Kamis, 10 Maret 2022

JUAL BELI DAN TUJUAN BERBISNIS

 

JUAL BELI DAN TUJUAN BERBISNIS

 

Bertransaksilah dengan melakukan jual beli, karena di dalamnya terdapat bisnis yang akan kamu peroleh manfaat dan keuntungannya.

Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dari itu bergegaslah jelankan bisnismu dengan sebaik-baiknya dan carilah keridloan Allah di dalamnya. Bagaimana caranya? Yakni dengan jalan yang dirodloi syariah dan berproses dengan nilai-nilai dan kaidah-kadiah sesuai yang di anjurkan syariah.

Sesungguhnya mencari keridloan Allah adalah yang paling utama, jadi jangan sampai terlena dengan hasil dan harta yang berlimpah.

A.   PENGERTIAN JUAL BELI

Secara etimologi jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Namun secara terminology, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan jual beli tersebut.

1.   Ulama Hanafiyah

Jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang diperbolehkan)

2.   Imam Nawawi dalam Al-Majmu

Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan

3.  Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni

Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta,untuk saling menjadikan milik.

Berdasarkan berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa rukun jual beli adalah menyangkut ba’I (penjual), mustari (pembeli), sighat (ijab dan qabul), dan maqud alaih (benda atau barang).

Jual beli adalah transaksi yang dihalalkan syariah Islam bilamana dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam prakteknya jual beli sekarang memiliki model yang beraneka ragam dalam apilkatifnya. Perpaduan dengan kecanggihan Tehnologi dengan jual beli yang sering orang menyebutnya dengan jual beli “Online”. Zaman Rasulullah pelaksanaan jual beli haruslah ada pertemuan di satu tempat anatar penjual dan pembeli bilamana melakukan akad jual beli. Tapi di era digital ini jual beli ini calon pembeli bisa melakukan pemesanan via Handphone kepada penjual tanpa harus bertatap muka langsung. Dan ijab qobul direalisasikan di arena “chatting” dan “video call” yang dilakukan antara penjual dan pembeli.

Sistem jual beli online ini terkadang memberikan suatu kemanfaatan dan terkadang juga memberikan kemadharatan diantara kedua belah pihak yang menjalankan transaksi. Bagi pembeli tidak jarang mengalami kekecewaan bilamana barang yang dipesan tidak sesuai dengan harapan. Dan bagi penjual akan sering mengalami kerugian atas return dari pembeli karena mengembalikan barang yang sebelumnya dibelinya. Unsur ijab qobul dalam jual beli online sering kali memberi dramatisasi kritikal bilamana terjadi ketidaksesuaian antara kesepakatan keduabelah pihak.

Era digital sangat tepat memilih Sistem jual beli online karena lebih efektif dan efesien. Meski terkadang ada yang tidak memilih hal ini karena lebih suka beli langsung ke tempat perbelanjaan (pasar).

B.   SYARAT JUAL BELI

Terdapat 4 (empat) macam syarat dalam jual beli, yaitu

1.   Syarat terjadinya akad ( in’iqad)

Dalam syarat ini ulama Hanafiah menetapkan 4 (empat) syarat:

a.  Syarat aqid (orang yang berakad)

Aqid harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Berakal dan mumayyiz, tidak mengisyaratkan harus baligh. Tasharruf yang boleh dilakukan anak mumayyiz dan berakal secara umum terbagi 3 (tiga) bagian, yaitu: tasharruf yang barmanfaat secara seperti hibah; tasharruf yang tidak bermanfaat secara murni, seperti tidak sah talak oleh anak kecil; dan tasharruf yang berada diantara kemanfaatan dan kemadaratan, yaitu aktivitas yang boleh dilakukan, akan tetapi atas seizin wali.

b.  Aqid harus berbilang.

Sehingga tidaklah sah akad dilakukan seorang diri. Minimal dilakukan dua orang, yaitu pihak yang menjual dan membeli.

2.   Syarat sahnya akad.

Syarat ini hanya satu, yaitu harus sesuai antara ijab dan qabul. Namun demikian, dalam ijab qabul terdapat tiga syarat, yang Diantaranya adalah:

3.   Syarat terlaksananya akad (nafadz) 

Pelaksanaan akad  mengharuskan beberapa persyaratan  yang perlu dipenuhi, yaitu benda yang dimiliki aqib atau berkuasa untuk akad dan pada benda tidak terdapat milik orang lain. Orang karena itu, tidak boleh menjual barang sewaan atau barang gadai, oleh karena barang tersebut bukanlah miliknya sendiri, kecuali apabila diizinkan oleh pemilik sebenarnya, yakni jual yang ditangguhkan.

Berdasarkan “nafadz” dan “waqaf” (penangguhan) jual beli terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

a)  Jual Beli Nafidz

Jual beli yang dilaksanakan oleh orang yang telah memenuhi syarat dan rukun jual beli, sehingga jual beli tersebut dikategorikan  sah.                                                                                    

4. Syarat luzum

C. JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM

1. Terlarang sebab ahliah (ahli akad)

Ulama sepakat bahwa jual beli dikategorikan shahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih, dan mampu ber-tasharruf secara bebas dan baik. Jual beli tidak syah apabila dilakukan oleh: Orang gila, Anak kecil, Orang buta, Terpaksa, Fudhul, Orang yang terhalang, dan

1.   Terlarang sebab sighat

Ulama fiqih telah sepakat atas syahnya jual beli yang didasarkan pada keridhaan di antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian di antara ijab dan qobul, berada di suatu tempat, dan tidak terpisah oleh suatu pemisah. Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak syah.

Beberapa jual beli yang dipandang tidak syah atau masih diperdebatkan oleh para ulama antara lain:

a.    Jual beli mu’athah

b.    Jual beli melalui surat atau melalui utusan

c.     Jual beli dengan isyarat atau tulisan

d.    Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad

e.     Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan qobul.

f.     Jual beli munjiz

3. Terlarang sebab barang jualan (ma’qud’Alaih)

Secara umum ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oeh orang yang akad, yang biasa disebut mabi’ (barang jualan) dan harga. Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud ‘Alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang akad, tidak bersangkutan dengan milik orang lain, dan tidak ada larangan dari syara’.

Perselisihan dalam jual beli yang sampai sekarang masih diperdebatkan oleh para ulama’ adalah:

a. Jual beli yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada.

b. Jual beli barabg yang tidak dapat diserahkan

c. Jual beli gharar

d. Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis.

e. Jual beli air

f.  Jual beli barang yag tidak jelas

g. Jual beli barang yang tidak ada tempat akad (ghoib), tidak dapat dilihat

h. Jual beli sesuatu sebelum dipegang

i.  Jual beli buah-buahan atau tumbuhan

4. Terlarang sebab syara’

Ulama sepakat membolehkan jual beli yang telah memenuhi persyaratan dan rukun-rukun yang telah ditentukan dalam jual beli. Namun demikian, ada beberapa masalah yang diperselisihkan diantara para ulama, diantaranya jual beli yang:

a. Mengandung Riba’

b. Dengan uang dari barang yang diharamkan

c. Barang dari hasil pencegatan barang

d. Waktu adzan Jumat

e. Anggur untuk dijadikan khamr

f. Orang tua tanpa anaknya yang masih kecil

g. Memakai syarat

D. BERBISNIS UNTUK KEUNTUNGAN

Berbisnis merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan kita sehari-hari. Entah kita sebagai pelaku atau obyek dari suatu transaksi bisnis itu sendiri yang hanya sekedar memanfaatkan nilai yang terkandung dalam barang tersebut ataukah mengeksplor nilai guna dari barang itu sendiri.

Seoraang muslim dianjurkan melakukan trasaksi bisnis dengan bercermin pada nilai-nilai syariat dan memenuhi segala ketentuan yang telah diatur oleh syariah sebelumnya.

Seorang yang berbisnis dalam bidang perdagangan dalam hal ini jual beli harus melakukanya dengan senang hati, gembira, ikhlas, dan memberikan kesan baik terhadap pembeli. Dan sebaliknya seorang pembeli jangan sampai membuat penjual merasa kesal, berusaha bertransaksi secara harmonis, suka sama suka, dan tidak bersitegang sehingga menimbulkan perkelahian antara penjual dan pembeli.

Dalam hal menagih piutang haruslah memakai cara yang halus, jangan menekan, menghina, memeras, memaksa orang yang berutang.

Image pebisnis di masyarakat adalah “negative” hal ini dikarenakan tidak sedikit pebisnis menghalalkan segala cara dengan mengunakan trik, siasat, sampai melakukan tipuanm ketidakjujuran, terlalu perhitungan dan pribadi yang terlibat di dalamnya yang tidak utuh. Memang demikian keadakaanya jika bisnis hanya diperuntuhkan semata-mata mencari keuntungan. Kita harus memahami dengan jelas bahwa tujuan bisnis yang utama bukanlah mendapatkan laba yang maksimal.  Pebisnis yang mempraktekkan syariah dengan baik selain dia mendapatkan keuntungan dia akan mendapatkan berkah dan tidak hanya di dunia saja tetapi juga di akhirat.

Dari berbagai bentuk tujuan perusahaan dalam pandangan Islam, dapat dibuat suatu persamaan secara sistematis akan konsep Falah seperti yang diutarakan Habsy.

E. BERBISNIS UNTUK HOBBY

Konsep orang cina “berdagang adalah hobby”. Mereka menekuni dunia bisnis dalam keseharian. Segala fasilitas dan kenyamanan dalam berbisnis akan dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Desain ruang dan tata warna sorot cahaya yang mampu menarik calon konsumen yang dalam hal pemasaran disebut dengan “display”. Ada beberapa istilah display, yaitu:

1. Open display, yaitu pajangan di depan tempat berjualan tepat di halaman depan guna menarik orang yang lewat di depan tempat berjualan.

2. Windows display, yaitu pajangan di depan took guna menarik orang yang berjalan di depan took masuk ke  dalam toko.

3. Interior display, yaitu asesoris dan tatanan yang ada di dalam took agar pembeli lebih tertarik lagi.

4. Close display, yaitu tatanan barang yang bertujuan agar barang yang berharga mahal tidak mudahdiambil oleh orang-orang yang berniat tidak baik.

Cina selalu menjaga hubungan dengan relasinya, hal ini untuk menjaga loyalitas konsumen atas kerjasama dalam berbisnis, karena jika loyalitas sudah terjalin kental system tunai atau kredit tidak akan menjadi kendala karena masing-masing memiliki rasa kepercayaan.

F. BERBISNIS UNTUK IBADAH

Kegiatan berbisnis bagi ummat muslim adalah dalam rangka ibadah kepada Allah SWT. Dalam menjalankan rukun Islam yang bernama Sholat, umat muslim sudah berikrar bahwa sholatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah karena Allah semata. Berbisnis adalah wadah umat muslim untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT dan selalu berbuat baik dengan sesama.

Cerminan bisnis untuk ibadah yaitu memberikan tarif jual yang murah tapi tidak merugi agar pembeli lebih efesien dan bisa memenuhi kebutuhan lainnya. Gunakan system up to date (fress) atas barang yang di jual belikan. Gunakan motif bisnis yang tepat seperti “ patronage buying motive” yaitu suatu motif membeli yang terpola pada hati konsumen, yang selalu ingin berbelanja ke tempat yang sama.

G. FASTABIQUL KHOIRAT

Berbuat baik adalah keadaan yang paling intens dalam berhubungan dengan orang lain, terbukti efektif dalam keseimbangan otak.

Altruisme adalah perilaku yang mengutamakan membantu kepentingan orang lain, dapat meringankan tubuh dari perasaan stress berlebihan. ‘ don’t wait ‘till tomorrow, what you can do today” jangan tunggu sampai besok, apa yang dapat engkau kerjakan sekarang.

Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, sehebatnya kita tetap pada suatu keadaan yang tidak pernah kita duga sebelumnya dimana kita mengalami kesulitan, maka kita tetap membutuhkan bantuan orang lain. Kita boleh berlomba-lomba dalam menjalankan kebaikan dan dalam mencari pahala sebanyak mungkin, tetapi jangan sampai dalam kita berlomba-lomba kita dapat menghalalkan segala cara demi ingin mendapatkan kebaikan.

Fastabiqul khoirat adalah usaha kita dalam menjadikan diri kita bisa lebih baik dari sebelumnya, bisa lebih baik dalam akhlak dengan sesame, bisa lebih baik tanpa menjelekkan yang lain dan bisa lebih baik karena semata-mata mengharap ridlo Ilahi. Karena tetap sebaik-baik manusia adalah yang berguna untuk orang lain dalam situasi apapun dan kapanpun itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...