TRANSAKSI SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Secara umum transaksi diartikan sebagai kegiatan yang melibatkan paling sedikit dua belah pihak, pembeli dan penjual, yang saling melakukan pertukaran.
Adapun yang dimaksud dengan transaksi pertukaran (mu‘awad}at) adalah suatu transaksi yang diperoleh melalui proses atau perbuatan memperoleh suatu dengan memberikan sesuatu,melibatkan diri dalam perikatan usaha, pinjam-meminjam atas dasar suka sama suka ataupun atas dasar ketetapan hukum dan syariah yang berlaku.
Transaksi dalam Islam harus dilandasi oleh aturan hukum-hukum Islam karena transaksi adalah manisfestasi amal manusia yang bernilai ibadah dihadapan Allah, yang dapat dikategorikan menjadi transaksi yang halal dan haram. Dalam transaksi terdapat akad yang saling mempertemukan antara ijab dan qabul yang berakibat timbulnya akibat hukum. Akad merupakan tindakan hukum dua belah pihak yang melaksanakan pertemuan ijab dan qabul yang menyatakan kehendak pihak lain. Tujuan akad itu adalah untuk melahirkan suatu akibat hukum dalam transaksi jual beli.
Layaknya dalam suatu perekonomian, apa pun sistem ekonomi yang dipakai hubungan antar pihak yang melakukan kegiatan ekonomi akan berakhir dengan transaksi (transaction). Secara umum, transaksi dapat diartikan sebagai kejadian ekonomi / keuangan yang melibatkan paling tidak dua pihak (seseorang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya) yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam – meminjam dan lain-lain atas dasar suka sama suka atau pun atas dasar suatu ketetapan hukum / syariat yang berlaku.
Dalam sistem ekonomi Islam, transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan hukum-hukum Islam (syariah), karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang bernilai ibadah dihadapan Allah SWT, sehingga dalam Islam transaksi dapat dikategorikan menjadi dua, yakni : Transaksi yang halal, dan Transaksi yang haram
Transaksi halal adalah semua transaksi yang dibolehkan oleh syariah Islam, sedangkan transaksi haram adalah semua transaksi yang dilarang oleh syariah Islam. Halal dan haramnya suatu transaksi tergantung dari pada beberapa kriteria, yaitu : 1) Objek yang dijadikan transaksi apakah objek halal atau objek haram. 2) Cara bertransaksi apakah menggunakan cara yang telah dicontohkan oleh Rasulullah (transaksi halal) atau transaksi yang bertentangan dengan syariat Islam.
B. TRANSAKSI SESUAI SYARIAH
Sudah menjadi fitrah, bahwa manusia tidak mungkin dapat hidup menyendiri, tapi satu dengan lainnya akan saling membutuhkan. Fitrah saling membutukan ini tentunya akan melahirkan interaksi (ta’amul) diantara mereka untuk saling menutupi kebutuhan. Tingkat interaksi yang dilakukan oleh manusia akan semakin beragam sesuai dengan kemajuan peradaban manusia itu sendiri. Jika dahulu kala interaksi manusia dalam memenuhi kebutuhannya cukup dengan melakukan barter diantara mereka, kemudian berkembang sampai muncul konsep penggunaan mata uang sebagai alat tukar.
Akad yang sah merupakan salah satu sebab sahnya perpindahan kepemilikan sesuatu (bertransaksi) dalam Islam, maka sah atau batalnya transaksi dalam Islam akan berdampak pada hukum yang sangat krusial berkaitan denagn perpindahan hak kepemilikan suatu benda dan kebebasan berbuat dengan benda tersebut. Apabila transaksi yang dilakukan dianggap sah secara syariah, maka sah pula kapemilikan atas objek transaksinya yang menyebabkan dia bebas berbuat dan memberlakukan hak kepemilikannya atas objek transaksi tersebut. Tapi apabila transaksi perpindahan haknya dianggap batal secara syariah, maka batal pulalah hak kepemilikannya, dan dia tidak berhak memberlakukan objek transaksi tersebut sesuka hatinya, karena kepemilikannnya belumlah dianggap sah secara syariah. Oleh sebab itu hal yang sangat urgen kita memahami hal-hal yang menjadikan suatu transaksi tersebut menjadi sah, atau transaksi tersebut dianggap batal.
Sebagai contoh, Islam menerangkan bahwa syariat Islam sudah mencakup kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang mengatur teknik muamalah (bertransaksi) atau perdagangan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam telah lebih dahulu menetapkan kaidah dasar mu’amalah, dan sekaligus membuktikan bahwa Islam relevan untuk segala waktu dan kondisi.
Dalam konsep Islam diyakini, bahwa agama Islam sebagai sistem nilai, tata cara ritual dan sistem kehidupan, sehingga seorang muslim seharusnya berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan Allah SWT. Tidak terdapat tempat bagi seorang muslim untuk sebagian mematuhi dan sebagian lagi mengingkari ajaran Allah SWT. Islam mengajarkan bahwa, kesuksesan hidup di dunia ini tidak dapat dipisahkan dari kesuksesan hidup di akherat kelak.
Islam tidak hanya suatu konsep, melainkan sebagai “Din”, yang berarti sebagai sesuatu yang harus dijabarkan dalam realitas kehidupan. Islam juga disebut sebagai Rahmat lil ‘Alamiin, yaitu merupakan rahmat bagi seluruh alam. Awal dari syi’ar agama yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul hanya bersifat lokal, hanya untuk kepentingan kaumnya. Islam yang dibawakan oleh Rasulullah saw. melingkupi semua umat manusia, bahkan flora dan fauna.
Menurut Mohd. Nor Wan Daud, bagian luar Syariah adalah hukum tertinggi yang pada dasarnya tersusun atas pengetahuan tertinggi pula. Pengetahuan tersebut tidak dibatasi oleh dunia manusia yang dapat dirasa dan diraba seperti halnya pengetahuan modern, dan bukannya pengetahuan yang “dipersempit” menjadi suatu kompleks spasio-temporal yang terbatas pada tingkat realitas tunggal. Akan tetapi, ia adalah pengetahuan yang terdiri atas iman, cahaya(nur), dan petunjuk (huda) dan, perlu diperhatikan, ia tidak hanya mengurusi hal-hal yang sifatnya intelektual dan kognitif, tapi juga mengintegrasikan aspek-aspek spiritual dan praktis dari manusia.
Dengan demikian, Syariah akan diikat kuat oleh unsur spiritual batiniahnya, yaitu keyakinan atau kesadaran yang tulus dari dalam diri, pada kehadiran Tuhan yang abadi. Alhasil, dengan memiliki pengetahuan yang sejati dan mengintegrasikannya kedalam spiritualitas kesadaran, karakter moral dan etis dari diri akan terbentuk dan akan siap untuk mentransmisikan nilai-nilainya ke masyarakat secara umum dan lingkungannya.
Jadi, nilai terpenting dari kesadaran yang harus dimiliki oleh manusia adalah sifat ketundukan dan kepatuhannya kepada Tuhan (ALLAH SWT) semesta alam ini, menjadikan konsekwensi bahwa manusia dalam melakukan semua aktivitas dalam seluruh masa hidupnya harus dioperasikan atas dasar nilai-nilai syariah yang berlaku.
Semua ini dilakukan, sebagai manifestasi seorang hamba terhadap Sang Khaliq atas dasar ketauhidan. Untuk menyatakan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT ialah dengan mengakui-Nya sebagai satu-satunya Pencipta, Penguasa dan Hakim atas semua makhluknya. Dari situ akan muncul kesaksian bahwa manusia diciptakan untuk satu tujuan tertentu, karena Tuhan tidak bekerja secara sia-sia dan tujuan tersebut merupakan perwujudan dari kehendak-Nya yang berlaku di dunia yang di dalamnya terdapat kehidupan manusia. Menurut konsep iman ini, percaya akan ke-Esa-an Allah, adalah landasan yang paling mendasar bagi seorang muslim untuk berpikir, menimbang dan menginternalisasikan pengetahuan sebagai perangkat untuk melakukan mu’amalah (bertransaksi).
Dalam menjalankan syariah penting sekali dalam memperhatikan segala perilaku dan transaksi yang akan kita lakukan. Berikut Transaksi Yang Sesuai Syariah :
1. Tidak mengandung unsur kedzaliman.
2. Bukan Transaksi Ribawi.
3. Tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
4. Tidak mengandung materi-materi yang dihramkan.
5. Tidak mengandung unsur :
6. Judi(Maisyir).
7. Penipuan(Gharar).
8. Monopoli / Penimbunan(Ikhtikar)
9. Mengeksploitasi(Istighlal).
10. Pura-pura tidak tahu(Jahalah).
11. Menutup-nutupi(Tadlis).
12. Merekayasa seakan-akan banyak pembeli(Najsy)
13. Merekayasa Riba(‘Inah).
14. Merekayasa Pembeli tidak mempunyai pilihan(Taljiah)
15. Memanfaatkan ketidaktahuan informasi tentang harga si konsumen (Ghubun)
C. PRINSIP DASAR TRANSAKSI SYARIAH
Semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan`an taradhimminkum) dan kewajiban memenuhi akad.
1. Semua bentukmuamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
2. Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan`an taradhim minkum) dan kewajiban memenuhi akad(aqd).
3. Pelarangan dan penghindaran terhadap :Riba, Maysirdan
4. Etika (akhlak) dalam bertransaksi.
5. Dokumentasi (penulisan perjanjian/akad) untuk transaksi tidak tunai.
Prinsip-prinsip transaksi syariah, meliputi: a) Persaudaraan /ukhuwah; b) keadilan/’adalah; c) kemaslahatan/maslahah; d) keseimbangan/tawazun; e) universalisme/syumuliyah.
Prinsip-prinsip tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;
1) Prinsip persaudaraa (ukhuwah) dalam akuntansi syariah merupakan suatu prinsip universal yang esensinya menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan bersama dengan semangat saling tolong-menolong, yang bercirikan tidak adanya keuntungan di atas kerugian orang lain.
2) Prinsip keadilan (‘adalah) yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya serta memberikan sesuatu hanya pada yang berhak dan memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Pengaruh dari prinsip keadilan ini adalah tidak adanya unsur riba (bunga), kezaliman (merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan), maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan haram dalam transaksi syariah.
3) Prinsip kemaslahatan (mashlahah) mengandung segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif, yang didalam nya mengandung kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (Thayib) dalam semua aspek kehidupan.
Oleh karena itu, transaksi syariah harus memenuhi semua unsur pemeliharaan terhadap: a) akidah, keimanan dan ketakwaan (dien); b) intelek (‘aql); c) keturunan (nasl); d) jiwa dan keselamatan (nafs); dan e) harta benda (mal). d) Prinsip keseimbangan (tawazun), Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada aspek keuntungan semata, namun juga menekankan pada kesimbangan aspekmaterial dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan riil, bisnis dan sosial, serta menekankan pada aspek pemanfaatan dan pelestarian. e) Prinsip Universalisme (syumuliyah), merupakan suatu prinsip transaksi yang menekankan pada kesamaan hak. Sehingga dalam prinsip ini, transaksi syariah dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta ( rahmatan lil ‘alamin ).
D. KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH
Implementasi dari transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip transaksi syariah yaitu setiap transaksi harus memenuhi syarat dan kriteria berikut ini:
1) Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridho
2) Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
3) Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukuran nilai, bukan sebagai komoditas
4) Tidakmengandung unsur riba
5) Tidak mengandung unsur kezaliman
6) Tidak mengandung unsur maysir
7) Tidak mengandung unsur gharar
8) Tidak mengandung unsur haram
9) Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money), karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebutsesuai dengan prinsip no gain without accompaying risk (al-ghunmu bil ghurni)
10) Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip yang benar dan jelas serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain, sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad
11) Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun penawaran (ihtikar)
12) Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risyah) Berdasarkan pada kriteria-kriteria tersebut, maka transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat non komersial. Transaksi syariah yang berupa aktivitas bisnis komersial, diantaranya berupa investasi untuk mendapatkan bagi hasil, jual beli untuk mendapatkan laba, dan pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan. Sedangkan transaksi sosial non komersial dapat berupa: pemberian dana pinjaman/talangan (qardh), pengumpulan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, shodaqoh, wakaf, dan hibah.
E. TRANSAKSI YANG DI LARANG SYARIAH
Dasar hukum dari semua kegiatan muamalah adalah boleh, kecuali ada ketentuan syariah yang melarangnya. Dasar hukum dalam melakukan transaksi bisnis adalah Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat ke 29, yang artinya “ Hai orangorang yang beriman, janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama sukadi antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Sehingga setiap transaksi bisnis harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak, dengan tidak ada pihak yang merasa dizalimi atau terzalimi.
Berikut ini merupakan hal-hal yang termasuk dalam transaksi yang dilarang oleh syariah, yaitu:
1) Semua aktivitas investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang diharamkan oleh Allah.
Barang dan jasa yang diharamkan Allah meliputi babi, khamr atau minuman yang memabukkan, narkoba, perjudian, perzinahan, dan sebagainya. Walaupun ada kesepakatan dan saling rela pelaku transaksi, namun jika dilakukan atas objek yang diharamkan, maka akad tersebut akan batal atau tidak sah.
2) Riba
Riba adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah seperti jual beli, bagi hasil, sewa menyewa, dan transaksi lain yang mengandung unsur penyeimbang berupa usaha, resiko, dan biaya (antonio, 1999).
3) Penipuan
Penipuan adalah transaksi yang terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain yang dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan (Karim, 2003).
4) Perjudian atau maisir
Perjudian atau maisir adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dengan saling mengumpulkan/menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, yang kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan tebak skor bola, kuis SMS, kartu, adu ketangkasan, atau media lainnya. Pihak yang menang dalam kegiatan ini akan berhak atas suatu hadiah yang dananya berasal dari kumpulan kontribusi peserta perjudian. Kemudian pihak yang kalah harus merelakan uang/harta yang digunakan sebagai kontribusi kegiatan diambil oleh pemenang.
5) Transaksi yang mengandung ketidakpastian/Gharar
Gharar merupakan transaksi yang terjadi akibat adanya incomplete information, yang menimbulkan ketidakpastian diantara kedua belah pihak yang bertransaksi. Hal ini mengakibatkan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan dan berujung pada timbulnya pertikaian atau perselisihan diantara pihak-pihak yang bertransaksi. Ketidakjelasan transaksi dapat terjadi dalam hal kualiatas, kuantitas, harga, waktu penyerahan, dan akad transaksi.
6) Penimbunan barang /ihtikar
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya dengan maksud mengurangi peredaran barang di pasar yang mengakibatkan adanya kenaikan harga. Penimbunan barang dilarang karena mengdatangkan keuntungan bagi penimbun dan dapat merugikan orang lain dengan kelangkaan dan tingginya harga barang.
7) Monopoli
Monopoli adalah penguasaan oleh seorang atau sekelompok orang atas suatu komoditi tertentu di pasar, yang mampu mengendalikan harga pasar barang tersebut. Monopoli tidak diperkenankan karena merupakan kezaliman pihak penjual terhadap pembeli, yaitu penjual menentukan harga tertentu (pada umumnya tinggi), sedangkan pembeli tidak dapat melakukan tawar-menawar atas harga itu. Hal ini mengakibatkan unsur sama-sama suka diantara pihak-pihak yang bertransaksi tidak terpenuhi, sehingga secara syariah transaksi seperti ini di larang.
8) Rekayasa Permintaan (Bai’an Najsy)
Bai’an Najsy merupakan salah satu jenis penipuan (tadlis), karena merekayasa permintaan dengan cara mengajukan penawaran barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tesebut dengan harga yang tinggi.
9) Suap
Suap adalah suatu kegiatan memberikan sejumlah uang/barang lainnya kepada penguasa dengan maksud memperoleh keuntungan tertentu dari pihak penerimanya. Suap dilarang karena merusak sistem yang ada di masyarakat dan menimbulkan ketidaksamaan perlakuan dan ketidakadilan sosial.
10) Penjualan bersyarat/ta’aluq
Ta’alluq adalah ketergantungan suatu akad dengan akad lainnya. Suatu transaksi terjadi jika transaksi yang lain terjadi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keshahihan suatu akad dalam ekonomi syariah, yaitu suatu akad tidak boleh ada ketergantungan atau keterkaitan dengan akad yang lainnya.
11) Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli (bai’al inah)
Bai' al inah is a financing facility with the underlying buy and sell transactions between the financier and the customer. Dengan kata lain Bai’ al inah adalah suatu transaksi yang disertai perjanjian bahwa pembeli akan menjual kembali barang yang telah dibelinya kepada pihak penjual. Sebagai contoh dapat digambarkan sebagai berikut : seorang pedagang menjual barang dagangannya dengan diangsur sampai batas waktu yang telah disepakati. Setelah itu, ia membelinya kembali pada pembeli yang sama secara kontan dengan harga yang lebih rendah dari harga jual pertama. l. Meeting tradesmen out of town (Jual beli secara talaqi al rukban) Talaqi al rukban, refers to a salesman who buys goods on the borderline of a market for a lower price then sells at the market price trying to take advantage of the ignorance of the buyer. Hal ini berarti bahwa Talaqi Al Rukban merupakan praktek perdagangan dengan cara pedagang menunggu/menjemput penjual yang akan menjual barang daganganya di kota/pasar sebelum mereka sampai di kota/pasar dengan tujuan mengelabui mereka akan harga pasar sehingga mereka bersedia menjual dengan harga di bawah harga pasar, sehingga pedagang dapat memperoleh keuntungan dari ketidaktahuan penjual tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar