KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Akuntansi sebagai suatu sistem pencatatan keuangan memerlukan adanya standar dan aturan yang baku atau sama dalam satu jenis usaha. Standar ini berfungsi untuk kepercayaan pengguna laporan keuangan, meninkatkan daya banding laporan keuangan, baik daya banding internal antar periode maupun daya banding eksternal dalam periode yang sama, serta untuk mengatasi permasalahan-permasalahan teknis yang belum pernah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu keberadaaan suatu standar yang sama dalam penyusunan laporan keuangan menjadi sesuatu hal yang mutlak, atas dasar inilah kerangka dasar laporan keuangan syariah dibuat.
Penyajian laporan akuntansi bank syariah telah diatur dengan pedoman standar akuntansi keuangan syariah (PSAK) dan pedoman akuntansi perbankan syariah Indonesia (PAPSI). Oleh karena itu, laporan keuangan harus mampu memfasilitasi semua pihak yang terkait dengan bank syariah. Kekurangan perhatian PSAK dan PAPSI dalam masalah syariah juga terdapat dalam hal fungsi laporan keuangan memfasilitasi DPS untuk memeriksa dana non halal yang diterima oleh bank.
Dana non halal berdasarkan PSAK no. 59 dan PAPSI digabung dengan dana Qardh. Penggabungan dapat menimbulkan persoalan syariah berupa tercampurnya yang hak dan yang bathil. Ketiadaan pemisahan akan menyebabkan kurangnya perhatian untuk mengupayakan pengeliminasian dan non halal dimasa yang akan datang.
Laporan keuangan adalah laporan periodik yang disusun menurut prinsip prinsip akuntansi yang diterima secara umum tentang status keuangan dari individu, asosiasi, atau organisasi bisnis yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan perubahan ekuitas pemilik.
Laporan keuangan bank sama saja dengan laporan keuangan perusahaan. Neraca bank memperlihatkan gambaran posisi keuangan suatu bank pada saat tertentu. Laporan laba-rugi memperlihatkan hasil kegiatan atau operasional suatu bank selama satu periode tertentu. Laporan perubahan posisi keuangan memperlihatkan darimana saja sumber dana bank dan kemana saja adana disalurkan. Laporan ini disusun dari neraca pada dua periode dan laporan laba-rugi selama periode yang dilaporkan. Selain dari ketiga komponen utama laporan keuangan diatas, juga harus disertakan catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.
Berbeda dengan perusahaan lainnya, bank diwajibkan menyertakan laporan komitmen dan kontijensi, yaitu memberikan gambaran, baik yang bersifat tagihan maupun kewajiban pada tanggal laporan.
B. KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Kerangka dasar laporan keuangan syariah memberikan dasar bagi penggunannya dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan syariah. Kerangka ini berlaku bagi semua transaksi syariah yang di sajikan dan di laporkan oleh entitas syariah baik sektor publik maupun swasta. Dampak bagi entitas syariah yang tidak menerapkan kerangka ini yaitu laporan keuangan menjadi tidak standar sehingga mengurangi daya banding laporan keuangan.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Indonesia sebagai lembaga resmi yang mengatur masalah standarisasi keuangan di Indonesia, telah menyusun suatu kerangka dasar akuntansi keuangan yang berbasis pada hukum-hukum islam. Kerangka dasar ini merupakan pondasi dari bangunanbangunan akuntansi syariah selanjutnya yang dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (PSAK Syariah).
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.
Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip: a) Persaudaraan (ukhuwah); b) Keadilan (‘adalah); c) Kemaslahatan (maslahah); d) Keseimbangan (tawazun); e) Unversalisme (syumuliyah);
Beberapa karakteristik transaksi syariah yang disebutkan dalam KDPPLK Syariah diantaranya: a) Tidak mengandung unsur riba; b) Tidak mengandung unsur kezaliman; c) Tidak mengandung unsur maysir; d) Tidak mengandung unsur gharar; e) Tidak mengandung unsur haram
C. TUJUAN KERANGKA DASAR
Kerangka dasar laporan keuangan menyajikan suatu konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para 4 Pengantar Akuntansi Syariah – Pendekatan Praktis penggunanya.
Tujuan kerangka dasar laporan keuangan adalah untuk digunakan bagi:
1) Penyusun standar akuntansi keuangan syariah Kerangka dasar laporan keuangan syariah dapat digunakan oleh tim penyusun sebagai dasar dalam penyusunan standar akuntansi keuangan syariah. Keberadaan kerangka dasar ini menjadikan standar akuntansi yang di susun dapat memiliki kualitas yang baik dan saling bersinergi antar berbagai jenis akad transaksi. b.
2) Penyusun laporan keuangan Kerangka dasar laporan keuangan syariah dapat dijadikan dasar atau landasan dalam pengambilan keputusan untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
3) Auditor Kerangka dasar laporan keuangan syariah merupakan dasar bagi auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun oleh entitas ekonomi syariah sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum atau tidak.
4) Para pemakai laporan keuangan Kerangka dasar laporan keuangan syariah merupakan dasar bagi pemakai laporan keuangan untuk menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
D. RUANG LINGKUP KERANGKA DASAR AKUNTANSI SYARIAH
Kerangka dasar laporan keuangan syariah menyajikan informasi terkait dengan tujuan, karakteristik, definisi, pengakuan dan pengukuran unsurunsur yang membentuk laporan keuangan entitas syariah. Pengantar Akuntansi Syariah – Pendekatan Praktis
1. Tujuan laporan keuangan Kerangka dasar
Laporan keuangan mengatur tentang tujuan penyusunan laporan keuangan secara umum, yaitu laporan informasi keuangan yang pada umumnya diperlukan oleh stage holder dalam pengambilan keputusan ekonomi. Kerangka dasar laporan keuangan tidak menyajikan informasi yang bersifat khusus, guna memenuhi kebutuhan pihak-pihak tertentu dalam pengambilan keputusannya, seperti pemerintah dalam perhitungan pajak. Secara umum tujuan laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Di samping itu, tujuan lain dari penyusunan laporan keuangan menurut KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) adalah:
a. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha; b. Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bila ada, dan bagaimana perolehan dan penggunaannya; c. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak; dan d. Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
2. Karakteristik Laporan Keuangan
Karakteristik merupakan ciri khas yang menentukan kualitas dan nilai guna informasi dalam laporan keuangan entitas syariah bagi pemakainya.
Terdapat beberapa karateristik utama dari suatu laporan keuangan, yaitu : dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan, dan dapat diperbandingkan.
1) Dapat dipahami
Unsur penting informasi yang terkandu dalam laporan keuangan adalah kemampuan informasi itu untuk segera dapat dipahami oleh pemakainya. Dalam hal ini pemakai laporan keuangan diasumsikan sebagai seseorang yang memiliki kemampuan yang memadai terkait tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, tidak berarti bahwa laporan yang kompleks dapat dikeluarkan dari laporan keuangan, dengan pertimbangan kerumitan informasi tersebut untuk dipahami oleh pemakai laporan keuangan.
2) Relevan
Informasi akuntansi di sebut relevan apabila informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini dan masa depan (predictive), menegaskan ((confirmatory), atau mengkoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
3) Materialitas
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus merupakan suatu informasi yang material. Suatu informasi disebut material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besarnya pos atau kesalahan yang dinilai sesuai dengan situasi khusus dari kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement).
4) Handal (Reliable) Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus memenuhi unsur kehandalan (reliable). Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithfulnes representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan.
5) Dapat Dibandingkan Suatu laporan keuangan yang baik harus dapat di bandingkan. Pemakai harus dapat memperbandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat memperbandingkan laporan keuangan antar entitas syariah untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif terhadap entitas syariah lain yang sejenis atau terhadap industri syariah yang sejenis.
3. Kendala Informasi yang Relevan dan Andal
a) Tepat Waktu
Penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan keuangan mengakibatkan informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Namun, jika informasi disajikan tepat waktu, seringkali perlu melaporkan sebelum seluruh aspek transaksi atau peristiwa lainnya diketahui, sehingga mengurangi keandalan informasi. Sebaliknya, jika pelaporan ditunda sampai seluruh aspek diketahui, informasi yang dihasilkan mungkin sangat andal tetapi kurang bermanfaat bagi pengambil keputusan. Oleh karena itu dalam usaha mencapai keseimbangan antara relevansi dan keandalan, kebutuhan pengambil keputusan merupakan suatu pertimbangan yang menentukan.
b) Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Namun demikian, secara substansi evaluasi biaya dan manfaat merupakan suatu proses pertimbangan (judgement process). Dimana, biaya tidak harus dipikul oleh mereka yang menikmati manfaat. Sedangkan, manfaat mungkin juga dinikmati oleh pemakai lain disamping mereka yang menjadi tujuan penyampaian informasi. Oleh karena itu, manajemen harus mempertimbangkan dalam menentukan suatu keseimbangan antara manfaat dan biaya yang harus di keluarkan dalam menyajikan laporan keuangan.
c) Keseimbangan di antara Karakteristik Kualitatif Dalam prakteknya, keseimbangan atau trade-off di antara berbagai karakteristik kualitatif sering diperlukan. Pada umumnya tujuannya adalah untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai karakteristik untuk memenuhi tujuan laporan keuangan. Kepentingan relatif dari berbagai karakteristik dalam berbagai kasus yang berbeda merupakan suatu masalah yang membutuhkan pertimbangan profesional dari manajemen.
4. Pemakai Laporan Keuangan
Pemakai laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial; pemilik dana qardh; pemilik dana investasi syirkah temporer; pemilik dana titipan; pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf; pengawas syariah; karyawan; pemasok dan mitra usaha lainnya; pelanggan; pemerintah serta lembaga-lembaganya; dan masyarakat. Pemakai laporan keuangan ini membutuhkan informasi yang berbeda- beda.
Beberapa kebutuhan informasi tersebut, menurut KDPPLKS meliputi:
a) Investor
Investor dan penasehat berkepentingan dengan risiko yang melekat serta hasil pengembangan dari investasi yang mereka lakukan. Mereka membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan atau menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam membayar dividen.
b) Pemberi dana qardh
Pemberi dana qardh tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
c) Pemilik dana syirkah temporer
Pemilik dana syirkah temporer, berkepentingan dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman.
d) Pemilik dana titipan
Pemilik dana titipan tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat.
e) Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf
Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, berkempentingan dengan informasi mengenai sumber dan penyaluran dana tersebut. f. Pengawas syariah Pengawas syariah, berkepentingan dengan informasi tentang kepatuhan pengelola entitas syariah akan prinsip syariah.
f) Karyawan Karyawan dan kelompok-kelompok yang mewakili mereka tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas entitas syariah. Mereka juga tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa (gaji/upah), manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
g) Pemasok dan mitra usaha lainnya
Pemasok dan mitra usaha lainnya tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo. Mitra usaha berkepentingan pada entitas syariah dalam tenggang waktu yang lebih pendek daripada pemberi pinjaman qardh kecuali kalau sebagai pelanggan utama mereka tergantung pada kelangsungan hidup entitas syariah.
h) Pelanggan
Para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup entitas syariah, terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan, atau tergantung pada, entitas syariah.
i) Pemerintah
Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya, dan aktivitas yang dijalankan oleh entitas syariah. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas entitas syariah, menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
j) Masyarakat
Masyarakat membutuhkan informasi yang terkait dengan kontribusi entitas syariah terhadap perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran entitas syariah serta rangkaian aktivitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar