Kamis, 10 Maret 2022

BERBISNIS SYARIAH ADALAH PROFESI MULIA

 

BERBISNIS SYARIAH ADALAH PROFESI MULIA

 

Berbisnis atau berdagang Rasululllah memiliki tempat yang mulia dalam agama Islam. Prof. Abdul Muhsin Sulaiman Thahir dalam bukunya “ IIajul Mushilah Al-Iqtishaadiyah Bil- Islam” atau terapi Islam tentang problema Ekonomi. Beliau mengatakan: “9/10 rezeqi terdapat pada perdagangan”.

Adapun hubungan situasi antara perdagangan, riba’, zakat dan pendapatan Masyarakat adalah sebagai berikut:

Situasi 1     :

Riba’ merajalela maka kegiatan perdagangan akan menurun dan diikuti dengan penurunan dalam pengeluaran zakat serta diikuti adanya pendapatan yang merosot drastic

Situasi 2     :

Bilamana bidang perdagangan mengalami peningkatan (sibuk) hal ini juga akan memicu peningkatan pendapatan masyarakat sehingga tingkat pembayaran zakat akan mengalami peningkatan dan hal ini akan berefek kepada penurunan nilai riba’ di masayarakat

Situasi 3     :

Nilai zakat mengalami peningkatan akan diikuti pula dengan kenaikan perdagangan dan pendapatan masyarakat sehingga hal ini akan memperhambat tumbuhnya praktek riba dimasyarakat.

A.   KETELADANAN DALAM BISNIS

Nabi syuaib diutus untuk memberi petunjuk kepada kaum Madyan, yaitu kelompok bangsa Arab yang bertempat tinggal di pinggiran Syam. Mereka menyembah Aikah yaitu sebidang padang pasir yang ditumbuhi beberapa pohon dan tanaman.

Dalam menjalankan bisnis mereka tidak jujur, main curang dan khianat merupakan kebiasan mereka dalam berbisnis, pencurian timbangan atau takaran menjadi ciri dan sudah melekat dalam pribadi mereka. Mereka juga menghadang pebisnis besar sebelum sempat masuk kota.

Tugas yang diemban Nabi Syuaib sangatlah berat, sekian banyak hal negative dalm praktek bisnis yang ada diatas harus dihapus dan dihilangkan dan diganti dengan bisnis yang penuh dengan kejujuran dan keadilan sehingga akan membawa kesejahteraan sesama umat. 

Keteladanan Rasulullah dalam berbisnis sudah sering kita dengar ceritanya. Beliau adalah pebinis dengan predikat “Ashidiq” karena prinsip bisnis beliau yang selalu jujur dan amanah. Contoh bisnis yang dijalankan Rasulullah harus kita teladani dan harus bisa kita jalankan. Sekecil apapun keuntungan kita atau bahkan mungkin tidak adanya keuntungan sepeserpun kita harus tetap menjalankan bisnis dengan penuh dengan kejujuran dan amanah agar kita mendapatkan keberkahan atas apa yang kita dapatkan dalam proses berbisnis.

B.   KEWAJIBAN MENGETAHUI HUKUM BISNIS

Pengertian jual beli adalah saling menukar atau pertukaran harta atas dasar saling merelakan ataupun memindahkan hak milik dengan pergantian, landasan hukum jual beli adalah Al-Quran, Al-Hadist dan Ijma. Hukumnya adalah halal.

Pelaku bisnis harus faham hukum aktifitas yang dijalankanya. Apalagi bisnis di era digital ini. Semua pelakunya menggunakan berbagai trik dan tren baru dalam memasarkan produk yang mereka miliki agar bisa laku dipasarasn dan bisa sampai di tangan konsumen dengan cepat tanpa harus ada tatap muka. Pemahaman hukum bisnis juga harus diketahui tidak hanya proses dari bisnis itu sendiri tapi pelaku. Terkadang anak dibaah umur (belum baligh) sudah menjalankan aktifitas bisnis yang mana hal itu belum diperbolehkan menurut syariah.

Tidak sedikit orang menghalalkan segala cara dalam menjalankan bisnis. Hal itu dilakukan semata-mata hanya ingin mendapatkan keuntungan maksimal dan tidak mengingingkan bisnis yang dijalankanya mengalami kegagalan sehingga jalan/cara apapun itu akan dilakukan tanpa mempertimbangkan kemadharatan.

C.   PERILAKU TERPUJI DALAM BERBISNIS

Menurut Imam Ghazali, ada 6 sifat terpuji dalam berbisnis, yaitu:

1.   Tidak mengambil laba lebih banyak,

Semua bisnis pasti memiliki tujuan ingin mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin. Akan tetapi keuntungan tersebut terkadang akan mengantarkan kepada diri kita kepada kehancuran karena tidak ada keberkahan di dalamnya kerena cara yang kita gunakan dalam mendapatkan keuntungan maksimal tersebut menorehkan kesakitan kepada orang lain.

2.   Membayar harga agak lebih mahal kepada penjual yang miskin,

Islam selalu mengajarkan kita untuk berbagi kepada sesame yang kondisinya miskin dan tidak berdaya, jika kita menjalankan bisnis dengan menjual barang kita kepada si miskin dengan harga agak mahal itu akan memberatkan dan menyakiti perasaan si miskin tadi, hal itu akan mendatangkan kemurkaan Allah. Berilah harga kepada si miskin dengan harga pasar atau bahkan berilah dia potongan harga dengan niat shadaaqoh kepda dia. Insaallah itu akan mendatangkan keberkahan dan rahmat Allah akan datang kepada kita.

3.   Memberikan harga murah atau diskon kepada pembeli yang miskin,

Tolong-menolonglah dalam kebaikan, tidak ada salahnya kita niatkan shodaqoh kepda saudara kita yang kurang beruntung dengan memberikan potongan harga karena dengan itu akan membantu meringkankan beban saudara kita.

4.   Bila membayar utang, pelunasannya dalam jangka waktu yang cepat,

Utang itu ibaratya janji dan hal itu harus kita lunasi. Bilamana kita menjanjikanakan melakukan pelunasan dalam minggu depan, maka lunasilah di minggu depan juga atau bahkan kalau memang sudah ada yang digunakan untuk melunasi sebelum batas pelunasan itu lebih baik lagi.

5.   Membatalkan jual beli bilamana pembeli yang menghendaki,

Transaksi jual beli terkadang memberikan kritikal negative bilaman terjadi ketidakjadian atau pembatalan jual beli, karena penjual sudah bahagia kalau barangnya telah dibeli, akan tetapi bila terjadi pembatalan dari pembeli kebahagian penjual itu akan tertunda.

6.   Bila menjual bahan pangan kepada fakir miskin secara cicilan, maka jangan ditagih bila fakir miskin itu tidak mampu membayar dan membebaskan mereka dari utang jika meninggal dunia.

D.  KREDIBILITAS DAN CITRA BISNIS

Kredebilitas bisnis secara umum dapat diartikan sebagai kepercaaan masyarakat terhadap bisnis, baik yang menyangkut terhadap personil yang mengelola bisnis tersebut, ataupun terhadap kegiatan usaha bisnis itu sendiri.

Citra bisnis adalah pandangan masyarakat  terhadap organisasi bisnis secara tota sangat dipengaruhi oleh masalah kredibilitas dan kualitas bisnis.

Arah kredibelitas lebih kepada segi internal dan eksternal serta segmentasi personal, pemasaran, keuangan, produksi dan lainya, sedangkan citra lebih kepada lembaga, perusahaan dan merek.

Dalam manajemen mutu terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan:

1. Pemeliharaan ( maintenance)

2. Pengembangan ( development)

3. Penerobosan ( Breakthrough)

E. PROMOSI DALAM BISNIS SYARIAH

Secara umum, promosi dapat dilakukan melalui 5 cara, yaitu:

1.  Penjualan pribadi (Personal Selling)

2.  Periklanan (Advertising)

3.  Publikasi (Publicity)

4.  Promosi penjualan ( Sales Promotion)

5.  Hubungan Masyarakat ( Public Relation)

F. BERBISNIS DI MASJID

Era digital sekarang banyak Masjid dijadikan tempat rekreasi religi, hal ini memiliki dampak pebisnis melirik obyek religi ini menjadi tempat bisnis.

Melakukan aktifitas bisnis disekitar masjid pada hakikatya tidak dilarang asal tidak menggangu jamaah sholat, dan menjaga kebersihan masjid serta penjual dikala waktu sholat harus menutup terlebih dahulu jualannya dan ikut serta menjalankan sholat berjamaah.

Berbisnis di Masjid terkadang memberi kenyamanan bagi jamaah yang benar-benar membutuhkan peralatan Mandi, Sholat dan lain-lain yang memang diperuntuhkan jamaah yang dari luar kota. Akan tetapi jarak antara masjid dengan kios/stand harus berjauhan agar jamaah yang menjalankan ibadah tidak merasa terganggu atas kebisingan yang nantinya akan menjadikan konsentrasi ibadah terpecah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...