BERBISNIS
SYARIAH ADALAH PROFESI MULIA
Berbisnis atau berdagang Rasululllah memiliki
tempat yang mulia dalam agama Islam. Prof. Abdul Muhsin Sulaiman Thahir dalam
bukunya “ IIajul Mushilah Al-Iqtishaadiyah Bil- Islam” atau terapi Islam
tentang problema Ekonomi. Beliau mengatakan: “9/10 rezeqi terdapat pada
perdagangan”.
Adapun hubungan situasi antara perdagangan, riba’,
zakat dan pendapatan Masyarakat adalah sebagai berikut:
Situasi 1 :
Riba’ merajalela maka kegiatan perdagangan akan
menurun dan diikuti dengan penurunan dalam pengeluaran zakat serta diikuti
adanya pendapatan yang merosot drastic
Situasi 2 :
Bilamana bidang perdagangan mengalami peningkatan
(sibuk) hal ini juga akan memicu peningkatan pendapatan masyarakat sehingga
tingkat pembayaran zakat akan mengalami peningkatan dan hal ini akan berefek
kepada penurunan nilai riba’ di masayarakat
Situasi 3 :
Nilai zakat mengalami peningkatan akan diikuti pula
dengan kenaikan perdagangan dan pendapatan masyarakat sehingga hal ini akan
memperhambat tumbuhnya praktek riba dimasyarakat.
A. KETELADANAN
DALAM BISNIS
Nabi syuaib diutus untuk memberi petunjuk kepada
kaum Madyan, yaitu kelompok bangsa Arab yang bertempat tinggal di pinggiran
Syam. Mereka menyembah Aikah yaitu sebidang padang pasir yang ditumbuhi
beberapa pohon dan tanaman.
Dalam menjalankan bisnis mereka tidak jujur, main
curang dan khianat merupakan kebiasan mereka dalam berbisnis, pencurian
timbangan atau takaran menjadi ciri dan sudah melekat dalam pribadi mereka.
Mereka juga menghadang pebisnis besar sebelum sempat masuk kota.
Tugas yang diemban Nabi Syuaib sangatlah berat,
sekian banyak hal negative dalm praktek bisnis yang ada diatas harus dihapus
dan dihilangkan dan diganti dengan bisnis yang penuh dengan kejujuran dan
keadilan sehingga akan membawa kesejahteraan sesama umat.
Keteladanan Rasulullah dalam berbisnis sudah sering
kita dengar ceritanya. Beliau adalah pebinis dengan predikat “Ashidiq” karena
prinsip bisnis beliau yang selalu jujur dan amanah. Contoh bisnis yang
dijalankan Rasulullah harus kita teladani dan harus bisa kita jalankan. Sekecil
apapun keuntungan kita atau bahkan mungkin tidak adanya keuntungan sepeserpun
kita harus tetap menjalankan bisnis dengan penuh dengan kejujuran dan amanah
agar kita mendapatkan keberkahan atas apa yang kita dapatkan dalam proses
berbisnis.
B. KEWAJIBAN
MENGETAHUI HUKUM BISNIS
Pengertian jual beli adalah saling menukar atau
pertukaran harta atas dasar saling merelakan ataupun memindahkan hak milik
dengan pergantian, landasan hukum jual beli adalah Al-Quran, Al-Hadist dan
Ijma. Hukumnya adalah halal.
Pelaku bisnis harus faham hukum aktifitas yang
dijalankanya. Apalagi bisnis di era digital ini. Semua pelakunya menggunakan
berbagai trik dan tren baru dalam memasarkan produk yang mereka miliki agar
bisa laku dipasarasn dan bisa sampai di tangan konsumen dengan cepat tanpa
harus ada tatap muka. Pemahaman hukum bisnis juga harus diketahui tidak hanya
proses dari bisnis itu sendiri tapi pelaku. Terkadang anak dibaah umur (belum
baligh) sudah menjalankan aktifitas bisnis yang mana hal itu belum
diperbolehkan menurut syariah.
Tidak sedikit orang menghalalkan segala cara dalam
menjalankan bisnis. Hal itu dilakukan semata-mata hanya ingin mendapatkan
keuntungan maksimal dan tidak mengingingkan bisnis yang dijalankanya mengalami
kegagalan sehingga jalan/cara apapun itu akan dilakukan tanpa mempertimbangkan
kemadharatan.
C. PERILAKU
TERPUJI DALAM BERBISNIS
Menurut Imam Ghazali, ada 6 sifat terpuji dalam
berbisnis, yaitu:
1.
Tidak
mengambil laba lebih banyak,
Semua bisnis pasti memiliki tujuan ingin
mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin. Akan tetapi keuntungan tersebut
terkadang akan mengantarkan kepada diri kita kepada kehancuran karena tidak ada
keberkahan di dalamnya kerena cara yang kita gunakan dalam mendapatkan
keuntungan maksimal tersebut menorehkan kesakitan kepada orang lain.
2.
Membayar
harga agak lebih mahal kepada penjual yang miskin,
Islam selalu mengajarkan kita untuk berbagi kepada
sesame yang kondisinya miskin dan tidak berdaya, jika kita menjalankan bisnis
dengan menjual barang kita kepada si miskin dengan harga agak mahal itu akan
memberatkan dan menyakiti perasaan si miskin tadi, hal itu akan mendatangkan
kemurkaan Allah. Berilah harga kepada si miskin dengan harga pasar atau bahkan
berilah dia potongan harga dengan niat shadaaqoh kepda dia. Insaallah itu akan
mendatangkan keberkahan dan rahmat Allah akan datang kepada kita.
3.
Memberikan
harga murah atau diskon kepada pembeli yang miskin,
Tolong-menolonglah dalam kebaikan, tidak ada
salahnya kita niatkan shodaqoh kepda saudara kita yang kurang beruntung dengan
memberikan potongan harga karena dengan itu akan membantu meringkankan beban
saudara kita.
4.
Bila
membayar utang, pelunasannya dalam jangka waktu yang cepat,
Utang itu ibaratya janji dan hal itu harus kita
lunasi. Bilamana kita menjanjikanakan melakukan pelunasan dalam minggu depan,
maka lunasilah di minggu depan juga atau bahkan kalau memang sudah ada yang
digunakan untuk melunasi sebelum batas pelunasan itu lebih baik lagi.
5.
Membatalkan
jual beli bilamana pembeli yang menghendaki,
Transaksi jual beli terkadang memberikan kritikal
negative bilaman terjadi ketidakjadian atau pembatalan jual beli, karena
penjual sudah bahagia kalau barangnya telah dibeli, akan tetapi bila terjadi
pembatalan dari pembeli kebahagian penjual itu akan tertunda.
6.
Bila
menjual bahan pangan kepada fakir miskin secara cicilan, maka jangan ditagih
bila fakir miskin itu tidak mampu membayar dan membebaskan mereka dari utang
jika meninggal dunia.
D. KREDIBILITAS
DAN CITRA BISNIS
Kredebilitas bisnis secara umum dapat diartikan
sebagai kepercaaan masyarakat terhadap bisnis, baik yang menyangkut terhadap
personil yang mengelola bisnis tersebut, ataupun terhadap kegiatan usaha bisnis
itu sendiri.
Citra bisnis adalah pandangan masyarakat terhadap organisasi bisnis secara tota sangat
dipengaruhi oleh masalah kredibilitas dan kualitas bisnis.
Arah kredibelitas lebih kepada segi internal dan
eksternal serta segmentasi personal, pemasaran, keuangan, produksi dan lainya,
sedangkan citra lebih kepada lembaga, perusahaan dan merek.
Dalam manajemen mutu terdapat tiga hal yang perlu
diperhatikan:
1. Pemeliharaan
( maintenance)
2. Pengembangan
( development)
3. Penerobosan
( Breakthrough)
E. PROMOSI DALAM BISNIS SYARIAH
Secara umum, promosi dapat dilakukan melalui 5
cara, yaitu:
1. Penjualan
pribadi (Personal Selling)
2. Periklanan
(Advertising)
3. Publikasi
(Publicity)
4. Promosi
penjualan ( Sales Promotion)
5. Hubungan
Masyarakat ( Public Relation)
F. BERBISNIS DI MASJID
Era digital sekarang banyak Masjid dijadikan tempat
rekreasi religi, hal ini memiliki dampak pebisnis melirik obyek religi ini
menjadi tempat bisnis.
Melakukan aktifitas bisnis disekitar masjid pada
hakikatya tidak dilarang asal tidak menggangu jamaah sholat, dan menjaga
kebersihan masjid serta penjual dikala waktu sholat harus menutup terlebih
dahulu jualannya dan ikut serta menjalankan sholat berjamaah.
Berbisnis di Masjid terkadang memberi kenyamanan
bagi jamaah yang benar-benar membutuhkan peralatan Mandi, Sholat dan lain-lain
yang memang diperuntuhkan jamaah yang dari luar kota. Akan tetapi jarak antara
masjid dengan kios/stand harus berjauhan agar jamaah yang menjalankan ibadah
tidak merasa terganggu atas kebisingan yang nantinya akan menjadikan
konsentrasi ibadah terpecah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar