Selasa, 03 Januari 2023

Pasar Dalam Persepektif Ekonomi Islam

 PASAR DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

 

 

A. PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah  (dinamis), disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari  agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik  yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah muamalah, Islam mengatur  segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk  memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia, termasuk di dalam kaidah Islam yang  mengatur tentang pasar dan mekanismenya.

Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan  transaksi jual beli barang atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari  fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli, aturan, norma  yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang mendzalimi pihak lain, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat yang terkait dengan  pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar.

Dalam istilah lain dapat  disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam. Secara umum saat ini banyak terjadi kelangkaan dan mahalnya harga pangan  dunia yang terasa berdampak bagi masyarakat luas terutama bagi masyarakat  miskin. Akibatnya inflasi akan menggerus ekonomi dan telah menjadi keluhan  banyak negara saat ini. Dalam konteks ekonomi dalam negeri juga tidak akan sunyi  dari imbasnya, misalnya terjadi kenaikan harga bahan pokok dan pasar menjadi  tidak menentu.

B. PASAR PADA ZAMAN RASULULLAH

Pasar luar negeri yang dikunjungi Rasulullah Saw ketika masih berusia 12 tahun terletak di Bushra atau Bashrah, sebuah negara yang bernama Syam.  Perjalanan ini dilakukan pada 582 Masehi mengikuti pamannya Abu Thalib. Negeri Syam adalah negeri tetangga yang terpenting bagi daerah Semenanjung  Arabia Negeri ini terkenal subur dan kaya raya sehingga selalu menjadi tujuan utama bagi penduduk Semenanjung Arabia yang ingin mencari penghidupan baru.

Di negeri ini mereka menetap sambil menggembalakan ternak di padang rumput yang ada atau menjalin hubungan bisnis dengan penduduk setempat. Hubungan  antara Syam dan Jazirah Arab tidak pernah putus dari waktu ke waktu yang secara  umum selalu fokus dalam bidang perdagangan, juga ekspor impor untuk berbagai  bahan makanan dan hasil industri pokok masyarakat. Jalur Hijaz Syam adalah jalur  terpenting yang dipadati oleh kafilah-kafilah dagang yang bolak balik membawa  barang dagangan mereka dari negeri satu ke negeri lainnya. Perlakuan berbeda yang dilakukan Bahira terhadap rombongan Quraisy saat itu.  "Demi Allah wahai Bahira, kami melihat engkau bersikap lain hari ini Pada waktu waktu sebelumnya, engkau tidak pernah menjamu kami, padahal kami sering  melewati tempatmu. Apa yang terjadi denganmu hari ini? Bahira menjawab, "Apa  yang kau katakan benar. Kalian pada saat ini adalah tamuku dan aku ingin  memuliakan kalian dengan menyediakan jamuan. Aku berharap agar kalian semua  dapat menghadirinya.”

Beberapa saat kemudian, semua anggota rombongan sudah berkumpul di pertapaan Bahira, kecuali Rasulullah Saw yang tetap tinggal di tempatnya sehingga  tidak ikut menghadiri jamuan karena masih kanak-kanak. Bahira mengamati orangorang yang hadir dan berkata, "Wahai orang-orang Quraisy saya tidak ingin ada  seorang pun di antara kalian yang tidak menghadiri jamuanku ini Rombongan  Quraisy tersebut kemudian menjawab, "Tidak seorang pun di antara kami yang  tidak hadir di sini, kecuali seorang anak kecil la adalah anggota rombongan yang  paling muda sehingga harus tinggal di tempat."

Bahira berkata, berbuat begitu,  panggil dia untuk hadir bersama-sama kalian di tempatku Salah seorang anggota  kafilah Quraisy itu kemudian berkata, "Demi Lata Jangan dan Uzza, tidak akan  dicela kita karena anak Abdullah bin Abdul Muthallib ikut ini. duduk dan makan  bersama kita." Orang itu kemudian pergi menemui Muhammad dan membawanya ke tempat  perjamuan tersebut. Pada saat Muhammad menikmati jamuan, Bahira  memperhatikan dengan seksama. Bahira juga menatap tubuh beliau dengan terus  tatapan menyelidik seakan-akan tengah mencari sesuatu pada tubuh beliau. Pada  saat semua yang hadir telah selesai makan dan mulai meninggalkan tempat duduknya, Bahira lalu menghampiri Nabi Muhammad Saw. dan berkata, "Wahai  anak kecil, demi Lata dan Uzza, aku ingin engkau memberitahukan kepadaku apa  yang akan aku tanyakan kepadamu." Bahira menggunakan nama Lata dan Uzza.

Demi Allah, aku sama sekali tidak pernah membenci sesuatu demi keduanya." Menyimak percakapan tersebut betapa jelas bahwa pasar memegang peranan dalam perekonomian masyarakat muslim pada masa Rasulullah Saw. dan  Khulafaurrasyidin. Bahkan Muhammad Saw. sendiri pada awalnya seorang penting  pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada saat awal  perkembangan Islam di Mekah Rasulullah Saw. dan masyarakat Muslim mendapat  gangguan dan teror yang berat dari masyarakat kafir Mekah sehingga perjuangan  dan dakwah menjadi prioritas. Ketika masyarakat muslim telah berhijrah ke  Madinah, peran Rasulullah Saw, bergeser menjadi pengawas pasar atau Al muhtasib.

Ketika itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat  kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah tiba-tiba naik saat  itu. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang  murni atau tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolistik dan  monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam suatu hadis dijelaskan tentang pasar adalah hukum alam (sunnatullah) yang harus  dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat memengaruhi pasar.Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan alasan yang tidak tepat sebagai suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah dan begitu pun sebaliknya. PenghargaanIslam terhadap mekanisme pasar berdasarkan pada ketentuan Allah Swt. bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka dan nilai  moralitas mutlak yang harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang  mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran,  keterbukaan, dan keadilan.

Konsep mekanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadis Rasulullah Saw yang disampaikan oleh Anas ra. sehubungan dengan kenaikan harga harga barang di kota Madinah. Dengan hadis ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar. Rasulullah Saw dalam hadis tidak mau menentukan harga dan menunjukkan ketentuan harga yang diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan karena Allah yang menentukannya. Sungguh menakjubkan teori Nabi tentang harga dan pasar. Ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau mengikuti hukum permintaan dan penawaran.

C. KONSEP PASAR DALAM ISLAM

Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari'ah.

Pasar merupakan tempat untuk melakukan suatu transaksi jual beli barang dan jasa oleh penjual dan pembeli. Pasar sangat penting bagi perekonomian di dunia, begitu pula islam memandangnya. Pada zaman Rasullulah Saw. maupun Khulafaur Rasyidin, pasar sudah terjadi dan menjadi sunatullah seperti yang telah terjadi sebelum-sebelumnya.

Islam bukan hanya mengatur tentang peribadahan saja, akan tetapi juga mengatur masalah ekonomi. Ekonomi islam bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. Dalam islam, pasar sangatlah penting, Rasulullah menghargai harga yang terbentuk dari pasar sebagai harga yang setara.

Rasulullah juga menolak intervensi pasar apabila ada perubahan pada harga yang terjadi sebab mekanisme pasar yang wajar. Pasar dalam islam harus mengandung moralitas yang meliputi persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), serta keadilan (justice). Nilai-nilai inilah yang menjadi penting dalam pasar isam yang harus ditegakkan.

Supaya pasar terjamin keeberlangsungannya, yang mana mekanisme dan strukturnya bisa terhindar dari pola perilaku yang negative dari pelaku pasar, pada ajaran agama Islam terdapat aturan-aturan moral yang berbasis hukum Islam yang berguna untuk melindungi tiap kepentingan para pelaku pasar, aturan itu meliputi:

1) Nilai spiritualitas pada transaksi perdagangan

Pada ajaran agama Islam juga terdapat ajaran kapan orang muslim bisa bertransaksi, komoditas jasa atau barang yang bisa diperjualbelikan dan mekanisme transaksi di pasar muslim. Pada ajaran agama Islam juga diatur cara seorang pedagang dalam mengharmonisasikan atau menyelaraskan aktivitas berdagang dengan kewajiban dalam beribadah.

Pada ajaran Islam tidak diperbolehkan aktivitas perdagangan dan bisnis yang bisa membuat seseorang lupa kepada Allah SWT. Dan sedangkan untuk objek yang bisa diperjualbelikan, yang menjadikan acuan selama tidak membahayakan bagi dirinya sendiri dan juga orang lain, dengan itu objek yang bisa diperjualbelikan selama tidak membahayakan bagi dirinya sendiri maupun orang lain, maka pelaku pasar bisa memperjualbelikan objek tersebut. Dalam hal ini Islam mempunyai ketegasan yang tinggi.

2) Aspek hukum pada mekanisme perdagangan

Jual beli yang semu dilarang oleh nabi karena larangan itu adalah hal yang harus dilhindari oleh orang muslim baik itu individu ataupun kolektif. Contoh transaksi semu adalah pada transaksi saham, yang dimaksud transaksi semu adalah transaksi pembelian dan penjualan pada saham yang dilakukan oleh pihak yang sama, yang pada akhirnya tidak ada perubahan kepemilikan pada saham tersebut. Karena biasanya antara pembeli dan penjual adalah pihak sama tetapi menggunakan dua akun yang beda.

Contoh penerapannya adalah ada satu pihak yang mempunyai rekening efek pada dua broker yang berbeda, menjual saham ABC pada broker Y dan pada waktu yang sama juga membeli saham itu di broker Z. Dalam melakukan transaksi semu pada jual beli saham bisa sangat mudah apalagi dengan adanya online trading, alasannya karena pelaku dapat melakukan sendiri tanpa bantuan dari broker.

Alasan dari transaksi semu yaitu untuk membentuk harga pada saham, menarik perhatian pelaku di pasar saham lain supaya mengikuti keinginannya. Tujuannya ada yang untuk menaikkan atau menurunkan harga saham atau hanya sekedar memberikan kesan bahwa saham itu selalu aktif diperdagangkan.

D. MEKANISME PASAR MENURUT ULAMA KLASIK

Pasar telah mendapatkan perhatian memadai dari para ulama klasik, seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibnu Khaldun, dan Ibnu Taimiyah. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar tidak hanya mampu memberikan analisis yang tajam tentang apa yang terjadi pada masa itu, tetapi tergolong futuristis. Banyak dari pemikiran mereka baru dibahas oleh ilmuwan-ilmuwan Barat beratus-ratus tahun kemudian. Berikut akan disajikan sebagian dari pemikiran mereka yang tentu saja merupakan kekayaan khazanah intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan.

1) Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf

Abu Yusuf tercatat sebagai ulama yang pertama kali menyinggung mekanisme pasar. Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dilihat dalam bukunya yang berjudul Al-Kharaj. Ia merumuskan hukum permintaan dan penawaran di pasar dan penentuan tingkat harga meskipun kata permintaan dan penawaran tidak dikatakan secara eksplisit. Abu Yusuf mengkritik fenomena ekonomi yang terjadi pada masanya. Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah ketika terjadi kelangkaan barang, harga cenderung akan tinggi. Sementara itu, pada saat barang tersebut melimpah, harga akan cenderung turun atau lebih rendah.

Hubungan harga dan kuantitas dalam permintaan pada masa tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut. D = Q = f (P). Dari formulasi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum permintaan menyatakan bahwa apabila harga komoditas naik, hal itu akan ditanggapi oleh konsumen dengan menurunkan jumlah komoditas yang dibeli. Apabila harga komoditas turun, hal itu akan ditanggapi oleh konsumen dengan meningkatkan jumlah komoditas yang dibeli.

Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini. Karena pada kenyataannya, bahwa “apabila persediaan barang sedikit, harga akan mahal, dan sebaliknya, apabila persediaan barang melimpah, harga akan murah”, tidak selalu terjadi. Abu Yusuf berpendapat bahwa hal tersebut ditentukan oleh mekanisme pasar yang adil dan tanpa moral hazard yang merugikan pihak-pihak yang terlibat. Murah bukan karena melimpahnya makanan. Demikian juga mahal bukan semata-mata disebabkan oleh kelangkaan suatu barang. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (sunnatullah). Kadang-kadang makanan sangat sedikit, tetapi harganya murah.

Dari sisi penawaran, hubungan harga dan kuantitas pada masa tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut. S = Q = f (P) Dari formulasi ini, dapat disimpulkan bahwa hukum penawaran mengatakan apabila harga komoditas naik, hal itu akan ditanggapi oleh produsen dengan menambah jumlah komoditas yang ditawarkan. Begitu juga apabila harga komoditas turun, hal itu akan ditanggapi dengan penurunan jumlah komoditas yang ditawarkan. Hal ini dikritisi Abu Yusuf dengan mengatakan bahwa harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut.

Adanya variabel-variabel lain juga turut memengaruhi harga, misalnya jumlah uang yang beredar, penimbunan, atau penahanan suatu barang. Selain itu, Abu Yusuf juga memperkenalkan aspek moral dalam penentuan harga di pasar. Pada dasarnya, pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasinya terhadap fakta empiris saat itu, yaitu: sering kali melimpahnya barang diikuti dengan tingginya tingkat harga, sedangkan kelangkaan barang diikuti dengan harga yang rendah.

2) Mekanisme Pasar Menurut Al-Ghazali

Al-Ihya ‘Ulumuddin karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam magnum opus karya Al-Ghazali tersebut, ia telah membicarakan tentang barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan serta evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaan dan penawaran dalam memengaruhi harga. Dalam penjelasannya tentang proses terbentuknya suatu pasar, ia menyatakan, “Dapat saja petani hidup saat alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup saat lahan pertanian tidak ada.” Namun, secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah.

 Oleh karena itu, secara alami pula, orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak dan penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi pembeli sesuaikebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini. Apabila di pasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, ia akan menjualnya kepada pedagang dengan harga yang relatif murah, kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.

Dari pernyataan tersebut, Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence. Oleh karena itu, diperlukan suatu pasar. “Selanjutnya, praktik-praktik ini terjadi di berbagai kota dan negara. Orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk mendapatkan alat-alat dan makanan, lalu membawanya ke tempat lain. Urusan ekonomi orang akhirnya diorganisasikan di kota-kota yang tidak seluruh makanan dibutuhkan. Keadaan inilah yang pada gilirannya menimbulkan kebutuhan alat transportasi.

Terciptalah kelas pedagang regional dalam masyarakat. Motifnya tentu saja mencari keuntungan. Para pedagang ini bekerja keras memenuhi kebutuhan orang lain serta mendapat keuntungan dan makan oleh orang lain juga.” Jika petani tidak mendapatkan pembeli untuk barangnya, ia akan menjual barangnya dengan harga yang murah. Harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan. Karena makanan adalah kebutuhan pokok, perdagangan makanan harus seminimal mungkin didorong oleh motif mencari keuntungan agar menghindari eksploitasi melalui pengenaan harga yang tinggi dan keuntungan yang besar.

Keuntungan semacam ini seyogianya dicari dari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok. Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa mencari keuntungan merupakan motif utama dalam perdagangan. Namun, ia memberikan banyak penekanan kepada etika dalam bisnis. Etika ini diturunkan dari nilai-nilai Islam. Keuntungan yang sesungguhnya adalah keuntungan yang akan diperoleh di akhirat kelak. Ia juga menyarankan adanya peran pemerintah dalam menjaga keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.

3) Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Taimiyah

Pemikiran Ibnu Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak diungkapkan melalui bukunya yang sangat terkenal, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibnu Taimiyah mengenai pasar terfokus pada pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi diletakkan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukkan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi), di samping segala kelemahannya. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan dari para pedagang atau penjual.

Harga merupakan hasil interaksi hukum permintaan dan penawaran yang terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks. “Naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan dari beberapabagian produksi, penurunan terhadap barang yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh karena itu, jika permintaan terhadap barang-barang tersebut naik, sedangkan ketersediaannya/penawaran menurun, harganya pun akan naik. Sebaliknya, jika ketersediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya turun, harga barang tersebut akan turun juga. Kelangkaan dan berlimpahnya barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan sebagian orang. Kadang-kadang disebabkan oleh tindakan yang tidak adil atau disebabkan kehendak Allah yang telah menciptakan keinginan dalam hati manusia.” (Al-Hisbah fi’l Al-Islam).

Beberapa faktor yang memengaruhi permintaan (Majmu Fatawa). a. Keinginan orang terhadap barang seringkali berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berlimpah atau langkanya barang yang diminta tersebut. b. Jumlah orang yang meminta. c. Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang tersebut serta besar kecilnya permintaan. d. Kualitas pembeli barang tersebut. e. Adanya barang substitusi atau pelengkap. f. Jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli. g. Tujuan adanya transaksi itu.

Ibnu Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas. Untuk itu, secara umum ia menolak segala campur tangan untuk menaikkan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas. Jika kenaikan atau penurunan permintaan dan penawaran disebabkan oleh faktor-faktor alamiah, maka dilarang dilakukan intervensi harga. Intervensi hanya dibenarkan pada kasus-kasus spesifik dan dengan persyaratan yang spesifik pula, misalnya adanya tindakan penimbunan, baik oleh pembeli maupun penjual.

4) Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Khaldun Pemikiran Ibnu Khaldun tentang pasar ditulis dalam bukunya yang monumental, Al-Muqadimah. Ia membagi barang-barang menjadi dua kategori, yaitu barang pokok dan barang mewah. Menurut Ibnu Khaldun, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, harga barang-barang pokok akan menurun, sementara harga barang mewah akan meningkat. Menurutnya, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan naik. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangan dan barang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehingga pengadaannya akan diprioritaskan. Sementara itu, harga barang mewah akan naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan permintaan barang mewah ini. Di sini, Ibnu Khaldun sebenarnyamenjelaskan pengaruh permintaan dan penawaran terhadap tingkat harga. Secara merinci, ia juga menjelaskan pengaruh persaingan di antara para konsumen dan meningkatnya biaya-biaya akibat perpajakan dan pungutan-pungutan lain terhadap tingkat harga. Dalam buku tersebut, Ibnu Khaldun juga mendeskripsikan pengaruh kenaikan dan penurunan penawaran terhadap tingkat harga. Ia menyatakan, “Ketika barangbarang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun, apabila jarak antarkota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun.” Tingkat keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan, sedangkan tingkat keuntungan yang terlalu rendah akan membuat lesu perdagangan. Jika tingkat keuntungan terlalu tinggi, perdagangan juga akan melemah sebab akan menurunkan tingkat permintaan konsumen. Ibnu Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, tetapi ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ibnu Khaldun lebih banyak fokus pada faktor-faktor yang memengaruhi harga. Hal ini tentu saja berbeda dengan Ibnu Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.

E. SKEMA PASAR ISLAMI

Sebagaimana yang telah dibahas di atas, konsep pasar merupakan sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang terjadi secara alamiah dan bahkan tela berlangsung sejak awal peradaban manusia. Oleh karena itu, Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Perhatian Islam terhadap mekanisme pasar berdasarkan ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan asas saling menghargai, menghormati, dan keridhoan. Dalam Alquran, dinyatakan, “Hai, orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” (An-Nisa: 29).

