AUDIT ASET LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
Oleh: Eny Latifah,S.E.Sy.,M.Ak
A.
AUDIT ASET LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.
1.
Pengertian Audit Aset
Audit aset adalah proses
pemeriksaan terhadap seluruh sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh lembaga
untuk memastikan bahwa aset tersebut benar-benar ada, dimiliki secara sah,
dinilai secara wajar, dan dicatat sesuai standar akuntansi syariah.
Dalam lembaga keuangan
syariah, aset biasanya berupa kas, pembiayaan syariah, investasi syariah, serta
aset tetap yang digunakan dalam operasional (Arens et al., 2017).
2.
Tujuan Audit Aset
Audit aset dilakukan untuk:
a.
Memastikan keberadaan aset (existence).
b.
Memastikan hak kepemilikan lembaga atas aset.
c.
Memastikan penilaian aset dilakukan secara wajar.
d.
Memastikan pencatatan aset sesuai standar akuntansi
syariah.
e.
Mengidentifikasi potensi penyalahgunaan aset.
3.
Jenis Aset dalam Lembaga Keuangan Syariah
Aset lembaga keuangan
syariah umumnya terdiri dari:
a.
Aset Lancar
Contohnya:
1)
kas dan setara kas
2)
piutang pembiayaan
3)
investasi jangka pendek
b.
Aset Pembiayaan Syariah
Misalnya:
1)
pembiayaan murabahah
2)
pembiayaan mudharabah
3)
pembiayaan musyarakah
c.
Aset Tetap
Meliputi:
1)
gedung kantor
2)
peralatan operasional
3)
kendaraan operasional
4.
Prosedur Audit Aset
Auditor biasanya melakukan
beberapa prosedur berikut:
a)
Pemeriksaan dokumen transaksi aset.
b)
Konfirmasi saldo pembiayaan kepada nasabah.
c)
Observasi fisik aset tetap.
d)
Pengujian penilaian dan penyusutan aset.
e)
Analisis kecukupan pencadangan kerugian pembiayaan.
B.
AUDIT LIABILITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.
1.
Pengertian Audit Liabilitas
Audit liabilitas adalah
proses pemeriksaan terhadap kewajiban lembaga keuangan syariah untuk memastikan
bahwa seluruh kewajiban telah dicatat secara lengkap dan akurat.
Liabilitas dalam lembaga
keuangan syariah biasanya berasal dari dana yang dihimpun dari masyarakat atau
kewajiban lainnya yang harus dibayarkan oleh lembaga (Kasmir, 2019).
2.
Tujuan Audit Liabilitas
Tujuan audit liabilitas
antara lain:
a.
Memastikan kewajiban lembaga dicatat secara lengkap.
b.
Memastikan kewajiban dinilai secara tepat.
c.
Memastikan kewajiban tidak disembunyikan.
d.
Memastikan transaksi kewajiban sesuai prinsip syariah.
3.
Jenis Liabilitas dalam LKS
Liabilitas lembaga keuangan
syariah meliputi:
a.
Dana Pihak Ketiga
Contohnya:
(1)
tabungan syariah
(2)
deposito mudharabah
(3)
giro syariah
b.
Kewajiban Operasional
Misalnya:
(1)
utang kepada pemasok
(2)
kewajiban gaji karyawan
(3)
kewajiban pajak
c.
Kewajiban Investasi
Kewajiban yang timbul dari kontrak investasi atau
pembiayaan tertentu.
4.
Prosedur Audit Liabilitas
Prosedur audit biasanya
meliputi:
a.
Konfirmasi saldo kewajiban kepada pihak terkait.
b.
Pemeriksaan dokumen kontrak pembiayaan.
c.
Analisis kelengkapan pencatatan kewajiban.
d.
Pengujian pembayaran kewajiban setelah tanggal neraca.
C.
AUDIT EKUITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1.
Pengertian Audit Ekuitas
Audit ekuitas adalah
pemeriksaan terhadap hak pemilik atau pemegang saham dalam lembaga keuangan
syariah. Ekuitas menunjukkan nilai bersih lembaga setelah dikurangi seluruh
kewajiban.
Dalam lembaga keuangan
syariah, ekuitas juga berkaitan dengan pembagian keuntungan yang dilakukan
berdasarkan prinsip bagi hasil (Hery, 2020).
2.
Tujuan Audit Ekuitas
Audit ekuitas bertujuan
untuk:
a.
Memastikan keabsahan modal yang disetor pemilik.
b.
Memastikan perubahan ekuitas dicatat secara benar.
c.
Memastikan pembagian laba dilakukan secara adil.
d.
Memastikan transaksi ekuitas sesuai ketentuan syariah.
3.
Komponen Ekuitas dalam LKS
Ekuitas dalam lembaga
keuangan syariah biasanya terdiri dari:
a.
Modal Disetor: Modal yang diberikan oleh pemilik atau
pemegang saham.
b.
Cadangan: Dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu
seperti cadangan risiko atau cadangan umum.
c.
Laba Ditahan: Laba yang tidak dibagikan kepada pemilik
dan digunakan kembali untuk pengembangan lembaga.
4.
Prosedur Audit Ekuitas
Prosedur audit yang
dilakukan auditor meliputi:
a.
Pemeriksaan dokumen penyetoran modal.
b.
Verifikasi perubahan ekuitas dalam laporan keuangan.
c.
Pemeriksaan keputusan pembagian laba.
d.
Analisis konsistensi pencatatan laba ditahan.
Audit aset, liabilitas, dan ekuitas merupakan bagian
penting dari audit laporan keuangan lembaga keuangan syariah. Audit aset
bertujuan memastikan bahwa seluruh sumber daya lembaga tercatat secara benar
dan digunakan secara efektif. Audit liabilitas dilakukan untuk memastikan
kewajiban lembaga dicatat secara lengkap dan tidak disembunyikan. Sementara
itu, audit ekuitas bertujuan memastikan bahwa hak pemilik dan perubahan modal
lembaga dicatat secara transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Melalui audit
terhadap ketiga unsur tersebut, auditor dapat memberikan penilaian yang
objektif mengenai kesehatan dan keandalan laporan keuangan lembaga keuangan
syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar