Sabtu, 29 Juni 2024

AKUNTANSI SYARIAH PADA PERUSAHAAN DAGANG

 

AKUNTANSI SYARIAH PADA PERUSAHAAN DAGANG (MURABAHAH)

 

A. PENDAHULUAN

Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain dalam aktifitasnya. Bermuamalah adalah salah satu kegiatan yang dilakukan manusia. Oleh karena itu muamalah adalah aktifitas yang dilakukan seseorang terhadap seseorang yang lain atau beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing.

Kegiatan berbisnis adalah salah satu kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, dalam hal ini adalah jual-beli. Hampir setiap hari, manusia tidak bisa lepas dari yang namanya jual-beli. Pengajaran Islam tentang muamalah adalah hubungan antara sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan masing-masing yang sejalan dengan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang terkandung oleh al-Qur’an dan asSunnah. Aman, adil dan kepastian hukum pada manusia antara satu dengan lainnya dalam bermuamalah merupakan hasil dari ajaran Islam, dengan  memberikan peraturan dan ketentuan yang sebaik-baiknya meliputi aspek akad, syarat, rukun, dan prinsip-prinsip hukum yang harus dipenuhi. Hasil lain dari adanya ketentuan peraturan tersebut, maka manusia dalam bidang muamalah dapat hidup terjamin sehingga perkelahian dan permusuhan dapatdihindari dan tidak akan terjadi.

Banyak aspek kerjasama dan hubungan manusia kegiatan diantaranya jual beli. Aspek ini memiliki peranan penting dalam kesejahteraan hidup manusia. Umat Islam dalam dunia perdagangan bukan fenomena baru, bahkan Rasulullah sebelum masa kenabiannya adalah seorang pedagang besar di jazirah Arab. Namun pada zaman ini perdagangan mengalami perkembangan pesat. Maka terjadi banyak perubahan dan permasalahan pada masa ini.

Perdagangan atau jual beli dalam istilah fikih disebut al-bay’ menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Jual beli ada karena landasan rasa saling membutuhkan. Dalam perilaku ini, penjual membutuhkan pembeli untuk pembelian barang sehingga memperoleh untung. Sedangkan pembeli melakukan jual beli untuk memperoleh barang dan manfaat dari yang dibutuhkan. Perilaku saling membutuhkan ini, maka rasa persaudaraan semakin meningkat. Termasuk dari bukti manusia itu makhluk sosial adalah jual beli.

Maksud dari makhluk sosial adalah makhluk yang membutuhkan makhluk lain untuk kelangsungan hidupnya. Tanpa kegiatan jual beli, manusia tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Jual beli adalah kegiatan yang dilakukan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Jual beli sebagai sarana untuk mendapatkan barang dengan mudah, seseorang dapat menukarkan uangnya dengan barang yang dia butuhkan dari penjual. Tentu dengan nilai yang sesuai dan disepakati oleh kedua pihak.

 

 

B. KONSEP DASAR AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG (MURABAHAH)

Perusahaan dagang (merchandising businesses) adalah suatu organisasi yang menggunakan sumber daya yang dimilikinya untuk menyediakan produk yang diperoleh dari pihak lain bagi pelanggannya. Perusahaan seperti ini biasa disebut dengan peritel, yang mempetemukan produk dan pelanggan dalam satu tempat. Contoh perusahaan yang bergrak pada bidang ini adalah matahari (pakaian), alfamart (barang konsumsi), gramedia (buku dan alat tulis), dan sebagainya. Masyarakat ekonomi syariah mengenal beberapa akad untuk perusahaan dagang meliputi: Murabahah, Salam, dan Istishna’.

Murabahah adalah suatu akad jual beli barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli, dan dalam penjualan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. Salam merupakan akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').

Dalam dunia dagang di Indonesia, akad murabahah merupakan akad perniagaan yang paling sering dipakai, jika dibandingkan dengan akad-akad perniagaan yang lain. Perbedaan mendasar transaksi perdagangan antara murabahah dengan perdagangan konvensional yang telah ada terletak pada proses penjualannya. Perbedaannya yaitu dalam murabahah penjual dengan jelas memberitahukan harga pokok barang dagangan dan keuntungan yang diinginkan kepada pembeli, sedangkan pada perdagangan konvensional penjual merahasiakan harga pokok dan keuntungan yang diambilnya.

Harga pokok adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset hingga aset tersebut dalam tempat dan kondisi yang siap digunakan/dijual (PSAK 102). Sehingga dalam akad murabahah yang dimaksud dengan harga pokok barang dagangan adalah harga beli dikurangi dengan diskon dan ditambah dengan biaya-biaya lain yang diperlukan hingga barang dagangan tersebut siap untuk dijual.

 

C. KARAKTERISTIK MURABAHAH

Berikut ini merupakan beberapa karakteristik pada akad murabahah:

1)       Murabahah dapat dilakukan tanpa maupun dengan pesanan, baik pesanan yang bersifat mengikat maupun tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya.

2)       Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai dan tangguh yang dilakukan dengan cara mengangsur atau sekaligus pada waktu tertentu sesuai kesepakatan.

3)       Memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbedasebelum akad murabahah dilakukan, namun hanya boleh ada satu harga jika akad telah disepakati

4)       Harga yang disepekati dalam murabahah adalah harga jual, dan penjual wajib memberitahukan harga perolehan barang. Jika penjual memperoleh diskon sebelum akad murabahah, maka diskon tersebut merupakan hak pembeli.

5)       Diskon yang terkait dengan pembelian barang oleh penjual, meliputi: a. Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang b. Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang c. Komisi dalam bentukapapun yang diterima terkait dengan pembelian barang

6)       Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati diberlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Jika akad tidak mengaturnya, maka diskon menjadi hak penjual

7)       Penjual dapat meminta pembeli untuk menyediakan anggunan atas akad murabahah dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual

8)       Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.

9)       Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, penjual berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan.

10)  Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli: a. melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu; atau b. melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati. 11. Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli: a. melakukan pembayaran cicilan tepat waktu; dan atau b. mengalami penurunan kemampuan pembayaran.

 

D. JENIS-JENIS MURABAHAH

Akad murabahah terbagi menjadi dua, yaitu: murabahah dengan pesanan (murabahah to the purchase order), dan murabahah tanpa pesanan.

1)       Murabahah Dengan Pesanan Merupakan jenis murabahah, di mana penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan ini dapat bersifat mengikat maupun tidak mengikat pembeli untuk membeli barang dagangan yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan bersifat mengikat, maka pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila dalam pesanan mengikat, aset murabahah yang dibeli penjual mengalami penurunan harga sebelum diserahkan ke pembeli, maka penurunan itu menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.

2)       Murabahah Tanpa Pesanan Merupakan akad murabahah, di mana penjual tidak memerlukan adanya pesanan dalam melakukan pembelian barang. Akad murabahah ini hampir sama dengan kegiatan perniagaan konvensional. Bedanya dalam akad murabahah penjual memberitahukan harga pokok perolehan barang dan margin keuntungan yang telah disepakati antara penjual dengan pembeli pada saat transaksi terjadi, dan dalam akad ini kesepakatan harga yang digunakan dalam penjualan merupakan harga jual barang (harga pokok ditambah margin keuntungan) bukan harga pokok barang dagangan.

 

E. DASAR HUKUM MURABAHAH

1.        Al-Qur’an

a)       An-Nisa’ ayat ke-29, artinya “ hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak Pengantar Akuntansi Syariah – Pendekatan Praktis 63 benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu .....”

b)       Al-Baqarah ayat ke-275, artinya “ Allah telah menghalalkan Jual-Beli dan mengaharamkan Riba”

c)        Al-Baqarah ayat ke-280, artinya “dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan”

2.        Al-Hadist

a)       HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban Dari Abu Sa’ad Al-Khurdi bahwa Rasulullah SAW bersabda “ Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka”

b)       HR. Ibnu Majah dari Shuhaib Rasulullah bersabda “ Ada tiga hal yang menagndung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.”

c)        HR. Abu Hurairah “Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya.”

d)       HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi padanya

e)       HR. Bukhari dan Muslim Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman

f)         HR. Bukhari Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghilangkan keberkahannya.

 

F. RUKUN DAN SYARAT MURABAHAH

1)       Rukun Murabahah

a.         Pelaku

Pelaku dalam akad murabahah harus cakap dan baligh (berakal dan dapat membedakan). Sehingga transaksi dengan orang gila dianggap tidak sah, sedangkan transaksi dengan anak kecil (belum baligh) dianggapsah jika seizin walinya.

b.        Objek

Jual Beli Aset yang dijadikan sebagai objek jual beli harus sesuai dengan hukum syara’ dan memenuhi ketentuan/persyaratan yang telah ditetapkan

c.         Ijab Kabul

Penyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespodensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.

2)       Ketentuan/Persyaratan Objek Murabahah

a)        Barang yang diperjual-belikan merupakan barang halal

b)       Barang yang diperjual-belikan harus dapat diambilmanfaatnya atau memeliki nilai guna

c)        Barang tersebut dimiliki penjual, namun penjual dapat menjual barang yang bukan miliknya dengan seijin pemilik barang.

d)       Barang dapat diserahkan tanpa bergantung dengan kejadian tertentu dimasa datang.

e)        Barang harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli, sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian)

f)         Barang harus dapat diketahui kuantitasnya dengan jelas

g)        Barang harus dapat diketahui kualitasnya dengan jelas sehingga tida ada gharar

h)       Harga barang harus disepakati dengan jelas 

i)         Barang yang diakadkan secara fisik ada ditangan penjual atau terdapat bukti bahwa barang tersebut telah dimiliki oleh penjual dengan spesifikasi yang jelas. Jika pada saat penyerahan barang, ternyata spesifikasi barang tidak sama maka pihak-pihak yang melakukan transaksi boleh melakukan khiar (memilih untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya).

3)       Berakhirnya Akad Murabahah

Akad murabahah berakhir jika:

a.         Barang yang dijual mengalami kecacatan, atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati

b.        Barang yang di jual, mengandung unsur yang dilarang syariah.

c.         Metode pembayaran terindikasi mengandung unsur riba.

d.        Pembeli telah melakukan pembayaran atas seluruh harga/nilai barang yang disepakati

e.         Barang telah sampai dan diterima oleh pembeli

f.          Tidak ada komplain dari pembeli terkait dengan barang yang diterima.

 

G. PERLAKUAN AKUNTANSI MURABAHAH

1.        Perlakuan Akuntansi untuk Pihak penjual

1)       Perolehan barang dagangan Pada saat perolehan aset murabahah (barang dagangan), diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehannya

 

Jurnal:

Dr. Persediaan Aset Murabahah xxx

Cr. Kas/ Utang Murabahah xxx

2)       Pengakuan setelah perolehan barang dagangan

a.         Murabahah pesanan mengikat Nilai Aset diakui sebesar biaya perolehannya. Apabila terjadi penuruna nilai aset karena usang, rusak, atau kondisi lainnya sebelum diserahkan kepelanggan, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset.

Jurnal:

Dr. Beban Penurunan Aset Murabahah xxx

               Cr. Persediaan Aset Murabahah xxx

b.        Murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat Nilai Aset diakui sebesar baiaya perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah. Apabila nilai realisasi bersih lebih rendah dari biaya perolehan (penurunan), maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

Jurnal:

Dr. Kerugian Penurunan Aset Murabahah xxx

               Cr. Persediaan Aset Murabahah xxx

c.         Diskon pembelian aset murabahah

1)       Sebelum akad murabahah Barang dagangan belum dijual/masih digudang penjual, maka diskon akan mengurangi biaya perolehan aset murabahah.

Jurnal:

Dr. Persediaan Aset Murabahah xxx

(Harga Perolehan – Diskon)

                    Cr. Kas/Utang Murabahah xxx

2)       Setelah akad Murabahah

a)        Barang dagangan telah terjual/sudah berada digudang pembeli, maka diskon akan menjadi kewajiban kepada pembeli, jika akad menyatakan menjadi hak pembeli. Jurnal:

        Dr. Kas xxx

                    Cr. Utang Diskon Pemb. Aset Murabhh xxx

b)       Menjadi tambahan keuntungan murabahah, jika akad menyatakan menjadi hak penjual.

        Jurnal:

        Dr. Kas xxx

                    Cr. Keuntungan Diskon Pemb. Aset Murabhh xxx

c)        Menjadi pendapatan operasional lain, jika tidak ada akad menyatakan menjadi hak pembeli, maupun hak penjual.

        Jurnal:

        Dr. Kas xxx

                    Cr. Pendapatan Operasional Lain xxx

d)       Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian potongan (diskon) pembelian akan tereliminasi, saat;

i.          Dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan pembelian setelah dikurangi dengan biaya pengembalian Jurnal:

Dr. Utang Diskon Pemb. Aset murabahah xxx

            Cr. Kas xxx Cr. Pendapatan lain-lain xxx

Dipindahkan sebagai dana kebajikan, jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual. Jurnal:

Dr. Utang Diskon Pemb. Aset murabahah xxx             

                    Cr. Kas xxx

                             Dan

Dr. Dana Kebajikan - Kas xxx

Cr. Dana Kebajikan – Diskon Pemb. xxx

d.        Pengakuan keuntungan murabahah

i.          Keuntungan dalam satu periode atau kurang Keuntungan yang timbul dari penjualan aset murabahah baik secara tunai maupun tangguh, langsung diakui sebagai keuntungan penjualan aset murabahah pada periode tersebut

Jurnal:

Dr. Kas xxx

Dr. Piutang Murabahah xxx

Cr. Persediaan Aset Murabahah xxx

Cr. Keuntungan Penj. Aset Murabhh xxx

 

ii.        Keuntungan lebih dari satu periode Keuntungan penjualan aset murabahah secara tangguh diakui selama periode akad sesuai dengan tingkat resikonya, sebagai berikut:

a)        Keuntungan diakui pada saat penyerahan aset Jika risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.

Jurnal;

Dr. Kas xxx

Dr. Piutang Murabahah xxx

Cr. Persediaan Aset Murabahah xxx

Cr. Keuntungan Penj. Aset Murabhh xxx

b)       Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah, Jika risiko piutang tidak tertagih dan/ atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar.

c)        Jurnal:

(a) Pada saat penjualan kredit

Dr. Piutang Murabahah xxx

Cr. Persediaan Aset Murabahah xxx

Cr. Keunt. Tangguhan Penj. Aset Murabhh xxx

(b) Pada saat penerimaan Angsuran

Dr. Kas xxx

Cr. Piutang Murabahah xxx

 

Dr. Keunt. Tangguhan Penj. Aset Murabhh xxx

Cr. Keunt. Penj. Aset Murabhh xxx

 

                                                            Atau

 

                                                           Dr. Kas xxx

Dr. Keunt. Tangguhan Penj. Aset Murabhh xxx

Cr. Piutang Murabahah xxx

Cr. Keunt. Penj. Aset Murabahah xxx

(c) Pada saat penagihan/pembayaran secara penuh

Dr. Kas xxx

Cr. Piutang Murabahah xxx

 

Dr. Keunt. Tangguhan Penj. Aset Murabhh xxx

Cr. Keunt. Penj. Aset Murabhh xxx

 

Atau

 

Dr. Kas xxx

Dr. Keunt. Tangguhan Penj. Aset Murabhh xxx

Cr. Piutang Murabahah xxx

Cr. Keunt. Penj. Aset Murabahah xxx

*) Jurnal pengakuan baru bisa di buat saat piutang murabahah berhasil ditagih secara penuh.

e.         Piutang  Tak Tertagih

Pada murabahah non tunai beresiko menimbulkan kegagalan dalam menagih piutang. Piutang yang tidak dapat ditagih merupakan kerugian pendapatan, sehingga memerlukan pencatatan yang tepat pada akun penurunan piutang.

Estimasi yang umumnya digunakan dalam penghitungan nilai piutang tak tertagih didasarkan pada persentase penjualan atau piutang yang beredar.

Jurnal:

Dr. Beban Piutang Tak Tertagih xxx

Cr. Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxx

 

f.          Potongan pelunasan piutang

Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Pemberian potongan murabahah dapat dilakukan dengan metode berikut:

i.    Potongan diberikan pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah Jurnal:

Dr. Kas xxx

Dr. Keunt. Tangguhan Penj. Aset Murabahah xxx

Cr. Piutang Murabahah xxx

Cr. Keuntungan Penj. Aset Murabahah xxx

ii.  Potongan diberikan setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian penjual membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli Jurnal:

a)        Pada saat penerimaan pelunasan piutang oleh pembeli/pelanggan

Jurnal:

Dr. Kas xxx

Dr. Keunt. Tangguhan Penj. Aset Murabahah xxx

Cr. Piutang Murabahah xxx

Cr. Keuntungan Penj. Aset Murabahah xxx

b)       Pada saat pengembalian potongan kepada pembeli

Jurnal:

Dr. Keuntungan Penj. Aset Murabahah xxx

Cr. Kas xxx

g.         Denda

Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.

Jurnal;

Dr. Dana Kebajikan – Kas xxx

Cr. Dana Kebajikan – Denda Murabahah xxx

h.        Uang Muka

Perlakuan akuntansi untuk Uang Muka transaksi Murabahah adalah sebagai berikut;

1)       Pada saat menerima uang muka dari pembeli/pelanggan

Jurnal:

Dr. Kas xxx

Cr. Utang Lain-lain – Uang Muka Murabahah xxx

 

a)       Pada saat murabahah jadi dilaksanakan, maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok/harga pokok barang). Sehingga margin keuntungan dihitung berdasarkan nilai piutang (Harga Jual kepada pembeli setelah dikurangi Uang Muka)

Jurnal:

Dr. Utang Lain-lain – Uang Muka Murabahah xxx

Cr. Piutang Murabahah xxx

b)       Pada saat murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli.

(a) Pada saat uang muka lebih besar dari biaya yang dikeluarkan, maka selisihnya harus dikembalikan ke pembeli.

Jurnal:

Dr. Utang Lain-lain – Uang Muka Murabahah xxx

Cr. Pendapatan Operasional lainnya xxx

Cr. Kas xxx

(b) Pada saat uang muka lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya, dan pembeli wajib membayarkannya.

Jurnal:

Dr. Kas xxx

Dr. Utang Lain-lain – Uang Muka Murabhh xxx

Cr. Pendapatan Operasional lainnya xxx

(c) Pada saat uang muka sama besar dengan biaya yang dikeluarkan, atau penjual menanggung kekurangan atas biaya yang dikeluarkan dalam memenuhi permintaan calon pembeli

Jurnal:

Dr. Utang Lain-lain – Uang Muka Murabahah xxx Cr. Pendapatan Operasional lainnya xxx

i.          Penyajian

Pada saat akad piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Namun dalam penyajiannya pada akhir periode pelaporan, piutang murabahah disajikan sebesar nilai realisasi bersih, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang (piutang tak tertagih).

Rumus:

Nilai Realisasi Bersih Piutang = Saldo Piutang Murabahah – Piutang Tak Tertagih

Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.

 

j.          Pengungkapan dalam laporan keuangan

Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah berikut, tetapi tidak terbatas padanya: 1. harga perolehan aset murabahah 2. janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan 3. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah

2.        Pihak Pembeli

1)       Pengakuan saat perolehan aset

Aset yang timbul melalui transaksi murabahah, diakui sebesar biaya perolehan tunai aset murabahah. Utang yang timbul diakui sebesar harga beli yang disepakati (wajib dibayarkan). Sedangkan selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan diakui sebagai Beban Murabahah Tangguhan. Jurnal:

Dr. Aset xxx Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx

Cr. Utang Murabahah xxx

2)       Pengakuan saat perolehan aset dengan Uang Muka

a.         Saat pembayaran uang muka Jurnal:

Dr. Uang Muka Murabahah xxx

Cr. Kas xxx

b.         Saat akad murabahah terjadi Jurnal :

Dr. Aset xxx

Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx

Cr. Uang Muka Murabahah xxx

Cr. Utang Murabahah xxx

 

3)       Amortisasi beban murabahah tangguhan

Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah yang dibayar. 

a)        Jurnal Pembayaran Murabahah:

Dr. Utang Murabahah xxx

Cr. Kas xxx

b)       Jurnal Amortisasi Beban Murabahah Tangguhan:

Dr. Beban Murabahah xxx

Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx

                                    Atau

Dr. Utang Murabahah xxx

Dr. Beban Murabahah xxx

Cr. Kas xxx

Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx

4)       Diskon

Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah, diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.

Jurnal:

a.         Diskon diterima pada saat pelunasan utang murabahah

Dr. Utang Murabahah xxx

Cr. Kas xxx

 

Dr. Beban Murabahah )* xxx

Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx

 

Atau

 

Dr. Utang Murabahah xxx

Dr. Beban Murabahah )* xxx

Cr. Kas xxx

Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx

 

b.         Diskon diterima setelah setelah pelunasan utang murabahah

Dr. Kas xxx

Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx

5)       Denda

a)       Denda yang dikenakan akibat kelalaian Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian.

Jurnal:

Dr. Kerugian Murabahah xxx

Cr. Kas/Utang Murabahah xxx

b)       Denda yang dikenakan akibat batal membeli Denda yang dikenakan karena pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian. Denda ini dilakukan dengan memberikan potongan terhadap uang muka yang telah diberikan.

Jurnal:

Dr. Kas xxx

Dr. Kerugian Murabahah xxx

Cr. Uang Muka Murabahah xxx

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...