Kegiatan ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin membuktikan adanya peranan pasar yang besar terhadap ekonomi pada saat itu. Rasulullah sangat menghormati harga yang dibentuk oleh pasar secara alami sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu intervensi dan bahkan manipulasi harga, kecuali seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Agar mekanisme pasar dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan kesepahaman, saling memberikan manfaat bagi para pelakunya, maka nilai-nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus, yang dimaksud dengan nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), saling percaya, dan keadilan (justice). Jika nilainilai ini telah ditegakkan, tidak ada alasan untuk menolak harga pasar. Konsep-konsep yang diajukan oleh para pemikir Islam.

F. STRUKTUR PASAR DALAM ISLAM

Secara etimologi, struktur adalah tata ukur, tata hubung yang dapat membentuk suatu sistem. Suatu struktur dapat terdiri atas variabel-variabel yang berbeda tipenya. Struktur biasa dipakai untuk mengelompokkan beberapa informasi yang berkaitan menjadi satu.

 Struktur pasar menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar sekaligus menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi dalam suatu pasar tersebut. Struktur pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ciri-ciri, seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri serta peranan iklan dalam kegiatan industri. Pada analisis ekonomi, struktur pasar dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik, dan monopsoni). Struktur pasar sangatlah penting karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan memengaruhi tingkat efisiensi: semakin tinggi jumlah pelaku dalam pasar, tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga dituntut untuk lebih efisien.

Menurut teori persaingan sempurna ekonomi klasik, pasar terdiri atas sejumlah produsen dan konsumen kecil yang tidak menentu. Kebebasan masuk dan keluar, kebebasan memilih teknologi dan metode produksi serta kebebasan dan ketersediaan informasi. Semua itu dijamin oleh pemerintah. Dalam keadaan pasar seperti ini, dituntut adanya teknologi yang efisien sehingga pelaku pasar akan dapat bertahan hidup.

Menurut Samuelson, pembagian kerja dapat menjamin pemanfaatan sumber daya yang maksimum. Setiap faktor produksi akan mendapatkan kompensasi menurut produktivitas marjinalnya. Sementara itu, harga akan ditetapkan pada tingkat serendah mungkin sebagai akibat dari bekerjanya kekuatan pasar.

Sistem ekonomi pasar ini dituduh oleh kaum sosialis hanya melindungi pemilik faktor produksi. Maka itu, ada tudingan bahwa kaum kapitalis telah membuat keputusan ekonomi yang mengejar kepentingan individu, menekankan tingkat upah yang minimal, dan mendorong pengembalian keberuntungan yang sebesar-besarnya untuk mengonsentrasikan ekonomi pada sebagian kecil masyarakat. Sementara itu, keberhasilan revolusi komunis di Uni Soviet disebabkan alokasi sumber daya yang terjadi secara realistis. Kaum sosialis dilakukan oleh dewan perencanaan pusat yang disebut Gosplan. Sumber daya yang dialokasikan, barang-barang yang dihasilkan, dan harga ditentukan menurut prioritas sosial yang dibentuk oleh pemimpin politik. Sistem perencanaan sosial dari struktur pasar yang ditawarkan oleh kaum kapitalis ataupun sosialis telah memberikan bobot ekonomi terhadap aturan birokrasi pada bidang pertanian dan industri barang-barang konsumen. Pasar secara sederhana merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Adapun pasar menurut kajian ilmu ekonomi memiliki pengertian; pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi, setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual. Syarat pasar adalah terdapat penjual, pembeli, uang, barang, dan tempat.

Aktivitas usaha yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan dua subjek pokok, yaitu produsen dan konsumen. Kedua subjek tersebut masing-masing mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan harga barang di pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...