TANGGUNGJAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN
Kepedulian atas sesama dan lingkungan menjadi hal
yang penting untuk kita jalankan. Peduli Lingkungan khususnya sangat penting
dalam peran berbisnis. Dimana kita berpijak kita berada pada lingkungan yang
milik orang banyak seperti aspek-aspeknya yakni air, udara, flora, fauna dan
aspek alam lainya. Kita memiliki tugas menjaga kelestarian alam semesta.
Manusia adalah kholifah di bumi, sehingga menjaga
dan melestarikanya menjadi kepastian yang harus diciptakan.
A. PENGERTIAN
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Corporate
Social Responsibility (CSR)
adalah suatu bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas keadaan masyarakat yang
terjadi disekitar perusahaan yang telah di dirikan. Sebuah bentuk kepedulian
lingkungan yang menjadi dampak atas keberadaan perusahaan yang nantinya akan
memberi efek kepada lingkungan masyarakat. Dan bentuk pertanggungjawaban social
yang bisa diberikan perusahaan adalah:
1. Perusahaan
melakukan pemberian
2. Melakukan
kedermawanan social
3. Relasi
kemasyarakatan perusahaan
4. Pengembangan
masyarakat.
Perkembangan tanggungjawab social perusahaan
awalnya pasti akan dianggap sebagai pemborosan, namun seiring berjalanya waktu
akan memberi peluang operasional yang menguntungkan karena mampu memanfaatkan
dan mampu melakukan strategi pengembangan perusahaan yang berkelanjutan.
B. RUANG LINGKUP
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
CSR berkaitan dengan cara bisnis bertindak terhadap
individu maupun kelompok yang ada dalam lingkungan.
Ruang lingkup tanggungjawab social perusahaan
sangat dipengaruhi oleh:
1. Lingkungan
Pertanggungjawaban atas menjaga lingkungan sekitar
merupakan kepedulian perusahaan untuk mengendalikan operasionalnya agar tidak
merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
2. Pelanggan
Tanggungjawab yang berkaitan dengan pelanggan
meliputi :
a. Penyediaan
produk
b. Penetaan
harga yang adil
3. Pegawai
Bentuk tanggungjawab social terhadap karyawan
didasarkan pada aktivitas manajemen sumberdaya manusia dalam melancarkan
fungsi-fungsi bisnis.
4. Investor
Yaitu bertanggungjawab dengan mengelola sumberdaya
investor dan memperlihatkan status keuangan investor secara akuntable dan
transparan.
5. Pemasok
Yaitu para pemasok harus dikelola dengan hati-hati
dan memberikan tindakan yang bertanggungjawab.
6. Komunitas
lokal
Setiap bisnis harus berusaha bertanggungjawab
secara social kepda komunitas lokal.
C. IMPLEMETASI
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Keterlibatan perusahaan dalam tanggungjawab social
dan moral dapat diimplementasikan dalam kegiatan bisnis perusahaan.
Griffin dan Ebert (2003) mengemukakan empat (4)
tipe pendekatan tanggungjawab social perussahaan sebagai berikut:
1. Sikap Obstruktif
Pendekatan
pertanggungjawaban social yang melibatkan tindakan seminimal mungkin dan
mungkin melibatkan usaha-ussaha menolak atau menutupi pelanggaran yang
dilakukan.
2. Sikap Defensif
Pendekatan
pertanggungjawaban social yang ditandai dengan perusahaan hanya memenuhi
persyaratan hukum secara minimum atas komitmennya terhadap kelompok dan
individu dalam lingkungan sosialnya.
3. Sikap Akomodatif
Pendekatakan
pertanggungjawaban social yang diterapkan suatu perusahaan dengan melakukannya
apabila diminta melebihi persyaratan hukum minimum dalam komitmennya terhadap
kelompok dan indivisu dalam lingkungan sosialnya.
4. Sikap Proaktif
Pendekatan
tanggungjawab social yang diterapkan suatu perusahaan, yaitu secara aktif
mencari peluang untuk menyumbang demi kesejahteraan kelompok dan individu dalam
lingkungan sosialnya.
D. PRINSIP
TRIPLE BOTTOM LINE (3P)
CSR merupakan kepedulian perusahaan yang didasari
atas tiga prinsip dasar yang dikenal dengan istilah Triple Bottom Line yaitu:
1. Profit
Perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari
keuangan. Faktor keuntungan ini bagi perusahaan memang diperlukan karena
kepentingan:
a. Laba menjadi tujuan dari kegitan bisnis
b. Laba adalah sebagai insentif atau pendorong
untuk bekerja lebih efesien
c. Laba yang di capai merupakan ukuran standar
perbandingan dengan bisnis lainya
d. Laba akan merupakan obyek pajak
2. People
Perusahaan
harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Sebagai Sumber Daya
Manusia (SDM) yang menggerakkan pekerjaan pebting sekali kesejahteraanya sangat
diperhatikan.
3. Planet
Perusahaan peduli terhadap lingkungan hidup, serta
kelestarian keragaman hayati. Peduli akan lingkungan kerja dengan menjaga
kebersihan dan memelihara keasrian alam disekitar akan menciptakan kenyamanan
dalam kerja.
E. REPUTASI
PERUSAHAAN DAN KARAKTERISTIK STAKEHOLDER
Fombrun (1996) menyatakan reutasi terbentuk dari 4
sisi reputasi perusahaan, yaitu:
1. Kredibilitas
Yaitu berkaitan dengan profitabilitas dan
mempertahankan stabilitas yang merupakan modal dasar bagi pertumbuhan
perusahaan yang baik.
2. Ketepercayaan
Adalah membangun kepercayaan dari stakeholder
perusahaan.
3. Keterandalan
Yaitu menyangkut kemampuan perusahaan untuk
membangun reputasi dengan menjaga kualitas barang dan jasa yang dijualnya serta
dapat menjamin pelayanan purna jual.
4. Tanggungjawab
Yaitu membantu pengembangan masyarakat sekitar.
F. MASALAH
POLUSI
Polusi yang dibahas diantaranya menyangkut:
1. Polusi
udara
2. Polusi
air
3. Polusi
suara
4. Poulusi
tanah
Peran pemerintah terkait dengan tanggungjawab
social perusahaan terkait dengan kelestarian disajikan sebagai berikut:
1. Masalah
air
2. Masalah
udara
3. Masalah
suara dan gangguan lainnya
Bentuk Organisasi Bisnis Dalam Perekonomian Syariah
Di dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis
organisasi-organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum antara lain dapat
dikelompokkan menjadi tiga (3) bentuk, antara lain:
a. Perusahaan
Perorangan ( Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan merupakan format organisasi
bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap system ekonomi
non-sosial, dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana
bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat
dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan
ekonomi manusia.
b. Persekutuan
/Syirkah (Partnership)
Persekutuan adalah suatu hubungan antara dua orang
atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (losses) dari
suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari
mereka sebagai pengelola atas yang lain.
Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti
mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga
tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu
akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam
keuntungan.
Syirkah menurut
bahasa berarti percampuran. Sedangkan menurut istilah syirkah berarti kerja
sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya
ditanggung bersama. Landasan hukum syirkah terdapat dalam Al Quran surat 38
ayat 34 yang artinya adalah Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat
itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.
Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya Aku ini ketiga dari dua orang yang
berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila
salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara
mereka.
c. Mudharabah
Suatu hubungan antara dua orang atau lebih dimana
salah satu pihak menyediakan modal (investor) kepada pihak lain yang
berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) untuk menjalankan suatu bisnis dengan
kesepakatan untuk mendapatkan tingkat keuntungan tertentu.
Mudhrabah Adalah
akad kerjasama antara Shahibul Mal (pemilik modal) dengan mudharib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk
mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari
penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati,
jika terjadi kerugian ditanggung shahibul mal. Selain tiga organisasi Islam
diatas, di Indonesia terdapat banyak organsisasi yang bernama
lembaga/instansi/perusahaan yang berbasis syariah. Lembaga tersebut bisa berupa
perbankan dan no perbankan. Nama-nama Lembaga tersebut adalah:
Perbankan Syariah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah
badan usaha yang menghimpun
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam
literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau
uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang
diberikan dan bunga dari pinjaman.
Bank umum pertama di Indonesia yang beroperasi
berdasarkan syariat Islam adalah PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk sesuai
Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara tegas mengatur
ketentuan bank berdasarkan prinsip syariah Islam. Dalam dua tahun terakhir,
beberapa bank pemerintah maupun bank swasta mulai beroperasi sebagai bank
Komersial Syariah atau hanya membentuk Unit Bank Syariah.
a. Tujuan
Bank Syariah
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk
bermuamalah/beraktifitas secara Islami khususnya muamalah yang berhubungan
dengan perbankan agar terhindar dari praktik riba atau jenis usaha/perdagangan
lain yang mengandung unsur penipuan.
2. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang
ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi sehingga
tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak
yang membutuhkan dana.
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan
jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar.
4. Untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter,
melalui aktifitas bank Islam yang diharapkan mampu menghindari inflasi dan
negative-spread akibat penerapan sistem bunga.
5. Menghindari persaingan yang tidak sehat antara
lembaga keuangan khususnya bank, serta menanggulangi kemandirian lembaga
keuangan dari pengaruh gejolak moneter baik di dalam maupun luar negeri.
b. Ciri Bank
Syariah
1. Bagi hasil dan keuntungan yang disepakati
bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk persentase bagi
hasil dari jumlah keuntungan yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan
dengan kebebasan untuk melakukan tawar-menawar dalam batas wajar.
2. Penggunaan presentase tetap dari jumlah
kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan karena presentase
bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas perjanjian telah berakhir.
Sistem presentase memungkinkan beban bunga semakin tinggi.
3. Dalam kontrak pembiayaan proyek, Bank Syariah
tidak menerapkan perhitungan berdasarkan nominal pembiayaan (fixed return) yang
ditetapkan dimuka karena pada hakikatnya untung/ ruginya suatu proyek yang
dibiayai bank baru diketahui setelah proyek itu selesai.
4. Adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas
mengawasi operasional bank dari sudut syariah (Hukum Islam)
5. Ada produk khusus yang tidak terdapat dalam
bank konvensional, yaitu pembiayaan tanpa beban yang murni bersifat sosial.
Produk itu ditujukan bagi orang miskin/sangat membutuhkan untuk kegiatan
keagamaan. Sumber dana fasilitas ini berasal dari zakat, infak sedeqah, dan
pendapatan nonhalal sebagai hasil transaksi dengan bank konvensional yang
menetapkan sistem bunga.
c. Keistimewaan
Bank Syariah
1. Kesamaan ikatan emosional yang kuat antara
pengelola bank dengan nasabah sehingga dalam menghadapi risiko usaha membagi
keuntungan secara jujur dan adil.
2. Diterapkannya prinsip bagi hasil sebagai
pengganti bunga.
3. Konsep Bank Syariah berorientasi pada
kebersamaan dalam hal berikut.
a.
Mendorong investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui profit
and loss sharing;
b. Memerangi kemiskinan dengan membina ekonomi
lemah melalui bantuan hibah yang diarahkan secara produktif;
c. Meratakan
pendapatan melalui sistem bagi hasil baik yang diberlakukan kepada bank
(Mudharib) atau kepada pemegang amanah maupun kepada peminjam.
d. Perbedaan
Bank Syariah dengan Bank Konvensional
1. Sistem
Bagi Hasil
a. Penentuan besarnya risiko dibuat pada waktu
akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
b. Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada
jumlah keuntungan yang diperoleh.
c. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai
kenaikan jumlah keuntungan.
d. Tidak ada yang meragukan keuntungan
bagi-hasil.
e. Kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
pihak terkait.
Sistem Bunga
a.
Penentuan
dibuat pada waktu akad atas dasar proyeksi selalu untung.
b.
Besarnya
bunga tergantung pada jumlah modal yang dipinjam.
c.
Besarnya
bunga tidak terkait dengan tingkat keuntungan usaha.
d.
Eksistensi
bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam.
e.
Bunga tetap
dibayar meskipun usaha dalam keadaan rugi.
1.
Akad
(perjanjian) Disesuaikan dengan Prinsip Produk Syariah yang Dipakai.
Misalnya, produk tabungan dapat saja menggunakan
prinsip Mudharabah (tidak dapat ditarik kembali untuk jangka waktu tertentu dan
pendapatan dalam bentuk bagi hasil) atau menggunakan prinsip Wadiah (tabungan
yang dapat ditarik sewaktu–waktu dan penabung hanya mendapatkan bonus yang
sifatnya tidak mengikat.
2.
Produk yang
Dihasilkan
Produk Bank Syariah cukup luas bahkan ada produk
yang tidak lazim diterapkan pada bank konvensonal, misalnya Gadai (Rahn) dan
Sewa/Leasing (Ijarah).
Koperasi Syariah
Lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia sekian
hari semakin bertambah jumlahnya. Salah satu lembaga keuangan mukro syariah non
perbankan yang disebut dengan koperasi syariah. Koperasi syariah adalah suatu
badan hokum yang awalnya memiliki satu tujuan ingin mensejahterakan anggota
kini memilki modifikasi yang beroperasional rmendekati perbankan, hanya saja
masih dalam lini kecil menengah. Koperasi syariah di Indonesia sering bernama
KJKS/KSPPS/UJKS/BMT dan lain-lainya.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang
kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai
pola bagi hasil (syariah). BMT adalah
Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem
intermediasi keuangan di tingkat mikro yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan
Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan
prinsip-prinsip syari‘ah.
KJKS-BMT adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang
berbadan hukum koperasi yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul Tamwil
yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip
syari‘ah.
Dari pengertian KJKS-BMT diatas diatas terdapat
enam unsur yaitu :
1. Sistem
Intermediasi keuangan
Intermediasi atau disebut perantara, dimana dalam
kontek ini KJKS-BMT adalah berfungsi sebagai perantara atau penghubung antara
orang yang mempunyai surplus dana (dana berlebih) orang yang defisit dana
(membutuhkan dana) dan sebagai perantara maka KJKS-BMT mempunyai tiga fungsi
yaitu menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan simpanan, mengadministrasikan
dana dan menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan piutang, dari proses
inilah kemudian KJKS-BMT menerima dan membagikan bagi hasil dari dan untuk
anggotanya atau pihak lain yang menyimpan atau menabung di KJKS-BMT.
2. Tingkat
Mikro
Tingkat mikro memiliki pengertian bahwa KJKS-BMT
harus beroperasi pada tingkat mikro ini artinya yang menjadi nasabah untuk
pembiayaan KJKS-BMT adalah mereka yang membutuhkan pembiayaan di bawah kecil
yang pada kenyataannya tidak bisa di jangkau oleh system perbankan, maka dalam
konteks ini KJKS-BMT harus mengutamakan kelompok usaha yang layak tapi tidak
bankable maka ketika KJKS-BMT beroperasi diwilayah ini menjadi mutlak perlunya
proses pendampingan yang dilakukan oleh KJKS-BMT untuk anggotanya, jadi kalau
dilihat dari sistem operasinya maka KJKS-BMT tidak dapat disamakan dengan
system bank (perbankan) tetapi lebih menyerupai ventura dimana fungsi
pendampingan dan pembinaan terhadap nasabahnya menjadi hal yang mutlak untuk
dilaksanakan oleh KJKS-BMT.
3. Berbadan
Hukum Koperasi
KJKS-BMT dalam operasinya menggunakan badan hukum
koperasi, oleh karenanya dalam maka
KJKS-BMT harus menjalankan
prinsip-prinsip koperasi dan segala peraturan yang mengatur tentang
perkoperasian.
Baitul Tamwil
Baitut Tamwil (Bait =
Rumah, at-Tamwil = Pengembangan
Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara
lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Pada sisi ini BMT merupakan institusi bisnis yang harus menjalankan usahanya
demi mencapai keuntungan, dan harus menggunakan manajenen yang profesional.
Ciri-ciri operasional Baitut Tamwil :
a) Visi dan misi pengelolaan dana adalah
menggunakan prinsip-prinsip ekonomi.
b) Profit oriented (Berorientasi pada Keuntungan)
c) Dijalankan sesuai dengan prinsip Islam
d) Memiliki fungsi sebagai mediator antara
pemilik kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menggalang
Titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya
sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Pada sisi ini BMT merupakan institusi
sosial jadi BMT memerankan dirinya untuk membantu kesulitan anggotanya yang
mempunyai masalah sosial dan harus mampu meningkatkan kualitas anggotanya dan
keluar dari masalah sosial yang dihadapinya dengan mengoptimalkan dana zakat,
infaq, shadaqah, wakaf (ziswaf), Iuran Kesetiakawanan Sosial, Sumbangan/Hibah
dan lainnya. Dana-dana sosial yang berhasil dihimpun disalurkan kepada pihak
yang berhak menerimanya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Visi dan misi pengelolaan dana adalah sosial.
b. Non-profit (nirlaba).
c. Memiliki fungsi sebagai mediator antara
pemberi dana sosial / zakat (Muzakki) dan penerima dana sosial / zakat
(Mustahik).
d. Tidak diperbolehkan mengambil profit apapun
dalam operasionalnya.
e. Biaya operasi mengambil hak sebagai Amilin
maksimal sebesar 12,5 % dari dana zakat yang diterima.
4. Prinsip
Syari’ah
KJKS-BMT dalam segala aspek operasional harus
tunduk dan tidak boleh keluar dari tatanan syari‘ah maka dalam konteks ini
menjadi suatu kewajiban bagi para pengurus dan pengelola KJKS-BMT mengetahui
dan memahami ekonomi syari‘ah dan fiqih muamalah dan setidaknya dalam setiap
KJKS-BMT wajib adanya dewan pengawas syari‘ah yang berfungsi sebagai pengawas
dan pengendali operasi KJKS-BMT agar tidak keluar dan melakukan peyimpangan
dari konsep syari‘ah. Aturan utama yang menjadi bingkai syari‘ah terdapat dalam
Al Qur‘an dan hadist yang diantaranya memberikan pembeda antara ekonomi
syari‘ah dengan ekonomi konvensional yaitu : Pengharaman riba, Penghalalan
jualbeli, Keadilan, Prstetatif dan Tolong melolong, atau kalau menurut konsep
yang terdapat dalam UU Perbankan Syari‘ah yang membedakan syari‘ah dan tidaknya
suatu proses ekonomi adalah ada pada kata Magrib( Maisir-untung-untungan/judi-,
Ghoror- sesuatu yang tidak jelas/penipuan-, Riswah/suap, dan riba/bunga).
Jadi itulah unsur-unsur yang terdapat dalam BMT
sebagai sebuah sistem, unsur-unsur tersebut juga bisa berupakan prinsip dan
kriteria pembeda antara sistem BMT dengan sistem dan lembaga keuangan lainnya,
artinya sebuah sistem kalau tidak menjalankan unsur-unsur diatas meskipun
namanya BMT tidak dapat dikatakan sebagai BMT, tetapi meskipun namanya bukan
BMT akan tetapi dalam praktek operasionalnya mejalankan unsur-unsur diatas
itulah BMT.
Pengadaian Syariah
PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik
Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara
perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak. Suatu
usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak.
a. Tujuan
Pegadaian :
a) Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman
tidak wajar
b) Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijakan programpemerintah di bidang ekonomi
Asuransi Syariah
Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan
sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat
246.
Alasan kenapa asuransi sangat diperlukan adalah
didunia ini kita tidak bisa mengetahui resiko apa yang akan kita alami di dalam
aspek kehidupan baik itu yang bersumber dari dalam diri kita sendir maupun dari
luar kendali kita, karena resiko dan ketidakpastiaan pasti akan menghampiri
kita.
“Dan tiada
seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya
esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui di bumi mana ia akan mati.
Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (QS Lukman : 34)
Perusahaan
yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum pada
pihak ketiga karena peristiwa
ketidakpastian
1) Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan
asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
2) Premi Asuransi : uang pertanggungan yang
dibayar tertanggung kepada penanggung
3) Keuntungan Asuransi :
Bagi
Pemilik Asuransi : keuntungan dari premi yang dibayar nasabah, keuntungan dari hasil penyertaan modal ke
perusahaan lain, keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah
: memberi rasa aman, merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi, terhindar dari resiko kerugian, memperoleh penghasilan di masa datang,
memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan
Pasar Modal syariah
Pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual beli
suatu barang antara pembeli dan penjual. Pasar Keuangan adalah tempat
terjadinya transaksi jual beli produk keuangan antara para pihak (individu,
korporasi, pemerintah). Pasar Modal adalah tempat terjadinya transaksi jual
beli efek antar para pihak (individu, korporasi, pemerintah)
Pasar perdana adalah tempat terjadinya transaksi
jual beli efek antara penerbit efek (emiten) dengan investor. Pasar sekunder
adalah tempat terjadinya transaksi jual beli efek antara investor jual dengan
investor beli.
Para pelaku BEI adalah:
a) Lembaga Intermediary: Bank, Asuransi,
Perusahaan Investasi, dan Lembaga Keuangan Non Bank lainnya
b) Pasar Modal: Bursa Efek
c) Pelaku Pasar Modal: Pribadi, perusahaan
termasuk lembaga intermediary & Bank Sentral, Pemerintah (daerah/pusat) dan
Pihak Asing (pribadi dan perusahaan)
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Tugas OJK adalah Melakukan pembinaan, pengaturan,
dan pengawasan sehari-hari kegiatan lembaga keuangan, termasuk Pasar Modal
Indonesia
Tujuan Pendirian
Di Pasar Modal: Mewujudkan terciptanya kegiatan
Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat
OJK (dulu Bapepam – LK) telah melakukan kerjasama dengan Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dalam mengembangkan
pasar modal yang sesuai dengan syariah di Indonesia
BEI (Bursa
Efek Indonesia)
Tujuan pendirian adalah untuk menyelenggarakan
perdagangan Efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien
(UUPM No. 8 Tahun 1995 pasal 7.1). Yang dapat menjadi pemegang saham BEI adalah
Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang
Efek (UUPM No. 8 Tahun 1995 pasal 8) dan disebut sebagai Anggota Bursa (AB).
BEI secara resmi didirikan pada tanggal 13 Juli 1992. BEI adalah satu-satunya
penyelenggara perdagangan Efek di Indonesia. BEI wajib menetapkan peraturan
mengenai keanggotaan, pencatatan dan perdagangan (UUPM No. 8 Tahun 1995 pasal
9). BEI wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan
berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap
kegiatan Bursa Efek (UUPM No. 8 Tahun 1995 pasal 12.1). BEI bekerjasama dengan
DSN-MUI dalam mengembangkan pasar modal yang sesuai syariah di Indonesia
Implementasi Syirkah Dalam Perusahaan Bisnis
Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan
tertentu yang mengubah sumber-ssumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa
barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya.
Dalam tuntutan syariah, tujuan tersebut adalah falah, yaitu: kesejahteraan di
dunia dan kebahagiaan di akhirat yang dirahmati Allah SWT. Secara harfiah, kata
corporation (perusahaan) berasal dari kata latin corpus yang berarti
tubuh/badan, agregat atau massa, corpus bisa digunakan untuk arti tubuh
manusia, atau badan atau kelompok hokum (Hasan:2008). American Heritage
Dictionary mendefinisikannya sebagai tubuh orang yang diberikan sebuah
kewenangan secara hukum yang diakui sebagai entutas terpisah yang memiliki haknya
sendiri, hak khusus dan kewajiban yang berbeda dari para anggotanya.
Pada prinsipnya kegiatan perusahaan dapat
dikelompokkan menjadi tiga (3), yaitu
Pertama, jenis usaha perdagangan atau distribusi,
yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dari
produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke
tempat yang memerlukannya.
Kedua, jenis usaha produksi/Industri, yaitu usaha
yang terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang menjadi
barang lain yang berbeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
Ketiga, jenis usaha atau bergabung dengan usaha
yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan
utamanya.
Untuk memulai usaha atau bergabung dengan usaha
yang sedang berjalan, seseorang dapat memilih salah satu jenis usaha di atas.
Setelah pilihan ditentukan, kemudian dapat dilanjutkan dengan memilih bentuk
usaha atau organisasi bisnis yang sesuai.
Jenis Akad Dan Implemenrasi Dalam Organisasi
Pilihan organisasi bisnis mempengaruhi risiko dan
potensi keuntungan yang akan dihadapi, yang akhirnya akan berpengaruh pula pada
nilai bisnis. Bagian ini akan membahas bentuk-bentuk organisasi bisnis modern
atau bentuk hokum usaha modern yang sebagian sudah diketahui secara umum,
seperti usaha (kepemilikan) perseorangan, kemitraan, dan koorporasi.
a. Usaha (kepemilikan) perseorangan
Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010: 44), usaha
ini dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh
(tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam PSAK
No.21 tentang akuntansi entitas dinyatakan bahwa bentuk suatu badan hokum, dan
modalnya tidak terbagi atas saham.harta keayaan pribadi pemilik perusahaan
terikat pada utang-piutang usaha perseorangan.
b. Usaha pola Kemitraan
Partnership (kemitraan) adalah perjanjian
antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah
bisnis. Usaha dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama
bersama. Partbership memiliki banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan,
perkongsian atau ( fa/firma, CV( Commanditaire Vennootschap) /persekutuan
komanditer)
Kemitraan modern memiliki kemiripan dengan
usaha-usaha yang dijalankan pada masa klasik yaitu usaha dengan pola syar’i,
seperti mudharabah dan musyarakah.
Mudharabah dikenal
dengan istilah lain yaitu qiradh-muqaradah.
Dalam tradisi Islam, istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan
orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh atau muqaradah. Jadi yang dinamakan
mudharabah adalah kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu satu pihak
disebut investor (rabb al-mal) yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya
yang disebut manajer atau agen (mudharib) dan kedua pihak sepakat melakukan
kontrak (ijab qobul).
Menurut PSAK No.105 tentang akuntansi mudharabah, bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, yaitu
pihak pertama (pemilik dana) yang menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak
kedua (pengelola dana) bertindak sebagai pengelola, dan keuntungan usaha dibagi
diantara mereka sesuai kesepakatan.
Jenis usaha
syar’i adalah musyarakah, musyarakah adalah percampuran dana dengan tujuan
berbagi keuntungan. Berdasarkan fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang
pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan
konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam PSAK
No.106 tentang akuntansi musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu. Setiap pihak memberikan konstribusi dana
dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan
resiko berdassarkan porsi konstribusi dana.
Menurut
fikih terdapat dua bentuk musyarakah, yaitu:
1. Musyarakah amlak, yaitu dua orang atau lebih yang memiliki barang
tanpa adanya akad. Musyarakah amlak terbagi menjadi dua (2) jenis, yaitu:
ijbary dan ikhtiary. Syirkah amlak ijbiary ditetapkan kepada dua orang atau
lebih yang bukan di dasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang
mewariskan sesuatu, maka yang diberi warisan menjadi sekutu mereka. Sedangkan
syirkah amlak ikhtiary timbul adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu.
2. Musyarakah
‘uqud
Dari jenis dan ciri keseluruhan bentuk musyarakah
‘uqud dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. maupun kerugian dibagi menurut bagian modal
masing-masing.
Kombinasi Mudharabah
dan Musyarakah (Mudharabah Musyarakah) merupakan pola kombinasi pengabungan kontrak
(Hybrid) dari kontrak mudharabah dengan kontrak musyarakah. Dalam pola, mudharib (pengusaha) ikut memberikan
konstribusi modal pada usaha yang bersangkutan, seperti halnya rabb al-maal (pemodal), sama dengan mudharabah,
pengusaha bertanggungjawab dalam pengelolaan usaha (manajemen), sedangkan pihak
pemodal murni (yang tidak berpartisipasi dalam manejemen dan operasi bisnis)
dibatasi maksimum atau tidak dapat melebihi rasio konstribusinya pada modal
usaha ini.
c.
Coorporation
(Persoroan)
Perusahaan yang berlaku di era modern adalah
Perseroan Terbatas (PT) atau Coorporation. Perseoran terbatas adalah badan
hukum (perusahaan) yang terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham.
Menurut
nafik (2009:244), perusahaan perseroan merupakan wujud dari bentuk kombinasi
antara musyarakah dan mudharabah yang tertutup (terbatas) dan terbuka.
Mudharabah tertutup adalah jenis yang pemilik dananya tidak dapat berubah atau
sulit dialihkan kepada pihak lain, sedangkan mudharabah terbuka adalah jenis
yang kepemilikan dananya dapat dialihkan kepada pihak lain karena penyertaannya
dibagi dalam bentuk lembar pemilikan (saham).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar