REGULASI
DAN STANDAR AUDIT LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
A. REGULASI AUDIT LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH.
Audit
lembaga keuangan syariah tidak berdiri sendiri sebagai praktik profesional,
melainkan dibentuk dan dijalankan di bawah kerangka regulasi yang kuat dari
otoritas nasional dan standar internasional. Regulasi ini berfungsi untuk
menjamin bahwa praktik audit yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah
benar‑benar sesuai dengan prinsip syariah Islam (shariah compliance), prinsip
akuntabilitas, serta sistem pengendalian internal yang baik. Regulasi ini
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, otoritas jasa keuangan,
organisasi standar internasional, serta fatwa yang dibuat oleh lembaga ulama
bersertifikat.
1.
Regulasi
Nasional di Indonesia
a. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
Regulasi utama yang
mengatur audit di lembaga keuangan syariah di Indonesia berasal dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) melalui sejumlah Peraturan OJK (POJK) dan pedoman tata
kelola syariah.
b. POJK No. 2 Tahun 2024
tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah menetapkan kerangka tata kelola yang wajib diimplementasikan termasuk
tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi audit internal syariah, serta pelaksanaan
kaji ulang eksternal terhadap implementasi prinsip syariah. POJK ini merupakan
landasan hukum bagi audit kepatuhan syariah eksternal di bank syariah dalam
memastikan seluruh kegiatan lembaga sesuai kepada prinsip syariah sesuai
ketentuan peraturan perundang‑undangan.
c. POJK No. 25 Tahun 2024
juga menetapkan penerapan tata kelola syariah pada Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS). Regulasi ini mensyaratkan keberadaan fungsi audit internal
syariah dan kaji ulang eksternal atas tata kelola syariah sebagai bagian dari
mekanisme kepatuhan syariah.
POJK OJK ini memuat
kewajiban pelaporan DPS kepada OJK, fungsi audit internal yang terkoordinasi
dengan DPS, serta evaluasi tata kelola syariah yang harus dilaporkan secara
periodik kepada otoritas. Hal ini menunjukkan bahwa audit syariah di Indonesia
tidak sekadar menjadi kegiatan teknis internal tetapi juga bagian dari
pengawasan regulatif yang legal di bawah sistem keuangan nasional.
Regulasi POJK tersebut
didukung oleh Undang‑Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, yang memperluas kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor
jasa keuangan termasuk lembaga keuangan syariah. Penguatan regulasi ini memberikan
dasar hukum yang lebih kuat bagi pengawasan audit, tata kelola, dan kepatuhan
syariah di sektor keuangan syariah Indonesia.
2.
Peran
Fatwa dan Kewenangan Teologis (DSN‑MUI)
Regulasi
internal sektor keuangan syariah juga ditetapkan melalui fatwa‑fatwa dari Dewan
Syariah Nasional‑Majelis Ulama Indonesia (DSN‑MUI). Fatwa DSN‑MUI berfungsi
sebagai pedoman teologis yang menjadi acuan dalam merumuskan produk, akad, dan
praktik operasional lembaga keuangan syariah, termasuk dalam hal audit.
Meskipun fatwa DSN‑MUI bersifat normatif dan teologis, dalam konteks
pelaksanaan di Indonesia fatwa tersebut dijadikan dasar untuk penyusunan
peraturan oleh OJK dan regulator lain sehingga fatwa memiliki implikasi
regulatif melalui adopsi dalam POJK atau pedoman pengawasan.
DSN‑MUI
memberikan pedoman tentang prinsip syariah yang harus dipatuhi lembaga keuangan
syariah, dan auditor syariah harus menilai kepatuhan aktivitas lembaga terhadap
fatwa‑fatwa tersebut dalam proses audit. Dengan demikian, audit syariah di
Indonesia tertanam dalam kombinasi norma syariah dari DSN‑MUI yang kemudian
dikuatkan oleh peraturan pelaksana dari OJK sehingga sistem pengawasan menjadi
holistik antara aspek teologis dan regulatori.
3.
Standar
Internasional sebagai Referensi
Selain
peraturan nasional, standar internasional memainkan peran penting sebagai
referensi dalam praktik audit lembaga keuangan syariah:
Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)
AAOIFI adalah organisasi
independen berbasis Bahrain yang menerbitkan standar internasional untuk
akuntansi, audit, tatakelola, dan kepatuhan syariah bagi lembaga keuangan Islam
di seluruh dunia. AAOIFI menyiapkan standar audit yang komprehensif untuk membantu
auditor syariah dalam merancang dan menilai audit kepatuhan syariah berdasarkan
prinsip‑prinsip syariah dan praktik terbaik global.
Standar AAOIFI sering
dijadikan referensi oleh lembaga keuangan syariah dan auditor Indonesia
meskipun adopsinya di dalam aturan nasional (POJK) belum selalu wajib secara
langsung. AAOIFI memberikan pedoman yang memperkuat praktik audit syariah dan
digunakan sebagai instrumen benchmarking sehingga auditor independen dapat
menilai kesesuaian praktik di lembaga keuangan syariah terhadap standar global.
B. STANDAR AUDIT LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH.
Audit
lembaga keuangan syariah dilakukan berdasarkan standar tertentu yang berfungsi
sebagai pedoman bagi auditor dalam menilai kepatuhan lembaga keuangan terhadap
prinsip syariah dan memastikan laporan keuangan akurat dan andal. Standar ini
mencakup prinsip akuntansi, audit, dan tata kelola syariah, baik yang
diterbitkan secara nasional maupun internasional.
1. Standar Nasional
Indonesia
Di Indonesia, standar
audit lembaga keuangan syariah mengacu pada:
a. Standar Akuntansi
Keuangan Syariah (PSAK Syariah)
PSAK Syariah adalah
standar akuntansi yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang
mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan
lembaga keuangan syariah.
Auditor harus memeriksa
kesesuaian laporan keuangan dengan PSAK Syariah agar transaksi dan produk yang
dijalankan sesuai prinsip syariah.
Contoh: PSAK 101 mengenai
Akuntansi Mudharabah dan PSAK 102 tentang Akuntansi Musyarakah (IAI, 2024).
b. Pedoman Audit OJK dan
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
OJK memberikan pedoman
mengenai tata kelola dan kepatuhan syariah yang harus dipatuhi bank syariah dan
lembaga keuangan syariah lainnya.
Dewan Pengawas Syariah
melakukan peninjauan atas pelaksanaan prinsip syariah dan hasilnya menjadi
acuan auditor eksternal dalam menilai kepatuhan (OJK, 2024).
2. Standar Internasional
(AAOIFI)
Selain standar nasional,
auditor syariah sering merujuk pada Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang menyediakan standar internasional
untuk:
a) Audit dan Akuntansi:
Memberikan pedoman untuk pemeriksaan laporan keuangan syariah.
b) Tata Kelola dan Kepatuhan
Syariah: Memberikan kerangka untuk menilai kesesuaian produk, transaksi, dan
prosedur dengan prinsip syariah.
c) Etika dan Kompetensi
Auditor: Menetapkan standar profesional bagi auditor syariah dalam praktiknya
(AAOIFI, 2023).
d) Standar AAOIFI memberikan
kepastian bagi auditor bahwa praktik audit lembaga keuangan syariah dapat
diakui secara internasional dan sejalan dengan praktik terbaik global.
3. Prinsip-Prinsip Standar
Audit Syariah
Beberapa prinsip yang
menjadi landasan standar audit lembaga keuangan syariah adalah:
a) Kepatuhan Syariah
(Shariah Compliance): Semua aktivitas, transaksi, dan produk harus mematuhi prinsip
syariah, termasuk larangan riba, gharar, dan maisir (Minarni, 2024).
b) Kewajaran Laporan
Keuangan: Laporan keuangan harus mencerminkan transaksi secara benar, akurat,
dan transparan.
c) Independensi Auditor:
Auditor syariah harus independen dan objektif dalam menilai kesesuaian
operasional dan laporan keuangan.
d) Evaluasi Risiko: Auditor
harus mengevaluasi risiko operasional, risiko kepatuhan syariah, dan risiko
reputasi lembaga.
Contoh Aplikasi Standar
Audit:
(1) Audit Kepatuhan Syariah:
Memeriksa akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah agar sesuai PSAK dan fatwa
DSN-MUI.
(2) Audit Laporan Keuangan:
Menilai apakah laporan laba/rugi, neraca, dan laporan arus kas bank syariah
sesuai dengan PSAK Syariah dan standar AAOIFI.
(3) Audit Tata Kelola dan
Risiko: Memastikan pengelolaan risiko dan pengendalian internal lembaga
mengikuti standar OJK dan AAOIFI.
C. PERAN AUDITOR DALAM AUDIT
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Auditor
memiliki peran penting dalam memastikan lembaga keuangan syariah menjalankan
seluruh aktivitasnya sesuai prinsip syariah Islam, standar akuntansi syariah,
serta regulasi yang berlaku. Tanggung jawab auditor mencakup aspek profesional,
etis, teknis, dan kepatuhan syariah, yang semuanya berkontribusi pada
integritas dan kredibilitas lembaga keuangan syariah.
Peran
Auditor yaitu:
a. Menilai Kepatuhan Syariah
(Shariah Compliance).
Auditor bertanggung jawab
menilai apakah seluruh produk, transaksi, dan prosedur operasional lembaga
keuangan syariah telah sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini mencakup
pemeriksaan akad pembiayaan, investasi, dana pihak ketiga, dan praktik
operasional untuk memastikan tidak ada unsur riba, gharar, maisir, atau
kegiatan haram (Umiyati & Bagas, 2022).
b. Menyediakan Keyakinan
Independen
Auditor memberikan
keyakinan independen kepada pemangku kepentingan, termasuk manajemen, Dewan
Pengawas Syariah (DPS), dan regulator, bahwa lembaga keuangan syariah telah
menjalankan operasinya sesuai prinsip syariah dan standar akuntansi. Audit ini
meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik (Ayu &
Pratiwi, 2023).
c. Evaluasi Pengendalian
Internal
Auditor menilai
efektivitas sistem pengendalian internal lembaga dalam mendukung kepatuhan
syariah, termasuk prosedur persetujuan akad, monitoring transaksi, serta
mekanisme mitigasi risiko syariah (Minarni, 2024).
d. Memberikan Rekomendasi
Perbaikan
Berdasarkan temuan audit,
auditor memberikan saran atau rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan
kepatuhan syariah, efisiensi operasional, dan pengendalian risiko, sehingga
lembaga dapat meminimalkan potensi penyimpangan (Sandra & Maisya, 2023).
D.
TANGGUNGJAWAB
AUDITOR DALAM AUDIT LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Beberapa tanggung jawab utama
auditor dalam audit lembaga keuangan syariah meliputi:
1)
Independensi
dan Objektivitas
Auditor
harus menjaga independensi profesional agar tidak terpengaruh oleh tekanan
internal maupun eksternal, sehingga hasil audit dapat dipercaya dan bebas bias
(Manouba & Badwan, 2022).
2)
Kepatuhan
terhadap Standar Audit Syariah
Auditor
wajib mematuhi standar nasional (PSAK Syariah, OJK) dan standar internasional
(AAOIFI) dalam melaksanakan audit, termasuk prosedur pengumpulan bukti,
penilaian risiko, dan pelaporan audit (AAOIFI, 2023).
3)
Kompetensi
Profesional
Auditor
harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi syariah, hukum
Islam, prinsip audit, dan praktik lembaga keuangan syariah agar dapat menilai
kesesuaian secara akurat (Minarni, 2024).
4)
Pelaporan
yang Jelas dan Tepat Waktu
Auditor
bertanggung jawab menyusun laporan audit yang jelas, lengkap, dan tepat waktu,
termasuk temuan, rekomendasi, dan tingkat kepatuhan syariah lembaga keuangan.
Laporan ini menjadi dasar bagi DPS, manajemen, dan regulator dalam pengambilan
keputusan (Ayu & Pratiwi, 2023).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar