Sabtu, 08 Februari 2025

Pengantar Ekonomi Mikro Islam

 MATERI 1 - EKONOMI MIKRO ISLAM

Oleh:

Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak


Pengantar Ekonomi Mikro Islam

 

A.     Pengertian dan ruang lingkup ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan salah satu keilmuan sosial yang memperlajari segala aktifitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang atau jasa yang memperhatikan sumber hukum Islam serta mencerminkan nilai dan prinsip Islam untuk menghasilkan sebuah kemaslahatan dan falah (Kebahagiaan dunia dan akhirat).

Ilmu ekonomi syariah menurut M.A.Mannan adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Pengertian ekonomi syariah menurut Yusuf Qardhawi adalah ekonomi yang didasarkan kepada ketuhanan. Wujud eksistensi sistem ekonomi syariah bertitik dari Allah SWT dengan tujuan akhirnya Allah SWT dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syariah Allah SWT.

Ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu pendukungnya juga terhauap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqh (Al Arif & Euis, 2010).

Menurut (Mannan, 1992), ilmu ekonomi syariah sebagal suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sementara menurut (Prasetyo, 2018), ekonomi syariah merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah Azza Wa Jalla, tujuar akhirnya kepada Allah Azza wa Jalla dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari'at Allah Azza wa Jalla.

Lebih lanjut, menurut (Salihin, 2021), ekonomi Islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al-'iqtisad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.

Definisi ekonomi syariah para ahli tersebut menekankan karakter komprehensif tentang subjek dan didasarkan atas nilai moral ekonomi syariah yang bertujuan mengkaji kesejahteraan manusia yang dicapai melalui pengorganisasian su,ber-sumber alam berdasarkan kooprasi dan partisipasi (Juhaya, 2012).

Ekonomi syariah mempunyai ciri khas khusus yang membedakan dengan yang lain. Ekonomi syariah mempunyai karakteristik dasar yang menjadikannya berbeda dengan ekonomi kapitalis dan sosialis. Ekonomi syariah memiliki nilai-nilai yang berfokus pada amar ma’ruf dan nahi mungkar walaupun para ahli berbeda dalam menjelaskan karakteristik ekonomi syariah, namun terdapat beberapa persamaan umum tentang karakteristik ekonomi syariah.tujuar akhirnya kepada Allah Azza wa Jalla dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari'at Allah Azza wa Jalla.

Ruang lingkup mikro ekonomi Islam mencakup berbagai aspek yang berfokus pada perilaku individu, rumah tangga, dan perusahaan dalam membuat keputusan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Berikut adalah beberapa poin utama yang termasuk dalam ruang lingkup mikro ekonomi Islam;

1.     Konsumsi dalam Islam, meliputi;

a.      Konsumsi Halal Muslim diharuskan untuk mengonsumsi barang dan jasa yang halal (diperbolehkan) dan menghindari yang haram (dilarang), seperti alkohol, judi, dan riba.

b.     Keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi Konsumsi dalam Islam diatur agar tidak berlebihan (tabzir) dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual.

c.      Maslahah Pemilihan konsumsi harus mempertimbangkan manfaat (maslahah) bagi individu dan masyarakat.

2.     Produksi dalam Islam, mencakup;

a.      Produksi barang halal Hanya barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah boleh diproduksi, misalnya, bisnis alkohol atau perjudian dilarang.

b.     Keadilan dalam produksi Islam menekankan perlunya distribusi hasil produksi yang adil, termasuk hak-hak pekerja.

c.      Manfaat Sosial Produksi harus didorong oleh niat untuk membawa manfaat kepada masyarakat (maslahah), bukan semata-mata mengejar keuntungan.

3.     Distribusi dalam Islam, adalah:

a.      Distribusi yang adil Dalam Islam, distribusi kekayaan harus merata dan tidak boleh terpusat pada segelintir orang (QS. Al-Hasyr: 7). Zakat, infak, dan sedekah berperan besar dalam redistribusi kekayaan.

b.     Larangan Monopoli Islam melarang praktek-praktek yang merugikan banyak pihak, termasuk monopoli atau penimbunan barang (ihtikar).

4.     Pasar dalam Islam

a.      Keadilan dalam pasar Pasar dalam ekonomi Islam harus beroperasi secara adil dan terbuka, tanpa adanya penipuan, riba (bunga), dan gharar (ketidakpastian berlebihan).

b.     Etika Bisnis Islam Aktivitas bisnis harus dilakukan dengan jujur, transparan, dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip akhlak yang baik.

c.      Persaingan Sehat Islam mendukung persaingan yang sehat dan mencegah adanya ketidakadilan dalam praktik ekonomi seperti penipuan atau manipulasi harga.

5.     Teori Permintaan dan Penawaran dalam Islam, yaitu;

a.      Permintaan Halal Konsumen diharuskan meminta produk yang halal, sedangkan produsen harus menyediakan barang dan jasa yang halal.

b.     Harga yang adil Penawaran barang dan jasa harus dilakukan dengan harga yang wajar dan tidak memberatkan konsumen. Harga yang diatur secara berlebihan atau eksploitatif bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

B.     Masalah-masalah Ekonomi Konvensional dan Islam

Inti dari masalah ekonomi yang kita pahami selama ini adalah kebutuhan manusia yang tidak terbatas sedangkan alat pemuas kebutuhan terbatas. Para ahli ekonomi konvensional menyebutnya sebagai masalah kelangkaan. Kelangkaan atau kekurangan berlaku sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan faktor-faktor yang tersedia dalam masyarakat. Disuatu pihal dalam masyarakat selalu terdapat keinginan yang relatif tidak terbatas untuk menikmati berbagai jenis barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan mereka. oleh sebab itu masyarakat tidak dapat memperoleh dan menikmati semua barang yang mereka butuhkan atau inginkan. Mereka harus membuat membuat pilihan. (Sukirno, 2015 :5)

Banyak pemikir ekonom muslim yang membahas tentang permasalahan ekonomi dalam Islam diantaranya adalah Baqr As-sadr dan Alghazali.

1.     Pemikiran Ekonomi Baqr As-Sad Imam al-Sayid al-Stahid Muhamad

Baqir bin Al-Sayyid Hairar Ibn Ismail al-Sadr lahir di Kazhimiyyah, pinggiran Kora Baghdad, Irak pada tanggal 01 Maret 1935 (Aravik, 2017 : 13 ).

Muhamad Baqir al-Sadr marupakan pemikir muslimyang produktif dalammenghasilkan karya diberbagai bidang disiplin ilmu. Walaupun tidak memiliki latar belakang pendidikan ekonomi, akan tetapi Baqir al-sadr piawai dalammenjelaskan pemikiran teori-teori ekonomi konvensional. Kitab Iqtishduna telah terbukti sebagai salah satu studi komparatif yang laing tajam dalamsistemekonomi Islam, kapitalis dan sosialis Marxisme,dan dikutip oleh hampir semua ekonomi modern. (Aravik, 2017 : 15)

Menurur umala ini masalah ekonomi muncul karna adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistemekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya sementara yang lemah menjadi sangat miskin karena tidak memiliki sumber daya. (Aravik, 2017 : 18).

Menurut Al-Sadr sitribusi sumber-sumber produksiyang menjadi dasar, mendahulu proses produksi itu sendiri. Jadi, dalam perspektif nya yang pertam adalah sumber produksi kemudian produksi. Dari sini dapat dipahami bahawa yang menjadi titik awal atau tingkatan pertamasistemekonomi, bukan produksi sebagaimana dalam ekonomi politik tradisional. Dalam sistem ekonomi Islamdistribusi sumber produksi mendahulu proses produksi otomatis berada pada tingkatan kedua(Aravik, 2017 : 18).

Teori distribusi secara Islami menurut ulama ini terbagi menjadi 2 (dua) bentuk yaitu :

a)    Pekerja yang melakukan kerja pada kekayaan alammenjadi pemilik hasil kerjanya, yakni peluang ;

b)    Usaha untuk memanfatkan atau mengambil keuntungan dari kekayaan dari kekayaan alam apa pun membuat sin pelaku usaha ememperolej hal dari kekayaan alam tersebut.

Teori danTanggung jawab Negara Menurut Baqr Al-Sadr

Pemikiran Baqr al- Sadr tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan pemikiran beliau tentang negara Islam. Teori tanggug jawab negara yang dikembangkan olehal-Sadr dalam buku Iqtishaduna, berisi doktrin ekonomi Islam.Dalam teori tanggung jawab negara al-Sadr menyatakan bahwa hukum Islammenugaskan negara untuk menjamin kebutuhan seluruh individu (Aravik, 2017 : 21).

Teori ini membahas tiga konsep dasar :

a)    Konsep jaminan sosial

b)    Keseimbangan sosial

c)     Teori intervensi negara

Dari berbagai keterangan di atas dapat dipahami bahwa pemikiran Baqr A-sadr tentang awal munculnya persoalan ekonomi merupakan pemikiran yang orisinal dan justru tidak disepakati oleh sebagian besar ekonomi muslim lain, akan tetapi pemikiran ini diamini oleh beberapa teori yan berasaldari pemikiran ekonomi konvensional, sepertimarinal unility,law of dimishing return, dan hukum Gosen. Disamping itu,pada kondisi sekaran tidak ada lagi negara yang menrapkan sisitem kapitalis,begitu juga kepemilikan pribagi mulai diakui negara komunis,halini menunjukkanbahwasebagian pemikiran ekonomi Baqr al-Sadr, terutama tentang peran dan tanggung jawab pemerintah dibidang ekonomi.

Cara-cara bekerja sistem ekonomi dipengaruhi oleh sifat pemilikan yang berlaku. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, individu barhak memiliki sesuatu, baik alat produksi maupun alat konsumsi. Bahkan hak milik seseorang dilindungi hukum. Dan pemerintah berkewajiban melindungi hak milik ini. Setiap negara mengetahui hak kebebasan individu untuk memiliki harta perorangan. Setiap individu dapat memiliki, membeli, dan menjual hartanya menurut yang dikehendaki tanpa hambatan. Individu mempunyai kuasa penuh terhadap hartanya dan bebas menggunakan sumer-sumber ekonomi menurut cara yang dikehendaki. Setiap individu berhak menikmati manfaat yang diperoleh dari produksi dan distribusi serta bebas untuk melakukan pekerjaan. Dalam sistem ekonomi sosialisme, negaralah menjadi pemilik utama. Faktor-faktor produksi, terutama yang penting, dikuasai negara. Hak milik perorangan praktis terbatas sekali pada barang-barang yang tidak terlalu penting. Kalaupun ada hak milik di luar negara, maka yang dimungkinkan adalah hak milik masyarakat. (Syafiq, 2004 :169)

2.     Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali

Hujatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muahad Al-Tusi Al-Ghazali lahit di Tus, sebuah kota kecildi khurasan, Iran, pada tahun 450 H (1058). Sejak muda, Alghazali hidup dalam dunia Tasawuf Al-ghazali juga sangat antusias dengan ilmu pengetahuan. Seperti halnya paracendikiawan muslimterdahulu perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Pemikiran sosio ekonomi Al-Ghazali berfokus pada perilaku individu berakar dari sebuah konsep yang disebut dengan “Fungsi kesejahteraan sosial Islami”. Menurut Alghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yakni agama(al-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl) harta atau kekayaan (mal) intelek atau akal (Aql). Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan kehidupan dunia dan akhirat. (Karim, 2006 :318)

Solusi Islam dalam Ketidakadilan Eknonomi Padadasarknya Islam telah memberikan solusi terhadap ketidakadilan dalam praktik ekonomi. Solusi tersebut antara lain:

a.      Penegak hukum yang khusus memonitor segala bentuk pelanggaran hak yang dilakukan pelaku usaha( Aravik, 2016: 83-84).

b.     Hal ini sejalan dengan pemikiran Syarfi. (2004) Berbagai satuan ekonomi, pelaku ekonomi dan kelembagaan Masyarakat mempunyai hak khiyar. Hak khiyar adalah adalah salah satu ak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi yang dimaksud. Hak Khiyar sendiri ada terbagi menjadi :

1)    Khiyar Tadlis (Membatalkan karanabarangnya cacat)

2)    Khiyar „aib (kurangnya nilai tersebut dikalangan ahli pasar

3)    Khiyar Syarat ( hakpilih) yang dijadikansyarat keduanya.

c.      Masyarakat menyelesaikannya dengan media al-shulhu (perdamaian) Masyarakat menyelesaikannyadengan jawatan al-hsibah (lembaga pengawasan ini bekerja dalam satu hubungan pengaruh mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya.

sehingga berfungsi secara konsisten. Yang penting adalah bahwa sistem ini mampu menanggapi gangguan luar dan dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang berobahobah. Suatu sistem ekonomi harus mampu bertahan menghadapi berbagai gangguan perobahan. Selama ini telah lahir bermacam-macam sistem ekonomi, namun banyak pula kemudian tenggelam dilanda arus perubahan. Di antara sistem ekonomi yang masih berpengaruh adalah sistem ekonomi pasar (kapitalisme) dan sistem ekonomi komando (sosialisme). Pertumbuhan ekonomi dunia banyak dirangsang oleh pertarungan antara dua sistem ini. Gagalnya kedua sistem ini dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, mengharuskan adanya pemecahan. Karena itu, umat manusia sangat membutuhkan suatu sistem yang lebih baik yang mampu memberikan semua elemen berperan dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagian umat manusia sejati. Sistem ekonomi Islam tampil sebagai solusi, bukan opsi, yang banyak mendapat perhatian dunia.

Ciri-ciri pokok perbedaan sistem ekonomi satu dengan lain tercermin minimal dalam empat hal : 1. Cara proses pembangunan itu berlangsung; 2. Sifat pemilikan (ownership) yang berlaku; 3. Pembagian hasil-hasil pembangunan; 4. Sistem rangsangan dan motivasi. Dari keempat ciri-ciri pokok inilah ditinjau perbedaan sistem ekonomi Islam dengan sistem-sistem ekonomi lainnya, jika sistem ekonomi Islam dilaksanakan dengan sebenarnya halbisa menjadi soklusi dalam permasalahan ekonomi. (Syarfi, 2004 : 168).

Pada dasarnya perbedaan masalah yang ada pada ekonomi konvensional dan Islam adalah Permasalahan dalam ekonomi Islam adalah distribusi yang tidak merata sedangkan konvensional adalah kelangkaan.

Dan Solusi yang ditawarkan Islam antara lain:

1)    Masyarakat mempunyai hak khiyar. Hak khiyar adalah adalah salah satu ak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi yang dimaksud. Hak Khiyar sendiri ada terbagi menjadi : Khiyar Tadlis (Membatalkan karanabarangnya cacat), Khiyar „aib (kurangnya nilai tersebut dikalangan ahli pasar, Khiyar Syarat ( hakpilih) yang dijadikansyarat keduanya.

2)    Masyarakat menyelesaikannya dengan media al-shulhu (perdamaian)

3)    Masyarakat menyelesaikannyadengan jawatan al-hsibah (lembaga pengawasan

C.     Perbedaan Ekonomi Mikro Islam dan Konvensional

Salah satu ciri khas dari perekonomian yang berbasis Islam adalah melaksanakan aqidah dan syari’at dalam kegiatan ekonomi dan bisnis bukan hanya sekedar mencari keuntungan dan dapat bertahan hidup, sehingga dalam kegiatan ekonomi Islam aspek agamapun sangat diperhatikan.

Mewujudkan keadilan dan kemaslahatan merupakan dasar dan tujuan dalam sistem ekonomi Islam. Sehingga ekonomi Islam mengajarkan, bahwa dalam menjalin kerja sama dalam kegiatan perekonomian tidak terjadi suatu kesenjangan. Seperti halnya tidak terjadi salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Oleh karena itu berkenaan dengan kerja sama dalam kegiatan perekonomian, sistem ekonomi Islam tidak seperti sistem ekonomi konvensional. Dimana dalam sistem ekonomi konvensional kerja sama merupakan suatu bentuk perekonomian yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Hal ini terlihat pada salah satu bentuk kerja sama pemberian modal usaha.

Dimana sistem ekonomi konvensional menggunakan sistem bunga untuk mendapatkan keuntungan dalam kerja sama tersebut. Namaun dalam sistem ekonomi Islam bentuk kerja sama dalam kegiatan perekonomian menggunakan sistem bagi hasil untuk mendapatkan keuntungan, sehingga keuntungan yang didapat merupakan keuntungan bersama dan dibagi sesuai denga kesepakatan bersama.

Secara garis besar perbedaan ekonomi mikro Islam dengan Konvensional adalah:

1.     Dasar Filosofi

Ekonomi mikro Islam berdasar Prinsip-prinsip Islam seperti: Adil, kesetaraan dan kepedulian sesama. Sedangkan konvensional mengacu pada prinsip ekonomi klasik seperti kebebasan individu dan memaksimalkan keuntungan.

2.     Tujuan

Ekonomi mikro Islam memiliki tujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi semua orang bukan hanya mencari keuntungan saja. Sedangkan fokus ekonomi konvensional hanya memaksimalkan keuntungan.

3.     Konsep Kepemilikan

Kepemilikan dalam ekonomi mikro Islam adalah memiliki sesuatu sekaligus bertanggungjawab untuk menggunakan dengan bijak. Sedangkan konvensional memiliki sesuatu tanpa didasari tanggungjawab.

4.     Konsep keuntungan

Dalam ekonomi mikro Islam keuntungan tidak hanya berarti mendapatkan uang saja tetapi juga memperhatikan nilai religi dan sosialnya. Sedangkan pada ekonomi mikro konvensional keuntungan hanya mendapat uang saja.

5.     Peran Pemerintah

Peran pemerintah pada ekonomi mikro Islam lebih besar dibandingkan secara konvensional. Karena pemerintah tidak hanya mengatur perekonomian tetapi juga memastikan baik halal, adil dan transparanya suatu sistem perekonomian yang dijalankan.

D.    Pelaku Kegiatan Ekonomi

Pelaku Kegiatan Ekonomi

1.     Rumah Tangga.

Rumah tangga adalah pemilik berbagai faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian, sektor ini menyediakan tenaga kerja dan tenaga usahawan, barang-barang model, kekayaan alam dan harta tetap lainnya.

2.     Perusahaan.

Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan mereka dalam perekonomian ialah mengorganisasikan faktor-faktor produksi sedemikian rupa sehingga kebutuhan rumah tangga berupa barang dan jasa dapat diproduksi dengan sebaik-baiknya.

Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan ekonomi dibedakan menjadi 3 diantaranya;

a)    Industri primer

merupakan perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan mengeksploitir faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Seperti kegiatan pertambangan, mengeksploitir hasil hutan dan menangkap ikan tergolong industri primer.

b)    Industri sekunder

merupakan perusahaan yang menghasilkan barang industri (sepatu, baju, mobil, buku dan sebagainya), membangun perumahan dan bangunan, menyediakan air, listrik dan gas.

c)     Industri tersier adalah perusahaan yang menghasilkan jasa, yaitu perusahaan yang menyediakan pengangkutan, menjalankan perdagangan, memberi pinjaman (lembaga-lembaga keuangan), menyewakan bangunan (rumah dan pertokoan).

3.     Pemerintah

Pemerintah yang dimaksud disini adalah badan-badan pemerintah yang bertugas mengatur kegiatan ekonomi. badan-badan tersebut diantaranya badan penanaman modal, bank sentral, parlemen, pemerintah daerah, angkatan bersenjata dan sebagainya. Badan-badan tersebut akan mengawasi kegiatan rumah tangga dan perusahaan agar kegiatan ekonomi mereka dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi, termasuk didalamnya adalah departemen pemerintah, badan yang mengatur penanaman modal, bank sentral, pemerintah daerah, angkatan bersenjata dan sebagainya.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adrianus S. Girikallo, Mahdalena, Dkk, Buku Ajar Mikro Ekonomi, Diterbitkan, Dicetak, Dan Didistribusikan Oleh Pt. Literasi Nusantara Abadi Grup, Cetakan 1, Agustus 2023.

Aravik, Havis, 2016. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Al-Shulhuh dan Jawatan al-Hisbah”, Economica Sharia, Volume 2 Nomor 1 Edisi Februari 2016.

Aravik, Havis. 2016. Ekonomi Islam Konsep,Teori dan Aplikasi serta Pandangan Pemikir Ekonomi Islam dari Abu Ubaid Samapi Al-Maududi. Empat Dua : Malang

Aravik, Havis. 2017. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. Kencana : Jakarta.

Fathimatuzzahro, Nimade Lintang Purnaasa, Dkk, Strategi Pengelolaan Modal Kerja Untuk Meningkatkan Efisiensi Operasional Perusahaan, Seminar Nasional & Call For Paper Hubisintek 2023.

Karim, Adiwarman Azwar,2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta

Lailatis Syarifah, Teori Dasar Ekonomi Mikro Dalam Literatur Islam Klasik, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 1, No. 1. 2019.

M. Ridwan, Imsar, Dkk, Ekonomi Mikro Islam, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara 2017. Nikmatul Husna, Husni Thamrin, Konsep Mikro Ekonomi Syariah, Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah Volume 4, Nomor 2, Desember 2021.

Nurrohman & Nurhaeti, Pemikiran Ekonomi Mikro Islam Dalam Lintasan Sejarah, Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, Volume I/ Nomor 02/ Juli 2019.

Rianton, Nur Al Arif dan Euis Amalia ,2010. Teori Mikro Ekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Kencana : Jakarta

Rozalinda, 2016. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta

Reni Ria Armayani Hasibuan, Dkk, Ekonomi Mikro, Hak Penerbitan Pada Cv. Merdeka Kreasi Grou, Cetakan Ke-1, Februari 2022.

Siti Saidah, Sri Nabilah, Dkk, Konsep Dasar Ekonomi Makro Islam, Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, Vol. 1, No. 4 Juli 2024.

Sukirno, Sadono, 2015. Mikro Ekonomi Toeri Pengantar. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta

Syarfi, Muhamad.2004. Sistem Ekonomi Islam ditengah Pertarungan Sistem Ekonomi Konvensional. Forum Padagogik.

Tatik Mariyanti, Ekonomi Mikro Islam Versus Konvensional, Diterbitkan Oleh : Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, Cetakan Pertama : Mei 2017. Terjemahan Kemeneg 2019.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS KONTEMPORER

  MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak Perspektif Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer   A.      Pengertian Ek...