Rabu, 09 Maret 2022

PERUSAHAAN

 

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN


A.   PERUSAHAAN PERORANGAN

Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.

Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:

1) organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,

2)  kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir,

3)  keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)

4)  pajaknya rendah (low tales),

5) rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugastugas penting,

6)  ongkos organisasinya rendah (low organization cost),

7) dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,

8)  keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.

Kekurangan badan usaha perseorangan:

1) tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),

2) besarnya modal terbatas (limitazian on capital),

3) kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity),

4) kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,

5) kerugian akan ditanggung sendiri.

B.   FIRMA

Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.

Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan Firma di antaranya:

1) kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,

2) pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu,

3) setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat,

4) keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,

5) kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).

Adapun kekurangan firma antara lain:

1) terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri,

2) keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah,

3) akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,

4) perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai perjanjian dalam akta pendirian.

C.   PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.

Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.

 Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:

1) sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan

2) sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja. Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.

Kebaikan CV :

a)     Kemampuan manajemen lebih besar

b)    Proses pendirianya relatif mudah

c)     Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar

d)    Mudah memperoleh kredit

Keburukan CV :

1)     Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas

2)     Sulit menarik kembali modal

3)     Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

D.   PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

Dalam akta pendiriannya harus memuat:

1) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,

2) nama-nama pendiri PT serta alamatnya,

3) tempat kedudukan PT,

4) jumlah modal PT,

5) anggaran dasar PT.

Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:

1) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,

2) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual,

3) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.

Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:

1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.

2) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.

3) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak).

Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :

PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa

PT-Fasilitas PMA

PT-Fasilitas PMDN

PT-Persero BUMN

PT-Perbankan

PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan

PT-Usaha Khusus

 

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :

Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)

Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)

Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)

PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham

Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

Kebaikan :

a)    Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan

b)    Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru

c)    Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin 

d)    Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham

e)    Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.

f)     Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan :

1)    Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak

2)    Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham

3)    Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV

4)    Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

E.    KOPERASI

Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Bab III Pasal 4, disebutkan fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut.

1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya.

1) Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciriciri sebagai berikut.

a) Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi.

b) Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.

c) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.

d) Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.

e) Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.

f) Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

2) Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a) Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat.

b) Sebagai tulang punggung perekonomian negara.

c) Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara.

d) Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

e) Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.

f) Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.

3) Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a) Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1) Modal sendiri koperasi berasal dari:

a.  simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi,

b.   simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,

c.   dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan,

d.   hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat.

2) Modal pinjaman dapat berasal dari

a.    anggota,

b.    koperasi lainnya dan atau anggotanya,

c.    bank dan lembaga keuangan lainnya,

d.    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,

e.    sumber lainnya yang sah.

F.    PERUSAHAAN DITINJAU DARI SUDUT TEORI EKONOMI

Dalam teori ekonomi, berbagai jenis perusahaan dipandang sebagai unit-unit badan usaha yang mempunyai tujuan sama yaitu : “mencapai keuntungan yang maksimum”.

Cara Memaksimumkan Keuntungan

Keuntungan yang maksimum dicapai apabila perbedaan antara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.

Masalah pokok yang harus dipecahkan produsen adalah :

1)    Komposisi faktor produksi yang bagaimana perlu digunakan untuk mencapai tingkat produksi yang tinggi. Sehingga perlu memperhatikan fungsi produksi, yaitu hubungan antara faktor-faktor produksi dan tingkat produksi yang diciptakannya.

2)    Komposisi faktor produksi yang bagaimana meminimumkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk mencapai satu tingkat produksi tertentu. Produsen perlu memperhatikan :

a)    Besarnya pembayaran kepada faktor produksi tambahan yang akan digunakan.

b)    Besarnya pertambahan hasil penjualan yang diwujudkan oleh faktor produksi yang ditambah tersebut.

Fungsi Produksi

Menunjukkan sifat hubungan antara faktor-faktor produksi dan tingkat produksi yang dihasilkan, faktor-faktor produksi disebut sebagai input dan jumlah produksi disebut sebagai output.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA

  MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA     1.        PENGERTIAN KOMUNITAS FI...