EKONOMI ISLAM
A. PENGERTIAN EKONOMI
ISLAM
Menurut
H. Halide Ekonomi Islam adalah dasar umum ekonomi yang disimpulkan
berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah yang ada hubungannya dengan ekonomi . Sistem
ekonomi islam ini merupakan solusi untuk memecahkan persoalan ekonomi yang
sedang melanda dunia. kita lihat ada beberapa macam sistem perekonomian yang
digunakan oleh saat ini tengah diterapkan, yaitu
1.
Sistem ekonomi kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
a)
Kebebasan memiliki harta secara perseorangan.
b)
Kebebasan dalam ekonomi dan persaingan bebas.
c)
Ketidaksamaan ekonomi artinya terdapat kesenjangan
perekonomian di masyarakat.
2.
Sistem ekonomi sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
a)
Koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum
dan masyarakat yang lain memiliki hak milik atas alat-alat produksi oleh.
b)
Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
c)
Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme
pasar.
d)
Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan
pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan
masyarakat.
Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu
sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33
yang berbunyi,
“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. (3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
3.
Sistem ekonomi komunis
Prinsip ekonomi komunis
adalah:
a) Hak milik atas alat-alat
produksi oleh negara.
b) Proses ekonomi berjalan
atas dasar rencana yang telah dibuat.
c) Perencanaan ekonomi
sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
Saat ini penerapan
sistem-sistem ekonomi tersebut ternyata tidak berhasil umenciptakan kesejahtaraan
secara merata kepada masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa terdapat banyak
kelemahan di dalamnya.
Hal ini tentu saja
berbeda dengan sistem ekonomi islam, yang segala sesuatunya di atur sedemikian
rupa sehingga mendatangkan keuntungan bagi suatu pihak tetapi tidak merugikan
pihak lain. Yang membedakan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi yang
lain adalah adanya aspek moral dan aspek ibadah di setiap kegiatannya. Ayat
tentang konsep ekonomi islam, yaitu:
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat[1233]
kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul
amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu
oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh. [Al-Ahzab (33):72] / [1233].
B.
NILAI
MORAL DALAM EKONOMI ISLAM
Sebelum
kita menginjak kepada pembahasan mengenai nilai moral yang terdapat dalam
ekonomi islam. Alangkan baiknya jika menegetahui mengenai asas filsafat ekonomi
islam. Menurut Ahmad Saefudin ada tiga asas filsafat dalam ekonomi islam,
yaitu:
1. Segala sesuatu yang ada dilangit dan dibumi
termasuk kekayaan yang dimiliki oleh manusia semuanya adalah miliki Allah.
2. Allah
itu Maha Esa dan Pencipta segalanya. Salah satu makhluk ciptaanya adalag manusia
yang diutus untuk melaksanakan tugas, hak dan tanggung jawab sebagai khalifah
dibumi agar bisa dimanfaatkan untuk kepetingan hidup dan kehidupannya.
3. Beriman kepada hari kiamat dan hari
pengadilan. Dengan keimanan ini, segala tingkah laku manusia termasuk dalam
kegiatan perekonomian dapat terkendali karena manusia akan memiliki kesadaran
bahwa apa yang ia lakukan pasti akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat
nanti.
Ketiga
asas filsafat ekonomi inilah yang akhirnya melahirkan nilai dasar Sistem Ekonomi
islam.
a. Nilai dasar Ekonomi Islam, yaitu:
1. Nilai dasar kepemilikan.
a) Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak terhadap
sumber-sumber ekonomi tetapi hanya berhak untuk memanfaatkannya.
b) Lama kepemilikian manusia atas sesuatu benda
terbatas pada lamanya manusia itu hidup didunia.
c) Sumber-sumber daya alam yang menyangkut hajat
hidup orang banyak dimiliki oleh umum atau negara. Hal ini di dasarkan pada
hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, ”Semua
orang berserikat mengenai tiga hal, yaitu mengenai air, rumput dan api serta
garam”. Ketiga barang itu dijabarkan pada minyak dan gas bumi, barang tambang
dan kebutuhan poko lainnya.
2. Keseimbangan
Keseimbangan
yang dimaksud adalah keseimbangan dalam kepetingan dunia dan akhirat serta
keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Keseimbangan
ini terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi keborosan.
3. Keadilan
a) Keadilan dalam proses konsumsi dan produksi.
Keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantas keborosan.
b) Keadilan dalam distribusi. Keadilan harus
menjadi penilai yang tepat untuk faktor-faktor produksi dan kebijaksanaan harga
agar sesuai dengan takaran yang wajar dan sebenarnya.
c) Keadilan dalam pengalokasian sejumlah hasil
kegiatan ekonomi melalui zakat, infak, shodaqah untuk orang-orang yang tidak
dapat memasuki pasar.
Nilai dasar yang telah dijelaskan diatas,
merupakan asal dari nilai Instrumental Sistem Ekonomi Islam, yaitu:
1) Zakat
Zakat merupakan sarana komunikasi utama hubungan antar manusia
dalam masyarakat. Peranan zakat adalah untuk pemerataan pendapatan sehingga
tercipta kondisi yang humanis dan harmonis.
2) Pelarangan riba
a. Di
sebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 275-276
b. الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ [٢:٢٧٥
c.
Artinya: “275.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
d.
[174]. Riba itu ada dua
macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan
oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan
barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan
mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi,
dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat
ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
e.
[175]. Maksudnya: orang yang
mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
f. [176]. Riba
yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
g. Q.S
Al-Baqarah: Ayat 276
h.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا
يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ [٢:٢٧٦]
i.
Artinya: “276. Allah memusnahkan
riba dan menyuburkan sedekah[177]. Dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].”
j.
[177]. Yang dimaksud dengan memusnahkan
riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud
dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan
berkahnya.
[178]. Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap
melakukannya.
k. Q.S
Al-Baqarah: Ayat 278
l.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ [٢:٢٧٨]
m. Artinya: “278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman.
n.
Jadi, secara harfiah
riba adalah bertambah/mengembang. Secara istilah riba adalah tambahan dalam
pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu yang terpakai selama hutang
belum dibayar. Dampak dari riba iriu sendiri adalah dapat merusak kehidupan
seperti hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwatkan oleh Bukhari dan Muslim dari
Abu Hurairah menyebutkan tujuh macam perbuatan yang merusak kehidupan, yaitu:
syirik, sihir, membunuh tanpa alasan yang sah, menungut riba, memakan harta
anak yatim, melarikan dari pertempuran dan menuduh perempuan baik-baik berzina.
3) Kerjasama ekonomi
a.
Kerjasama ekonomi yang
dihalalkan dalam Islam adalah qirad,
yaitu kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai
keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit kegiatan
ekonomi atau usaha tanpa adanya bunga. Kerjasama ini berlandaskan dengan sistem
profit sharing (penyertaan untung
rugi) yang telah disepakati bersama. Macam-macam kerjasama ekonomi dalam Islam,
yaitu: mudharabah dan murabahah.
b.
Tujuan dari kerjasama
ekonomi dalam Islam, menghendaki organisasi pelaksanaan berbenruk syarikah yang
kuat membantu yang lemah (Q.S 43:32), saling bantu dalam pertukaran barang dan
jasa karena masing-masing tidak mungkin berdiri sendiri (Q.S 43:12) baik secara
nasional ataupun internasional. Setiap keputusan yang dimabil harus berdasarkan
musyawarah.
4) Jaminan sosial
Ekonomi islam sangat
menjamin tingkat dan kualitas hidup seluruh masyarakat, yaitu:
Semua makhluk hidup
berhak untuk menikmati manfaat sumber daya alam (Q.S 6:38, 55:10), Kahidupan
fakir miskis harus diperhatikan oleh masyarakt (Q.S 51:19, 70:24), Kekayaan
tidak boleh berputar hanya kepada orang kaya saja (Q.S 104:2), Senantiasa
berbuat kebaikan kepada masyarakat (Q.S 28: 77), Jika tidak mampu menyumbang
dengan harta, maka menyumbangkan dengan tenaga untuk tujuan sosial (Q.S 9:79), Jangan
berbuat kebaikan hanya karena ingin dipuji (Q.S 9:262)
Dengan melaksanakan
jaminan sosial diatas maka kita akan mendekatkan diri kepada Allah, dan
menjadikan harta yang kita miliki menjadi bersih dan berkembang, menghilangkan
sifat loba dan tamak serta mementingkan diri sendiri
5) Peranan Negara
a.
Negara sangat berperan
dalam penentuan aspek hukum, perencanaan dan pengawasan distribusi sumberdaya
dan dana, pemerataan pendapatan dan kekayaan serta pertumbuhan dan stabilitas
ekonomi.
b.
Dalam Sistem ekonomi
islam nilai-nilai yang terdapat didalamnya bersumber dari Al-quran dan hadits
yang dirumuskan menjadi morma melalui ijtihad. Yang terpenting dalam ekonomi
islam adalah hubungan manusia dengan benda dan kekuasaan manusia atas segala
sesuatu yang berada disekitarnya. Hukum islan tidak mengakui hak milik
seseorang secara mutlak, karena kepemilikan mutlak segala sesuatu hanyak ada
pada Alloh. Namun, karena diperlukannya kepastian hukum untuk kedamaian dan
ketentraman kehidupan, maka hak milik
seseorang atas sesuatu benda, diakui dengan perngertian,
6) Hak milik itu diperoleh secara wajar
7) Harus berfungsi sosial
Beberapa hal yang harus diperhatikan
mengenai hubungan manusia dengan benda atau hak miliknya.
1. Cara memperoleh hak milik
a) Dengan cara yang halal (Q.S 2:188, 4:32)
b) Melalui pewarisan (Q.S 4:7)
c) Dengan hibah (Q.S 2:177)
Tetapi yang cara
yang sangat dianjurkan adalah dengan usaha melalui kerja keras dengan
menggunakan akan dan tenaga.
2. Fungsi hak milik bagi orang lain
a) Harta tidak boleh ditimbun saja tanpa ada
manfaatnya bagi orang lain.
b) Kekayaan
tidak boleh beredar hanya kepada orang kaya saja
c) Diantara harta orang kaya ada hak orang miskin
d) Harta waris harus segera dibagikan kepada yang
berhak menurut ketentuan yang berlaku
Fungsi hak milik
bagi diri sendiri
a) Merupakan cobaan bagi yang memilikinya
b) Kekayaan seseorang tidak dengan sendirinya
menyelamatkan dirinya
c) Harta adalah kekuasaan artinya dapat
menyebabkan berbuat atau berbuat jahat
d) Untuk itulah allah SWT memerintahkan manusia
untuk memanfaatkan hartanya untuk kepentingan probadi, keluarga, kepentingan
umum, dan kepentingan orang-orang yang tidak punya (QS. 16.71)
3. Cara memanfaatkan hak milik
Pedoman didalam al quran tentang cara
memanfaatkan harta kekayaan
a. Tidak boleh boros dan tidak boleh kikir (QS.
17:26-27, 25:67 )
b. Berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan
harta (QS. 17:29, 2:282)
c. Menyalurkan harta melalui lembaga-lembaga
antara lain :
1) Shadaqoh, adalah pemberian sukarela dari
seseorang kepada orang lain terutama kepada orang miskin. (QS. 2:195, 263-264,
276, dsb )
2) Infak, adalah pengeluaran sukarela seseorang
setiap kali ia mempunyai rizki sebanyak yang dikehendakinya.
3) Hibah, adalah pengeluaran harta semasa hidup
atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau sosial.dasar hukum
hibah yaitu QS. 3:38, 2:177. Hikmah hibah antara lain :
a.
Menghidupkan rasa
kebersamaan dan tolong menolong
b.
Menumbuhkan sifat
sosial dan kedermawanan
c.
Mendorong untuk berbuat
baik
d.
Menjalin hubungan antar
sesama manusia
e.
Untuk pemerataan
pendapatan
4) Qurban, adalah penyembelihan hewan untuk
mendekatkan diri kepada allah SWT dan kepada sesama manusia selama 3 hari
sesudah sholat idul adha. Qurban merupakan lambang ketaqwaan seseorang (QS.
108:1-2).
Hikmah
berqurban antara lain :
a) Membina
kasih sayang dan tolong menolong antar sesama
b) Sarana
pendidikan keikhlasan dalam melaksanakan perintah allah SWT
c) Sarana
untuk mendekatkan diri kepada allah SWT dan kepada manusia lain dalam pergaulan
hidup
5) Zakat, adalah bagian dari harta yang wajib
diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orng0orang tertentu
dengan syarat-syarat tertentu. Fungsi zakat adalah untuk membersihkan harta dan
memelihara pertumbuhannya
6) Wakaf, adalah menahan sesuatu benda yang kekal
zatnya untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran islam. Wakaf adalah salah
satu lembaga pemanfaatan harta yang digalangkan dalam ajaran islam karena
merupakan perbuatan baik yang pahalanya tidak putus-putus diterima oleh yang
melakukannya selama barang yang diwakafkan tidak musnah dan terus dimanfaatkan
orang.
C.
FENOMENA
EKONOMI MASA KINI
1. Saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang
terlantar dan tidak terurus, ditambah lagi dengan semakin kecilnya minat
masyarakat untuk datang ke pasar tradisional karena menjamurnya supermarket
yang mulai masuk ke daerah-daerah. Secara tidak langsung pasar-pasar modern
sudah mengancam eksistensi pasar tradisonal. Apa yang ditakutkan dari
menjamurnya supermarket saat ini? Ketakutannya adalah matinya pasar tradisional
dan meningkatnya pengangguran. Sekarang bisa dibayangkan saja berapa banyak
pekerja yang ada di pasar-pasar tradisional dan sejumlah orang yang akan kehilangan
lapangan pekerjaan, Padahal pasar tradisional juga ikut berperan dalam
mengerakkan ekonomi Indonesia.
Pasar
modern secara tidak langsung telah memonopoli perdagangan, karena dalam satu
tempat terdapat berbagai macam keperluan masyarakat. Sedangkan dalam ekonomi
islam masalah monopoli jelas dilarang karena merugikan sebagian orang. Ekonomi
islam memerintahkan kita untuk berbuat adil dengan memperjual belikan satu
produk saja. Hal ini, dimaksudkan untuk meratakan pendapatan masyarakat.
2. Dalam hal kemiskinan, kemiskinan absolut turun
(tapi jumlah penduduk miskin dan hampir miskin bertambah), pengganguran menurun
namun proporsi pekerja sektor informal terus bertambah, dan ketimpangan
pendapatan semakin menganga.
Ketimpangan
pendapatan ini terjadi karena tidak meratanya distribusi pendapatan, tidak
sesuainya sistem penggajian dengan keadaan pegawai. Solusinya, kita bisa
meningkatkan penyaluran zakat, infak, dan shodaqoh serta menggunakan sistem
penggajian yang sesuia syariat islam yaitu berdasarkan seberapa banyak
tanggungan mereka atau jumlah kebutuhan mereka.
3. Kegiatan ekonomi (ekspor misalnya) banyak
bertumpu pada komoditas bahan mentah sehingga tidak hanya kehilangan kesempatan
menciptakan nilai tambah, tetapi juga kesulitan menciptakan lapangan kerja.
Meningkatnya
ekspor membuat kebutuhan dalam negeri sendiri tidak terpenuhi, seharusnya kita
mengolah SDA di dalam negeri diutamakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam negeri, kemudian baru untuk diekspor.
4. Meningkatnya subsidi disebabkan tingginya harga
minyak dunia serta meningkatnya penggunaan bahan bakar dan listrik oleh
masyarakat, angkutan umum, maupun industri.
Meningkatnya
harga minyak dunia, itu hanya alasan pemerintah untuk menutuppi kesalahannya di
dalam penanganan minyak. Karena pemerintah melakukan ekspor minyak mentah lalu
membeli kembali di pasaran dunia. jika saja pemerintah bisa mengolah dengan
baik minya mentah menjadi bahan bakar yang dibutuhkan masyakarak maka kebutuhan
masyarakat akan terpenuhi dan harganya sangat rendah. Sebenarnya minyak
merupakan hak publik tidak bisa dimiliki perorangan, maka jika di jual pun
harga yang dikenakan hanyak untuk mengganti biaya produksi saya yang harganya ¼
dari harga saat ini.
5. Besarnya anggaran subsidi bahan bakar dan
listrik yang berpotensi meningkatkan defisit anggaran negara karena penerimaan
negara lebih kecil daripada belanja negara. Defisit anggaran ini harus ditutup
dan salah satu caranya dengan mencari pinjaman atau utang baru.
Pengambilan
utang baru bukan solusi yang tepat, karena seperti yang kita tahu peminjaman
yang akan di lakukan pasti disertai bunga, sedangkan dalam ekonomi islam riba
jelas dilarang/diharamkan karena akan berdampak negatif terhadap negara kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar