Kamis, 10 Maret 2022

EKONOMI ISLAM

                    EKONOMI ISLAM

A.    PENGERTIAN EKONOMI ISLAM

Menurut H. Halide Ekonomi Islam adalah dasar umum ekonomi yang disimpulkan berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah yang ada hubungannya dengan ekonomi . Sistem ekonomi islam ini merupakan solusi untuk memecahkan persoalan ekonomi yang sedang melanda dunia. kita lihat ada beberapa macam sistem perekonomian yang digunakan oleh saat ini tengah diterapkan, yaitu

1.      Sistem ekonomi kapitalis

          Prinsip ekonomi kapitalis adalah:

a)      Kebebasan memiliki harta secara perseorangan.

b)      Kebebasan dalam ekonomi dan persaingan bebas.

c)      Ketidaksamaan ekonomi artinya terdapat kesenjangan perekonomian di masyarakat.

2.      Sistem ekonomi sosialis

          Prinsip ekonomi sosialis adalah:

a)      Koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain memiliki hak milik atas alat-alat produksi oleh.

b)      Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.

c)      Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.

d)     Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.

Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33 yang berbunyi,

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

 

3.      Sistem ekonomi komunis

Prinsip ekonomi komunis adalah:

a)   Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.

b)   Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat.

c)   Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.

Saat ini penerapan sistem-sistem ekonomi tersebut ternyata tidak berhasil umenciptakan kesejahtaraan secara merata kepada masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa terdapat banyak kelemahan di dalamnya.

Hal ini tentu saja berbeda dengan sistem ekonomi islam, yang segala sesuatunya di atur sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan bagi suatu pihak tetapi tidak merugikan pihak lain. Yang membedakan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah adanya aspek moral dan aspek ibadah di setiap kegiatannya. Ayat tentang konsep ekonomi islam, yaitu:

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat[1233] kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh. [Al-Ahzab (33):72] / [1233].

 

B.     NILAI MORAL DALAM EKONOMI ISLAM

Sebelum kita menginjak kepada pembahasan mengenai nilai moral yang terdapat dalam ekonomi islam. Alangkan baiknya jika menegetahui mengenai asas filsafat ekonomi islam. Menurut Ahmad Saefudin ada tiga asas filsafat dalam ekonomi islam, yaitu:

1.      Segala sesuatu yang ada dilangit dan dibumi termasuk kekayaan yang dimiliki oleh manusia semuanya adalah miliki Allah.

2.       Allah itu Maha Esa dan Pencipta segalanya. Salah satu makhluk ciptaanya adalag manusia yang diutus untuk melaksanakan tugas, hak dan tanggung jawab sebagai khalifah dibumi agar bisa dimanfaatkan untuk kepetingan hidup dan kehidupannya.

3.      Beriman kepada hari kiamat dan hari pengadilan. Dengan keimanan ini, segala tingkah laku manusia termasuk dalam kegiatan perekonomian dapat terkendali karena manusia akan memiliki kesadaran bahwa apa yang ia lakukan pasti akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat nanti.

Ketiga asas filsafat ekonomi inilah yang akhirnya melahirkan nilai dasar Sistem Ekonomi islam.

a.       Nilai dasar Ekonomi Islam, yaitu:

1.      Nilai dasar kepemilikan.

a)      Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi tetapi hanya berhak untuk memanfaatkannya.

b)      Lama kepemilikian manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup didunia.

c)      Sumber-sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dimiliki oleh umum atau negara. Hal ini di dasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, ”Semua orang berserikat mengenai tiga hal, yaitu mengenai air, rumput dan api serta garam”. Ketiga barang itu dijabarkan pada minyak dan gas bumi, barang tambang dan kebutuhan poko lainnya.

2.      Keseimbangan

Keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan dalam kepetingan dunia dan akhirat serta keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Keseimbangan ini terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi keborosan.

3.      Keadilan

a)      Keadilan dalam proses konsumsi dan produksi. Keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantas keborosan.

b)      Keadilan dalam distribusi. Keadilan harus menjadi penilai yang tepat untuk faktor-faktor produksi dan kebijaksanaan harga agar sesuai dengan takaran yang wajar dan sebenarnya.

c)      Keadilan dalam pengalokasian sejumlah hasil kegiatan ekonomi melalui zakat, infak, shodaqah untuk orang-orang yang tidak dapat memasuki pasar.

Nilai dasar yang telah dijelaskan diatas, merupakan asal dari nilai Instrumental Sistem Ekonomi Islam, yaitu:

1)      Zakat

Zakat merupakan sarana komunikasi utama hubungan antar manusia dalam masyarakat. Peranan zakat adalah untuk pemerataan pendapatan sehingga tercipta kondisi yang humanis dan harmonis.

2)      Pelarangan riba

a.       Di sebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 275-276

 

b.      الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [٢:٢٧٥

c.       Artinya: “275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

 

d.      [174]. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

 

e.       [175]. Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.

 

f.       [176]. Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

 

g.      Q.S Al-Baqarah: Ayat 276

h.      يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ [٢:٢٧٦]

i.        Artinya: “276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].”

 

j.        [177]. Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.

[178]. Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya. 

k.      Q.S Al-Baqarah: Ayat 278

l.        يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ [٢:٢٧٨]

m.    Artinya: “278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

n.      Jadi, secara harfiah riba adalah bertambah/mengembang. Secara istilah riba adalah tambahan dalam pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu yang terpakai selama hutang belum dibayar. Dampak dari riba iriu sendiri adalah dapat merusak kehidupan seperti hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah menyebutkan tujuh macam perbuatan yang merusak kehidupan, yaitu: syirik, sihir, membunuh tanpa alasan yang sah, menungut riba, memakan harta anak yatim, melarikan dari pertempuran dan menuduh perempuan baik-baik berzina.

3)      Kerjasama ekonomi

a.      Kerjasama ekonomi yang dihalalkan dalam Islam adalah qirad, yaitu kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit kegiatan ekonomi atau usaha tanpa adanya bunga. Kerjasama ini berlandaskan dengan sistem profit sharing (penyertaan untung rugi) yang telah disepakati bersama. Macam-macam kerjasama ekonomi dalam Islam, yaitu: mudharabah dan murabahah.

b.      Tujuan dari kerjasama ekonomi dalam Islam, menghendaki organisasi pelaksanaan berbenruk syarikah yang kuat membantu yang lemah (Q.S 43:32), saling bantu dalam pertukaran barang dan jasa karena masing-masing tidak mungkin berdiri sendiri (Q.S 43:12) baik secara nasional ataupun internasional. Setiap keputusan yang dimabil harus berdasarkan musyawarah.

4)      Jaminan sosial

      Ekonomi islam sangat menjamin tingkat dan kualitas hidup seluruh masyarakat, yaitu:

Semua makhluk hidup berhak untuk menikmati manfaat sumber daya alam (Q.S 6:38, 55:10), Kahidupan fakir miskis harus diperhatikan oleh masyarakt (Q.S 51:19, 70:24), Kekayaan tidak boleh berputar hanya kepada orang kaya saja (Q.S 104:2), Senantiasa berbuat kebaikan kepada masyarakat (Q.S 28: 77), Jika tidak mampu menyumbang dengan harta, maka menyumbangkan dengan tenaga untuk tujuan sosial (Q.S 9:79), Jangan berbuat kebaikan hanya karena ingin dipuji (Q.S 9:262)

      Dengan melaksanakan jaminan sosial diatas maka kita akan mendekatkan diri kepada Allah, dan menjadikan harta yang kita miliki menjadi bersih dan berkembang, menghilangkan sifat loba dan tamak serta mementingkan diri sendiri

5)      Peranan Negara

a.       Negara sangat berperan dalam penentuan aspek hukum, perencanaan dan pengawasan distribusi sumberdaya dan dana, pemerataan pendapatan dan kekayaan serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.

b.      Dalam Sistem ekonomi islam nilai-nilai yang terdapat didalamnya bersumber dari Al-quran dan hadits yang dirumuskan menjadi morma melalui ijtihad. Yang terpenting dalam ekonomi islam adalah hubungan manusia dengan benda dan kekuasaan manusia atas segala sesuatu yang berada disekitarnya. Hukum islan tidak mengakui hak milik seseorang secara mutlak, karena kepemilikan mutlak segala sesuatu hanyak ada pada Alloh. Namun, karena diperlukannya kepastian hukum untuk kedamaian dan ketentraman  kehidupan, maka hak milik seseorang atas sesuatu benda, diakui dengan perngertian,

6)      Hak milik itu diperoleh secara wajar

7)      Harus berfungsi sosial

      Beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai hubungan manusia dengan benda atau hak miliknya.

1.      Cara memperoleh hak milik

a)      Dengan cara yang halal (Q.S 2:188, 4:32)

b)      Melalui pewarisan (Q.S 4:7)

c)      Dengan hibah (Q.S 2:177)

Tetapi yang cara yang sangat dianjurkan adalah dengan usaha melalui kerja keras dengan menggunakan akan dan tenaga.

2.      Fungsi hak milik bagi orang lain

a)      Harta tidak boleh ditimbun saja tanpa ada manfaatnya bagi orang lain.

b)      Kekayaan  tidak boleh beredar hanya kepada orang kaya saja

c)      Diantara harta orang kaya ada hak orang miskin

d)     Harta waris harus segera dibagikan kepada yang berhak menurut ketentuan yang berlaku

Fungsi hak milik bagi diri sendiri

a)      Merupakan cobaan bagi yang memilikinya

b)      Kekayaan seseorang tidak dengan sendirinya menyelamatkan dirinya

c)      Harta adalah kekuasaan artinya dapat menyebabkan berbuat atau berbuat jahat

d)     Untuk itulah allah SWT memerintahkan manusia untuk memanfaatkan hartanya untuk kepentingan probadi, keluarga, kepentingan umum, dan kepentingan orang-orang yang tidak punya (QS. 16.71)

3.      Cara memanfaatkan hak milik

Pedoman didalam al quran tentang cara memanfaatkan harta kekayaan

a.    Tidak boleh boros dan tidak boleh kikir (QS. 17:26-27, 25:67 )

b.   Berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan harta (QS. 17:29, 2:282)

c.    Menyalurkan harta melalui lembaga-lembaga antara lain :

1)      Shadaqoh, adalah pemberian sukarela dari seseorang kepada orang lain terutama kepada orang miskin. (QS. 2:195, 263-264, 276, dsb )

2)      Infak, adalah pengeluaran sukarela seseorang setiap kali ia mempunyai rizki sebanyak yang dikehendakinya.

3)      Hibah, adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau sosial.dasar hukum hibah yaitu QS. 3:38, 2:177. Hikmah hibah antara lain :

a.       Menghidupkan rasa kebersamaan dan tolong menolong

b.      Menumbuhkan sifat sosial dan kedermawanan

c.       Mendorong untuk berbuat baik

d.      Menjalin hubungan antar sesama manusia

e.       Untuk pemerataan pendapatan

4)      Qurban, adalah penyembelihan hewan untuk mendekatkan diri kepada allah SWT dan kepada sesama manusia selama 3 hari sesudah sholat idul adha. Qurban merupakan lambang ketaqwaan seseorang (QS. 108:1-2).

 Hikmah berqurban antara lain :

a)      Membina kasih sayang dan tolong menolong antar sesama

b)      Sarana pendidikan keikhlasan dalam melaksanakan perintah allah SWT

c)      Sarana untuk mendekatkan diri kepada allah SWT dan kepada manusia lain dalam pergaulan hidup

5)      Zakat, adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orng0orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Fungsi zakat adalah untuk membersihkan harta dan memelihara pertumbuhannya

6)      Wakaf, adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran islam. Wakaf adalah salah satu lembaga pemanfaatan harta yang digalangkan dalam ajaran islam karena merupakan perbuatan baik yang pahalanya tidak putus-putus diterima oleh yang melakukannya selama barang yang diwakafkan tidak musnah dan terus dimanfaatkan orang.

C.    FENOMENA EKONOMI MASA KINI

1.      Saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang terlantar dan tidak terurus, ditambah lagi dengan semakin kecilnya minat masyarakat untuk datang ke pasar tradisional karena menjamurnya supermarket yang mulai masuk ke daerah-daerah. Secara tidak langsung pasar-pasar modern sudah mengancam eksistensi pasar tradisonal. Apa yang ditakutkan dari menjamurnya supermarket saat ini? Ketakutannya adalah matinya pasar tradisional dan meningkatnya pengangguran. Sekarang bisa dibayangkan saja berapa banyak pekerja yang ada di pasar-pasar  tradisional dan sejumlah orang yang akan kehilangan lapangan pekerjaan, Padahal pasar tradisional juga ikut berperan dalam mengerakkan ekonomi Indonesia.

Pasar modern secara tidak langsung telah memonopoli perdagangan, karena dalam satu tempat terdapat berbagai macam keperluan masyarakat. Sedangkan dalam ekonomi islam masalah monopoli jelas dilarang karena merugikan sebagian orang. Ekonomi islam memerintahkan kita untuk berbuat adil dengan memperjual belikan satu produk saja. Hal ini, dimaksudkan untuk meratakan pendapatan masyarakat.

2.      Dalam hal kemiskinan, kemiskinan absolut turun (tapi jumlah penduduk miskin dan hampir miskin bertambah), pengganguran menurun namun proporsi pekerja sektor informal terus bertambah, dan ketimpangan pendapatan semakin menganga.

Ketimpangan pendapatan ini terjadi karena tidak meratanya distribusi pendapatan, tidak sesuainya sistem penggajian dengan keadaan pegawai. Solusinya, kita bisa meningkatkan penyaluran zakat, infak, dan shodaqoh serta menggunakan sistem penggajian yang sesuia syariat islam yaitu berdasarkan seberapa banyak tanggungan mereka atau jumlah kebutuhan mereka.

3.      Kegiatan ekonomi (ekspor misalnya) banyak bertumpu pada komoditas bahan mentah sehingga tidak hanya kehilangan kesempatan menciptakan nilai tambah, tetapi juga kesulitan menciptakan lapangan kerja.

Meningkatnya ekspor membuat kebutuhan dalam negeri sendiri tidak terpenuhi, seharusnya kita mengolah SDA di dalam negeri diutamakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam negeri, kemudian baru untuk diekspor.

4.      Meningkatnya subsidi disebabkan tingginya harga minyak dunia serta meningkatnya penggunaan bahan bakar dan listrik oleh masyarakat, angkutan umum, maupun industri.

Meningkatnya harga minyak dunia, itu hanya alasan pemerintah untuk menutuppi kesalahannya di dalam penanganan minyak. Karena pemerintah melakukan ekspor minyak mentah lalu membeli kembali di pasaran dunia. jika saja pemerintah bisa mengolah dengan baik minya mentah menjadi bahan bakar yang dibutuhkan masyakarak maka kebutuhan masyarakat akan terpenuhi dan harganya sangat rendah. Sebenarnya minyak merupakan hak publik tidak bisa dimiliki perorangan, maka jika di jual pun harga yang dikenakan hanyak untuk mengganti biaya produksi saya yang harganya ¼ dari harga saat ini.

5.      Besarnya anggaran subsidi bahan bakar dan listrik yang berpotensi meningkatkan defisit anggaran negara karena penerimaan negara lebih kecil daripada belanja negara. Defisit anggaran ini harus ditutup dan salah satu caranya dengan mencari pinjaman atau utang baru.

Pengambilan utang baru bukan solusi yang tepat, karena seperti yang kita tahu peminjaman yang akan di lakukan pasti disertai bunga, sedangkan dalam ekonomi islam riba jelas dilarang/diharamkan karena akan berdampak negatif terhadap negara kita.

Satu-satunya cara untuk mengatasi semua permasalahan ekonomi yang kita hadapi adalah penerapan sistem ekonomi islam secara kaffah sesuai dengan Al-Qur’an dan Al hadits. Dimulai dari individu sampai negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...