JUAL
BELI DAN TUJUAN BERBISNIS
Bertransaksilah dengan melakukan jual beli, karena di dalamnya terdapat
bisnis yang akan kamu peroleh manfaat dan keuntungannya.
Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dari itu bergegaslah
jelankan bisnismu dengan sebaik-baiknya dan carilah keridloan Allah di
dalamnya. Bagaimana caranya? Yakni dengan jalan yang dirodloi syariah dan
berproses dengan nilai-nilai dan kaidah-kadiah sesuai yang di anjurkan syariah.
Sesungguhnya mencari keridloan Allah adalah yang paling utama, jadi
jangan sampai terlena dengan hasil dan harta yang berlimpah.
A. PENGERTIAN
JUAL BELI
Secara etimologi jual beli dapat diartikan sebagai
pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Namun secara terminology, para
ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan jual beli tersebut.
1.
Ulama
Hanafiyah
Jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan
harta berdasarkan cara khusus (yang diperbolehkan)
2.
Imam Nawawi
dalam Al-Majmu
Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta
untuk kepemilikan
3. Ibnu Qudamah
dalam kitab Al-Mughni
Jual beli adalah pertukaran harta dengan
harta,untuk saling menjadikan milik.
Berdasarkan berbagai pendapat tersebut, dapat
disimpulkan bahwa rukun jual beli adalah menyangkut ba’I (penjual), mustari
(pembeli), sighat (ijab dan qabul), dan maqud alaih (benda atau barang).
Jual beli adalah transaksi yang dihalalkan syariah
Islam bilamana dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam
prakteknya jual beli sekarang memiliki model yang beraneka ragam dalam
apilkatifnya. Perpaduan dengan kecanggihan Tehnologi dengan jual beli yang
sering orang menyebutnya dengan jual beli “Online”.
Zaman Rasulullah pelaksanaan jual beli haruslah ada pertemuan di satu tempat
anatar penjual dan pembeli bilamana melakukan akad jual beli. Tapi di era
digital ini jual beli ini calon pembeli bisa melakukan pemesanan via Handphone
kepada penjual tanpa harus bertatap muka langsung. Dan ijab qobul
direalisasikan di arena “chatting” dan “video call” yang dilakukan antara
penjual dan pembeli.
Sistem jual beli online ini terkadang memberikan
suatu kemanfaatan dan terkadang juga memberikan kemadharatan diantara kedua
belah pihak yang menjalankan transaksi. Bagi pembeli tidak jarang mengalami
kekecewaan bilamana barang yang dipesan tidak sesuai dengan harapan. Dan bagi
penjual akan sering mengalami kerugian atas return dari pembeli karena
mengembalikan barang yang sebelumnya dibelinya. Unsur ijab qobul dalam jual
beli online sering kali memberi dramatisasi kritikal bilamana terjadi
ketidaksesuaian antara kesepakatan keduabelah pihak.
Era digital sangat tepat memilih Sistem jual beli
online karena lebih efektif dan efesien. Meski terkadang ada yang tidak memilih
hal ini karena lebih suka beli langsung ke tempat perbelanjaan (pasar).
B. SYARAT
JUAL BELI
Terdapat 4 (empat) macam syarat dalam jual beli,
yaitu
1.
Syarat
terjadinya akad ( in’iqad)
Dalam syarat ini ulama Hanafiah menetapkan 4
(empat) syarat:
a. Syarat
aqid (orang yang berakad)
Aqid harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berakal dan mumayyiz, tidak mengisyaratkan harus baligh. Tasharruf yang boleh
dilakukan anak mumayyiz dan berakal secara umum terbagi 3 (tiga) bagian, yaitu:
tasharruf yang barmanfaat secara seperti hibah; tasharruf yang tidak bermanfaat
secara murni, seperti tidak sah talak oleh anak kecil; dan tasharruf yang
berada diantara kemanfaatan dan kemadaratan, yaitu aktivitas yang boleh
dilakukan, akan tetapi atas seizin wali.
b. Aqid harus
berbilang.
Sehingga tidaklah sah akad dilakukan seorang diri.
Minimal dilakukan dua orang, yaitu pihak yang menjual dan membeli.
2.
Syarat
sahnya akad.
Syarat ini hanya satu, yaitu harus sesuai antara
ijab dan qabul. Namun demikian, dalam ijab qabul terdapat tiga syarat, yang
Diantaranya adalah:
3.
Syarat
terlaksananya akad (nafadz)
Pelaksanaan akad
mengharuskan beberapa persyaratan
yang perlu dipenuhi, yaitu benda yang dimiliki aqib atau berkuasa untuk
akad dan pada benda tidak terdapat milik orang lain. Orang karena itu, tidak
boleh menjual barang sewaan atau barang gadai, oleh karena barang tersebut
bukanlah miliknya sendiri, kecuali apabila diizinkan oleh pemilik sebenarnya,
yakni jual yang ditangguhkan.
Berdasarkan “nafadz” dan “waqaf” (penangguhan) jual
beli terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a) Jual Beli
Nafidz
Jual beli yang dilaksanakan oleh orang yang telah
memenuhi syarat dan rukun jual beli, sehingga jual beli tersebut
dikategorikan sah.
4. Syarat luzum
C. JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM
1. Terlarang sebab ahliah (ahli akad)
Ulama sepakat bahwa jual beli dikategorikan shahih apabila
dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih, dan mampu
ber-tasharruf secara bebas dan baik. Jual beli tidak syah apabila dilakukan
oleh: Orang gila, Anak kecil, Orang buta, Terpaksa, Fudhul, Orang yang
terhalang, dan
1.
Terlarang
sebab sighat
Ulama fiqih telah sepakat atas syahnya jual beli
yang didasarkan pada keridhaan di antara pihak yang melakukan akad, ada
kesesuaian di antara ijab dan qobul, berada di suatu tempat, dan tidak terpisah
oleh suatu pemisah. Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang
tidak syah.
Beberapa jual beli yang dipandang tidak syah atau
masih diperdebatkan oleh para ulama antara lain:
a. Jual beli mu’athah
b. Jual beli melalui surat atau melalui utusan
c. Jual beli dengan isyarat atau tulisan
d. Jual beli barang yang tidak ada ditempat
akad
e. Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan
qobul.
f. Jual beli munjiz
3. Terlarang
sebab barang jualan (ma’qud’Alaih)
Secara umum ma’qud
alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oeh orang yang akad, yang
biasa disebut mabi’ (barang jualan) dan harga. Ulama fiqih sepakat bahwa jual
beli dianggap sah apabila ma’qud ‘Alaih adalah barang yang tetap atau
bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang akad,
tidak bersangkutan dengan milik orang lain, dan tidak ada larangan dari syara’.
Perselisihan dalam jual beli yang sampai sekarang
masih diperdebatkan oleh para ulama’ adalah:
a. Jual beli yang tidak ada atau dikhawatirkan
tidak ada.
b. Jual beli barabg yang tidak dapat diserahkan
c. Jual beli gharar
d. Jual beli barang yang najis dan yang terkena
najis.
e. Jual beli air
f. Jual beli barang yag tidak jelas
g. Jual beli barang yang tidak ada
tempat akad (ghoib), tidak dapat dilihat
h. Jual beli sesuatu sebelum dipegang
i. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan
4. Terlarang
sebab syara’
Ulama sepakat membolehkan jual beli yang telah
memenuhi persyaratan dan rukun-rukun yang telah ditentukan dalam jual beli.
Namun demikian, ada beberapa masalah yang diperselisihkan diantara para ulama,
diantaranya jual beli yang:
a. Mengandung Riba’
b. Dengan uang dari barang yang diharamkan
c. Barang dari hasil pencegatan barang
d. Waktu
adzan Jumat
e. Anggur
untuk dijadikan khamr
f. Orang tua tanpa anaknya yang masih kecil
g. Memakai
syarat
D. BERBISNIS UNTUK KEUNTUNGAN
Berbisnis merupakan salah satu kegiatan yang tidak
bisa kita hindari dalam kehidupan kita sehari-hari. Entah kita sebagai pelaku
atau obyek dari suatu transaksi bisnis itu sendiri yang hanya sekedar
memanfaatkan nilai yang terkandung dalam barang tersebut ataukah mengeksplor
nilai guna dari barang itu sendiri.
Seoraang muslim dianjurkan melakukan trasaksi
bisnis dengan bercermin pada nilai-nilai syariat dan memenuhi segala ketentuan
yang telah diatur oleh syariah sebelumnya.
Seorang yang berbisnis dalam bidang perdagangan
dalam hal ini jual beli harus melakukanya dengan senang hati, gembira, ikhlas,
dan memberikan kesan baik terhadap pembeli. Dan sebaliknya seorang pembeli
jangan sampai membuat penjual merasa kesal, berusaha bertransaksi secara
harmonis, suka sama suka, dan tidak bersitegang sehingga menimbulkan
perkelahian antara penjual dan pembeli.
Dalam hal menagih piutang haruslah memakai cara
yang halus, jangan menekan, menghina, memeras, memaksa orang yang berutang.
Image pebisnis di masyarakat adalah “negative” hal
ini dikarenakan tidak sedikit pebisnis menghalalkan segala cara dengan
mengunakan trik, siasat, sampai melakukan tipuanm ketidakjujuran, terlalu
perhitungan dan pribadi yang terlibat di dalamnya yang tidak utuh. Memang demikian
keadakaanya jika bisnis hanya diperuntuhkan semata-mata mencari keuntungan.
Kita harus memahami dengan jelas bahwa tujuan bisnis yang utama bukanlah
mendapatkan laba yang maksimal. Pebisnis
yang mempraktekkan syariah dengan baik selain dia mendapatkan keuntungan dia
akan mendapatkan berkah dan tidak hanya di dunia saja tetapi juga di akhirat.
Dari berbagai bentuk tujuan perusahaan dalam pandangan Islam, dapat dibuat suatu persamaan secara sistematis akan konsep Falah seperti yang diutarakan Habsy.
E. BERBISNIS
UNTUK HOBBY
Konsep orang cina “berdagang adalah hobby”. Mereka
menekuni dunia bisnis dalam keseharian. Segala fasilitas dan kenyamanan dalam
berbisnis akan dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Desain ruang dan tata warna
sorot cahaya yang mampu menarik calon konsumen yang dalam hal pemasaran disebut
dengan “display”. Ada beberapa istilah display, yaitu:
1. Open
display, yaitu pajangan di depan tempat berjualan tepat di halaman depan
guna menarik orang yang lewat di depan tempat berjualan.
2. Windows
display, yaitu pajangan di depan took guna menarik orang yang berjalan di
depan took masuk ke dalam toko.
3. Interior
display, yaitu asesoris dan tatanan yang ada di dalam took agar pembeli
lebih tertarik lagi.
4. Close
display, yaitu tatanan barang yang bertujuan agar barang yang berharga
mahal tidak mudahdiambil oleh orang-orang yang berniat tidak baik.
Cina selalu menjaga hubungan dengan relasinya, hal
ini untuk menjaga loyalitas konsumen atas kerjasama dalam berbisnis, karena
jika loyalitas sudah terjalin kental system tunai atau kredit tidak akan
menjadi kendala karena masing-masing memiliki rasa kepercayaan.
F. BERBISNIS
UNTUK IBADAH
Kegiatan
berbisnis bagi ummat muslim adalah dalam rangka ibadah kepada Allah SWT. Dalam
menjalankan rukun Islam yang bernama Sholat, umat muslim sudah berikrar bahwa
sholatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah karena Allah semata. Berbisnis
adalah wadah umat muslim untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT dan selalu
berbuat baik dengan sesama.
Cerminan
bisnis untuk ibadah yaitu memberikan tarif jual yang murah tapi tidak merugi
agar pembeli lebih efesien dan bisa memenuhi kebutuhan lainnya. Gunakan system
up to date (fress) atas barang yang di jual belikan. Gunakan motif bisnis yang
tepat seperti “ patronage buying motive”
yaitu suatu motif membeli yang terpola pada hati konsumen, yang selalu ingin berbelanja
ke tempat yang sama.
G. FASTABIQUL KHOIRAT
Berbuat
baik adalah keadaan yang paling intens dalam berhubungan dengan orang lain,
terbukti efektif dalam keseimbangan otak.
Altruisme adalah perilaku yang mengutamakan membantu kepentingan orang lain,
dapat meringankan tubuh dari perasaan stress berlebihan. ‘ don’t wait ‘till tomorrow, what you can do today” jangan tunggu
sampai besok, apa yang dapat engkau kerjakan sekarang.
Sebagai makhluk
sosial manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, sehebatnya kita tetap
pada suatu keadaan yang tidak pernah kita duga sebelumnya dimana kita mengalami
kesulitan, maka kita tetap membutuhkan bantuan orang lain. Kita boleh
berlomba-lomba dalam menjalankan kebaikan dan dalam mencari pahala sebanyak
mungkin, tetapi jangan sampai dalam kita berlomba-lomba kita dapat menghalalkan
segala cara demi ingin mendapatkan kebaikan.
Fastabiqul khoirat adalah usaha kita dalam menjadikan diri kita bisa
lebih baik dari sebelumnya, bisa lebih baik dalam akhlak dengan sesame, bisa
lebih baik tanpa menjelekkan yang lain dan bisa lebih baik karena semata-mata
mengharap ridlo Ilahi. Karena tetap sebaik-baik manusia adalah yang berguna
untuk orang lain dalam situasi apapun dan kapanpun itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar