KEBIJAKAN FISKAL ISLAM
A. PENDAHULUAN
Kebijakan fiskal merupakan sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran yang ada di dalam negara dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di dalam ekonomi islam kebijakan fiskal ditujukan sebagai salah satu alat untuk menciptakan sebuah tujuan secara syariah. Tujuan syariah yang di maksud yaitu : menjaga kesejateraan dan keamanan masyarakat, menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan juga kepemilikan.
Menurut islam ada prinsip – prinsip yang harus di taati dalam melaksanakan kebijakan fiskal secara syariah atau menurut islam. Diantara prinsip-prisinsip itu salah satunya adalah prinsip bermuamalah yaitu dimana setiap muslim akan dibebaskan dalam hal melaksanakan sebuah kegiatan atau aktivitas bisnis yang telah di anjurkan di dalam islam.
B. KEBIJAKAN FISKAL ISLAM
Kebijakan fiskal berdasarkan etimologi berasal dari dua kata, kata yang pertama yaitu kebijakan dan yang kedua adalah fiskal, kata kebijakan mempunyai arti yang beragam. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh tokoh Abraham Kaplan, Harold D, dan Lawes kebijakan ialah sebuah program atau usaha untuk mencapai tujuan, nilai-nilai dan praktik yang terarah (Ramdhani 2017).
Kebijakan fiskal di dalam ekonomi islam, yaitu sebuah kebijakan pemerintah yang di dalamnya terdapat proses pengembangan masyarakat yang selalu di dasarkan kepada hukum distribusi kekayaan berimbang, dengan selalu menerapkan nilai – nilai material dan spiritual pada posisi yang sama. Kebijakan islam yang di keluarkan ini merupakan sebuah regulasi pengeluaran dan juga pemasukan yang berarti salah satu perangkat untuk memperoleh sebuah kesejateraan masyarakat.
Kebijakan fiskal di dalam islam selalu dilaksanakan dalam lingkup pengalokasian distribusi dan stabolitas dalam suatu negara yang tentunya memiliki ciri khas dari nilai orientasi dalam pengeluaran dan pendapatan dalam suatu negara islam.
Masa kenabian hingga dengan pada masa kekhalifahan, kaum muslim sangat perpengalaman dalam hal penerapan beberapa instrumen dalam kebijakan fiskal yang dimana itu terlaksana di dalam seatu tempat yaitu Baitul Mall. Sejarah islam mencatat bahwasannya kebijakan fiskal itu telah ada di awal berdirunya proses perdagangan hingga dengan masa kejayaan islam pada masa para khalifah.
C. PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM KEBIJAKAN FISKAL
Prinsip kebijakan fiskal yang ada di dalam Ekonomi Islam ada beberapa hal yang di kemukakan oleh beberapa ulama atau para ahli diantaranya yang dikemukakan oleh Khurshid Ahmad yang membagi prinsip ekonomi islam ada 4 yaitu Prinsip Tauhid, Prinsip Rub-Biyyah, Prinsip Khilafah dan Prinsip Tazkiyah. Akan tetapi prinsip dasar ekonomi islam yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan fiskal yaitu :
1) Prinsip – Prinsip dalam Penerimaan Publik atau Pendapatan.
Sistem pungutan wajib ( dharibah ), pada prinsip ini pihak yang berwenang harus menjamin. Bahwasannya golongan kaya atau yang memiliki kelebihan yang dapat memikul beban utama dharibah. · Berbagai pungutan dharibah tidak berdasarkan kepada input tetapi berdasarkan tabungan yang ada. Tidak memaksakan kehendak pemerintah untuk mengeluarkan pajak termasuk juga kepada orang kaya. Seperti pada Rasullah SAW. Menyetarakan posisi kaum Muslimin dan Non-Muslimin. Penentuan penerimaan publik tergantung pada sektor tertentu.
2) Prinsip – Prinsip dalam Pembelanjaan atau Pengeluaran.
Alokasi zakat merupakan kewenangan Allah, bukan dari pihak amil atau pemerintah. Menerapkan prinsip maslahah yaitu mendatangkan manfaat. Menghindari kesulitan ( masyaqqoh ) dan ( mudharat ).Prinsip efisinsi dalam belanja rutin pemerintah. Prinsip keadilaan yaitu tidak memihak orang kaya. Prinsip komitmen yaitu memeprhatiakn dari skala wajib, sunnah, mubah dan dll.
D. INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL ISLAM
Berdasarkan arah sudut pandang ekonomi Islam sendiri, kebijakan fiskal mempunyai dua macam instrumen. Pertama adalah kebijakan pendapatan, yang terlihat dalam kebijakan pajak. Kemudian yang kedua adalah kebijakan belanja (pengeluaran)(Murtadho 2013).
Kedua instrumen ini bisa dilihat melalui catatan anggaran belanja negara. Zakat, jizyah (pajak bagi non-muslim), ghanimah (hasil rampasanpeperangan) kharaj (pajak tanah / pajak tanah pertaniana), ushr (pajak barang dagang/bea cukai), kaffara, fai’, khumus, serta pendapatan lain yang berasal dari usaha yang halal, ini semua adalah bagian dari instrument pendapatan (penerimaan negara) (Aini 2019).
Pendapatan Negara ialah harta yang di peroleh negara atau pemerintah dari beberapa sumber yang bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat (Sugianto 2003). Dari kedua instrumen tersebut kebijakan fiskal yang termasuk ke dalam kebijakan anggaran pendapatan negara diantaranya adalah : Pertama ialah ZISWAF (zakat, infaq, sodaqah, wakaf), zakat merupakan salah satu dari sedekah yang diwajibkan terhadap orang-orang muslim yng memiliki harta lebih sesuai dengan aturan dan telah mencapai nisab (zakat mal) dan juga zakat fitrah yaitu sebuah kewajiban bagi setiap kaum muslim untuk menyucikan hartanya pada setiap bulan ramadhan (Mubarok 2021). Kemudian harta Ghanīmah.
Ghanimah adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari hasil perang melawan orang kafir yang memerangi Islam. Secara spesifikasi, pendistribusian harta ghanimah telah di atur dalam QS : Al- Anfāl : 41 (Jajuli 2018). Lalu yang ketiga adalah harta Fa’i. Harta Fa’i merupakan harta atau tanah milik orang kafir musuh Islam yang telah di kuasai oleh muslim tanpa adanya peperangan (Sugiharto 2020). Selanjutnya ialah harta Kharraj.
Harta Kharaj adalah pajak khusus yang diwajibkan negara atas tanah yang produktif yang dimiliki oleh penduduk. Pada saat era awal Islam, kharaj sebagai pajak tanah yang di ambil dari kaum non-muslim ketika Khaybar ditaklukan. Harta tanah milik non-muslim itu akan diambil alih oleh kaum muslim dan pemilik awal, dari tanah menawarkan untuk mengelola tanah tersebut sebagai ganti dari sewa dan bersedia memberikan sebagian hasil tanah kepada negara. Besaran kharaj bersifat tetap yakni setengah dari penghasilan (Sugiharto 2020).
Kelima, Jizyah yaitu pajak bagi non muslim. Jika bagi orang muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah, maka bagi kaum non muslim terdapat jizyah yaitu pajak sebagai pengganti dari zakat fitrah tersebut. Namun berbeda dengan zakat yang di wajibkan bagi seluruh lapisan orang muslim, jizyah tidak wajib bagi wanita, anak-anak, dan non muslim yang fakir atau tidak mampu. Kewajiban membayar pajak ini berakhir jika non-muslim terkait masuk Islam (Mubarok 2021).
Instrumen yang ke enam adalah ‘Ushur, yang dikatakan uzhur adalah pajak yang dikhususkan terhadap harta perniagaan yang masuk ke negara Islam. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Umar Bin Khatab, kebijakan ini berlaku selama ekspor negara Islam terhadap negara yang bersangkutan juga dikenai pajak, dengan kata lain apabila ekspor negara Islam bebas pajak terhadap sebuah negara, maka negara tersebut akan bebas pajak jika mengekspor ke negara Islam.
Di Indonesia, istilah ini biasa dikenal dengan cukai. Pada saat ini ushr bisa disebut juga dengan bea impor bagi seluruh pedagang dan di bayar hanya satu kali dalam satu tahun dan juga hanya di kenakan pada barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang dikenakan ialah 5% dan bagi pedagang muslim sebesar 2,5%. Untuk memperlancar perdagangan dan arus perekonomian yang pastinya akan berimbas pada peningkatan Kabijakan ini sudah tentu memiliki dampak terhadap pendapatan negara (Karbila dkk. 2020). Selanjutnya yang ketujuh adalah Khums (pajak rikazh dan harta tambang). Khums merupakan pajak yang diambil dari barang temuan (rikaz dan barang tambang dengan besaran 20% dari barang tersebut.
Besaran presentase yang dikenakan pajak tersebut apabila jumlah rikaz sedikit namun akan tetapi jumlah rikaz sangat besar maka menjadi milik negara untuk diproduksi dan dimanfaatkan untuk kemakmuran bersama (Mubarok 2021).
E. KEBIJAKAN FISKAL ISLAM DARI MASA KE MASA
Kebijakan Fiskal Pada Masa Rasulullah Saat masa permulaan pemerintahan kota Madinah, pendapatan dan pengeluaran pemerintah hampir tidak ada. Pada masa Rasulullah SAW, hampir semua pekerjaan dilakukan secara suka rela sehingga tidak memperoleh upah, tidak ada tentara secara formal. Tidak ada yang mendapatkan gaji secara tetap, namun mereka diperbolehkan mengambil harta dari rampasan perang (Zunaidi 2021).
Di saat masa kenabian kebijakan terkait anggaran masihlah sangat sederhana dan tidak serumit sistem anggaran seperti saat ini. Hal ini dipicu oleh perubahan sosio-ekonomi secara fundamental, dan pemicu lainnya adalah negara Islam yang didirikan juga di laksanakan lagsung oleh Rasulullah SAW (Mubarok 2021). Seperti diketahui bersama juga pada masa awal pemerintahan Islam zakat dan sedekah merupakan instrument pokok pendapatan negara (Aini 2019).
Pada masa rasulullah anggaran Baitul mal jarang mengalami defisit anggaran, hal ini disebabkan besaran pengeluaran anggaran yang mampu menciptakan keseimbangan dan selalu terjaga. Defisit anggaran pernah terjadi suatu kali saat akan terjadi perang Hunain. Disebabkan hal tersebut Rasulullah meminjam kepada sahabat, saat perang telah usai dan kaum muslim memperoleh harta rampasan perang,Rasulullah langsung melunasi hutang negara pada sahabat tersebut. Oleh karena itu ekonomi Islam bertujuan untuk menghindari defisit anggaran yang berujung pada hutang negara (Karbila dkk. 2020).
Kebijakan lain yang dilakukan oleh Rasulullah ialah membuka lapangan kerja bagi kaum Muhajirin sekaligus mendorong pendapatan negara dengan melaksanakan kontrak muzara’ah, mudharabah dan kerja sama terbatas diantara kaum Muhajirin yang menyediakan lapangan kerja dengan kaum Anshar yang menyediakan lahan pertanian, perkebunan dan tambang (Rozalinda 2014). Secara alami perluasan produksi dan fasilitas perdagangan meningkatkan produksi total kaum muslimin dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya tenaga kerja, lahan dan modal (Karbila dkk. 2020)
Pada masa Rasulullah, negara tidak memiliki kekayaan apapun disebabkan sumber penerimaan negara hampir tidak ada. Baru pada saat setelah terjadinya perang badar pada abad ke-2 H negara memiliki pendapatan dari 1/5 harta rampasan perang yang diperoleh, pada masa Rasulullah diterapkan jizyah (pajak bagi non-muslim sebagi jaminan atas keamanan jiwa mereka) sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Sumber pendapatan negara yang lain ialah kharaj (pajak tanah) yang di ambil dari warga non-muslim atas tanah mereka yang telah ditaklukan olah kaum muslim (Haryanto 2016).
Bentuk kebijakan ekonomi publikdi masa Nabi SAW ialah membangun insfrastruktur serta regulasi ekonomi berupa: Pertama, mengawasi serta memberikan jaminan pasar sebagai poros aktivitas ekonomi. Kedua, melarang setiap transaksi yang bertentangan dengan syariat (haram) seperti tadlis, gharardan ihtikar. Ketiga, membantuketika pasar yang kondusif untuk terlaksananya ibadah mahdloh (shalat berjamaah dan sebagainya). Keempat, membiasakan etos kerja yang giat dan baik, berupa larangan minta-minta serta membuka lapangan kerja dengan memberikan modal usaha. Kelima, mempertahankan dan mengembangkan berbagai profesi yang telah ada di masyarakat selagi profesi tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Keenam, mengangkat pejabat publik yang kompeten dan memiliki kemampuan serta menggajinya secara layak.
Sedangkan kebijakan fiskal (pengelolaan pendapatan dan pengeluaran atau belanja negara) pemasukan negara ditetapkan dari sumber: ghanimah, fai’, u’shr, jizyah, Zakat, dan Kharaj. Seiring dengan perluasan dakwah Islam, maka pendapatan negara terus meningkat dengan berbagai sumber pendapatan yang lebih variatif (Taufik dan Aang 2021).
Kebijakan Fiskal pada Masa Sahabat. Pada saat pemerintahan Abu Bakar AsShiddiq tidak banyak perubahan dan inovasi baru dalam sektor perekonomian negara. Di sebabkan konsentrasi AbuBakar terhadap eksistensi kaum muslim dan Islam maka kondisi keuangan masih sama seperti zaman nabi SAW. Pada saat itu para sahabat fokus pada memerangi beberapa golongan yang tidak mau membayar zakat setelah Rasulullah wafat dan juga fokus memerangi orang orang yang murtad serta nabi palsu (Mujiatun 2014).
Pada zaman Abu Bakar hasil prolehan dari pemungutan pajak dijadikan pendapatan negara dan di simpan didalam Baitul mal serta langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum muslimin sehingga tidak ada yang tersisa. Seperti itulah gambaran kebijakan fiskal pada zaman abu bakar As-shiddiq. Sama seperti halnya Rasulullah SAW, Abu Bakar juga membagikan tanah hasil rampasan perang, hal yang lain adalah dalam pendistribusian
Baitul mal tetap menjadi tanggung jawab pemerintah negara. Serta Abu Bakar menerapkan konsep kesamarataan, yaitu memberikan jumlah yang sama pada semua sahabat Rasulullah SAW. Dengan kebijakan seperti itu maka harta Baitul mal tidaklah pernah mengalami penumpukan dalam jangka waktu yang lama disebabkan langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslim. Pada saat Abu Bakar wafat pun hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara (Mujiatun 2014).
Selanjutnya pada masa Umar Bin Khatab, perekonomian umat Islam masih belum kuat di sebabkan beberapa hal seperti kekacauan yang di sebabkan oleh kaum murtad,serta beberapa kelompok yang salah dalam memahami tafsir alQuran, namun sejak Umar Bin Khatab diangkat menjadi khalifah, perekonomian umat Islam mengalami peningkatan dan mulai stabil sehingga kesejahteraan masyarakat pun mulai terlihat, meskipun pada masa itu Islam pernah mengalami krisis, yaitu krisis tahun ramadan (berdebu) sekitartahun ke 18 setelah hijrah nabi.
Pada saat itu terjadi kekeringan hebat yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa, baik manusia, tumbuhan, ataupun hewan. Demi meminimalisir kekacauan tersebut Umar Bin Khatab melakukan pengetatan konsumsi, pengetatan belanja, mendirikan posko pengungsian serta memohon bantuan pada daerah lain yang berada di bawah kekuasaan Islam.
Selain itu, Umar Bin Kahatab juga membuat kebijakan untuk pemungutan zakat yang diperlonggar serta memberikan batas akhir yang cukup panjang untuk membayar pajak, sehingga pajak dibayar pada saat akhir paceklik dan awal masa subur terjadi khusus pada saat tahun ramadahn ini (Mubarok 2021).
Kemudian, pada masa Usman bin Affan yang kekuasaanya berlangsung 12 tahun berbeda dengan masa kekuasaan Umar bin Affan. Dalam enam tahun pertama masa pemerintahannya, khalifah Usman bin Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan dari Umar bin Khattab. Pengembangan sumber daya alam, Usman bin Affan melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan, dan membentuk organisasi kepolisian secara permanen guna mengamankan jalur perdagangan. Dalam penyaluran harta
Baitul Maal, Usman bin Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti Umar bin Khattab, tapi tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan dan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat. Dalam hal pengelolaan zakat, Usman Bin Affan mempercayakan kewenangan mengukur seberapa banyak zakat yang harus di keluarkan pemilik untuk hartanya. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh oknum pengumpul zakat.
Khalifah Usman bin afan juga merubah beberapa administrasi tingkat atas dan mengganti beberapa gubernur. Khalifah Usman Bin Affan merupakan orang yang kaya dan dermawan. Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa saat Nabi kekurangan dana guna membiayai pasukan muslim dalam perang Tabuk, Usman Bin Affan membiayai sepertiga dari keseluruhan biaya. Beliau memberikan 950 unta, 50 kuda, dan 1000 dinar uang. Menurut pendapat lain mengatakan bahwa usman bin affan menyumbangkan 1000 unta dan 70 kuda (Mujiatun 2014).
Pada pemerintahan khalifah Ali Bin Abi Thalib, sistem administrasi Baitul maal diperbaiki, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah agar semuanya berjalan dengan baik. Dalam mendistribusikan harta baitul maal, khalifah Ali Bin Abi Thalib menerapkan sistem pemerataan. Khalifah Ali Bin Abi Thalib menetapkan pajak sebesar 4000 dirham untuk pemilik hutan, dan mengizinkan gubernur Kufah (Ibnu Abbas) memungut zakat untuk sayuran segar yang digunakan sebagai distribusi setiap pekan sekali untuk pertama diadopsi. Hari kamis adalah pendistribusian, pada hari itu semua perhitungan diselesaikan. Dan hari sabtu dimulai perhitungan baru.
Selain itu khalifah Ali Bin Abi Thalib juga melakukan langkah penting pada masa pemerintahannya, yaitu mencetak mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal itu menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan Ali Bin Abi Thalib, kaum muslimin sudah menguasai tekhnologi percetakan koin dan peleburan besi. Namun masa pemerintahan Ali Bin Abi Thalib berjalan sangat singkat seiring dengan terbunuhnya khalifah Ali Bin Abi Thalib pada tahun keenam pemerintahnnya, sehingga uang yang dicetak oleh kaum muslimin tidak dapat beredar luas. Dari segi alokasi pengeluaran kurang lebih masih sama seperti halnya pemerintahan Umar Bin Khattab.
Khalifah Ali Bin Abi Thalib mempunyai konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umu dan masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat yang mendeskripsikan tugas, kewajiban dan tanggungjawab penguasa dalam mengatur berbagai prioritas pelaksanaan dispensasi keadilan serta mengawasi para pejabat tinggi dan staf-stafnya.
Kebijakan Fiskal di era bani Abbasiyah perkembangan riset dan sainteknya menjadi bukti keberhasilan pemerintah Abbasiyah dalam membangun kebijakan ekonomi yang tepat pada masa itu tercapai kesejahteraan, keamanan, kecerdasan, dan persatuam masyarakat.Bahkan pada masa khalifah Harun Al Rasyid, di akhir kekuasaannya beliau membukukan surplus APBN sebesar 900.000.000 dinar.
Pembangunan ekonomi juga di imbangi dengan pembangunan sistem pengolahan sampah. Setiap ibukota daerah di bangun perpustakaan, masjid, sekolah, taman kota, area komersiil untuk pusat bisnis, industri olahan pertanian, fasilitas umum dan dapur logistik untuk pencari ilmu.Produktivitas pertanian juga mendapatkan perhatian yang tinggi dari pemerintah, pada saat itu sistem rotasi tanaman, teknologi holtikultura dan irigasi juga sudah di kembangkan, sehingga produksi meningkat hingga 100%. Kebijakan pemberian insentive bagi masyarakat yang mampu mengolah pertanian dengan baik juga menjadi stimulus untuk semangat produksi.
Kebijakan Fiskal pada masa Utsmaniyah di turki, yaitu Utsmaniyah pada akhir era Islam, melalui pengembangan aneka tanaman dan hewan ternak yang dipadukan antara benua asia dan eropa, kebijakan fiskal bisa terlacak dengan jelas. Fasilitas publik di standarisasi antara satu kota dengan kota lain untuk menciptakan etos kerja, sehingga pembangunan daerah lebih merata.Kebijakan publik yang paling menonjol adalah menciptakan atau mengadaptasi teknologi guna mempercepat pembangunan transportasi dan industry, mengingat perdagangan sudah terjadi lintas Benua. Selain itu, peraturan dan perundang undangan dibuat untuk meningkatkan komoditas perdagangan dengan melakukan kebijakan proteksi bagi barang impor tertentu atau yang mengancam eksistensi pebisnis dalam negeri (Taufik dan Aang, 2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar