MATERI 1 - EKONOMI MIKRO ISLAM
Oleh:
Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
Pengantar
Ekonomi Mikro Islam
A. Pengertian dan ruang lingkup ekonomi Islam
Ekonomi
Islam merupakan salah satu keilmuan sosial yang memperlajari segala aktifitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap
barang atau jasa yang memperhatikan sumber hukum Islam serta mencerminkan nilai
dan prinsip Islam untuk menghasilkan sebuah kemaslahatan dan falah (Kebahagiaan
dunia dan akhirat).
Ilmu
ekonomi syariah menurut M.A.Mannan adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai
Islam.
Pengertian
ekonomi syariah menurut Yusuf Qardhawi adalah ekonomi yang didasarkan kepada
ketuhanan. Wujud eksistensi sistem ekonomi syariah bertitik dari Allah SWT
dengan tujuan akhirnya Allah SWT dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari
syariah Allah SWT.
Ekonomi
Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti
kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan
yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu pendukungnya juga terhauap ilmu-ilmu
yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika
dan ushul fiqh (Al Arif & Euis, 2010).
Menurut
(Mannan, 1992), ilmu ekonomi syariah sebagal suatu ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai
Islam. Sementara menurut (Prasetyo, 2018), ekonomi syariah merupakan ekonomi
yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari
Allah Azza Wa Jalla, tujuar akhirnya kepada Allah Azza wa Jalla dan
memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari'at Allah Azza wa Jalla.
Lebih
lanjut, menurut (Salihin, 2021), ekonomi Islam merupakan suatu cabang ilmu
pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui
alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang
ditetapkan berdasarkan syariah (al-'iqtisad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan
individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan
ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral
yang terjalin di masyarakat.
Definisi
ekonomi syariah para ahli tersebut menekankan karakter komprehensif tentang
subjek dan didasarkan atas nilai moral ekonomi syariah yang bertujuan mengkaji
kesejahteraan manusia yang dicapai melalui pengorganisasian su,ber-sumber alam
berdasarkan kooprasi dan partisipasi (Juhaya, 2012).
Ekonomi
syariah mempunyai ciri khas khusus yang membedakan dengan yang lain. Ekonomi
syariah mempunyai karakteristik dasar yang menjadikannya berbeda dengan ekonomi
kapitalis dan sosialis. Ekonomi syariah memiliki nilai-nilai yang berfokus pada
amar ma’ruf dan nahi mungkar walaupun para ahli berbeda dalam menjelaskan
karakteristik ekonomi syariah, namun terdapat beberapa persamaan umum tentang
karakteristik ekonomi syariah.tujuar akhirnya kepada Allah Azza wa Jalla dan
memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari'at Allah Azza wa Jalla.
Ruang
lingkup mikro ekonomi Islam mencakup berbagai aspek yang berfokus pada perilaku
individu, rumah tangga, dan perusahaan dalam membuat keputusan ekonomi yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Berikut
adalah beberapa poin utama yang termasuk dalam ruang lingkup mikro ekonomi
Islam;
1.
Konsumsi dalam Islam,
meliputi;
a.
Konsumsi Halal Muslim
diharuskan untuk mengonsumsi barang dan jasa yang halal (diperbolehkan) dan
menghindari yang haram (dilarang), seperti alkohol, judi, dan riba.
b.
Keseimbangan antara
kebutuhan duniawi dan ukhrawi Konsumsi dalam Islam diatur agar tidak berlebihan
(tabzir) dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual.
c.
Maslahah Pemilihan
konsumsi harus mempertimbangkan manfaat (maslahah) bagi individu dan masyarakat.
2.
Produksi dalam Islam,
mencakup;
a.
Produksi barang halal
Hanya barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah boleh diproduksi,
misalnya, bisnis alkohol atau perjudian dilarang.
b.
Keadilan dalam produksi
Islam menekankan perlunya distribusi hasil produksi yang adil, termasuk hak-hak
pekerja.
c.
Manfaat Sosial Produksi
harus didorong oleh niat untuk membawa manfaat kepada masyarakat (maslahah),
bukan semata-mata mengejar keuntungan.
3.
Distribusi dalam Islam,
adalah:
a.
Distribusi yang adil Dalam
Islam, distribusi kekayaan harus merata dan tidak boleh terpusat pada
segelintir orang (QS. Al-Hasyr: 7). Zakat, infak, dan sedekah berperan besar dalam
redistribusi kekayaan.
b.
Larangan Monopoli Islam
melarang praktek-praktek yang merugikan banyak pihak, termasuk monopoli atau
penimbunan barang (ihtikar).
4.
Pasar dalam Islam
a.
Keadilan dalam pasar Pasar
dalam ekonomi Islam harus beroperasi secara adil dan terbuka, tanpa adanya
penipuan, riba (bunga), dan gharar (ketidakpastian berlebihan).
b.
Etika Bisnis Islam
Aktivitas bisnis harus dilakukan dengan jujur, transparan, dan adil, sesuai
dengan prinsip-prinsip akhlak yang baik.
c.
Persaingan Sehat Islam
mendukung persaingan yang sehat dan mencegah adanya ketidakadilan dalam praktik
ekonomi seperti penipuan atau manipulasi harga.
5.
Teori Permintaan dan
Penawaran dalam Islam, yaitu;
a.
Permintaan Halal Konsumen
diharuskan meminta produk yang halal, sedangkan produsen harus menyediakan
barang dan jasa yang halal.
b.
Harga yang adil Penawaran
barang dan jasa harus dilakukan dengan harga yang wajar dan tidak memberatkan
konsumen. Harga yang diatur secara berlebihan atau eksploitatif bertentangan
dengan prinsip keadilan dalam Islam.
B. Masalah-masalah Ekonomi Konvensional dan Islam
Inti dari
masalah ekonomi yang kita pahami selama ini adalah kebutuhan manusia yang tidak
terbatas sedangkan alat pemuas kebutuhan terbatas. Para ahli ekonomi
konvensional menyebutnya sebagai masalah kelangkaan. Kelangkaan atau kekurangan
berlaku sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat
dengan faktor-faktor yang tersedia dalam masyarakat. Disuatu pihal dalam
masyarakat selalu terdapat keinginan yang relatif tidak terbatas untuk
menikmati berbagai jenis barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan mereka.
oleh sebab itu masyarakat tidak dapat memperoleh dan menikmati semua barang
yang mereka butuhkan atau inginkan. Mereka harus membuat membuat pilihan.
(Sukirno, 2015 :5)
Banyak
pemikir ekonom muslim yang membahas tentang permasalahan ekonomi dalam Islam
diantaranya adalah Baqr As-sadr dan Alghazali.
1.
Pemikiran Ekonomi Baqr
As-Sad Imam al-Sayid al-Stahid Muhamad
Baqir bin Al-Sayyid Hairar Ibn Ismail al-Sadr
lahir di Kazhimiyyah, pinggiran Kora Baghdad, Irak pada tanggal 01 Maret 1935
(Aravik, 2017 : 13 ).
Muhamad Baqir al-Sadr marupakan pemikir muslimyang
produktif dalammenghasilkan karya diberbagai bidang disiplin ilmu. Walaupun
tidak memiliki latar belakang pendidikan ekonomi, akan tetapi Baqir al-sadr
piawai dalammenjelaskan pemikiran teori-teori ekonomi konvensional. Kitab
Iqtishduna telah terbukti sebagai salah satu studi komparatif yang laing tajam
dalamsistemekonomi Islam, kapitalis dan sosialis Marxisme,dan dikutip oleh
hampir semua ekonomi modern. (Aravik, 2017 : 15)
Menurur umala ini masalah ekonomi muncul karna
adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistemekonomi yang
membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Yang kuat
memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya sementara yang
lemah menjadi sangat miskin karena tidak memiliki sumber daya. (Aravik, 2017 :
18).
Menurut Al-Sadr sitribusi sumber-sumber
produksiyang menjadi dasar, mendahulu proses produksi itu sendiri. Jadi, dalam
perspektif nya yang pertam adalah sumber produksi kemudian produksi. Dari sini
dapat dipahami bahawa yang menjadi titik awal atau tingkatan
pertamasistemekonomi, bukan produksi sebagaimana dalam ekonomi politik
tradisional. Dalam sistem ekonomi Islamdistribusi sumber produksi mendahulu
proses produksi otomatis berada pada tingkatan kedua(Aravik, 2017 : 18).
Teori distribusi secara Islami menurut ulama ini
terbagi menjadi 2 (dua) bentuk yaitu :
a)
Pekerja yang melakukan
kerja pada kekayaan alammenjadi pemilik hasil kerjanya, yakni peluang ;
b)
Usaha untuk memanfatkan
atau mengambil keuntungan dari kekayaan dari kekayaan alam apa pun membuat sin
pelaku usaha ememperolej hal dari kekayaan alam tersebut.
Teori danTanggung jawab Negara Menurut Baqr
Al-Sadr
Pemikiran Baqr al- Sadr tanggung jawab negara
dalam bidang ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan pemikiran beliau tentang
negara Islam. Teori tanggug jawab negara yang dikembangkan olehal-Sadr dalam
buku Iqtishaduna, berisi doktrin ekonomi Islam.Dalam teori tanggung jawab
negara al-Sadr menyatakan bahwa hukum Islammenugaskan negara untuk menjamin
kebutuhan seluruh individu (Aravik, 2017 : 21).
Teori ini membahas tiga konsep dasar :
a)
Konsep jaminan sosial
b)
Keseimbangan sosial
c)
Teori intervensi negara
Dari
berbagai keterangan di atas dapat dipahami bahwa pemikiran Baqr A-sadr tentang
awal munculnya persoalan ekonomi merupakan pemikiran yang orisinal dan justru
tidak disepakati oleh sebagian besar ekonomi muslim lain, akan tetapi pemikiran
ini diamini oleh beberapa teori yan berasaldari pemikiran ekonomi konvensional,
sepertimarinal unility,law of dimishing return, dan hukum Gosen. Disamping
itu,pada kondisi sekaran tidak ada lagi negara yang menrapkan sisitem
kapitalis,begitu juga kepemilikan pribagi mulai diakui negara komunis,halini
menunjukkanbahwasebagian pemikiran ekonomi Baqr al-Sadr, terutama tentang peran
dan tanggung jawab pemerintah dibidang ekonomi.
Cara-cara
bekerja sistem ekonomi dipengaruhi oleh sifat pemilikan yang berlaku. Dalam
sistem ekonomi kapitalisme, individu barhak memiliki sesuatu, baik alat
produksi maupun alat konsumsi. Bahkan hak milik seseorang dilindungi hukum. Dan
pemerintah berkewajiban melindungi hak milik ini. Setiap negara mengetahui hak
kebebasan individu untuk memiliki harta perorangan. Setiap individu dapat
memiliki, membeli, dan menjual hartanya menurut yang dikehendaki tanpa
hambatan. Individu mempunyai kuasa penuh terhadap hartanya dan bebas
menggunakan sumer-sumber ekonomi menurut cara yang dikehendaki. Setiap individu
berhak menikmati manfaat yang diperoleh dari produksi dan distribusi serta
bebas untuk melakukan pekerjaan. Dalam sistem ekonomi sosialisme, negaralah
menjadi pemilik utama. Faktor-faktor produksi, terutama yang penting, dikuasai
negara. Hak milik perorangan praktis terbatas sekali pada barang-barang yang
tidak terlalu penting. Kalaupun ada hak milik di luar negara, maka yang
dimungkinkan adalah hak milik masyarakat. (Syafiq, 2004 :169)
2.
Pemikiran Ekonomi
Al-Ghazali
Hujatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muahad
Al-Tusi Al-Ghazali lahit di Tus, sebuah kota kecildi khurasan, Iran, pada tahun
450 H (1058). Sejak muda, Alghazali hidup dalam dunia Tasawuf Al-ghazali juga
sangat antusias dengan ilmu pengetahuan. Seperti halnya paracendikiawan
muslimterdahulu perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak
terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan
manusia. Pemikiran sosio ekonomi Al-Ghazali berfokus pada perilaku individu
berakar dari sebuah konsep yang disebut dengan “Fungsi kesejahteraan sosial
Islami”. Menurut Alghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat
tergantung pada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yakni
agama(al-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl) harta
atau kekayaan (mal) intelek atau akal (Aql). Ia menitikberatkan bahwa sesuai
tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai
kebaikan kehidupan dunia dan akhirat. (Karim, 2006 :318)
Solusi Islam dalam Ketidakadilan Eknonomi
Padadasarknya Islam telah memberikan solusi terhadap ketidakadilan dalam
praktik ekonomi. Solusi tersebut antara lain:
a.
Penegak hukum yang khusus
memonitor segala bentuk pelanggaran hak yang dilakukan pelaku usaha( Aravik,
2016: 83-84).
b.
Hal ini sejalan dengan
pemikiran Syarfi. (2004) Berbagai satuan ekonomi, pelaku ekonomi dan
kelembagaan Masyarakat mempunyai hak khiyar. Hak khiyar adalah adalah salah
satu ak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi
beberapa persoalan dalam transaksi yang dimaksud. Hak Khiyar sendiri ada
terbagi menjadi :
1)
Khiyar Tadlis (Membatalkan
karanabarangnya cacat)
2)
Khiyar „aib (kurangnya
nilai tersebut dikalangan ahli pasar
3)
Khiyar Syarat ( hakpilih)
yang dijadikansyarat keduanya.
c.
Masyarakat
menyelesaikannya dengan media al-shulhu (perdamaian) Masyarakat
menyelesaikannyadengan jawatan al-hsibah (lembaga pengawasan ini bekerja dalam
satu hubungan pengaruh mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya.
sehingga berfungsi secara konsisten. Yang penting
adalah bahwa sistem ini mampu menanggapi gangguan luar dan dapat menyesuaikan
diri dengan kondisi yang berobahobah. Suatu sistem ekonomi harus mampu bertahan
menghadapi berbagai gangguan perobahan. Selama ini telah lahir bermacam-macam
sistem ekonomi, namun banyak pula kemudian tenggelam dilanda arus perubahan. Di
antara sistem ekonomi yang masih berpengaruh adalah sistem ekonomi pasar
(kapitalisme) dan sistem ekonomi komando (sosialisme). Pertumbuhan ekonomi
dunia banyak dirangsang oleh pertarungan antara dua sistem ini. Gagalnya kedua
sistem ini dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, mengharuskan adanya
pemecahan. Karena itu, umat manusia sangat membutuhkan suatu sistem yang lebih
baik yang mampu memberikan semua elemen berperan dalam rangka mencapai
kesejahteraan dan kebahagian umat manusia sejati. Sistem ekonomi Islam tampil
sebagai solusi, bukan opsi, yang banyak mendapat perhatian dunia.
Ciri-ciri pokok perbedaan sistem ekonomi satu
dengan lain tercermin minimal dalam empat hal : 1. Cara proses pembangunan itu
berlangsung; 2. Sifat pemilikan (ownership) yang berlaku; 3. Pembagian
hasil-hasil pembangunan; 4. Sistem rangsangan dan motivasi. Dari keempat
ciri-ciri pokok inilah ditinjau perbedaan sistem ekonomi Islam dengan
sistem-sistem ekonomi lainnya, jika sistem ekonomi Islam dilaksanakan dengan
sebenarnya halbisa menjadi soklusi dalam permasalahan ekonomi. (Syarfi, 2004 :
168).
Pada dasarnya perbedaan masalah yang ada pada
ekonomi konvensional dan Islam adalah Permasalahan dalam ekonomi Islam adalah
distribusi yang tidak merata sedangkan konvensional adalah kelangkaan.
Dan Solusi yang ditawarkan Islam antara lain:
1)
Masyarakat mempunyai hak
khiyar. Hak khiyar adalah adalah salah satu ak bagi kedua belah pihak yang
melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi
yang dimaksud. Hak Khiyar sendiri ada terbagi menjadi : Khiyar Tadlis
(Membatalkan karanabarangnya cacat), Khiyar „aib (kurangnya nilai tersebut
dikalangan ahli pasar, Khiyar Syarat ( hakpilih) yang dijadikansyarat keduanya.
2)
Masyarakat
menyelesaikannya dengan media al-shulhu (perdamaian)
3)
Masyarakat
menyelesaikannyadengan jawatan al-hsibah (lembaga pengawasan
C. Perbedaan Ekonomi Mikro Islam dan Konvensional
Salah
satu ciri khas dari perekonomian yang berbasis Islam adalah melaksanakan aqidah
dan syari’at dalam kegiatan ekonomi dan bisnis bukan hanya sekedar mencari
keuntungan dan dapat bertahan hidup, sehingga dalam kegiatan ekonomi Islam
aspek agamapun sangat diperhatikan.
Mewujudkan
keadilan dan kemaslahatan merupakan dasar dan tujuan dalam sistem ekonomi
Islam. Sehingga ekonomi Islam mengajarkan, bahwa dalam menjalin kerja sama
dalam kegiatan perekonomian tidak terjadi suatu kesenjangan. Seperti halnya
tidak terjadi salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Oleh
karena itu berkenaan dengan kerja sama dalam kegiatan perekonomian, sistem
ekonomi Islam tidak seperti sistem ekonomi konvensional. Dimana dalam sistem
ekonomi konvensional kerja sama merupakan suatu bentuk perekonomian yang hanya
mementingkan dirinya sendiri. Hal ini terlihat pada salah satu bentuk kerja
sama pemberian modal usaha.
Dimana
sistem ekonomi konvensional menggunakan sistem bunga untuk mendapatkan
keuntungan dalam kerja sama tersebut. Namaun dalam sistem ekonomi Islam bentuk
kerja sama dalam kegiatan perekonomian menggunakan sistem bagi hasil untuk
mendapatkan keuntungan, sehingga keuntungan yang didapat merupakan keuntungan
bersama dan dibagi sesuai denga kesepakatan bersama.
Secara
garis besar perbedaan ekonomi mikro Islam dengan Konvensional adalah:
1.
Dasar Filosofi
Ekonomi mikro Islam berdasar Prinsip-prinsip Islam
seperti: Adil, kesetaraan dan kepedulian sesama. Sedangkan konvensional mengacu
pada prinsip ekonomi klasik seperti kebebasan individu dan memaksimalkan
keuntungan.
2.
Tujuan
Ekonomi mikro Islam memiliki tujuan untuk menciptakan
kesejahteraan bagi semua orang bukan hanya mencari keuntungan saja. Sedangkan fokus
ekonomi konvensional hanya memaksimalkan keuntungan.
3.
Konsep Kepemilikan
Kepemilikan dalam ekonomi mikro Islam adalah
memiliki sesuatu sekaligus bertanggungjawab untuk menggunakan dengan bijak. Sedangkan
konvensional memiliki sesuatu tanpa didasari tanggungjawab.
4.
Konsep keuntungan
Dalam ekonomi mikro Islam keuntungan tidak hanya
berarti mendapatkan uang saja tetapi juga memperhatikan nilai religi dan
sosialnya. Sedangkan pada ekonomi mikro konvensional keuntungan hanya mendapat
uang saja.
5.
Peran Pemerintah
Peran pemerintah pada ekonomi mikro Islam lebih
besar dibandingkan secara konvensional. Karena pemerintah tidak hanya mengatur
perekonomian tetapi juga memastikan baik halal, adil dan transparanya suatu
sistem perekonomian yang dijalankan.
D. Pelaku Kegiatan Ekonomi
Pelaku Kegiatan Ekonomi
1.
Rumah
Tangga.
Rumah tangga adalah pemilik berbagai faktor
produksi yang tersedia dalam perekonomian, sektor ini menyediakan tenaga kerja
dan tenaga usahawan, barang-barang model, kekayaan alam dan harta tetap
lainnya.
2.
Perusahaan.
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan
oleh seorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai
jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan mereka dalam
perekonomian ialah mengorganisasikan faktor-faktor produksi sedemikian rupa
sehingga kebutuhan rumah tangga berupa barang dan jasa dapat diproduksi dengan
sebaik-baiknya.
Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan ekonomi
dibedakan menjadi 3 diantaranya;
a)
Industri primer
merupakan perusahaan yang mengolah kekayaan alam
dan mengeksploitir faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Seperti
kegiatan pertambangan, mengeksploitir hasil hutan dan menangkap ikan tergolong
industri primer.
b)
Industri sekunder
merupakan perusahaan yang menghasilkan barang
industri (sepatu, baju, mobil, buku dan sebagainya), membangun perumahan dan
bangunan, menyediakan air, listrik dan gas.
c)
Industri tersier adalah
perusahaan yang menghasilkan jasa, yaitu perusahaan yang menyediakan
pengangkutan, menjalankan perdagangan, memberi pinjaman (lembaga-lembaga
keuangan), menyewakan bangunan (rumah dan pertokoan).
3.
Pemerintah
Pemerintah yang dimaksud disini adalah badan-badan
pemerintah yang bertugas mengatur kegiatan ekonomi. badan-badan tersebut
diantaranya badan penanaman modal, bank sentral, parlemen, pemerintah daerah,
angkatan bersenjata dan sebagainya. Badan-badan tersebut akan mengawasi
kegiatan rumah tangga dan perusahaan agar kegiatan ekonomi mereka dilakukan
dengan cara yang wajar dan tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi, termasuk didalamnya adalah departemen pemerintah, badan yang mengatur penanaman modal, bank sentral, pemerintah daerah, angkatan bersenjata dan sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA
Adrianus S. Girikallo, Mahdalena,
Dkk, Buku Ajar Mikro Ekonomi, Diterbitkan, Dicetak, Dan Didistribusikan Oleh
Pt. Literasi Nusantara Abadi Grup, Cetakan 1, Agustus 2023.
Aravik, Havis, 2016.
“Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Al-Shulhuh dan Jawatan
al-Hisbah”, Economica Sharia, Volume 2 Nomor 1 Edisi Februari 2016.
Aravik, Havis. 2016. Ekonomi
Islam Konsep,Teori dan Aplikasi serta Pandangan Pemikir Ekonomi Islam dari Abu
Ubaid Samapi Al-Maududi. Empat Dua : Malang
Aravik, Havis. 2017. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. Kencana : Jakarta.
Fathimatuzzahro, Nimade Lintang
Purnaasa, Dkk, Strategi Pengelolaan Modal Kerja Untuk Meningkatkan Efisiensi
Operasional Perusahaan, Seminar Nasional & Call For Paper Hubisintek 2023.
Karim, Adiwarman Azwar,2006.
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Lailatis Syarifah, Teori Dasar
Ekonomi Mikro Dalam Literatur Islam Klasik, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 1,
No. 1. 2019.
M. Ridwan, Imsar, Dkk, Ekonomi
Mikro Islam, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara 2017. Nikmatul Husna, Husni Thamrin, Konsep Mikro Ekonomi
Syariah, Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah Volume 4, Nomor 2, Desember 2021.
Nurrohman & Nurhaeti,
Pemikiran Ekonomi Mikro Islam Dalam Lintasan Sejarah, Jurnal Ilmu Akuntansi Dan
Bisnis Syariah, Volume I/ Nomor 02/ Juli 2019.
Rianton, Nur Al Arif dan Euis
Amalia ,2010. Teori Mikro Ekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi
Konvensional. Kencana : Jakarta
Rozalinda, 2016. Ekonomi Islam
Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. PT Raja Grafindo Persada :
Jakarta
Reni Ria Armayani Hasibuan, Dkk,
Ekonomi Mikro, Hak Penerbitan Pada Cv. Merdeka Kreasi Grou, Cetakan Ke-1,
Februari 2022.
Siti Saidah, Sri Nabilah, Dkk,
Konsep Dasar Ekonomi Makro Islam, Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, Vol. 1, No. 4
Juli 2024.
Sukirno, Sadono, 2015. Mikro
Ekonomi Toeri Pengantar. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Syarfi, Muhamad.2004. Sistem
Ekonomi Islam ditengah Pertarungan Sistem Ekonomi Konvensional. Forum
Padagogik.
Tatik Mariyanti, Ekonomi Mikro
Islam Versus Konvensional, Diterbitkan Oleh : Penerbit Universitas Trisakti,
Jakarta, Cetakan Pertama : Mei 2017. Terjemahan Kemeneg 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar