INVESTASI DALAM AKUNTANSI SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Dewasa ini, kita semakin mengetahui investasi yang dilakukan oleh seseorang atau objek tertentu. Investasi juga berdatangan dari masa ke masa dengan berbagai macam cara. Caranya, ada yang menyetorkan investasi sebanyak 1 juta rupiah dengan membuat janji akan mendapatkan bonus 5% setiap bulan dan mendapatkan bonus 10% jika menghasilkan anggota baru. Ada juga yang melakukan dengan cara investasi 100 juta rupiah selama 12 bulan tetapi tidak bisa diambil, dengan janji mendapat keuntungan 30% per bulannya; bahkan investasi bulan pertama sebesar 1 juta dan bulan kedua sampai bulan ketiga mendapatkan cash back 1 juta setiap bulan.
Investasi merupakan suatu pekerjaan yang disarankan dalam pandangan Islam. Hal ini dikarenakan kegiatan investasi sudah dilaksanakan sejak zaman nabi Muhammad saw. sejak muda hingga menjumpai masa kerasulannya. Selain itu akan terlaksana maslahah multiplayer effect, contohnya seperti terciptanya lapangan usaha, lapangan pekerjaan, serta menjauhi dana yang mengendap dan supaya dana tersebut tidak bertukar haluan di antara orang-orang kaya saja. Terlebih lagi investasi mendapatkan legitimasi secara langsung di dalam Al-Qur‟an dan Sunnah- sunnah Nabi saw. Ada beberapa ayat Al-Qur‟an yang menjelaskan terkait anjuran berinvestasi, seperti QS.al-Baqarah [2]: 261; dan QS. al-Hasyr [59]: 18.
Kemudian sunnah Nabi saw. yang berkaitan dengan berbisnis adalah semua perkataan dan perbuatan atau ketetapan nabi saw. Dalam melakukan aktifitas bisnis.Di dalam catatan sejarah, Nabi saw. pernah mengelola modal milik janda kaya Mekkah dan harta waris anak yatim, dan beberapa hadis perkataan nabi saw. yang mengakui perserikatan (penyertaan modal) di dalam aktivitas bisnis. Investasi merupakan salah satu bagian dari fikih muamalah, maka dengan berlakunya kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya” (Djazuli.A 2006).
Untukmengetahui batasanbatasan dan aturan investasi dalam Islam, baik dari sisi proses, tujuan, dan objek dan dampak investasinya.Namun demikian, tidak semua jenis investasi diperbolehkan syariah seperti kasus bisnis yang diungkapkan di atas yaitu mengandung penipuan dan kebohongan atau mengandung unsur-unsur kegiatan yang dilarang syariat Islam.
B. KONSEP INVESTASI
Investasi merupakan barang tidak terrgerak atau barang milik masing-masing orang atau perusahaan yang dimiliki dengan harapan untuk mendapatkan pendapatan periodik atau keuntungan atas penjualan dan pada umumnya telah dikuasai dalam periode yang relatif lama (Rahmawan 2005).
Investasi menurut Islam adalah pendanaan atau kesertaan modal dalam suatu bidang usaha tertentu yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsipprinsip syariah, baik dari objeknya maupun prosesnya. Tujuan dari pengeluaran untuk investasi adalah pembelian barang-barang yang memberi harapan untuk menghasilkan keutungan yang akan datang. Artinya, mempertimbangkan yang diambil oleh pengusaha atau perusahaan dalam menentukan apakah harus membeli atau tidak membeli barang dan jasa tersebut. Harapan dari keuntungan ini merupakan factor yang paling utama dalam investasi(Si tompul 2007).
Menurut Sukirno (Sukirno 2003), kegiatan investasi memperbolehkan suatu masyarakat untuk terus menerus meningkatkan kegiatan ekonomi dan juga kesempatan kerja, meningkatkanberbagai pendapatan nasional dan meningkatkan taraf kemakmuran bagi masyarakat. Peran ini bersumber dari ketiga fungsi penting dari kegiatan berinvestasi, yakni:
1. Investasi ialah salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional serta kesempatan untuk kerja;
2. Investasi akan bertambah kapasitas produksi jika barang modal mengalami penambahan.
3. Dalam investasi selalu ikuti oleh teknologi yang terus
berkembang.
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Nopirin (Nopirin 2000), untuk terjadi pertumbuhan ekonomi, perlu tingkatan produksi nasional. Peningkatan produksi nasional dapat terjadi dengan adanya akumulasi modal yang didapatkan dari tabungan nasional yang nanti akan dipergunakan untuk melaksanakan investasi. Eduardus tandelilin, pasar modal manajemen portofolio dan investasi, (Yogyakarta: PTkanikus) Untuk berinvestasi jenis pertama perlu langkah yang cermat dan penuh perhitungan, serta keberanian dalam mengambil risiko (risk taker), kehati-hatian dan sikap profesionalisme dalam mengelola suatu kegiatan usaha.Sedangkan investasi jenis yang kedua (sektor non-riil) resikonya tidak terlalu besar dari sektor rill, walau demikian tetap diperlukannya perhitungan dan strategi yang sangat matang agar terhindar dari kerugian yang besar. Sektor rill bisa dikatakan sebagai lahan memperoleh keuntungan tinggi namun demikian risiko ruginya pun tinggi, sehingga tidak semua orang mampu bertahan dan mau terjun kepada jenis investasi sektor ini.
C. INVESTASI DALAM AKUNTANSI SYARIAH
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, akuntansi syariah melarang sangat adanya bunga/interest atas peminjam. Hal ini menyebabkan sistem di perbankan konvensional yang merupakan institusi keuangan penting dalam modern economics dilarang keberadaannya interest, tidak berarti cost of capital sama dengan nol. Yang illegal adalah penentuan predetermined fixed rate (riba) on capital karena telah dianggap hasil pendapatan pemberi pinjaman tanpa membagi resiko dengan pihak peminjam. Islam membolehkan profit and loss sharing partnership (baik active maupun sleeping partnership).
Beberapa alasan dilarangnya bunga (fixed interest) adalah:Interestmerupakan lender dan dijaminakan memperoleh uang tanpa memperlukan usaha. Islam tidak suka hal ini dikarenakan dianggap akan memunculkan ketergantungan pada bunga dan menyebabkan seseorang malas untuk bekerja.
Hal ini menjadi bukti dan terjadi di inggris di awal abad ke-19, disaat kaum berharta menjalankan hidup dari pendapatan bunga yangdiperoleh mereka tanpa bekerja. Islam membolehkan opportunity cost dan risk dalam deferred dan installment sales serta membolehkan deferred price untuk lebih tinggi dari cash price juga membolehkan operational leasing dan penyewaan. Jadi pelanggaran akan terjadi sangat ketat hanya pada pelanggaran adanya tingkat bunga. Sementara, Islamic financing techniques (teknik pembayaran syariah) terdiri atas:
1. Mudarabah (trust financing) Bank nertindak sebagai partner, menyediakan kas kepada borrower and berbagi dalam net profit dan net profits dan net losses dari bisnis. Pinjaman untuk jangka waktu sangat lama.
2. Murabahah (cost-plus trade financing) Bank yang bertindak partner, menyediakan pembiayaan dengam membelikan barang dan mendapatkan bagian keuntungan ketika barang akanterjual. Bank tidak akanbertanggung-jawab atas kerugian jika terjadi.
3. Musyarakah (participation financing) Bank disediakan bagian dari equity dan warking capital untuk pembisnis peminjam, dan berbagi dalam keuntungan atau kerugian.
4. Ijara (rental financing). Bank akan membeli peralatan dan disewakannya kepada perusahaan, berubah pula melakukan capital lease.
Berikut ini akan dibahas perlakuan akuntansi terhadap pembiyaaan melalui mudharabah, murabahah dan musyarakah.
a. Akuntansi investasi murabahah merupakan jenis investasi dalam lembaga keuangan ketika membeli asset dengan maksud untuk dijual kembaliatau atas
pesanan pembeli. Pengukuran nilai asset dalam investasi murabahab.
1) Saat asset diakui sisi Asset diukur dan dicatat pada saat diakuisisi
2) Setelah akuisisi Asset ovailable for sale yang dibeli berdasarkan pesonan dimana pemesan bersedia memenuhi kewajibannya, dinilai berdasarkan historical cost. Apabila nilai asset berkurang akibat kerusakan, pengurangan nilai ini dapat digambarkan dalam penilaian asset setiap akhir periode keuangan. Tetapi apabila pemesan barang tidak tersedia memenuhi kewajibannya, asset dinilai pada net realizable value.
b. Akuntansi investasi mudharabah. Pengakuan investasi mudarakah Seperti telah disinggung sebelumnya, investasi mudarabah adalah investasi yang dilakukan oleh pihak pemilik dana atau pemodal kepada pihak pengguna dana untuk melakukan suatu usaha. Hasil usaha yang dikerjakan oleh pengolahdana atau pengguna dana akan dibagi dengan pemilik dana dengan pembagian sesuai kesepakatan diantaranya. Dalam investasi mudharabah imbalan yang akan diterima pihak pihak yang melaksanakan kerja sama usaha akan dibagi sesuai dengan perhitungan bagi hasil. Investasi musyarakah adalah bentuk partnership dimana kedua belah pihak menyerahkan modal yang seimbang dan berbagi dalam keuntungan maupun kerugian yang terjadi.
Pengakuan investasi musyarakah
1) Saat dimulainya kontrak Bagian lembaga keuangan dalam modal musyarakah (uang atau sejenisnya ) diakui pada saat penyerahan dilakukan kepada partnernya dan akan dicatat sebagai musyarakah financing with…(client name) dan dimasukkan dalam laporan keuangan di bawah judul „‟ musyarakah financing‟‟.
2) pada akhir periode keuangan Nilai investasi musyarakah dinilai pada historical cost, yaitu nilai pada saat kontrak dibuat. Bagian lembaga keuangan dalam musyrakah yang berkurang nilainya harus dinilai pada akhir periode keuangan sebesar historical cost dikurangi bagian yang diserahkan kepada partnernya.
D. PERBANDINGAN AKUNTANSI INVESTASI SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Dari segi pembahasan sebelumnya mengenai jenis-jenis investasi dalam akuntansi syariah, yaitu: investasi murabahah, mudharabah dan musyarakah,terlihat adanya beberapa hal yang berbeda secara konseptual dengan akuntansi konvensional.
Yang pertama adalah konsep investasi sendiri , dalam akuntansi syariah, pemberian pinjaman yang dalam akuntansi konvensional dianggap sebagai bentuk investasi dan atas pemberian pinjaman ini tidak dikenakan bunga. Jadi tidak ada interest on receivable.Pendapatan lembaga keuangan adalah melalui pembagian profit. Hal ini sesuai dengan ketentuan dilarangnya predetermined fixed rate yang dianggap merugikan peminjam dana.
Penggolonganreceivable ini sebagai jenis investasi terbukti dari tidak adanya tuntutan ata pelunaan di masa depan, jadi bila peminjam dana tidak dapat melunasi pinjamannya akibat bukan kesalahannya, ia tidak akan dituntut untuk melunai pinjamannya. Untuk lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, juga tidak akan mencatatnya sebagai bad debt tetapi sebagai rugi akibat investasi.
Perbedaan lainnya dilihat dari konsep investasi adalah investasi ini tidak dinilai berdasarkan amortized cast ataupun fair value seperti halnya jenis investasi dalam akuntansi konvensional, investasi syariah dinilai berdasarkan historical cost nya.Yang kedua adalah kejelasan kontrak.Setiap transaksi dalam akuntansi syariah, baik pencatatan investasi, profit, loss, dan lainnya harus didasarkan pada kejaadian yang sudah benar-benar terjadi.Selain itu untuk beberapa hal (contohnya kapitalisasibiaya) harus didasarkan pada perjanjian /kontrak yang jelas antara keduabelah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar