Kamis, 10 Maret 2022

TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

 

TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

 

Kepedulian atas sesama dan lingkungan menjadi hal yang penting untuk kita jalankan. Peduli Lingkungan khususnya sangat penting dalam peran berbisnis. Dimana kita berpijak kita berada pada lingkungan yang milik orang banyak seperti aspek-aspeknya yakni air, udara, flora, fauna dan aspek alam lainya. Kita memiliki tugas menjaga kelestarian alam semesta.

Manusia adalah kholifah di bumi, sehingga menjaga dan melestarikanya menjadi kepastian yang harus diciptakan.

A.   PENGERTIAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas keadaan masyarakat yang terjadi disekitar perusahaan yang telah di dirikan. Sebuah bentuk kepedulian lingkungan yang menjadi dampak atas keberadaan perusahaan yang nantinya akan memberi efek kepada lingkungan masyarakat. Dan bentuk pertanggungjawaban social yang bisa diberikan perusahaan adalah:

1.  Perusahaan melakukan pemberian

2.  Melakukan kedermawanan social

3.  Relasi kemasyarakatan perusahaan

4.  Pengembangan masyarakat.

Perkembangan tanggungjawab social perusahaan awalnya pasti akan dianggap sebagai pemborosan, namun seiring berjalanya waktu akan memberi peluang operasional yang menguntungkan karena mampu memanfaatkan dan mampu melakukan strategi pengembangan perusahaan yang berkelanjutan.

B.   RUANG LINGKUP TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

CSR berkaitan dengan cara bisnis bertindak terhadap individu maupun kelompok yang ada dalam lingkungan.

Ruang lingkup tanggungjawab social perusahaan sangat dipengaruhi oleh:

1.  Lingkungan

Pertanggungjawaban atas menjaga lingkungan sekitar merupakan kepedulian perusahaan untuk mengendalikan operasionalnya agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

2.  Pelanggan

Tanggungjawab yang berkaitan dengan pelanggan meliputi :

a.  Penyediaan produk

b.  Penetaan harga yang adil

3.  Pegawai

Bentuk tanggungjawab social terhadap karyawan didasarkan pada aktivitas manajemen sumberdaya manusia dalam melancarkan fungsi-fungsi bisnis.

4.  Investor

Yaitu bertanggungjawab dengan mengelola sumberdaya investor dan memperlihatkan status keuangan investor secara akuntable dan transparan.

5.  Pemasok

Yaitu para pemasok harus dikelola dengan hati-hati dan memberikan tindakan yang bertanggungjawab.

6.  Komunitas lokal

Setiap bisnis harus berusaha bertanggungjawab secara social kepda komunitas lokal.

C.   IMPLEMETASI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Keterlibatan perusahaan dalam tanggungjawab social dan moral dapat diimplementasikan dalam kegiatan bisnis perusahaan.

Griffin dan Ebert (2003) mengemukakan empat (4) tipe pendekatan tanggungjawab social perussahaan sebagai berikut:

1.  Sikap Obstruktif

Pendekatan pertanggungjawaban social yang melibatkan tindakan seminimal mungkin dan mungkin melibatkan usaha-ussaha menolak atau menutupi pelanggaran yang dilakukan.

2.  Sikap Defensif

Pendekatan pertanggungjawaban social yang ditandai dengan perusahaan hanya memenuhi persyaratan hukum secara minimum atas komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.

3.  Sikap Akomodatif

Pendekatakan pertanggungjawaban social yang diterapkan suatu perusahaan dengan melakukannya apabila diminta melebihi persyaratan hukum minimum dalam komitmennya terhadap kelompok dan indivisu dalam lingkungan sosialnya.

4.  Sikap Proaktif

Pendekatan tanggungjawab social yang diterapkan suatu perusahaan, yaitu secara aktif mencari peluang untuk menyumbang demi kesejahteraan kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.

D.  PRINSIP TRIPLE BOTTOM LINE (3P)

CSR merupakan kepedulian perusahaan yang didasari atas tiga prinsip dasar yang dikenal dengan istilah Triple Bottom Line yaitu:

1.  Profit

Perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuangan. Faktor keuntungan ini bagi perusahaan memang diperlukan karena kepentingan:

a.  Laba menjadi tujuan dari kegitan bisnis

b.  Laba adalah sebagai insentif atau pendorong untuk bekerja lebih efesien

c.  Laba yang di capai merupakan ukuran standar perbandingan dengan bisnis lainya

d.  Laba akan merupakan obyek pajak

2.  People

Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang menggerakkan pekerjaan pebting sekali kesejahteraanya sangat diperhatikan.

3.  Planet

Perusahaan peduli terhadap lingkungan hidup, serta kelestarian keragaman hayati. Peduli akan lingkungan kerja dengan menjaga kebersihan dan memelihara keasrian alam disekitar akan menciptakan kenyamanan dalam kerja.

E.   REPUTASI PERUSAHAAN DAN KARAKTERISTIK STAKEHOLDER

Fombrun (1996) menyatakan reutasi terbentuk dari 4 sisi reputasi perusahaan, yaitu:

1. Kredibilitas

Yaitu berkaitan dengan profitabilitas dan mempertahankan stabilitas yang merupakan modal dasar bagi pertumbuhan perusahaan yang baik.

2. Ketepercayaan

Adalah membangun kepercayaan dari stakeholder perusahaan.

3. Keterandalan

Yaitu menyangkut kemampuan perusahaan untuk membangun reputasi dengan menjaga kualitas barang dan jasa yang dijualnya serta dapat menjamin pelayanan purna jual.

4. Tanggungjawab

Yaitu membantu pengembangan masyarakat sekitar.

F.   MASALAH POLUSI

Polusi yang dibahas diantaranya menyangkut:

1.       Polusi udara

2.       Polusi air

3.       Polusi suara

4.       Poulusi tanah

Peran pemerintah terkait dengan tanggungjawab social perusahaan terkait dengan kelestarian disajikan sebagai berikut:

1.       Masalah air

2.       Masalah udara

3.       Masalah suara dan gangguan lainnya

Bentuk Organisasi Bisnis Dalam Perekonomian Syariah

Di dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis organisasi-organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga (3) bentuk, antara lain:

a.       Perusahaan Perorangan ( Sole Proprietorship)

Perusahaan perseorangan merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap system ekonomi non-sosial, dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia.

b.       Persekutuan /Syirkah (Partnership)

Persekutuan adalah suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (losses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.

Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.

Syirkah menurut bahasa berarti percampuran. Sedangkan menurut istilah syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Landasan hukum syirkah terdapat dalam Al Quran surat 38 ayat 34 yang artinya adalah Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini. Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara mereka.

c.       Mudharabah

Suatu hubungan antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan modal (investor) kepada pihak lain yang berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) untuk menjalankan suatu bisnis dengan kesepakatan untuk mendapatkan tingkat keuntungan tertentu.

Mudhrabah Adalah akad kerjasama antara Shahibul Mal (pemilik modal) dengan mudharib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati, jika terjadi kerugian ditanggung shahibul mal. Selain tiga organisasi Islam diatas, di Indonesia terdapat banyak organsisasi yang bernama lembaga/instansi/perusahaan yang berbasis syariah. Lembaga tersebut bisa berupa perbankan dan no perbankan. Nama-nama Lembaga tersebut adalah:

Perbankan Syariah

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun

dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil.

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

Bank umum pertama di Indonesia yang beroperasi berdasarkan syariat Islam adalah PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk sesuai Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara tegas mengatur ketentuan bank berdasarkan prinsip syariah Islam. Dalam dua tahun terakhir, beberapa bank pemerintah maupun bank swasta mulai beroperasi sebagai bank Komersial Syariah atau hanya membentuk Unit Bank Syariah.

a.  Tujuan Bank Syariah

1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah/beraktifitas secara Islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktik riba atau jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur penipuan.

2. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.

3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar.

4. Untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter, melalui aktifitas bank Islam yang diharapkan mampu menghindari inflasi dan negative-spread akibat penerapan sistem bunga.

5. Menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan khususnya bank, serta menanggulangi kemandirian lembaga keuangan dari pengaruh gejolak moneter baik di dalam maupun luar negeri.

b.  Ciri Bank Syariah

1.  Bagi hasil dan keuntungan yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk persentase bagi hasil dari jumlah keuntungan yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk melakukan tawar-menawar dalam batas wajar.

2.  Penggunaan presentase tetap dari jumlah kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan karena presentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas perjanjian telah berakhir. Sistem presentase memungkinkan beban bunga semakin tinggi.

3.  Dalam kontrak pembiayaan proyek, Bank Syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan nominal pembiayaan (fixed return) yang ditetapkan dimuka karena pada hakikatnya untung/ ruginya suatu proyek yang dibiayai bank baru diketahui setelah proyek itu selesai.

4.  Adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syariah (Hukum Islam)

5.  Ada produk khusus yang tidak terdapat dalam bank konvensional, yaitu pembiayaan tanpa beban yang murni bersifat sosial. Produk itu ditujukan bagi orang miskin/sangat membutuhkan untuk kegiatan keagamaan. Sumber dana fasilitas ini berasal dari zakat, infak sedeqah, dan pendapatan nonhalal sebagai hasil transaksi dengan bank konvensional yang menetapkan sistem bunga.

c.  Keistimewaan Bank Syariah

1.    Kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pengelola bank dengan nasabah sehingga dalam menghadapi risiko usaha membagi keuntungan secara jujur dan adil.

2.    Diterapkannya prinsip bagi hasil sebagai pengganti bunga.

3.    Konsep Bank Syariah berorientasi pada kebersamaan dalam hal berikut.

a. Mendorong investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui profit and loss sharing;

b.  Memerangi kemiskinan dengan membina ekonomi lemah melalui bantuan hibah yang diarahkan secara produktif;

c. Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil baik yang diberlakukan kepada bank (Mudharib) atau kepada pemegang amanah maupun kepada peminjam.

d. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

          1. Sistem Bagi Hasil

a.  Penentuan besarnya risiko dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.

b.  Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.

c.  Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai kenaikan jumlah keuntungan.

d.  Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi-hasil.

e.  Kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak terkait.

Sistem Bunga

a.    Penentuan dibuat pada waktu akad atas dasar proyeksi selalu untung.

b.   Besarnya bunga tergantung pada jumlah modal yang dipinjam.

c.    Besarnya bunga tidak terkait dengan tingkat keuntungan usaha.

d.   Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam.

e.    Bunga tetap dibayar meskipun usaha dalam keadaan rugi.

1.   Akad (perjanjian) Disesuaikan dengan Prinsip Produk Syariah yang Dipakai.

Misalnya, produk tabungan dapat saja menggunakan prinsip Mudharabah (tidak dapat ditarik kembali untuk jangka waktu tertentu dan pendapatan dalam bentuk bagi hasil) atau menggunakan prinsip Wadiah (tabungan yang dapat ditarik sewaktu–waktu dan penabung hanya mendapatkan bonus yang sifatnya tidak mengikat.

2.   Produk yang Dihasilkan

Produk Bank Syariah cukup luas bahkan ada produk yang tidak lazim diterapkan pada bank konvensonal, misalnya Gadai (Rahn) dan Sewa/Leasing (Ijarah).

Koperasi Syariah

Lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia sekian hari semakin bertambah jumlahnya. Salah satu lembaga keuangan mukro syariah non perbankan yang disebut dengan koperasi syariah. Koperasi syariah adalah suatu badan hokum yang awalnya memiliki satu tujuan ingin mensejahterakan anggota kini memilki modifikasi yang beroperasional rmendekati perbankan, hanya saja masih dalam lini kecil menengah. Koperasi syariah di Indonesia sering bernama KJKS/KSPPS/UJKS/BMT dan lain-lainya.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).  BMT adalah Baitul Maal wat Tamwil yaitu  sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syari‘ah.

KJKS-BMT adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang berbadan hukum koperasi yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syari‘ah.

Dari pengertian KJKS-BMT diatas diatas terdapat enam unsur yaitu :

1.       Sistem Intermediasi keuangan

Intermediasi atau disebut perantara, dimana dalam kontek ini KJKS-BMT adalah berfungsi sebagai perantara atau penghubung antara orang yang mempunyai surplus dana (dana berlebih) orang yang defisit dana (membutuhkan dana) dan sebagai perantara maka KJKS-BMT mempunyai tiga fungsi yaitu menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan simpanan, mengadministrasikan dana dan menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan piutang, dari proses inilah kemudian KJKS-BMT menerima dan membagikan bagi hasil dari dan untuk anggotanya atau pihak lain yang menyimpan atau menabung di KJKS-BMT.

2.       Tingkat Mikro

Tingkat mikro memiliki pengertian bahwa KJKS-BMT harus beroperasi pada tingkat mikro ini artinya yang menjadi nasabah untuk pembiayaan KJKS-BMT adalah mereka yang membutuhkan pembiayaan di bawah kecil yang pada kenyataannya tidak bisa di jangkau oleh system perbankan, maka dalam konteks ini KJKS-BMT harus mengutamakan kelompok usaha yang layak tapi tidak bankable maka ketika KJKS-BMT beroperasi diwilayah ini menjadi mutlak perlunya proses pendampingan yang dilakukan oleh KJKS-BMT untuk anggotanya, jadi kalau dilihat dari sistem operasinya maka KJKS-BMT tidak dapat disamakan dengan system bank (perbankan) tetapi lebih menyerupai ventura dimana fungsi pendampingan dan pembinaan terhadap nasabahnya menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh KJKS-BMT.

3.       Berbadan Hukum Koperasi

KJKS-BMT dalam operasinya menggunakan badan hukum koperasi, oleh karenanya  dalam maka KJKS-BMT harus  menjalankan prinsip-prinsip koperasi dan segala peraturan yang mengatur tentang perkoperasian.

          Baitul Tamwil

Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Pada sisi ini BMT merupakan institusi bisnis yang harus menjalankan usahanya demi mencapai keuntungan, dan harus menggunakan manajenen yang profesional.

Ciri-ciri operasional Baitut Tamwil :

a)  Visi dan misi pengelolaan dana adalah menggunakan prinsip-prinsip ekonomi.

b)  Profit oriented (Berorientasi pada Keuntungan)

c)  Dijalankan sesuai dengan prinsip Islam

d)  Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemilik kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana.

Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menggalang Titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Pada sisi ini BMT merupakan institusi sosial jadi BMT memerankan dirinya untuk membantu kesulitan anggotanya yang mempunyai masalah sosial dan harus mampu meningkatkan kualitas anggotanya dan keluar dari masalah sosial yang dihadapinya dengan mengoptimalkan dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ziswaf), Iuran Kesetiakawanan Sosial, Sumbangan/Hibah dan lainnya. Dana-dana sosial yang berhasil dihimpun disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya dengan ketentuan sebagai berikut :

a.   Visi dan misi pengelolaan dana adalah sosial.

b.   Non-profit (nirlaba).

c.   Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemberi dana sosial / zakat (Muzakki) dan penerima dana sosial / zakat (Mustahik).

d.   Tidak diperbolehkan mengambil profit apapun dalam operasionalnya.

e.   Biaya operasi mengambil hak sebagai Amilin maksimal sebesar 12,5 % dari dana zakat yang diterima.

4.       Prinsip Syari’ah

KJKS-BMT dalam segala aspek operasional harus tunduk dan tidak boleh keluar dari tatanan syari‘ah maka dalam konteks ini menjadi suatu kewajiban bagi para pengurus dan pengelola KJKS-BMT mengetahui dan memahami ekonomi syari‘ah dan fiqih muamalah dan setidaknya dalam setiap KJKS-BMT wajib adanya dewan pengawas syari‘ah yang berfungsi sebagai pengawas dan pengendali operasi KJKS-BMT agar tidak keluar dan melakukan peyimpangan dari konsep syari‘ah. Aturan utama yang menjadi bingkai syari‘ah terdapat dalam Al Qur‘an dan hadist yang diantaranya memberikan pembeda antara ekonomi syari‘ah dengan ekonomi konvensional yaitu : Pengharaman riba, Penghalalan jualbeli, Keadilan, Prstetatif dan Tolong melolong, atau kalau menurut konsep yang terdapat dalam UU Perbankan Syari‘ah yang membedakan syari‘ah dan tidaknya suatu proses ekonomi adalah ada pada kata Magrib( Maisir-untung-untungan/judi-, Ghoror- sesuatu yang tidak jelas/penipuan-, Riswah/suap, dan riba/bunga).

Jadi itulah unsur-unsur yang terdapat dalam BMT sebagai sebuah sistem, unsur-unsur tersebut juga bisa berupakan prinsip dan kriteria pembeda antara sistem BMT dengan sistem dan lembaga keuangan lainnya, artinya sebuah sistem kalau tidak menjalankan unsur-unsur diatas meskipun namanya BMT tidak dapat dikatakan sebagai BMT, tetapi meskipun namanya bukan BMT akan tetapi dalam praktek operasionalnya mejalankan unsur-unsur diatas itulah BMT.

Pengadaian Syariah

PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak. Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak.

a.       Tujuan Pegadaian : 

a)   Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar

b)   Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan programpemerintah di bidang ekonomi

Asuransi Syariah

Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.

Alasan kenapa asuransi sangat diperlukan adalah didunia ini kita tidak bisa mengetahui resiko apa yang akan kita alami di dalam aspek kehidupan baik itu yang bersumber dari dalam diri kita sendir maupun dari luar kendali kita, karena resiko dan ketidakpastiaan pasti akan menghampiri kita.

 “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui di bumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (QS Lukman : 34)

Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian

1)  Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak

2)  Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung

3)  Keuntungan Asuransi :

Bagi Pemilik Asuransi : keuntungan dari premi yang dibayar nasabah,  keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain, keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

Bagi Nasabah  :  memberi rasa aman, merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi,  terhindar dari resiko kerugian,  memperoleh penghasilan di masa datang, memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan

Pasar Modal syariah

Pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual beli suatu barang antara pembeli dan penjual. Pasar Keuangan adalah tempat terjadinya transaksi jual beli produk keuangan antara para pihak (individu, korporasi, pemerintah). Pasar Modal adalah tempat terjadinya transaksi jual beli efek antar para pihak (individu, korporasi, pemerintah)

Pasar perdana adalah tempat terjadinya transaksi jual beli efek antara penerbit efek (emiten) dengan investor. Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual beli efek antara investor jual dengan investor beli.

Para pelaku BEI adalah:

a) Lembaga Intermediary: Bank, Asuransi, Perusahaan Investasi, dan Lembaga Keuangan Non Bank lainnya

b) Pasar Modal: Bursa Efek

c) Pelaku Pasar Modal: Pribadi, perusahaan termasuk lembaga intermediary & Bank Sentral, Pemerintah (daerah/pusat) dan Pihak Asing (pribadi dan perusahaan)

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Tugas OJK adalah Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan lembaga keuangan, termasuk Pasar Modal Indonesia

Tujuan Pendirian

Di Pasar Modal: Mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat

OJK (dulu Bapepam – LK)  telah melakukan kerjasama dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dalam mengembangkan pasar modal yang sesuai dengan syariah di Indonesia

BEI (Bursa  Efek Indonesia)

Tujuan pendirian adalah untuk menyelenggarakan perdagangan Efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien (UUPM No. 8 Tahun 1995 pasal 7.1). Yang dapat menjadi pemegang saham BEI adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (UUPM No. 8 Tahun 1995 pasal 8) dan disebut sebagai Anggota Bursa (AB). BEI secara resmi didirikan pada tanggal 13 Juli 1992. BEI adalah satu-satunya penyelenggara perdagangan Efek di Indonesia. BEI wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan dan perdagangan (UUPM No. 8 Tahun 1995 pasal 9). BEI wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek (UUPM No. 8 Tahun 1995 pasal 12.1). BEI bekerjasama dengan DSN-MUI dalam mengembangkan pasar modal yang sesuai syariah di Indonesia

Implementasi Syirkah Dalam Perusahaan Bisnis

Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-ssumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Dalam tuntutan syariah, tujuan tersebut adalah falah, yaitu: kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat yang dirahmati Allah SWT. Secara harfiah, kata corporation (perusahaan) berasal dari kata latin corpus yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa, corpus bisa digunakan untuk arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hokum (Hasan:2008). American Heritage Dictionary mendefinisikannya sebagai tubuh orang yang diberikan sebuah kewenangan secara hukum yang diakui sebagai entutas terpisah yang memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban yang berbeda dari para anggotanya.

Pada prinsipnya kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga (3), yaitu

Pertama, jenis usaha perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang memerlukannya.

Kedua, jenis usaha produksi/Industri, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.

Ketiga, jenis usaha atau bergabung dengan usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya.

Untuk memulai usaha atau bergabung dengan usaha yang sedang berjalan, seseorang dapat memilih salah satu jenis usaha di atas. Setelah pilihan ditentukan, kemudian dapat dilanjutkan dengan memilih bentuk usaha atau organisasi bisnis yang sesuai.

Jenis Akad Dan Implemenrasi Dalam Organisasi

Pilihan organisasi bisnis mempengaruhi risiko dan potensi keuntungan yang akan dihadapi, yang akhirnya akan berpengaruh pula pada nilai bisnis. Bagian ini akan membahas bentuk-bentuk organisasi bisnis modern atau bentuk hokum usaha modern yang sebagian sudah diketahui secara umum, seperti usaha (kepemilikan) perseorangan, kemitraan, dan koorporasi.

a. Usaha (kepemilikan) perseorangan

Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010: 44), usaha ini dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh (tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam PSAK No.21 tentang akuntansi entitas dinyatakan bahwa bentuk suatu badan hokum, dan modalnya tidak terbagi atas saham.harta keayaan pribadi pemilik perusahaan terikat pada utang-piutang usaha perseorangan.

b. Usaha pola Kemitraan

Partnership (kemitraan) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah bisnis. Usaha dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partbership memiliki banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan, perkongsian atau ( fa/firma, CV( Commanditaire Vennootschap) /persekutuan komanditer)

Kemitraan modern memiliki kemiripan dengan usaha-usaha yang dijalankan pada masa klasik yaitu usaha dengan pola syar’i, seperti mudharabah dan musyarakah.

Mudharabah dikenal dengan istilah lain yaitu qiradh-muqaradah. Dalam tradisi Islam, istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh atau muqaradah. Jadi yang dinamakan mudharabah adalah kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu satu pihak disebut investor (rabb al-mal) yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya yang disebut manajer atau agen (mudharib) dan kedua pihak sepakat melakukan kontrak (ijab qobul).

Menurut PSAK No.105 tentang akuntansi mudharabah, bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, yaitu pihak pertama (pemilik dana) yang menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak sebagai pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan.

Jenis usaha syar’i adalah musyarakah, musyarakah adalah percampuran dana dengan tujuan berbagi keuntungan. Berdasarkan fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Dalam PSAK No.106 tentang akuntansi musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Setiap pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan resiko berdassarkan porsi konstribusi dana.

Menurut fikih terdapat dua bentuk musyarakah, yaitu:

1. Musyarakah amlak, yaitu dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Musyarakah amlak terbagi menjadi dua (2) jenis, yaitu: ijbary dan ikhtiary. Syirkah amlak ijbiary ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan di dasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi warisan menjadi sekutu mereka. Sedangkan syirkah amlak ikhtiary timbul adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu.

2. Musyarakah ‘uqud

Dari jenis dan ciri keseluruhan bentuk musyarakah ‘uqud dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. maupun kerugian dibagi menurut bagian modal masing-masing.

Kombinasi Mudharabah dan Musyarakah (Mudharabah Musyarakah) merupakan pola kombinasi pengabungan kontrak (Hybrid) dari kontrak mudharabah dengan kontrak musyarakah. Dalam pola, mudharib (pengusaha) ikut memberikan konstribusi modal pada usaha yang bersangkutan, seperti halnya rabb al-maal (pemodal), sama dengan mudharabah, pengusaha bertanggungjawab dalam pengelolaan usaha (manajemen), sedangkan pihak pemodal murni (yang tidak berpartisipasi dalam manejemen dan operasi bisnis) dibatasi maksimum atau tidak dapat melebihi rasio konstribusinya pada modal usaha ini.

c.    Coorporation (Persoroan)

Perusahaan yang berlaku di era modern adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Coorporation. Perseoran terbatas adalah badan hukum (perusahaan) yang terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham.

Menurut nafik (2009:244), perusahaan perseroan merupakan wujud dari bentuk kombinasi antara musyarakah dan mudharabah yang tertutup (terbatas) dan terbuka. Mudharabah tertutup adalah jenis yang pemilik dananya tidak dapat berubah atau sulit dialihkan kepada pihak lain, sedangkan mudharabah terbuka adalah jenis yang kepemilikan dananya dapat dialihkan kepada pihak lain karena penyertaannya dibagi dalam bentuk lembar pemilikan (saham).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...