KONSEP
UANG DALAM ISLAM
A.
PENGERTIAN
UANG
Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud.
Pengertiannya ada beberapa makna, yiatu al-naqdu yang berarti yang baik
dari dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud
tidak terdapat dalam al-Qur‟an dan hadist karena bangsa arab umumnya tidak
menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar
untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk
menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq
untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘ain untuk menunjukkan dinar
emas. Sementara itu kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang
digunakan untuk membeli barang-barang murah (Rozalinda, 2014: 279).
Defenisi nuqud menurut Abu Ubaid (wafat 224 H), dirham dan
dinar adalah nilai harga seseuatu sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi
harga bagi keduanya, ini berarti dinar dan dirham adalah standar ukuran yang
dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa. Al-Ghazali (wafat 505 H)
menyatakan, Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai orang yang mempunyai
barang atau jasa yang dibutuhkannya dan secara bersamaan membutuhkan barang
atau jasa yang dimilikinya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sarana lain yang
berfungsi sebagai media pertukaran dan satuan pengukur nilai untuk melakukan
sebuah transaksi. Jauh sebelum bangsa barat menggunakan uang dalam setiap
transaksinya, dunia Islam telah mengenal alat pertukaran dan pengukur nilai
tersebut, bahkan Al Quran secara eksplisit menyatakan alat pengukur nilai
tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai ayat. Para fuqaha menafsirkan
emas dan perak tersebut sebagai dinar dan dirham. Sebelum manusia menemukan
uang sebagai alat tukar, ekonomi dilakukan dengan menggunakan sistem barter,
yaitu barang ditukar dengan barang atau barang dengan jasa.
Uang adalah standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga.
Uang didefenisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur tiap barang
dan tenaga. Misalkan harga adalah standra untuk barang, sedangkan upah adalah
standar untuk manusia, yang masing-masing merupakan perkiraan masyarakat
terhadap nilai barang dan tenaga orang. Perkiraan nilai-nilai barang dan jasa
ini dinegeri manapun dinyatakan dengan satuan-satuan, maka satuansatuan inilah
yang menjadi standar yang dipergunakan untuk mengukur kegunaan barang dan
tenaga yang kemudian menjadi alat tukar (medium of exchange) dan disebut
dengan satuan uang (Taqiyuddin An-Nabhani,2000: 297).
Selain itu uang didefenisikan sebagai segala sesatu (benda) yang
diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar
atau perdagangan. Agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda
sebagai uang maka harus
memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:
a.
Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan
bermacam-macam keinginan dari orang yang memilikinya sehingga semua orang mau
mengakui dan menerimanya.
b. Syarat teknis adalah syarat yang melekat
pada uang, diantaranya:
1) Tahan lama dan tidak mudah rusak
2) Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai
3) Mudah dibawa
4) Nilainya relative stabil
5) Jumlahnya tidak berlebihan
6) Terdiri atas berbagai
nilai nominal.
Dalam konsep Islam, uang adalah flow concept. Islam tidak
mengenal motif kebutuhan uang untuk spekulasi karena tidak bolehkan. Uang
adalah barang public, milik masyarakat. Karenanya, penimbunan uang yang
dibiarkan tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang beredar. Bila
diibaratkan dengan darah dalam tubuh, perekonomian akan kekurangan darah atau
terjadi kelesuan ekonomi alias stagnasi. Itulah hikmah dilarangnya meninbun
uang (Adiwarman Aswar karim, 2001: 21).
Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766
di Eropa, seorang ulama islam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya
Ulumuddin” telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan,
uang berfungsi sebagai media pertukaran, namun uang tidak dibutuhkan untuk uang
itu sendiri. Maksudnya adalah uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan
menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Dan uang bukan merupakan
sebuah komoditi. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak
mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Maknanya adalah uang
tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah
ekonomi Islam klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct
utility funvtion), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli
barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan (Adiwarman Aswar Karim,
2001: 21).
Dalam ekonomi barterpun, uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu
barang. Misalnya, onta senilai 100 dinar dan kain senilai sekian dinar. Dengan
demikian adanya uang sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi pula
sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi sebagai media penukaran.
Menurut al-Ghazali uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi
dapat merefleksikan semua warna (Adiwarman Aswar Karim, 2001: 53).
Sedangkan menurut Ibnu Khaldun dalam “Muqaddimah”nya, sebagaimana
dikutip adiwarman karim, menjelaskan bahwa kekayaan suatu Negara tidak
ditentukan oleh banyaknya uang di Negara tersebut, tetapi ditentukan oleh
tingkat produksi Negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila
suatu Negara mencetak uang sebanyakbanyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi
pesatnya pertumbuhan sector produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak
ada nilainya. Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu
Negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan
menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya (Adiwarman Aswar
Karim, 2001: 55). Lebih lanjut Ibnu Khaldun menyebutkan, jika nilai uang
tidak
diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga
barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan
permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan.
Misalnya, jika disuatu kota makananny yang tersedia lebih banyak dari pada
kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi
(kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi
karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang. Apabila satu
barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga
akan turun kembali (Adiwarman Aswar karim, 2001: 56).
Al-Ghazali dengan merujuk kepada Al-Qur‟an, berpendapat bahwa orang
yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti
menarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern,
penimbunan
uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil
terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Selain itu,
Al-Ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu
lebih
berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Mencuri adalah suatu perbuatan dosa,
sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang
setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun yang
menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang (Adiwarman Aswar Karim, 2001:
54).
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefenisikan sebagai setiap alat
tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja
yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran
barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefenisikan sebagai sesuatu
yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk
pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat
penunda pembayaran (Wikipedia, 2016). Uang adalah faktor paling strategis dalam
berfungsinya sistem finacial manapun. Status, nilai, peran dan fungsi uang
dalam
keuangan Islam berbeda dari keuangan konvensional. Dalam sistem konvensional,
uang dianggap sebagai komoditas yang dapat dijual/dibeli dan disewakan atas
suatu keuntungan atau uang sewa yang harus dibayarkan oleh satu pihak, tanpa memandang
penggunaan atau peran uang yang dipinjamkan di
tangan
peminjam (Muhammad Ayub, 2009: 141).
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam
ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas
bahwa uang adalah uang bukan capital. Sedang uang dalam perspektif
ekonomi konvensional diartikan secara interchangeability/bolak-balik, yaitu
uang sebagai uang dan sebagai capital. Para ahli dalam perkonomian Islam
mengakui manfaat
uang
sebagai media pertukaran. Nabi Muhammad saw sendiri menyukai penggunaan uang
dibandingkan menukarkan barang dengan barang. Pelarangan atas riba Al-Fadl
dalam Islam adalah langkah menuju transisi ke suatu perekonomian uang dan juga
suatu upaya yang diarahkan untuk membuat
transaksi
barter bersifat rasional dan bebas dari elemen ketidakadilan serta eksploitasi
(Muhammad Ayub, 2009: 141)
B.
FUNGSI
UANG
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran
barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter.
Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan
fungsi turunan. Fungsi asli uang ada tiga macam, yaitu pertama sebagai alat
tukar, yang kedua sebagai satuan hitung, dan yang ketiga sebagai penyimpan
nilai.
Sedangkan fungsi turunan uang yaitu, pertama Uang sebagai alat pembayaran yang sah, kedua Uang sebagai alat pembayaran utang, ketiga Uang sebagai alat penimbun kekayaan, keempat Uang sebagai
alat pemindah kekayaan, dan kelima Uang sebagai alat pendorong kegiatan
ekonomi.
Dalam Islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi.
Peranan uang ini dimaksudkan untuk melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran,
dan pengisapan dalam ekonomi tukar-menukar (barter). Karena dalam system barter
ada unsure ketidakadilan yang digolongkan sebagai riba al Fadhl, yang dilarang dalam islam. Uang dapat memainkan
peranan penting sebagai suatu unit akun dan sebagai suatu kumpulan nilai dalam
ekonomi islam. Uang dapat digunakan sebagai ukuran opportunity cost (yaitu pendapatan yang hilang). Disamping itu,
uang juga memainkan peranan social dan religious yang khusus, karena ia
merupakan ukuran terbaik untuk menyalurkan daya beli dalam bentuk pembayaran
transfer kepada simiskin. Arti religious peranan uang terletak pada kenyataan
bahwa ia memungkinkan menghitung nisab dan menilai suku zakat dengan tepat.
Sebagai fungsi sosial uang menahan atau mencegah eksploitasi terbuka yang
terkandung dalam keadaan tawar-menawar (Abdul Manan, 1995: 162-163). Ahmad
Hasan menjelaskan bahwa dalam Islam tidak ada yang di sebut dengan uang (nuqud). Adapun istilah fulus (uang tembaga), istilah itu hanya
digunakan sebagai alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli
barang-barang murah (Adiwarman A Karim, 2007: 80).
1. Uang
sebagai Ukuran Harga.
Ini
merupakan fungsi uang yang terpenting. Uang adalah satuan nilai atau standar
ukuran harga dalam transaksi barang dan jasa. Ini berarti uang berperan
menghargai secara actual barang dan jasa. Dengan adanya uang sebagai satuan
nilai memudahkan terlaksanakanya transaksi dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
Al-Ghazali berpendapat uang adalah ibarat cermin. Dalam arti uang berfungsi
sebagai ukuran nilai yang dapat merefleksikan harga benda yang ada
dihadapannya.
Fungsi
uang secara esensial adalah untuk mengukur nilai benda atau dibayar sebagai
alat tukar benda lain. Pemikiran Ibn Taimiyah tentang uang ini meski agak
simpel namun sangat penting dan mengemuka. Karena pemikirannya ini berlaku dan
dimunculkan lagi setelah dua setengah abad kemudian oleh para pakar ekonomi
modern seperi Gresham (1519-1579) yang tekenal dengan Hukum Greshamnya. Nilai
suatu barang dapat dengan mudah dinyatakan yaitu dengan menunjukkan jumlah uang
diperlukan untuk memperoleh barang tersebut. Misalnya harga sepatu adalah Rp.
50.000,- , sedangkan harga baju adalah Rp. 25.000,-. Disinilah pentingnya nilai
harga yang berlaku untuk mengukur nilai barang harus bersifat spesifik dan
akurat, tidak naik dan tidak turun dalam waktu seketika dan tidak berubah-ubah
dalam waktu seketika. Seperti yang ditegaskan Ahmad Hasan bahwa uang sebagai
standar nilai harus memiliki kekuatan dan daya beli yang bersifat tetap agar
bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Uang
sebagai Media Transaksi.
Uang
adalah alat tukar menukar yang digunakan setiap individu untuk transaksi barang
dan jasa. Misal seseorang yang memiliki beras untuk dapat memenuhi kebutuhannya
terhadap lauk pauk maka ia cukup menjual berasnya dengan menerima uang sebagai
gantinya, kemudian ia dapat membeli lauk pauk yang ia butuhkan.
Begitulah
fungsi uang sebagai media dalam setiap transaksi dalam rangka pemenuhan
kebutuhan hidup manusia. Kondisi ini jelas berbeda dengan system barter tempo
dulu, jika orang yang memiliki beras menginginkan lauk pauk maka ia harus
mencari orang yang mememiliki lauk pauk yang membutuhkan beras. Jelas ini
system yang sangat rumit. Fungsi uang sebagai media pertukaran dalam setiap
kegiatan ekonomi dalam kehidupan modern ini menjadi sangat penting. Karena
seseorang tidak dapat memproduksi setiap barang kebutuhan hariannya, karena
keahlian manusia itu berbeda-beda, disinilah uang memegang peranan yang sangat
penting agar manusia itu dapat memenuhi kebutuhan dengan mudah. Uang menjadi
media transaksi yang sah yang harus di terima oleh siapa pun bila ia ditetapkan
oleh Negara. Inilah perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti check.
Umar bin Khattab r.a berkata “ Saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta,
ada orang berkata kalo begitu unta akan punah maka aku batalkan keinginan
tersebut” (Adiwarman A Karim, 2007: 81).
2. Uang
sebagai Media Menyimpan Nilai.
Uang
sebagai store of value berarti uang adalah cara mengubah daya beli dari
masa kini ke masa depan. Uang sebagai penyimpan nilai dimaksudkan bahwa orang
yang mendapatkan uang kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu,
tapi ia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang ia butuhkan pada
waktu yang ia inginkan, atau ia simpan untuk hal-hal yang tak terduga seperti
sakit mendadak atau menghadapi kerugian yang tak terduga. Hal ini disebabkan karena
motiv yang mempengaruhi seseorang untuk mendapatkan uang disamping untuk
transaksi juga untuk berjaga-jaga dari kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga
seperti kondisi di atas.
Dikalangan
ekonom muslim terjadi perbedaan pendapat terhadap fungsi uang sebagai alat
penyimpan nilai ini. Mahmud Abu Su‟ud seperti yang dikutip Ahmad Hasan,
berpendapat bahwa uang sebagai penyimpan nilai adalah ilusi yang batil. Hal ini
menurut Mahmud Abu Su‟ud Karena uang tidak bisa dianggap sebagai komoditas
layaknya barang-barang pada umumnya. Uang sama sekali tidak mengandung nilai
pada bendanya. Uang sebagai alat tukar beredar untuk proses tukar-menukar
kebutuhan (Ahmad Hasan, 2005: 15).
Pendapat
Abu Su‟ud ini agaknya sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh al-Ghazali bahwa
uang itu ibarat cermin yang hanya dapat menilai sesuatu yang ada di depannya
namun tidak dapat menilai dirinya sendiri. Pendapat Abu Su‟ud yang meniadakan
fungsi uang sebagai penyimpan nilai disatu sisi mendapat dukungan dari Adnan
al-Turkiman yang mengkhawatirkan jika uang berfungsi sebagai penyimpan nilai
akan terjadi penimbunan uang karena sifat alamiah uang yang tahan lama
menungkinkan menyimpannya dalam waktu yang lama dan menahan peredarannya. Namun
disisi lain Adnan al-Turkiman membantah pendapat Abu Su‟ud yang meniadakan
fungsi uang sebagai penyimpan nilai yang ditujukan untuk digunakan dalam proses
transaksi dagang pada masa yang akan dating (Ahmad Hasan, 2005: 17).
Muhamad
Zaki Syafi‟i dalam menyikapi hal ini, mencoba membedakan antara menyimpan uang
dengan menumpuk uang. Menurutnya menyimpan uang (menabung) dianjurkan. Setiap
apa yang lebih dari kebutuhan setelah menunaikan hak Allah adalah tabungan (saving). Sedangkan menimbun uang berarti
mencegah untuk melaksanakan kewajiban (hak Allah) (Ahmad Hasan, 2005: 18).
Menurut
teori ekonomi Islam, motif yang mempengaruhi manusia untuk mendapatkan dan
memiliki uang adalah untuk transaksi (money
demand for transaction) dan motiv berjaga-jaga (money demand for precautionary). Kenyataanya secara ril, seseorang
perlu menyimpan uangnya untuk menghadapi hal-hal yang tak terduga, baik
disimpan di rumah untuk menghadapi kebutuhan jangka pendek maupun ditabung di
bank, atau diinvestasikan dalam bentuk saham. Jika seseorang menyimpan uangnya
di bank, secara bisnis, uang akan selalu bergulir dan beredar dalam
perekonomian. Jadi kekhawatiran Abu Su‟ud dan Adnan Al- Turkiman, untuk
perekonomian modern sekarang tidak beralasan. Karena zaman sekarang inflasi
selalu terjadi dari tahun ke tahun dalam tingkat yang berbeda. Jika seseorang
menyimpan uangnya dengan cara menumpuknya di rumah dalam jangka waktu yang
lama, jelas tindakan itu merugikan dirinya sendiri karena nilai mata uang
selalu mengalami penurunan nilai dari tahun ke tahun karena pengaruh inflasi. Dalam
Ekonomi Islam, motiv yang mempengaruhi seseorang memiliki uang yang dibenarkan
hanya untuk transaksi (money demand for
transaction) dan berjaga-jaga (money
demand for precautionary).
Dalam
Islam, seseorang memiliki uang karena motif spekulasi dilarang karena uang
menurut Islam hanya sebagai alat tukar menukar dan sebagai standar nilai.
Sehingga al-Ghazali berpendapat perdagangan uang dengan uang terlarang karena
akan memenjarakan fungsi uang sebagai alat pertukaran, jika suatu uang dapat
membeli atau dibeli dengan uang lain, maka uang berarti tidak lagi berfungsi
sebagai alat tukar tapi sebagai komoditi, padahal itu dilarang dalam Islam.
Berpijak dari teorinya tentang fungsi uang sebagai alat tukar, Ibn Tamiyah pun
sangat menentang perdagangan uang, karena tindakan ini menurutnya akan
menghilangkan fungsi uang itu sendiri. Perdagangan mata uang berarti membuka
pintu kezaliman seluas-luasnya bagi penduduk. Namun ia membolehkan akan pertukaran
uang (valas), dengan syarat dalam transaksi ini ada taqabul (pergerakan atau
serah terima) uang yang dipertukarkan dan tidak ada hulul (penundaan) pembayaran. Uang dalam Ekonomi Islam adalah
sesuatu yang bersifat flow consept
bukan stock concept. Uang harus
selalu mengalir, beredar di kalangan masyarakat dalam kehidupan ekonomi karena
uang itu adalah public goods, tidak mengendap menjadi milik pribadi dalam
bentuk private goods. Teori ekonomi
Islam ini agaknya sejalan dengan teori Irving Fisher bahwa mengemukan semakin
cepat perputaran uang maka semakin besar income
yang diperoleh. Untuk itu Islam menolak pandapat yang menyatakan uang
bersifat stock consept yang menyatakan uang adalah salah cara untuk menyimpan
harta kekayaan (store of wealth).
Kekayaan
atau capital adalah private goods atau benda-benda milik pribadi yang hanya
beredar pada individu tertentu saja. Sedangkan uang adalah public goods
benda-benda yang dimiliki oleh semua orang dan harus beredar pada semua orang.
Dalam hal ini al-Ghazali sangat mengecam tindakan seseorang yang menimbun uang
karena tindakan itu berarti menarik uang dari peredaran.
Dalam
teori moneter penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang yang jelas
akan memperkecil terjadinya transaksi dan berakibat pada lesunya perekonomian.
Islam sebetulnya mendorong investasi, bukan menimbun uang. Dalam keadaan harga–
harga barang stabil, menyimpan kekayaan dalam bentuk uang lebih menguntungkan
dari pada menyimpannya dalam bentuk barang. Yakni disimpan di bank. Namun dalam
realitasnya harga-harga selalu mengalami kenaikan yang pesat, nilai uang terus
mengalami kemerosotan. Maka kekayaan yang berupa uang akan mengalami penurunan
nilai kalau dibandingkan dengan kekayaan yang berbentuk barang.
Dalam
keadaan seperti ini berarti uang bukanlah alat penyimpan kekayaan yang baik.
Dengan demikian menjadikan fungsi uang sebagai alat menyimpan nilai tidak
tepat. Dalam menghadapi kondisi ini maka menyimpan kekayaan lebih tepat dalam
bentuk saham, atau obligasi ataupun dalam bentuk rumah. Seperti yang ditegaskan
Muhamad Usman Syabir, meyimpan kekayaan dalam bentuk uang tidaklah
menguntungkan, karena uang selalu mengalami penurunan nilai. Dalam keadaan
seperti ini lebih baik menyimpan kekayaan dalam bentuk saham ataupun benda
berharga lainnya seperti rumah. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab,
menimbun uang itu diharamkan, dikarenakan dampaknya terhadap harga, lalu daya
beli bagi uang (Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, 2006: 341).
Standar Pembayaran yang di tangguhkan
Uang bukan hanya berguna untuk mengadakan transaksi seketika (spot transaction), melainkan juga merinci bayaran mendatang terkait pembelian saat ini, yakni, membeli sekarang dan membayar belakangan. Fungsi ini merupakan akibat uang berperan sebagai satuan hitung dan simpanan nilai. Konsekuensinya, keberhasilan uang melaksanakan fungsi ini berkaitan langsung dengan keberhasilannya menjalankan fungsi lain.
C. JENIS-JENIS UANG
a.
Uang Komoditas
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa
diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang.
Masyarakat primitif memilih salah satu barang komoditas yang ada untuk
digunakan sebagai media dalam pertukaran pilihan itu berbeda-beda antara satu
lingkungan dengan lingkungan lainnya tergantung dengan kondisi ekonomi dan
sosial, misalnya binatang ternak dijadikan uang pada masyarakat pengembala,
hasil pertanian pada masyarakat petani, ikan bagi masyarkat nelayan. Namun,
pada zaman sekarang tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga
kondisi agar barang dijadikan uang antara lain, 1) kelangkaan (scarcity), 2) daya tahan (durability), barang tersebut harus tahan
lama, 3) nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai
tinggi sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi
(Mustafa Edwin Nasution, 2006: 240-241).
Uang komoditas dipandang sebagai bentuk yang paling lama. Sejak
orang-orang menemukan kesulitan dalam sistem barter, mereka kemudian menjadikan
salah satu barang komoditas yang bisa diterima secara luas, dan dari segi
kuantitas mencukupi kebutuhan untuk berfungsi sebagai alat tukar menukar dan
unit hitungan barang komoditi dan jasa lainnya (Ahmad Hasan, 2005: 63).
Uang
komoditas memiliki sifat dan kelebihan sesuai dengan keragaman bentuk
penggunaannya. Binatang ternak misalnya, selain dimanfaatkan untuk konsumsi,
juga sebagai alat tunggangan dan penjaga. Kemudian penggunaannya sebagai uang,
menambah fungsi yang lain yaitu, sebagai media pertukaran dan standar ukuran
untuk memberikan harga terhadap komoditi lain dan jasa-jasa.
Barang
komoditi harus bersifat tahan lama sehingga bisa disimpan dalam jangka waktu
lama tidak menjadi rusak. Karena itu orang-orang tidak menjadikan jenis
sayur-sayuran sebagai uang karena cepat rusak dan tida bisa disimpa beberapa
waktu.
b.
Uang Logam
Penggunaan uang logam merupakan fase kemajuan dalam sejarah uang. Kita
sudah mengenal berbagai kesulitan-kesulitan yang di hadapi manusia ketika
bertransaksi menggunakan uan komoditas. Namun perkembangan kehidupan ekonomi
dan peningkatan proses-proses perdagangan, membuat sulit untuk terus berlanjut
penggunaan uang komoditas. Logam yang pertama kali digunakan oleh orang-orang
Yunani adalah besi, sedang yang pertama digunakan oleh orang-orang Romawi
adalah tembaga. Tembaga dan perunggu tidak digunakan dalam proses transaksi
besar (Ahmad Hasan, 2005: 68).
Pencetakan uang merupakan peristiwa sejarah paling penting setelah
pilihan logam-logam berharga. Orang-orang pada awal penggunaan logam sebagai
uang,
mereka
gunakan atas dasar timbangan. Pada uang logam ada dua sistem, yaitu sistem satu
logam (gold standart, istilah kemudian), dan sistem dua jenis logam (bimetallic).
Apabila negara mengadopsi satu logam dan memberinya kekuatan penyelesaian tanpa
batas, sistem yang digunakan dinamakan sistem satu logam, apakah logam itu emas
atau perak dan tidak berpengaruh denga adanya mata uang
bantu.
Sedang sistem dua jenis logam adalah bahwa negara mengadopsi dua logam
emas dan perak dan menjadikan keduanya sebagai uang utama dan memberikan
keduanya kekuatan penyelesaian tanpa batas (Ahmad Hasan, 2005:
69).
Emas dan perak merupakan komoditas-konoditas yang didapati sangat
diidamkan akan berperan sebagai uang. Agar dapat menjalankan fungsi uang
seperti sarana
pertukaran,
satuan hitung, simpanan nilai dan standar bayaran yang ditangguhkan, suatu
komoditas yang dipilih sebagai uang harus mempunyai karakteristik sebagai
berikut:
1)
Terbagi (divisible) uang tersebut
dapat dengan mudah di bagi menjadi unit-unit homogen yang lebih kecil, serta
dapat digabungkan kembali menjadi unit-unit yang lebih besar tanpa kehilangan
nilai.
2)
Dapat dipertukarkan menurut kesetaraan (fungible),
semua unit moneter bernilai ekuivalen.
3)
Terbobot, terukur, atau terhitung. Penurunan kualitas uang tidak boleh
dimungkin, atau sedikitnya terdeteksi dengan mudah.
4)
Bernilai stabil seiring waktu. Uang tersebut dapat dipegang untuk
periode-periode yang relatif lama, tanpa kehilangan daya beli.
5)
Tahan lama. Uang tersebut harus bertahan untuk periode-periode yang lama, tanpa
menjadi rusak atau terhancurkan secara kimiawi dikarenakan cuaca, panas,
tekanan dan lain-lain., atau secara biologis dikarenakan aktivitas bakteri dan
seterusnya.
6)
Homogen. Uang tersebut, jika dibagi menjadi unit-unit yang lebih kecil, akan
mengandung materi serupa, sehingga atau satu bagian tidak boleh diistimewakan
lebih dari bagian yang lain.
7)
Bergerak. Uang tersebeut harus dengan mudah dapat digerakkan dari satu tempat
ke tempat yang lain International Shari‟ah Research (Academy for Islamic
Finance (ISRA), 2015: 101).
c.
Uang Kertas
Uang kertas yang digunakan sekarang pada awalnya adalah dalam bentuk
banknote atau bank promise dalam bentuk kertas, yaitu janji bank untuk membayar
uang logam kepada pemilik banknote ketika ada permintaan. Karena kertas ini didukung
oleh kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas ini
sebagai alat tukar. Dalam sejarahnya, uang kertas digunakan pada tahun 910 M di
Cina. Pada awalnya penduduk Cina menggunakan uang kertas atas dasar topangan
100 % emas dan perak. Pada abad ke 10 M, pemerintah Cina menerbitkan uang
kertas yang tidak lagi ditopang oleh emas dan perak (Ahmad Hasan, 2005: 76).
Ada beberapa kelebihan penggunaan uang kertas dalam perekonomian, diantaranya
mudah dibawa, biaya penerbitan lebih kecil ketimbang uang logam, dapat Jadi, future
value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-t, present
value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke=0, sedangkan
tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat pertumbuhan populasi. Jadi hal
ini keliru besar , karena uang bukanlah mahkluk hidup yang dapat berkembang
biak dengan sendirinya (Adiwarman A Karim, 2007: 88).
Dalam ekonomi konvensional penerapan time value of money tidak
senaif yang dibayangkan, misalnya dengan mengabaikan ketidakpastian return
yang akan diterima. Bila unsur ketidakpastian return ini
dimasukkan, ekonomi konvensional menyebut kompensasinya sebagai discount
rate. Jadi discount rate lebih bersifat umum dibandingkan
istilah interest rate. Dalam ekonomi konvensional, ketidakpastian return
dikonversi menjadi suatu kepastian melalui premium for uncertainty.
Dalam setiap investasi tentu selalu ada probabilitas untuk mendapat positive
return, negative return, dan no return.
Adanya probabilitas inilah yang menimbulkan ketidakpastian. Probabilitas untuk mendapatkan negative return dan no return yang dipertukarkan dengan sesuatu yang pasti yaitu premium for uncertainty. Landasan atau keadaan yang digunakan oleh ekonomi konvensional inilah yang ditolak dalam ekonomi syariah, yaitu keadaan mendapatkan hasil tanpa memperhatikan suatu risiko (alghunmu bi al ghurni) dan memperoleh hasil tanpa mengeluarkan suatu biaya. Dalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan di dunia dan akhirat. Oleh karenanya, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus efektif dan efisien namun ia juga harus didasari keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Sebaliknya, keimanan yang tidak mampu mendatangkan keuntungan di dunia, berarti keimanan yang tidak diamalkan.
Dalam Al-Qur‟an disebutkan nilai waktu, termasuk nilai ekonomi waktu ditentukan oleh keimanan, amal baik, saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan kesabaran. Hal ini terkandung dalam firman Allah surah Al-Ashr ayat 1-3:
Artinya: demi masa.
Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati
kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran (Departemen Agama
RI, 2004: 913)
Dari
surah al-Ashr ini menunjukkan bahwa waktu bagi semua orang adalah sama
kuantitasnya, yaitu 24 jam sehri, 7 hari dalam seminggu. Namun nilai dari waktu
tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktu. Semakin
efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan
efisien akan mendatangkan keuntungan didunia bagi siapa saja yang
melaksanakannya (Muhammad, 2005: 49).
Selain
itu juga dalam Islam tidak dikenal dengan money demand of speculation,
karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvensional
yang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta sebagai
obyek zakat.
Uang
adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak
produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar
di masyarakat. Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept, sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian,
semamin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi
tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian (Zainul Arifin,
2006: 16).
Implikasi konsep Time Value of Money adalah adanya bunga. Sedangkan bunga erat kaitannya dengan riba, dan riba adalah haram serta Zulm. Dan agama melarangnya. Sehinga dianggap tidak sesuai dengan keadilan dimana “al-al-qhumu bi qhurni” (mendapatkan hasil tanpa mengeluarkan resiko), dan “al-khraj bil adhaman” (memperoleh hasil tanpa mengeluarkan biaya). Hal ini didasarkan pada firman Allah surah al-Baqarah ayat 278:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba
(yang belum dipungut) jika kamu orangorang yang beriman (Departemen Agama RI,
2004: 58).
Adanya ijma menentang bunga, mengantarkan pada pembicaraan tentang alternatif terhadap sistem intermediasi keuangan modern yang berbasis bunga. Sistem yang diajukan ini dimaksudkan .untuk lebih banyak mengandalkan pada modal sendiri (equity) dan sedikit pada kredit, yang terdiri dari kombinasi mode-mode primer seperti seperti mudarabah (kemitraan pasif), musyarakah (kemitraan aktif), dan model-model sekunder seperti murabahah (cost plus service charge),ijrah (sewa), ijarah wa iqtina‟ (sewa-beli), salam (forward delivery contract), dan istishna (contracted production) (M Umar Capra, 2001:223).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar