AKUNTANSI SYARIAH PADA PERUSAHAAN
DAGANG (MURABAHAH)
A. PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain dalam
aktifitasnya. Bermuamalah adalah salah satu kegiatan yang dilakukan manusia.
Oleh karena itu muamalah adalah aktifitas yang dilakukan seseorang terhadap
seseorang yang lain atau beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
masing-masing.
Kegiatan berbisnis adalah salah satu kegiatan yang tidak bisa
dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, dalam hal ini adalah jual-beli. Hampir
setiap hari, manusia tidak bisa lepas dari yang namanya jual-beli. Pengajaran
Islam tentang muamalah adalah hubungan antara sesama manusia untuk memenuhi
kebutuhan masing-masing yang sejalan dengan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip
yang terkandung oleh al-Qur’an dan asSunnah. Aman, adil dan kepastian hukum
pada manusia antara satu dengan lainnya dalam bermuamalah merupakan hasil dari
ajaran Islam, dengan memberikan
peraturan dan ketentuan yang sebaik-baiknya meliputi aspek akad, syarat, rukun,
dan prinsip-prinsip hukum yang harus dipenuhi. Hasil lain dari adanya ketentuan
peraturan tersebut, maka manusia dalam bidang muamalah dapat hidup terjamin
sehingga perkelahian dan permusuhan dapatdihindari dan tidak akan terjadi.
Banyak aspek kerjasama dan hubungan manusia kegiatan diantaranya jual
beli. Aspek ini memiliki peranan penting dalam kesejahteraan hidup manusia.
Umat Islam dalam dunia perdagangan bukan fenomena baru, bahkan Rasulullah
sebelum masa kenabiannya adalah seorang pedagang besar di jazirah Arab. Namun
pada zaman ini perdagangan mengalami perkembangan pesat. Maka terjadi banyak
perubahan dan permasalahan pada masa ini.
Perdagangan atau jual beli dalam istilah fikih disebut al-bay’ menurut
etimologi berarti menjual atau mengganti. Jual beli ada karena landasan rasa
saling membutuhkan. Dalam perilaku ini, penjual membutuhkan pembeli untuk
pembelian barang sehingga memperoleh untung. Sedangkan pembeli melakukan jual
beli untuk memperoleh barang dan manfaat dari yang dibutuhkan. Perilaku saling
membutuhkan ini, maka rasa persaudaraan semakin meningkat. Termasuk dari bukti
manusia itu makhluk sosial adalah jual beli.
Maksud dari makhluk sosial adalah makhluk yang membutuhkan makhluk
lain untuk kelangsungan hidupnya. Tanpa kegiatan jual beli, manusia tidak mampu
memenuhi kebutuhannya sendiri. Jual beli adalah kegiatan yang dilakukan manusia
dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Jual
beli sebagai sarana untuk mendapatkan barang dengan mudah, seseorang dapat
menukarkan uangnya dengan barang yang dia butuhkan dari penjual. Tentu dengan
nilai yang sesuai dan disepakati oleh kedua pihak.
B. KONSEP DASAR
AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG (MURABAHAH)
Perusahaan dagang (merchandising businesses) adalah suatu organisasi
yang menggunakan sumber daya yang dimilikinya untuk menyediakan produk yang
diperoleh dari pihak lain bagi pelanggannya. Perusahaan seperti ini biasa
disebut dengan peritel, yang mempetemukan produk dan pelanggan dalam satu
tempat. Contoh perusahaan yang bergrak pada bidang ini adalah matahari
(pakaian), alfamart (barang konsumsi), gramedia (buku dan alat tulis), dan
sebagainya. Masyarakat ekonomi syariah mengenal beberapa akad untuk perusahaan dagang
meliputi: Murabahah, Salam, dan Istishna’.
Murabahah adalah suatu akad jual beli barang dengan harga jual sebesar
harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli,
dan dalam penjualan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut
kepada pembeli. Salam merupakan akad jual beli barang pesanan (muslam fiih)
dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu. Sedangkan istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu
yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat,
shani').
Dalam dunia dagang di Indonesia, akad murabahah merupakan akad
perniagaan yang paling sering dipakai, jika dibandingkan dengan akad-akad
perniagaan yang lain. Perbedaan mendasar transaksi perdagangan antara murabahah
dengan perdagangan konvensional yang telah ada terletak pada proses
penjualannya. Perbedaannya yaitu dalam murabahah penjual dengan jelas
memberitahukan harga pokok barang dagangan dan keuntungan yang diinginkan
kepada pembeli, sedangkan pada perdagangan konvensional penjual merahasiakan
harga pokok dan keuntungan yang diambilnya.
Harga pokok adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk
memperoleh suatu aset hingga aset tersebut dalam tempat dan kondisi yang siap
digunakan/dijual (PSAK 102). Sehingga dalam akad murabahah yang dimaksud dengan
harga pokok barang dagangan adalah harga beli dikurangi dengan diskon dan
ditambah dengan biaya-biaya lain yang diperlukan hingga barang dagangan
tersebut siap untuk dijual.
C. KARAKTERISTIK
MURABAHAH
Berikut ini merupakan beberapa
karakteristik pada akad murabahah:
1) Murabahah dapat
dilakukan tanpa maupun dengan pesanan, baik pesanan yang bersifat mengikat
maupun tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya.
2) Pembayaran
murabahah dapat dilakukan secara tunai dan tangguh yang dilakukan dengan cara
mengangsur atau sekaligus pada waktu tertentu sesuai kesepakatan.
3) Memperkenankan
penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbedasebelum akad
murabahah dilakukan, namun hanya boleh ada satu harga jika akad telah
disepakati
4) Harga yang
disepekati dalam murabahah adalah harga jual, dan penjual wajib memberitahukan
harga perolehan barang. Jika penjual memperoleh diskon sebelum akad murabahah,
maka diskon tersebut merupakan hak pembeli.
5) Diskon yang
terkait dengan pembelian barang oleh penjual, meliputi: a. Diskon dalam bentuk
apapun dari pemasok atas pembelian barang b. Diskon biaya asuransi dari
perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang c. Komisi dalam bentukapapun
yang diterima terkait dengan pembelian barang
6) Diskon atas
pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati diberlakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Jika akad tidak mengaturnya, maka diskon
menjadi hak penjual
7) Penjual dapat
meminta pembeli untuk menyediakan anggunan atas akad murabahah dalam bentuk
barang yang telah dibeli dari penjual
8) Penjual dapat
meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad
disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad
murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, uang muka dikembalikan kepada
pembeli setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang
muka itu lebih kecil dari kerugian maka penjual dapat meminta tambahan dari
pembeli.
9) Jika pembeli tidak
dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, penjual
berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau
belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda tersebut didasarkan
pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap
kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan
dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan.
10) Penjual boleh
memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli: a.
melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu; atau b. melakukan pelunasan
pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati. 11. Penjual boleh
memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika
pembeli: a. melakukan pembayaran cicilan tepat waktu; dan atau b. mengalami
penurunan kemampuan pembayaran.
D. JENIS-JENIS
MURABAHAH
Akad murabahah terbagi menjadi dua, yaitu:
murabahah dengan pesanan (murabahah to the purchase order), dan murabahah tanpa
pesanan.
1)
Murabahah Dengan Pesanan Merupakan jenis murabahah, di mana penjual
melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan
pesanan ini dapat bersifat mengikat maupun tidak mengikat pembeli untuk membeli
barang dagangan yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan bersifat mengikat,
maka pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan
pesanannya. Apabila dalam pesanan mengikat, aset murabahah yang dibeli penjual
mengalami penurunan harga sebelum diserahkan ke pembeli, maka penurunan itu
menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
2)
Murabahah Tanpa Pesanan Merupakan akad murabahah, di mana penjual
tidak memerlukan adanya pesanan dalam melakukan pembelian barang. Akad
murabahah ini hampir sama dengan kegiatan perniagaan konvensional. Bedanya
dalam akad murabahah penjual memberitahukan harga pokok perolehan barang dan
margin keuntungan yang telah disepakati antara penjual dengan pembeli pada saat
transaksi terjadi, dan dalam akad ini kesepakatan harga yang digunakan dalam
penjualan merupakan harga jual barang (harga pokok ditambah margin keuntungan)
bukan harga pokok barang dagangan.
E. DASAR HUKUM
MURABAHAH
1.
Al-Qur’an
a) An-Nisa’ ayat
ke-29, artinya “ hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan
(mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak Pengantar Akuntansi
Syariah – Pendekatan Praktis 63 benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan sukarela diantaramu .....”
b) Al-Baqarah ayat
ke-275, artinya “ Allah telah menghalalkan Jual-Beli dan mengaharamkan Riba”
c)
Al-Baqarah ayat ke-280, artinya “dan jika (orang yang berutang itu)
dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan”
2.
Al-Hadist
a) HR. Al-Baihaqi,
Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban Dari Abu Sa’ad Al-Khurdi bahwa
Rasulullah SAW bersabda “ Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama
suka”
b) HR. Ibnu Majah
dari Shuhaib Rasulullah bersabda “ Ada tiga hal yang menagndung keberkahan:
jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan
tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.”
c)
HR. Abu Hurairah “Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila
ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya.”
d) HR. Abu Dawud,
Ibnu Majah, dan Ahmad Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi padanya
e) HR. Bukhari dan
Muslim Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu adalah suatu
kezaliman
f)
HR. Bukhari Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi
menghilangkan keberkahannya.
F. RUKUN DAN SYARAT
MURABAHAH
1) Rukun Murabahah
a.
Pelaku
Pelaku dalam akad murabahah harus cakap
dan baligh (berakal dan dapat membedakan). Sehingga transaksi dengan orang gila
dianggap tidak sah, sedangkan transaksi dengan anak kecil (belum baligh)
dianggapsah jika seizin walinya.
b.
Objek
Jual Beli Aset yang dijadikan sebagai
objek jual beli harus sesuai dengan hukum syara’ dan memenuhi
ketentuan/persyaratan yang telah ditetapkan
c.
Ijab Kabul
Penyataan dan ekspresi saling ridha/rela
diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis,
melalui korespodensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2) Ketentuan/Persyaratan
Objek Murabahah
a)
Barang yang diperjual-belikan merupakan barang halal
b) Barang yang
diperjual-belikan harus dapat diambilmanfaatnya atau memeliki nilai guna
c)
Barang tersebut dimiliki penjual, namun penjual dapat menjual barang
yang bukan miliknya dengan seijin pemilik barang.
d) Barang dapat
diserahkan tanpa bergantung dengan kejadian tertentu dimasa datang.
e)
Barang harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh
pembeli, sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian)
f)
Barang harus dapat diketahui kuantitasnya dengan jelas
g)
Barang harus dapat diketahui kualitasnya dengan jelas sehingga tida
ada gharar
h) Harga barang harus
disepakati dengan jelas
i)
Barang yang diakadkan secara fisik ada ditangan penjual atau terdapat
bukti bahwa barang tersebut telah dimiliki oleh penjual dengan spesifikasi yang
jelas. Jika pada saat penyerahan barang, ternyata spesifikasi barang tidak sama
maka pihak-pihak yang melakukan transaksi boleh melakukan khiar (memilih untuk
melanjutkan transaksi atau membatalkannya).
3) Berakhirnya Akad
Murabahah
Akad murabahah
berakhir jika:
a.
Barang yang dijual mengalami kecacatan, atau tidak sesuai dengan
spesifikasi yang disepakati
b.
Barang yang di jual, mengandung unsur yang dilarang syariah.
c.
Metode pembayaran terindikasi mengandung unsur riba.
d.
Pembeli telah melakukan pembayaran atas seluruh harga/nilai barang
yang disepakati
e.
Barang telah sampai dan diterima oleh pembeli
f.
Tidak ada komplain dari pembeli terkait dengan barang yang diterima.
G. PERLAKUAN
AKUNTANSI MURABAHAH
1.
Perlakuan Akuntansi untuk Pihak penjual
1)
Perolehan barang dagangan Pada saat perolehan aset murabahah (barang
dagangan), diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehannya
Jurnal:
Dr. Persediaan Aset Murabahah xxx
Cr. Kas/ Utang
Murabahah xxx
2)
Pengakuan setelah perolehan barang dagangan
a.
Murabahah pesanan mengikat Nilai Aset diakui sebesar biaya
perolehannya. Apabila terjadi penuruna nilai aset karena usang, rusak, atau
kondisi lainnya sebelum diserahkan kepelanggan, penurunan nilai tersebut diakui
sebagai beban dan mengurangi nilai aset.
Jurnal:
Dr. Beban Penurunan Aset Murabahah xxx
Cr. Persediaan
Aset Murabahah xxx
b.
Murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat Nilai
Aset diakui sebesar baiaya perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang
lebih rendah. Apabila nilai realisasi bersih lebih rendah dari biaya perolehan
(penurunan), maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Jurnal:
Dr. Kerugian Penurunan Aset Murabahah xxx
Cr. Persediaan
Aset Murabahah xxx
c.
Diskon pembelian aset murabahah
1)
Sebelum akad murabahah Barang dagangan belum dijual/masih digudang
penjual, maka diskon akan mengurangi biaya perolehan aset murabahah.
Jurnal:
Dr. Persediaan Aset Murabahah xxx
(Harga Perolehan – Diskon)
Cr. Kas/Utang
Murabahah xxx
2)
Setelah akad Murabahah
a)
Barang dagangan telah terjual/sudah berada digudang pembeli, maka
diskon akan menjadi kewajiban kepada pembeli, jika akad menyatakan menjadi hak
pembeli. Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Utang
Diskon Pemb. Aset Murabhh xxx
b)
Menjadi tambahan keuntungan murabahah, jika akad menyatakan menjadi
hak penjual.
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr.
Keuntungan Diskon Pemb. Aset Murabhh xxx
c)
Menjadi pendapatan operasional lain, jika tidak ada akad menyatakan
menjadi hak pembeli, maupun hak penjual.
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr.
Pendapatan Operasional Lain xxx
d)
Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian potongan (diskon)
pembelian akan tereliminasi, saat;
i.
Dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan pembelian
setelah dikurangi dengan biaya pengembalian Jurnal:
Dr. Utang Diskon Pemb. Aset murabahah xxx
Cr. Kas xxx Cr. Pendapatan lain-lain xxx
Dipindahkan
sebagai dana kebajikan, jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Jurnal:
Dr. Utang Diskon Pemb. Aset murabahah xxx
Cr.
Kas xxx
Dan
Dr. Dana Kebajikan - Kas xxx
Cr. Dana Kebajikan
– Diskon Pemb. xxx
d.
Pengakuan keuntungan murabahah
i.
Keuntungan dalam satu periode atau kurang Keuntungan yang timbul dari
penjualan aset murabahah baik secara tunai maupun tangguh, langsung diakui
sebagai keuntungan penjualan aset murabahah pada periode tersebut
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Persediaan Aset Murabahah xxx
Cr. Keuntungan Penj. Aset Murabhh xxx
ii.
Keuntungan lebih dari satu periode Keuntungan penjualan aset murabahah
secara tangguh diakui selama periode akad sesuai dengan tingkat resikonya,
sebagai berikut:
a)
Keuntungan diakui pada saat penyerahan aset Jika risiko penagihan kas
dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif
kecil.
Jurnal;
Dr. Kas xxx
Dr. Piutang
Murabahah xxx
Cr. Persediaan
Aset Murabahah xxx
Cr. Keuntungan Penj.
Aset Murabhh xxx
b) Keuntungan diakui
proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah,
Jika risiko piutang tidak tertagih dan/ atau beban untuk mengelola dan menagih
piutang tersebut relatif besar.
c)
Jurnal:
(a) Pada saat penjualan
kredit
Dr. Piutang
Murabahah xxx
Cr. Persediaan
Aset Murabahah xxx
Cr. Keunt.
Tangguhan Penj. Aset Murabhh xxx
(b) Pada saat
penerimaan Angsuran
Dr. Kas xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Dr. Keunt.
Tangguhan Penj. Aset Murabhh xxx
Cr. Keunt. Penj. Aset Murabhh xxx
Atau
Dr.
Kas xxx
Dr. Keunt. Tangguhan Penj. Aset Murabhh
xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Keunt. Penj. Aset Murabahah xxx
(c) Pada saat
penagihan/pembayaran secara penuh
Dr. Kas xxx
Cr. Piutang
Murabahah xxx
Dr. Keunt.
Tangguhan Penj. Aset Murabhh xxx
Cr. Keunt. Penj.
Aset Murabhh xxx
Atau
Dr. Kas xxx
Dr. Keunt.
Tangguhan Penj. Aset Murabhh xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Keunt. Penj. Aset Murabahah xxx
*) Jurnal pengakuan baru bisa di buat saat
piutang murabahah berhasil ditagih secara penuh.
e.
Piutang Tak Tertagih
Pada murabahah non
tunai beresiko menimbulkan kegagalan dalam menagih piutang. Piutang yang tidak
dapat ditagih merupakan kerugian pendapatan, sehingga memerlukan pencatatan
yang tepat pada akun penurunan piutang.
Estimasi yang
umumnya digunakan dalam penghitungan nilai piutang tak tertagih didasarkan pada
persentase penjualan atau piutang yang beredar.
Jurnal:
Dr. Beban Piutang
Tak Tertagih xxx
Cr. Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxx
f.
Potongan pelunasan piutang
Potongan pelunasan
piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau
lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan
murabahah. Pemberian potongan murabahah dapat dilakukan dengan metode berikut:
i. Potongan diberikan
pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan
murabahah Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Keunt. Tangguhan Penj. Aset Murabahah
xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Keuntungan Penj. Aset Murabahah xxx
ii. Potongan diberikan
setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan
kemudian penjual membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli Jurnal:
a)
Pada saat penerimaan pelunasan piutang oleh pembeli/pelanggan
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Keunt.
Tangguhan Penj. Aset Murabahah xxx
Cr. Piutang
Murabahah xxx
Cr. Keuntungan
Penj. Aset Murabahah xxx
b) Pada saat
pengembalian potongan kepada pembeli
Jurnal:
Dr. Keuntungan
Penj. Aset Murabahah xxx
Cr. Kas xxx
g.
Denda
Denda dikenakan
jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda
yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Jurnal;
Dr. Dana Kebajikan
– Kas xxx
Cr. Dana Kebajikan – Denda Murabahah xxx
h.
Uang Muka
Perlakuan
akuntansi untuk Uang Muka transaksi Murabahah adalah sebagai berikut;
1) Pada saat menerima
uang muka dari pembeli/pelanggan
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Utang Lain-lain – Uang Muka Murabahah
xxx
a) Pada saat
murabahah jadi dilaksanakan, maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang
(merupakan bagian pokok/harga pokok barang). Sehingga margin keuntungan
dihitung berdasarkan nilai piutang (Harga Jual kepada pembeli setelah dikurangi
Uang Muka)
Jurnal:
Dr. Utang Lain-lain – Uang Muka Murabahah
xxx
Cr. Piutang
Murabahah xxx
b) Pada saat
murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah
diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam
rangka memenuhi permintaan calon pembeli.
(a) Pada saat uang
muka lebih besar dari biaya yang dikeluarkan, maka selisihnya harus
dikembalikan ke pembeli.
Jurnal:
Dr. Utang Lain-lain – Uang Muka Murabahah xxx
Cr. Pendapatan Operasional lainnya xxx
Cr. Kas xxx
(b) Pada saat uang
muka lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan, maka penjual dapat meminta
pembeli untuk membayarkan kekurangannya, dan pembeli wajib membayarkannya.
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Utang Lain-lain – Uang Muka Murabhh
xxx
Cr. Pendapatan
Operasional lainnya xxx
(c) Pada saat uang
muka sama besar dengan biaya yang dikeluarkan, atau penjual menanggung
kekurangan atas biaya yang dikeluarkan dalam memenuhi permintaan calon pembeli
Jurnal:
Dr. Utang Lain-lain – Uang Muka Murabahah xxx Cr. Pendapatan
Operasional lainnya xxx
i.
Penyajian
Pada saat akad
piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan
yang disepakati. Namun dalam penyajiannya pada akhir periode pelaporan, piutang
murabahah disajikan sebesar nilai realisasi bersih, yaitu saldo piutang
murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang (piutang tak tertagih).
Rumus:
Nilai Realisasi
Bersih Piutang = Saldo Piutang Murabahah – Piutang Tak Tertagih
Margin murabahah
tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Beban
murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang
murabahah.
j.
Pengungkapan dalam laporan keuangan
Penjual
mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah berikut, tetapi
tidak terbatas padanya: 1. harga perolehan aset murabahah 2. janji pemesanan
dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan 3.
pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan
Keuangan Syariah
2.
Pihak Pembeli
1) Pengakuan saat
perolehan aset
Aset yang timbul
melalui transaksi murabahah, diakui sebesar biaya perolehan tunai aset murabahah.
Utang yang timbul diakui sebesar harga beli yang disepakati (wajib dibayarkan).
Sedangkan selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan
diakui sebagai Beban Murabahah Tangguhan. Jurnal:
Dr. Aset xxx Dr.
Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr. Utang Murabahah xxx
2) Pengakuan saat
perolehan aset dengan Uang Muka
a.
Saat pembayaran uang muka Jurnal:
Dr. Uang Muka
Murabahah xxx
Cr. Kas xxx
b.
Saat akad murabahah terjadi Jurnal :
Dr. Aset xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr. Uang Muka Murabahah xxx
Cr. Utang Murabahah xxx
3) Amortisasi beban
murabahah tangguhan
Beban murabahah
tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah yang
dibayar.
a)
Jurnal Pembayaran Murabahah:
Dr. Utang
Murabahah xxx
Cr. Kas xxx
b) Jurnal Amortisasi
Beban Murabahah Tangguhan:
Dr. Beban
Murabahah xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Atau
Dr. Utang Murabahah xxx
Dr. Beban Murabahah xxx
Cr. Kas xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
4) Diskon
Diskon pembelian
yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang
murabahah, diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
Jurnal:
a.
Diskon diterima pada saat pelunasan utang murabahah
Dr. Utang
Murabahah xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Beban
Murabahah )* xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Atau
Dr. Utang
Murabahah xxx
Dr. Beban
Murabahah )* xxx
Cr. Kas xxx
Cr. Beban
Murabahah Tangguhan xxx
b.
Diskon diterima setelah setelah pelunasan utang murabahah
Dr. Kas xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
5) Denda
a) Denda yang
dikenakan akibat kelalaian Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam
melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian.
Jurnal:
Dr. Kerugian
Murabahah xxx
Cr. Kas/Utang Murabahah xxx
b) Denda yang
dikenakan akibat batal membeli Denda yang dikenakan karena pembeli akhir batal
membeli barang diakui sebagai kerugian. Denda ini dilakukan dengan memberikan
potongan terhadap uang muka yang telah diberikan.
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Kerugian Murabahah xxx
Cr. Uang Muka
Murabahah xxx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar