Kamis, 05 Januari 2023

Konsep Harta dalam Akuntansi Syariah

 KONSEP HARTA  DALAM AKUNTANSI SYARIAH

 

A. PENDAHULUAN

Pada hakikatnya tiap-tiap harta yang dimiliki oleh makhluk hidup di dunia adalah mutlak milik Allah Swt.. Dalam Al-Qur’an, “harta” disebutkan sebanyak 86 kali baik dalam bentuk mufrad dengan berbagai lafal atau dalam bentuk jama’. Dalam QS. Al-Hadid ayat 7, dijelaskan bahwa manusia dititipkan harta oleh Allah Swt. yang berarti harta yang dimiliki tiap manusia adalah amanah harus dikelola dengan baik sesuai dengan perintahnya, salah satu hadis menyebutkan harta akan ditanya darimana ia didapatkan dan untuk apa ia digunakan. Dalam ayat tentang harta, Allah Swt. memerintahkan umat muslim untuk mengeluarkan infak atas sebagian hartanya.

Hal ini menunjukkan bahwa harta yang dimiliki bukan hanya untuk kepentingan diri tetapi juga berfungsi untuk kesejahteraan sosial, cara mendistribusikan hartanya dapat melalui zakat, infak atau Shadaqah kepada penerima yang tepat. Ego manusia menginginkan harta sebagai bukti atas nalurinya untuk bertahan hidup. Hal ini menyebabkan masih banyak manusia yang memendam harta berlebih sendiri tanpa mendistribusikan kepada orang lain. Sehingga masih terjadi ketimpangan sosial yang menyebabkan konflik sosial, konflik keluarga, dan sebagainya (Sirajuddin & Tamsir, 2019).

Oleh sebab itu, Islam hadir dan dipercaya oleh pengikutnya sebagai ajaran yang mengatur persoalan kepemilikan (al-milkiyyah). Islam memberikan ruang dan peluang kepada manusia untuk mengakses segala sumber kekayaan di bumi ini, guna memenuhi kebutuhan hidup, memerangi kemiskinan, dan merealisasikan kesejahteraan kehidupan (Akbar, 2012). Islam hadir dengan aturan atau tata cara bahwa untuk mendapatkan harta kita diperintah sebagaimana bunyi QS. An-Nisa ayat 29 bahwa setiap orangorang yang beriman hendaknya mengambil atau memakan harta bukan dari jalan kebatilan tetapi dari cara cara yang halal dan Islam juga memerintahkan agar harta yang telah dimiliki dikelalola dan diatur sesuai dengan tata cara Islam salah satunya adalah disalurkan kepada yang berhak.

 

B. PENGERTIAN HARTA

Harta menurut lughat-nya sering disebut dengan kata “Al-Maal” atau yang memiliki arti condong, cenderung atau miring. Sedangkan, “Al- Maal” secara etimologi dapat didefinisikan menggunakan pendapat menurut jumhur ulama harta merupakan apa yang berharga dan dikompensasikan apabila ada yang menghancurkan atau menghilangkannya.

Sedangkan menurut Hanafiyyah, harta merupakan segala sesuatu yang membuat seseorang tertarik dan dapat hadir ketika mereka membutuhkannya, atau sesuatu yang dapat mereka miliki, simpan, atau gunakan (Wahyuni, 2019). Kata “Al-Maal” disebutkan sebanyak 86 kali dalam 25 surat dan 46 ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya disebutkan pada QS. Al-Imran ayat 14, yang berbunyi: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan- perempuan, anak-anak, harta benda”. Nabi Muhammad SAW mengajarkan, harta akan di mintakan pertanggungjawaban. Sesuai dengan hadis dalam HR. Tirmidzi, yang artinya: “Tidak bergeser kaki seorang hamba pada hari Kiamat sampai ia ditanya tentang empat hal tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan”.

 

C. PANDANGAN DAN KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM

Pada dasarnya, misi kekhalifahan manusia adalah misi penghasil kemakmuran, kesejahteraan dan dalam arti luas diartikan sebagai misi ibadah. Untuk menjalankan misi ini, Allah Swt. menganugerahkan kepada manusia sarana kehidupan dalam bentuk harta benda. Manusia bukanlah pemilik mutlak atas harta yang dimilikinya. Harta kekayaan manusia hanya bersifat relatif dan terbatas pada pemenuhan kewajibannya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai dengan kaidah ajaran Islam (Akbar, 2012).

Status harta yang dimiliki oleh umat manusia sebagai berikut:

1) Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah Swt. seseorang manusia pada dasarnya hanyalah seorang wali, si pemegang amanah atas harta benda yang dimiliki.

2) Harta sebagai perhiasan kehidupan dunia sebagaimana difirmankan oleh Allah Swt. dalam QS. Al-Kahfi ayat 46, yang menyebutkan bahwa “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia”.

3) Harta sebagai ujian atas iman harta dalam hal ini dijadikan sebagai ujian atas keimanan manusia, apakah ia membelanjakan sesuai perintah Allah atau tidak sebagaimana QS. At-taghabun ayat 15.

Ekonomi Islam memegang prinsip dasar pertengahan atau kesederhanaan, dan keseimbangan. Terdapat landasan terkait kedudukan harta dalam Islam , yaitu; penghargaan Islam terhadap harta dan kedudukannya dalam kehidupan. Islam membolehkan manusia untuk menikmati kesenangan dunia, karena Islam memandang kehidupan untuk meningkatkan harkat kemanusiaan dan berhubungan baik dengan Allah serta dengan makhluk lainnya.

Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari lima kebutuhan yang akan mencegah terjadinya kemudaratan bagi orang banyak. Selian itu, dalam Islam harta juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup dan Rida Allah Swt. (Rozalinda, 2018). Dengan demikian, harta dalam pandangan Islam sebagai wasilah atau sarana untuk mencapai kebaikan dan perhiasan hidup serta sendi kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia.

 

D. PENGELOLAAN HARTA DALAM ISLAM

Secara garis besar, pengelolaan harta kekayaan dalam Islam meliputi tiga siklus, yaitu perolehan awal harta, pengembangan harta, dan infaqul maal atau pendistribusian harta kekayaan (Choirunnisak, 2017).

1. Perolehan Awal Harta Kepemilikan atas harta dapat diperoleh dengan cara melalui usaha (A’mal) maupun melalui mata pencaharian (Maliyah) yang tetap halal dan sesuai dengan ajaran agama Islam (Mugiyati, 2007). Apabila berkaitan dengan harta, ada dua cara perolehan harta kekayaan bila berdasarkan pada syariah Islam , yaitu:

a)  Memperoleh harta kekayaan dengan langsung pada saat barangnya tidak beroperasi dan sudah dipastikan tidak dimiliki oleh orang lain (Choirunnisak, 2017). Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang memiliki arti: “Barang siapa yang telah kembali menghidupkan tanah yang mati (sama sekali tidak beroperasi), maka ia berhak untuk memilikinya”.

b)  Memperoleh harta kekayaan yang sebelumnya telah dimiliki oleh orang lain melewati transaksi yang sesuai dengan syariat Islam. Perolehan dalam cara ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: menerima harta kekayaan yang tidak dapat di tolak serta didapat dengan sendirinya (Ijabary), dan menerima harta kekayaan dari orang lain dengan usaha dan tidak berjalan sendirinya (Ikhtiyari) (Ghazali, 2008).

Harta yang diperoleh tidak boleh menggunakan cara-cara yang dilanggar atau tidak sesuai dengan syariat Islam , di antaranya:

a. Islam melarang memperoleh harta dari jalan kebatilan (QS. An-Nisa:29).

b. Islam melarang memperoleh harta dengan yang dapat melupakan kematian (QS. At- Takastur:1-2).

c. Melupakan shalat dan zakat (QS. An-Nur:37).

d. Islam melarang memperoleh harta dengan cara yang tidak menghormati martabat manusia (QS. AlBaqarah:188).

e. Islam melarang memperoleh harta dari usaha atau kegiatan yang haram, seperti riba, judi, harta hasil mencuri dan merampok (QS. Al-Maidah:38), harta hasil menipu (QS. Al-An’am:152), serta harta hasil melanggar sumpah atau perjanjian (QS. An-Nahl:92).

f. Memperoleh dengan cara penimbunan atau ihtikar di saat orang lain sangat membutuhkan (QS. Al-Anfal:34).

2. Pengembangan Harta Pengembangan harta kekayaan atau Tanmiyatul Maal merupakan kegiatan meningkatkan jumlah aset yang dimiliki. Pengembangan kekayaan dapat dilakukan dengan melakukan bisnis dengan berbagi perusahaan yang berbeda, atau dengan cara lain, selama itu masih sesuai dengan syariah Islam. (Arwani, 2015). Pengembangan harta kekayaan dalam Islam berarti memperoleh tambahan kekayaan hanya melalui kegiatan investasi yang diizinkan oleh syariah atau instrumen keuangan yang memenuhi standar syariah Islam . Instrumen keuangan yang dipilih tersebut harus bebas dari unsur terlarang, seperti riba, gahar dan perjudian. Selain itu, perolehan harta kekayaan harus bebas dari barang- barang yang haram seperti babi dan alkohol (Choirunnisak, 2017).

3. Pendistribusian Harta Kekayaan Pendistribusian secara istilah diartikan sebagai perpindahan sesuatu dari satu zona ke zona yang lain. Distribusi merupakan proses pergiliran atau pengedaran yang bersifat konstan tanpa ada hambatan (Chalil, 2009). Konsep distribusi telah dijabarkan dalam firman Allah Swt. dalam QS. Al- Hasyr ayat 7, yang berbunyi: Berdasarkan firman Allah Swt. tersebut, maka tiap orang yang memiliki kelebihan harta kekayaan harus didistribusikan kepada orang yang tepat agar tidak bergilir di antara orang-orang kaya saja.

Pendistribusian harta kekayaan memiliki beberapa instrumen yang dapat dilakukan, di antaranya:

a.  Zakat. Kata dasar zakat berasal dari “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara istilah diartikan sebagai harta kepunyaan seseorang yang memiliki persyaratan tertentu dengan tujuan untuk diberikan kepada orang-orang yang mempunyai hak untuk menerimanya dan merupakan hal yang diwajibkan oleh Allah (Hafhiduddin, 2002).

b.  Infak. Asal kata infak adalah “anfaqa” yang artinya mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan tertentu. Sedangkan dari segi istilah, infak memiliki arti memberikan sebagian harta atau penghasilan karena 31 ketaatan dan kepatuhannya kepada Allah Swt. (Makhalul, 2002).

c. Shadaqah. Sedeqah adalah induk dari pendistribusian harta, ada Shadaqah wajib yaitu zakat dan ada Shadaqah sunnah yaitu Infak. Shadaqah merupakan sumbangan yang dikeluarkan karena keinginan pribadi seseorang yang termotivasi secara penuh untuk mengeluarkannya (Muhammad, 2008).

4. Konsep Kepemilikan dalam Islam Sistem ekonomi Islam sudah mendeskripsikan setiap perihal yang berhubungan dengan masalah kepemilikan, prosedur pengelolaan dan pengembangan atau kayfiyyah altasarruf fi al-mal, serta prosedur pendistribusiannya (al-tawzi’ al-tharwahbayna al-nas) secara rinci (Akbar, 2012).

a)  Collective Propperty atau Kepemilikan Umum Harta dengan konsep kepemilikan umum merupakan harta kekayaan yang dari sisi pembentukannya sangat tidak mungkin untuk dimiliki secara individu, karena harta kepemilikan umum ini adalah digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan atau hajat orang banyak

b)  Private Property atau Kepemilikan Individu Harta kekayaan dengan konsep kepemilikan individu berarti suatu harta yang berikan kepada seorang individu (terkecuali harta dengan kepemilikan umum). Harta kekayaan yang diperoleh untuk kepemilikan individu harus memenuhi ketentuan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam syariah Islam, seperti harta kekayaan yang dimiliki secara individu tidak boleh di timbun, harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran material- spiritual (Akbar, 2012).

c)  State Property atau Kepemilikan Negara Kepemilikan negara (state property) merupakan harta kekayaan yang ditetapkan oleh Allah Swt. untuk menjadi hak milik untuk seluruh umat yang ada di dunia, dan prosedur pengelolaannya menjadi hak dan wewenang negara. Di mana negara berhak memberikan prioritas pemanfaatan harta kekayaannya kepada yang lebih berhak dan yang lebih membutuhkan (Akbar, 2012).

 

E. HARTA DALAM AKUNTANSI SYARIAH

Pembagian Jenis Harta Dari segi jenisnya akuntansi membagi harta menjadi harta lancar, harta tetap, harta tetap tak berwujud, dan investasi jangka panjang, dari sisi penilaian harta dibagi menjadi harta yang memiliki nilai dan yang tidak memiliki nilai. Pembagian harta dari segi benda diklasifikasikan menjadi beberapa jenis (Murlan, 2011), yaitu:

1) Maal Mutaqowwim dan Maal Ghair Mutaqowwim. Maal mutaqawwim merupakan harta yang baik jenisnya dan cara memperoleh serta penggunaannya sesuai dengan syariat Islam . Misalnya, kambing halal dimakan oleh umat Islam , karena disembelih sesuai syariat. Sedangkan ghoir Mutaqawwim tidak disembelih dengan syariat Islam.

2) Maal Manqul dan ‘Uqar. Maal manqul merupakan jenis harta yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan ‘uqar merupakan jens harta yang tidak dapat dipindahkan.

3) Maal Mamluk dan Maal Mubah. Maal mamluk adalah jenis harta yang kepemilikannya sudah jalas, misalnya milik perorangan ataupun milik badan hukum, sedangkan maalmubah merupakan sesuatu benda yang bukan milik seseorang, seperti air pada mata air.

4) Maal Khass dan Maal ‘Amm. Maal khass merupakan harta pribadi yang tidak bergabung dengan orang lain, orang lain tidak boleh mengambil manfaatnya tanpa disetujui oleh pemiliknya. Sedangkan maal ‘amm merupakan harta umum (milik bersama).

5) Maal Misli dan Maalqimi. Maal misli adalah jenis harta yang memiliki persamaan ditempat yang lain atau harta yang jenisnya mudah diperoleh dipasar secara terpisah, sedangkan maalqimi adalah jenis harta yang persamaannya sulit untuk didapat dipasar, bisa diperoleh akan tetapi dengan jenis yang berbeda, kecuali dalam nilai harganya.

6) Maal Istihlaki dan Maal Ghair Istihlaki. Maal istihlaki merupakan jenis harta yang hanya dimanfaatkan untuk satu kali pakai serta tidak dapat diambil manfataanya dengan cara yang biasa, kecuali dengan menghabiskannya, sedangkan maal isti’mal adalah jenis harta yang dapat dimanfaatkan secara berulang kali dan materinya tetap terpelihara.

7) Maal Usul dan Maal Simar. Maal usul atau yang sering disebut sebagai harta pokok adalah harta yang dapat dijadikan harta lain, biasanya disebut sebagai modal yang terdiri dari uang, emas, dan lain-lain. Sedangkan Maal simar adalah harta yang dihasilkan dari harta pokok, misalnya keuntungan dari kegiatan usaha.

8) Maal Qabil Lil Al-Qismah dan Maal Ghair Qabil Lil AlQismah. Maal qabil lil al-qismah adalah jenis harta yang tidak akan menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya tepung, sedangkan maal ghair qabil lil al-qismah adalah jenis harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas.

Pengakuan Harta Pengakuan harta dalam akuntansi syariah adalah setiap jenis harta yang diperoleh dan dimiliki secara halal artinya halal secara zat-nya dan halal cara memperolehnya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan, bisa karena penguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan dan dengan akad tertentu.

Pengukuran dan Pelaporan Harta Harta dilaporkan dalam laporan keuangan di neraca. Kaidah pelaporan harta ini mengikuti kaidah akuntansi yang selama ini berlaku karena tidak ada larangannya. Aset dapat dicatat dengan tiga nilai (Ramdany, 2018), yaitu:

a) Historical Cost (Biaya Historis). Aset dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut termasuk biaya angkutnya.

b) Current Cost (Biaya Kini). Aset dinilai dalam jumlah kas (setara kas) yang seharusnya dibayar bila asset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang.

c) Realizable atau Settlement Value (Nilai Realisasi atau Penyelesaian). Aset dinilai dalam jumlah kas (setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual asset dalam ordery disposal atau pelepasan normal.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA

  MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA     1.        PENGERTIAN KOMUNITAS FI...