuangan di bawah judul „‟ musyarakah financing‟‟.
2) pada akhir periode
keuangan Nilai investasi musyarakah dinilai pada historical cost, yaitu nilai
pada saat kontrak dibuat. Bagian lembaga keuangan dalam musyrakah yang
berkurang nilainya harus dinilai pada akhir periode keuangan sebesar historical
cost dikurangi bagian yang diserahkan kepada partnernya.
D. PERBANDINGAN
AKUNTANSI INVESTASI SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Dari segi pembahasan sebelumnya mengenai jenis-jenis investasi dalam
akuntansi syariah, yaitu: investasi murabahah, mudharabah dan
musyarakah,terlihat adanya beberapa hal yang berbeda secara konseptual dengan akuntansi
konvensional.
Yang pertama adalah konsep investasi sendiri , dalam akuntansi
syariah, pemberian pinjaman yang dalam akuntansi konvensional dianggap sebagai
bentuk investasi dan atas pemberian pinjaman ini tidak dikenakan bunga. Jadi
tidak ada interest on receivable.Pendapatan lembaga keuangan adalah melalui pembagian
profit. Hal ini sesuai dengan ketentuan dilarangnya predetermined fixed rate
yang dianggap merugikan peminjam dana.
Penggolonganreceivable ini sebagai jenis investasi terbukti dari tidak
adanya tuntutan ata pelunaan di masa depan, jadi bila peminjam dana tidak dapat
melunasi pinjamannya akibat bukan kesalahannya, ia tidak akan dituntut untuk
melunai pinjamannya. Untuk lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, juga
tidak akan mencatatnya sebagai bad debt tetapi sebagai rugi akibat investasi.
Perbedaan lainnya dilihat dari konsep investasi adalah investasi ini tidak
dinilai berdasarkan amortized cast ataupun fair value seperti halnya jenis
investasi dalam akuntansi konvensional, investasi syariah dinilai berdasarkan
historical cost nya.Yang kedua adalah kejelasan kontrak.Setiap transaksi dalam akuntansi
syariah, baik pencatatan investasi, profit, loss, dan lainnya harus didasarkan
pada kejaadian yang sudah benar-benar terjadi.Selain itu untuk beberapa hal (contohnya
kapitalisasibiaya) harus didasarkan pada perjanjian /kontrak yang jelas antara
keduabelah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar