BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
A.
PERUSAHAAN PERORANGAN
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya
didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang
memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk
mendapat laba.
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal
antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan badan usaha perseorangan
antara lain:
1) organisasinya yang mudah (easy of organization),
karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
2) kebebasan bergerak
(freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena
setiap keputusannya merupakan kata terakhir,
3) keuntungan jatuh
pada seorang (retention of all profits)
4) pajaknya rendah (low
tales),
5) rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy),
karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugastugas penting,
6) ongkos
organisasinya rendah (low organization cost),
7) dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa
menunggu persetujuan orang lain,
8) keuntungan yang
besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
Kekurangan badan usaha perseorangan:
1) tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),
2) besarnya modal terbatas (limitazian on capital),
3) kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack
of continuity),
4) kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan
tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
5) kerugian akan ditanggung sendiri.
B. FIRMA
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk
mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan
masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap
perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan
antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila
perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat
dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama
untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki
Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak
terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan Firma di antaranya:
1) kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,
2) pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan
keahlian masing-masing sekutu,
3) setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan
tidak terlalu berat,
4) keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan
pertimbangan lebih dari seorang,
5) kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih
dipercaya pihak ketiga (bank).
Adapun kekurangan firma antara lain:
1) terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di
antara para pemilik atau pendiri,
2) keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus
menunggu musyawarah,
3) akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan
terlibatnya anggota yang lain,
4) perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan
diri atau meninggal dunia.
Hal yang penting dalam firma adalah
pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing
sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai perjanjian dalam akta pendirian.
C.
PERSEROAN
KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling
banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer
(CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur
secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas
(PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama
antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang
dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer
terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya
dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan
termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif
yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam
perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire
Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan
usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya
menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua
sekutu, yaitu:
1) sekutu aktif atau sekutu bekerja
/sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
2) sekutu pasif atau sekutu tidak
bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan
modalnya saja. Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hamper sama,
sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan
komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang
kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada
sekutu pengusaha.
Kebaikan CV :
a) Kemampuan
manajemen lebih besar
b) Proses
pendirianya relatif mudah
c) Modal
yang dikumpulkan bisa lebih besar
d) Mudah
memperoleh kredit
Keburukan CV :
1) Sebagian
sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
2) Sulit
menarik kembali modal
3)
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
D.
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam
bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um
yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para
pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu
persekutuan yang memperoleh
modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di
mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar
modal yang diserahkan. Mendirikan
PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan
dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam
berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
Dalam akta pendiriannya harus memuat:
1) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban umum,
2) nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
3) tempat kedudukan PT,
4) jumlah modal PT,
5) anggaran dasar PT.
Modal yang disebutkan dalam anggaran
dasar terdiri atas:
1) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca
PT,
2) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal
statuter harus sudah terjual,
3) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas
PT, minimal 10% dan modal statuter.
Dalam perseroan terbatas terdapat
tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:
1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji
direksi maupun dewan komisaris.
2) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin
dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
3) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para
pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak).
Tugas komisaris adalah mengawasi dan
memberikan nasihat kepada direksi.
Sama halnya
dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih,
karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas
adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal
haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp.
50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda
seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang
bidang usaha tersebut.
Berdasarkan
Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non
Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas
PMA
PT-Fasilitas
PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga
Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan
penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan
Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan
Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan
Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron
BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan
yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat
pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun
populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan
antara lain :
Kebaikan :
a)
Pemegang saham
bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
b)
Mudah
mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
c)
Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin
d)
Terdapat
efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat
diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
e)
Kepengurusan
perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang
saham.
f)
Diatur dengan
jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat
dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
1)
Merupakan
subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak
an pajak
2)
Kurang terjamin
rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang
saham
3)
Proses
pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
4)
Proses
Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan
perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
E. KOPERASI
Sesuai dengan
UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu,
tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam Bab III Pasal 4, disebutkan
fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut.
1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan masyarakat dan manusia.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Adapun ciri-ciri koperasi dapat
dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya.
1) Berdasarkan kepemilikannya,
koperasi mempunyai ciriciri sebagai berikut.
a) Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum
koperasi.
b) Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota
melalui rapat anggota.
c) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata
kehidupan koperasi.
d) Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan
tanggung jawab pengurus.
e) Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung
jawab para anggota.
f) Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat
anggota, pengurus, dan pengawas.
2) Berdasarkan fungsinya, koperasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a) Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat.
b) Sebagai tulang punggung perekonomian negara.
c) Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat
dan negara.
d) Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan
kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
e) Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya
manusia dalam masyarakat.
f) Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.
3) Berdasarkan permodalannya, koperasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a) Modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
1) Modal sendiri koperasi berasal
dari:
a. simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota
pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
b. simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan
oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
c. dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan,
d. hibah atau modal
sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
2) Modal pinjaman dapat berasal dari
a.
anggota,
b.
koperasi lainnya dan atau
anggotanya,
c.
bank dan lembaga keuangan lainnya,
d.
penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya,
e.
sumber lainnya yang sah.
F.
PERUSAHAAN
DITINJAU DARI SUDUT TEORI EKONOMI
Dalam teori ekonomi,
berbagai jenis perusahaan dipandang sebagai unit-unit badan usaha yang
mempunyai tujuan sama yaitu : “mencapai keuntungan yang maksimum”.
Cara Memaksimumkan Keuntungan
Keuntungan yang maksimum dicapai apabila perbedaan antara hasil penjualan
dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.
Masalah pokok yang harus dipecahkan produsen adalah :
1)
Komposisi
faktor produksi yang bagaimana perlu digunakan untuk mencapai tingkat produksi
yang tinggi. Sehingga perlu memperhatikan fungsi produksi, yaitu hubungan
antara faktor-faktor produksi dan tingkat produksi yang diciptakannya.
2)
Komposisi
faktor produksi yang bagaimana meminimumkan biaya produksi yang dikeluarkan
untuk mencapai satu tingkat produksi tertentu. Produsen perlu
memperhatikan :
a)
Besarnya pembayaran kepada faktor
produksi tambahan yang akan digunakan.
b)
Besarnya pertambahan hasil penjualan
yang diwujudkan oleh faktor produksi yang ditambah tersebut.
Fungsi
Produksi
Menunjukkan sifat hubungan antara
faktor-faktor produksi dan tingkat produksi yang dihasilkan, faktor-faktor
produksi disebut sebagai input dan jumlah produksi disebut sebagai output.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar