Jumat, 13 Maret 2026

REGULASI DAN STANDAR AUDIT LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 

REGULASI DAN STANDAR AUDIT LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak

 

 

A.     REGULASI AUDIT LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.

Audit lembaga keuangan syariah tidak berdiri sendiri sebagai praktik profesional, melainkan dibentuk dan dijalankan di bawah kerangka regulasi yang kuat dari otoritas nasional dan standar internasional. Regulasi ini berfungsi untuk menjamin bahwa praktik audit yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah benar‑benar sesuai dengan prinsip syariah Islam (shariah compliance), prinsip akuntabilitas, serta sistem pengendalian internal yang baik. Regulasi ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, otoritas jasa keuangan, organisasi standar internasional, serta fatwa yang dibuat oleh lembaga ulama bersertifikat.

1.       Regulasi Nasional di Indonesia

a.       Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Regulasi utama yang mengatur audit di lembaga keuangan syariah di Indonesia berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sejumlah Peraturan OJK (POJK) dan pedoman tata kelola syariah.

b.      POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah menetapkan kerangka tata kelola yang wajib diimplementasikan termasuk tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi audit internal syariah, serta pelaksanaan kaji ulang eksternal terhadap implementasi prinsip syariah. POJK ini merupakan landasan hukum bagi audit kepatuhan syariah eksternal di bank syariah dalam memastikan seluruh kegiatan lembaga sesuai kepada prinsip syariah sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

c.       POJK No. 25 Tahun 2024 juga menetapkan penerapan tata kelola syariah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini mensyaratkan keberadaan fungsi audit internal syariah dan kaji ulang eksternal atas tata kelola syariah sebagai bagian dari mekanisme kepatuhan syariah.

POJK OJK ini memuat kewajiban pelaporan DPS kepada OJK, fungsi audit internal yang terkoordinasi dengan DPS, serta evaluasi tata kelola syariah yang harus dilaporkan secara periodik kepada otoritas. Hal ini menunjukkan bahwa audit syariah di Indonesia tidak sekadar menjadi kegiatan teknis internal tetapi juga bagian dari pengawasan regulatif yang legal di bawah sistem keuangan nasional.

Regulasi POJK tersebut didukung oleh Undang‑Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memperluas kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk lembaga keuangan syariah. Penguatan regulasi ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pengawasan audit, tata kelola, dan kepatuhan syariah di sektor keuangan syariah Indonesia.

2.       Peran Fatwa dan Kewenangan Teologis (DSN‑MUI)

Regulasi internal sektor keuangan syariah juga ditetapkan melalui fatwa‑fatwa dari Dewan Syariah Nasional‑Majelis Ulama Indonesia (DSN‑MUI). Fatwa DSN‑MUI berfungsi sebagai pedoman teologis yang menjadi acuan dalam merumuskan produk, akad, dan praktik operasional lembaga keuangan syariah, termasuk dalam hal audit. Meskipun fatwa DSN‑MUI bersifat normatif dan teologis, dalam konteks pelaksanaan di Indonesia fatwa tersebut dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan oleh OJK dan regulator lain sehingga fatwa memiliki implikasi regulatif melalui adopsi dalam POJK atau pedoman pengawasan.

DSN‑MUI memberikan pedoman tentang prinsip syariah yang harus dipatuhi lembaga keuangan syariah, dan auditor syariah harus menilai kepatuhan aktivitas lembaga terhadap fatwa‑fatwa tersebut dalam proses audit. Dengan demikian, audit syariah di Indonesia tertanam dalam kombinasi norma syariah dari DSN‑MUI yang kemudian dikuatkan oleh peraturan pelaksana dari OJK sehingga sistem pengawasan menjadi holistik antara aspek teologis dan regulatori.

3.       Standar Internasional sebagai Referensi

Selain peraturan nasional, standar internasional memainkan peran penting sebagai referensi dalam praktik audit lembaga keuangan syariah:

 

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)

AAOIFI adalah organisasi independen berbasis Bahrain yang menerbitkan standar internasional untuk akuntansi, audit, tatakelola, dan kepatuhan syariah bagi lembaga keuangan Islam di seluruh dunia. AAOIFI menyiapkan standar audit yang komprehensif untuk membantu auditor syariah dalam merancang dan menilai audit kepatuhan syariah berdasarkan prinsip‑prinsip syariah dan praktik terbaik global.

Standar AAOIFI sering dijadikan referensi oleh lembaga keuangan syariah dan auditor Indonesia meskipun adopsinya di dalam aturan nasional (POJK) belum selalu wajib secara langsung. AAOIFI memberikan pedoman yang memperkuat praktik audit syariah dan digunakan sebagai instrumen benchmarking sehingga auditor independen dapat menilai kesesuaian praktik di lembaga keuangan syariah terhadap standar global.

B.      STANDAR AUDIT LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.

Audit lembaga keuangan syariah dilakukan berdasarkan standar tertentu yang berfungsi sebagai pedoman bagi auditor dalam menilai kepatuhan lembaga keuangan terhadap prinsip syariah dan memastikan laporan keuangan akurat dan andal. Standar ini mencakup prinsip akuntansi, audit, dan tata kelola syariah, baik yang diterbitkan secara nasional maupun internasional.

1.       Standar Nasional Indonesia

Di Indonesia, standar audit lembaga keuangan syariah mengacu pada:

a.       Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah)

PSAK Syariah adalah standar akuntansi yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan lembaga keuangan syariah.

Auditor harus memeriksa kesesuaian laporan keuangan dengan PSAK Syariah agar transaksi dan produk yang dijalankan sesuai prinsip syariah.

Contoh: PSAK 101 mengenai Akuntansi Mudharabah dan PSAK 102 tentang Akuntansi Musyarakah (IAI, 2024).

b.      Pedoman Audit OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

OJK memberikan pedoman mengenai tata kelola dan kepatuhan syariah yang harus dipatuhi bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.

Dewan Pengawas Syariah melakukan peninjauan atas pelaksanaan prinsip syariah dan hasilnya menjadi acuan auditor eksternal dalam menilai kepatuhan (OJK, 2024).

2.       Standar Internasional (AAOIFI)

Selain standar nasional, auditor syariah sering merujuk pada Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang menyediakan standar internasional untuk:

a)      Audit dan Akuntansi: Memberikan pedoman untuk pemeriksaan laporan keuangan syariah.

b)      Tata Kelola dan Kepatuhan Syariah: Memberikan kerangka untuk menilai kesesuaian produk, transaksi, dan prosedur dengan prinsip syariah.

c)       Etika dan Kompetensi Auditor: Menetapkan standar profesional bagi auditor syariah dalam praktiknya (AAOIFI, 2023).

d)     Standar AAOIFI memberikan kepastian bagi auditor bahwa praktik audit lembaga keuangan syariah dapat diakui secara internasional dan sejalan dengan praktik terbaik global.

3.       Prinsip-Prinsip Standar Audit Syariah

Beberapa prinsip yang menjadi landasan standar audit lembaga keuangan syariah adalah:

a)      Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance): Semua aktivitas, transaksi, dan produk harus mematuhi prinsip syariah, termasuk larangan riba, gharar, dan maisir (Minarni, 2024).

b)      Kewajaran Laporan Keuangan: Laporan keuangan harus mencerminkan transaksi secara benar, akurat, dan transparan.

c)       Independensi Auditor: Auditor syariah harus independen dan objektif dalam menilai kesesuaian operasional dan laporan keuangan.

d)     Evaluasi Risiko: Auditor harus mengevaluasi risiko operasional, risiko kepatuhan syariah, dan risiko reputasi lembaga.

Contoh Aplikasi Standar Audit:

(1)    Audit Kepatuhan Syariah: Memeriksa akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah agar sesuai PSAK dan fatwa DSN-MUI.

(2)    Audit Laporan Keuangan: Menilai apakah laporan laba/rugi, neraca, dan laporan arus kas bank syariah sesuai dengan PSAK Syariah dan standar AAOIFI.

(3)    Audit Tata Kelola dan Risiko: Memastikan pengelolaan risiko dan pengendalian internal lembaga mengikuti standar OJK dan AAOIFI.

C.     PERAN AUDITOR DALAM AUDIT LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Auditor memiliki peran penting dalam memastikan lembaga keuangan syariah menjalankan seluruh aktivitasnya sesuai prinsip syariah Islam, standar akuntansi syariah, serta regulasi yang berlaku. Tanggung jawab auditor mencakup aspek profesional, etis, teknis, dan kepatuhan syariah, yang semuanya berkontribusi pada integritas dan kredibilitas lembaga keuangan syariah.

Peran Auditor yaitu:

a.       Menilai Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance).

Auditor bertanggung jawab menilai apakah seluruh produk, transaksi, dan prosedur operasional lembaga keuangan syariah telah sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini mencakup pemeriksaan akad pembiayaan, investasi, dana pihak ketiga, dan praktik operasional untuk memastikan tidak ada unsur riba, gharar, maisir, atau kegiatan haram (Umiyati & Bagas, 2022).

b.      Menyediakan Keyakinan Independen

Auditor memberikan keyakinan independen kepada pemangku kepentingan, termasuk manajemen, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan regulator, bahwa lembaga keuangan syariah telah menjalankan operasinya sesuai prinsip syariah dan standar akuntansi. Audit ini meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik (Ayu & Pratiwi, 2023).

c.       Evaluasi Pengendalian Internal

Auditor menilai efektivitas sistem pengendalian internal lembaga dalam mendukung kepatuhan syariah, termasuk prosedur persetujuan akad, monitoring transaksi, serta mekanisme mitigasi risiko syariah (Minarni, 2024).

d.      Memberikan Rekomendasi Perbaikan

Berdasarkan temuan audit, auditor memberikan saran atau rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan syariah, efisiensi operasional, dan pengendalian risiko, sehingga lembaga dapat meminimalkan potensi penyimpangan (Sandra & Maisya, 2023).

D.     TANGGUNGJAWAB AUDITOR DALAM AUDIT LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Beberapa tanggung jawab utama auditor dalam audit lembaga keuangan syariah meliputi:

1)      Independensi dan Objektivitas

Auditor harus menjaga independensi profesional agar tidak terpengaruh oleh tekanan internal maupun eksternal, sehingga hasil audit dapat dipercaya dan bebas bias (Manouba & Badwan, 2022).

2)      Kepatuhan terhadap Standar Audit Syariah

Auditor wajib mematuhi standar nasional (PSAK Syariah, OJK) dan standar internasional (AAOIFI) dalam melaksanakan audit, termasuk prosedur pengumpulan bukti, penilaian risiko, dan pelaporan audit (AAOIFI, 2023).

3)      Kompetensi Profesional

Auditor harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi syariah, hukum Islam, prinsip audit, dan praktik lembaga keuangan syariah agar dapat menilai kesesuaian secara akurat (Minarni, 2024).

4)      Pelaporan yang Jelas dan Tepat Waktu

Auditor bertanggung jawab menyusun laporan audit yang jelas, lengkap, dan tepat waktu, termasuk temuan, rekomendasi, dan tingkat kepatuhan syariah lembaga keuangan. Laporan ini menjadi dasar bagi DPS, manajemen, dan regulator dalam pengambilan keputusan (Ayu & Pratiwi, 2023).

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA

  MENGUATKAN KOMUNITAS FILANTROPI ISLAM BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG KESADARAN BERDERMA     1.        PENGERTIAN KOMUNITAS FI...