DISTORSI
A.
PENGERTIAN DISTORSI
Pasar menentukan harga dan cara berproduksi, tidak boleh ada gangguan
yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar tersebut. Namun dalam
kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair).
Kondisi demikianlah kita sebut sebagai distorsi pasar. Dalam kenyataannya,
Distorasi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak yang
terlibat sebagai pelaku pasar. Maka sehubungan dengan mekanisme pasar di atas,
dalam sistem ekonomi itu harus menyesuaikan dengan apa yang terkandung dalam
sistem ekonomi Islam. Karena secara umum dapat dikatakan bahwa dalam sistem
ekonomi Islam terdapat nilai-nilai yang masuk dalam keilmuan berdasarkan norma
dan kaidah yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadis. Dalam konsep ekonomi Islam,
interaksi antara sisi penawaran dan permintaan (Supply demand) haruslah
terjadi rela sama rela (antaradin) dalam melakukan transaksi, keadaan
rela sama rela tersebut merupakan kebalikan dari keadaan aniaya (Zhulm)
yang mana dalam keadaan tersebut salah satu pihak berbahagia diatas penderitaan
orang lain.
Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk
mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain.
Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar. Menguntungkan
bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain. Beberapa tindakan yang
bersifat kezaliman (zhulm) di pasar dapat menyebabkan kondisi terjadinya
distorsi baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Kondisi ini mengakibatkan
harga berada dalam kondisi ketidak-seimbangan, dimana pertemuan supply dan
demand terjadi karena ada faktor-faktor kejahatan, bukan disebabkan oleh
faktor yang bersifat alamiah yang tidak dapat dihindari oleh manusia, seperti:
cuaca, bencana alam, dan lainnya.
B.
BENTUK-BENTUK DISTORSI
Beberapa tindakan bukan
alamiah tetapi karena tindakan kejahatan seseorang atau sekelompok orang di
pasar yang menjadi pemicu terjadinya distorsi pasar :
1. Rekayasa Permintaan (Demand) dan Rekayasa Penawaran (Supply)
a.
Ikhtikar
Ihtikar yaitu
melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapatkan
keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya sedikit
barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan
keuntungan di atas keuntungan normal. Ikhtikar sering kali diterjemahkan
sebagai monopoli dan/atau penimbunan. Padahal sebenarnya ihtikar tidak identik
dengan monopoli dan/atau penimbunan. Dalam Islam, siapa pun boleh berbisnis
tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain.
Menyimpan stock barang untuk keperluan persediaan pun tidak dilarang dalam
Islam. Jadi monopoli sah-sah saja. Demikian pula menyimpan persediaan. Yang
dilarang adalah ihtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal
dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau
istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking. Jadi dalam Islam, monopoli
boleh. Sedangkan monopoly’s rent seeking tidak boleh.
Suatu kegiatan masuk dalam ketegori ihtikar
apabila tiga unsur berikut terdapat dalam kegiatan tersebut :
1) Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik
dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry barriers.
2) Menjual dengan harga yang lebih tinggi
dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan
3) Mengambil keuntungan yang lebih tinggi
dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.
b. Bai’ Najasy
Najsy adalah
sebuah praktek dagang dimana seseorang pura-pura menawar barang yang didagangkan degan maksud hanya untuk
menaikkan harga, agar orang
lain bersedia membeli dengan harga itu, Ibnu ‘Umar r.a. berkata: “Rasulullah SAW melarang keras praktek jual beli najsy”.
Di dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran barang
tanpa maksud untuk membeli”.
(HR.Tirmidzi)
Transaksi najasy diharamkan dalam
perdagangan karena si penjual menyuruh
orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang lebih tinggi, agar orang lain
tertarik pula untuk membelinya. Si Penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia
hanya ingin menipu orang lain
yang benar-benar ingin membeli yang sebelumnya orang ini telah melakukan kesepakatan dengan
penjual. Akibatnya terjadi permintaan palsu
(false demand). Tingkat permintaan yang terjadi tidak dihasilkan
secara alamiyah.
2. Penipuan (Tadlis)
Tadlis adalah
kondisi di mana satu pihak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya (unknown
to one party) sehingga pihak yang mengetahui informasi
memanfaat kondisi tersebut untuk mendapatkan
keuntungan dengan menipu pihak yang tidak tahu. Kondisi ini disebabkan karena
adanya incomplete information. Tadlis bisa terjadi dari segi
kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan. Tadlis ini terjadi karena
adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi. (Karim, 2007).
Sistem Ekonomi Islam melarang hal ini
(ketimpangan informasi tentang barang yang akan diperjualbelikan) karena dengan
adanya informasi yang tidak samaantara
kedua belah pihak, maka unsur ‚‘an tarâdh minkum‛ (kerelaan bersama)
dilanggar. Untuk menghindari penipuan, masing-masing pihak harus mempelajari
strategi pihak lain. Dalam ekonomi konvensional, hal ini dikenal dengan zero
some game theory. Alquran dengan tegas telah melarang semua
transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap
pihak lain. Seperti dalam surah al-An‘âm [6]: 152. “ Dan sempurnakanlah
takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikul beban kepada
seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.”
3. Taghrir
Taghrir berasal dari kata bahasa arab gharar,
yang berarti akibat, bencana, bahaya, risik dan ketidakpastian. Dalam
istilah fikih muamalah, taghrir berarti
melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa
pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan
yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya atau
memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Jual beli gharar ialah suatu jual beli yang
mengandung ketidak-jelasan atau ketidak pastian. Jual beli gharar dan tadlis
sama-sama dilarang, karena keduanya mengandung incomplete information. Namun
berbeda dengan tadlis, dimana incomplete informationnya hanya dialamin
oleh satu pihak saja (onknown to one party), misalnya pembeli
saja atau penjual saja, dalam gharar incomplete information dialami
oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual. Jadi dalam gharar terjadi
ketidakpastian (ketidakjelasan) yang melibatkan dua pihak (unknown to
both parties),. Contohnya jual beli ijon, jual beli anak sapi yang masih
dalam kandungan induknya, menjual ikan yang ada di dalam kolam. ebagaimana tadlis,
jual beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu: kualitas,
kuantitas, harga dan waktu. Gharar terdapat dalam: 1) Barang yang
diperdagangkan belum ada; 2) Penjual tidak dapat menyerahkan barang; 3)
Penjualan barang dilakukan dengan cara penipuan untuk menarik minat pembeli
supaya tertarik untuk melakukan transaksi; 4 Kontrak tidak jelas sehingga
menggiring pembeli kepada praktek penipuan dari segi kualitas,kuantitas dan
harga. ketidakpastian dalam akad gharar meliputi pembeli dan penjual, harga,
objek yang ditransaksikan, waktu penyerahan dan kualitasnya. Ketidakpastian
dalam hal-hal di atas akan menimbulkan kezaliman kepada salah satu pihak dengan
perolehan keuntungan yang tidak dibenarkan, rusaknya akad dan menimbulkan
perselisihan di antara kedua belah pihak (Rosly 2007). Billah (2007) juga
menguatkan bahwa pelarangan unsur gharar disebabkan karena menimbulkan
perolehan yang tidak adil di antara pihak yang tidak terlibat. Oleh karena itu
sebelum melakukan suatu akad, harus jelas unsur di atas sehingga tidak ada
pihak-pihak yang dirugikan di kemudian hari.
Peranan
Pemerintah Dalam Mengatasi Distorsi Pasar
ketika terjadi kegagalan pasar (distorsi pasar), maka pemerintah harus
turun
tangan.
memastikan mekanisme pasar yang adil kembali bekerja. Menurut Islam negara
memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam
bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak
mampu dilaksanakan oleh masyarakat.Dalam konsep ekonomi islam, cara
pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah
perubahan pada Genuine demand dan Genuine supply, Maka
mekanisme pengendalian dilakukan melalui market intervention (kontrol
harga). Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi Genuine demand dan
Genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui
penghilangan distorsi termasuk penentuan price intervention untuk
mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.
Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan
intervensi dapat terjadi pada situasi dan kondisi sebagai berikut: Pertama,
produsen tidak mau menjual produknya kecuali pada harga yang lebih
tinggi dari pada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan produk
tersebut.
Kedua,
terjadi kasus monopoli (penimbunan). Ketiga, terjadi keadaan Al-Hasr
(pemboikotan), di mana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu
penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga di sini untuk menghindari
penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena
oleh pihak penjual tersebut. Keempat, terjadi koalisi dan kolusi antar penjual (kartel)
di mana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi di antara mereka,
dengan harga di atas ataupun di bawah harga normal.
Ketiga,
produsen menawarkan produknya pada harga yang terlalu tinggi menurut
konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut
produsen.
Keterlibatan pemerintah dalam pasar hanyalah pada saat tertentu atau
bersifat temporer. Sistem ekonomi Islam menganggap Islam sebagai sesuatu yang
ada di pasar bersama-sama dengan unit-unit elektronik lainnya berdasarkan
landasan yang tetap dan stabil. Dia dianggap sebagai perencana, pengawas,
produsen, dan juga sebagai konsumen. Yang dimaksud “aturan-aturan permainan”
ekonomi Islam adalah perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama,
moral, dan hukum yang mengikat masyarakat.
Lembaga-lembaga social disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan
individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan ini
dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini. Berlakunya aturan-aturan ini
membentuk lingkungan di mana para individu melakukan kegiatan ekonomi.
Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam
hubungan dengan‚ kekuatan tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia,
sesama makhluk, dan tujuan akhir manusia.
C.
MEKANISME
PASAR ISLAMI
Di tinjau dari para pelaku pasar, tentu yang semua pihak yang terlibat
dalam pasar punya kepentingannya masing-masing. Setiap transaksi yang terjadi
merupakan representasi dari upaya pemenuhan kebutuhan masing-masing. Disinilah
moralitas atau etika islami harus punya peranannya, dimana nilai-nilai Islami
(konsep-konsep syariah) akan membentuk arah, cara dan penyelesaian pemenuhan
kebutuhan para pelaku pasar.
Dengan demikian, para pelaku pasar akan bertindak sesuai dengan kaidah
nilai-nilai Islam yang ada. Realisasi dari konsep syariah itu memiliki tiga
ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang
dan memperhatikan aspek kemanfaatan.
Ketiga prinsip tersebut berorientasi pada terciptanya sistem ekonomi
yang seimbang yaitu keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan
prinsip syariah yang menjadi hal mendasar dalam kegiatan pasar (Ali,2008).
Di tinjau dari aspek mekanisme yang terjadi di pasar, Konsep makanisme
pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana
disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang
di kota Madinah. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut :
“Harga melambung pada
zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah
dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah
SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan
melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui
Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman
dalam darah maupun harta.”
Hal menarik dari hadis diatas adalah sikap Nabi yang tidak mau
menetapkan harga meskipun banyak sahabat yang menginginkan untuk ditetapkan harga-harga
yang ada di pasar, padahal seandainya nabi mau, tentu para sahabat akan
mentaatinya. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada
mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan
mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang
menentukannya. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih
dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam
Smith.
Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam
keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, tidak boleh
ada jarak antara mereka, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain.
Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi
dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan
pasar. Dengan demikian, mekanisme pasar islami harus menjamin keadilan para
pelaku dalam pasar, dengan didasari oleh saling rela dalam proses transaksi (antaradhin)
dan tidak adanya kedhaliman (Dhulm). Namun dalam kenyataannya sulit
ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair). Distorasi
pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak, inilah yang
mesti harus di antisipasi dan tetap menjalankan mekanisme secara islami.
Dalam perjalanan sejarah, pembahasan pasar dan mekanismenya banyak di soroti
oleh pemikir-pemikir muslim, dan jauh sebelum para pemikir barat yang menjadi rujukan
dewasa ini lahir. Beberapa pendapat pemikir muslim misalnya pendapat Abu Yusuf
yang hidup di awal abad kedua Hijriyah (731-798). Dia telah membahas tentang hukum
supply and demand dalam perekonomian. Pemahaman yang berkembang ketika itu
mengatakan bahwa bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan bila tersedia
banyak barang, maka harga akan murah (hubungan harga dan kuantitas hanya memperhatikan
kurva permintaan). Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada
kenyataannya persediaan barang sedikit tidak selalu dikuti dengan kenaikan
harga, dan sebaliknya persediaan barang melimpah belum tentu membuat harga akan
murah. Abu Yusuf mengatakan, “ Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap
mahal, dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.” Abu yusuf sudah
menemukan bahwa tingkat harga tidak hanya bergantung pada penawaran semata,
namun kekuatan permintaan juga penting. Abu Yusuf mengemukakan bahwa tidak ada
batasan tertentu tentang rendah dan mahalnya harga barang. Hal tersebut ada
yang mengaturnya. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal
bukan disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal adalah ketentuan Allah.
Kedua, Imam Ghazali, Dalam penjelasannya tentang proses terbentuknya
suatu pasar ia menyatakan:
“Dapat
saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya,
pandai besi dan tukang kayu hidup di mana lahan pertanian tidak ada.
Namun, secara alami mereka akan saling memenuhi kebutujan masing-masing. Dapat
saja tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat
tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula
orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di suatu
pihak, dan penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang
kemudian didatangi pembeli sesuai dengan kebutuhannya masing-masing
sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu dan pandai besi yang
tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini.
Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, maka
ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relatif murah, untuk
kemudian disimpan sebagain persediaan. Pedagang kemudian menjualnya
dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.”
(Al-Ghazali: 1997: 227)
Secara eksplisit Imam Ghazali mengaitkan segala kegiatan ekonomi
dengan moral dan akhlak yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadis yaitu
berdasarkan prinsip tauhid, dan dalam kaitannya dengan mekanisme pasar,
Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, juga telah membahas secara detail tentang perdagangan
dan pasar yang harganya selalu bergerak sesuai dengan kekuatan penawaran dan
permintaan.
Menurutnya,
pasar merupakan bagian dari keteraturan alami. Disini Al-Ghazali tidak
menjelaskan tentang permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, tetapi
dalam tulisannya ia menjelaskan tentang bentuk kurva penawaran dan permintaan.
Untuk kurva penawaran “yang naik dari kiri bawah ke kanan atas”, dinyatakan
dalam kalimat, “Jika petani tidak mendapatkan pembeli barangnya, maka ia akan
menjualnya pada harga yang lebih murah. Sementara untuk kurva permintaan, “yang
turun dari atas ke kanan bawah, dijelaskan dengan kalimat, harga dapat
diturunkan dengan mengurangi permintaan. Pemikiran al-Ghazali tentang hukum
supply and demand, untuk pada zamannya cukup maju dan mengejutkan dan tampaknya
dia paham betul tentang konsep elastisitas permintaan. Ia menegaskan,
“Mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah, akan
meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan”.
mam al-Ghazali, sebagaimana ilmuwan muslim lainnya dalam membicarakan harga
selalu mengkaitkan dengan keuntungan tetapi dia belum mengkaitkan harga barang
dengan pendapatan dan biaya-biaya. Bagi al-Ghazali, keuntungan (ribh),
merupakan kompensasi dari kesulitan perjalanan, resiko bisnis dan ancaman
keselamatan si pedagang. Dalam kajian ini perlu ditambahkan sedikit tentang
pemikiran al-Ghazali mengenai konsep keuntungan dalam Islam. Menurutnya, motif
berdagangadalah mencari keuntungan. Tetapi ia tidak setuju dengan keuntungan
yang besar sebagai motif berdagang, sebagaimana yang diajarkan kapitalisme.
Al-Ghazali dengan tegas menyebutkan bahwa keuntungan bisnis yang ingin dicapai
seorang pedagang adalah keuntungan dunia akhirat, bukan keuntungan dunia saja.
Ketiga, Ibn Taimiyah, menurutnya pasar yang ideal adalah pasar bebas
dalam bingkai nilai dan moralitas Islam, yaitu pasar yang bersaing bebas
kompetitif dan tidak terdistorsi- antara permintaan dan penawaran. Ibnu
Taimiyyah melarang intervensi pemerintah dalam pasar karena akan menganggu
ekuilibrium pasar, kecuali jika ada yang mendistorsinya, seperti penimbunan.
Harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Naik dan turunnya
harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Hal
tersebut bisa disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor
barang-barang yang diminta. Apabila permintaan naik dan penawaran turun,
harga-harga akan naik. Sementara, apabila persediaan barang meningkat dan
permintaan terhadapnya menurun, harga-pun turun.
Terakhir, menurut Ibn Khaldun, dalam bukunya yang monumental AlMuqoddimah,
ia membagi barang-barang menjadi dua kategori, yaitu barang pokok dan barang
mewah. Jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka
harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan naik.
Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangan dan barang pokok
lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang
sehingga pengadaannya akan diprioritaskan. Sementara itu, harga barang mewah
akan naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan
permintaan barang mewah ini.
Berdasarkan kajian para ulama klasik tentang mekanisme pasar tersebut,
salah satu pemikir ekonomi muslim kontemporer Muhammad Najatullah Shiddiqi, menyatakan:
“Sistem
pasar di bawah pengaruh semangat Islam berdasarkan dua asumsi, Asumsi itu adalah
rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna. Berdasarkan asumsi ini, sistem
pasar di bawah pengaruh semangat Islam dapat dianggap sempurna. Sistem ini
menggambarkan keselarasan antar kepentingan para konsumen.”
Yang dimaksud dengan rasionalitas ekonomi, adalah upaya-upaya yang
dilakukan oleh produsen (penjual) dan konsumen (pembeli) dalam rangka
memaksimumkan kepuasannya masing-masing. Pencapaian terhadap kepuasan
sebagaimana tersebut tentunya haruslah diproses dan ditindak lanjuti secara
berkesinambungan, dan masing-masing pihak hendaknya mengetahui dengan jelas apa
dan bagaimana keputusan yang harus diambil dalam pemenuhan kepuasan ekonomi
tersebut.
ciri-ciri penting pendekatan Islam dalam hal mekanisme pasar adalah:
1)
Penyelesaian masalah ekonomi yang asasi (konsumsi, produksi, dan distribusi), dikenal
sebagai tujuan mekanisme pasar.
2)
Dengan berpedoman pada ajaran Islam, para konsumen diharapkan bertingkah laku
sesuai dengan mekanisme pasar, sehingga dapat mencapai tujuan yang dinyatakan
di atas.
3)
Jika perlu, campur tangan negara sangat penting diberlakukan untuk normalisasi
dan memperbaiki mekanisme pasar yang rusak. Sebab negara adalah penjamin
terwujudnya mekanisme pasar yang normal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar