Selasa, 03 Januari 2023

Kebijakan Moneter Islam

 KEBIJAKAN MONETER ISLAM

 

A. PENDAHULUAN

Pada dasarnya kebijakan moneter merupakan kebijakan untuk mengelola permintaan dan penawaran uang sehingga kondusif bagi pembangunan ekonomi. Pada masa Islam awal, telah dikenal sebuah lembaga, yaitu Baitul Maal yang berperan serupa dengan bank sentral yang kita kenal pada masa kini. Baitul Maal merupakan Central Finance House yang memiliki cabang-cabang di seluruh negeri Islam, dimana ia menjalankan hampir semua fungsi dari bank sentral masa kini, seperti menerbitkan uang dan menjaga stabilitas nilainya.

Baitul Maal merupakan konsep perbendaharaan negara yang luas, bahkan terdapat bukti-bukti yang menunjukan bahwa semua harta benda kaum muslimin merupakan sebagian dari Baitul Maal, terlepas dari lokasi fisiknya. Konsep Baitul Maal mendasar kepada suatu keyakinan dasar ajaran Islam bahwa Allah S.w.t adalah pemilik mutlak alam raya ini, sementara manusia hanyalah amanah untuk memanfaatkan alam semesta ini. Negara (kekhilafahan) dibentuk untuk mengemban amanah ajaran-ajaran Allah, termasuk didalamnya menjga kesejahteraan dan mengatur hak milik masyarakat atas harta benda.

Dalam rangka menjalankan fungsi inilah kemudian dibentuk Baitul Maah, yang terdiri dari tiga macam institusi, yaitu: a) Baitul Maal al-Khas; b) Baitul Maal; c) Baitul Maal al-Muslimin.

Baitul Maal al-Khas merupakan institusi perbendaharaaan negara yang khusus berfungsi mengelola dana penyelenggaraan pemerintah, seperti pengeluaran pribadi khalifah, perawatan fasilitas kekhalifahan, serta pengeluaran khusus lainnya. Sedangkan Baitul Maal merupakan bank bagi negara Islam. Tugas lembaga ini memang masih sederhana, tetapi menjalankan funsi-fungsi dasar bank sentral sebagaimana dalam perekonomian modern, kecuali dalam tiga hal: (1) penerbiatn mata uang, (2) pengadaan pembiayaan, dan (3) pengawasan suku bunga.

Fungsi penerbitan mata uang tidak dilakukan, karena pada masa itu masyarakat muslim menggunakan mata uang yang diterbitkan oleh negara lain, yaitu dinar Romawi (Bizantium) dan dirham Persia. Baitul Maal juga tidak menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, meskipun pada waktu itu perdagangan dan kegiatan usaha relatif cukup maju. Masyarakat Islam dalam meningkatkan usahanya terbiasa memanfaatkan modal dari pihak lain, tetapi mekanismenya bukan melalui pinjam-meminjam, melainkan perkasama permodalan (syirkah). Praktek seperti ini cukup menyebar luas dikalangan kaum muslimin Madinah, tetapi tidak dilakukan oleh

Baitul Maal. Pengawasan terhadap suku bunga, sebagaimana bank sentral modern, tentu saja tidak dilakukan, karena Islam melarang praktek pembungaan uang. Sementara itu, Baitul Maal al-Muslimin merupakan lembaga perbendaharaan dalam arti yang lebih luas, yaitu perbendaharaan bagi seluruh kaum muslimin dan masyarakat umum, yang memiliki fungsi untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana bagi kepentingan umum, misalnya penyediaan pekerjaan umum, perbaikan jalan dan jembatan, peningkatan kesejahteraan bagi fakir miskin, serta fungsi publik lainnya.

Sehingga sejarah telah membuktikan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan tidak hanya menyangkut masyarakat muslim saja, karena pada waktu Rasulullah atau para khulafaurrasyidin sangat heterogen. Mereka semua mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah Islam.

B. KEBIJAKAN MONETER ISLAM

Dalam pemahaman ekonomi konvensional definisi yang paling singkat dari “teori moneter” adalah teori mengenai bekerjanya pasar uang . “Pasar” dalam teori ekonomi bukan dimaksudkan suatu tempat (fisik) orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Tetapi “pasar” diartikan secara luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu sebagai pertemuan antara permintaan dan penawaran.

Pelaku utama dalam pasar uang adalah kelompok kreditur (yang menawarkan dana) dan kelompok debitur (yang mencari dana). Tetapi jika dilihat dari segi peranannya dalam menciptakan uang beredar, terdapat tiga kelompok pelaku utama dalam pasar uang, yaitu: otorita moneter, lembaga finansial dan masyarakat.

Dalam sistem Islam struktur kelembagaan moneternya sama dengan yang selama ini sudah ada. Tetapi sebagai sistem yang bebas bunga, Islam memiliki model operasional yang berbeda, yaitu:

1) Otorita Meneter (Bank Sentral dan Pemerintah)

Otorita moneter mempunyai peran utama sebagai sumber awal dari terciptanya uang beredar. Kelompok pelaku ini merupakan sumber “penawaran” (suplay) uang kartal (C) untuk memenuhi “permintaan” (demand) akan uang tersebut dari masyarakat dan sumber “penawaran” uang yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan/cadangan bank atau bank reserves (R). Uang kartal dan cadangan Bank merupakan sumber atau benih bagi terciptanya semua unsur dari uang beredar, dan keduanya bersama-sama disebut sebagai “uang inti” atau “uang primer” (primary money).

Oleh karena itu dalam sistem ekonomi Islam, Bank Sentral sebagai lembaga yang dipercaya mengelola persediaan uang akan menentukan program tahunan pertumbuhan persediaan uang yang diharapkan sesuai dengan tujuan ekonomi nasional. Sistem operasinal yang dipakai dalam mendistribusikan uang beredar tetap harus bebas bunga. Salah satu skema yang bisa digunakan adalah Bank Sentral akan membuka rekening investasi di bankbank anggotanya sebagai deposito mudarabah.

2)  Lembaga Keuangan (Bank dan Non-Bank)

Lembaga keuangan yang terdiri dari bankbank dan lembaga keuangan lain yang tidak berstatus bank semisal lembaga investasi, perusahaan asuransi dan kantor pos dan giro. Peran utama dari lembaga ini adalah sebagai sumber “penawaran uang giral” (DD), deposito berjangka (TD), simpanan tabungan (SD) dan aktiva-aktiva keuangan lain yang diminta oleh masyarakat. Otorita moneter bersama-sama dengan lembaga keuangan merupakan apa yang disebut “sistem moneter” atau monetery system.

Jadi “sistem moneter” atau monetery system adalah supplier seluruh kebutuhan uang bagi masyarakat; otorita moneter menyediakan uang primer (uang kartal) langsung kepada masyarakat, sedangkan lembaga keuangan menyediakan uang sekunder (DD, TD, SD dan lainya) kepada masyarakat, di mana uang sekunder ini diciptakan oleh bank atas dasar uang primer yang dipegang bank.  Dalam sistem Islam tentu saja bukan bank konvensional, tetapi bank dan lembaga keungan yang berbasis syariah.

3) Masyarakat (Rumah Tangga dan Perusahaan)

Masyarakat adalah konsumen akhir dari uang tercipta, di mana mereka menggunakannya untuk memperlancar kegiatan-kegiatan produksi, konsumsi dan pertukaran. Manajemen moneter Islam adalah pengelolaan moneter yang berbasiskan pada nilai-nilai Islam, yang diharapkan akan menciptakan stabilitas harga dan perekonomian yang kondusif dalam memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan-tujuan pembangunan ekonomi suatu negara.

Pijakan pokok dalam manajemen moneter Islam adalah tidak berlakunya bunga dan keadilan distribusi kekayaan

C. INSTRUMENT KEBIJAKAN MONETER ISLAM

Instrumen Kebijakan Moneter Islam dapat dikelompokan dalam dua kelompok besar. Pertama, kontrol kwantitatif pada penyaluran pembiayaan, dan kedua merealisasikan tujuan sosio-ekonomi.

1) Kontrol kwantitatif pada penyaluran pembiayaan

Kontrol kwantitatif pada penyaluran pembiayaan dapat berupa tindakan–tindakan sebagai berikut :

a) Statutory reserve requirement

Pada ekonomi Islam, ini merupakan instrumen yang penting, karena diskon rate dan operasi pasar terbuka tidak dapat berlaku. Bank diwajibkan menempatkan sebagian dananya yang berasal dari demand deposit pada bank central sebagai statutoty reserve. Reserve requiremen ini hanya berlaku pada demand deposit, bukan pada mudarabah deposit. Ini dikarenakan mudarabah deposit merupakan penyertaan (equity) dari penabung pada bank tersebut di mana dimungkinkan memiliki laba maupun resiko rugi. Sistem ini akan baik bila ditunjang dengan pengawasan bank yang baik pula.

b) Credit Ceiling

Yaitu batasan nilai pembiayaan tertinggi yang bisa diberikan bank untuk menjamin bahwa penciptaan pembiayaan total sesuai dengan target moneter. Dengan hanya mengandalkan reserve requirement yang memudahkan Bank Sentral melakukan penyesuaian pada high powered money, belum bisa menjamin keberhasilan manajemen moneter, karena dapat terjadi ekspansi pembiayaan melampaui dari jumlah yang ditargetkan. Hal ini terjadi karena aliran dana yang dapat diperkirakan dengan tepat hanya bisa masuk dalam sistem perbankan yang berasal dari bermudarabahnya Bank Sentral dengan bank komersial. Sedangkan aliran dana dari sumber lain yang masuk dalam sistem perbankan sulit ditentukan secara akurat. Yang turut mempengaruhi adalah tidak jelasnya hubungan antara reserve requiremen yang ada pada bank komersial dengan ekspansi pembiayaan. Singkatnya perilaku money suplay mencerminkan interaksi sebagai faktor-faktor internal dan eksternal yang komplek, maka sebaiknyalah ditetapkan credit ceiling.

c) Demand Deposit

Untuk mempengaruhi reserves pada bank komersial, pemerintah berwenang memindahkan demand deposit pemerintah yang ada pada Bank Sentral kepada dan dari bank komersial. Intrumen ini mempunyai fungsi yang mirip dengan fungsi operasi pasar terbuka, dimana Bank Sentral mempengaruhi langsung terhadap bank komersial.

d) Common pool

Yaitu instrumen yang mensyaratkan bankbank komersial untuk menyisihkan sebagian deposit yang dikuasainya dalam proporsi tertentu yang berdasarkan kesepakatan bersama guna menanggulangi masalah likuiditas. Instumen ini memiliki kemiripan fungsi dengan fasilitas re-diskonto pada Bank Sentral konvensional untuk memecahkan masalah likuiditas.

e) Moral suasion

Yaitu kontak-kontak personal, konsultasi dan pertemuan-pertemuan Bank Sentral dengan bank komersial untuk memonitor kekuatan dan masalah-masalah yang dihadapi bank-bank komersial. Dengan instrumen ini Bank Sentral dapat dengan jelas dan tepat memberikan saran guna mengatasi masalah-masalah yang dihadapi perbankan, sehingga akan memudahkan pencapaian tujuan perbankan yang telah direncanakan.

f) Equity-Base Instrumens

Equity-Base Instrumens adalah instrumen berdasarkan penyertaan. Instrumen ini dianjurkan karena beberapa hal. Pertama, pembelian dan penjualan saham perusahaan sektor publik tidak menimbulkan keberatan. Kedua, tidak membutuhkan sekuritas pemerintah secara mendalam, Ketiga, variasi harga equity-base instrumens yang dikeluarkan Bank Sentral pada operasi pasar terbuka tidak menuntut keuntungan atau pinalti dari pemegang saham. Keempat, kemungkinan naiknya harga saham yang dibeli Bank Sentral dari pemegang saham dapat menimbulkan tindakan korupsi, khususnya ketika secara fundamental mereka tidak menyetujuinya.

2).  Merealisasikan Tujuan Sosio Ekonomi

a. Treating The Created Money as Fai’

Yaitu uang inti yang diciptakan Bank Sentral berasal dari pelaksanaan hak prerogatifnya. Hal ini membawa keuntungan bagi bank central karena biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan uang lebih kecil dari pada nilai nominalnya, atau dikenal dengan money seignoraga. Oleh karena itu, dengan adanya seignoraga tersebut maka sewajarnya Bank Sentral menyisihkan dananya sebagai fai’ atau pajak, yang utamanya digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang dapat memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat miskin dan dapat mengurangi ketimpangan distribusi pendapatan dan kekayaan. Pemerintah tidak boleh menggunakan dana ini untuk membiayai proyek-proyek yang hanya menguntungkan golongan kaya. Dengan instrumen ini alokasi dana dapat dipertanggung jawabkan penyalurannya kepada kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan produktif.

b. Goal Oriented Allocation Of Credit

Alokasi pembiayaan perbankan berdasarkan tujuan pemanfaatan akan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pelaku bisnis, juga akan menghasilkan barang dan jasa yang dapat terdistribusikan kepada semua lapisan masyarakat. Pada kenyataannya hal ini sulit terjadi. Ini dikarenakan dana yang dapat dihimpun oleh perbankan umum sebagian besar berasal dari penabung kecil, namun pada pemanfaatannya dalam bentuk pembiayaan lebih tertuju pada pengusaha-pengusaha besar.

Keengganan perbankan menyalurkan pembiayaan pada usaha kecil dikarenakan adanya resiko yang lebih tinggi dan pengeluaran yang lebih besar dalam pembiayaan. Akibatnya usaha kecil sangat sulit memperoleh pembiayaan dari bank. Kalaupun bank bersedia menyediakan dana untuk pembiayaan usaha kecil, namun disertai dengan berbagai persyaratan yang menyuliskan mereka, utamanya persyaratan jaminan.

Dengan kondisi seperti ini, maka dapat diperkirakan pertumbuhan dan kelangsungan usaha kecil menjadi terancam, meskipun pada dasarnya usaha kecil dapat berpotensi memperluas kesempatan kerja,  menghasilkan produksi dan memperbaiki distribusi pendapatan. Untuk mengatasi hal ini perlu adanya skim penjaminan bagi bank dalam berpartisipasi pada pembiayaan usahausaha produktif yang tidak menyalahi nilai-nilai Islam. Melalui skim jaminan ini bank tidak diharuskan meminta jaminan kepada perusahaan yang mengajukan permohonan pembiayaan.

Dalam hal ini bank mengahadapi tantangan dari pembiayaan yang dilakukannya, yaitu perusahaan yang dibiayai gagal dalam usahanya. Bila kegagalan tersebut karena penyimpangan moral, maka bank akan memperoleh dana kembali. Akan tetapi bila kegagalan tersebut akibat kondisi ekonomi yang buruk, maka bank harus ikut menanggung resiko.

D. PRINSIP DASAR KEBIJAKAN MONETER ISLAM

Kebijakan moneter dalam Islam berbijak pada prinsipprinsip dasar ekonomi Islam sebagai berikut ; (a) Kekuasaan  tertinggi adalah milik Alloh dan Allohlah pemilik yang absolut.  (b) Manusia merupakan Pemimpin (kholifah) di bumi, tetapi  bukan pemilik yang sebenarnya. (c) Semua yang dimiliki dan  didapatkan oleh manusia adalah karena seizin Alloh, dan  oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung  memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudarasaudaranya yang lebih beruntung. (d) Kekayaan tidak boleh  ditumpuk terus atau ditimbun. (e) Kekayaan harus diputar.  (f) Menghilangkan jurang perbedaaan antara individu dalam  perekonomian, dapat menghapus konflik antar golongan.  (g) Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela  bagi semua individu, termasuk bagi anggota masyarakat yang  miskin.

Dalam aspek teknis, kebijakan moneter Islam harus  bebas dari unsur riba dan bunga bak. Dalam Islam riba, yang  termasuk didalamnya bunga bank diharamkan secara tegas.  Dengan adannya pengharaman ini maka bunga bank yang  dalam ekonomi kapitalis menjadi instrument utama manajemen  moneter menjadi tidak berlaku lagi. Menejement moneter dalam  Islam didasarkan pada prinsip bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA

  MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA     1.        PENGERTIAN KOMUNITAS FI...